Tegaknya Syariat Islam di Mauritania

Tegaknya Syariat Islam di Mauritania

Masjid di ibukota Mauritania, Nouakchott

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tak banyak yang mengetahui bahwa Mauritania merupakan salah satu negara di kawasan Afrika Barat saat ini yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Islam diterapkan dalam segala sektor kehidupan, baik sosial, politik, budaya maupun ekonomi.

Fakta ini sebenarnya tidak mengherankan jika menilik agama yang dianut oleh hampir semua rakyat Mauritania. Sensus penduduk tahun 2004 menunjukkan bahwa hampir seratus persen penduduk Mauritania beragama Islam. Mereka mengikuti mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab utama yang dikenal dalam ajaran Islam.

Mauritania yang merupakan negara bekas jajahan Prancis, telah menjadi sebuah republik Islam sejak memperoleh kemerdekaan pada 1960. Piagam Konstitusi tahun 1985 menyatakan Islam agama negara dan syariat Islam menjadi landasan hukum negara. Sementara dalam Konstitusi yang telah diratifikasi pada tanggal 20 Juli 1991 ditegaskan bahwa 'Mauritania adalah Republik Islam yang tak dapat diubah'. Selanjutnya dalam pasal 5 UUD tersebut dinyatakan bahwa 'Islam adalah agama penduduk dan negara'.

Kedua penegasan tersebut menunjukkan bahwa Mauritania bukan negara sekuler, seperti kebanyakan negara lainnya di kawasan benua hitam. Karenanya tak mengherankan jika bahasa nasional Mauritania adalah bahasa Arab, disamping bahasa Prancis dan bahasa lokal, seperti Pulaar, Soninke dan Wolof yang juga banyak digunakan oleh penduduk Mauritania.

Sejak puluhan ribu tahun lalu, Mauritania merupakan wilayah yang subur dan menghijau. Suku Berber dan suku Moor hidup berdampingan di wilayah tersebut. Islam berkembang di Mauritania secara sempurna ketika Dinasti Almoravids (al-Murabitun) menguasai Mauritania pada abad ke-11, dan berhasil menaklukan Sudanese Kingdom dari Ghana.
Daerah kekuasaan Dinasti Almoravids akhirnya menyebar hingga ke seluruh kawasan Afrika Utara. Namun pada akhirnya Almoravids ditaklukan oleh Bani Hassaniyah pada abad ke-16, dalam peperangan yang terkenal dengan perang 30 tahun di Mauritania pada tahun 1644 sampai dengan 1674.

Prancis masuk ke Mauritania pada abad ke-20, yaitu pada tahun 1903, dan menjadikan Mauritania sebagai negara proktetorat Prancis dengan nama 'The Moorish Country', dan akhirnya dijadikan koloni Prancis pada tahun 1920. Pada tahun 1958, Mauritania diberi kewenangan untuk membentuk pemerintahan sendiri dan diikuti dengan kemerdekaan pada tanggal 28 Nopember 1960.

Meski terbilang negara kecil, Mauritania secara aktif ikut terlibat dalam kancah internasional. Mauritania merupakan negara anggota Liga Arab. Selain itu Mauritania juga membentuk The Union of The Arab Maghreb bersama Maroko, Libya, Tunisia dan Aljazair. Organisasi ini bergerak dalam bidang politik dan ekonomi.
Red: Budi Raharjo
Rep: Nidia Zuraya
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/10/08/10/129455-tegaknya-syariat-islam-di-mauritania

No comments:

Post a Comment