Shalat Dengan Munasabah

Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-1)

Shalat merupakan ibadah yang sangat penting, selain merupakan salah satu rukun Islam yang lima, shalat juga merupakan tiang agama, pembeda antara iman dan kafir dan amalan yang akan pertama dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti.

Dari hal itu semua shalat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sehingga layaklah setiap insan yang mengaku dirinya muslim untuk melaksanakan printah shalat dengan sebaik-baiknya dan menjadikan shalat sebagai kebutuhan bukan kewajiban yang membebani diri sehingga ketika menunaikan ibadah ini dilakukan dengan baik dan khusyu .

Shalat sebagaimana yang dimaklumi ada dua :

1. Shalat fardhu (wajib) yaitu ibadah shalat yang ditetapkan oleh Allah kepada manusia 5 kali dalam sehari-semalam dan berjumlah 17 rakaat, yaitu Subuh (2 rakaat), dzuhur (4 rakaat), Ashar (4 rakaat), Maghrib (3 rakaat) dan Isya (4 rakaat).

2. Shalat Nafilah (sunnah) yaitu shalat yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya kepada manusia namun bersifat sunnah; jika ditunaikan mendapat pahala dan ganjaran dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Dan dalam shalat sunnah ada tiga macam yaitu shalat sunnah, mustahab, dan tathawwu .

Pengertian Nafilah

Secara bahasa kata nafilah berasal dari kata An-Nafal dan Nafilah, bentuk jamak (plural) nya An-Nawafil yang berarti az-Ziyadah (tambahan). Sedang kan Tanafful berarti Tathawwu (sukarela).

Adapun pengertian Nafilah secara syar’i adalah nama sesuatu (ibadah) yang disyariatkan sebagai tambahan bagi (ibadah) yang fardhu dan wajib. Biasa disebut mandub, mustahab, tathawwu , Sunnah, Murraqqab Fihi (yang dinaturkan) dan Hasan. Disebut nafilah karena fungsinya sebagai penambah apa-apa yang difardhukan Allah.

Kedudukan Shalat Nafilah

Derajat keutamaan shalat nafilah berbeda-beda, sesuai dengan riwayat yang mengkhabarkan tentang keutamaannya, juga keshahihan serta kemashuran riwayat tersebut.

Pembagian shalat sunnah nafilah

A. Shalat sunnah; seperti

1. Shalat sunnah Rawatib
 (yang mengiringi shalat fardhu lima waktu) yaitu shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Shalat yang dilakukan sebelumnya disebut shalat qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudahnya disebut shalat ba’diyah.

Jumlah rakaat shalat rawatib berbeda-beda tergantung shalat apa yang dia iringi dan kapan (sebelum/sesudahnya) dia dilaksanakan. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada daftar berikut.

Shalat Lima Waktu Qabliyah Ba’diyah

Subuh 2 rakaat -
Zhuhur 2/4 rakaat 2 rakaat
Ashar 2/4 rakaat -
Maghrib 2 rakaat 2 rakaat
Isya’ 2 rakaat 2 rakaat

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan apabila merasa dilafalkan itu baik maka jangan dilafalkan terlalu keras sehingga mengganggu yang lainnya.

Berikut adalah beberapa hadits tentang shalat rawatib:

a. Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda :” Dua rakaat fajar (shalat sunnat yang dikerjakan sebelum subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. “ (HR Muslim)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ ( أخرجه الترمذي) .

Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.”” (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)

b. Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda : “Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan)

2. Shalat sunnah witir yaitu shalat sunnat muakad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Dari Abu Ayyub Al-Anshori berkata Rasulullah saw bersabda : “Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah” (H.R. Abu Daud dan Nasai).

Dari Aisyah : “Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat di antara shalat Isya dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaat dan yang penghabisan satu rakaat” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Nabi saw bersabda :

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian shalat, yaitu shalat witir, maka shalatlah kalian antara shalat Isya hingga shalat Fajar”. (HR. Ahmad)

3. Shalat sunnah tahajjud (qiyamulail); yaitu shalat sunnat yang dikerjakan di malam hari setelah terjaga dari tidur. Shalat tahajjud termasuk shalat sunnat muakad (shalat yang dikuatkan oleh syara’). Shalat tahajjud dikerjakan sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas.

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Waktu Utama

Shalat tahajjud dapat dilakukan kapan pun pada malam hari dan hendaknya pelakunya sempat tertidur. Namun waktu paling utama untuk melakukannya adalah pada sepertiga akhir dari malam.

Allah SWT berfirman :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS. Al Isra : 79).

Allah SWT berfirman :

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْءَانِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka dia memberi keringanan kepadamu, Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Muzammil: 20)

Keistimewaan Shalat Tahajjud

Shalat tahajjud merupakan kehormatan bagi seorang muslim, sebab mendatangkan kesehatan, menghapus dosa-dosa yang dilakukan siang hari, menghindarkannya dari kesepian dialam kubur, mengharumkan bau tubuh, menjaminkan baginya kebutuhan hidup, dan juga menjadi hiasan surga. Selain itu, shalat tahajjud juga dipercaya memiliki keistimewaan lain, dimana bagi orang yang mendirikan shalat tahajjud diberikan manfaat, yaitu keselamatan dan kesenangan di dunia dan akhirat, antara lain wajahnya akan memancarkan cahaya keimanan, akan dipelihara oleh Allah dirinya dari segala macam marabahaya, setiap perkataannya mengandung arti dan dituruti oleh orang lain, akan mendapatkan perhatian dan kecintaan dari orang-orang yang mengenalinya, dibangkitkan dari kuburnya dengan wajah yang bercahaya, diberi kitab amalnya di tangan kanannya, dimudahkan hisabnya, berjalan di atas shirat bagaikan kilat.

Ketika menerangkan shalat tahajjud, Nabi Muhammad SAW bersabda, Shalat tahajjud adalah sarana (meraih) keridhaan Tuhan, kecintaan para malaikat, sunah para nabi, cahaya pengetahuan, pokok keimanan, istirahat untuk tubuh, kebencian para setan, senjata untuk (melawan) musuh, (sarana) terkabulnya doa, (sarana) diterimanya amal, keberkatan bagi rezeki, pemberi syafaat diantara yang melaksanakannya dan diantara malaikat maut, cahaya di kuburan (pelaksananya), ranjang dari bawah sisi (pelaksananya), menjadi jawaban bagi Munkar dan Nakir, teman dan penjenguk di kubur (pelaksananya) hingga hari kiamat, ketika di hari kiamat shalat tahajud itu akan menjadi pelindung diatas (pelaksananya), mahkota di kepalanya, busana bagi tubuhnya, cahaya yang menyebar didepannya, penghalang diantaranya dan neraka, hujah (dalil) bagi mukmin dihadapan Allah SWT, pemberat bagi timbangan, izin untuk melewati Shirath al-Mustaqim, kunci surga…

Hadits terkait shalat tahajjud:

عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ: “أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ مِنَ اللَّيْلِ مَا قَلَّ أَوْ كَثُرَ، وَأَنْ نَجْعَلَ ذَلِكَ وِتْرًا” (رواه الطبراني والبزار)

Dari Samurah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk shalat dari sebagian malam sedikit atau banyak, dan menjadikan akhir dari shalat dengan witir
”. (HR. Thabrani dan Bazzar).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَلاةِ اللَّيْلِ وَرَغَّبَ فِيهَا، حَتَّى قَالَ:عَلَيْكُمْ بِصَلاةِ اللَّيْلِ وَلَوْ رَكْعَةً (رواه الطبراني في الكبير والأوسط)

Dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah saw memerintahkan shalat lail dan mendorong untuk menunaikannya, sehingga dia bersabda : Hendaklah kalian melakukan shalat malam walau hanya satu rakaat. (HR. Thabrani)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ (رواه الجماعة)

Dari Abu Hurairah ra berkata : bahwa Rasulullah saw bersabda: Tuhan kita akan selalu turun setiap malam ke langit dunia saat berada sisa pertiga malam terakhir, lalu Dia berfirman : “Barangsiapa yang berdoa kepadaku maka Aku akan mengabulkannya, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku beri, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Jamaah)

4. Shalat Mutlaq,
 yaitu shalat sunnat yang dapat dilakukan tanpa memerlukan sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat (lihat pada shalat sunnat). Jumlah rakaatnya tidak terbatas dan dilakukan dengan seri 2 rakaat.

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

B. Mustahab; Shalat mustahab ialah yang keutamaannya telah diberitakan oleh Nabi, tetapi tak ada riwayat yang menerangkan bahwa beliau rutin mengerjakannya, seperti shalat ketika keluar dan masuk rumah.

C. Tathawwu ; yaitu shalat yang tidak ada nash yang menentukannya, tetapi dikerjakan oleh seseorang atas dasar keinginan dan kerelaannya sendiri.

Selain dari tiga macam shalat sunnah di atas ada juga shalat sunnah dengan munasabah yaitu yang dikerjakan oleh seseorang baik sendiri atau berjamaah karena adanya munasabah atau keterkaitan dengan kejadian tertentu dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, dan karena sesuai dengan munasabah maka shalat sunnah ini tidak boleh dikerjakan di luar dari munasabah.


Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-2)


Selain dari tiga macam shalat sunnah yang telah di bahas pada artikel yang lalu, ada juga shalat sunnah dengan munasabah yaitu yang dikerjakan oleh seseorang baik sendiri atau berjamaah karena adanya munasabah atau keterkaitan dengan kejadian tertentu dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, dan karena sesuai dengan munasabah maka shalat sunnah ini tidak boleh dikerjakan di luar dari munasabah.
Adapun pembagiannya dari shalat sunnah dengan munasabah ada dua macam yaitu shalat munasabah secara individu dan shalat munasabah secara berjamaah.
1. Shalat dengan munasabah secara individu
Yaitu shalat yang dilakukan oleh seseorang karena ada hubungan dengan kejadian tertentu terhadap dirinya, atau adanya hajat tertentu.
Adapun macam-macamnya adalah sebagai berikut :
a. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnat yang dilakukan seusai berwudhu. Jumlah rakaat shalat wudhu adalah dua rakaat dan Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya.
Nabi saw bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم وأبو داود وغيرهما)
Tidak ada seorang pun yang berwudhu dan baik wudhu lalu shalat dua rakaat menghadapkan hati dan wajahnya kepada-Nya kecuali wajib baginya surga (HR. Muslim dan Abu Daud dan lain-lainnya)
b. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدكُمْ الْمَسْجِد فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْل أَنْ يَجْلِس
Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Shalat Dhuha. yaitu shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu Dhuha. Waktu Dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah rakaat shalat Dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.
Hadits Rasulullah SAW terkait shalat Dhuha antara lain :
Dari Anas berkata : Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ(رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah RA berkata: kekasihku nabi saw mewasiatkan kepada tiga perkara : “Berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum saya tidur”. (HR. Bukhari Muslim)
” مَنْ صَلَّى اَلضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اَللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي اَلْجَنَّةِ ” (رواه الترمذي)
Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana di surga”. (HR. Tarmidzi dan Abu Majah).
Doa Shalat Dhuha
Pada dasarnya doa setelah shalat Dhuha dapat menggunakan doa apapun. Doa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah selepas shalat Dhuha adalah :
“Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu”. “Ya Allah, jika rezkiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shalih”.
d. Shalat Istikharah yaitu shalat sunnat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih. Spektrum masalah dalam hal ini tidak dibatasi. Seseorang dapat shalat istikharah untuk menentukan dimana ia kuliah, siapa yang lebih cocok menjadi jodohnya atau perusahaan mana yang lebih baik ia pilih. Setelah shalat istikharah, maka dengan izin Allah pelaku akan diberi kemantapan hati dalam memilih.
Waktu Pengerjaan
Pada dasarnya shalat istikharah dapat dilaksanakan kapan saja namun dianjurkan pada waktu sepertiga malam terakhir.
Niat Shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Tata Cara
Shalat istikharah boleh dikerjakan dua rakaat atau hingga dua belas rakaat (enam salam)
Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, baca Surah Al-Kafiruun (1 kali). Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang kedua, baca 1 Surah Al-Ikhlas (1 kali). Setelah salam dilanjutkan doa shalat istikharah kemudian memohon petunjuk dan mengutarakan masalah yang dihadapi. Sebuah hadits tentang doa setelah shalat istikharah dari Jabir RA mengemukakan bahwa doa tersebut dapat berbunyi :
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَه (رواه الجماعة إلا مسلم)
Jika ada seorang di antara kalian suatu perkara, maka hendaklah dia ruku’ dua rakaat selain yang diwajibkan kemudian berdoa: “Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagi dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan masalah itu dari ku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu”. (HR Jamaah kecuali imam Muslim)
e. Shalat Hajat, yaitu Langsung ke: navigasi, cari
shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat dilakukan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Hadits Rasulullah SAW terkait shalat hajat antara lain :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا سَأَلَ مُعَجِّلًا أَوْ مُؤَخِّرًا (رواه أحمد بسند صحيح)
“Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” (HR. Ahmad )
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ (أخرحه الترمذي)
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada salah seorang dari anak cucu Adam, maka hendaklah dia berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian melakukan shalat dua rakaat, kemudian memuji Allah dan shalawat atas nabi saw dan berdoa: “Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Lembut dan Maha Mulia, Maha Suci Allah, Tuhan pemilik Arsy yang Agung, segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, Aku memohon rahmat kepada-Mu, besarnya Ampun-Mu, ghanimah dari setiap kebaikan, selamat dari setiap kejahatan, jangan Engkau tinggalkan kepadaku dosa kecuali telah Engkau ampuni, tidak ada kesedihan kecuali Engkau bukan kelonggaran, dan tidak ada kebutuhan yang Engkau ridha kecuali Engkau tunaikan wahai Maha Pengasih bagi orang-orang memiliki kasih sayang. (HR. Tirmidzi).
f. Shalat Taubat, yaitu shalat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua rakaat dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Hadits Rasulullah SAW terkait shalat taubat antara lain :
عن أَبي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ { وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Dari Abu Bakar RA ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: ‘Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia bersuci (berwudhu) dan shalat lalu minta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. (Ali Imran 135).’” (HR. at-Tirmidzi, Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)
g. Shalat Tasbih, yaitu shalat sunnat yang di dalamnya pelaku shalat akan membaca kalimat tasbih (kalimat “Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar”) sebanyak 300 kali (4 rakaat masing-masing 75 kali tasbih). Shalat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Niat Shalat
Seseorang yang ingin mengerjakan shalat tasbih hendaknya mengucapkan niat : “Ushalli sunnata tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa” artinya “aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah”
Cara Pengerjaan
Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat (jika dikerjakan malam maka 4 rakaat sekali salam, jika siang 2 rakaat dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
No.WaktuJml. Tasbih
1Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri15 kali
2Setelah tasbih ruku’ (Subhana rabiyyal adzim…)10 Kali
3Setelah I’tidal10 Kali
4Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a’la…)10 Kali
5Setelah duduk di antara dua sujud10 Kali
6Setelah tasbih sujud kedua (Subhana rabiyyal a’la…)10 Kali
7Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada rakaat keberapa)10 Kali
Jumlah total satu rakaat75
Jumlah total empat rakaat4 X 75
= 300 kali
Perbedaan pendapat ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :
Pertama: Shalat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ حَدِيثٍ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ وَلَا يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَيْءٍ وَقَدْ رَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ صَلَاةَ التَّسْبِيحِ وَذَكَرُوا الْفَضْلَ فِيهِ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو وَهْبٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ الصَّلَاةِ الَّتِي يُسَبَّحُ فِيهَا فَقَالَ يُكَبِّرُ ثُمَّ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ ثُمَّ يَقُولُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَتَعَوَّذُ وَيَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَفَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً ثُمَّ يَقُولُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَرْكَعُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُولُهَا عَشْرًا يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ عَلَى هَذَا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ تَسْبِيحَةً فِي كُلِّ رَكْعَةٍ يَبْدَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِخَمْسَ عَشْرَةَ تَسْبِيحَةً ثُمَّ يَقْرَأُ ثُمَّ يُسَبِّحُ عَشْرًا فَإِنْ صَلَّى لَيْلًا فَأَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُسَلِّمَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ وَإِنْ صَلَّى نَهَارًا فَإِنْ شَاءَ سَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ لَمْ يُسَلِّمْ قَالَ أَبُو وَهْبٍ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ يَبْدَأُ فِي الرُّكُوعِ بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْعَظِيمِ وَفِي السُّجُودِ بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَبِّحُ التَّسْبِيحَاتِ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَحَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ زَمْعَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ إِنْ سَهَا فِيهَا يُسَبِّحُ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ لَا إِنَّمَا هِيَ ثَلَاثُ مِائَةِ تَسْبِيحَةٍ
“Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksanakan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, maka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian rukuklah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Tirmidzi)
Kedua: Shalat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan shalat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif.” Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih” (Al-Mughny 2/123)
Ketiga: Shalat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan shalat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.


Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-2)

dakwatuna.com – Selain dari tiga macam shalat sunnah yang telah di bahas pada artikel yang lalu, ada juga shalat sunnah dengan munasabah yaitu yang dikerjakan oleh seseorang baik sendiri atau berjamaah karena adanya munasabah atau keterkaitan dengan kejadian tertentu dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, dan karena sesuai dengan munasabah maka shalat sunnah ini tidak boleh dikerjakan di luar dari munasabah.

Adapun pembagiannya dari shalat sunnah dengan munasabah ada dua macam yaitu shalat munasabah secara individu dan shalat munasabah secara berjamaah.

1. Shalat dengan munasabah secara individu

Yaitu shalat yang dilakukan oleh seseorang karena ada hubungan dengan kejadian tertentu terhadap dirinya, atau adanya hajat tertentu.

Adapun macam-macamnya adalah sebagai berikut :

a. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnat yang dilakukan seusai berwudhu. Jumlah rakaat shalat wudhu adalah dua rakaat dan Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya.

Nabi saw bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم وأبو داود وغيرهما)

Tidak ada seorang pun yang berwudhu dan baik wudhu lalu shalat dua rakaat menghadapkan hati dan wajahnya kepada-Nya kecuali wajib baginya surga (HR. Muslim dan Abu Daud dan lain-lainnya)

b. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدكُمْ الْمَسْجِد فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْل أَنْ يَجْلِس

Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

c. Shalat Dhuha.
 yaitu shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu Dhuha. Waktu Dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah rakaat shalat Dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.

Hadits Rasulullah SAW terkait shalat Dhuha antara lain :

Dari Anas berkata : Rasulullah bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ (رواه الشيخان)

Dari Abu Hurairah RA berkata: kekasihku nabi saw mewasiatkan kepada tiga perkara : “Berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum saya tidur”. (HR. Bukhari Muslim)

” مَنْ صَلَّى اَلضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اَللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي اَلْجَنَّةِ ” (رواه الترمذي)

Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana di surga”. (HR. Tarmidzi dan Abu Majah).

Doa Shalat Dhuha

Pada dasarnya doa setelah shalat Dhuha dapat menggunakan doa apapun. Doa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah selepas shalat Dhuha adalah :

Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu”. “Ya Allah, jika rezkiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shalih”.

d. Shalat Istikharah yaitu shalat sunnat yang dikerjakan untuk meminta petunjuk Allah oleh mereka yang berada di antara beberapa pilihan dan merasa ragu-ragu untuk memilih. Spektrum masalah dalam hal ini tidak dibatasi. Seseorang dapat shalat istikharah untuk menentukan dimana ia kuliah, siapa yang lebih cocok menjadi jodohnya atau perusahaan mana yang lebih baik ia pilih. Setelah shalat istikharah, maka dengan izin Allah pelaku akan diberi kemantapan hati dalam memilih.

Waktu Pengerjaan

Pada dasarnya shalat istikharah dapat dilaksanakan kapan saja namun dianjurkan pada waktu sepertiga malam terakhir.

Niat Shalat

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Tata Cara

Shalat istikharah boleh dikerjakan dua rakaat atau hingga dua belas rakaat (enam salam)

Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, baca Surah Al-Kafiruun (1 kali). Selepas membaca Al-Fatihah pada rakaat yang kedua, baca 1 Surah Al-Ikhlas (1 kali). Setelah salam dilanjutkan doa shalat istikharah kemudian memohon petunjuk dan mengutarakan masalah yang dihadapi. Sebuah hadits tentang doa setelah shalat istikharah dari Jabir RA mengemukakan bahwa doa tersebut dapat berbunyi :

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَه (رواه الجماعة إلا مسلم)

Jika ada seorang di antara kalian suatu perkara, maka hendaklah dia ruku’ dua rakaat selain yang diwajibkan kemudian berdoa: “Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagi dan berkahilah aku di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan masalah itu dari ku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu”. (HR Jamaah kecuali imam Muslim)

e. Shalat Hajat, yaitu Langsung ke: navigasi, cari

shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika memiliki hajat tertentu dan ia ingin hajat tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat dilakukan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Hadits Rasulullah SAW terkait shalat hajat antara lain :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا سَأَلَ مُعَجِّلًا أَوْ مُؤَخِّرًا (رواه أحمد بسند صحيح)

Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” (HR. Ahmad )

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ (أخرحه الترمذي)

Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada salah seorang dari anak cucu Adam, maka hendaklah dia berwudhu dan memperbaiki wudhunya, kemudian melakukan shalat dua rakaat, kemudian memuji Allah dan shalawat atas nabi saw dan berdoa: “Tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Lembut dan Maha Mulia, Maha Suci Allah, Tuhan pemilik Arsy yang Agung, segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, Aku memohon rahmat kepada-Mu, besarnya Ampun-Mu, ghanimah dari setiap kebaikan, selamat dari setiap kejahatan, jangan Engkau tinggalkan kepadaku dosa kecuali telah Engkau ampuni, tidak ada kesedihan kecuali Engkau bukan kelonggaran, dan tidak ada kebutuhan yang Engkau ridha kecuali Engkau tunaikan wahai Maha Pengasih bagi orang-orang memiliki kasih sayang. (HR. Tirmidzi).

f. Shalat Taubat, yaitu shalat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan dua rakaat dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).

Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.

Hadits Rasulullah SAW terkait shalat taubat antara lain :

عن أَبي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ { وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

Dari Abu Bakar RA ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: ‘Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia bersuci (berwudhu) dan shalat lalu minta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. (Ali Imran 135).’” (HR. at-Tirmidzi, Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)

g. Shalat Tasbih, yaitu shalat sunnat yang di dalamnya pelaku shalat akan membaca kalimat tasbih (kalimat “Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar”) sebanyak 300 kali (4 rakaat masing-masing 75 kali tasbih). Shalat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Niat Shalat

Seseorang yang ingin mengerjakan shalat tasbih hendaknya mengucapkan niat : “Ushalli sunnata tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa” artinya “aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah

Cara Pengerjaan

Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat (jika dikerjakan malam maka 4 rakaat sekali salam, jika siang 2 rakaat dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
No. Waktu Jml. Tasbih
1 Setelah pembacaan surat al fatihah dan surat pendek saat berdiri 15 kali
2 Setelah tasbih ruku’ (Subhana rabiyyal adzim…) 10 Kali
3 Setelah I’tidal 10 Kali
4 Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a’la…) 10 Kali
5 Setelah duduk di antara dua sujud 10 Kali
6 Setelah tasbih sujud kedua (Subhana rabiyyal a’la…) 10 Kali
7 Setelah duduk istirahat sebelum berdiri (atau sebelum salam tergantung pada rakaat keberapa) 10 Kali

Jumlah total satu rakaat 75
Jumlah total empat rakaat 4 X 75 = 300 kali


Perbedaan pendapat ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :

Pertama: Shalat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).

Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi’i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ حَدِيثٍ فِي صَلَاةِ التَّسْبِيحِ وَلَا يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَيْءٍ وَقَدْ رَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ صَلَاةَ التَّسْبِيحِ وَذَكَرُوا الْفَضْلَ فِيهِ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو وَهْبٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ الصَّلَاةِ الَّتِي يُسَبَّحُ فِيهَا فَقَالَ يُكَبِّرُ ثُمَّ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ ثُمَّ يَقُولُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَتَعَوَّذُ وَيَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَفَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً ثُمَّ يَقُولُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَرْكَعُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُولُهَا عَشْرًا يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ عَلَى هَذَا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ تَسْبِيحَةً فِي كُلِّ رَكْعَةٍ يَبْدَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِخَمْسَ عَشْرَةَ تَسْبِيحَةً ثُمَّ يَقْرَأُ ثُمَّ يُسَبِّحُ عَشْرًا فَإِنْ صَلَّى لَيْلًا فَأَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يُسَلِّمَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ وَإِنْ صَلَّى نَهَارًا فَإِنْ شَاءَ سَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ لَمْ يُسَلِّمْ قَالَ أَبُو وَهْبٍ وَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رِزْمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ يَبْدَأُ فِي الرُّكُوعِ بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْعَظِيمِ وَفِي السُّجُودِ بِسُبْحَانَ رَبِيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَبِّحُ التَّسْبِيحَاتِ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَحَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ زَمْعَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ إِنْ سَهَا فِيهَا يُسَبِّحُ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ لَا إِنَّمَا هِيَ ثَلَاثُ مِائَةِ تَسْبِيحَةٍ

Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksanakan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, maka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian rukuklah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah doa tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Tirmidzi)

Kedua: Shalat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).

Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan shalat tersebut termasuk Fadhoilul A’maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif.” Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih” (Al-Mughny 2/123)

Ketiga: Shalat tersebut tidak disyariatkan.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan shalat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.


Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-3)



2. Shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah
dakwatuna.com – Untuk shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah, macam-macamnya adalah sebagai berikut :
a. Shalat  Tarawih,
Shalat Tarawih (terkadang disebut teraweh atau taraweh) adalah shalat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dariتَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan shalat sunnat ini adalah selepas Isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada umat muslim (lihat sub seksi hadits tentang tarawih).
Rakaat Shalat
Terdapat beberapa praktek tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada shalat tarawih, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jumlah rakaatnya adalah 8 rakaat dengan dilanjutkan 3 rakaat witir. Dan pada zaman khalifah Umar menjadi 20 rakaat dilanjutkan dengan 3 rakaat witir. Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah rakaat yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini. Sedangkan mengenai jumlah salam praktek umum adalah salam tiap dua rakaat namun ada juga yang salam tiap empat rakaat. Sehingga bila akan menunaikan tarawih dalam 8 rakaat maka formasinya adalah salam tiap dua rakaat dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat rakaat dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga rakaat.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Beberapa hadits terkait
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ لَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat Beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Shalat  Dua Hari Raya
Yaitu  shalat  Idul  Fitri  pada  1  Syawal  dan  Idul  Adha  pada  10  Zulhijah. Atau biasa disebut dengan Shalat Ied yaitu ibadah shalat sunnat yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat Ied termasuk dalam shalat sunnat muakad, artinya shalat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Waktu dan tata cara pelaksanaan
Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :
  • Berjamaah
  • Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua
  • Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
  • Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
  • Membaca surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
  • Imam menyaringkan bacaannya.
  • Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah Jum’at
  • Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum – hukum Qurban.
  • Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
  • Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.
Hadits berkenaan
عن أبي سعيد رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ .
Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi SAW. pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha keluar ke mushalla (padang untuk shalat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shaf mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah) apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau putuskan, beliau perintahkan setelah selesai beliau pergi. (H.R : Al-Bukhari dan Muslim)
c. Shalat Gerhana
Atau shalat kusufain, sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Shalat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan shalat khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan shalat kusuf.
Latar belakang
Hadits yang mendasari dilakukannya shalat gerhana ialah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ إِنَّمَا انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِيَ مَا مِنْ شَيْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلَّا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي صَلَاتِي ” . رواه مسلم
“Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah karena matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu shalat dan berdoa sehingga habis gerhana.” (HR. Muslim)
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Tata cara
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca Al Fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Bacaan Al Fatihah pada shalat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana matahari tidak. Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap rakaat, disunnatkan membaca yang panjang. Hukum shalat gerhana adalah sunnat muakad berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha. Nabi dan para sahabat melakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ نَمِرٍ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ فَرَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يُعَاوِدُ الْقِرَاءَةَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا بُ الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ (متفق عليه)
Telah berbicara kepada kami Muhammad bin Mihran, berkata Al-Walid bin Muslim berkata, diberitakan kepada kami ibnu Namir mendengar ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha (yang artinya), “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris di belakang beliau. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari kembali terlihat sebelum beliau selesai” (Muttafaqun ‘Alaih)
d. Shalat  Istisqa’
Yaitu shalat sunnat yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat tertentu. Shalat istisqa’ dilakukan secara berjamaah dipimpin oleh seorang imam.
Tata cara pelaksanaan
  • Pra shalat
Tiga hari sebelum shalat Istisqa dilaksanakan terlebih dahulu seorang pemimpin seperti ulama, aparat pemerintah atau lainnya menyerukan kepada masyarakat agar berpuasa dan bertobat meninggalkan segala bentuk kemaksiatan serta kembali beribadah, menghentikan perbuatan yang zhalim dan mengusahakan perdamaian bila terdapat konflik.
  • Hari H
Pada hari pelaksanaan, seluruh penduduk diperintahkan untuk berkumpul (bahkan membawa binatang ternak) di tempat yang telah dipersiapkan untuk shalat istisqa’ (tanah lapang). Penduduk sebaiknya memakai pakaian yang sederhana, tidak berhias dan tidak pula memakai wewangian.
Shalat istisqa’ dilaksanakan dalam dua rakaat kemudian setelah itu diikuti oleh khutbah dua kali oleh seorang khatib.
Khutbah shalat istisqa’ sendiri memiliki ciri/ketentuan tersendiri antara lain:
  • Khatib disunnatkan memakai selendang
  • Pada khutbah pertama hendaknya membaca istighfar 9 kali sedangkan pada khutbah kedua 7 kali.
  • Khutbah berisi anjuran untuk beristighfar (memohon ampun) dan merendahkan diri kepada Allah serta berkeyakinan bahwa permintaan akan dikabulkan oleh-Nya.
  • Pada khutbah ke-dua khatib berpaling ke arah kiblat (membelakangi makmum) dan berdoa bersama-sama.
  • Saat berdoa hendaknya mengangkat tangan tinggi-tinggi.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Hadits terkait shalat istisqa’:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdoa, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua rakaat seperti shalat ketika Ied”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ أَنَّ عَمَّهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ بِالنَّاسِ يَسْتَسْقِي لَهُمْ فَقَامَ فَدَعَا اللَّهَ قَائِمًا ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَ الْقِبْلَةِ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ فَأُسْقُوا
Dari Zuhri berkata, berkata kepada saya Abbad bin Tamim bahwa pamannya salah seorang sahabat nabi saw memberitakan bahwa nabi saw keluar kepada manusia meminta air untuk mereka, maka beliau berdiri dan berdoa kepada Allah sambil berdiri, kemudian menghadap kiblat dan berubah pakaiannya maka berilah air”.
e. Shalat Jenazah
yaitu jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
  • Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  • Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
  • Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
  1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]
  2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
  3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
  4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca doa untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu” yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan maafkanlah dia”. Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti denganLahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
  5. Takbir keempat kemudian membaca doa minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa wallahu.” yang artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
  6. Mengucapkan salam
f. Shalat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”"
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati
Nabi saw bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْوِيهِ قَالَ مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَوْ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُد (رواه الجماعة)
Dari Abu Hurairah berkata: Barangsiapa yang mengiringi jenazah lalu menshalatkan maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang mengiringinya hingga selesai maka baginya dua qirath yang terkecil keduanya seperti Uhud atau salah satunya seperti gunung Uhud. (Diriwayatkan oleh jamaah)
وعن خباب رضي الله عنه : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ (رواه مسلم)
Dari Khobbab RA: bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang keluar mengiringi jenazah dari rumahnya dan shalat atasnya kemudian mengiringinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath, dari satu ganjaran setiap satu qirath seperti gunung Uhud, dan barangsiapa yang shalat atasnya kemudian pulang maka baginya ganjaran seperti gunung Uhud. (HR. Muslim)
Dan cara pelaksanaannya adalah dengan bertakbir 4 kali yang rinciannya adalah sebagai berikut:
  • Setelah takbir pertama membaca surat al-fatihah
  • Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw
  • Setelah takbir ketiga membaca doa untuk mayit
  • Setelah takbir keempat membaca untuk mayit dan untuk umat Islam lainnya

Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-3)


2. Shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah
dakwatuna.com – Untuk shalat sunnah dengan munasabah yang dilakukan secara berjamaah, macam-macamnya adalah sebagai berikut :
a. Shalat  Tarawih,
Shalat Tarawih (terkadang disebut teraweh atau taraweh) adalah shalat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadhan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan shalat sunnat ini adalah selepas Isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada umat muslim (lihat sub seksi hadits tentang tarawih).
Rakaat Shalat
Terdapat beberapa praktek tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada shalat tarawih, pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jumlah rakaatnya adalah 8 rakaat dengan dilanjutkan 3 rakaat witir. Dan pada zaman khalifah Umar menjadi 20 rakaat dilanjutkan dengan 3 rakaat witir. Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah rakaat yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini. Sedangkan mengenai jumlah salam praktek umum adalah salam tiap dua rakaat namun ada juga yang salam tiap empat rakaat. Sehingga bila akan menunaikan tarawih dalam 8 rakaat maka formasinya adalah salam tiap dua rakaat dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat rakaat dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga rakaat.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Beberapa hadits terkait
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ لَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat Beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Shalat  Dua Hari Raya
Yaitu  shalat  Idul  Fitri  pada  1  Syawal  dan  Idul  Adha  pada  10  Zulhijah. Atau biasa disebut dengan Shalat Ied yaitu ibadah shalat sunnat yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat Ied termasuk dalam shalat sunnat muakad, artinya shalat ini walaupun bersifat sunnat namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Waktu dan tata cara pelaksanaan
Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :
  • Berjamaah
  • Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakaat kedua
  • Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
  • Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
  • Membaca surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
  • Imam menyaringkan bacaannya.
  • Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah Jum’at
  • Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum – hukum Qurban.
  • Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
  • Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.
Hadits berkenaan
عن أبي سعيد رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ .
Diriwayatkan dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi SAW. pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha keluar ke mushalla (padang untuk shalat), maka pertama yang beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau berdiri menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shaf mereka, lalu beliau memberi nasihat dan wasiat (khutbah) apabila beliau hendak mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau putuskan, beliau perintahkan setelah selesai beliau pergi. (H.R : Al-Bukhari dan Muslim)
c. Shalat Gerhana
Atau shalat kusufain, sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari. Shalat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan shalat khusuf sedangkan saat gerhana matahari disebut dengan shalat kusuf.
Latar belakang
Hadits yang mendasari dilakukannya shalat gerhana ialah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ابْنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ إِنَّمَا انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِيَ مَا مِنْ شَيْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلَّا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي صَلَاتِي ” . رواه مسلم
“Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Bahwasanya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah karena matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu shalat dan berdoa sehingga habis gerhana.”(HR. Muslim)
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Tata cara
Shalat gerhana dilakukan dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca Al Fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
Bacaan Al Fatihah pada shalat gerhana bulan dinyaringkan sedangkan pada gerhana matahari tidak. Dalam membaca surat yang sunnat pada tiap rakaat, disunnatkan membaca yang panjang. Hukum shalat gerhana adalah sunnat muakad berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha. Nabi dan para sahabat melakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ نَمِرٍ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ فَرَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يُعَاوِدُ الْقِرَاءَةَ فِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ مُنَادِيًا بُ الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ (متفق عليه)
Telah berbicara kepada kami Muhammad bin Mihran, berkata Al-Walid bin Muslim berkata, diberitakan kepada kami ibnu Namir mendengar ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha (yang artinya), “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, maka beliau berdiri, bertakbir, dan orang-orang berbaris di belakang beliau. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam membaca bacaan yang panjang lalu beliau ruku’ dengan ruku’ yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian beliau berdiri dan membaca bacaan yang panjang lebih pendek dari bacaan yang pertama, lalu takbir dan ruku’ yang lama lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian mengucapkan, “SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, ROBBANAA WA LAKA AL HAMDU”. Kemudian sujud. Lalu beliau mengerjakan yang seperti itu pada rakaat yang kedua hingga sempurna empat ruku’ dan empat sujud. Dan matahari kembali terlihat sebelum beliau selesai” (Muttafaqun ‘Alaih)
d. Shalat  Istisqa’
Yaitu shalat sunnat yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang atau karena dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajat tertentu. Shalat istisqa’ dilakukan secara berjamaah dipimpin oleh seorang imam.
Tata cara pelaksanaan
  • Pra shalat
Tiga hari sebelum shalat Istisqa dilaksanakan terlebih dahulu seorang pemimpin seperti ulama, aparat pemerintah atau lainnya menyerukan kepada masyarakat agar berpuasa dan bertobat meninggalkan segala bentuk kemaksiatan serta kembali beribadah, menghentikan perbuatan yang zhalim dan mengusahakan perdamaian bila terdapat konflik.
  • Hari H
Pada hari pelaksanaan, seluruh penduduk diperintahkan untuk berkumpul (bahkan membawa binatang ternak) di tempat yang telah dipersiapkan untuk shalat istisqa’ (tanah lapang). Penduduk sebaiknya memakai pakaian yang sederhana, tidak berhias dan tidak pula memakai wewangian.
Shalat istisqa’ dilaksanakan dalam dua rakaat kemudian setelah itu diikuti oleh khutbah dua kali oleh seorang khatib.
Khutbah shalat istisqa’ sendiri memiliki ciri/ketentuan tersendiri antara lain:
  • Khatib disunnatkan memakai selendang
  • Pada khutbah pertama hendaknya membaca istighfar 9 kali sedangkan pada khutbah kedua 7 kali.
  • Khutbah berisi anjuran untuk beristighfar (memohon ampun) dan merendahkan diri kepada Allah serta berkeyakinan bahwa permintaan akan dikabulkan oleh-Nya.
  • Pada khutbah ke-dua khatib berpaling ke arah kiblat (membelakangi makmum) dan berdoa bersama-sama.
  • Saat berdoa hendaknya mengangkat tangan tinggi-tinggi.
Niat shalat
Niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta’ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan Ridha Nya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Hadits terkait shalat istisqa’:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdoa, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua rakaat seperti shalat ketika Ied”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ أَنَّ عَمَّهُ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ بِالنَّاسِ يَسْتَسْقِي لَهُمْ فَقَامَ فَدَعَا اللَّهَ قَائِمًا ثُمَّ تَوَجَّهَ قِبَلَ الْقِبْلَةِ وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ فَأُسْقُوا
Dari Zuhri berkata, berkata kepada saya Abbad bin Tamim bahwa pamannya salah seorang sahabat nabi saw memberitakan bahwa nabi saw keluar kepada manusia meminta air untuk mereka, maka beliau berdiri dan berdoa kepada Allah sambil berdiri, kemudian menghadap kiblat dan berubah pakaiannya maka berilah air”.
e. Shalat Jenazah
yaitu jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
  • Yang melakukan shalat harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  • Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
  • Jenazah diletakkan di sebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau shalat ghaib.
Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
  1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]
  2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
  3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
  4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca doa untuk jenazah minimal:“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu” yang artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan maafkanlah dia”. Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
  5. Takbir keempat kemudian membaca doa minimal:“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa wallahu.” yang artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
  6. Mengucapkan salam
f. Shalat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :
“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa” Artinya : “aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah”"
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati
Nabi saw bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْوِيهِ قَالَ مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً فَصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَوْ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُد (رواه الجماعة)

Dari Abu Hurairah berkata: Barangsiapa yang mengiringi jenazah lalu menshalatkan maka baginya satu qirath, dan barangsiapa yang mengiringinya hingga selesai maka baginya dua qirath yang terkecil keduanya seperti Uhud atau salah satunya seperti gunung Uhud. (Diriwayatkan oleh jamaah)
وعن خباب رضي الله عنه : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ (رواه مسلم)

Dari Khobbab RA: bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang keluar mengiringi jenazah dari rumahnya dan shalat atasnya kemudian mengiringinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath, dari satu ganjaran setiap satu qirath seperti gunung Uhud, dan barangsiapa yang shalat atasnya kemudian pulang maka baginya ganjaran seperti gunung Uhud. (HR. Muslim)
Dan cara pelaksanaannya adalah dengan bertakbir 4 kali yang rinciannya adalah sebagai berikut:
  • Setelah takbir pertama membaca surat al-fatihah
  • Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw
  • Setelah takbir ketiga membaca doa untuk mayit
  • Setelah takbir keempat membaca untuk mayit dan untuk umat Islam lainnya

Shalat Dengan Munasabah (Bagian ke-4):


Keutamaan Shalat sunnah
Sesungguhnya di balik disyariatkannya Shalat sunnah terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia yang sangat banyak yaitu di antaranya:
1. Shalat sunnah dapat menambah kebajikan dan meninggikan derajat seseorang.
2. Shalat sunnah berfungsi sebagai penutup segala kekurangan dalam pelaksanaan Shalat fardhu.
3. Shalat sunnah mempunyai keutamaan yang agung, kedudukan yang tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya.
Dari Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami, pelayan Rasulullah saw, berkata, “Aku pernah menginap bersama Rasulullah saw, kemudian aku membawakan air wudhu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau bersabda, ‘Mintalah kepadaku’, maka aku katakan kepada beliau, ‘Aku minta agar bisa bersamamu di Surga’, beliau bersabda, ‘Ataukah permintaan yang lain?’ Aku katakan, ‘Itu saja’. Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, bantulah aku atas dirimu dengan banyak bersujud (Shalat)’.” (HR Muslim).
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Dari Abu Hurairah ra , ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali di hisab (diperhitungkan) pada hari Kiamat nanti adalah Shalatnya, apabila Shalatnya baik, maka sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika Shalatnya rusak, maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila Shalat fardhunya kurang sempurna, maka Allah berfirman, ‘Apakah hamba-Ku ini mempunyai Shalat sunnah? Maka tutuplah kekurangan Shalat fardhu itu dengan Shalat sunnahnya.’ Kemudian, begitu pula dengan amalan-amalan lainnya yang kurang’.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan lainnya, hadits shahih).
– Tamat

No comments:

Post a Comment