Risalah Shalat Ghaib

Beberapa waktu yang lalu kami  melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di salah satu masjid di kota Makassar. Setelah shalat dilaksanakan, imam masjid setempat berdiri dan mengumumkan bahwa jamaah diharapkan tinggal sejenak untuk bersama-sama melaksanakan shalat ghaib atas meninggalnya salah seorang tokoh agama karismatik di Sulawesi Selatan. Shalat ghaib pun dilaksanakan. Tetapi, tidak semua jamaah ikut dalam shalat ghaib tersebut. Sebagiannya mundur dan tidak bergabung dalam shaf shalat. Kami yakin bahwa sebagian jamaah masih bingung dan belum memahami bagaimana hukum shalat ini. Dan mungkin saja ada di antara jamaah, ikut serta dalam shalat tersebut karena penghormatan atau kekaguman kepada tokoh yang meninggal tersebut.

Tergerak oleh pengalaman pribadi ini, maka kami mencoba untuk merangkum beberapa penjelasan dari para ulama, berkaitan dengan masalah Shalat Ghaib. Selamat membaca.

Makna Shalat Ghaib


Shalat Ghaib, adalah shalat yang diperuntukkan terhadap seseorang yang telah wafat dan jasadnya tidak berada di tempat di mana dia dapat dishalatkan, semisal seseorang telah wafat atau meninggal di suatu tempat tertentu, dan penduduk daerah lain ingin menshalatkannya, namun pada saat akan dishalatkan jasadnya tidak ada di hadapan mereka.

Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ; Barangsiapa meninggal dunia di negara di mana di dalamnya tidak ada orang yang menshalatkannya dengan kehadiran secara langsung, maka orang seperti ini dapat dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin dengan shalat Ghaib.

Dalil Pensyariatan Shalat Ghaib


Berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah,bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang ketika itu sedang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Nasjasyi (Ashhamah) (raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. (beliau bersabda : “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia –dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia) (di luar daerah kalian) (karenanya, hendaklah kalian menshalatinya)”, (Mereka berkata : “Siapakah dia itu?” Beliau menjawab : “an-Najasyi”) (Beliau juga bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini”). Perawi hadits ini pun bercerita : Maka beliau berangkat ke tempat shalat (dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Ke kuburan Baqi). (Setelah itu, beliau maju dan mereka pun berbaris di belakang beliau (dua barisan) (dia bercerita : “Maka kami pun membentuk shaff di belakang beliau sebagaimana shaff untuk shalat jenazah dan kami pun menshalatkannya sebagaimana shalat yang dikerjakan atas seorang jenazah). (Dan tidaklah jenazah itu melainkan diletakkan di hadapan beliau)” (Dia bercerita : “Maka kami bermakmum dan beliau menshalatkannya). Seraya bertakbir atasnya sebanyak empat kali”.

Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/90,145,155 dan 157), Muslim (III/54), dan lafazh di atas miliknya. Juga Abu Dawud (II/68-69), an Nasa’i (I/265 dan 280), Ibnu Majah (I/467), al-Baihaqi (IV/49), ath-Thayalisi (2300), Ahmad (II/241, 280, 289, 348, 438, 439, 479,539) melalui beberapa jalan dari Abu Hurairah.

Hukum Shalat Ghaib

Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini. Terdapat empat pendapat yang berbeda di kalangan mereka.

Pendapat Pertama :

Shalat Ghaib, disyariatkan secara mutlak, baik jenazah itu telah dishalatkan secara langsung atau tidak.

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ibnu Hazm dan lainnya. Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) "mayit tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf. Ini merupakan ijma' mereka yang tidak boleh dibantah."

Beliau berkata lagi dalam Al-Muhalla (5/139 no. 580) setelah menyebutkan shalat ghaibnya Rasulullah atas raja Najasyi dan Rasulullah memerintahkannya, dia berkata, "ini adalah perkara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, amalannya dan amalan para sahabatnya, maka tidak ada ijma' yang lebih absah dari ini."

Para fuaha dari kalangan Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah juga berpendapat demikian bahwa shalat ghaib untuk jenazah itu ada masyru`iyahnya dan merupakan shalat sunnah yang dianjurkan. Meski jenazahnya tidak berada di hadapan kita seperti di luar negeri.

Dasarnya adalah praktek shalt ghaib Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam kepada jenazah raja Habasyah, An-Najasyi, dari Jabir radhiallahu anhu bahwa Rasulullah menshalatkan An-Najasyi dan bertakbir 4 kali. (HR. Muttafaqun 'alaih).

Mazhab ini membolehkan shalat ghaib untuk jenazah yang jaraknya tidak terlalu jauh, sehingga posisi jenazah tidak harus berada di luar negeri. Biasanya, mereka menggunakan jarak batas minimal safar, yaitu sejauh minimal sejauh 16 farsakh, atau setara dengan 89 km.

Mazhab ini juga membolehkan posisi jenazah tidak searah dengan arah kiblat, asalkan shalatnya tetap menghadapkiblat. Maka dalam pandangan mazhab ini, orang-orang yang tinggal di kota-kota yang ada di sebelah barat Kota Yogyakarta tetap dibenarkan menshalati jenazah almarhumah.

Bahkan fuqaha kalangan Al-Hanabilah membolehkan untuk shalat jenazah secara ghaib hingga rentang waktu sebulan setelah dimakamkannya jenazah itu.

Pendapat Kedua :

Shalat ghaib, tidak disyariatan karena hal ini hanya khusus bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja yang tidak berlaku bagi orang sesudahnya. Dilarang shalat ghaib secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah rahimahumallah serta para pengikutnya.

Pendapat Ketiga :

Shalat ghaib tidak disyari’atkan terhadap setiap orang, melainkan hanya disyari’atkan terhadap seseorang yang shalih atau memiliki kedudukan dan semisalnya.

Dan pendapat ini bersumber dari Imam Ahmad juga, dia berkata: “Jika telah wafat seseorang yang shalih, maka dishalatkan ghaib terhadapnya” (al-Ikhtiyaraat, Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah, hal. 130)

Sebagian ulama sekarang ada yang memilih pendapat ini, di antara mereka adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata di dalam Majmu’ al-Fatawanya 13/159: “Jika yang wafat adalah seorang pemimpin yang bijaksana dan baik, maka penguasa pada saat itu boleh menyolatkan shalat ghaib terhadapnya dan dia diperintahkan untuk menyolatkannya…..demikian juga terhadap ulama’ yang menegakkan kebenaran dan para da’i yang mengajak kebada kebaikan/petunjuk maka mereka disholatkan shalat ghaib. Maka yang demikian merupakan perkara yang baik sebagaiman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menyolatkan an-Najasyiy. Adapun orang per orang di antara manusia, maka tidak disyari’atkan shalat ghaib terhadap mereka. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menyolatkan setiap orang yang wafat dengan shalat ghaib melainkan beliau hanya menyolatkan seorang yaitu an-Najasyiy; karena dia baru masuk Islam, melindungi orang-orang yang hijrah ke al-Habasyah dari kalangan Sahabat. Dia telah melindungi, menolong, memberikan perlindungan dan berlaku baik terhadap mereka. Dan pada saat itu mempunyai peran yang mulia dalam Islam. Oleh karenanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan shalat ghaib manakala dia wafat, demikian juga para Sahabat menyolatkannya bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa memiliki keutamaan seperti an-Najasyiy dan dia telah masuk Islam, maka dia shalatkan shalat ghaib.”

Pendapat Ke-empat :

Shalat ghaib terhadap janazah tidak disyari’atkan kecuali terhadap seseorang yang telah wafat dan belum dishalatkan, sehingga harus dishalatkan shalat ghaib terhadapnya. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad (Zaadul Ma’ad, 1/521 dan al-Inshaf, 2/533, al-Mawardi dan dia berkata: “Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin, Ibnu Abdul Qawiy. Dan pendapai ini pula yang dipilih oleh Ibnu al-Qayyim sebagaimana yang termaktub di dalam kitabnya Zaadul Ma’ad” ).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an-Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.Seandainya dia sudah dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, maka dia tidak dishalatkan dengan shalat ghaib atas jenazahnya. Sebab, kewajiban itu telah gugur dengan shalatnya kaum muslimin atas dirinya. Dan NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat ghaib dan meninggalkannya. Sedang apa yang dikerjakan dan apa yang beliau tinggalkan merupakan sunnah. Dan ini menempati porsinya masing-masing. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Dalam Madzhab Ahmad, terdapat tiga pendapat dan yang paling shahih diantaranya adalah rincian ini’”

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata : Ini menjadi pilihan sebagian muhaqqiq dari pada penganut madzhab asy-Safi’i. Di dalam kitab Ma’aalim as-Sunan,al-Khaththabi mengatakan, yang dikemukakan sebagai berikut:

“An-Najasyi adalah seorang muslim yang telah beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenarkan kenabian beliau, hanya saja dia menyembunyikan keimanannya. Dan seorang muslim jika meninggal dunia, maka kaum muslimin berkewajiban untuk menshalatkannya, kecuali jika dia berada di tengah-tengah kaum kafir, sedang dia tidak ada seorangpun yang ada di sekitarnya yang mau menshalatkannya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharuskan diri untuk mengerjakan shalat tersebut, karena beliau merupakan Nabi sekaligus walinya serta yang paling berkewajiban melakukan hal tersebut. Demikianlah –wallahu a’lam- sebab yang mendorong Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan shalat jenazah dari kejauhan (shalat Ghaib)”.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : "Shalat ghaib atas setiap orang yang meninggal bukan termasuk di antara petunjuk dan sunnahnya shallallahu 'alaihi wasallam. Telah banyak kaum muslimin dari kalangan sahabat dan lainnya yang telah meninggal di luar kampung halamannya namun tidak dishalatlan secara ghaib." (Zaadul Ma'ad: 1/144).

Ibnu At-Turkumani dalam Al-Jauhar An-Naqi (4/51) berkata, "tidak pernah dinukilkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyalatkan ghaib atas shabatnya yang meninggal dan tidak pula ada dinukilkan bahwa kaum muslimin menyalatkan ghaib atas Khulafaur Rasyidin dan yang selain mereka."

Imam Al Khathabi juga berpendapat demikian sebagaimana yang beliau katakan dalam Ma'alim as Sunan (1/270): "Najasi adalah seorang muslim yang beriman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membenarkan kenabiannya, hanya saja dia menyumbunyikan keimanannya. Ketika ada orang Islam yang meninggal, wajib bagi kaum muslimin menyalatkannya (secara langsung) kecuali bila ia berada di tengah-tengah orang kafir dan tidak ada orang yang menyalatkannya. Makanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya (shalat ghaib), karena beliau adalah nabinya, walinya, dan manusia yang paling berhak terhadapnya. Dan ini, wallahu a'lam, yang menyebabkan beliau menyalatkannya secara ghaib. Berdasarkan ini, jika seorang muslim meninggal dunia di sebuah negeri dan sudah ditegakkan haknya untuk dishalati, maka tidak dishalatkan lagi secara ghaib oleh penduduk negeri lain. Namun, jika diketahui bahwa dia tidak dishalatkan karena dirintangi atau ada udzur yang menghalangi, menurut sunnah dia dishalatkan secara ghaib dan tidak boleh dibiarkan begitu saja hanya karena jarak yang jauh."

Berdasarkan hal tersebut, maka jika ada seorang muslim meninggal dunia di salah satu Negara, lalu kewajiban shalat jenazah atas dirinya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negara lain untuk mengerjakan shalat Ghaib untuknya. Dan jika dia mengetahuinya bahwa yang meninggal tersebut tidak dishalatkan karena adanya rintangan atau alasan yang menghalanginya, maka disunnahkan untuk menshalatkannya dan hal itu tidak boleh ditinggalkan hanya karena jarak jauh.

Pendapat yang Rajih :

Berdasarkan uraian beberapa pendapat di atas, maka yang rajih/terkuat dalam hal ini, Insya Allah adalah pendapat ke-empat, yang menyatakan bahwa shalat ghaib terhadap janazah tidak disyari’atkan kecuali terhadap seseorang yang telah wafat dan belum dishalatkan, sehingga harus dishalatkan shalat ghaib terhadapnya. Wallahu A’lam.

Tujuan Shalat Ghaib 

Tujuan syar'i dari shalat ghaib adalah mendoakan dan memintakan ampun untuk mayat, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radliyallah 'anhu, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan kematian raja Najasyi kepada para sahabatnya, kemudian beliau bersabda, استغفروا له "mintakan ampun untuknya." (HR. Ahmad dalam Al Musnad).

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (1/141) berkata, "maksud dari shalat janazah adalah mendoakan si mayit."

Namun perkara baru muncul akhir-akhir ini, menjadikan shalat ghaib sebagai shalat pujian, memuliakan, menunjukkan sikap baik dan simpati, dan sebagai dukungan. Ini sudah keluar dari tujuan shalat ghaib yang syar'i. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka tertolak."

Lebih parah lagi, terkadang shalat ini dilaksanakan untuk orang yang tidak boleh dishalatkan, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali men-shalat-kan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah: 83)

Ibnur Rusyd berkata, "para ulama berijma' untuk tidak menyalatkan orang-orang munafik walaupun mereka mengucapkan kalimat syahadat." (Bidayatul Mujtahid: 1/239).

Bahkan orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, menghalangi jalan Allah, berhukum dengan selain syariat-Nya, dan memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Islam juga dishalatkan ghaib. Laa Haula walaa Quwwata Illaa Billaah.

Bahkan orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, menghalangi jalan Allah, berhukum dengan selain syariat-Nya, dan memberikan loyalitas kepada musuh-musuh Islam juga dishalatkan ghaib. Laa Haula walaa Quwwata Illaa Billaah.

Seandainya tujuan shalat janazah adalah untuk memuliakan, memuji, menunjukkan simpati dan dukungan maka orang yang palling berhak dishalatkan secara ghaib ketika meninggalnya adalah Rasulullah dan para Khuafaur Rasyidin serta para imam yang lurus dan orang-orang sesudah mereka.

Kita memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk kebenaran dengan izin-Nya kepada kita dalam masalah-masalah yang diperselisihankian. Sesungguhnya Allah Maha kuasa berbuat segala sesuatu.

Semoga shalawat dan salam terlimpah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Amin

Wallohul Muwaffiq.

Maraji’ :
  • Tulisan Syaikh Imam Mujahid Hamud bin 'Uqala asy-Syu'aibi hafidzahullah. Diterjemahkan oleh Purnomo WD, via : http://www.voa-islam.com ;
  • Kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida’uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan Sunnah hal. 216-223, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi’i. Via : http://almanhaj.or.id ;
  • Kedudukan Shalat Ghaib, oleh : Abu Hafsh Saami bin al-Arabiy al-Atsariy. Via : http://alsofwah.or.id.
  • http://www.ustsarwat.com

No comments:

Post a Comment