Faraidh (waris) adalah salah satu bahagian ilmu agama yang sangat penting sehingga Nabi SAW menganjurkan untuk mempelajarinya, akan tetapi ummat saat ini banyak yang melupakannya. Beberapa pembahasannya antara lain:
RUKUN WARIS
1.Pewaris ialah orang
1.Pewaris ialah orang
yang meninggal dunia dan meninggalkan harta dan ahli waris.
2.Ahli Waris ialah ahli waris dari yang meninggal dunia.
3.Harta Warisan ialah harta peninggalan dari yang meninggal dunia.
2.Ahli Waris ialah ahli waris dari yang meninggal dunia.
3.Harta Warisan ialah harta peninggalan dari yang meninggal dunia.
SEBAB-SEBAB SESEORANG MENJADI AHLI WARIS
1.Mempunyai hubungan nasab dengan yang meninggal dunia tersebut
2.Mempunyai hubungan akad nikah yang shahih
3.Mempunyai hubungan karena orang itu memerdekakannya
2.Mempunyai hubungan akad nikah yang shahih
3.Mempunyai hubungan karena orang itu memerdekakannya
TERHALANGNYA
1.Membunuh ialah melakukan pembunuhan dengan sengaja.
2.Berbeda agama ialah agamanya berbada dengan Pewaris
3.Hamba sahaya ialah dia sendiri berstatus budak.
2.Berbeda agama ialah agamanya berbada dengan Pewaris
3.Hamba sahaya ialah dia sendiri berstatus budak.
SYARAT PELAKSANAAN WARIS
1.Jelas Pewaris sudah meninggal dunia
2.Jelas Ahli waris itu hidup ketika Pewaris meninggal dunia walaupun sesaat
3.Jenis kelamin ahli waris jelas pula
2.Jelas Ahli waris itu hidup ketika Pewaris meninggal dunia walaupun sesaat
3.Jenis kelamin ahli waris jelas pula
AHLI WARIS SEMUANYA LAKI-LAKI
1.Kakek, 2.Bapak / Ayah, 3.Anak laki-laki, 4.Anak laki-laki dari anak laki-laki, 5.Saudara laki-laki kandung
6.Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, 7.Saudara laki-laki seayah lain ibu, 8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah lain ibu, 9.Saudara laki-laki seibu lain ayah, 10.Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 11.Anak laki-laki Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 12.Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 13.Anak laki-laki Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 14.Suami, 15.Laki-laki yang memerdekakannya
6.Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, 7.Saudara laki-laki seayah lain ibu, 8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah lain ibu, 9.Saudara laki-laki seibu lain ayah, 10.Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 11.Anak laki-laki Paman kandung (Sandara laki-laki kandung dari ayah), 12.Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 13.Anak laki-laki Paman sebapak (Sandara laki-laki ayah, yang ayah sebapak dengannya), 14.Suami, 15.Laki-laki yang memerdekakannya
AHLI WARIS SEMUANYA WANITA
1.Nenek (Ibunya ayah), 2.Nenek (ibunya ibu), 3.Ibu, 4.Anak perempuan, 5.Anak perempuan dari anak laki-laki, 6.Saudara perempuan kandung, 7.Saudara perempuan seayah , 8.Saudara perempuan seibu, 9.Istri, 10.Wanita yang memerdekakannya
ASHHABULFURUDL WARIS,KETENTUAN DAN SEBAB-SEBABNYA
ASHHABULFURUDL WARIS,KETENTUAN DAN SEBAB-SEBABNYA
KAKEK
1.Gugur bila ada Bapak
2. 1/6 + Ashabah :bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki-laki
3. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Ashabah saja :bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki
2. 1/6 + Ashabah :bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki-laki
3. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
4. Ashabah saja :bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki
BAPAK
1. 1/6+ Ashabah :bila ada anak wanita atau cucu wanita dari anak laki-laki
2. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ashabah saja : bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/wanita dari anak laki-laki
2. 1/6 saja :bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ashabah saja : bila tidak ada anak laki atau wanita atau cucu laki-laki/wanita dari anak laki-laki
NENEK
1. Gugur :bila ada Ibu, Nenek dari bapak terjauh, gugur disebabkan oleh nenek dari ibu yang terdekat
Nenek dari pihak ibu terjauh, tidak gugur disebabkan nenek dari pihak bapak terdekat
2. 1/6 : satu orang atau lebih, dari pihak bapak atau ibu
Nenek dari pihak ibu terjauh, tidak gugur disebabkan nenek dari pihak bapak terdekat
2. 1/6 : satu orang atau lebih, dari pihak bapak atau ibu
IBU
1. 1/6 : bila ada anak laki-laki, anak wanita atau cucu laki-laki/wanita dari anak laki-laki, bila Sdr kandng / sebapak / seibu dua atau lebih
2. 1/3 : bila tidak ada anak laki-laki, anak wanita atau cucu laki-laki / wanita dari anak laki-laki, bila Saudara kandng/ sebapak/seibu dua atau lebih
3. 1/3 Baqi :bila waris terdiri dari Ibu, bapak, suami atau istri
2. 1/3 : bila tidak ada anak laki-laki, anak wanita atau cucu laki-laki / wanita dari anak laki-laki, bila Saudara kandng/ sebapak/seibu dua atau lebih
3. 1/3 Baqi :bila waris terdiri dari Ibu, bapak, suami atau istri
SUAMI
1. 1/4 : bila ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
2. 1/2 : bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
2. 1/2 : bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
ISTRI
1. 1/8 : bila ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
2. 1/4 : bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
2. 1/4 : bila tidak ada anak laki-laki, anak perempuan atau cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki.
ANAK WANITA
1. 1/2 : bila satu orang saja
2. 2/3 : bila dua orang atau lebih
3. Ashabah :bila ada anak laki-laki
2. 2/3 : bila dua orang atau lebih
3. Ashabah :bila ada anak laki-laki
CUCU WANITA DARI ANAK LAKI-LAKI
1. Gugur : bila ada anak laki-laki atau bila ada dua anak wanita
2. 1/2 : bila satu orang saja
3. 2/3 :bila dua orang atau lebih
4.1/6 : bila satu orang dan ada anak wanita satu orang
5. Ashabah :bila ada cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bila bersama-sama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki, sekalipun ada dua orang anak wanita
2. 1/2 : bila satu orang saja
3. 2/3 :bila dua orang atau lebih
4.1/6 : bila satu orang dan ada anak wanita satu orang
5. Ashabah :bila ada cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bila bersama-sama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki, sekalipun ada dua orang anak wanita
SDR PEREMPUAN KANDUNG
1.Gugur : bila ada anak laki-laki atau ada cucu laki-laki dari anak laki-laki atau ada bapak
2.1/2 :bila satu orang saja
3. 2/3 : bila dua orang atau lebih
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki, atau bila ada anak wanita, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
2.1/2 :bila satu orang saja
3. 2/3 : bila dua orang atau lebih
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki, atau bila ada anak wanita, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
SDR SEIBU (LAKI-LAKI ATAU WANITA)
1. Gugur : bila ada ank laki-laki, atau bila ada anak wanita, ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki, atau bila ada bapak, bila ada atau bila kakek (bapak dari bapak)
2.1/6 : bila satu orang saja (laki-laki atau wanita)
3.1/3 : bila dua orang atau lebih (laki-laki atau wanita)
2.1/6 : bila satu orang saja (laki-laki atau wanita)
3.1/3 : bila dua orang atau lebih (laki-laki atau wanita)
SDR PEREMPUAN SEBAPAK
1.Gugur : bila ada anak laki-laki, atau ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau bila ada Sdr laki-laki kandung, atau bila ada sdr wanita kandung dan ada pula anak wanita atau ada bapak
2.1/2 : bila satu orang saja
3. 2/3 : bila dua orang atau lebih
4. 1/6 : bila ada satu orang sdr wanita kandung
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki, atau bila ada anak wanita, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
2.1/2 : bila satu orang saja
3. 2/3 : bila dua orang atau lebih
4. 1/6 : bila ada satu orang sdr wanita kandung
4. Ashobah : bila bersama sdr laki-laki, atau bila ada anak wanita, atau bila ada cucu wanita dari anak laki-laki.
ASHOBAH BIN NAFSI
1. Kakek (seterusnya ke atas)
2. Bapak (bapak dari bapak)
3. Anak laki-laki, 4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, 5. Saudara laki-laki kandung, 6. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki kandung,7. Saudara laki-laki sebapak, 8. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki sebapak
9. Paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 10. Anak paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 11. Paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
12. Anak paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
13. Yang memerdekakan budak (laki-laki atau perempuan)
2. Bapak (bapak dari bapak)
3. Anak laki-laki, 4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, 5. Saudara laki-laki kandung, 6. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki kandung,7. Saudara laki-laki sebapak, 8. Keponakan laki-laki dari Sdr laki-laki sebapak
9. Paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 10. Anak paman (Sdr laki-laki kandung dari bapak), 11. Paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
12. Anak paman (Sdr laki-laki sebapak dari bapak)
13. Yang memerdekakan budak (laki-laki atau perempuan)
ASHOBAH BIGHAIRIHI
1. Anak wanita, ketika bersama anak laki-laki, 2. Cucu wanita dari anak laki-laki, ketika bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki , 3. Saudara wanita kandung, ketika bersama sandara laki-laki kandung, 4. Saudara wanita sebapak, ketika bersama saudara laki-laki sebapak
ASHOBAH MA'A GHAIRIHI
1. Saudara perempuan kandung satu orang atau lebih, apabila bersama anak perempuan satu orang atau lebih. Atau cuucu perempuan dari anak laki satu orang atau lebih
2. Saudara perempuan sebapak satu orang atau lebih, apabila bersama anak perempuan satu orang atau lebih. Atau cucu perempuan dari anak laki satu orang atau lebih
2. Saudara perempuan sebapak satu orang atau lebih, apabila bersama anak perempuan satu orang atau lebih. Atau cucu perempuan dari anak laki satu orang atau lebih
HAAJIB WAL MAHJUB
1. Kakek tertutup oleh Bapak
2. Nenek tertutup oleh Ibu
3. Cucu laki-laki tertutup oleh anak laki-laki,
4. Saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung tertutup oleh bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki.2. Nenek tertutup oleh Ibu
3. Cucu laki-laki tertutup oleh anak laki-laki,
5. Keponakan Laki-laki tertutup oleh bapak, kakek, anak laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Sdr laki-laki kandung/ sebapak, Sdr perempuan kandung/sebapak apabila beserta anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
6. Saudara Laki-laki dan Perempuan Se-bapak tertutup oleh bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara laki-laki kandung, Saudara perempuan kandung, apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
7. Keponakan Laki-laki dari saudara laki-laki sekandung tertutup oleh bapak, kakek, anak laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, Sdr laki-laki kandung/sebapak, Sdr perempuan kandung/sebapak apabila beserta anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
8. Saudara Perempuan Se-Ibu tertutup oleh Bapak, Kakek, Anak laki-laki, Anak perempuan, Cucu laki-laki dari anak laki, Cucu perempuan dari anak laki-laki. Ini hanya sekilas pembahasan faraidh dan masih jauh dari kesempurnaan. Allah ‘Alam
Syariful Alamsyah, Lc
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/okt10/168-okt10.html
No comments:
Post a Comment