Belum Saatnya Melarang Haji karena Flu Babi


Usulan pelarangan haji atau umrah karena wabah penyakit, memerlukan kajian yang mendalam dan akurat, ujar ulama

Hidayatullah.com--Ulama besar dan anggota Dewan Kerajaan Arab Saudi, Syeikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan tak setuju pelarangan haji dan umrah hanya karena alasan merebaknya flu babi di beberapa negara, termasuk Arab Saudi.

Menurut Ubaikan, seperti dikutip harian Ukaz, pelarangan haji atau umrah karena wabah penyakit, memerlukan kajian yang mendalam. "Apalagi wabah itu belum merambah seluruh penduduk di Arab Saudi," katanya.

Jadi, menurut Ubaikan, haji dan umrah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa dan pencegahan standar tetap dilakukan. Karena pengawalan yang ketat pemerintah Arab Saudi atas masuknya flu babi (H1N1), menjadi tidak berlaku hukum melarang masuk ke suatu tempat yang terdapat wabah penyakit menular yang membahayakan.

Menurut Ubaikan, hadis Rasulullah yang melarang setiap orang memasuki daerah wabah dan melarang keluar setiap orang dari daerah wabah, bukan karena wabah tersebut masih bisa tertanggulangi. "Wabah flu babi masih bisa ditanggulangi," katanya. Apalagi, penyakit itu hanya menimpa sedikit warga negara-negara muslim yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Seperti diketahui, di Arab Saudi sendiri sudah ada lima kasus flu babi yang semuanya tertangani dan sembuh.

Sebelum ini Majlis Al-A`la Lisu`unil Islamiyah (Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam) Mesir telah memutuskan agar umat Islam menunda umrah tahun 2009 ini karena merebaknya wabah flu babi dan mengharuskan haji hanya untuk warga Arab Saudi saja.

Sebab, menurut Dr. Sahhat Al-Jundi, Sekjen lembaga tersebut, fatwa ini dikeluarkan terkait dengan pengumuman WHO yang menyatakan flu babi sudah masuk tingkat keenam yang sudah merebak ke seluruh dunia.

Malah, menurut Kementerian Kesehatan Mesir, dunia bakal dikejutkan lagi dengan munculnya penyakit kolera yang kini menimpa sebuah desa Thubrak di Libya, yang jaraknya justru lebih dekat ke Mesir, yaitu hanya 150 kilometer dari kota Salom, Mesir. Sementara jaraknya dari Tripoli, ibukota Libya mencapai 1.500, kilometer.

Sementara itu Syeikh Al-Azhar Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi menyatakan bahwa pihaknya akan membahas persoalan keharusan menunda haji tahun 2009 ini karena merebaknya flu babi. Hal ini dikemukakannya kepada pers, yang dikutip harian Al-Madinah (Arab Saudi) edisi Kamis, 18 Juni kemarin.

Menurut Thanthawi, fatwa tersebut akan melibatkan sejumlah ulama di Mesir. Namun, yang lebih penting adalah penjelasan Menteri Kesehatan Mesir Dr. Hatim Jabli. WHO sendiri sudah menetapkan flu babi pada taraf keenam.

Menurut Thanthawi, agama berpedoman pada hadis, `la dlarara wala dlirara` (tidak mencelakakan dan tidak dicelakakan). Jadi, jangan sampai umat yang melaksanakan haji justru akan terkena penyakit.

Thanthawi menyebutkan, fatwa ini nantinya akan berlaku di seluruh dunia, tak hanya berlaku untuk umat Islam Mesir sendiri.

Sementara itu Mufti Besar Mesir Syeikh Ali Jum`ah juga tengah menunggu `komando` Kementerian Kesehatan Mesir. "Masalah ini membutuhkan konsensus bersama (fatwa jama`iyah) agar pandangan antar ulama tak terpecah. Dan fatwa ini tak hanya wajib ditaati warga Mesir saja, tapi juga fatwa yang mengikat dari sudut pandangan fikih di seluruh dunia," katanya. [ihj/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/index.php/berita/internasional/9692-belum-saatnya-melarang-haji-karena-flu-babi

Moskow Adakan MTQ Internasional


Rusia membuat gebrakan lagi di dunia Islam, kali ini menyelenggarakan MTQ internasional yang ke X diselenggarakan pada hari Minggu tgl 21 Juni 2009 mulai jam 14.30 wm sampai selesai di Conser Hall Korolevsky di Jalan Akademi Karolewa 15 Moskow, masuk dari pintu gerbang ke menara Tower Ostankino.

Dengan sponsor dari : Kesultanan Oman, Quwait, Kerajaan Saudi Arabia dan Repulik Islam Iran. Di buka oleh Mufti Rusia Imam Ravil Gaitnuddin, dengan latar belakang panggung Ka'bah (Tengah ) Masjid Prospek Mira (lama) di sisi Kanan dan Masjid Prospek Mira(Baru) di sisi kiri. Pembawa acara dengan dua bahasa : Rusia dan Arab.

Dewan Juri dari : Saudi Arabia, Malaysia, Iran, Rusia dan Mesir. Peserta yang menghapal al Qur'an ( Hafiz) utusan dari negara : Tajikistan, Marokko, Rusia, Mauritania, Kazastan, Palestina, Saudi Arabia, Kirgistan, Bulgaria, Oman dan Afrika Selatan. Dan pembaca al Qur'an ( Qori ) utusan dari negara : Indonesia ( Mendapat undian No 1, namanya Muhammad dari Demak, pernah juara I internasional di Brunai Darussalam tingkat remaja, tahun 2007 ) berikutnya dari Tajikistan, Malaysia, Turky, Afrika Selatan, Mesir, Rumania, Finlandia, Norwegia, Rusia, Cina, Iran dan Al Jazair.

Siapa yang menduga dari negara-negara Baltik ( Finlandia dan Norwegia ) ada Qori ? Dan siapa yang mengira dari Rumania, negara Eropa Timur ada Qori ? Dan yang lebih mengejutkan, Cina yang pada dewasa ini masih menganut paham komunis mengirim Qorinya ?

Dan mendapat sambutan yang gegap gempita, mengapa ? Karena dari negara yang athies ternyata Islam tak bisa diberhangus, malah ada pembaca Al Qur'an terbaik dari negara Cina tersebut.

Rusia mengirim dua orang qorinya, semuanya menakjubkan, semuanya membuat terharu, di negara eks komunis Rusia telah menyebar cahaya Allah, saat MTQ ke X berlangsung suasana seperti bukan di Rusia, di sana sini gadis berjilbab dan pakaian muslim menyebar, indahnya, mengharukan, tak terasa hati ini bergetar keras dan air mata berlinang, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, gema takbir bersahutan di sana sini, saat para Qori dan para hafiz melantun ayat-ayat Allah. Maha Benar Allah dengan segala firmanNya.

Oya, ada yang menarik, karena bersifat umum MTQ Internasional ke X menjadi unik, karena ada seorang qori Tunanetra dari Maroko, bersaing dengan yang bisa melihat, rasanya memang tidak adil, tapi usaha sudah dijalankan. Dan yang lucunya lagi, waktu pembagian sertifikat keikut sertaan, sertifikat peserta dari Indonesia ke tukar dengan peserta dari Iran, nah repotnya setelah pembagiannya sertifikat dan souvenir, semua membubarkan diri termasuk panitia. nah kita dari Indonesia berusaha mencari peserta dari Iran, di tanya ke sana ke mari ga ketemu juga, sampai peserta Indonesia harus kembali ke Hotel Cosmos (tempat peserta tinggal ) sertifikat itu masih ke tukar.

Di luar kekurangan itu, hasilnya sukses luar biasa, bahkan ketika pengumuman, seperti pemberian piala dunia sepak bola, ada bendera suporter segala dan tembakan kertas warna warni saat pembagian hadiah selasai. Dan karena Rusia adalah dunia bola, maka antara gema takbir dan tepuk tangan saat Qori selesai membaca atau hifzil selesai menghapal al Qur'an tak bisa dihindari.

Di bawah ini pengumuman panitia MTQ Internasional ke X tersebut :

On June 21st, 2009 at 14.30 in Moscow in the concert hall "Korolevsky" (the underground station «VDNH», further ground transport (troll. 13, 69 up to st. "Ostankinskaya television tower"), Academica Koroleva st., 15) under patronage of chairman of Russia muftis Council mufti sheikh Ravil Gaynutdin with the support of the Secretary General of the Organization of the Islamic Conference Dr. Ekmeleddin Ikhsanoglu X Moscow International Quran Reciting Competition will take place.

The best readers of the Quran from Russia, Kazakhstan, Malaysia, Kingdom of Saudi Arabia, Finland and other countries will take part in the Competition. The Competition will be held in two nominations: Knowledge of the whole text of the Holy Quran by heart (hifz) and reciting of the Holy Quran by muzhaf (tilawa).

Visitors and participants of the anniversary Competition will witness colourful laser show, staging, and master-class on reading of the Holy Quran by Jury members.
Upon termination of Competition press conference will be held with participation of the chairman of Russia muftis Council (RMC) mufti sheikh Ravil Gaynutdin, the chairman of the jury and the winners of the Competition will take place.


(kiriman Syarifudin Zuhri)
http://eramuslim.com/berita/dunia/moskow-adakan-mtq-internasional.htm

Pendidikan Anak dalam Pergulatan

Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu dalam Tsalatsatul Ushul-nya, yang disebut ilmu adalah ma’rifatullah (mengenal Allah), ma’rifatu nabiyyihi (mengenal Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan ma’rifatu dienil Islam bil adillah (mengenal agama Islam berdasarkan dalil-dalil). Inilah yang disebut sebagai ilmu.

Sedangkan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa yang disebut ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu, ilmu (yang meliputi) apa saja yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk penjelasan-penjelasan (al-bayyinat) dan petunjuk (al-huda). Maka, ilmu yang terpuji adalah ilmu wahyu.

Hanya ilmu yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. (Kitabul ‘Ilmi, hal. 9)
Lebih tegas Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu memaparkan, bahwa telah dimaklumi para nabi telah mewariskan ilmu Allah k. Bukan ‘ilmu’ lainnya. Para nabi tidaklah mewariskan kepada manusia ilmu teknologi industri atau segala yang terkait dengannya.

Sudah menjadi kewajiban kaum muslimin untuk mempelajari dan memahami ilmu syar’i tersebut. Karena, tidak akan mungkin seorang muslim mengamalkan agamanya tanpa disertai mempelajari dan memahami ilmu syar’i dengan baik dan benar. Berbeda dengan ‘ilmu’ teknologi industri, tidak semua kaum muslimin wajib untuk mempelajarinya. Ilmu syar’i yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan melalui Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan ilmu yang menyangkut keselamatan hidup seseorang di dunia maupun di akhirat kelak. Maka, bila seorang muslim menghendaki kebaikan, hendaknya dia berupaya mempelajari dan memahami secara baik dan benar ilmu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan melalui Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Satu tanda bahwa seseorang mendapat kebaikan, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kefaqihan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan hal ini sebagaimana dalam hadits Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, Allah faqihkan dia dalam agama.” (HR. Al-Bukhari no. 71, 3116, 7312)

Sungguh beruntung sekali seseorang yang bisa mendapat hal tersebut. Dirinya bisa mempelajari, memahami dan mengamalkan agamanya. Sungguh, ilmu syar’i inilah yang menjadi warisan dari para nabi Allah. jika seseorang mampu meraupnya, sungguh dia telah mendapat keberuntungan yang melimpah ruah. Sebagaimana hadits dari Abud Darda` radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Dan sesungguhnya ulama itu pewaris nabi. Dan sesungguhnya para nabi itu tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Para nabi mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, dia telah mengambil (mendapatkan) keberuntungan yang banyak.” (Sunan Abi Dawud, no. 3641, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya)

Maka, sudah selaiknya bila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat dan meninggikan derajat ahlul ilmi di dunia dan akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Al-Mujadilah: 11)

Sebagaimana diungkapkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat ahlul ilmi di akhirat dan di dunia. Di akhirat, sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat, meninggikan kedudukan mereka beberapa derajat terkait segenap apa yang telah mereka upayakan dalam menegakkan dakwah ke (jalan) Allah k, serta mengamalkan apa yang mereka telah amalkan. Sedangkan di dunia, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meninggikan mereka di antara hamba-hamba-Nya terkait apa yang telah mereka tegakkan dengannya. (Kitabul ‘Ilmi, hal. 16-17)

Berpijak guna menjadi ahlul ilmi itulah anak-anak mendapat pendidikan. Mereka adalah generasi yang dilahirkan untuk masa depan, menyongsong dakwah, dan menegakkan Islam. Menjadi generasi yang memiliki bekal keilmuan dan peduli terhadap keadaan umat. Bukan generasi yang dididik untuk disiapkan menjadi mesin-mesin ekonomi. Dihisap waktu, tenaga dan pikirannya oleh para kapitalis. Bukan. Bukan ke arah itu mendidik anak.

Karenanya, arahkan, bimbing dan tuntun anak-anak agar merasa nyaman dengan Al-Qur`an. Relakan dia menghafal, mempelajari dan mengamalkan apa yang dikandung dalam Kitab nan suci itu. Sungguh amat bersyukur bagi orangtua yang mampu (dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala) mengantarkan anak-anaknya senantiasa mempelajari, menghafalkan dan berupaya mengamalkan Al-Qur`an. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَتَعَلَّمَهُ وَعَمِلَ بِهِ أُلْبِسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَاجًا مِنْ نُورٍ ضَوْؤُهُ مِثْلُ ضَوْءِ الشَّمْسِ وَيُكْسَى وَالِدَيْهِ حُلَّتَانِ لاَ تُقَوَّمُ بِهِمَا الدُّنْيَا فَيَقُولَانِ: بِمَا كُسِيْنَا هَذَا؟ فَيُقَالُ: بِأَخْذِ وَلَدِكُمَا الْقُرْآنَ

Barangsiapa yang membaca Al-Qur`an, mempelajarinya dan mengamalkannya kelak pada hari kiamat dikenakan mahkota dari cahaya yang sinar kemilaunya seperti cahaya matahari. Dan (bagi) kedua orangtuanya masing-masing dikenakan pula dua pakaian yang tak bisa dinilai dengan dunia. Maka kedua orangtuany\a bertanya: ‘Lantaran apa kami dipakaikan (yang seperti) ini?’ Maka dijawab: ‘Karena anak kalian berdua belajar Al-Qur`an’.” (Mustadrak Al-Hakim, 1/568. Lihat Ash-Shahihah no. 2914)

Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur`an dan yang mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5028)

Diungkapkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu bahwa sesungguhnya membaca Kitabullah merupakan sebab tumbuhnya kebaikan. Sedangkan kebaikan pada anak (yaitu dengan menjadi anak shalih) akan membawa kebaikan bagi orangtua saat di dunia maupun setelah meninggal dunia. Ini sebagaimana disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah darinya amal kecuali tiga hal. Yaitu, dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakan orangtuanya.” (HR. Muslim no. 1631, lihat Kitabul ‘Ilmi hal. 205)

Diharapkan, dengan membekali anak dengan ilmu syar’i disertai bekal kemampuan lainnya, kelak diri anak bisa menjadi dai yang menyeru manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. dia menjadi bagian dari umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengemban tugas mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’.” (Yusuf: 108)

Tentang ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa setiap orang yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru kepada apa yang telah didakwahkan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas dasar bashirah (ilmu), keyakinan, burhan (dalil) secara aqli dan syar’i. (Tafsir Al-Qur`ainl ‘Azhim, 2/649)
Dengan demikian ayat tersebut memuat dalil bahwa sesungguhnya para pengikut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah du’at (para juru dakwah) ke (jalan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al-Hujajul Qawiyyah, Asy-Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullahu, hal. 7)

Di tengah derasnya arus materialisme yang menyeret banyak manusia ke dalam kubangan syahwat, nafsu sesaat, berlomba mengeruk materi, memang akan sangat terasa aneh sekali bila ada orang pada dewasa ini berkeinginan menjadi dai. Sebagian orangtua masih dihantui perasaan cemas bila anaknya terjun dalam dakwah. Karenanya, sebagian orangtua cenderung memilih tempat pendidikan bagi anaknya ke tempat pendidikan yang bisa ‘menjanjikan’ masa depan anaknya. Sadar atau tidak, sebenarnya pilihan ini agak berbau paham materialisme. Ada semacam kekhawatiran yang tersembunyi, bila sang anak tidak memiliki ijazah, gelar, atau keahlian, masa depannya menjadi suram. Walau untuk hal ini, waktu anak untuk mempelajari, memahami dan menyerap ilmu syar’i menjadi banyak terkurangi. Usianya habis untuk berkutat menjelajahi fatamorgana. Demikianlah, pergulatan guna menapaki masa depan akan terus berkecamuk.

Hendaknya setiap diri muslim menjadi orang yang menyeru kepada jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun yang demikian ini tak akan bisa tercapai manakala seorang muslim tidak dibekali dengan ilmu. Sebab, seseorang yang belum memiliki bekal ilmu, maka apa yang dia dakwahkan adalah sesuatu yang muncul dari pemikiran dan hawa nafsunya.

Dikira sebagai suatu kebenaran, ternyata sesuatu yang batil dan sesat. Adalah sebuah kemestian mendahulukan ilmu sebelum seseorang berdakwah. Karenanya, menempatkan anak-anak di lembaga pendidikan yang memfokuskan pada kajian keagamaan sesuai pemahaman salafush shalih adalah jalan terbaik yang harus ditempuh.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menghasung untuk menyebarkan al-haq. Seseorang yang berusaha mengajak orang lain, sehingga melalui dirinya orang tersebut mendapat hidayah, maka dia mendapat keutamaan yang besar. Hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang menyingkap pembicaraan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu saat Hari Khaibar, menunjukkan keutamaan tersebut. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

Demi Allah, Allah memberikan hidayah pada satu orang lantaran engkau, (itu) lebih baik bagimu daripada (mendapat) unta merah.” (HR. Al-Bukhari no. 3009)

Dari Abu Mas’ud Al-Badri, ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Imran: 104)

Namun untuk mewujudkan ke arah apa yang dicitakan, banyak rintangan yang menghadang. Pendidikan anak-anak yang diidamkan tak sedikit menghadapi tantangan. Di antara yang menghambat bahkan menggagalkan misi pendidikan anak yang selaras dengan fitrahnya, seperti yang disebutkan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, yaitu adanya (sistem) pendidikan yang menyimpang dan lingkungan yang menyeleweng. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi:

خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ

Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (sesuai fitrah, bertauhid), kemudian para setan menggelincirkan (memalingkan) mereka.” (HR. Ahmad no. 17947 dan Muslim no. 7386, dari shahabat ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu)

Pengertiannya, bahwa para setan memalingkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada bentuk peribadahan kepada berhala. Lantas berhala-berhala tersebut mereka jadikan sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka mereka pun terjatuh dalam kesesatan dan kesia-siaan. Setelah mereka meninggalkan Rabb yang haq, malapetakan pun jatuh menimpa mereka dengan menjadikan sesembahan (rabb-rabb) yang batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ

Maka (Zat yang demikian) itulah Allah Rabb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.” (Yunus: 32) [‘Aqidatut Tauhid, hal. 28]

Setan dan bala tentaranya, dari jenis jin dan manusia, senantiasa berupaya menyimpangkan fitrah anak. Melalui berbagai media, setan dan bala tentaranya, terus menebar berbagai bentuk kesesatan dan opini yang menyesatkan. Pernyataan-pernyataan indah nan memukau selalu dilansir guna menipu manusia. Pendidikan anak menjadi melenceng. Anak dijejali dengan pendidikan yang mengarah pada kesibukan duniawiyah.

Ditiupkan ketakutan dan kekhawatiran terhadap masa depan anak bila anak tak meniti pendidikan sebagaimana kebanyakan manusia. Sebaliknya, beragam citra buruk dilekatkan, bila anak menghabiskan waktunya guna mereguk ilmu syar’i sebagai bekal bagi masa depannya. Setan selalu menebar tipuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

(Yaitu) setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (Al-An’am: 112)

Hambatan lain yang bisa memalingkan anak dari fitrahnya adalah sistem pendidikan. Sebagaimana dimafhumi, sistem pendidikan sekarang lebih menekankan kepada faktor selain ilmu syar’i. Pendidikan agama hanya suplemen, bagian dari sistem pendidikan itu sendiri. Maka, terjadilah apa yang terjadi. Mata pelajaran agama sangat minim sekali diberikan kepada anak-anak di sekolah formal di Indonesia. Itupun pendidikan agama dengan beragam ‘corak’ pemahaman. Maka, melalui sistem pendidikan yang cenderung sekularistik ini bisa menjadi penyebab lunturnya fitrah anak. Akibatnya, benteng pertahanan moral anak dalam menghadapi gempuran arus kekufuran di sekitarnya menjadi sangat rapuh sekali. Lahirlah manusia-manusia model Qarun yang menganggap dirinyalah yang menjadikan sukses dalam kehidupan dunia.

قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي

Qarun berkata: ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku’.” (Al-Qashash: 78)

Atau sebagaimana yang diucapkan manusia lainnya seperti digambarkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِذَا مَسَّ الْإِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَانَا ثُمَّ إِذَا خَوَّلْنَاهُ نِعْمَةً مِنَّا قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ بَلْ هِيَ فِتْنَةٌ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata: ‘Sesungguhnya aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku’. Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui.” (Az-Zumar: 49)

Maka, hendak kemanakah pendidikan anak kita diarahkan? Mari telaah bagaimana para salafush shalih mendidik anak-anak mereka. Temukan mutiara pendidikan pada mereka. Ke sanalah kita mesti merujuk.

Wallahu a’lam.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=701

Zakat Perhiasan

Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (Az-Zukhruf: 18)

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)

Mengenakan perhiasan jelas sesuatu yang halal. Namun harus diketahui bahwa dalam syariat yang mulia ini ada pembahasan, apakah perhiasan yang dikenakan wanita harus dikeluarkan zakatnya atau tidak. Perhiasan yang menjadi pembicaraan di sini tentunya terbatas pada perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, tidak yang selainnya, baik itu berupa mutiara, intan, berlian, dan sebagainya.

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Tidak ada zakat pada lu`lu` (mutiara), misik, dan ‘anbar.” (Al Muwaththa` no. 1/232)

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, “Apa yang dijadikan perhiasan oleh para wanita atau yang disimpan mereka, ataupun yang disimpan oleh para lelaki berupa mutiara, zabarjad (batu permata seperti zamrud), yaqut, marjan, perhiasan yang berasal dari laut, dan selainnya, tidak ada zakatnya. Tidak ada zakat kecuali pada emas dan perak. Tidak ada zakat pada kuningan, besi, tembaga, batu, belerang dan apa-apa yang dikeluarkan dari bumi. Tidak ada zakat pada ‘anbar dan tidak pula pada mutiara yang diambil dari laut….” (Al-Umm, kitab Az-Zakah, bab Ma La Zakata fihi minal Hulli)
Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf dalam masalah zakat perhiasan emas dan perak ini. Mereka terbagi dalam beberapa pandangan, secara globalnya kita sebutkan dahulu sebelum menjelaskan perinciannya.

Pertama: Di antara mereka ada yang berpendapat zakat perhiasan itu wajib bila telah mencapai nishab, dikeluarkan setiap tahunnya, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, salah satu dari pendapat mazhab Asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad.

Kedua: Ada yang berpendapat bahwa perhiasan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ini mazhab Al-Imam Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.

Ketiga: Ada yang menyatakan, perhiasan itu dikeluarkan zakatnya sekali saja.
Demikian diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Keempat: Ada yang berpendapat bahwa zakat emas adalah dengan meminjamkannya. Demikian riwayat dari Asma` dan juga Anas radhiyallahu ‘anhuma. (Subulus Salam, 4/42-43)

Sebelum menetapkan mana yang paling kuat dari pendapat-pendapat yang ada, maka kita akan melihat dalil masing-masingnya.

Dalil Ahlul Ilmi yang Mewajibkan Zakat Perhiasan

1. Dalil yang umum dalam Al-Qur`anul Karim.
Seperti firman Allah :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang apa yang dimaksud dengan al-kanzu yang disebutkan dalam ayat ﮃ ﮂ, beliau menjawab: “Al-Kanzu adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa` no. 606)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Bila engkau mengeluarkan sedekah/zakat dari hartamu maka sungguh telah hilang kejelekannya, dan harta itu bukan lagi dikatakan kanzun.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/107, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/190)

Ayat di atas berikut hadits yang nanti akan disebutkan bersifat umum mencakup seluruh emas dan perak, tidak ada sesuatu yang dikhususkan. Maka barangsiapa menyatakan emas dan perak yang berbentuk perhiasan tidak termasuk di dalam keumuman ini, hendaknya ia mendatangkan dalil. Demikian kata Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah-nya (14/85) dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa`il-nya (18/158), semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati keduanya.

2. Dalil dari hadits-hadits yang umum, yang berisi perintah mengeluarkan zakat emas dan perak.

Seperti hadits-hadits berikut ini:

a. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ...

Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat dari emas dan perak tersebut) melainkan pada hari kiamat nanti disiapkan untuknya lempengan besi dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka jahannam, kemudian lambung, dahi, dan punggungnya dibakar dengan lempengan membara tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin, dipanaskan lagi lalu dibakarkan padanya. Hal itu dilakukan padanya pada hari yang kadarnya 50.000 tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba. Maka akan dilihat ke mana ia menuju, apakah ke surga ataukah ke neraka….” (HR. Muslim no. 2287)

b. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا، وَلاَ صَاحِبِ بَقَرٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا، وَلاَ صَاحِبِ غَنَمٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، لَيْسَ فِيْهَا جَمَّاءُ وَلاَ مُنْكَسِرٌ قَرْنُهَا، وَلاَ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْه حَقَّه إِلاَّ جاَءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتَّبِعُهُ فَاتِحًا فَاهُ، فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ، فَيُنَادِيْهِ: خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ، فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ. فَإِذَا رَأَى أَنْ لاَ بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيْهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

Tidak ada seorang pun dari pemilik unta yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari unta-untanya tersebut (tidak mengeluarkan zakatnya) melainkan unta-untanya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik unta itu duduk menghadapi unta-untanya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan unta-unta itu melompat dan menyergap ke arahnya, menendang dengan kaki-kaki mereka. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik sapi yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari sapi-sapinya tersebut melainkan sapi-sapinya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik sapi itu duduk menghadapi sapi-sapinya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan sapi-sapi itu menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik kambing yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari kambing-kambingnya tersebut melainkan kambing-kambingnya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik kambing itu duduk menghadapi kambing-kambingnya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Tidak ada di antara kambing-kambing itu yang tidak bertanduk dan tidak ada yang patah/pecah tanduknya. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik kanzun yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari kanzun tersebut melainkan kanzun-nya akan datang pada hari kiamat dalam bentuk ular jantan besar yang botak yang terus mengikutinya dalam keadaan ular itu membuka mulutnya (menganga). Bila ular itu mendatanginya, ia lari. Ular itu menyerunya, “Ambillah kanzun-mu yang dulunya engkau sembunyikan, karena aku tidak membutuhkannya.” Bila si pemilik kanzun itu melihat tidak ada jalan baginya kecuali harus mengambil kanzun-nya (yang berada dalam mulut ular tersebut), ia pun memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut maka ular itu mengunyah tangannya seperti hewan jantan mengunyah makanannya.
(HR. Muslim no. 2293)

c. Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, pernah datang seorang wanita bersama putrinya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putrinya mengenakan dua gelang emas yang tebal/berat pada tangannya. Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si ibu:

أَتُعْطِيْنَ زَكاَةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ n وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ k وَلِرَسُوْلِهِ

Apakah engkau telah memberikan zakat dua gelang ini?” Si wanita menjawab, “Belum.” “Apakah menyenangkanmu bila pada hari kiamat nanti Allah memakaikanmu dua gelang dari api?” tanya Rasulullah lagi.
Kata Abdullah, “Si wanita lalu melepaskan dua gelang tersebut dari tangan putrinya, kemudian menyerahkannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Dua gelang ini untuk Allah k dan Rasul-Nya’.
” (HR. Abu Dawud no. 1563, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

d. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku memakai gelang kaki dari emas, maka aku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكاَتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Bila mencapai kadar harus ditunaikan zakatnya lalu dizakati, maka itu bukanlah kanzun.” (HR. Abu Dawud no. 1564, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

3. Atsar dari para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

a. Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

Ketika ada seorang wanita bertanya kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang perhiasan yang harus dikeluarkan zakatnya, beliau menjawab, “Bila perhiasan itu mencapai kadar 200 dirham maka keluarkanlah zakatnya.” Wanita itu berkata, “Aku mengasuh anak-anakku yang yatim. Apakah boleh aku memberikan zakat tersebut kepada mereka?” “Iya, boleh,” jawab Ibnu Mas’ud. (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/83)

b. Atsar Aisyah radhiyallahu ‘anha

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tidak apa-apa mengenakan perhiasan jika diberikan zakatnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1938)

c. Atsar Abdullah ibnu ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma

Ia menulis surat kepada bendaharanya yang bernama Salim agar mengeluarkan zakat perhiasan putri-putrinya setiap tahun. (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1938)

4. Atsar dari tabi’in

a. Atsar Sa’id ibnul Musayyab rahimahullahu

Ia berkata, “Pada perhiasan emas dan perak ada zakatnya. Sementara mutiara (marjan) tidak ada zakatnya, kecuali bila diperdagangkan.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/85)

b. Atsar Ibrahim An-Nakha’i rahimahullahu

Ibrahim berkata, “Zakat ada pada perhiasan emas dan perak.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/84)

c. Atsar ‘Atha` rahimahullahu

“Apabila perhiasan mencapai nishab zakat maka padanya ada zakat yang harus dikeluarkan,” katanya. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/153)

d). Atsar Az-Zuhri rahimahullahu

“Zakat ada pada perhiasan dikeluarkan setiap tahun,” kata Az-Zuhri. (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/83)

Dalil Ahlul Ilmi yang Berpendapat Tidak Wajibnya Zakat Perhiasan

1. Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
Dia menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي الْحُلِّيِّ زَكَاةٌ

Tidak ada zakat pada perhiasan.” (Diriwayatkan Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1937)

Namun hadits ini telah dihukumi oleh Al-Baihaqi rahimahullahu dan selainnya sebagai hadits yang batil, tidak ada asalnya. Al-Baihaqi berkata, “Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari ucapan Jabir1. Afiyah bin Ayyub (salah seorang perawinya, pent.) adalah seorang yang majhul. Siapa yang berhujjah dengannya secara marfu’ maka orang itu dihukum karena dosanya. Ia masuk dalam celaan kita terhadap orang-orang yang menyelisihi, yakni berhujjah dengan periwayatan para pendusta.”

Kesimpulannya, hadits ini memiliki penyakit dari tiga sisi:

Pertama: Hadits ini mauquf dari ucapan Jabir radhiyallahu ‘anhuma.

Kedua: Afiyah bin Ayyub lemah. Sebagian ulama mengatakannya majhul.

Ketiga: Dhaifnya rawi yang meriwayatkan dari ‘Afiyah, yaitu Ibrahim bin Ayyub. (lihat Al-Irwa`, 3/295)

2. Atsar dari Beberapa Sahabat

a. Atsar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma

Ia memakaikan perhiasan emas kepada putri-putrinya dan budak-budak perempuannya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut (Diriwayatkan Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam Musnad-nya no. 432)

b. Atsar Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha

Asma radhiyallahu ‘anha tidak mengeluarkan zakat perhiasan. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/155)

c. Atsar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma

Ia berkata, “Tidak ada zakat pada perhiasan.” Abuz Zubair (perawi yang meriwayatkan dari Jabir) berkata, “Nilai perhiasan itu mencapai seribu dinar.” Jabir berkata, “Dipinjamkan dan dipakai.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/82)

Adapun pendapat ketiga dan keempat tidak memiliki sandaran dalil sehingga hanya tinggal dua pendapat. Bila kita melihat dalil-dalil dari dua pendapat tersebut, kita dapatkan dalil pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua. Dan memang demikian kenyataannya, pendapat pertama yang menyatakan perhiasan harus dikeluarkan zakatnya lebih rajih.

Zakat perhiasan ini sebagaimana zakat lainnya dikeluarkan bila telah mencapai nishab, selain telah mencapai haul (telah satu tahun dalam pemilikan). Demikian pendapat mayoritas ahlul ilmi. Adapun Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu setelah membawakan hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan di atas mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil wajibnya zakat pada perhiasan. Zahirnya tidak ada nishabnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari dua gelang yang disebutkan.” (Subulus Salam, 4/42)

Namun dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang telah lewat disebutkan: “Bila mencapai kadar harus ditunaikan zakatnya lalu dizakatkan maka itu bukanlah kanzun.” Dengan demikian zakat perhiasan pun harus mencapai nishab. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah,14/86)

Bila berupa emas maka nishabnya seperti nishab emas yaitu 20 dinar2, zakatnya sebesar 1/2 dinar. Sedangkan perak sebanyak 200 dirham3, zakatnya sebanyak 5 dirham. Berarti, zakat emas dan perak besarnya 2,5%. Nishab emas dan perak ini disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِئَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْل فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ –يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا. فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْل فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Apabila engkau memiliki 200 dirham (perak) dan telah lewat haul (setahun dalam pemilikan, pent.) maka padanya ada zakat sebesar 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban apa-apa atasmu –yaitu pada emas– hingga engkau memiliki 20 dinar. Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat haul maka padanya ada zakat sebesar 1/2 dinar. Apa yang lebih dari itu maka perhitungannya demikian.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila pada perhiasan emas dan perak itu ada batu-batu mulia seperti berlian, mutiara dan sebagainya, maka batu-batu ini tidaklah terhitung dalam zakat. Yang dihitung zakatnya hanyalah emas dan peraknya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Tidak marfu’ hukumnya/ bukan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ucapan Jabir radhiyallahu ‘anhu. Dalam istilah lain hadits ini mauquf. –pent.
2 Perkiraan kadar gramnya sebagai berikut: 1 dinar sekitar 4,25 gram. Berarti 20 dinar sama dengan 4,25 x 20 = 85 gram. Adapula yang mengatakan 20 dinar itu sama dengan 92 gram. Wallahu a’lam.
3 Perkiraan kadar gramnya sebagai berikut: 1 dirham sekitar 2,975 gram. 200 dirham sama dengan 2,975 x 200 = 595 gram.

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=715

Pembangunan Jamarat Mina Tinggal 50 Persen


MEKAH--Pembangunan jamarat di Mina sejak tiga tahun lalu akan rampung keseluruhannya pada musim haji tahun 2009 ini. Menurut harian Al-Riyadh edisi Kamis (18/6) kemarin, kini sudah 50% selesai pembangunan tahap ketiga jamarat. Diperkirakan sebelum musim haji Desember mendatang, seluruh lantai jamarat sudah bisa dioperasikan.

Musim haji tahun lalu, baru tiga lantai jamarat yang bisa dipergunakan. Tahun ini, dengan selesainya pembangunan jamarat, maka empat latai jamarat akan bisa dimanfaatkan. Dengan demikian, pemerintah Arab Saudi tak mengalami kesulitan lagi mengatur jemaah haji, hingga 4 juta jemaah sekalipun dengan selesainya pembangunan ini.

Dari empat tingkat ini tersedia 11 pintu masuk menuju jamarat dan 12 pintu keluar. Pada setiap tangga tersedia eskalator menuju lantai yang diharapkan. Di setiap sudut tersedia kamera monitor yang langsung bisa diketahui Posko Keamanan haji di lantai bawah. Bahkan, tersedia helipad untuk mengevakuasi jemaah yang mengalami masalah.

Dengan selesainya fasilitas jamarat ini, maka tinggal prasarana jalan menuju jamarat yang akan selesai keseluruhannya pada musim haji tahun 2010 mendatang.mch/taq

http://www.republika.co.id/berita/57306/Pembangunan_Jamarat_Mina_Tinggal_50_Persen

Pembangunan jamarat di Mina

MEKAH--Pembangunan jamarat di Mina sejak tiga tahun lalu akan rampung keseluruhannya pada musim haji tahun 2009 ini. Menurut harian Al-Riyadh edisi Kamis (18/6) kemarin, kini sudah 50% selesai pembangunan tahap ketiga jamarat. Diperkirakan sebelum musim haji Desember mendatang, seluruh lantai jamarat sudah bisa dioperasikan.

Musim haji tahun lalu, baru tiga lantai jamarat yang bisa dipergunakan. Tahun ini, dengan selesainya pembangunan jamarat, maka empat latai jamarat akan bisa dimanfaatkan. Dengan demikian, pemerintah Arab Saudi tak mengalami kesulitan lagi mengatur jemaah haji, hingga 4 juta jemaah sekalipun dengan selesainya pembangunan ini.

Dari empat tingkat ini tersedia 11 pintu masuk menuju jamarat dan 12 pintu keluar. Pada setiap tangga tersedia eskalator menuju lantai yang diharapkan. Di setiap sudut tersedia kamera monitor yang langsung bisa diketahui Posko Keamanan haji di lantai bawah. Bahkan, tersedia helipad untuk mengevakuasi jemaah yang mengalami masalah.

Dengan selesainya fasilitas jamarat ini, maka tinggal prasarana jalan menuju jamarat yang akan selesai keseluruhannya pada musim haji tahun 2010 mendatang.mch/taq

http://www.republika.co.id/berita/57306/Pembangunan_Jamarat_Mina_Tinggal_50_Persen

Muslim Skotlandia Ingin Khotbah Jumat Bahasa Inggris


Seringnya khotbah Jumat menggunakan bahasa Arab, membuat kaum Muslim Skotlandia ingin mendengar bahasa Inggris

Hidayatullah.com—Mayoritas muslim Skotlandia lebih suka bila khotbah salat Jumat di masjid disampaikan dalam bahasa Inggris, ketimbang bahasa Arab untuk menyesuaikan kebutuhan para jemaah.

"Ceramah dalam bahasa Inggris menjadi lebih bermakna di kalangan anak muda," ujar Mona Siddiqui, Profesor Kajian Islam dan Pemahaman Kemasyarakatan di Glasgow University.

Seruan kepada para imam untuk memberikan ceramah dalam bahasa Inggris pada salat Jumat, mendapat dukungan kuat di kalangan muslim Skotlandia. Mereka menilai khotbah dalam bahasa Arab membuat jemaah, terutama kaum muda, tidak bisa memahami isi khotbah karena hanya sedikit orang yang memahaminya.

Yayasan Islam Skotlandia (SIF) baru-baru ini memposkan survei secara online dan meminta pendapat umat Islam tentang apakah mereka lebih suka mendobrak tradisi selama ini (dengan mendengarkan khotbah Jumat dalam bahasa Inggris dan bukannya bahasa Arab) dan memodernisasi penyampaian khotbah yang mencerminkan kebutuhan generasi muda. Hasilnya, lebih dari dua pertiga responden menyukai proposal itu.

Menurut Siddiqui, langkah itu lebih menjurus revolusioner ketimbang pertimbangan masuk akal.

Berdasarkan data dari media massa Herald Tribune, lebih dari separuh orang muslim Skotlandia, Inggris, berusia di bawah 25 tahun dan hanya beberapa orang yang dapat berbicara bahasa Arab.

Sementara data dari SIF menunjukkan, lebih dari 50.000 muslim tinggal di wilayah Skotlandia dan jumlah ini mewakili kurang dari satu persen penduduk. Orang muslim merupakan kelompok agama terbesar kedua di Skotlandia dan memiliki sekitar 30 masjid, termasuk 12 di Glasgow.

Namun, tidak semua orang menyambut gembira proposal khotbah dalam bahasa Inggris.

"Ada prinsip Islam yang tidak dapat diubah," ujar Muhammad Mustaqeem Shah, imam Masjid Al-Furqan di Glasgow.

Shah percaya bahwa langkah ini merupakan pelanggaran langsung ajaran Islam. Menurutnya, banyak ulama Muslim menganggap bahwa langkah ini merupakan tindakan ofensif dengan memberikan khotbah Jumat selain dalam bahasa Arab.

"Kata Allah dalam bahasa Arab, bukan Inggris. Dalam khotbah, kita menyitir ayat-ayat suci Alquran. Jadi bukan suatu hal yang tepat dalam Islam, membaca Alquran dalam bahasa Inggris," tegas Shah. Karena itu, ujarnya, lebih disarankan bila kita menyampaikan sebagian isi khotbah dalam bahasa Inggris seraya tetap mempertahankan ajaran suci Alquran dalam bahasa Arab.

Namun Siddiqui berpendapat bahwa ada persoalan lebih besar yang menghambat penyampaian khotbah dalam bahasa Inggris ketimbang bahasa Arab.

"Masalahnya adalah siapa orang yang dapat memberikan ceramah dalam bahasa Inggris," imbuh Siddiqui. "Kebanyakan masjid memiliki para imam yang datang dari luar negeri karena itu mereka sudah terlatih dalam bahasa Arab. Kecuali Anda memiliki imam yang terlatih untuk berkhotbah dalam bahasa Inggris, maka usulan ini pun tidak sulit terlaksana." [iol/hat/www.hidayatullah.com]

foto :http://www.mcscotland.org

http://hidayatullah.com/index.php/berita/internasional/9662-muslim-skotlandia-ingin-khotbah-jumat-bahasa-inggris

Hanya 151 Masjid di Yogya Miliki Sertifikat Tepat Kiblat



Hanya 151 masjid yang memiliki sertifikat arah kiblat yang tepat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Depag. Bagaimana yang lain?

Hidayatullah.com—Sebagaimana disampaikan Sekretaris Badan Hasib Rukyat Kanwil Depag DIY, Sa`ban Nuroni, di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada sekitar lebih dari 7000 masjid. Sementara yang mendapat sertifikat tepat arah kiblatnya hanya 151.

"Setelah melalui uji ketepatan arah kiblat yang dilakukan Kanwil Depag DIY, dari 7.000-an masjid di DIY hanya 151 masjid yang tepat arah kiblatnya."

Menurut dia, pada 1997 ada 78 masjid di tingkat kecamatan yang mendapat sertifikat arah kiblat, dan pada 2008 ada 41 masjid. Pada Januari-Mei 2009 ada 32 masjid, setelah pihak pengelola masjid minta diukur arah kiblatnya dan sudah mendapat sertifikat.

"Dari sejumlah hasil pengukuran yang dilakukan Kanwil Depag DIY, banyak masjid di DIY yang ternyata kurang tepat mengarah kiblat. Hal ini terjadi, karena dalam proses pembangunan masjid kemungkinan menggunakan kompas yang tidak akurat," katanya.

Kemungkinan lain terganggunya sistem kerja kompas yang digunakan karena pengaruh lingkungan sekitar. Hal ini terjadi karena kompas sangat sensitif terhadap beberapa jenis logam.

"Oleh karena itu, sebelum membangun masjid ada baiknya berkonsultasi dengan Kanwil Depag DIY untuk menentukan arah kiblat yang tepat," katanya.

Ia mengatakan, untuk beberapa masjid dengan arah kiblat kurang tepat tetapi sudah dibangun, hanya diminta untuk menyesuaikan arah shafnya saja, karena tidak mungkin merombak bangunan masjid hanya untuk menempatkan arah kiblat.

Kanwil Depag DIY telah melakukan hal itu untuk beberapa masjid di DIY, di antaranya Masjid Gede Kauman Kota Yogyakarta dan Masjid Agung Kabupaten Bantul. [ant/www.hidayatullah.com]

http://www.hidayatullah.com/index.php/berita/lokal/9654-hanya-151-masjid-di-yogya-miliki-sertifikat-tepat-kiblat

Islam Semakin Marak di Australia



CANBERRA--Ternyata Islam telah tiba di Australia sejak abad ke-16 dan 17 M, sebelum permukiman Eropa hadir. Pengunjung pertama yang singgah di benua itu adalah Muslim yang berasal dari Indonesia timur.

Bilal Cleland dalam bukunya berjudul The Muslim in Australia A Brief History mengungkapkan, nelayan dan pedagang Muslim asal Makassar sudah melego jangkar di pesisir utara Australia Barat dan Australia Utara sekitar 1650 M. Ketika itu, orang Makassar telah menjalin hubungan dagang dengan penduduk asli.

Adanya kesamaan beberapa kata dalam bahasa Makassar dengan bahasa penduduk asli di pesisir Australia merupakan bukti hubungan kedua budaya. Pemerintah Australia pun telah mengakui dan mencatat kehadiran Muslim asal Indonesia Timur sebagai pengunjung awal negeri itu dalam sejarah mereka.

Migran Muslim dari pesisir Afrika dan wilayah pulau di bawah Kerajaan Inggris, juga mulai berdatangan ke Australia sebagai pelaut dan narapidana. Mereka datang ke negeri itu pada akhir dasawarsa 1700-an. Berdasarkan catatan sejarah resmi Australia, populasi Muslim semipermanen pertama datang ke Australia dalam jumlah yang signifikan pada dasawarsa 1800-an.

Mereka adalah penunggang unta yang datang dari anak benua India. Kehadiran Muslim penunggang unta asal Afghanistan itu dinilai telah memberi kontribusi yang sangat besar bagi penjelajahan awal pedalaman Australia dan pembentukan jaringan perhubungan. Jumlah umat Islam di Australia modern terus bertambah pesat setelah meletusnya Perang Dunia II.

Berdasarkan catatan resmi Pemerintah Australia, pada 1947-1971, populasi Muslim melonjak dari 2.704 jiwa menjadi 22.331. Akibat ledakan ekonomi pascaperang, banyak umat Muslim Eropa, terutama dari Turki, mencari kehidupan dan rumah baru di Australia.

Menurut Chamandeep Chehl, direktur National Action Plan (NAP) Multicultural Affairs Branch pada Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, jumlah umat Muslim di negara itu berdasarkan sensus 2006 mencapai 340 ribu jiwa dari sekitar 21 juta total jumlah penduduk negeri itu.

Muslim di Australia terbilang unik. Umat Muslim di negeri itu terbilang sangat majemuk karena berasal dari 120 negara. ''Alhamdulillah, jumlah umat Islam di Australia terus bertambang dari tahun ke tahun,'' ujar Ahmed Youssef, tokoh Muslim di Canberra Islamic Centre, saat bertemu dengan tiga tokoh Muslim muda asal Indonesia, yakni; Cucu Surahman, dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Muhammad Subhan Setowara, dosen Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT; dan Mohammad Hasan Basri, peneliti pada Centre for Religious and Cross Culture Studies (CRCS) Yogyakarta.

Menurut Youssef, yang telah menetap di Australia selama 40 tahun, umat Muslim sangat menikmati kebebasan beragama di Australia. ''Dibanding di negara kelahiran saya, Australia sangat menghormati kebebasan beragama. Di sini, Anda dapat menulis dan berpikir dengan bebas,'' tutur imigran asal Mesir itu menuturkan.

Kini, tak kurang dari 140 masjid dan mushala bertebaran di kota-kota Australia. ''Warga Australia yang tertarik untuk masuk Islam pun terus meningkat,'' papar Imam Besar Masjid Emir Sultan di Dandenong, Victoria, Mehmed Salih Dogan. Ia pun mengakui betapa Australia menghormati kebebasan beragama.

''Kita bisa shalat di mana saja. Orang Australia menghormatinya,'' tutur Faqihuddin Abdul Kodir, seorang dosen asal Indonesia yang tengah menimba ilmu di Australian National University (ANU) Canberra. Kini, sekolah-sekolah Islam sudah mulai tersebar di seantero Australia. Rumah makan halal pun menjamur dan begitu diminati setiap orang di negeri itu.

Bahkan, bank syariah pun sudah mulai diperkenalkan di negeri itu. Muslim Australia diakui telah memberi sumbangsih penting dalam bidang usaha sosial, ekonomi, kebudayaan, keagamaan, dan pendidikan.

Begitu majemuknya umat Muslim di Australia, ternyata masih menyisakan masalah. ''Sebagian umat Islam terpecah berdasarkan etnis. Padahal, yang harus mereka utamakan adalah keislamannya, baru setelah itu dari mana mereka berasal. Inilah tantangan kita,'' tutur Youssef. heri

http://republika.co.id/berita/57050/Islam_Semakin_Marak_di_Australia

ONH 2009

ONH 2009 Naik Rp3 Juta

Ongkos naik haji (ONH) di tahun 2009/1430 Hijriah akan mengalami kenaikan. Dengan asumsi dolar saat ini berada pada angka Rp10.500, kenaikan rata-rata ongkos haji mencapai Rp3 juta.

"Rancangan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1430 Hijriah mengalami kenaikan hanya pada komponen dolar sebesar US$38, namun mengalami penurunan komponen rupiah sebesar Rp401 ribu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat dengan DPR di Jakarta, Senin (15/6) malam.

Rancangan tersebut telah disetujui oleh DPR. Dengan asumsi dolar bernilai Rp10.500, maka kenaikan untuk komponen biaya dolar adalah Rp 399.000. Dikurangi penurunan pada komponen rupiah Rp401 ribu, maka sepintas tidak terjadi kenaikan dan bahkan menurun.

Namun jika kita mempertimbangkan kenaikan kurs dolar, maka terjadi kenaikan ongkos haji yang cukup signifikan. Saat ini kurs dolar berkisar pada Rp10.500, sedangkan tahun lalu patokan untuk biaya haji adalah Rp9.500 per dolar. Dengan mengalkulasikan kenaikan kurs dolar, maka menurut anggota FPG Khumaidi, kenaikan ongkos haji mencapai sekitar Rp3 juta.

Di embarkasi Jakarta misalnya. ONH 2008 adalah US$3.430 plus Rp501 ribu. Dengan dolar senilai Rp9.500, total biaya mencapai Rp33.086.000. Sedangkan ongkos 2009 adalah US$3.444 ditambah Rp100 ribu. Dengan asumsi dolar Rp10.500, total biayanya mencapai 36.262.000. "Ini bisa dikatakan terjadi kenaikan hampir semuanya Rp3 juta," kata Khumaidi.

Untuk embarkasi Aceh, ONH 2008 sebesar US$3.258 + Rp501 ribu = Rp31.452.000. Pada 2009 menjadi US$3.243 + Rp100 ribu = Rp34.151.500 atau naik Rp2.699.500. Sedangkan embarkasi Medan, ONH 2008 sebesar US$3.292 + Rp 501 ribu (Rp 31.775.000). Pada 2009 menjadi US$3.333 + Rp100 ribu (Rp35.096.500) atau naik Rp3.321.500. Namun Maftuh berharap kenaikan itu tidak terjadi. Dia mengatakan, pembayaran dilakukan setelah ada Keppres dari presiden, dan saat itu diharapkan dolar bernilai Rp9.300.

Maftuh menerangkan, kenaikan untuk tiap embarkasi berbeda-beda. Namun secara rata-rata, kenaikannya untuk komponen dolar adalah US$38, sedangkan untuk rupiah penurunannya semua sama, yakni Rp401 ribu.

"Jadi untuk tahun 1430 Hijriah, jamaah harus membayar US$3.426 (setara Rp36,4 juta) plus Rp100 ribu. Namun semuanya disesuaikan dengan embarkasi. Tapi hitungan itu belum termasuk kalau nanti harus menggunakan paspor internasional atau paspor hijau," terang Maftuh. Sedangkan untuk ONH Plus, imbuh Maftuh, biayanya naik dari tadinya US$5.000 menjadi US$6.000

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18483:onh-2009-naik-rp3-juta&catid=3:nasional&Itemid=128

Ampuni Aku Ya Rabb

Aku duduk sambil tersungut di pojok beranda masjid. Hatiku geram. Sesekali gemerutuk gigi-gigi geraham yang bertubrukan menggoyang-goyang pipiku. Hembusan nafas antara putus asa dan rasa marah kulempar berulangkali. Kalau saja bukan karena di masjid, ingin segera kutumpahkan segala caci maki dan kejengkelanku sampai aku puas. Puas menumpahkan emosi kepada siapa yang telah menzalimi diriku.

Pandanganku menyapu tangga masjid tua itu sekali lagi. Dari satu pojok ke pojok yang lain. Dari satu tangga ke tangga yang lain. Bahkan rak sepatu dan sandal di sisi tempat penitipan barang telah aku periksa berungkali. Tapi hasilnya nihil. Akhirnya aku menerima kehilangan itu dengan terpaksa. Terpaksa menahan marah, jengkel, kecewa di ”Rumah” Tuhan. Terpaksa pula kehilangan kesabaran karena dizalimi di ”Rumah” Tuhan.

Tiba-tiba entah dari mana datangnya, seorang kakek tua berjubah putih telah duduk persis di samping kananku. Aku setengah takjub. Belum hilang rasa jengkelku karena kecurian, kedatangan pria yang seolah misterius ini menambah kalut mesin beripikir di kepalaku. Meskipun begitu, sejenak aku terhibur. Ia tersenyum amat berwibawa. Wajahnya berseri. Janggutnya yang lebat rapih menyihirku. Ia menatapku dalam menghujam.

”Apa yang Engkau risaukan, anak muda?”, sapanya. Suaranya khas sekali. Berat dan kharismatik.

”Bapak, siapa?”, kujawab sapaannya dengan balik bertanya.

”Sama seperti kamu, anak muda. Hamba Tuhan. Mengapa wajahmu kelihatan marah dan tertekan?”, ia kembali bertanya tentang perasaanku.

”Saya kehilangan sandal. Sandal seharga duaratus limapuluh ribu. Baru saya pakai sakali ini”, jawab saya datar tidak seperti lahar kejengkelan yang membara sebelum bertemu laki-laki sepuh ini.

”Cuma sandal?”, ia balik bertanya mendengara jawaban saya.

”Ya, memang cuma sandal. Tapi harganya cukup mahal”, kilahku.

”Duaratus limapuluh ribu, itu harga yang murah. Belum sebanding”, kali ini pernyataannya lebih ditekan. Perasaanku ikut tertekan.

Sejurus, lelaki sepuh berjubah putih itu berdiri. Tangannya diulurkan ke arahku. Anggukan kepalnya memberi isyarat, agar aku mengikuti langkahnya. Aku menurut saja.

”Mari saya carikan obat”.

Obat? Aku tak butuh obat pikirku. Kalaupun yang kubutuhkan sekarang adalah sandalku kembali. Aku juga butuh tahu siapa orang yang telah mencurinya. Kalau perlu aku akan menghajarnya karena telah mengambil milik orang yang bukan haknya.

Aku terus mengikutinya hingga sampai di suatu tempat yang mirip pasar tradisional tapi lengang. Aku dibawanya mampir ke sebuah toko. Susana di sekitar toko itu pun sepi. Hanya ada satu dua orang saja yang melintas dan melihat-lihat barang yang dijual. Kesepiannya mengantarku seperti tengah berada di negeri asing. Suasana dan orang-orang yang kujumpai asing. Orang yang mengajakku pun asing. Lalu, Aku ditunjukkan pada pemilik toko yang juga asing. Aku kemudian tahu, ia menjual sepatu dan sandal-sandal bekas.

”Anak muda, singgahlah sebentar dan tumpahkan kekesalanmu pada pemilik toko ini. Mudah-mudahan hatimu ridha atas sandalmu. Sandalmu belum sebanding”. Aku belum tetap mengerti maksud ucapan ”belum sabanding” lelaki sepuh itu. Aku ingin menanyakannya, tetapi ia keburu menghilang. Entah kemana.

Tapak kakiku terasa panasperih. Kerikil dan tanah kering yang terbakar terik matahari, leluasa menusuk-nusuk hingga ke ujung jari kakiku yang tak lagi bersandal. Kakiku tersiksa oleh keculasan si pencuri. Dia telah memecah-mecah tumitnya hingga menyisakan garis-garis hitam. Jelek dan kusam. Yang kumaki kini bukan lagi si pencuri sandal, tapi juga kuratapi nasib kedua kakiku.

Kuhampiri lebih dekat toko itu. Lebih dekat, kulihat sosok laki-laki bersurban duduk bersila di atas dipan. Gamisnya menutup tubuhnya hingga kedua kakinyapun tersembunyi. Melihat kedatanganku dan mendekat, laki-laki itu tersenyum dan menyambut hangat. Tapi sedikitpun ia tidak bergeser dari duduknya. Hanya mempersilahkan aku melihat-lihat barang bekasnya.

”Silahkan anak muda. Barangkali ada yang berkenan di hatimu”, laki-laki itu menyapa dan menawarkan dagangannya. Aku merasa ada baiknya memilih sepasang.

” Terima kasih. Kalau bukan karena pencuri sialan itu, mungkin saya tidak akan sampai di sini”. Aku mulai memaki lagi nasib buruk beberapa saat lalu. Tanpa terasa keluhan atas semua kesialanku tertumpah. Kumaki habis pencuri sandal mahalku itu seolah ia tepat di depanku. Suaraku geram, mataku jalang dan lidah kemarahanku menyambar-nyambar dinding caci maki dan menumpahkannya sebanyak mungkin sampai aku capek sendiri.

”Inna lillahi wa innaa ilaihi rooji’uun. Sebegitu marah dan kecewanyakah Engkau anak muda?”, tiba-tiba laki-laki pemilik toko itu bicara. Segera Aku sepenuhnya sadar, bahwa pemilik toko itu menangkap semua emosi yang kutumpahkan. Umpat, caci maki dan seribu kata keji mungkin ia tangkap pula seluruhnya. Menatap matanya, aku malu. Mendengar responnya, aku membisu.

”Marah dan kata-kata kasarmu tidak sebanding dengan sandalmu yang dicuri. Jika si pencuri itu hadir di matamu, luka hatinya atas cacianmu tidak sepadan dengan luka memar di kakimu itu. Padahal kamu belum tahu alasan mengapa ia mencuri”, pemilik toko itu menghujam ulu hatiku dengan ucapannya yang tajam lagi datar. Aku terperangah dengan muka memerah. Kini aku jadi bulan-bulanan atas mulutku sendiri.

Laki-laki itu melanjutkan, ” padahal bisa jadi ia mencuri karena terpaksa, bukan semata-mata karena kebiasaannya mencuri. Mungkin karena lapar, anak dan isterinya juga kelaparan atau karena satu dan lain hal sehingga memaksanya mengambil milik orang lain”.

”Tapi, mungkin juga karena memang orang itu terbiasa mencuri, bukan? Bahkan dilakukannya di masjid, Rumah Tuhan”, Aku mencoba membela diri.

”Mungkin juga. Bahkan karena nekatnya, di masjid pun ia lakukan. Namun, sikapmu menerima situasi demikian tidak pantas Anak Muda. Caci dan makianmu tidak mengembalikan sandalmu yang hilang, sementara mulutmu telah tidak sadar kau kotori dengan dosa oleh cacianmu itu”.

Ulu hatiku semakin sakit. Aku yang tengah dirundung sial terus terpojok. Aku membatin. Tapi, kata-kata penjaga toko itu perlahan mempengaruhi kesadaranku. Ego dan amarahku hampir redup disiram bijak kata-katanya, meskipun letupan-letupan dendam kesumat kecil masih timbul tenggelam di ujung nafsu amarah.

”Sandal itu cukup mahal bagi saya. Dua ratus lima puluh ribu hampir seperdelapan dari gaji saya setiap bulan untuk harganya. Lagi pula, baru sekali ini saya pakai. Wajar kan jika saya kecewa dan marah?”, Aku masih mencoba bertahan di antara sisa-sisa ke-Aku-an yang kian padam.

Laki-laki pemilik toko itu hanya tersenyum mendengar pembelaanku. Kepalanya menggeleng-geleng ritmis. Alisnya yang bertaut bergerak ke atas mengikuti gerak tubuhnya yang bergeser mendekati tepi dipan.

“ Engkau masih beruntung, Anak muda. Karena cuma sandalmu yang hilang. Harga dirimu tidak koyak, rasa malumu tetap terjaga dan kepercayaan dirimu masih utuh. Kamu masih patut bersyukur sebab masih dapat berjalan tegak meskipun tanpa sandal. Kamu tidak pantas menjadi laki-laki rapuh dihantam marah hanya karena kehilangan harga dua ratus lima puluh ribu saja. Lihatlah keadaanku”.

Laki-laki itu menyingkap ujung bawah gamisnya. Aku terkesiap. Ya Tuhan, dua kakinya buntung sebatas pergelangan. Aku merinding disergap ngeri. Tenggorokanku kering kerontang seketika. Inikah arti dari ucapan ”belum sebanding” orang sepuh beberapa saat lalu?

”Aku kehilangan dua pergelangan kaki, Anak muda. Aku juga tidak tahu berapa harga kedua kaki itu. Yang kuingat bahwa kecelakaan kerja yang kualami lima tahun lalu merenggut keduanya. Aku masih bersyukur nyawaku selamat. Allah masih menyayangiku. Lagi pula Aku tidak pernah membayar untuk sepasang kaki itu. Gratis. Kecelakaan itu adalah sunnatullah bahwa Yang Maha Memberi, meminta kaki yang dititipkan padaku dikembalikan pada-Nya. Kamu masih lebih beruntung berlipat-lipat. Allah hanya meminta sandalmu, bukan kakimu. Lihatlah, kakimu masih menapak dengan jemarinya yang masih utuh”.

Aku membatu dalam kebisuan. Hancur lebur sudah kemarahan yang sejak tadi kumanjakan. Gemuruh dadaku berubah warna dari merah membara menjadi putih kebiruan. Sejuk, lumer dan dan akhirnya kerdil.

” Anak muda, jangan pernah berpikir absolut bahwa apa yang selama ini kita genggam adalah milik kita. Semua hal yang Kau pandang sebagai kekayaan, apapun wujudnya, hakikatnya hanya titipan. Manusia hanya sebatas diberi hak untuk memanfaatkan dalam kebaikan. Bukan memiliki sekehendak hati, apalagi dengan membabi buta seperti orang yang lupa bahwa dunai ini pun akan ditinggalkannya. Kalau hanya sekedar sandal saja Engkau sudah begitu takabur, bagaimana dengan kehidupanmu yang kelak juga akan diambil-Nya?”.

Habis sudah diriku. Habis sudah egoku. Air hangat meleleh dari kedua kelopak mataku. Dadaku sesak oleh luapan tangis yang kutahan sedapat mungkin. Tagi guncangannya tak kuat kutahan. Sampai kemudian aku sadar sesadar sadarnya.

”Ayah, bangun Yah, sudah jam empat”.

Antara jaga dan tidur aku merasakan sentuhan lembut di pundaku. Suara yang amat kukenal membangunkanku dari selimut malam dan menghentikan dengkurnya. Aku bangun dengan kelopak mata yang basah. Aku menangis dalam tidur, tapi air mata dan penggalan mimpi terbawa di alam jaga. Aku benar-benar hanyut. Jauh, jauh sekali. Ya Allah mimpi apa itu? Apakah Engkau tengah menegurku sebab beberapa minggu lalu Aku sempat mengeluh lama karena kehilangan telepon genggam untuk yang kedua kali?

Alhamdulillah, Aku masih hidup dan masih diberi kesempatan menghirup udara pagi. Ya Allah, rizki yang kau beri memang datang dan pergi silih berganti. Ampuni Aku Ya Rabb.

oleh Abdul Mutaqin
Ciputat, Juni 2009.
http://www.eramuslim.com/oase-iman/ampuni-aku-ya-rabb.htm

Masjid Muammar Qaddafi yang Indah


Ustadz Arifin Ilham boyong. Ia meninggalkan tempat tinggalnya yang lama di daerah Sawangan, Depok. Tempat tinggalnya yang lama memang sudah tidak lagi memadai. Karena, jamaah Az-Zikra semakin banyak jumlahnya. Mereka yang mengikuti pengajian Ustadz Arifin Ilham dari mana-mana. Ada dari Lampung, dan ada dari Jepara, Jawa Tengah. Pengajian itu yang terus diminati berbagai kalangan, yang memang mereka ingin semakin dekat dengan Rabbnya.

Selain, acara pengajian yang berlangsung di malam hari, Sabtu, selalu membuat jalanan menjadi macet, baik waktu datangnya para jamaah Az-Zikra, maupun ketika mereka usai mengikuti acara dzikir. Tentu, semakin banyak jamaah yang datang, semakin tidak nyaman bagi lingkungan, termasuk bagi mereka yang ingin berpergian. Masjidnya pun semakin tidak dapat menampung jamaah, bahkan sampai ke halaman masjid.

Kini, sejak hari Ahad, 7 Juni lalu, Ustadz Arifin Ilham, boyong ke daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ustad Arifin, yang alumni Universitas Nasional (Unas), Jakarta itu, sekarang menjadi tumpuan banyak umat, yang menginginkan lebih dekat dengan Rabbnya. Jamaah Az-Zikra itu mengarahkan umat Islam agar lebih dekat dengan akhirat, ujar seorang jamaah. Memang, ketika berlangsung acara dzikir itu, tak sedikit jamaah yang hadhir, kemudian mereka berurai air mata. Dengan suaranya yang serak dan parau itu, mampu menggetarkan hati para hadhirin, yang merasakan semakin dekat Allah Ta’ala, ketika mereka ikut pengajian dan jamaan dzikir Az-Zikra.

Dari Sawangan, Depok yang sudah sempit itu, Ustadz Arifin boyong dan membangun pusat gerakan dzikir, yang terletak di Sentul, tak jauh dari jalan Tol Jagorawi. Ditempat yang baru ini dibangun tidak hanya masjid, tapi juga perkampungan yang Islami, dan diberi nama Perumahan Bukit Az-Zikra. Ustadz Arifin mensyaratkan bagi mereka yang ingin bergabung di komplek perumahan yang baru ini, harus bersedia melakukan sholat berjamaah di Masjid Muammar Qaddafi, setiap waktu. Jika mereka bersedia, maka mereka diizinkan untuk tinggal bersama di Perumahan Bukit Az-Zikra, yang lebih luas.

Bangunan Masjid Muammar Qaddafi arsitekturnya terasa nuansa TimurTengah, dan sangat indah. Masjid yang baru diresmikan Ahad, 7 Juni lalu, memiliki kapasitas menampung 20.000 jamaah. Inilah masjid baru, yang bakal menjadi pusat gerakan dzikir Az-Zikra, yang dipimpin Ustad Arifin Ilham. Pembangunan masjid yang terletak diatas bukit Sentul, tak lain, adalah hadiah dari Presiden Libya, Muammar Qaddafi, yang sekarang menjadi Pemimpin Uni Afrika. Pemimpin Libya itu, memberikan bantuan kepada Ustadz Arifin Ilham, sebesar 50 milyar, dan akan dilanjutkan bantuan itu, ke pembangunan berikutnya, yaitu sekolah. Menurut Ustadz Arifin, Presiden Muammar Qaddafi masih akan memberikan bantuan sebesar 20 milyar lagi, tujuan untuk pembangunan sarana sekolah, ujar Ustadz Arifin.

Peresmian Masjid Muammar Qaddafi itu, dihadiri Wakil Presiden Yusuf Kalla dan istrinya Ny. Mufidah, serta Sheikh Mahmud H.Reeh, Ulama dari World Islamic Call Society, Tripoli Libya. Peresmian itu, juga dihadiri jamaah majelis dzikir Az-Zikra, yang diikuti ribuan jamaah dengan sangat antusias.

Mulai 12 Junai nanti, Ustadz Arifin Ilham, Jum’at yang akan datang, melakukan khotbah perdana, sebagai tanda, bahwa masjid ini sudah difungsikan dan dibuka untuk masyarakat muslim secara umum. Inilah sebuah ufuk baru bagi gerakan da’wah, yang dipimpin seorang ulama muda, yang santun dan penuh dengan ketulusan. (m)

http://www.eramuslim.com/berita/info-umat/masjid-muammar-qaddafi-yang-indah.htm

Membersihkan Kehidupan dari Perzinaan

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (TQS al-Isra' [17]: 32)

Dalam ideologi sekularisme-ka-pitalisme, per-buatan zina se-panjang dilaku-kan suka sama suka tidak terkategori sebagai tindak kejahatan. Perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana manakala ada pihak yang merasa dirugikan. Lebih dari itu, perzinaan bisa dijadikan sebagai lahan mengeruk keuntungan materi. Berbagai kegiatan dan usaha yang mengeksploitasi seksual juga dianggap sebagai profesi dan usaha yang legal.

Pandangan tersebut jelas kontradiksi dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Sebagai layaknya tindak kejahat-an, pelakunya harus dijatuhi hukuman tegas, berupa cambuk atau rajam.

Harus Dijauhi

Allah SWT berfirman: Walâ taqrabû al-zinâ (dan janganlah kamu mendekati zina). Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di luar akad syar'i. Menurut Ibnu Jarir al-Thabari, seruan ayat ini berlaku untuk seluruh manusia. Mereka di-larang mendekati perbuatan tersebut.

Dikemukakan Abu Hayyan al-Andalusi, larangan mendekati zina meniscayakan larangan mengerjakannya. Bahkan, menu-rut Sihabuddin al-Alusi larangan mendekati tersebut merupakan mubâlaghah (penyangatan) pa-da larangan melakukannya. Sebab, mendekatinya menjadi pembangkit untuk melaku-kannya. Dituturkan Al-Qaffal, sebagaimana dikutip Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghayb, apabila dikatakan kepada manu-sia, “Janganlah kamu dekati ini!”, maka itu lebih kuat dibanding-kan dengan ungkapan, “Jangan-lah kamu kerjakan ini!” Seruan senada dapat dijumpai dalam QS al-Maidah [5]: 90 ketika melarang khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib. Terhadap semua perbuatan itu, kaum Mukmin diperintahkan untuk: fa[i]jatanibûhu (maka jauhilah!).



Cakupan qurb al-zinâ (men-dekati zina) meliputi semua perbuatan yang dapat meng-antarkan kepada perzinaan, seperti ciuman, berpelukan, berpegangan, dan semacamnya. Karenanya, semua perbuatan itu dilarang berdasarkan ayat ini.

Ada pula beberapa kegiat-an pengantar zina yang dilarang secara sharîh (jelas) dengan dalil tersendiri. Seperti khulwah atau berduaan laki-laki dengan pe-rempuan di tempat yang sepi dan tidak disertai dengan mahram. Perbuatan tersebut bisa dima-sukkan ke dalamnya karena memberikan peluang besar ter-jadinya perzinaan. Terlebih, sebagaimana diberitakan Ra-sulullah SAW, pihak ketiga dari mereka berdua adalah syetan. Padahal, tidak ada yang dibisik-kan kepada manusia kecuali maksiat.

Selain itu, ada beberapa perbuatan yang dapat menjadi bibit awal pendorong terjadinya perzinaan. Di antaranya adalah pandangan terhadap lawan jenis yang diliputi dengan syahwat. Dalam QS al-Nur [24]: 30-31, kaum Mukmin dan Mukminat diperintahkan untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandang-an). Dari Ali ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian ikuti pandangan pertama dengan pandangan yang kedua. Karena pandangan pertama adalah un-tukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu (HR Ahmad).

Di sisi lain, tampilan yang membangkitkan syahwat juga dilarang. Syara' pun memerin-tahkan manusia menutup aurat. Bagi wanita diperintahkan me-ngenakan kerudung dan jilbab (lihat QS al-Nur [24]: 31 dan al-Ahzab [33]: 59) dan dilarang tabarruj (lihat QS al-Nur [24]: 60 dan al-Ahzab [33]: 33). Semua ketentuan tersebut, jika dipatuhi, akan menutup rapat terjadinya perzinaan. Pada umumnya per-zinaan dilakukan setelah melang-gar sejumlah ketentuan syara' yang menghalangi terjadinya perzinaan



Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk

Selanjutnya Allah SWT memberitakan rahasia larangan tersebut dengan firman-Nya: innahu kâna fâhisyah (sesung-guhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji). Kata fâhisyah berarti mâ 'azhuma qabhuhu min al-af'âl wa al-aqwâl (semua perbuatan dan perkataan yang amat tercela).

Zina merupakan perbuatan amat tercela, hingga akal sehat dan fitrah manusia pun bisa merasakannya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu 'Uma-mah bahwa ada seorang pemuda yang meminta izin kepada Nabi untuk berzina. Beliau SAW mem-persilakan pemuda itu untuk duduk, lalu bertanya, “Apakah kamu suka jika (yang dizinai itu) adalah ibumu?” Pemuda itu men-jawab, “Tidak, demi Allah. Semoga Allah menjadikan sebagai tebu-sannya.”Beliau kemudian ber-sabda, “Dan tidak seorang pun manusia menyukai itu terjadi pada ibu mereka.” Beliau melanjutkan pertanyaan serupa jika itu me-nimpa pada anak perempuan, saudara perempuan, atau bibi-nya. Semua pertanyaan itu dijawab dengan jawaban yang sama: dia tidak suka. Rasulullah SAW pun menimpali dengan perkataan yang sama bahwa semua orang juga bersikap demi-kian. Itu menunjukkan bahwa fitrah dan akal sehat manusia dapat merasakan tercelanya perbuatan zina.

Penyebutan zina sebagai perbuatan fâhisyah menjadi qarînah (indikasi) bahwa larang-an melakukannya bersifat jâzim (tegas dan pasti) sehingga berhukum haram. Sebab, dalam Alquran, cukup banyak ayat yang melarang manusia berbuat fâhisyah, fahsyâ', atau fawâhisy seperti QS al-A'raf [7]: 28, 33, dan al-Nahl [16]: 90.

Indikasi itu kian dikukuh-kan dengan firman-Nya: wa sâa sabîl[an] (dan suatu jalan yang buruk). Frasa dimaknai al-Syau-kani dalam Fath al-Qadîr dengan ungkapan bi'sa tharîq[an] tharî-quhu (seburuk-buruk jalan ada-lah jalannya). Yang demikian itu karena mengantarkan pelakunya ke neraka. Dan tidak ada per-bedaan tentangnya sebagai salah satu dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda: ...Tidak berzina orang yang berzina ketika berzina padahal dia seorang Mukmin... (HR Bukari dan Muslim dari Abu Hurairah). Beliau juga bersabda: Tiga orang yang tidak diajak bicara Allah pada hari kiamat, tidak disucikan, dan tidak dilihat, serta baginya azab yang pedih adalah orang tua yang berzina, raja pendusta, dan orang miskin yang sombong (HR Ahmad, Muslim, al-Nasa'i, dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah).



Hukuman bagi Pelakunya

Meskipun amat tercela dan termasuk dosa besar, namun tidak serta merta membuat zina lenyap dari kehidupan. Bagi orang jahat, celaan atas per-buatan tersebut itu tidak men-cegahnya untuk berbuat. Demi-kian juga bagi orang-orang yang tidak yakin dengan siksa akhirat. Jika orang seperti ini dibiarkan, apalagi menjadi penguasa, bukan tidak mungkin perbuatan zina akan tersebar luas. Beri-kutnya, negeri itu pun layak mendapat azab. Rasulullah SAW bersabda: Apabila riba dan zina telah tampak di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan diri mereka dengan azab Allah (HR al-Hakim dan al-Thabarani dari Ibnu 'Abbas).

Selain memberikan celaan dan ancaman siksa bagi pela-kunya, Islam juga mewajibkan sanksi amat berat di dunia. Para pelaku perzinaan jika telah memenuhi bukti-bukti sesuai ketentuan syara' harus dicam-buk seratus kali dan harus disaksikan oleh sekumpulan kaum Mukmin (lihat QS al-Nur [24]: 2). Hukuman itu masih bisa ditambah dengan diasingkan selama setahun (HR Bukhari dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid). Bagi yang sudah meni-kah, hukumannya lebih berat lagi: dirajam atau dilempari batu hingga meninggal. Ketentuan itu diberlakukan kepada semua rakyat daulah khilafah: Muslim maupun kafir. Dengan sanksi demikian berat, akan membuat kecut hati orang-orang yang hendak melakukannya.

Walhasil, jika kita ingin membersihkan kehidupan dari perzinaan, kita harus mengganti sistem sekularisme-kapitalisme dengan ditegakkannya syariah dan khilafah dalam kehidupan. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb. []mediaumat.com

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=585&Itemid=2

Umat Islam Di Vietnam



Vietnam berbentuk negara Republik Sosialis dan salah satu negara Asia Tenggara yang terletak di antara Kamboja dan Republik Laos di bagian barat dan Cina di bagian utara. Vietnam merupakan negeri animisme yang memiliki banyak sejarah yang berdiri sejak 4 ribu tahun lalu dan terdiri dari lebih 50 suku, dan setiap suku memiliki dan berbicara dengan bahasa sendiri-sendiri, sementara bahasa Vietnam merupakan bahasa resmi mereka.

Adapun jumlah penduduknya mencapai 85 Juta jiwa, Ibu kotanya Hanoy, dan kota terbesarnya adalah Ho Chi Minh City atau Saigon (nama lama). Luas negaranya mencapai 329560 km2, dan terbagi pada 59 wilayah daerah dan 5 kota besar yang kesemuanya tunduk pada pemerintah pusat di kota Hanoy. Di antara kota-kotanya adalah Ho Chi Minh City atau Saigon, dan Haiv Onh.

Masuknya Islam ke Vietnam

Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang penentuan tahun masuknya Islam ke Vietnam, namun mereka sepakat bahwa Islam telah sampai ke tempat ini pada adab ke 10 dan 11 Masehi melalui jamaah dari India, Persia dan pedagang Arab, dan menyebar antara jamaah cham sejak adanya perkembangan kerajaan mereka di daerah tengah Vietnam hari saat ini, dan dikenal dengan nama kerajaan Cham.

Jumlah umat Islam dan daerah penyebarannya:

Sesuai dengan statistik yang bersumber dari departemen luar negeri Vietnam melalui situs internet bahwa jumlah umat Islam di Vietnam mencapai 70.700 ribu jiwa, dan terdapat 100 masjid di beberapa bagian negeri, dan umat Islam tersebar pada daerah yang beragam, di antaranya: Binh Thuan, Ninh Thuan, An Giang, Tay Ninh, Dong Nai, dan Ho Chi Minh City, kelompok kecil di ibu kota Ha Noi.

Mazhab Yang Diikuti

Terdapat dua mazhab besar umat Islam di Vietnam: mazhab Sunni dan mazhab Bani. Adapun mazhab Sunni tersebar diseluruh penjuru negara kecuali dua tempat antara Tuan Han dan Ninh Thuan, dan mayoritas mereka menganut mazhab Syafi’i. Adapun mazhab Bani tersebut di daerah Ninh Thuan dan Binh Thuan, dan mazhab ini tidak banyak dikenal oleh umat Islam di dunia; karena memiliki ciri khusus domistik dan memiliki pengaruh kuat warisan dari India yang banyak bertentangan dengan ajaran Islam yang benar, seperti menjadikan pemimpin untuk shalat mewakili jamaah, tidak ada perhatian dari para pemimpin dengan jamaah mereka sehingga menyebar di tengah mereka ajaran-ajaran syirik, dan tersebar di tengah mereka aktivitas yang tidak sesuai dengan aqidah yang benar oleh karena kebodohan, sedikitnya ulama dan para dai. Dan ketika datang bulan Ramadhan mereka memisahkan diri dari istri-istri mereka sejak awal bulan hingga akhir, karena mereka tinggal di masjid selama bulan Ramadhan, dan banyak lagi permasalahan lainnya yang ada di sana. Boleh jadi phenomena terjadi oleh karena kebodohan mereka terhadap Islam dan ajaran-ajaran yang sebenarnya, dan terputusnya hubungan mereka dengan dunia Islam dalam waktu lama sehingga mereka memiliki keyakinan apa yang dalam Islam dan bahkan hingga mencapai pada tuduhan bahwa mazhab sunni adalah bid’ah. Sebagaimana yang terjadi di sana adanya perselisihan dan perdebatan tentang tema antara mereka dan mazhab Sunni.

Pada tahun 1959 sebagai mereka umat Islam bagian selatan, khususnya umat Islam di kota Shai Ghon, dan terjadi perkenalan dan dialog di tengah mereka tentang Islam sehingga mereka memahami bahwa jamaah mereka jauh dari hakikat Islam, dan mereka mulai belajar dari mereka ajaran yang benar, dan juga memperbaharui keislaman mereka dan memperbaikinya. Kemudian kelompok ini pulang ke negeri mereka dan mengajak masyarakat pada ajaran Islam yang bersih dan benar, maka dakwah itupun berhadapan dengan berbagai bentuk penolakan, pendustaan dan tuduhan dari warga dan menganggapnya sebagai bid’ah dan khurafat. Namun berkat karunia Allah SWT, mampu memenangkan agama dari keyakinan yang menyimpang dan agama yang batil yang diacuhkan kecuali Allah mampu menyempurnakan cahaya-Nya sehingga sebagian mereka menerima dakwah ini dengan penuh kepuasan dan kerelaan, dan akhirnya mereka memperbaharui dan memperbaiki keislaman mereka.

Dan melalui ini terjadi titik tolak penting dalam sejarah berupa bersinar kembali cahaya Islam di tengah mereka setelah sebelumnya mengalami kejahilan di negeri mereka dalam waktu yang lama, dan akhirnya setiap hari terus bertambah orang-orang yang memperbaharui keislaman mereka. Dan bertambah pula 4 pembangunan masjid di daerah tersebut, karena keberadaan mereka dalam masjid-masjid yang ada dapat mengarah pada perbedaan dan perdebatan. Adapun masjid yang dimaksud adalah masjid Phuic Nhon, masjid An Xuan, masjid Van Lam, dan masjid Nho Lam, dan semuanya terdapat di propinsi Ninh Thuan.

Sementara itu gerakan pembaharuan tidak mencakup propinsi Ninh Thuan, sehingga penduduknya tetap berada pada keyakinan tersebut hingga datang pembaharuan yang dibawa oleh sebagian pemuda Islam mereka pada tahun 2006, sebagaimana sisa dari mereka menerima gerakan ini dan bertambah jumlah mereka, karena mereka betul-betul membutuhkan orang yang bisa mengajarkan Islam kepada mereka.

Kelompok-kelompok klasik umat Islam

Umat Islam Vietnam banyak yang loyal pada suku-suku beragam, dan melalui tulisan dapat kita bagi pada 3 kelompok:

1. Kelompok pertama: Muslim Tcham, yang merupakan kelompok mayoritas.
2. Kelompok kedua: umat yang berasal dari suku-suku yang beragam, mereka adalah pedagang muslim yang datang dari negeri-negeri yang beragam kemudian menikah dari anak-anak negeri tersebut, seperti Arab, India, Indonesia, Malaysia dan Pakistan, dan jumlah mereka merupakan kelompok terbesar dari jumlah umat Islam secara keseluruhan.
3. Kelompok ketiga: muslim dari warga Vietnam asli, dan mereka adalah warga Vietnam yang masuk setelah berinteraksi dengan para pedagang muslim dan komunikasi secara baik, seperti kampng Tan Buu pada bagian kota Tan An, baik dengan masuknya warga kepada Islam atau mereka masuk Islam melalui pernikahan.


Kondisi umat Islam



Umat Islam adalah bagian dari penduduk negeri, maka dari itu kondisi mereka sangat berhubungan dengan pertumbuhan negara dan kemajuannya. Dan kondisi negara Vietnam sepanjang tahun terakhir ini mengalami kemajuan yang pesat dan prestasi yang banyak yang belum pernah dialami pada pemerintahan sebelumnya. Pada tahun 2007, Vietnam resmi menjadi anggota organisasi negara perdagangan internasional, setelah mampu berpartisipasi melakukan perbaikan ekonomi dan meluas jaringannya pada beberapa tahun terakhir. Karena itulah Vietnam menjadi salah satu dari negara yang mampu membangun beberapa komponen perbaikan ekonomi dan membuka negara di hadapan investor asing dan perusahaan-perusahaan swasta dengan jumlah milyaran dollar untuk menanamkan investasinya di berbagai lini dan sektor yang beragam.

Dan jika dibandingkan dengan kondisi umat pada kurun sebelumnya umat Islam saat ini mengalami perbaikan, sehingga sebagian umat Islam mampu keluar dari sangkar kemiskinan dan ketiadaan, bahkan berubah kondisi hidup mereka. Namun jumlahnya masih terbatas, karena masih banyak dari umat Islam bahkan dalam jumlah yang begitu besar umat Islam menghadapi berbagai problema kemiskinan dan permasalahan materi khususnya yang tinggal di luar dari Ho Chi Minh City.

Pelajar Islam Vietnam


Pada bidang pendidikan, para pelajar Islam mampu masuk pada sekolah-sekolah negeri, ma’had-ma’had (kejuruan) dan universitas-universitas baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan di antara negara yang dijadikan tempat untuk belajar bagi pelajar Vietnam adalah Malaysia, Indonesia, Saudi, Libia dan Mesir. dan mereka mempelajari berbagai bidang ilmu dan spesialis. Dan jumlah pelajar Vietnam yang berada di Malaysia berjumlah 50 orang, dan yang belajar di UII Kuala Lumpur berjumlah 30 orang dan sisanya di sekolah-sekolah umum dan ma’had-ma’had lainnya. Sementara di Saudi terdapat 15 orang, di Libia 5 orang, di Mesir 3 orang. Dan sebagian mereka ada yang telah lulus dan kembali ke negara mereka, kemudian mendapatkan pekerjaan dan masih bisa melakukan pekerjaan di berbagai perusahaan yang beragam. Dan kelompok ini adalah yang berhasil meraih ilmu terapan, adapun yang berhasil mendapatkan ilmu-ilmu syariah seperti kuliah syariah dan kuliah ushuluddin tidak mendapatkan pekerjaan resmi dan tidak ada lembaga atau yayasan yang mau menampung mereka. Karena itu mereka sangat membutuhkan dukungan dari negara-negara Islam atau lembaga-lembaga sosial seperti mengangkat mereka sebagai duat dan memberikan mereka bantuan materi atau gaji bulanan untuk dapat melakukan aktivitas dan agenda dakwah di tengah masyarakat mereka dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Agenda-agenda dakwah

Bahwa dakwah kepada merupakan pekerjaan terbaik dan mulia, karena itu tidaklah seseorang menunaikan tugas ini kecuali pasti mendapatkan ganjaran terbaik dan karunia di sisi Allah. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?

Ini merupakan perhiasan paling berharga yang diberikan oleh Allah SWT bagi siapa yang menginginkan kebaikan dan kemenangan di dunia dan di akhirat. Sungguh, tidak akan sia-sia bagi siapa yang menjalin hubungan erat kepada Allah dan berpegang teguh kepadanya.

Dan jika setiap umat Islam bersungguh-sungguh menyeru orang yang ada di sampingnya kepada Islam dan iman maka akan berubah jumlah Islam dan bertambah dari hari ke hari. Karena kelompok Kristenisasi telah banyak bekerja keras dengan mengorbankan harta yang begitu besar untuk mengkristenkan warga dengan berbagai sarana, dan bahkan mereka bekerja siang dan malam hanya untuk menambah jumlah mereka, sehingga bertambahlah jumlah mereka dan menjadi banyak. Namun apa yang dialami oleh dakwah Islam dan para dai manusia kepada Islam? Bukanlah dakwah kita lebih berhak dan lebih baik? Kenapa kita bermalas-malasan dalam berdakwah? Beruntunglah seorang dai yang menyeru manusia kepada Allah, sebagaimana yang disabdakan nabi saw:

“لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ امْرَأً خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ”

Sungguh, seseorang yang mendapat petunjuk melalui dirimu, maka itu lebih baik daripada unta yang merah sekalipun”.

Dan untuk merasakan dan memahami keutamaan ini, muslim Vietnam telah ikut andil pada bidang dakwah ini. Dan dakwah di Vietnam terbagi pada dua kelompok:

1. Dakwah yang dilakukan oleh muslim Vietnam di luar negeri dan duat dari berbagai macam lembaga dan yayasan dari luar negeri.
2. Dakwah yang dilakukan oleh muslim Vietnam dari dalam negeri.

Dan di antara agenda dakwah yang dilakukan pada kelompok pertama adalah:

* Mendirikan perkumpulan kelompok muslim yang hijrah ke Amerika perpustakaan Islam atau TU SACH TIM HIEU ISLAM di Amerika. Dan pemiliknya telah banyak menulis buku-buku keagamaan, dan menerjemahkan berbagai macam buku dari bahasa Arab dan Inggris ke bahasa Vietnam. Terutama terjemah makna-makna Al-Qur’an ke bahasa Vietnam yang dilakukan oleh Sayyid Hasan Abdul Karim.
* Muslim Vietnam yang hijrah ke Perancis menerbitkan majalah ” VE NGUON ” setiap 3 bulan sekali, sebagai majalah yang memberikan perhatian dengan makalah-makalah ke Islaman dan berbagai urusan agama dengan menggunakan bahasa Vietnam.
* Menerbitkan Majalah berbahasa vietnam HAI DANG VA DOI SONG di Paris, yang memberikan perhatian pada penyebaran informasi terkini dan penting tentang Islam seperti penemuan-penemuan ilmiah dan lain-lainnya. Dan pemilik majalah tersebut telah mendirikan website khusus di internet untuk menyebarkan berbagai artikel yang ada di majalah yaitu www.haidang.org dan www.chanlyislam.net yang mana keduanya memiliki peranan penting dalam menyebarkan permasalahan yang berhubungan dengan agama Islam.
* Usaha lembaga An-Nuur charity dalam mengurusi pelajar Vietnam dengan bentuk tarbiyah, sebagaimana berusaha mewujudkan adanya hubungan kerja sama dan saling kenal antar pelajar.

Dan di antara agenda dakwah yang dilakukan oleh muslim Vietnam di dalam negerinya adalah:

* Mengajarkan Al-Qur’an dan berbagai permasalahan tentang agama yang sesuai kepada anak-anak mereka di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan masjid pada waktu sore hari.
* Peranan Jamaah Tabligh (JT) dalam mengingatkan manusia terhadap dan ajaran-ajarannya.
* Kerja keras personal

Kebutuhan umat Islam di Vietnam

1. Mendapatkan dukungan dan support dari dunia Islam dengan mengangkat para duat, karena adanya peraturan negara melarang masuknya duat asing.
2. Memberikan dukungan untuk melakukan gerakan penerjemahan, karena mereka belum memiliki berbagai buku dengan bahasa Vietnam. Bahkan pada tingkat sebagian umat Islam yang tidak mengetahui prinsip-prinsip Islam dan pondasi-pondasinya, sehingga mereka hidup dalam kondisi bodoh dan tidak mengetahui prinsip dasar Islam.
3. Meningkatkan tingkat kehidupan umat Islam oleh karena kondisi ekonomi yang tidak menentu, yaitu dengan cara memberikan investasi di berbagai tempat umat Islam tinggal.
4. Lemahnya perekonomian yang menghambat proses pendidikan, karena anak-anak umat Islam di sana tidak mampu masuk dan melanjutkan pendidikan mereka di berbagai universitas karena kemiskinan dan kecilnya income untuk membayar cicilan universitas dan juga buku-buku diktatnya.
5. Membangun dan membuka sekolah yang mengajarkan manhaj pemerintahan dan tsaqafah islamiyah serta memberikan beasiswa pendidikan untuk pelajar Vietnam di berbagai universitas Islam.

Lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan


1. Perwakilan muslim Ho Chi Minh City, atau yayasan Islam. Yayasan ini didirikan pada tahun 1991, dan pusatnya di Ho Chi Minh City, dan yayasan tersebut memberikan perhatian terhadap berbagai urusan umat Islam yang di temukan di kota tersebut.
2. Perwakilan muslim An Giang. Dan perwakilan ini di dirikan pada tahun 2004, dan pusatnya terletak di perbatasan An Giang. Dan perwakilan ini menjadi lembaga penting bagi warga muslim di perbatasan ini.

http://www.dakwatuna.com/2009/umat-islam-di-vietnam/