Hukum Ghashb
Gashb adalah perbuatan dzalim dan kedzaliman adalah kegelapan di hari kiamat. Perbuatan ini amat sangat di haramkan di dalam islam karena perbuatan ini mengandung unsur merugikan dan mencelakakan orang-orang yang tidak bersalah.
Fakta yang kita bisa saksikan adalah bagaimana perbuatan jahat ini dengan begitu maraknya dilakukan oleh setiap orang yang berkuasa terhadap orang-orang lemah, merebut hak-hak pribadi, mengambil tanah dengan dalih pembangunan, mafia pajak dan hukum serta perbuatan-perbuatan keji lainnya seolah-olah sangat akrab dengan bangsa mayoritas umat islam ini. Keadilan hanya milik orang-orang kaya saja yang mampu menyewa pengacara-pengacara handal untuk menutupi kebusukannya, tinggallah orang-orang tak berdaya menyaksikan dengan penuh kepiluan, rumah, tanah, dan harta lainnya harus dirampas dengan paksa tanpa perikemanusiaan.
Ketika perbuatan gashb ini menjadi bahagian dalam hidup kita maka kita bukanlah bahagian dari orang-orang yang beriman seperti yang disabdakan oleh Rasulullah RA dari sahabat Abu Hurairah RA: "Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang peminum khamar ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman." (Muttafaqun 'alaih /shahih al-jaami'ish shaghiir no.7707).
Seorang penyair terkenal bangsa ini pernah menyebutkan : "Hukum di Indonesia layaknya sebuah sarang laba-laba yang jika sarang itu terkena benda yang besar maka akan hancur tapi jika terkena benda yang kecil maka benda itu akan tersangkut. Sungguh tepat apa yang disampaikan penyair ini, orang-orang yang berduit maka akan terlepas dari jeratan hukum namun orang-orang kecil hanya dengan kasus yang sederhana mereka harus menelan pahitnya jeruji besi. Sengketa tanah dan bangunan yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun harus rela diambil dan dihancurkan secara paksa oleh aparat lantaran sipemilik rumah kalah dalam persidangan oleh si konglomerat yang sudah terlebih dahulu menyuap kejaksaaan, sungguh sebuah potret kedzaliman yang luar biasa.
Tidak cukup sampai disitu penderitaan rakyat, mereka masih harus dibebani dengan pajak-pajak yang beraneka ragam, mulai dari PPn, PBB, Pajak kendaraan, Pajak reklame, pungli, berbagai jenis retribusi, serta masih banyak pajak-pajak lainnya yang ternyata itu semua hanya untuk membesarkan perut orang-orang serakah saja. Gayus adalah kelas teri dalam penyimpangan pajak namun itu saja telah merugikan rakyat ratusan milyar maka bagaimana dengan kelas kakapnya berapa banyak uang rakyat yang harus diambil secara paksa. Alasan - alasan itulah mengapa islam mengharamkan pajak, bea dan cukai karena sangat kental unsur kedzalimannya akan tetapi islam mengharuskan membayar zakat karena dengan zakat dapat benar-benar mensejahterakan rakyat dan menanggulangi kemiskinan.
Sekali lagi kasus mafia pajak (Gayus) memang sangat menyesakkan dada setiap orang yang menyaksikannya, dengan begitu mudahnya pelesiran ke luar negeri dalam masa tahanannya seolah-olah para aparatur penegak hukum di negara ini tunduk di bawah perintahnya. Hukum di dunia bisa dengan mudah dibeli dan dikelabuhi tapi ingatlah bahwa hukum Allah Ta’ala tidak akan pernah keliru dalam menentukan dan membuka seluruh tabir kebohongan yang dilakukan di dunia.
Haram Memanfaatkan Barang yang Dirampas dan harus Dikembalikan
1. Dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa berbuat dzalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang tidak ada dinar tidak pula dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekedar kedzaliman dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang didzalimi kemudian ditimpakan kepadanya. (Shahih Al- Jami'ish Shaghiir no.6551, Shahih Al-Bukhori V/101. No.2449).Sungguh amat sangat mengerikan kondisi orang-orang yang dzalim, memakan harta saudaranya dengan bathil, merampas kehormatan, maka Allah Ta’ala pasti melakukan perhitungan akan segala kejahatannya dengan menjadikan mereka terhina tanpa membawa bekal amal kebaikan sedikitpun dan ditempatkan pada seburuk-buruk tempat kembali.
2. Hukum seluruh macam merampas adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.
3. Jika seseorang merampas sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika rampasan itu hilang, dia harus menggantinya.
4. Jika dia merusakkan barang rampasannya, maka harus mengembalikan kepada pemiliknya berikut ongkos per-baikan. Jika setelah perbaikan, harganya menjadi lebih murah dari harga sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.
5. Jika dia mengubah barang rampasannya menjadi lebih bagus-misalnya dia memperbaiki sepeda rampasan menjadi lebih bagus-lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan barang rampasan dengan keadan yang sudah lebih bagus itu, maka dia harus menye-rahkannya kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan, juga tidak berhak untuk mengubahnya lagi menjadi seperti semula.
Orang yang Terbunuh Karena Mempertahankan Hartanya Adalah Syahid
Dari Abu Hurairah RA ia berkata, seseorang datang kepada Nabi SAW seraya berkata : "Wahai Rasulullah apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?" Beliau menjawab, "jangan engkau berikan", ia berkata, "Apa pendapatmu jika ia memerangiku?"Beliau mejawab, "maka engkau syahid", ia berkata, "Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?"Beliau menjawab, "dia di neraka". (Shahih Muslim I/124 no.140)
Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bekerja dan mencari harta guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Merupakan jihad di jalan Allah Ta’ala ketika seorang ayah keluar rumah untuk mencari nafkah demi membiayai anak dan istrinya, maka wajib hukumnya menjaga harta benda yang dititipkan oleh Allah Ta’ala kepada kita dari gangguan orang-orang jahat. Kejahatan hari ini sangat beraneka ragam, mencuri hak milik orang lain sudah sangat terang-terangan dengan berkedok pembangunan, maka bagi orang-orang yang dirugikan dan terancam harta bendanya oleh orang-orang dzalim pertahankanlah sehingga ia mati sungguh Allah Ta’ala menggolongkannya kepada orang-orang yang syahid.
Hukuman Bagi Para Perampas Harta
Barang siapa merampas tanah lalu ia membangunnya maka ia harus menghancurkannya.
Dari Salim dari ayahnya RA ia berkata, Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari kiamat hingga tujuh lapis bumi". (Shahih Jami'ish Shaghiir no.6385, Shahih Bukhori V/103 no.2454)
Dari Salim dari ayahnya RA ia berkata, Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari kiamat hingga tujuh lapis bumi". (Shahih Jami'ish Shaghiir no.6385, Shahih Bukhori V/103 no.2454)
Seruan Bagi Para Perampas Harta
Sebelum Allah Ta’ala tampakkan perkaranya maka segeralah berhenti mengambil hak milik orang lain dengan dzalim dan bertaubat lah kepada Allah Ta’ala, kembalikan hak orang lain yang sudah diambil, dan berjanji di hadapan Allah Ta’ala tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali. Wallahu'alam Bissowab
Iqbal Quro
http://dewandakwahjakarta.or.id/index.php/buletin/69-feb11/184-feb11.html
No comments:
Post a Comment