Segera setelah mukim di Madinah, Rasulullah SAW, menciptakan dua hal: masjid dan pasar. Kata Rasul SAW, -pasar- merupakan tempat yang harus dapat diakses bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian, tidak ada pajak, retribusi, atau bahkan uang sewa. Berikut adalah rule of the game-nya.

Pasar serupa dengan Masjid.

Rasulullah SAW bersabda: “Pasar mengikuti sunnah masjid: siapa dapat tempat duluan, berhak duduk sampai dia berdiri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya” (Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).

Pasar adalah Shadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi

Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhammad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, “Rasulullah SAW memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah” (Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Tanpa Penarikan uang sewa.

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi: “Surat Umar ibnu Abdul Aziz dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa (kira) kepada siapapun.” (As Samhudi, Wafa al Wafa, 749).

Tanpa Penarikan Pajak

Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq Ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswar, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan; “Ketika Rasulullah SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda; “Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaja) dikenakan”. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Di sana tidak ada Pesan atau Klaim Tempat

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwan Umar Ibn Khattab (pernah) melewati gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi di dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya… Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya. (As Samhudi, Wafa al Wafa, 749).

Dan di Sana Tidak Boleh dibangun Toko-toko

Ibnu Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan…bahwa…Rasulullah SAW Bersabda: “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apapun dengan batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikarenakan atasnya.” ( As Samhudi, Wafa al Wafa, 747-8).

Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyal, dari seorang Syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra melihat sebuah toko (dukkan) yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarrah, 750).

Demikian sejumlah panduan dari Rasulullah SAW dan para Sahabat tentang aturan main dalam pasar, hasil riset Prof. Umar I. Vadillo, seorang alim’ dari Spanyol yang dimuat sebagai Bab ‘tijara’ dalam kitab Shaykh Dr. Abdalqadir as Sufi, Sultaniyya.

Adakah pasar yang sesuai sunnah Rasul di sekitar kita kini? Herankah kita melihat para pedagang dikejar-kejar polisi Pamong Praja di jalanan? Tidakkah menyediakan sarana umum, apalagi pasar, tempat setiap orang mencari rezeki adalah sebagus-bagusnya sedekah?

Maka, bukankah seutama-utamanya wakaf untuk saat ini, tak salah lagi adalah membangun pasar yang sesuai dengan aturan Rasulullah SAW di atas.

Newsletter Donatur Dompet Dhuafa edisi Rajab 1430 H, Hal 16-17