Lalu apakah yang demikian menunjukkan terlarangnya memperbanyak harta dunia?
"Dianjurkan tetap bekerja mencari kerja meski telah memiliki harta yang telah mencukupi kebutuhan.
Diperbolehkan mencari harta yang halal dengan tujuan memperbanyak harta dan meningkatkan kedudukan di masyarakat, mensejahterakan dan menyenangkan anggota keluarga yang wajib dinafkahi asalkan agama dan kehormatan tetap terjaga serta tidak ada kewajiban agama yang lebih penting yang harus dilaksanakan.
Bekerja mencari harta hukumnya wajib bagi orang yang tidak memiliki makanan pokok bagi dirinya atau bagi orang yang wajib dia nafkahi. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah suatu hal yang harus didahulukan mengingat sabda Nabi,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Cukuplah seorang itu berdosa manakala dia tidak memenuhi kebutuhan pokok orang yang wajib dinafkahi" [HR Muslim no 996].Al Qadhi Abu Ya'la mengatakan, "Mencari harta tanpa maksud berlomba memperbanyak harta namun harta tersebut akan dipergunakan sebagai sarana pendukung ketaatan kepada Allah, sebagai biaya untuk menyambung hubungan kekerabatan dan menjaga diri agar tidak meminta minta adalah amalan yang lebih utama karena harta yang berlimpah tersebut bisa memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan orang lain.
Kerja dengan motivasi semacam itu lebih baik dari pada fokus melakukan ibadah yang sunnah karena harta yang banyak itu bisa memberi manfaat kepada banyak orang padahal sebaik baik manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada orang lain" [Taudhih al Ahkam jilid 4 hal 248-249].
http://pengusahamuslim.com/benarkah-memperbanyak-harta-1697
No comments:
Post a Comment