عن أبي هريرة قال: قال رسول الله : ((زَوِّدوا موتاكم لا إله إلا الله))
Hadits ini dinisbatkan oleh imam as-Suyuthi[1] dan al-Muttaqi al-Hindi[2] kepada imam al-Hakim dalam kitab “at-Taarikh” karya beliau.
Imam Abu Mansur ad-Dailami dalam kitab beliau “Musnadul firdaus”[3] meriwayatkan hadits ini dengan sanad beliau dari jalur imam al-Hakim, dari jalur Ma’an bin ‘Isa, dari Yazid bin ‘Abdil Malik, dari Yazid bin Ruman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah .
Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Yazid bin ‘Abdil Malik an-Naufali, imam Ahmad berkata tentangnya: “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah, dia meriwayatkan hadits-hadist yang mungkar (lemah)”. Imam Abu Zur’ah ar-Razi berkata: “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah”. Imam Abu Hatim ar-Razi berkata: “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah, (riwayat) haditsnya sangat diingkari”. Imam an-Nasa-i berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal)”[4]. Imam Ibnu Hajr berkata: “(Riwayat haditsnya) lemah”[5].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah oleh syaikh al-Albani[6].
Kedudukan hadits ini yang lemah menjadikannya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil/argumentasi untuk menetapkan keutamaan melakukan tahlilan untuk orang yang meninggal dunia. Di samping itu, banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang justru menegaskan bahwa seorang manusia yang telah meninggal dunia, maka terhentilah amal perbuatannya dan terputuslah aliran pahala untuknya, kecuali amal-amal yang diusahakannya selama hidupnya di dunia. Allah U berfirman:
{أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى}
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa
orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain
apa yang diusahakannya” (QS an-Najm: 38-39).Dalam hadits yang shahih, Rasulullah bersabda: “Jika seorang manusia mati maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya karena diwakafkan), ilmu yang terus diambil manfaatnya (diamalkan sepeninggalnya), dan anak shaleh yang selalu mendoakannya”[7].
Bahkan hadits-hadits shahih dari Rasulullah menjelaskan bahwa kalimat syahadat laa ilaaha illallah (tidak ada sembahan yang benar selain Allah) dan Muhammadur Rasulullahí’ (Nabi Muhammad adalah rasul/utusan Allah)[8] dianjurkan untuk diucapkan oleh seorang muslim sebelum meninggal dunia dan menjadikan kalimat tersebut sebagai akhir dari ucapannya sebelum menghembuskan nafas yang terakhir. Ini juga termasuk ciri utama orang yang meraih husnul khatimah (meninggal dunia di atas kebaikan)[9].
Dari Mu’adz bin Jabal dia berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang ucapan terakhirnya (sebelum meninggal dunia) kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ (tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah) maka dia akan masuk surga”[10].
Oleh karena itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk menuntun orang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat syahadat ini, agar itu menjadi akhir ucapannya[11], sebagaimana sabda Rasulullah :
“Tuntunlah orang yang akan meninggal dunia di antara kalian (untuk mengucapkan kalimat) ‘Laa ilaaha illallah’ (tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah)”[12].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
KotaKendari, 14 Jumadal Akhir 1433 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
[1] Dalam kitab “al-Jaami’ush shagiir” (no. 3179- Dha’iiful jaami’’ush shagiir).
[2] Dalam kitab “Kanzul ‘ummaal” (no. 42579).
[3] Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam “al-Gara-ibul multaqathah min musnadil firdaus” (no. 382 – Disertasi S2).
[4] Semua dinukil oleh imam al-Mizzi dalam “tahdziibul kamaal” (32/199).
[5] Kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 559).
[6] Dalam kitab “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (8/149, no. 3670).
[7] HSR Muslim (no. 1631).
[8] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (8/267).
[9] Lihat kitab “Ahkaamul jana-iz” (hal. 48).
[10]
HR Abu Dawud (no. 3116), Ahmad (5/247) dan al-Hakim (1/503), dinyatakan
shahih oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi, dan dinyatakan hasan
oleh syaikh al-Albani karena dikuatkan dari jalur dan riwayat lain.
Lihat kitab “Irwa-ul galiil” (3/150).
[11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (4/45) dan “Bahjatun naazhiriin” (2/171).
[12] HSR Muslim (no. 916 dan 917).
http://manisnyaiman.com/hadits-dahif-lemah-tentang-tahlilan-untuk-orang-mati/
http://manisnyaiman.com/hadits-dahif-lemah-tentang-tahlilan-untuk-orang-mati/
No comments:
Post a Comment