Siapa Bilang Di Kutub Utara Tidak Ada Muslim? Ini ada Masjidnya…


1 download (4) 

Setelah berhasil mendirikan masjid pertama di Kutub Utara, Muslim Kanada mengungkapkan kebahagiaan mereka karena berhasil menambahkan menara di masjid yang berwarna kuning yang berlokasi di kota Winnipeg-Inuvik itu.

“Inilah menara masjid yang dibangun di Kutub Utara. Menara itu sangat indah ketika kami nyalakan lampu-lampunya di tengah kegelapan,” kata Amier Suliman, anggota komite masjid dengan bangga, Kamis (28/10).
Menara itu menjulang dengan tinggi sekitar 10 meter, menambah kemegahan masjid yang dibuat dari bahan-bahan fabrikasi itu. Komunitas Muslim di Inuvik–kota yang berjarak 200 kilo meter dari Kutub Utara–sudah lama menginginkan sebuah tempat yang memadai untuk menjalankan peribadahan mereka. Tapi impian itu sempat lama tertunda karena harga bahan bangunan dan ongkos tukang bangunan yang sangat mahal.

1 download (4) 

Sampai akhirnya sebuah perusahaan pemasok bahan bangunan di Manitoba mengatakan bahwa mereka bisa membuat struktur masjid itu di pabriknya, dan setelah bangunan masjid jadi, ditarik dengan kapal ke Inuvik. Perusahaan itu hanya mengenakan biaya setengah dari harga yang seharusnya dibayar.

Setelah melalui proses dan perjalanan panjang melewati daratan dan sungai di sepanjang wilayah Barat Kanada, masjid kecil berukuran 140 meter per segi yang terbuat dari bahan kayu itu akhirnya sampai di Inuvik pada bulan Agustus kemarin. Di kota itu komunitas Muslim berkembang pesat dan jumlahnya bertambah banyak, yang membuat mereka merasa perlu memiiki sebuah masjid. Komunitas Muslim di Inuvik yang berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu, kebanyakan berasal dari Sudan, Lebanon dan Mesir.

1 images (8) 

Penambahan menara masjid disambut gembira oleh komunitas Musim di Inuvik. “Sebagian orang akan mengatakan ini adalah sebuah garis depan terbaru bagi Islam. Tapi bagi kami, yang terpenting adalah kaum Muslimin di sini yang biasanya melaksanakan salat Jumat menumpang di sebuah gereja Katolik, sekarang sudah punya tempat yang layak untuk beribadah, lengkap dengan menaranya,” tandas Suliman. (oi/eramuslim/Dz)

http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/siapa-bilang-di-kutub-utara-tidak-ada-muslim-ini-ada-masjidnya.htm#.UX8j4VE0b7I

Keutamaan Sholat Wustha


ashrAllah Subhanahu wata'aala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjaga shalat lima waktu yang mereka kerjakan siang dan malam. Terlebih lagi shalat ashar sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:

“Jagalah oleh kalian shalat-shalat lima waktu dan shalat wustha, serta berdirilah karena Allah dengan taat/khusyuk.” (Al-Baqarah: 238)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata'aala memerintahkan untuk menjaga shalat-shalat pada waktunya, menjaga batasan-batasannya, serta mengerjakannya pada waktunya.” Al-Hafizh melanjutkan, “Allah Subhanahu wata'aala mengkhususkan shalat wustha di antara shalat-shalat yang ada dengan menambah penekanannya.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 1/379)

Ulama berselisih pendapat tentang shalat yang disebut dengan shalat wustha(Syarhu Muntaha Al-Iradat, 1/134). Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan sampai 17 pendapat, dan merajihkan pendapat yang mengatakan shalat ashar karena dalil-dalil yang ada. (Nailul Authar 1/437,438)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah menyatakan, “Kebanyakan ulama berpendapat shalat wustha adalah shalat ashar. Hal ini diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam. Ini merupakan pendapat ‘Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abu Ayyub, Abu Hurairah, dan Aisyah Radhiyallohu'anhum. Dengan ini pula Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, dan Al-Hasan berpendapat.” (Ma’alimut Tanzil, 1/164)

Inilah pendapat yang kuat karena adanya hadits Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam yang beliau ucapkan ketika hari perang Ahzab:

مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ

“Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah-rumah mereka dengan api sebagaimana mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya) hingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 1419)

Dalam riwayat Muslim (no. 1424) dan selainnya disebutkan, Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam menyatakan:

شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ

“Mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya), shalat ashar.”
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menyatakan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi sholallohu'alaihi wasallam dan selain mereka. (Sunan At-Tirmidzi 1/117)

Mengapa Allah ta’ala memberikan tempat terkhusus dalam kitab-Nya yang menjelaskan tentang keharusan memelihara atau menjaga shalat ‘ashar…? Tentunya ada keistimewaan tersendiri yang terdapat pada shalat ‘ashar serta ada ancaman yang besar bagi siapapun yang meninggalkan shalat tersebut.

Di antara keistimewaan shalat wustha atau shalat ‘ashar adalah:
  • Shalat yang oleh Malaikat langsung dikabarkan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Ketahuilah, bahwa ada 2 waktu dimana malaikat yang menyertai setiap manusia, akan naik ke atas langit dan mengabarkan kepada Allah ta’ala tentang apa yang kita lakukan saat itu. 2 waktu tersebut adalah waktu shubuh dan waktu ‘ashar.

Abu Hurairah radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…

“ Para malaikat penyerta malam dan malaikat penyerta siang akan silih berganti mendatangi kalian. Mereka berkumpul pada saat shalat shubuh dan shalat ‘ashar. Kemudian malaikat  malaikat tersebut naik ke atas langit sehingga Allah ta’ala bertanya kepada mereka, “ dalam keadaan bagaimana kalian tinggalkan hamba – hamba-Ku…?” (Allah ta’ala lebih tahu terhadap apa yang Dia tanyakan).

Kemudian para malaikat menjawab,” Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat pula.”(HR. Al Bukhari, no. 555 dan HR. Muslim, no. 632)

Maka hendaknya seorang muslim yang baik menyegerakan mengerjakan shalat shubuh dan ‘ashar-nya di awal waktu.
  • Shalat yang dengannya, Allah ta’ala akan berikan nikmat melihat dzat Allah tanpa berdesakan di Surga.
Telah masyhur bagi seorang muslim bahwa setiap muslim yang hidup di dunia ini, yang bertauhid seutuhnya kepada Allah ta’ala, maka baginya akan mendapatkan balasan surganya Allah ta’ala. Dan kenikmatan terbesar yang akan didapati oleh para ahli surga adalah nikmat melihat dzat Allah ta’ala. Salah satu jalan pintas untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah dengan menjalankan dengan segera shalat ‘ashar di awal waktu.

Jarir ibnu ‘Abdillah mengabarkan bahwa suatu malam, beliau pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang melihat bulan purnama. Kemudian Nabi bersabda…

“ Sungguh kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini,.Dan kalian tidak akan saling berdesakan untuk meihatNya. Maka, jika kalian mampu untuk tidak terkalahkan dalam melaksanakan shalat sebelum terbit matahari (shubuh) dan menyegerakan shalat sebelum terbit matahari (‘ashar), maka lakukanlah…! Kemudian beliau membaca sebuah ayat…

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

“ Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya..” (QS. Qaaf : 39) (HR. Al Bukhari, no. 554 dan HR. Muslim, no. 633)
  • Shalat yang bisa mengantarkan ke surga.
Abu Musa radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…
“ Barangsiapa yang mengerjakan shalat pada dua waktu (subuh dan ‘ashar) maka niscaya dia akan masuk surga.” (HR. Al Bukhari, no. 574 dan HR. Musim, no. 635)
  • Shalat yang oleh Rasulullah ‘alaihi ash shalatu wa salam, beliau kerjakan selalu di awal waktu.
Anas radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ‘ashar di waktu matahari masih tinggi lagi terang dimana jika ada seorang pergi ke kampung ‘Awali, maka dia akan sampai di sana ketika matahari masih tinggi. (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Al Bukhari 550 yang tercantum di buku Fathul Baari, II/28)

Namun, disamping keistimewaan yang akan didapat bagi siapapun yang menyegerakan untuk mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ashar, maka sudah barangtentu ada sebuah ancaman yang besa bagi siapa saja yang menyepelekan atau bahkan tidak mengerjakan shalat wustha’ ini. Di antara ancaman bagi orang yang menyepelekan shalat ‘ashar ini adalah:
  • Dosa orang yang meninggalkan shalat ashar seperti orang yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.
‘Abdullah bin Umar radliyallahu’anhuma mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Orang yang tidak mengerjakan shalat ‘ashar adalah seperti yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Muslim, no. 626 dan HR. At Tirmidzi, no. 113)
  • Meninggalkan shalat ‘ashar akan menggugurkan seluruh amalan.
Dari Buraidah radilyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘ashar, maka gugurlah seluruh amalannya…!” (Hadits Shahih, An Nasa’I no. 497)
  • Mengakhirkan shalat ‘ashar, adalah salah satu tanda orang MUNAFIK.
Banyak di antara kita yang tersibukkan urusan dunia sehingga merasa berat untuk melaksanakan shalat ‘ashar tepat di awal waktunya. Bahkan banyak pula di antaranya yang mengakhirkan shalat ini. Padahal andai kita semua tahu hadits ini…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Itu adalah shalatnya orang MUNAFIK…!!! Seseorang duduk – duduk dan mengamati matahari hingga apabila matahari berada di antara dua ujung tanduk syaithan, ia mengerjakan empat rakaat (shalat ‘ashar) dengan cepat, dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali hanya sedikit saja.” (Shahih, HR. Abu Dawud, no. 399 dan HR. An Nasa’I, I/254)

Jika keutamaan mengerjakan shalat wustha/ shalat ‘ashar tepat di awal waktu adalah sedemikian menggiurkan, apakah lantas kita masih berleha – leha dan bersantai ria untuk mengerjakannya…? Maka sunguh akan merugi orang yang demikian ini…

Dan jika ancaman yang ditebarkan oleh Allah ta’ala bagi orang – orang yang lalai terhadap shalat ‘ashar, adalah sedemikian kerasnya, maka apakah kita masih berniat menunda – nunda dan menganggapnya dengan sebelah mata…? Sungguh akan celakalah orang – orang yang semacam ini…

Akhirul kalam, semoga Allah ta’ala melindungi saya dan setiap orang – orang yang matanya tertuju pada tulisan ini, serta memberikan hidayah taufiq kepada kita untuk bisa mengerjakan shalat wustha atau shalat ‘ashar dengan tepat waktu….

Maraji’ : Kitab al Wajiz Fi Fiqhus Sunnah oleh Asy Syaikh ‘Abdul Adhim Badawi (Ditulis Didit Fitriawan) dan Majalah AsySyariah Edisi 042

Video Kajian Umdatul Ahkam Bab Waktu Sholat:

     Klik di sini

http://www.assunnah-qatar.com/artikel/audio-review/734-keutamaan-sholat-wustha.html

Serial Alam Jin


Penciptaan dan Bentuk Fisik Jin

Dalam beberapa serial ke depan, Muslim.Or.Id -insya Allah- akan mengangkat suatu pembahasan mengenai alam jin karena urgennya pemahaman terhadap makhluk Allah yang satu ini, ditambah beberapa kekeliruan pemahaman yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semoga bermanfaat.

Jin Tertutup dari Pandangan Manusia

Perlu diketahui bahwa jin berada di alam yang berbeda, bukan di alam manusia, bukan pula di alam malaikat.
Jin dinamakan jin karena mereka tertutup dari pandangan manusia. Ibnu ‘Aqil mengatakan bahwa jin disebut jin karena mereka menjauh dan tertutup dari pandangan manusia. Demikian nukilan dari Aakamul Marjaan fii Ahkamil Jaan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al A’raf: 27).


Jin Diciptakan dari Api

Jin diciptakan dari api sebagaimana disebutkan dalam tiga dalil berikut ini,

وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ
Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al Hijr: 27).

Begitu pula disebutkan dalam surat Ar Rahman,

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.” (QS. Ar Rahman: 15).

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ
Malaikat diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari nyala api. Adam diciptakan dari apa yang telah ada pada kalian.” (HR. Muslim no. 2996).


Jin Diciptakan Lebih Dulu daripada Manusia

Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (26) وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ (27)
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” (QS. Al Hijr: 26-27).


Bentuk Fisik Jin

Kita tidaklah bisa memastikan bentuk fisik jin kecuali berdasarkan dalil. Di antara dalil menyebutkan bahwa jin memiliki qolbun (jantung, hati). Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al A’raf: 179). Di dalam ayat ini disebutkan pula bahwa jin di samping memiliki hati (jantung), juga memiliki mata dan telinga. Bahkan setan memiliki suara sebagaimana disebutkan dalam ayat,


وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu (ajakanmu)” (QS. Al Isra’: 64). Ayat di atas membicarakan tentang setan (iblis).


Bahkan dalam berbagai hadits juga disebutkan bahwa setan memiliki lisan, jin itu makan, minum, dan tertawa, juga disebutkan berbagai sifat lainnya.

Berbagai Sebutan untuk Jin 

Ada berbagai macam penyebutan jin dalam bahasa Arab:

1- Untuk jin murni, maka disebut jinni
2- Untuk  yang tinggal bersama manusia disebut ‘aamir, bentuk pluralnya adalah ‘ammaar
3- Jin yang mengganggu anak kecil disebut arwah
4- Yang jahat dan sering mengganggu adalah syaithon (setan)
5- Yang lebih jahat lagi adalah maarid
6- Yang paling jahat dan begitu garang adalah ifriit, bentuk pluralnya adalah ‘afaarit.
Disebutkan dalam hadits riwayat Ath Thobroni dan Al Hakim dengan sanad shahih, jin itu ada tiga kelompok:
1- Jin yang terbang di udara
2- Jin yang berbentuk ular dan anjing
3- Jin yang lepas dan berjalan
Demikian bahasan ringkas untuk serial perdana ini. Moga Allah mudahkan untuk dilanjutkan pada serial berikutnya.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Pengingkaran Terhadap Keberadaan Jin

Kembali melanjutkan pembahasan alam jin. Sebagian orang ada yang mengingkari keberadaan jin dengan berbagai alasan yang mengada-ngada. Bahkan  sebagian orang musyrik menyatakan bahwa yang dimaksud jin adalah arwah-arwah bintang. Demikian yang disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa, 24: 280.

Sedangkan golongan falasifah (ahli filsafat) berpendapat bahwa jin hanyalah keinginan jelek di hati manusia, sedangkan malaikat adalah keinginan baik. Demikian disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa, 4: 346.

Ada pula peneliti kontemporer yang menganggap bahwa jin hanyalah mikroba yang sudah ditemukan dalam penelitian mutakhir. Dan juga ada pendapat dari Dr. Muhammad Al Bahi yang menyatakan bahwa jin itu sama dengan malaikat, keduanya dianggap berada dalam satu alam.

Tidak Tahu Tidak Bisa Menjadi Dalil Akan Tidak Adanya Sesuatu

Para pengingkar jin ini asalnya beralasan dengan ketidaktahuan mereka akan wujud jin. Padahal tidak adanya ilmu tidak bisa menjadi dalil akan tidak adanya sesuatu. Allah Ta’ala katakan terhadap orang-orang semacam ini,

بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ
Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna” (QS. Yunus: 39).

Begitu pula manusia sebenarnya hanya diberikan ilmu yang sedikit. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.” (QS. Al Isra’: 85). Jadi tidak seenak kita menentukan sesuatu itu ada atau tidak dan bagaimana gambarannya terkhusus untuk masalah alam ghaib yang kita tidak tahu.

Dalil yang Menunjukkan Adanya Jin

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun yang mengingkari keberadaan jin dari kaum muslimin. Tidak ada yang mengingkari pula bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kalangan jin. Dan mayoritas orang kafir pun menetapkan adanya jin. Adapun orang Yahudi dan Nashrani, mereka mengakui adanya jin sebagaimana kaum muslimin. Jika ada dari kalangan ahli kitab tersebut yang mengingkari keberadaan jin, maka sama halnya dengan sebagian kaum muslimin seperti Jahmiyah dan Mu’tazilah. Akan tetapi mayoritas kaum muslimin mengakui adanya jin.

Pengakuan seperti ini dikarenakan keberadaan jin itu secara mutawatir dari berita yang datang dari para nabi. Bahkan keyakinan terhadap jin sudah ma’lum bidh dhoruroh yaitu tidak mungkin seseorang tidak mengetahui perkara tersebut[1].” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 10).

Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seluruh kelompok kaum muslimin mengakui keberadaan jin sebagaimana pula mayoritas kaum kafir dan sebagian besar ahli kitab, begitu pula kebanyakan orang musyrik Arab dan selain mereka dari keturunan Al Hadzil, Al Hind dan selain mereka yang merupakan keturunan Haam, begitu pula mayoritas penduduk Kan’an dan Yunan yang merupakan keturunan Yafits. Jadi mayoritas manusia mengakui adanya jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 13).

Beberapa dalil pendukung dari Al Qur’an,

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآَنًا عَجَبًا
Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.” (QS. Al Jin: 1).

Begitu pula dalam ayat dalam surat yang sama,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6).

Juga dalam ayat dalam surat lainnya,

وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al Ahqaf: 29).

Dan masih banyak dalil lainnya dalam Al Qur’an yang menyebutkan keberadaan jin. Di samping itu banyak pula yang menyaksikan dan mendengar keberadaan jin. Namun yang menyaksikan tidak tahu kalau itu jin. 

Mereka mengklaim itu adalah arwah atau makhluk ghaib. Sebagai bukti pula bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara dengan kalangan jin, mengajari mereka, dan membacakan Al Qur’an untuk mereka.

Adapun yang menyatakan bahwa jin itu satu alam dengan malaikat, maka itu keliru. Karena alam kedua golongan tersebut berbeda. Malaikat tidak makan dan tidak minum, serta tidak durhaka pada perintah Allah dan hanya melakukan yang diperintahkan. Sedangkan jin itu ada yang pendusta, jin pun makan dan minum, dan durhaka pada perintah Allah.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.



[1] Al ma’lum minad diin bid dhoruroh bisa berarti:
1- Mujma’ ‘alaih (sesuatu yang disepakati), contoh wajibnya shalat lima waktu
2- Laa yasa’u ahadan jahluhu, tidak mungkin seseorang tidak mengetahui perkara tersebut
3-Ushul wa qowa’id al islam, pokok dan landasan agama seperti rukun Islam yang lima
(Penjelasan Syaikh ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syibl dalam kajian Al Qowa’idul Arba’)

Setan dan Iblis Bukan Malaikat

Setan banyak dibicarakan dalam Al Qur’an dan ia termasuk bagian dari alam jin. Saat awal penciptaan, ia taat pada perintah Allah dan ia menghuni langit bersama para malaikat, bahkan ia berada di surga. Kemudian ia durhaka pada Rabbnya ketika ia diperintah sujud pada Adam, ia sombong sehingga ia pun terusir.

Setan dan Namanya

Setan dalam bahasa Arab berarti sombong atau congkak. Ia disebut demikian karena kecongkakan dia di hadapan Rabbnya. Ia pun disebut thoghut sebagaimana terdapat dalam ayat,

الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An Nisaa’: 76).

Setan disebut thoghut karena ia telah melampaui batas dengan kesombongan dan kecongkakan di hadapan Rabbnya, serta ia rela disembah oleh makhluk lainnya.


Setan juga termasuk makhluk yang putus asa dari rahmat Allah. Oleh karenanya ia dinamakan pula iblis. Iblis dalam bahasa Arab berarti tidak memiliki kebaikan apa-apa dan artinya berputus asa.

Jika kita menelaah Al Qur’an dan hadits, kita akan tahu bahwa setan adalah makhluk berakal, punya keinginan dan bergerak, bukan seperti anggapan sebagian orang yang menyatakan sebagai ruh jelek saja.

Setan Bagian dari Jin

Sebagaimana telah disebutkan bahwa setan adalah bagian dari jin. Namun perkara ini terus jadi perselisihan sejak masa silam hingga saat ini. Dalil yang jadi pegangan adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS. Al Baqarah: 34). Ayat ini dan semisalnya menunjukkan bahwa Allah mengecualikan iblis dari para malaikat, sekaligus menunjukkan bahwa keduanya sejenis.


Dalam kitab tafsir dan tarikh telah dinukil berbagai pendapat ulama yang menunjukkan bahwa iblis dulunya adalah bagian dari malaikat. Namun sebenarnya yang tepat adalah bahwa pengecualian yang disebutkan di atas tidak menunjukkan bahwa iblis dan malaikat secara tegas itu sejenis. Karena ada kemungkinan istitsna (pengecualian) dalam ayat itu terputus dan menunjukkan berbeda jenis. Bahkan inilah yang benar dan dibuktikan dalam ayat lain,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS. Al Kahfi: 50).


Dan kita juga punya dalil pendukung yang shahih bahwa jin bukanlah malaikat dan bukan manusia sebagaimana dalam hadits,

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ
Malaikat diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari nyala api. Adam diciptakan dari apa yang telah ada pada kalian.” (HR. Muslim no. 2996).


Al Hasan Al Bashri berkata, “Iblis bukanlah malaikat sama sekali.” (Al Bidayah wan Nihayah, 1: 79). Ibnu Taimiyah juga berkata, “Setan sebelumnya bagian dari malaikat dilihat dari sisi bentuknya. Namun dilihat dari sisi asli dan kesamaan tidaklah sama.” (Majmu’ Al Fatawa, 4: 346)

Apakah Setan Aslinya dari Jin?

Apakah setan aslinya dari jin atau satu golongan dengan jin, maka tidak ada dalil tegas yang mendukung hal ini. Namun yang nampak lebih kuat adalah setan itu satu golongan dengan jin sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ
Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS. Al Kahfi: 50).


Adapun Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa setan aslinya dari jin sebagaimana Adam adalah asal dari manusia.

Demikian sedikit penjelasan tentang setan dan pembahasan lanjutan akan ditindaklanjuti berikutnya dengan berharap kemudahan dari Allah.

Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Rupa Setan

Bahasan kali ini akan ditindaklanjuti dengan melihat rupa setan. Di antaranya setan itu adalah makhluk yang memiliki tanduk dan rupa yang buruk.

Rupa Setan

Setan memiliki rupa yang amat jelek. Bahkan dalam khayalan setiap orang pun sudah tertanam. Kepala setan pun digambarkan dalam Al Qur’an seperti mayang dari pohon yang keluar dari dasar neraka. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّهَا شَجَرَةٌ تَخْرُجُ فِي أَصْلِ الْجَحِيمِ (64) طَلْعُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ (65)
Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dari dasar neraka yang menyala. mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan.” (QS. Ash Shaffaat: 64-65).


Orang Nashrani di masa silam menggambarkan setan sebagai laki-laki yang hitam kelam yang memiliki jenggot, alis mata yang runcing ke atas, mulut yang mengeluarkan nyala api, bertanduk, memiliki kuku yang panjang dan berekor.

Setan Memiliki Dua Tanduk

Dalil yang menunjukkan bahwa setan memiliki dua tanduk:

Hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Janganlah kalian melaksanakan shalat saat matahari terbit dan saat tenggelam karena waktu tersebut adalah waktu munculnya dua tanduk setan” (HR. Muslim no. 828).


Dari Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَبْرُزَ ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ  وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Jika matahari mulai terbit, tinggalkanlah shalat sampai terang (matahari terbit). Jika matahari mulai tenggelam, tinggalkanlah shalat, sampai benar-benar hilang (tenggelam). Janganlah kalian bersengaja mengerjakan shalat ketika matahari terbit dan tenggelam karena matahari terbit pada dua tanduk setan.” (HR. Bukhari no. 3273)


Makna hadits di atas adalah bahwa sekelompok orang musyrik dahulu menyembah matahari. Mereka sujud pada matahari ketika akan terbit dan tenggelam. Ketika itu setan berdiri di arah matahari itu berada supaya orang-orang menyembahnya. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut,

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ
Laksanakanlah shalat shubuh kemudian berhentilah mengerjakan shalat hingga terbit matahari, hingga pula matahari meninggi karena matahari terbit ketika munculnya dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari. Kemudian setelah itu shalatlah karena shalat ketika itu disaksikan.


Dan hadits itu disebutkan pula,

حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Hingga engkau shalat ‘Ashar kemudian setelah itu berhentilah shalat hingga matahari tenggelam karena saat itu matahari tenggelam antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari.” (HR. Muslim no. 832).


Hadits larangan shalat di atas dipahami untuk shalat yang tidak memiliki sebab seperti shalat sunnah mutlak, yaitu asal shalat sunnah saja dua raka’at. Jika shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat setelah wudhu, atau qodho’ shalat yang luput, maka dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat. Karena dalam hadits larangan di atas disebutkan,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ
Janganlah mengerjakan shalat (yang tidak memiliki sebab) secara sengaja …
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Makanan dan Minuman Jin

Perlu diketahui bahwa jin -termasuk pula setan- melakukan aktivitas makan dan minum. Beberapa dalil membuktikan hal ini.

Dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ يَحْمِلُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِدَاوَةً لِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَتْبَعُهُ بِهَا فَقَالَ « مَنْ هَذَا » . فَقَالَ أَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ . فَقَالَ « ابْغِنِى أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا ، وَلاَ تَأْتِنِى بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ » . فَأَتَيْتُهُ بِأَحْجَارٍ أَحْمِلُهَا فِى طَرَفِ ثَوْبِى حَتَّى وَضَعْتُ إِلَى جَنْبِهِ ثُمَّ انْصَرَفْتُ ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مَشَيْتُ ، فَقُلْتُ مَا بَالُ الْعَظْمِ وَالرَّوْثَةِ قَالَ « هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا »
Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan hajat beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”, jawabnya. Beliau pun berkata, “Carilah beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran (telek).” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar tidaklah mereka melewati tulang dan kotoran melainkan mereka mendapatkannya sebagai makanan”. (HR. Bukhari no. 3860)


Begitu pula dalam hadits lainnya, dari ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Juga diceritakan dalam hadits lainnya bahwa setan makan dengan tangan kiri. Sedangkan kita diperintahkan menyelisihi setan dalam hal tersebut.

Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).


Dalil lainnya juga menunjukkan setan itu makan dan minum yaitu dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim no. 2018).


Sebagaimana manusia terlarang memakan daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Maka sama halnya dengan jin beriman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pada mereka makanan berupa tulang yang disebut nama Allah. Jin beriman tidak boleh meninggalkan penyebutan ‘bismillah’. Sedangkan setan jadi menghalalkan makanan yang tidak disebut nama Allah. Oleh karena itu, sebagian ulama berdalil bahwa bangkai merupakan makanan setan karena bangkai itu berasal dari hewan yang disembelih tanpa disebutkan bismillah.

Begitu pula sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim berdalil bahwa minuman yang memabukkan adalah minumannya setan. Di antara yang dijadikan dalil adalah ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Karena yang meminum khomr adalah wali setan dan atas perintahnya. Mereka sama dengan setan dalam amalan tersebut

Jadi, peminum khomr pantas mendapatkan dosa dan siksa.


Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.







Serial 6 Alam Jin: Perkawinan Jin

Yang nampak memang jin juga melakukan perkawinan. Sebagian ulama berdalil akan hal ini dengan firman Allah yang menyebutkan para pasangan penduduk surga sebagaimana dalam ayat,

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ

Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56).

Yang dimaksud dengan ‘thomts’ dalam ayat ini berarti jima’ (bersetubuh) menurut bahasa Arab. Jadi, berdasarkan ayat ini dapat dikatakan bahwa jin melakukan jima’ atau perkawinan, sebagaimana manusia.
Ada juga hadits yang mendukung hal ini, namun sanadnya dikritik, yaitu hadits yang mengatakan, “Jin itu saling memiliki keturunan sebagaimana manusia pun demikian. Mereka jumlahnya banyak.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Dipandang hadits ini shahih ataukah tidak, cukup sebenarnya dengan ayat yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa jin melakukan perkawinan.

Begitu pula Allah telah memberitahukan kepada kita bahwa setan itu memiliki keturunan. Kita dapat mengambil pelajaran dari Surat Al Kahfi,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al Kahfi: 50).

Qotadah mengatakan, “Anak-anak setan itu saling memiliki keturunan sebagaimana anak keturunan Adam, dan mereka jumlahnya amat banyak.” (Lihat Lawami’ul Anwar, 2: 222).

Perkawinan Jin dan Manusia

Kita mungkin pernah mendengar bahwa ada laki-laki yang kawin dengan jin perempuan atau sebaliknya perempuan yang kawin dengan jin laki-laki. Imam Suyuthi pernah menyebutkan beberapa atsar dan berita dari para salaf tentang hal tersebut yaitu perkawinan antara jin dan manusia.

Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,

وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ

“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 39-40).

Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Al Hakam dan Ishaq melarang bentuk pernikahan manusia dan jin.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang pernikahan dengan jin, namun hal tersebut tidak dianjurkan. Imam Malik pernah berkata, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.”
Dalil larangan pernikahan antara jin dan manusia adalah dalil yang menyebutkan bahwa manusia harusnya memiliki pasangan dari yang sejenis dengan mereka. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ar Rum,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).

Kalau di atas dikatakan dari pernikahan bisa timbul rasa tentram, lalu kasih sayang, ini sulit tercapai pada perkawinan dengan lawan jenis (antara jin dan manusia). Hikmah dari pernikahan jadinya sia-sia. Dan sulit digapai rumah tangga yang rukun dalam pernikahan semacam itu.

Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mungkin saja terjadi perkawinan antara manusia dan jin adalah ayat yang disebutkan di atas,

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ

Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56). Ada kemungkinan dari ayat ini perkawinan antara jin dan manusia.

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Serial 7 Alam Jin: Umur Jin

Sebagian orang mungkin mengira bahwa jin tidak bisa mati, begitu pula setan. Padahal tidak demikian. Jin dan setan pun bisa mati. Mereka tercakup dalam firman Allah Ta’ala,

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (28)

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 26-28). Dalam ayat ini dikatakan bahwa setiap makhluk itu bisa binasa (mati), termasuk pula jin dan setan.

Dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan do’a,

أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ

Aku berlindung dengan keagungan-Mu yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain-Mu dan Engkau tidak mati, sementara jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383 dan Muslim no. 2717). Ini menunjukkan bahwa jin pun bisa mati, termasuk di dalamnya setan.

Adapun umur jin dan setan tiada yang mengetahuinya. Kecuali Iblis Al La’in (yang terlaknat), ia akan tetap hidup hingga hari kiamat sebagaimana disebutkan dalam ayat,

قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83)

Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan”.Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat)”. Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 79-83)

Namun untuk selain Iblis, tidak diketahui umurnya. Namun mereka lebih panjang umurnya dari manusia.
Di antara dalil pula yang menunjukkan bahwa jin bisa mati dapat kita lihat dari kisah Kholid bin Walid yang membunuh setan perempuan Al ‘Uzza (yaitu pohon yang dahulu disembah kalangan Arab).

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.


@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Akhiroh 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Dari artikel 'Serial 7 Alam Jin: Umur Jin — Muslim.Or.Id'


Di manakah jin itu bermukim?

Jin itu bermukim di atas bumi sebagaimana kita menetap.  Di antara jin ada yang tinggal di bekas tempat reruntuhan, ada juga yang berdiam di tanah lapang atau padang sahara. Begitu pula di antara mereka ada yang tinggal di tempat-tempat najis seperti kamar mandi, tempat pembuangan kotoran, dan kuburan. Di antaranya kamar mandi dilarang shalat karena di sana terdapat banyak najis, lalu jin senang berdiam di situ . Begitu pula di kuburan, dilarang pula shalat di tempat tersebut karena dapat mengantarkan pada kesyirikan.

Jin banyak pula terdapat di tempat-tempat yang mereka mudah berbuat kerusakan di sana seperti di pasar. Sahabat Salman pernah menasehati sebagian sahabatnya,

لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ

Janganlah kalian menjadikan tempat pertama yang dimasuki adalah pasar, jangan pula tempat terakhir untuk keluar karena pasar adalah markasnya setan dan di sana ia tancapkan benderanya.” (HR. Muslim no. 2451).

Setan pun dapat tinggal di rumah-rumah tempat berdiamnya manusia, terutama setan mudah bermukim di rumah yang tidak disebut nama Allah, dzikir pada Allah dilupakan, serta bacaan Al Qur’an ditinggalkan terutama surat Al Baqarah dan ayat kursi.

Setan akan menyebar di waktu gelap (malam hari). Oleh karena itu sebagaimana terdapat dalam hadits muttafaqun ‘alaih, kita diperintahkan untuk menahan anak-anak kita dari keluar rumah pada waktu tersebut.

Setan pada waktu adzan pun akan lari dan pada waktu Ramadhan akan dibelenggu.

Di antara kegelapan dan waktu matahari muncul, setan sangat suka sekali duduk-duduk ketika itu, sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dalam kitab sunan dan lainnya.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.



Beberapa hewan diserupakan dengan setan, di antaranya unta dan anjing hitam.

Mengenai unta disebutkan dalam hadits Al Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai shalat di tempat menderumnya unta, beliau bersabda,

لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ ، فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ
Janganlah shalat di tempat menderumnya unta karena ia dari setan.” (HR. Abu Daud no. 493, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Dalam lafazh Ibnu Majah disebutkan,

فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
Karena ia diciptakan dari setan.” (HR. Ibnu Majah no. 769).

Dari Hamzah bin ‘Amr Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى ظَهْرِ كُلِّ بَعِيرٍ شَيْطَانٌ ، فَإِذَا رَكِبْتُمُوهَا فَسَمُّوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Di setiap punggung unta itu ada setan. Jika kalian menungganginya, sebutlah nama Allah.” (HR. Ahmad 2667, hasan kata Syaikh Al Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa unta itu dari setan. Wallahu a’lam, yang dimaksud adalah termasuk serupa dengan setan. Karena setiap hewan yang sombong biasa disebut setan. Seperti anjing hitam disebut setan. Unta termasuk setan dari hewan ternak. Ada juga setan dari manusia.

Oleh karenanya ketika manusia memakan daging unta, mungkin saja ia akan cenderung membangkang dan serupa dengan setan. Setan diciptakan dari api. Sedangkan api dipadamkan dengan air. Sehingga karena itulah setelah memakan daging unta diperintahkan untuk berwudhu.

Perlu diketahui bahwa hati manusia cenderung berubah sesuai dengan makanan yang ia santap.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 185).

Begitu pula alasan lainnya, kenapa diperintahkan berwudhu setelah memakan daging unta karena hal itu dapat memadamkan sifat setan yang jelek. Hal ini berbeda halnya ketika seseorang tidak berwudhu setelah memakannya. Dan di kalangan Arab biasa setelah memakan daging unta punya sifat pendendam. Lihat Majmu’atul Fatawa, 20: 523.

Adapun anjing hitam disebut setan karena anjing tersebut adalah sejelek-jeleknya anjing dan sedikit manfaatnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:


Di antara kemampuan yang Allah berikan kepada jin yang tidak ditemukan pada manusia adalah berjalan cepat.

Yang membuktikan hal ini adalah Ifrit yang termasuk bangsa jin membuat janji pada Nabi Sulaiman ‘alaihis salam untuk menghadirkan singgasana kerajaan Yaman ke Baitul Maqdis. Ia janjikan singgasana tersebut akan datang dalam waktu singkat yaitu tidak sampai Sulaiman berdiri dari tempat duduknya.

Hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

قَالَ عِفْريتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آَتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ (39) قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آَتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآَهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ (40)
Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, ia pun berkata: “Ini termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Rabbku Maha Kaya lagi Maha Mulia”.” (QS. An Naml: 39-40).

Mujahid berkata bahwa ‘Ifrit adalah jin yang durhaka.

Dahulu Sulaiman itu biasa duduk untuk menyelesaikan permasalahan rakyatnya mengenai qodho’, hukum dan ia pun duduk untuk menyantapkan makanannya. Hal itu dilakukan dari awal siang hingga terbenam matahari. Demikian penjelasan As Sudi.

Ifrit membawa singgasana kerajaan Yaman dalam waktu cukup singkat. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa ia membawanya sebelum Sualiman berdiri dari duduknya. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tempat duduknya. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 673.

Masih akan dilanjutkan kembali mengenai kemampuan-kemampuan jin lainnya di web tercinta Muslim.Or.Id. Semoga bermanfaat.

Referensi:
  • ‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.
  • Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.




Fatwa-Fatwa Tentang Memandikan dan Mengkafani Jenazah

 Oleh :
Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin Jibrin


Pertanyaan: Bagaimana cara memandikan jenazah itu? Dan bagaimana cara mengkafaninya?

Jawab: Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.

Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun.

Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.

Seorang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam kematiannya. Ia hanya boleh menimbunnya ke dalam tanah jika tidak ada seorang kafirpun yang menguburnya.

Jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. Yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. Kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pandangan orang lain. Yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda.

Kemudian wajah sang mayit kita tutup. Tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian. Disini niat adalah syarat. Sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban. Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu1 jika dikawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.

Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.

Setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung. Kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

Kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. Lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. Dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. Kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping yang kiri, dimulai dari kulit lehernya. Kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

Lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. Kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. Lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. Kita tidak boleh menelungkupkan jenazah di atas wajahnya. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.

Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.

Saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan. Demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

Jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.

Lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. Kemudian kita handuki. Jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. Jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas. Setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.

Jika jenazah yang kita mandikan adalah seseorang yang sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. Tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. Dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

Anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur empat bulan, juga orang-orang yang sulit dimandikan seperti yang mati terbakar dan yang hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. Sedang orang yang memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yang buruk.

Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu pada saat tak ada seorangpun yang berderma untuk membelikan kain kafan buat si mayit.

Jenazah seorang lelaki, dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain. Dan sebelumnya kain-kain itu sudah disemprot dengan air, kemudian diasapi dengan semisal kayu gaharu.

Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut2. Setelah itu si mayit diletakkan di atasnya, kita mengambil sedikit harum-haruman lalu ditaruh pada kapas dan diletakkan diantara kedua pantatnya. Kemudian kita mengikatnya dari atas dengan kain yang terbelah ujungnya, seperti bentuk celana dalam, yang bisa mengikat erat antara dua pantat dan kandung kemihnya.

Kemudian harum-haruman yang masih tersisa kita letakkan pada setiap lobang yang ada pada wajah dan anggota-anggota wudhunya. Jika kita mengharumi seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.

Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan. Kita juga dibolehkan, jika mengkafani jenazah lelaki dengan baju, sarung dan selembar kain.

Adapun yang disunnahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, kerudung untuk menutup kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lobang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenazah lelaki.

Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya.

******

Pertanyaan: Siapa sajakah yang diwajibkan untuk mengurusi jenazah?

Jawab: Kepengurusan jenazah diwajibkan atas sanak kerabatnya. Adapun biaya kepengurusannya, seperti kain kafan, wangi-wangian, upah penggalian kubur, upah penggotongan jenazah –jika yang menggotongnya perlu dibayari-, demikian pula dengan upah orang yang memandikan, maka ini semua diambil dari harta pribadi sang mayit. Ini lebih didahulukan ketimbang membayar hutang dan membayar tanggungan lainnya.

Jika si mayit tidak memiliki harta, maka wajib bagi orang yang diharuskan menafkahinya untuk membayar semua biaya di atas. Tetapi jika ada seseorang yang menyumbang untuk biaya kepengurusan jenazah tersebut, maka hal ini dibolehkan, meski seandainya si mayit meninggalkan banyak harta yang melimpah.

Jika sanak kerabat saling berselisih, setiap orang ingin menanggung kepengurusan, pemandian, dan pengkafanan, maka didahulukan seseorang yang paling dekat hubungan rahim terhadap sang mayit. Hal ini jika si mayit tidak meninggalkan wasiyat kepada siapapun.

Tapi, seandainya si mayit berwasiyat kepada seseorang tertentu, dia berkata misalnya, “Tidak boleh memandikanku kecuali si fulan.” Maka si fulan yang diberi wasiyat itulah yang berkewajiban memandikannya.

Namun, jika si mayit tidak memberi wasiyat seperti yang diterangkan di atas, maka lebih diutamakan yang paling dekat, dari ayahnya, kemudian putranya, kemudian yang paling dekat, dan yang paling dekat. Allahu a`lam.

******

Pertanyaan: Lelaki dan wanita manakah dari kerabat jenazah yang berhak memandikan jenazah, baik jenazah itu laki-laki ataupun perempuan? Karena kami melihat beberapa lelaki masuk ke tempat pemandian jenazah, tak peduli apakah itu jenazah lelaki, perempuan, sanak kerabat, ataupun jenazah orang asing. Apakah tindakan seperti ini dibenarkan?3

Jawab: Jenazah lelaki hanya dimandikan oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya. Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. Tetapi boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya. Karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu ‘anhu telah memandikan istrinya, yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam4. Demikian pula dengan Asma` binti Umais Radhiyallohu ‘anha, ia telah memandikan suaminya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallohu ‘anhu.5

Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum lelaki untuk memandikan kaum perempuan. Setiap jenis kelamin hanya memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis ini tidak boleh melihat aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum tamyiz6, maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan itu kaum lelaki dan perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat baginya.

******

Pertanyaan: Apakah benar jika seorang wanita mengurus pemandian anak kecil lelaki di bawah umur tujuh tahun?

Jawab: Hal ini dibolehkan, karena anak kecil lelaki tidak mempunyai aurat. Sebagaimana seorang ibu boleh mengurus kebersihannya di waktu kecil. Sang ibu mencebokinya dan langsung menyentuh kemaluannya padahal anak kecil itu hidup. Karena hal itu memang diperlukan. Juga karena Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, ia dimandikan oleh para wanita, seperti disebutkan para ulama fiqih dalam kitab Al-Ahkam (pembahasan mengenai hukum-hukum)7.

Para ulama fiqih juga menyebutkan bahwa perempuan kecil di bawah umur tujuh tahun, kaum lelaki boleh mengurus pemandiannya. Boleh menyentuh auratnya dan langsung melihat kemaluannya. Meski lebih diutamakan jika yang memandikannya adalah kaum wanita. Tetapi kebutuhan mendesak, kadang-kadang mengharuskan kaum lelaki untuk melakukannya. Allahu a`lam.

******

Pertanyaan: Apakah perhiasan seorang wanita yang meninggal, wajib dilepaskan sebelum ia dikuburkan?

Jawab: Benar! Hal itu adalah wajib. Karena melepas perhiasan tidaklah merusak badan sang wanita dan tidak pula berpengaruh padanya. Maka untuk perhiasan yang ada di tangan, tidak ada pengaruh ketika melepasnya. Demikian pula dengan perhiasan yang ada di lengan, telinga, dan hidung. Semua perhiasan ini jika dilepas, tidaklah berpengaruh terhadap wanita yang meninggal ini.

Karena itu maka wajib melepas semua perhiasan itu darinya dan tidak dibiarkan terkubur bersamanya. Sebab membiarkan perhiasan itu terkubur bersamanya, berarti kita sama dengan menghancurkan harta. Padahal orang yang hidup lebih membutuhkan perhiasan-perhiasan itu, seharusnya orang hidup itulah yang menjadi pemiliknya.

******

Pertanyaan: Jika seorang jenazah dalam mulutnya terdapat gigi emas, apakah gigi itu diambil sebelum ia dikubur, atau dibiarkan saja?

Jawab: Jika mencabutnya memang mudah, karena si mayit sewaktu hidup biasa mencabut gigi tersebut, juga dengan mencabutnya ini tidak bakal merusak mulut atau berpengaruh padanya, maka harus dilakukan adalah mencabut gigi emas itu darinya. Sebab gigi emas itu mempunyai nilai, dan orang yang hidup lebih berhak untuk memilikinya.

Tetapi jika dikawatirkan, seandainya gigi itu dicabut maka mulutnya terus terbuka, atau membuat pemandangannya semakin menakutkan, maka yang paling baik adalah menghindari pencabutan. Karena yang kita perhatikan, banyak dari para jenazah, yang seandainya orang-orang yang memandikan itu membuka langit-langit mulutnya, mereka tidak bisa menutupnya kembali, dan mulut itu tetap menganga. 

Dan yang serupa dengan mulut adalah mata. Karena sering kita perhatikan, jika mata si mayit terbuka dan terus dibiarkan terbuka hingga meninggal dunia, maka mata itu akan terus terbuka dan tidak bisa ditutup. 

Berdasarkan hal ini, maka sangat diharuskan bagi siapapun yang menghadiri saat-saat sekarat seseorang, untuk segera memejamkan kedua matanya sebelum ia meninggal dunia, atau saat meninggal dunia. Demikian pula ia harus menutup mulutnya, sehingga mulut itu terus tertutup dan mata terus terpejam. Allahu a`lam.

******

Pertanyaan: Saat memandikan jenazah, apakah kita disyariatkan untuk membersihkan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan kuku-kukunya, ataukah kita membiarkannya begitu saja?

Jawab: Saat memandikan jenazah, kita disyariatkan membersihkan kumis, demikian pula dengan bulu ketiak, dan kuku-kuku. Adapun rambut kemaluan, maka pendapat yang sahih, bahwa rambut itu dibiarkan saja tidak diutak-atik karena ia adalah aurat. Dan aurat itu tidak boleh disentuh setelah pemiliknya meninggal dunia. Bahkan tidak halal bagi kita untuk menyentuh auratnya baik ia hidup atau mati.

******

Pertanyaan: Apa yang kita lakukan terhadap bulu kumis, bulu ketiak, dan kuku yang diambil dari orang mati?

Jawab: Rambut dan kuku-kuku, dibungkus bersama si mayit dalam sebuah tas kecil, atau bungkusan lainnya, kemudian dikubur bersama si mayit. Dan boleh pula membuangnya di tanah bersama sampah-sampah yang lain, sama seperti rambut orang hidup tanpa ada rasa jijik dan lain sebagainya.

******

Pertanyaan: Ada seorang lelaki meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Badannya terluka sangat parah, seandainya dimandikan, air akan merusak seluruh tubuhnya. Maka apa yang harus kami lakukan?

Jawab: Jenazah ini dimandikan semampunya saja. Jika air bisa disiramkan ke sekujur tubuh dan tidak berpengaruh padanya, maka kita harus menyiramkan air ke tubuhnya tanpa menggosok-gosok. Tetapi jika sang jenazah keluar otaknya, ususnya terburai, atau potongan dagingnya kocar-kocir, maka disini kita hanya memandikan bagian tubuh yang bisa dimandikan, sedang yang lain cukup diusap saja.

******

Pertanyaan: Saat memandikan anak kecil, apakah kita wajib menutup auratnya atau tidak?

Jawab: Anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun, ia tidak memiliki aurat baik laki-laki atau perempuan. Karena itu kita tidak wajib menutupi sesuatupun dari anggota tubuhnya saat memandikan. Tetapi jika jenazah itu lebih dari tujuh tahun, maka kita wajib menutupi anggotanya yang diantara pusar hingga lutut.

******

Pertanyaan: Bolehkah kita mengkafani mayit dengan selain kain putih?

Jawab: Boleh, tetapi yang lebih baik adalah mengkafaninya dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,

((اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ))8
“Pakailah untuk baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian.”

******

Pertanyaan: Berapakah jumlah tali yang kita ikatkan pada kafan sang mayit?

Jawab: Yang disebutkan dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam sebanyak tujuh ikatan. Sudah masuk padanya ikatan pada kepala dan ikatan pada kedua kaki. Tetapi ikatan ini boleh lebih dari itu sesuai dengan kebutuhan.

******

Pertanyaan: Ada seorang muslim yang membunuh muslim lainnya, kemudian sang muslim pembunuh ini diberi hukuman bunuh juga. Pertanyaan kami, apakah muslim yang pembunuh ini jika sudah dibunuh, ia harus dimandikan dan dishalati?

Jawab: Benar, ia harus dimandikan dan dishalati. Sebab ia tidak keluar dari lingkaran agama Islam.

******

Pertanyaan: Apakah seseorang yang bunuh diri harus dimandikan dan dishalati?9

Jawab: Seseorang yang bunuh diri, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikubur di pekuburan kaum muslimin. Karena ia hanya berbuat maksiat dan tidak kafir. Sebab bunuh diri hanyalah sebuah kemaksiatan bukan suatu kekafiran. Maka, jika ada seseorang yang melakukan bunuh diri –mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari perbuatan ini-, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikafani.

Tetapi wajib bagi pemimpin tertinggi, dan orang-orang yang mempunyai jabatan penting, untuk tidak menyalatinya. Karena ini sebagai bentuk pengingkaran dari mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang menduga bahwa para petinggi itu meridhai perbuatan bunuh diri tersebut.

Jadi! Seorang pemimpin Negara, sultan, hakim, gubernur, atau bupati, jika mereka tidak menyalati pelaku bunuh diri, sebagai bentuk pengingkaran dan pemberitahuan kepada para manusia bahwa ini adalah perbuatan yang salah, maka ini baik sekali. Tetapi kaum muslimin lainnya tetap harus menyalati pelaku bunuh diri itu.

******

Pertanyaan: Saya telah memandikan jenazah, tetapi saya tidak mandi setalah itu. Kemudian saya mengerjakan banyak shalat. Apakah saya berdosa dalam hal ini?

Jawab: Mengenai memandikan jenazah, ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan sanad yang sahih, yaitu sabda beliau yang berbunyi,

((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))10
“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”

Hadits ini didhaifkan oleh kebanyakan para ulama`. Sedangkan ulama lainnya mensahihkannya, dan sebagian ulama yang lain memilih berhenti (tawaqquf) pada matannya.

Para ulama yang memilih tawaqquf ini berkata, “Apa yang membuat kita harus mandi, karena orang yang memandikan jenazah tidak melakukan perbuatan apapun yang mengharuskannya mandi.” Sebab itulah mereka memilih untuk tawaqquf pada matannya.

Adapun para ulama yang mensahihkan hadits ini mereka meyakini bahwa mandi disini adalah hal yang mustahab. Jadi mereka mengatakan, “Sesungguhnya mandi adalah mustahab bagi orang yang memandikan mayit.”

Sedangkan sebagian ulama yang lain, mewajibkan berwudhu bagi orang yang memandikan, jika ternyata ia tidak mandi. Maka mereka berkata, “Mandi hanyalah sunnah muakkadah, tetapi jika tidak mandi maka ia wajib berwudhu, wudhu inilah kewajiban yang paling sedikit atasnya.”

******

Pertanyaan: Jika saya membawa jenazah, apakah saya wajib berwudhu atau tidak?

Jawab: Mengenai berwudhu bagi seseorang yang membawa mayit, ada sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang berbunyi,
((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))11
“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”

Barangkali maksud hadits di atas, khusus buat orang yang mendekapnya bukan orang yang membawa jenazah dalam keranda. Sehingga, ketika Abdullah bin Abbas Radhiyallohu ‘anha dan Abdullah bin Umar Radhiyallohu ‘anha membawa jenazah dalam keranda, kemudian dikatakan kepada mereka, “Berwudhulah!”, keduanya menjawab,

((مَا أَتَوَضَّأُ مِنْ حَمْلِ خَشَبَةٍ))
“Saya tidak perlu berwudhu hanya karena membawa kayu.”

Maksudnya, mereka tidak membawa apapun selain hanya kayu, dan tidak menyentuh apapun selain kayu belaka. Adapun seseorang yang mendekap jenazah yang sudah meninggal, yang bisa jadi dalam keadaan tanpa busana, atau mirip tanpa busana, maka hendaklah ia berwudhu berdasarkan pada hadits di atas.


Dinukil dari al-Muqorrib li Ahkaamil Jana`iz : 148 Fatawa fil Jana`iz, penyusun : ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad al-‘Arifi, dimuroja’ah oleh : ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, Penerbit : Dar ath-Thayibah, Riyadh, 1418 H/1997 M.

1 Yaitu kayu yang harum baunya, yang dibakar di atas arang. Setelah terbakar asapnya akan mengeluarkan keharuman yang semerbak kemana-mana.
2 Maksudnya kain-kain yang dibawahnya juga diberi parfum. Allahu a`lam.
3 Shalih Al-Fauzan, Al-Muntaqa, 1/78
4 Lihat, Al-Mushannaf fi Al-Ahaadits wa Al-Aatsaar karya Ibnu Abi Syaibah, 2/455, 456; juga Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq Ash-Shan`ani, 3/408-411. hadits ini dihukumi hasan oleh Al-Albani. Lihat pula, Irwa` Al-Ghalil, 3/162
5 Lihat, Al-Mushannaf fi Al-Ahaadits wa Al-Aatsaar karya Ibnu Abi Syaibah, 2/455, 456; juga Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq Ash-Shan`ani, 3/408-411.
6 Di bawah umur tujuh tahun, belum baligh dan belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang buruk.
7 Lihat, Manar As-Sabiil, 1/166
8 HR. Abu Dawud, 2/176 dan At-Tirmidzi, 2/132
9 Syaikh Abdullah bin Baaz, Fatawa Islamiyyah, 2/62
10 HR. Abu Dawud, 2/62-63; At-Tirmidzi, 2/132, beliau menghukuminya hasan. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ath-Thayalisi, dan Imam Ahmad, 2/80, 433, 454, 472. Hadits ini dihukumi sahih oleh Al-Albani.
11 HR. Abu Dawud, 2/62-63; At-Tirmidzi, 2/132, beliau menghukuminya hasan. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ath-Thayalisi, dan Imam Ahmad, 2/80, 433, 454, 472. Hadits ini dihukumi sahih oleh Al-Albani.

http://abusalma.wordpress.com/2007/02/16/fatwa-fatwa-tentang-memandikan-dan-mengkafani-jenazah/