Bersikap Baik Dalam Utang Piutang (bag. 1)
Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin.
Allah Ta'ala telah menciptakan manusia sebagai umat yang bersifat sosial, saling membutuhkan, dan melengkapi. Tidak mungkin bagi siapapun untuk hidup seorang diri, bahkan syari'at Islam tidak membenarkan bagi umatnya untuk hidup menyendiri jauh dari keramaian.
عن أَبِى أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم فِى سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَاهُ - قَالَ - فَمَرَّ رَجُلٌ بِغَارٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ مَاءٍ - قَالَ - فَحَدَّثَ نَفْسَهُ بِأَنْ يُقِيمَ فِى ذَلِكَ الْغَارِ فَيَقُوتُهُ مَا كَانَ فِيهِ مِنْ مَاءٍ وَيُصِيبُ مَا حَوْلَهُ مِنَ الْبَقْلِ وَيَتَخَلَّى مِنَ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ لَوْ أَنِّى أَتَيْتُ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَإِنْ أَذِنَ لِى فَعَلْتُ وَإِلاَّ لَمْ أَفْعَلْ. فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنِّى مَرَرْتُ بِغَارٍ فِيهِ مَا يَقُوتُنِى مِنَ الْمَاءِ وَالْبَقْلِ فَحَدَّثَتْنِى نَفْسِى بِأَنْ أُقِيمَ فِيهِ وَأَتَخَلَّى مِنَ الدُّنْيَا. قَالَ فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه و سلم: إِنِّى لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلاَ بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّى بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ. رواه أحمد والطبراني وحسنه الألباني
Abu Umamah radhiallahu 'anhu mengisahkan: "Pada suatu waktu kami menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada salah satu peperangannya. Di tengah perjalanan ada seorang sahabat yang melintasi suatu gua, yang padanya terdapat sedikit mata air. Spontan terbetik dalam hati sahabat itu suatu rencana untuk menetap di dalam gua itu, dengan mencukupkan diri dengan minum dari mata air tersebut dan memakan sayur-mayur yang tumbuh di sekitarnya, sehinga ia dapat menjauhi hingar-bingarnya kehidupan dunia. Selanjutnya sahabat itu berpikiran: Alangkah baiknya bila aku terlebih dahulu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, guna menyampaikan rencanaku ini, bila beliau mengizinkan, maka aku akan menjalankan rencanaku ini, dan bila tidak maka akupun akan mengurungkannya. Iapun segera menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bertanya kepadanya: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya baru saja aku melintasi suatu gua, dan di sana terdapat air serta sayur-mayur. Terbetik dibenakku untuk menyendiri di dalamnya, dengan demikian aku dapat meninggalkan segala urusan dunia.' Mendengar pernyataan sahabat ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak diutus dengan agama Yahudi dan tidak juga dengan agama Nasrani, akan tetapi aku diutus dengan membawa agama yang lurus nan lapang.'" (Riwayat Ahmad, At Thobrani dan dinyatakan oleh Al Albany sebagai hadits hasan)
Pada hadits lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan alasan, mengapa beliau tidak mengizinkan umatnya untuk hidup seorang diri jauh dari saudara-saudaranya sesama muslim:
إن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد. رواه الترمذي والحاكم والبيهقي وحسنه الألباني
"Sesungguhnya setan itu senantiasa menyertai orang yang menyendiri, dan ia berada lebih jauh dari dua orang." (Riwayat At Tirmizy, Al Hakim, Al Baihaqy dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits hasan)
Berdasarkan adits dan juga lainnya, para ulama' menjelaskan bahwa setan lebih leluasa untuk menyesatkan dan menggoda orang yang berada di suatu tempat seorang diri. Ia akan semakin mendapat kesulitan untuk melancarkan godaannya bila kita berada dalam keramaian. Oleh karena itu Allah Ta'ala mencela orang-orang arab badui yang hidupnya senantiasa berpindah-pindah dan jauh dari keramaian masyarakat:
الأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا وَأَجْدَرُ أَلاَّ يَعْلَمُواْ حُدُودَ مَا أَنزَلَ اللّهُ عَلَى رَسُولِهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Orang-orang Arab Badui itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. At Taubah: 97)
Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang tinggal di pedalaman, yang kebiasaan hidupnya adalah berpindah-pindah, lebih keras kekufurannya, serta lebih jauh dari pengetahuan agama. Yang demikian itu, dikarenakan mereka jauh dari keramaian masyarakat dan sumber ilmu pengetahuan. (Baca Tafsir At Thabari 14/429, Tafsir Ibnu Katsir 4/201, dan Tafsir As Sa'di 349).
Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa orang yang hidup menyendiri jauh dari keramaian masyarakat akan kehilangan banyak kebaikan dalam urusan agama sebesar kemaslahatan dunianya yang sirna, atau bahkan lebih. (Majmu' Fatawa Ibnu taimiyyah 27/56)
Tidak heran bila orang yang lebih memilih untuk menjalankan fitrahnya sebagai makhluq sosial dengan tetap berinteraski dengan masyarakat lebih baik dari orang yang berusaha menyendiri.
المؤمن الذي يخالط الناس و يصبر على أذاهم خير من الذي لا يخالط الناس و لا يصبر على أذاهم. رواه الترمذي وابن ماجة وصححه الألباني
"Seorang mukmin yang tetap bergaul dengan masyarakat sedangkan ia dapat bersabar menghadapi gangguan mereka, lebih baik dibanding seorang mukmin yang tidak bergaul dengan masyarakat dan tidak tabah menghadapi gangguan mereka." (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits shahih)
Demikianlah Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa hidup bermasyarakat, karena dengan bermasyarakat kemaslahatan akan menjadi mudah diwujudkan dan kejelekan mudah ditanggulangi. Dengan bermasyarakat, umat manusia dapat saling melengkapi, dan saling menghargai.
Dengan cara bermasyarakat yang baik, kahidupan umat manusia menjadi nyaman, bahagia, dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi degan sempurna. Anda dapat bayangkan, betapa susahnya hidup manusia, bila Allah menciptakan umat manusia dalam bentuk yang sama dengan diri anda.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (Qs. Ad Dzariyaat: 49)
Saudaraku, selama mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini, janganlah pernah ada rasa sombong atau congkak dalam diri anda. Anda dan peranan anda menjadi berarti karena adanya orang lain yang membutuhkan kepada diri dan peranan anda. Sebagaimana anda mustahil untuk hidup tanpa membutuhkan kepada diri dan peranan orang lain. Bila anda adalah orang kaya, maka kekayaan anda tidak ada gunanya bila tidak ada orang miskin. Sebagaimana kekayaan anda itu, menjadikan anda semakin banyak membutuhkan kepada jasa dan peranan orang lain.
Andai anda adalah seorang yang berilmu, maka ketahuilah bahwa ilmu anda hanya berguna bila didapatkan banyak orang bodoh di sekeliling anda. Anda pasti membutuhkan kepada keberadaan dan peranan mereka.
Dan andai anda adalah seorang bangsawan yang berdarah biru dan berpangkat tinggi, maka ketahuilah bahwa kedudukan anda hanya akan berarti bila di sekitar anda didapatkan banyak rakyat jelata. Renungkanlah saudaraku fakta ini, agar anda dapat menyingkirkan noda-noda keangkuhan tahta dan harta.
Piutang dan Peranannya Dalam Kehidupan Masyarakat
Diantara metode yang telah dikenal umat manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan mereka ialah dengan cara berinteraksi dan bertukar kepentingan dengan saudaranya. Dan pertukaran kepentingan tersebut ada yang dilakukan antara dua kepentingan duniawi dan ada pula yang dilakukan antara kepentingan duniawi dengan kepentingan akhirat.
Diantara contoh pertukaran antara dua kepentingan duniawi adalah berbagai transaksi perniagaan yang telah banyak kita kenal. Dan di antara contoh pertukaran kepentingan duniawi dengan kepentingan akhirat ialah hibah, sedekah, wakaf dan hutang-piutang.
Simaklah firman Allah Ta'ala berikut:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا {8} إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاء وَلَا شُكُورًا
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih." (Qs. Al Insan: 8-9)
Dan simak pula sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ . رواه البخاري ومسلم والترمذي واللفظ له
"Barang siapa yang menunda atau memaafkan piutang orang yang kesusahan, niscaya Allah akan menaunginya di bawah arsy, kelak di hari yang padanya tidak ada naungan selain naungan-Nya." (Riwayat Bukhari, Muslim, At Tirmizy dan ini adalah teks riwayat At Tirmizy)
Demikianlah kepentingan dunia ditukarkan dengan keuntungan yang kekal nan abadi, yaitu keuntungan di akhirat. Tidakkah anda mengimpikan perniagaan yang pasti untung ini?
Saudaraku, mungkin anda pernah merasakan suatu keadaan dimana anda benar-benar kesusahan, tidak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan atau menjalankan usaha anda. Keadaan ini sudah barang tentu menjadikan anda merasakan kegundahan, susah tidur dan kebingungan. Pada saat semacam ini, anda pasti mendambakan uluran tangan seorang teman atau saudara seiman, guna menyibak kesusahan atau paling tidak meringankannya.
Saudaraku, setelah sekarang anda mendapat karunia dari Allah Ta'ala berupa kelapangan rizki, tidakkah anda mengingat bahwa di sekitar anda masih banyak saudara-saudara anda yang masih menanggung pahitnya kemiskinan dan sempitnya pintu rizkinya. Tidakkah penderitaan mereka menggugah batin anda dan mengetuk pintu hati anda? Apakah yang akan anda lakukan guna meringankan penderitaan mereka?
Barangkali, lubuk hati anda yang paling dalam tergugah untuk segera mengulurkan tangan, dengan memberikan pinjaman modal? Akan tetapi mungkin juga setan membisikkan kepada anda satu pertanyaan berikut: "Mereka adalah orang miskin, atau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, siapakah yang akan menjamin uang anda bila dikemudian hari mereka tidak mampu melunasi piutangnya?
Jangan kawatir saudaraku! Uang anda pasti kembali dan terjamin. Anda penasaran ingin tahu siapa yang menjaminnya? Yang menjaminnya ialah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Tidak percaya, maka simaklah janji sekaligus jaminan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ. رواه مسلم
"Barang siapa yang melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat, Barang siapa yang menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong saudaranya." (Riwayat Muslim)
Pada riwayat lain beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. رواه ابن ماجة وصححه الألباني
"Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang kesusahan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat." (Riwayat Ibnu Majah dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits shahih)
Saudaraku, bila anda telah mengetahui bahwa saudara anda yang kesusahan benar-benar serius dan berkomitmen untuk menunaikan tanggung jawabnya (utangnya), pasti Allah akan memudahkannya untuk mengembalikan hak-hak anda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ رواه البخاري
"Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta oranga lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya." (Riwayat Bukhari)
Inilah jamina yang yang disebut oleh para penganut paham sekuler dengan asuransi. Saudaraku, kisah berikut adalah salah satu bukti nyata bahwa Allah pasti akan menunaikan jaminan-Nya, sehingga hak-hak kreditur terpenuhi seutuhnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِى إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ ، فَقَالَ ائْتِنِى بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ . فَقَالَ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا . قَالَ فَأْتِنِى بِالْكَفِيلِ . قَالَ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلاً . قَالَ صَدَقْتَ . فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ، فَخَرَجَ فِى الْبَحْرِ ، فَقَضَى حَاجَتَهُ ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا ، يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلأَجَلِ الَّذِى أَجَّلَهُ ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا ، فَأَخَذَ خَشَبَةً ، فَنَقَرَهَا فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ ، وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا ، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ ، فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّى كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلاَنًا أَلْفَ دِينَارٍ ، فَسَأَلَنِى كَفِيلاً ، فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلاً ، فَرَضِىَ بِكَ ، وَسَأَلَنِى شَهِيدًا ، فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا ، فَرَضِىَ بِكَ ، وَأَنِّى جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا ، أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِى لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ ، وَإِنِّى أَسْتَوْدِعُكَهَا . فَرَمَى بِهَا فِى الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ ، ثُمَّ انْصَرَفَ ، وَهْوَ فِى ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا ، يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِى كَانَ أَسْلَفَهُ ، يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِى فِيهَا الْمَالُ ، فَأَخَذَهَا لأَهْلِهِ حَطَبًا ، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِى كَانَ أَسْلَفَهُ ، فَأَتَى بِالأَلْفِ دِينَارٍ ، فَقَالَ وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِى طَلَبِ مَرْكَبٍ لآتِيَكَ بِمَالِكَ ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِى أَتَيْتُ فِيهِ . قَالَ هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَىَّ بِشَىْءٍ قَالَ أُخْبِرُكَ أَنِّى لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِى جِئْتُ فِيهِ . قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِى بَعَثْتَ فِى الْخَشَبَةِ فَانْصَرِفْ بِالأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا
Sahabat Abu Hurairah menuturkan bahwa pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengisahkan perihal seorang lelaki Bani Israil yang meminta agar saudaranya menghutanginya uang sejumlah seribu dinar (3.750 gram/3,75 Kg). Pemilik uang berkata kepadanya: "Datangkanlah para saksi agar aku dapat mempersaksikan piutang ini kepada mereka!" Spontan ia menjawab: "Cukuplah Allah sebagai saksi." Pemilik uang kembali berkata: "Bila demikian, datangkanlah penjamin (kafil) piutangmu?" Ia kembali menjawab: "Cukuplah Allah sebagai penjamin saya." Mendengar jawaban itu, pemilik uangpun menimpalinya dengan berkata: "Engkau telah benar, selanjutnya iapun memberikan piutang seribu dinar hingga tempo waktu yang disepakati." Selanjutnya lelaki itu (debitur) mengadakan perjalanan di laut hingga ia dapat menuntaskan keperluannya. Tatkala ia hendak kembali, ia mencari perahu yang dapat ia tumpangi agar dapat menunaikan hutangnya tepat waktu pada tempo yang telah disepakati, ia tidak mendapatkan sama sekali satu perahupun yang berlayar. Selanjutnya iapun mengambil sebatang pokok kayu, dan melubanginya, selanjutnya iapun memasukkan uang 1000 dinar beserta secarik surat ke dalam kayu itu. Ia meratakan bagian kayu yang telah ia lubangi hingga rapat, kemudian ia membawanya ke laut. Sesampainya di pantai ia berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berhutang kepada si fulan uang sejumlah seribu dinar, tatkala ia meminta agar aku mendatangkan seorang penjamin, aku menjawabnya: Cukuplah Allah sebagai penjamin, dan iapun ridha Engkau sebagai penjamin. Tatkala ia meminta agar aku mendatangkan saksi, aku menjawabnya: Cukuplah Allah sebagai saksi, dan iapun ridha Engkau sebagai saksi. Sekarang ini saya berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan perahu yang berlayar guna menitipkan haknya, akan tetapi aku tidak mendapatkannya. Karenanya sekarang ini aku titipkan uang ini kepada-Mu." Selanjutnya orang itu (sang debitur) melemparkan kayu tersebut ke laut, hingga tenggelam. Dan tanpa menanti lebih lama, ia bergegas pergi. Seusai melakukan hal ini, ia tidak kunjung hentinya mencari perahu yang berlayar agar dapat pulang ke negerinya. Pada suatu hari sang pemberi piutang (kreditur) keluar rumah melihat-lihat ke arah pantai, siapa tahu ia mendapatkan perahu yang membawa (dititipi) uang yang telah ia hutangkan. Tiba-tiba ia menemukan sebatang kayu yang di dalamnya tersimpan uangnya. Iapun segera memungut kaya tersebut guna dijadikan kayu bakar. Setibanya di rumah, ia segera membelah kayu itu. Betapa terkejutnya, ia mendapatkan uangnya beserta secarik surat. Tak selang berapa lama, sang debitur (penghutang) tiba dari kepergiannya, dan ia segera mendatangi sahabatnya (sang kreditur) dengan membawa uang seribu dinar. Ia dengan penuh rasa sungkan berkata kepada sahabatnya: "Aku telah berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan perahu yang berlayar, guna memenuhi janjiku dan menyerahkan uangmu, akan tetapi aku tidak mendapatkan satu perahupun selain perahu yang aku tumpangi ini." Sang krediturpun segera bertanya: "Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Sang debiturpun –karena merasa kawatir uangnya tidak sampai- menjawab: "Aku katakan bahwa aku tidak mendapatkan perahu selain perahu yang baru saja saya tumpangi ini." Sang krediturpun berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menyampaikan uang yang telah engkau sisipkan ke dalam sebatang kayu, maka silahkan anda bawa kembali uang seribu dinar yang engkau bawa ini." (Riwayat Al Bukhari)
Demikianlah bila Allah yang menjadi penjamin suatu piutang, pasti ditepati dan tidak akan terkurangi sedikitpun hak-hak anda? Bagaimana dengan diri anda, siapkah anda menerima Allah sebagai penjamin hak-hak anda?
Walau demikian adanya, kita pasti menyadari bahwa untuk dapat menerima jaminan Allah dengan sepenuhnya, tentunya membutuhkan kepada keimanan yang benar-benar kokoh. Karenanya bila anda merasa belum cukup iman sehingga tetap saja mengawatirkan hak-hak anda tidak terpenuhi, maka Islam membenarkan anda untuk meminta jaminan lain. Jaminan lain tersebut dapat diwujudkan pada tiga hal:
Metode Mendapatkan Rasa Aman Atas Hak-Hak Terhutang
Islam membenarkan bagi umatnya untuk mencari rasa aman dan tentram atas hak-haknya. Karenanya Islam mensyari'atkan bagi umatnya agar mereka menempuh satu atau lebih dari beberarapa opsi berikut:
* Menuliskan piutang, walaupun berjumlah kecil
* Mempersaksikan setiap piutang kepada saksi-saksi yang dapat dipercaya.
* Mengambil barang gadaian yang dapat dijual-belikan, sehingga bila debitur tidak mampu melunasi piutangnya, barang gadaian dapat dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi piutangnya.
Ketiga hal ini selain dapat memberikan rasa aman bagi para kreditur; para pemilik hak.
Ketiga hal ini juga dapat melindungi kedua belah pihak dari persengketaan. Karenanya ketiga hal ini sudah sepatutnya untuk dilakukan oleh kedua belah pihak, tanpa ada rasa sungkan atau malu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {282} وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadaian yang diserahkan (kepada kreditur)." (Qs. Al Baqarah: 282-283)
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/nasehat-untuk-pedagang-dan-pengusaha/563-bersikap-baik-dalam-utang-piutang.html
Bersikap Baik Dalam Utang Piutang (bag. 2)
ADAB-ADAB KREDITUR
Bila kita mengkaji berbagai dalil yang berkaitan dengan kreditur, yaitu orang diberi karunia kelebihan harta sehingga ia mampu menghutangi saudaranya, maka kita akan mendapatkan beberapa kesimpulan hukum. Dan bila kita merenungkan setiap hukum yang berkaitan dengan kreditur ini, niscaya kita akan dapatkan bahwa hukum tersebut benar-benar selaras dengan kemanusiaan dan akhlaq yang terpuji. Betapa tidak, hukum-hukum itu dapat melindungi kreditur dari sifat-sifat buruk, semisal, tamak, rakus, dan kejam.
Di antara hukum-hukum kreditur yang benar-benar mencerminkan akhlaq terpuji itu adalah sebagai berikut:
Adab pertama: Tanpa pamrih dan hanya mengharapkan balasan dari Allah.
Uluran tangan yang tanpa pamrih dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Ta'ala adalah cerminan dari iman dan ketakwaan seseorang.
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاء وَلَا شُكُورًا
"Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih." (Qs. Al Insan: 8-9)
Pada pertemuan yang telah lalu, dijelaskan bahwa utang piutang termasuk akad yang bertujuan memberikan uluran tangan. Karenanya uluran tangan tidak boleh dijadikan kedok untuk mengeruk keuntungan.
Pertolongan atau uluran tangan adalah perbuatan terpuji nan luhur, akan tetapi bila dibalik, pertolongan telah berhamburan kerikil-kerikil tajam, tentu itu tidak terpuji. Inilah yang mendasari orang-orang jawa untuk menjuluki perbuatan para rentenir dengan sebutan: "Nulung tapi mentung."
Saudaraku! dalam hukum syari'ah perbuatan "nulung tapi mentung" yang diaplikasikan dalam bentuk piutang yang bertujuan mengeruk keuntungan, baik dalam bentuk materi atau non materi yang memiliki nilai materi, disebut dengan riba.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba." (al-Muhazzab oleh As Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu 'Uyun al-Basha'ir 5/187, as-Syarhul Mumthi' 9/108-109)
Muhammad Nawawi Al Bantaani berkata, "Tidak dibenarkan untuk berhutang uang atau lainnya bila disertai persyaratan yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi utang misalnya dengan syarat: pembayaran lebih atau dengan barang yang lebih bagus dari yang dihutangi. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba [1]. Maksudnya setiap utang yang dipersyaratkan padanya suatu hal yang akan mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi utang maka itu adalah riba. Bila ada orang yang melakukan hal itu, maka akad hutang-piutangnya batal, bila persyaratan itu terjadi pada saat akad berlangsung." (Nihayatu az-Zain Fi Irsyad al-Mubtadiin oleh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi 242. Keterangan serupa juga dapat dibaca di Mughni al-Muhtaaj oleh as-Syarbini 2/119, Nihayatu al-Muhtaaj oleh ar-Ramli 4/231)
Saudaraku, para ulama' tidak membedakan antara keuntungan yang bersifat fluktuatif alias berubah-ubah kadarnya dari yang tetap. Dan ini dapat dipahami dengan jelas dari sekedar membaca kaedah yang sekaligus teks hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas.
Adab kedua: Menunda tagihan bila debitur belum mampu melunasi utangnya.
Diantara hukum kreditur yang mencerminkan sifat mulia ialah menunda penagihan bila sang debitur belum mampu menunaikan kewajibannya atau sedang dalam kesulitan.
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al Baqarah: 280)
Berdasarkan ayat ini, para ulama', terutama para penganut Mazhab As Syafi'i menjelaskan bahwa menunda piutang orang yang sedang kesulitan, sehingga belum mampu memenuhi kewajibannya adalah wajib hukumnya. (Al Muhazzab oleh As Syairozy 3/100, Al Haawi Al Kabir oleh Al Mawardi 15/868, & Fathul Bari oleh Ibni hajar 4/308)
Saudaraku! Anda ingin tahu seberapa besar keuntungan yang pasti anda peroleh bila anda menunda tagihan piutang anda?
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ . رواه البخاري ومسلم والترمذي واللفظ له
"Barang siapa yang menunda atau memaafkan utang orang yang kesusahan, niscaya Allah akan menaunginya di bawah arsy, kelak di hari yang padanya tidak ada naungan selain naungan-Nya." (Riwayat Bukhari, Muslim, At Tirmizy dan ini adalah teks riwayat At Tirmizy)
Adab ketiga: Memaafkan sebagian atau seluruhnya.
Telah berkali-kali diutarakan bahwa piutang adalah salah satu bentuk perniagan yang seyogyanya menjadi ladang untuk menyemai benih-benih pahala dan keridhaan Allah Ta'ala. Karenanya, semakin besar pengorbanan yang anda lakukan dan semakin panjang anda mengulurkan tangan, maka semakin besar pula pahala dan keridhaan Allah yang anda tuai.
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Qs. Al Baqarah: 280)
Dan pada hadits di atas dijelaskan bahwa orang yang memaafkan utang saudaranya akan mendapatkan naungan di bawah 'Arsy pada hari kiamat. Balasan yang sejenis:
Sebagaimana tatkala di dunia seorang kreditur dengan piutangnya telah memberikan perlindungan kepada saudaranya dari kebangkrutan, kesusahan dan kelaparan, maka Allah membalasnya dengan yang setimpal. Allah memberikan perlindungan kepadanya dari petaka alam mahsyar.
Sebagaimana kreditur telah memudahkan tagihannya, dengan menunda atau memaafkannya, maka Allah Ta'ala-pun akan memudahkan tagihan-Nya (baca = hisab-Nya) pada yaumul hisab.
عن حذيفة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أُتِىَ اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَقَالَ لَهُ مَاذَا عَمِلْتَ فِى الدُّنْيَا - قَالَ وَلاَ يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا - قَالَ يَا رَبِّ آتَيْتَنِى مَالَكَ فَكُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ خُلُقِى الْجَوَازُ فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ. فَقَالَ اللَّهُ أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِى. متفق عليه
"Sahabat Huzaifah radhiallahu 'anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Didatangkan kepada Allah salah seorang hamba-Nya yang pernah Ia beri harta kekayaan, kemudian Allah berfirman kepadanya: Apa yang engkau lakukan ketika di dunia?' 'Dan mereka tidak dapat menyembunyikan dari Allah suatu kejadian.' (Surat An Nisa 42). Iapun menjawab: 'Wahai Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan kepadaku harta kekayaan, dan dahulu aku berjual-beli dengan orang lain, dan dahulu kebiasaanku (akhlaqku) adalah senantiasa memudahkan, dahulu aku meringankan (tagihan) orang yang mampu dan menunda (tagihan kepada) orang yang tidak mampu.' Kemudian Allah berfirman: 'Aku lebih berhak untuk melakukan ini daripada engkau, mudahkanlah hamba-Ku ini.'" (Muttafaqun 'alaih)
Luar biasa, balasan yang setimpal, perlindungan dibalas dengan perlindungan, memudahkan dibalas dengan memudahkan.
هَلْ جَزَاء الإِحْسَانِ إِلاَّ الإِحْسَانُ
"Dan adakah balasan bagi kebajikan selain kebajikan pula." (Qs. Ar Rahman: 60)
Dinyatakan dalam salah satu atsar (riwayat) dari ulama' terdahulu:
البِرُّ لاَ يَبْلَى وَالإِثْمُ لاَ يُنْسَى وَالدَّيَّانُ لاَ يَمُوتُ فَكُنْ كَمَا شِئْتَ كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ
"Kebajikan itu takkan pernah lekang, dosa tak kan pernah terlupakan, dan Allah Yang Maha Kuasa takkan pernah mati, karenanya berlaku sesukamu, karena sebagaimana engkau berperilaku, maka demikian pulalah engkau akan diperlakukan."
ADAB-ADAB DEBITUR
Syariat Islam juga telah mengajarkan kepada pihak yang menerima uluran tangan dan pertolongan, untuk berperilaku yang mencerminkan akhlaq yang terpuji nan luhur. Sehingga dengan berperilaku luhur, ia tetap dapat menjaga keluhuran martabatnya dan membalas uluran tangan saudaranya dengan cara-cara yang luhur pula.
Berikut beberapa adab yang semestinya anda indahkan bila anda menjadi seorang debitur:
Adab pertama: Tidak berhutang melainkan bila merasa mampu untuk melunasinya.
Diantara syari'at yang diajarkan kepada umatnya agar mereka dapat berlaku baik pada piutangnya ialah bersikap proporsional (sedang-sedang) dalam kehidupannya. Hidup sederhana, dan tidak berlebih-lebihan, dan senantiasa membelanjakan harta kekayaan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kita tidak membelanjakan harta kekayaan kita dalam hal yang kurang berguna atau sia-sia, apalagi diharamkan, sebagaimana kita juga akan terhindar dari sikap "besar pasak daripada tiang."
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Qs. Al Furqan: 67)
Al Qurtuby Al Maliky berkata: "Ada tiga pendapat tentang maksud dari larangan berbuat israf (berlebih-lebihan) dalam membelanjakan harta:
Pendapat pertama: Membelanjakan harta dalam hal yang diharamkan, dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas.
Pendapat kedua: Tidak membelanjakan dalam jumlah yang banyak, dan ini adalah pendapat Ibrahim An Nakha'i.
Pendapat ketiga: Mereka tidak larut dalam kenikmatan, bila mereka makan, maka mereka makan sekadarnya, dan dengan agar kuat dalam menjalankan ibadah, dan bila mereka berpakaian, maka sekadar untuk menutup auratnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat Yazid bin Abi Habib."
Selanjutnya Al Qurtuby menimpali ketiga penafsiran ini dengan berkata: "Ketiga penafsiran ini benar, karena membelanjakan dalam hal kemaksiatan adalah diharamkan. Makan dan berpakaian hanya untuk bersenang-senang, dibolehkan, akan tetapi bila dilakukan agar kuat menjalankan ibadah dan menutup aurat, maka itu lebih baik. Oleh karena itu Allah memuji orang yang melakukan dengan tujuan yang utama, walaupun selainnya adalah dibolehkan, akan tetapi bila ia berlebih-lebihan dapat menjadikannya pailet. Pendek kata, menyisihkan sebagian harta itu lebih utama."
Adapun maksud dari: "Tidak kikir dalam membelanjakan harta", maka para ulama' tafsir memiliki dua penafsiran:
Penafsiran pertama: Tidak enggan untuk menunaikan kewajiban, misalnya zakat dan lainnya.
Penafsiran kedua: Pembelanjaan harta tersebut tidak menjadikannya terhalangi dari menjalankan ketaatan, sebagaiaman halnya orang yang hanyut dalam berbelanja di mall, sampai lupa untuk mendirikan sholat. (Ahkamul Qur'an oleh Al Qurtuby 3/452)
Bila anda telah menempuh hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta, juga tidak kikir, niscaya anda akan terhindar dari lilitan hutang yang memberatkan.
Saudaraku! bila anda amati kebanyakan orang yang terlilit piutang dan ia tidak kuasa untuk melunasinya, biasanya akibat dari sikapnya yang tidak proporsional dalam membelanjakan harta bendanya. Ia membeli berbagai keperluan yang tidak penting dan dengan harga mahal, bahkan tidak jarang ia membelanjakan hartanya dalam hal-hal haram. Bahkan bila merasa keuangannya tidak mencukupi, ia tidak canggung untuk berhutang kepada orang lain, tanpa memikirkan bagaimana caranya mengembalikan utangnya tersebut.
Tentu pola pembelajaan harta benda semacam ini tidak dibenarkan dalam Islam. Sikap seperti ini menurut sebagian ulama' adalah salah satu bentuk upaya merusak harta orang lain, dan pelakunya diancam dengan kebinasaan.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ. رواه البخاري
"Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta oranga lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya." (Riwayat Bukhari)
Karena itu, hendaknya kita tidaklah berhutang kecuali bila benar-benar membutuhkan dan merasa mampu untuk melunasinya. Karena piutang, terasa manis pada saat menerimanya akan tetapi pahit dan berat pada saat hendak melunasinya. Dahulu para ulama' salaf menyatakan:
مَا دَخَلَ هَمُّ الدَّيْنِ قَلْباً إِلاَّ أَذْهَبَ مِنَ الْعَقْلِ مَا لاَ يَعُوْدُ
"Tidaklah kegundahan karena memikirkan piutang menghampiri hati seseorang, melainkan akan menyirnakan sebagian dari akal sehatnya dan tidak akan pernah pulih kembali."
Saudaraku, inilah hikmah dari sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sering sekali berlindung dari lilitan utang:
مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. متفق عليه
"Ya Rasulullah, betapa sering engkau berlindung dari utang yang melilit nan memberatkan?" Beliau menjawab: “Sesungguhnya seseorang bila telah terlilit oleh utang yang memberatkan, bila berbicara, ia berdusta, dan bila berjanji, ia ingkar." (Muttafaqun 'alaih)
Adab kedua: Bertekad bulat untuk melunasi utang dengan sepenuhnya dan tidak menunda-nunda pembayaran.
Syari'at Islam adalah agama yang luhur dan senantiasa mengajarkan setiap hal yang luhur pula. Sebagaimana Islam juga memerangi setiap hal yang dapat merusak keluhuran jiwa umatnya.
Diantara hal yang dilarang dalam syari'at Islam karena hal itu merupakan cerminan dari jiwa tercela, ialah membalas susu dengan air tuba. Bila saudara anda telah mengulurkan tangannya dengan memberikan utang kepada anda, maka tidak layak bagi anda untuk mengkhianati kepercayaannya dengan mengingkari atau menunda-nunda pembayaran haknya, padahal anda telah mampu untuk menunaikannya.
Mungkin saja anda beralasan bahwa: mumpung ada peluang bisnis yang sangat menguntungkan, sedangkan kreditur belum membutuhkan kepada dana ini, maka lebih baik saya investasikan dahulu, agar lebih banyak mendatangkan keuntungan.
Saudaraku! ini adalah bisikan setan, agar anda semakin hari semakin terjebak dan merasa berat untuk melunasi utang anda. Karena bisikan semacam ini akan terus dibisikkan kepada anda dan tidak ada hentinya. Setiap hari peluang bisnis pasti ada yang baru, dan menggiurkan anda. Bila bisikan ini anda turuti, maka tidak menutup kemungkinan kesusahan akan kembali menghampiri anda. Ulah anda yang kurang terpuji ini mungkin saja menjadi alasan bagi Allah untuk menimpakan kembali kesusahan kepada anda.
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىءٍ فَلْيَتْبَعْ. متفق عليه
"Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zhalim, dan bila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan, maka hendaknya iapun menurutinya." (Muttafaqun 'alaih)
Begitu tercelanya perilaku ini, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikannya sebagai tindak kejahatan yang pelakunya layak untuk dihukumi, baik dengan hukuman fisik atau lainnya.
لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عُقُوبَتَهُ وَعِرْضَهُ. رواه البخاري
"Penundaan orang yang telah berkelapangan adalah tindak kezhaliman yang menjadikan pelakunya layak untuk dihukumi (fisiknya) dan dilanggar kehormatannya." (Riwayat Al Bukhari)
Hukuman fisik berupa dipenjara, hingga didera dengan cambuk hingga ia menunaikan tanggungan utangnya.
Pelangaran kehormatan dengan cara menyampaikan perilakunya ini kepada pihak yang berwenang atau orang lain yang mampu memberikan tekanan kepadanya sehingga pada akhirnya ia menunaikan tanggungan piutangnya. (Baca Fathul Bari oleh Ibnu Hajar 5/62)
Bila anda telah mengetahui bahwa penundaaan adalah perbuatan zhalim, maka waspadalah, jangan sampai kezhaliman ini menjadi penyebab seretnya rizqi anda:
إن الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقُ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ. رواه أحمد وابن ماجة والحاكم وغيرهم
"Sesungguhnya seseorang dapat saja tercegah dari rizqinya akibat dari dosa yang ia kerjakan." (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dll)
Bahkan bila penunda pelunasan piutang disertai dengan niat tidak baik, maka dosa dan hukumannyapun semakin berat. Masa depan yang suram di dunia dan akhirat akan menjadi bagiannya.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ. رواه البخاري
"Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta oranga lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya." (Riwayat Bukhari)
Saudaraku, ketahuilah bahwa bila anda bertekad bulat untuk melunasi utang anda kepada yang berhak menerimanya, niscaya anda mendapat pertolongan dan kemudahan dari Allah, sebagaimana ditegaskan pada hadits di atas, dan juga pada hadits berikut:
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ. رواه ابن ماجة والدارمي والحاكم والبيهقي وصححه الألباني
"Sesungguhnya Allah senantiasa menyertai orang yang berhutang hingga ia melunasi utangnya, selama utangnya itu tidak dibenci Allah." (Riwayat Ibnu Majah, Ad Darimy, Al Hakim, Al Baihaqi dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
Masihkah ada alasan untuk menunda-nunda pembayaran utang?
Adab ketiga: Bersikap baik dalam pelunasan utang.
Bila anda telah menyadari bahwa saudara anda sang kreditur telah memberikan uluran tangannya, maka sudah sepantasnyalah bila anda berperilaku baik tatkala melunasi utang. Perilaku baik dalam proses pelunasan utang dapat diwujudkan dalam beberapa hal:
1. Tepat waktu dan tidak menunda-nunda, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
2. Memberi tambahan, baik tambahan sejenis dengan utang atau dalam bentuk lain. Tambahan ini bila tidak dipersyaratkan pada saat akad hutang-piutang berlangsung, dan atas dasar inisiatif debitur sendiri, maka ini adalah sikap yang terpuji dan tidak termasuk riba.
عن أبي رافع رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم اسْتَسْلَفَ من رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إِبِلٌ من إِبِلِ الصَّدَقَةِ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إليه أبو رَافِعٍ، فقال: لم أَجِدْ فيها إلا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فقال: أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ الناس أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً. رواه مسلم
"Abu Rafi' radhiallahu 'anhu mengisahkan: Bahwa pada suatu saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berhutang seekor anak unta dari seseorang, lalu datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam unta-unta zakat, maka beliau memerintahkan Abu Raafi' untuk mengganti anak unta yang beliau hutang dari orang tersebut. Tak selang beberapa saat, Abu Raafi' kembali menemui beliau dan berkata: "Aku hanya mendapatkan unta yang telah genap berumur enam tahun." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah unta itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik pada saat melunasi piutangnya." (Muttafaqun 'alaih)
3. Melunasi piutang sesegera mungkin, walaupun belum jatuh tempo.
4. Dan tidak lupa bila anda tidak kuasa untuk melakukan ketiga hal di atas, maka saya yakin anda kuasa untuk melakukan hal ini, yaitu mengucapkan terimakasih dan mendoakan kebaikan untuknya:
مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ. رواه أحمد وأبو داود وصححه الألباني
"Barang siapa yang telah berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya, bila engkau tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk membalas kebaikannya, maka doakanlah kebaikan untuknya hingga engkau merasa telah cukup membalas kebaikannya tersebut." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)
Mungkinkah anda merasa susah untuk memanjatkan doa kebaikan bagi orang-orang yang telah berjasa dengan mengulurkan tangannya untuk anda?
Adab keempat: Mohon pertolongan kepada Allah Ta'ala untuk dapat melunasi utang.
Saudaraku! sebagai bagian dari keimanan anda kepada Allah Ta'ala ialah meyakini bahwa Allah Maha Kuasa. Tiada daya dan upaya selain apa yang Allah karuniakan kepada anda. Segala yang Allah kehendaki untuk terjadi pasti terlaksana dan segala yang tidak Ia kehendaki pasti tidak akan terlaksana. Demikianlah ikrar yang senantiasa anda ucapkan melalui bacaan:
لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ
"Tiada upaya dan tiada daya selain atas karunia Allah."
Keimanan ini sudah sepantasnya untuk menyertai setiap aktifitas kita selama hidup di dunia ini. Betapa tidak, kita hidup dalam kerajaan Allah dan kekuasaan-Nya, sehingga tidak mungkin kita kuasa untuk melakukan sesuatu yang tidak Allah kehendaki. Oleh karena itu, diantara doa yang sering diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ialah:
اللَهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
"Ya Allah, tiada kemudahan selain yang Engkau jadikan mudah, dan Engkau berkuasa untuk menjadikan yang kesusahan menjadi mudah."
Saudaraku, bila keimanan ini telah menyatu dengan denyut nadi kita, maka tentu kitapun senantiasa merasa butuh kepada pertolongan Allah Ta'ala. Kalaulah bukan karena pertolongan dan bantuan Allah, niscaya segala urusan kita menjadi susah.
Inilah yang mendasari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengajarkan kepada umatnya agar memohon pertolongan kepada Allah dalam upayanya melunasi tanggungan utangnya:
أَتَى عَلِيًّا رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّى عَجَزْتُ عَنْ مُكَاتَبَتِى فَأَعِنِّى. فَقَالَ عَلِىٌّ أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَنَانِيرَ لأَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ؟ قُلِ: اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ رواه أحمد والترمذي وحسنه الألباني
Pada suatu hari seorang budak laki-laki mendatangi sahabat Ali bin Abi Thalib, lalu ia berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku merasa keberatan untuk membayar tebusan diriku, makanya aku mohon bantuan kepadamu." Mendengar keluhan ini sahabat Ali berkata kepadanya: “Sudikah engkau aku ajari bacaan doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku, yang dengan doa ini, andai engkau menanggung piutang sebesar gunung Shiir niscaya Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu." (Riwayat Ahmad, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits Hasan oleh Al Albani)
Demikianlah etika seorang muslim yang benar-benar mencerminkan keimanan dan ketakwaannya; bijak dalam membelanjakan hartanya, menghormati hak saudaranya, membalas uluran tangan saudaranya dengan yang serupa atau lebih baik, dan bertawakkal seerta memohon bantuan kepada Allah Ta'ala.
Inilah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, dan mohon maaf bila ada khilaf dan kesalahan, wallahu a'alam bisshowab.
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ اهْدِنِى لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهْدِى مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ. وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين. والله أعلم بالصَّواب، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
"Ya Allah, Tuhan malaikat Jibril, Mikail, Israfil, Dzat Yang telah Menciptakan langit dan bumi, Yang Mengetahui hal yang gaib dan yang nampak, Engkau mengadili antara hamba-hambamu dalam segala yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kami –atas izin-Mu- kepada kebenaran dalam setiap hal yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau-lah Yang menunjuki orang yang Engkau kehendaki menuju kepada jalan yang lurus. Shalawat dan salam dari Allah semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya. Dan Allah-lah Yang Lebih Mengetahui kebenaran, dan akhir dari setiap doa kami adalah: "Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam." Amin.
Footnotes:
[1] Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu 'anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik." (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334)
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/nasehat-untuk-pedagang-dan-pengusaha/564-bersikap-baik-dalam-utang-piutang.html
Mewaspadai Bahaya Khalwat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Faedah:
Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiaat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom?”
Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahrom kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahrom). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahrom, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinahan maka ia disingkan tanpa mahromnya karena hal ini adalah hukuman hadd baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178).
Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?
Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).
As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).
Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahamnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama).” (Al-Minhaj 14/153).
Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom??
Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.” Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata:
المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها
Dari definisi ini maka diketahui bahwa:
1. (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu).
2. (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam.
3. (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan.
4. (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari suaminya karena mula’anah (Mawahibul Jalil 4/116), karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/261).
Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/262).
Peringatan:
Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahrom dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.” (Al-Majmu’ 4/242).
Apakah yang Dimaksud dengan Khalwat?
Anas bin Malik berkata,
جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي
“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.’” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)
Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس “Bab: Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.”
Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain (*) “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”
(*) Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”
Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”
Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan:
1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahrom Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya.” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim).
2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.
Jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”
Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).
Sa’id bin Al-Musayyib berkata,
لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على النساء
“Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku takutkan adalah para wanita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Musonnaf-nya 7/17, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), ‘Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…’”).
Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): ‘Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.’” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).
Rasulullah bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])
Abdurrouf Al-Munawi mengomentari hadits ini, “Hal ini dikarenakan seorang wanita tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk, dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.”
Ibnu Abbas berkata,
لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من قبل النساء
“Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa mendatang.”
Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli fikih maka mereka pun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak hadiah tersebut. Istrinya pun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk dimakan pada hari ini?”, Fudhail pun menimpali, “Permisalan antara aku dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi tersebut telah tua maka mereka pun menyembelihnya. Demikianlah aku, engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih Fudhail.” (Al-Faidul Qodir 5/436).
Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib berkata,
ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء
“Tidaklah aku takut pada sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para wanita.”
Para sahabat beliau berkata,
يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم
“Wahai Abu Muhammad, orang yang sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanita pun tidak menghendakinya!”
Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah aku katakan kepada kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah,” ‘Ato’ berkata,
لو ائتمنت على بيت مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء
“Jika aku diberi kepercayaan untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin diriku dari seorang budak wanita yang cantik.”
Imam Ad-Dzahabi mengomentari perkataan ‘Ato ini,
صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“Sungguh benar perkataan ‘Ato’ -semoga Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.’” (Siyar A’lam An-Nubala 5/87-88).
Maka sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal tahun 239 H),
من كان بالله أعرف كان منه أخوف
“Barangsiapa yang lebih mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah.” (Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi Tarikh Al-Halab 2/750).
Lihatlah para salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid (Tahdzibut Tahdzib 4/87), demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya,
كان المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة
“Mesjid adalah tempat tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling baik sholatnya.” (Siyar A’lam An-Nubala 5/84, Tahdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310).
Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu fitnah wanita???
Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.
Dikatakan kepada Abul Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka.” Ia pun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya untuk jatuh dalam hal-hal yang haram.” (Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364).
Peringatan:
1. Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin. (Kasyful Qina’ 5/16).
2. Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam rangka untuk berhati-hati. (Al-Majmu’ 4/241).
3. Berkhalwat dengan seorang amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat tersebut untuk kemaslahatan belajar mengajar atau pendidikan. Imam Ahmad berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau tidak berjalan bersamanya di jalan.” Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar daripada fitnah wanita perawan.” (Kasyful Qona’ 5/16). Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30). Berkata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata ‘Aku tidak memandangnya dengan syahwat,’ maka ia telah berdusta.” (Matholib Ulin Nuha 5/19). Berkata Imam An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah) amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga ada (jika berkhalwat dengan amrod.” (Al-Majmu’ 4/241).
Hukum Memandang Amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30)
Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahrom (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, seta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:
ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. 20:131)
Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.
Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.
Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.
Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya. Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak. Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:
1. Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram.
2. Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing…
3. Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh. Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat. Pendapat pertamalah yang lebih benar.
Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”
Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahrom
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki ajnabi).
Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat.” (Al-Majmu’ 4/242).
Imam An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan mahromnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajnabiah dan berkhalwat dengannya maka hukumnya adalah haram… dan jika ia mengimami banyak wanita yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu… karena para wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-’Uddah menukil bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahrom pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahrom pria tersebut bersama mereka.” (Al-Majmu’ 4/241).
Renungkanlah betapa tegasnya Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria, sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor, selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.
Berkata As-Sarkashi, “…Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen) tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anas pun berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan aku dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari 1/149, Muslim 1/457)(*). Karena dengan adanya mahrom hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau hanya merupakan mahrom bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat tersebut) berada jika di luar sholat.” (Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166).
(*) Lengkap haditsnya (-ed):
عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم انصرف
“Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi pun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Marilah sholat aku akan mengimami kalian.’ Anas berkata, ‘Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak tersebut.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu shaf di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).”
Peringatan:
1. Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat.” (Al-Majmu’ 4/242). Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahrom yang dengan keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat) dengan sang wanita adalah sama saja baik mahrom tersebut adalah mahrom sang pria maupun mahrom sang wanita, atau yang semakna dengan mahrom seperti suami sang wanita atau istri sang pria, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’ 4/242).
2. Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut mahrom, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahromnya. Apalagi merupakan kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah mahromnya.
Hukum Berkhalwatnya Seorang Wanita dengan Beberapa Lelaki (lebih dari satu orang)
عبد الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو اثنان
“Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk -dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia berkata, ‘Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek),’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar dan berkata, ‘Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang.’” (HR. Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398).
Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di rumah, bukan sedang keluar kota. (Al-Minhaj 4/155).
Berkata Imam An-Nawawi, “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat) dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya.” (Al-Minhaj 4/155).
Adapun para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.
Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti itu maka tidak mengapa.” (Al-Majmu’ 4/241).
Peringatan:
Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahrom istri) dengan istrinya.
عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Waspadailah diri kalian dari masuk (menemui) para wanita!’, lalu berkatalah seseorang dari kaum Anshor, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan Al-Hamwu?’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Al-Hamwu adalah maut (kematian).’” (HR. Al-Bukhari no. 5232)
Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula).” (Fathul Bari 9/411).
Imam Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa الأحماء Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)…dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya(*), karena mereka adalah mahrom bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu, dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahrom bagi sang wanita dan kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut, dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki asing (yang tidak ada hubungan kerabat).” (Al-Minhaj 14/154).
(*) Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami.” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak.” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak. (Fathul Bari 9/412).
Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap selain bapak suami terlebih lagi. (Al-Fath 9412).
Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk ke dalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) -padahal ia adalah mahrom istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu ‘Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)’…, ia berkata, ‘Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau memintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang di luar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya.” (An-Nihayah 1/440).
Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam Syarhul ‘Umdah.” (Al-Fath 9/413).
Makna Perkataan Al-Hamwu adalah Maut (kematian)
Imam An-Nawawi berkata, “Maknanya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang tidak punya hubungan kerabat dengan suami).”
Ibnul ‘Arabi berkata, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab, sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan dalam agama, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjadikan perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk penegasan dengan keras.” (Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154).
Al-Qurthubi berkata, “…(masuknya Al-Hamwu) menjerumuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika berzina dengan al-hamwu tersebut.” (Umdatul Qori 20/214).
Imam An-Nawawi berkata, “Dan dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya, maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah kisah Al-Ifk.” (Majmu’ 4/242).
- Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Daftar Pustaka
1. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H.
2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-’Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-’Arobi
3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr.
4. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga.
5. An-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.
6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah.
7. Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi.
8. Siyar A’lam An-Nubala’, karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah.
9. Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir.
10. Kasyful Qina’, karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr.
11. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah.
12. Mawahibul Jalil, karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr.
13. Al-Asybah wan Nadzoir, karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah.
14. Nailul Author, karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail.
15. Al-Adab As-Syar’iah, karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah.
16. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif.
17. At-Thobaqot Al-Kubro, karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir.
18. Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid.
19. At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro, karya As-Subki tahqiq DR. Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr.
20. Tafsir Ibnu Katsir
***
Penulis: Ustadz Firanda Andirja
Artikel www.muslim.or.id
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Faedah:
Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiaat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom?”
Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahrom kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahrom). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahrom. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahrom, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah melakukan perzinahan maka ia disingkan tanpa mahromnya karena hal ini adalah hukuman hadd baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178).
Apa maksud perkataan Nabi “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?
Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).
As-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).
Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahamnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama).” (Al-Minhaj 14/153).
Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom??
Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.” Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata:
المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها
Dari definisi ini maka diketahui bahwa:
1. (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu).
2. (untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam.
3. (dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan.
4. (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari suaminya karena mula’anah (Mawahibul Jalil 4/116), karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/261).
Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/262).
Peringatan:
Berkata Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahrom dari sang wanita ajnabiah yang jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati) dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya tanpa ada khilaf.” (Al-Majmu’ 4/242).
Apakah yang Dimaksud dengan Khalwat?
Anas bin Malik berkata,
جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي
“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.’” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)
Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس “Bab: Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak.”
Ibnu Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain (*) “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”
(*) Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):
عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”
Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”
Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan:
1. Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahrom Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya.” (Al-Minhaj 16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah merupakan sifat Ummu Sulaim).
2. Khalwat yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
Jadi khalwat yang diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.
Jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”
Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).
Sa’id bin Al-Musayyib berkata,
لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على النساء
“Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku takutkan adalah para wanita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Musonnaf-nya 7/17, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), ‘Telah menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al-Musayyib…’”).
Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): ‘Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.’” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).
Rasulullah bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])
Abdurrouf Al-Munawi mengomentari hadits ini, “Hal ini dikarenakan seorang wanita tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk, dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.”
Ibnu Abbas berkata,
لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من قبل النساء
“Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa mendatang.”
Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli fikih maka mereka pun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak hadiah tersebut. Istrinya pun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk dimakan pada hari ini?”, Fudhail pun menimpali, “Permisalan antara aku dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi tersebut telah tua maka mereka pun menyembelihnya. Demikianlah aku, engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih Fudhail.” (Al-Faidul Qodir 5/436).
Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib berkata,
ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء
“Tidaklah aku takut pada sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para wanita.”
Para sahabat beliau berkata,
يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم
“Wahai Abu Muhammad, orang yang sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanita pun tidak menghendakinya!”
Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah aku katakan kepada kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah,” ‘Ato’ berkata,
لو ائتمنت على بيت مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء
“Jika aku diberi kepercayaan untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin diriku dari seorang budak wanita yang cantik.”
Imam Ad-Dzahabi mengomentari perkataan ‘Ato ini,
صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“Sungguh benar perkataan ‘Ato’ -semoga Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.’” (Siyar A’lam An-Nubala 5/87-88).
Maka sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal tahun 239 H),
من كان بالله أعرف كان منه أخوف
“Barangsiapa yang lebih mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah.” (Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi Tarikh Al-Halab 2/750).
Lihatlah para salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di mesjid (Tahdzibut Tahdzib 4/87), demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya,
كان المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة
“Mesjid adalah tempat tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling baik sholatnya.” (Siyar A’lam An-Nubala 5/84, Tahdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310).
Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu fitnah wanita???
Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.
Dikatakan kepada Abul Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka.” Ia pun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya untuk jatuh dalam hal-hal yang haram.” (Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364).
Peringatan:
1. Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin. (Kasyful Qina’ 5/16).
2. Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam rangka untuk berhati-hati. (Al-Majmu’ 4/241).
3. Berkhalwat dengan seorang amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat tersebut untuk kemaslahatan belajar mengajar atau pendidikan. Imam Ahmad berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau tidak berjalan bersamanya di jalan.” Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar daripada fitnah wanita perawan.” (Kasyful Qona’ 5/16). Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30). Berkata Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata ‘Aku tidak memandangnya dengan syahwat,’ maka ia telah berdusta.” (Matholib Ulin Nuha 5/19). Berkata Imam An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah) amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga ada (jika berkhalwat dengan amrod.” (Al-Majmu’ 4/241).
Hukum Memandang Amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30)
Berkata Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang kepada para wanita yang merupakan mahrom (namun dengan syahwat) dan berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka. Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan, kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, seta harta benda, maka pandangan seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:
ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. 20:131)
Adapun jika pandangan tersebut dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.
Terkadang seseorang memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan karena rupa orang itu.
Terkadang seseorang memandang orang tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan seperti ini baik.
Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya. Maka masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak. Dan berbeda antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang kepada amrod ada tiga macam:
1. Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram.
2. Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih. Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu) para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya dari Turki berjalan di jalan-jalan maka akan timbul kerusakan. Demikian pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara lelaki asing…
3. Hanyalah timbul perbedaan pendapat diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak boleh. Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah tidak timbulnya gejolak syahwat. Pendapat pertamalah yang lebih benar.
Barangsiapa yang berlama-lama memandang amrod lalu mengatakan bahwa ia tidak memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang terdapat dalam hatinya.”
Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahrom
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki ajnabi).
Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat.” (Al-Majmu’ 4/242).
Imam An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan mahromnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajnabiah dan berkhalwat dengannya maka hukumnya adalah haram… dan jika ia mengimami banyak wanita yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu… karena para wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-’Uddah menukil bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahrom pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahrom pria tersebut bersama mereka.” (Al-Majmu’ 4/241).
Renungkanlah betapa tegasnya Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria, sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor, selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.
Berkata As-Sarkashi, “…Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen) tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anas pun berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan aku dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami.” (HR. Al-Bukhari 1/149, Muslim 1/457)(*). Karena dengan adanya mahrom hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau hanya merupakan mahrom bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat tersebut) berada jika di luar sholat.” (Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166).
(*) Lengkap haditsnya (-ed):
عن أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله صلى الله عليه وسلم لطعام صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين ثم انصرف
“Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi pun memakannya kemudian ia shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Marilah sholat aku akan mengimami kalian.’ Anas berkata, ‘Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada tidak tersebut.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu shaf di belakang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat dua rakaat kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).”
Peringatan:
1. Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat.” (Al-Majmu’ 4/242). Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahrom yang dengan keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat) dengan sang wanita adalah sama saja baik mahrom tersebut adalah mahrom sang pria maupun mahrom sang wanita, atau yang semakna dengan mahrom seperti suami sang wanita atau istri sang pria, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’ 4/242).
2. Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut mahrom, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahromnya. Apalagi merupakan kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah mahromnya.
Hukum Berkhalwatnya Seorang Wanita dengan Beberapa Lelaki (lebih dari satu orang)
عبد الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو اثنان
“Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash bahwasanya beberapa orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu Bakar masuk -dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia berkata, ‘Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang jelek),’ kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di atas mimbar dan berkata, ‘Setelah hari ini tidaklah boleh seorang laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain) atau dua orang.’” (HR. Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398).
Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di rumah, bukan sedang keluar kota. (Al-Minhaj 4/155).
Berkata Imam An-Nawawi, “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat) dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya.” (Al-Minhaj 4/155).
Adapun para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.
Berkata Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti itu maka tidak mengapa.” (Al-Majmu’ 4/241).
Peringatan:
Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahrom istri) dengan istrinya.
عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Waspadailah diri kalian dari masuk (menemui) para wanita!’, lalu berkatalah seseorang dari kaum Anshor, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan Al-Hamwu?’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Al-Hamwu adalah maut (kematian).’” (HR. Al-Bukhari no. 5232)
Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula).” (Fathul Bari 9/411).
Imam Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa الأحماء Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)…dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya(*), karena mereka adalah mahrom bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu, dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahrom bagi sang wanita dan kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut, dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki asing (yang tidak ada hubungan kerabat).” (Al-Minhaj 14/154).
(*) Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami.” (An-Nihayah 1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan tertolak.” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat yang rusak. (Fathul Bari 9/412).
Al-Maziri mengisyaratkan bahwa disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai peringatan bahwa pelarangan terhadap selain bapak suami terlebih lagi. (Al-Fath 9412).
Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk ke dalam rumahnya dan ia dalam keadaan tidak di rumah) -padahal ia adalah mahrom istrinya- bagaimana jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu ‘Lebih baik ia (sang istri) mati saja dan janganlah ia (sang istri) melakukannya (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)’…, ia berkata, ‘Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau memintanya untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat seperti mencari sesuatu yang di luar kemampuan sang suami maka jadilah rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika ia masuk dalam rumahnya.” (An-Nihayah 1/440).
Ibnu Hajar mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari. Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) dalam Syarhul ‘Umdah.” (Al-Fath 9/413).
Makna Perkataan Al-Hamwu adalah Maut (kematian)
Imam An-Nawawi berkata, “Maknanya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang tidak punya hubungan kerabat dengan suami).”
Ibnul ‘Arabi berkata, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab, sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan dalam agama, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjadikan perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk penegasan dengan keras.” (Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154).
Al-Qurthubi berkata, “…(masuknya Al-Hamwu) menjerumuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika berzina dengan al-hamwu tersebut.” (Umdatul Qori 20/214).
Imam An-Nawawi berkata, “Dan dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya, maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah kisah Al-Ifk.” (Majmu’ 4/242).
- Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Daftar Pustaka
1. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H.
2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-’Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-’Arobi
3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr.
4. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga.
5. An-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.
6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah.
7. Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid Al-Faqi.
8. Siyar A’lam An-Nubala’, karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah.
9. Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir.
10. Kasyful Qina’, karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr.
11. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah.
12. Mawahibul Jalil, karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr.
13. Al-Asybah wan Nadzoir, karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah.
14. Nailul Author, karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail.
15. Al-Adab As-Syar’iah, karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah.
16. Al-Bidayah wan Nihayah, karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif.
17. At-Thobaqot Al-Kubro, karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir.
18. Tahdzibut Tahdzib, karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid.
19. At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro, karya As-Subki tahqiq DR. Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr.
20. Tafsir Ibnu Katsir
***
Penulis: Ustadz Firanda Andirja
Artikel www.muslim.or.id
Haji dan Beberapa Hikmahnya
Alhamdulillah sekarang kita sudah memasuki bulan zulhijjah dan merayakan hari besar yaitu Iedul Adha atau Iedul Kurban. Sementara saudara dan keluarga kita di Tanah Suci telah selesai melaksanakan rangkai ibadah haji dengan berwukuf di Arafah. Ada baiknya bagi kita melihat kembali sejarah dan hikmah dibalik perintah Haji di dalam Islam.
1. Kedudukan Haji:
Ibadah Haji merupakan satu perintah wajib bersyarat dari Allah diantara 5 rukun Islam, sebagaimana dinyatakannya dalam Qs.Ali Imran : 97,
……وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Dan HR. Bukhari:
Di bina Islam atas Lima perkara,……menunaikan haji bagi yang kuasa.
Kalimat perintah berhaji dalam Al Quran berbentuk mujmal (ringkas) sebagai mana perintah ibadah makhdo lainnya, artinya dalam tata cara pelaksanaannya harus mencontoh hadits shahih Rasulullah Muhammad SAW.
2. Tokoh yang Melatari Sejarah Haji
Adalah Kisah satu keluarga terdiri 3 orang hamba pilihan Allah, yaitu Ibrahim, Hajar, dan Ismail. Nabi Ibrahim menggambarkan sosok Imam bagi keluarga dan ummatnya yang tegas dalam bertauhid kepada Allah. Ia mencintai Allah melebihi apapun yang dibuktikan dengan ketaatan dan pengorbanan yang luar biasa. Sementara Hajar adalah sosok istri pilihan yang teguh dan yaqin pada kebenaran janji Allah, iapun mampu menjadi madrasah/pendidik generasi, bersifat mandiri, dan mendukung dakwah sang suami. Adapun Ismail adalah gambaran anak yang sholeh lagi shabar, selalu berprasangka baik kepada Allah. Sehingga nama mereka tercatat dalam KitabNya, dan ketaqwaan mereka menjadi contoh bagi manusia hingga akhir zaman. Dan milah Ibrahim diteruskan oleh generasi penerus sampai disempurnakan oleh rosul terakhir Muhammad SAW.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (٧٨)
"dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam Ad Din ini suatu kesempitan. (Ikutilah) millah orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.
3. Hikmah
Keluarga Rasulullah Ibrahim adalah satu contoh keluarga Muslim yang Ideal, selain Rasulullah Muhammad. Jika ingin disebut muslim maka syaratnya mengangkat milah Ibrahim yaitu keluarga yang tegas dalam bertauhid, dimana satu cirinya adalah hanya mau diatur dengan hukum Allah bukan hukum produk manusia. Allah telah memilih Ibrahim sebgai Imam bagi manusia dan generasi beliau yang ittiba' kepadanya termasuk rasul kita Muhammad SAW yang masih satu garis keturunan dengan Ismail as.
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ (١٢٤)
"dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji RabbNya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (Al Baqarah : 124)
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ (٦٨)
Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada (millah) Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah pelindung semua orang-orang yang beriman. (Ali Imran : 68)
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلا يُنَازِعُنَّكَ فِي الأمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ (٦٧)
“bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus”. (Al Hajj : 78)
http://www.al-ulama.net/component/content/article/266-haji-dan-beberapa-hikmahnya.html
1. Kedudukan Haji:
Ibadah Haji merupakan satu perintah wajib bersyarat dari Allah diantara 5 rukun Islam, sebagaimana dinyatakannya dalam Qs.Ali Imran : 97,
……وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (٩٧)
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Dan HR. Bukhari:
Di bina Islam atas Lima perkara,……menunaikan haji bagi yang kuasa.
Kalimat perintah berhaji dalam Al Quran berbentuk mujmal (ringkas) sebagai mana perintah ibadah makhdo lainnya, artinya dalam tata cara pelaksanaannya harus mencontoh hadits shahih Rasulullah Muhammad SAW.
2. Tokoh yang Melatari Sejarah Haji
Adalah Kisah satu keluarga terdiri 3 orang hamba pilihan Allah, yaitu Ibrahim, Hajar, dan Ismail. Nabi Ibrahim menggambarkan sosok Imam bagi keluarga dan ummatnya yang tegas dalam bertauhid kepada Allah. Ia mencintai Allah melebihi apapun yang dibuktikan dengan ketaatan dan pengorbanan yang luar biasa. Sementara Hajar adalah sosok istri pilihan yang teguh dan yaqin pada kebenaran janji Allah, iapun mampu menjadi madrasah/pendidik generasi, bersifat mandiri, dan mendukung dakwah sang suami. Adapun Ismail adalah gambaran anak yang sholeh lagi shabar, selalu berprasangka baik kepada Allah. Sehingga nama mereka tercatat dalam KitabNya, dan ketaqwaan mereka menjadi contoh bagi manusia hingga akhir zaman. Dan milah Ibrahim diteruskan oleh generasi penerus sampai disempurnakan oleh rosul terakhir Muhammad SAW.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (٧٨)
"dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam Ad Din ini suatu kesempitan. (Ikutilah) millah orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.
3. Hikmah
Keluarga Rasulullah Ibrahim adalah satu contoh keluarga Muslim yang Ideal, selain Rasulullah Muhammad. Jika ingin disebut muslim maka syaratnya mengangkat milah Ibrahim yaitu keluarga yang tegas dalam bertauhid, dimana satu cirinya adalah hanya mau diatur dengan hukum Allah bukan hukum produk manusia. Allah telah memilih Ibrahim sebgai Imam bagi manusia dan generasi beliau yang ittiba' kepadanya termasuk rasul kita Muhammad SAW yang masih satu garis keturunan dengan Ismail as.
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ (١٢٤)
"dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji RabbNya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (Al Baqarah : 124)
إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ (٦٨)
Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada (millah) Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah pelindung semua orang-orang yang beriman. (Ali Imran : 68)
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلا يُنَازِعُنَّكَ فِي الأمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ (٦٧)
“bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus”. (Al Hajj : 78)
http://www.al-ulama.net/component/content/article/266-haji-dan-beberapa-hikmahnya.html
Jangan Ikuti Hizb al-Syaythân
Sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala (TQS Fathir [35]: 6).
Di antara kesalahan fatal yang sering dialami manusia adalah salah dalam mengidentifikasi pihak yang menjadi musuh baginya. Bisa dibayangkan, betapa bahayanya menganggap pihak yang memusuhi dirinya sebagai sahabat yang baik, guru yang diteladani, atau pemimpin yang ditaati. Anggapan salah itu tentu akan mengantarkan pela-kunya kepada penyesalan.
Ayat di atas telah mene-gaskan, syetan beserta pengikut-nya adalah musuh bagi manusia. Jika tidak ingin celaka, jangan sekali-kali menganggap dan memperlakukannya sebagai kawan.
Syetan: Musuh Manusia
Allah SWT berfirman: Inna al-syaythân lakum 'aduww (sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu). Sebutan syetan disematkan kepada golongan jin yang kafir. Iblis yang berasal dari kalangan jin (QS al-Kahfi [18]: 50), dalam beberapa ayat juga disebut syetan. Dalam QS al-Baqarah [2]: 36 dan al-A'raf [7]: 20 diberitakan bahwa yang menggelincirkan Adam dan isterinya dari surga adalah syetan.
Selain dari golongan jin, syetan juga ada yang berasal dari kalangan manusia. Semuanya memiliki karakter yang sama: sesat dan menyesatkan; kafir dan menjerumuskan manusia kepa-da kekufuran. Allah SWT berfir-man: Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syetan-syetan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia) (TQS al-An'am [6]: 112). Qatadah, Mujahid, dan al-Hasan, sebagai-mana disitir Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa sesungguhnya dari manusia ada syetan, sebagaimana juga dari jin ada syetan.
Diberitakan ayat ini bahwa syetan adalah musuh bagi manusia. Bahkan dalam bebe-rapa ayat lain ditegaskan sebagai aduww[un] mubîn[un] (musuh yang nyata, QS al-Baqarah [2]: 168, al-An'am [6]: 142, Yasin [36]: 60). Permusuhan dan kebencian Iblis memang sudah nyata sejak manusia pertama diciptakan. Ketika diperintahkan Allah SWT untuk bersujud bersama malai-kat kepada Adam AS, Iblis mem-bangkang. Permusuhan Iblis bertambah besar setelah dilak-nat dan diusir dari surga karena pembangkangannya itu. Iblis berjanji akan menyesatkan manusia dari jalan-Nya. Untuk merealisasikan tujuan jahat itu, dia akan mendatangi manusia dari berbagai arah (lihat QS al-A'raf [7]: 16-17).
Alquran cukup banyak memberitahukan modus ope-randi syetan. Mereka menyuruh manusia berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah tanpa didasarkan ilmu (lihat QS al-Baqarah [2]: 169). Syetan juga menghiasi perbuatan buruk dan sesat sehingga seolah-olah terlihat benar dan bagus oleh pelakunya (QS al-An'am [6]: 43), al-Hijr [15]: 39), mendorong terjadinya permusuhan di antara manusia (QS al-Iisra' [17]: 53), dan menghembuskan kepada manusia takut menjadi fakir dan berbuat kikir (QS al-Baqarah [2]: 268). Semua itu menunjukkan secara jelas bahwa syetan adalah musuh bagi manusia.
Karena syetan adalah musuh kalian, maka: fattakhidzûhu 'aduww[an] (maka anggaplah ia musuh [mu]). Sebagaimana layaknya musuh, maka yang diinginkan syetan terhadap manusia adalah kecelakaan dan kerugian. Oleh karena itu, jangan sampai syetan dijadikan sebagai kawan, apalagi pemimpin. Allah SWT berfirman: Patutkah kamu mengambil dia (Iblis) dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang dzalim (TQS al-Kahfi [18]: 50).
Sebagai musuh manusia, langkah-langkah syetan tidak boleh diikuti. Sebab, yang diperintahkan syetan kepada manusia hanyalah perbuatan keji dan munkar (QS al-Nur [24]: 21); yang pada akhirnya akan mencelakakan pengikutnya. Peristiwa yang dialami Adam AS harus dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap manusia. Ketika itu Iblis menipu Adam AS bahwa dia adalah sahabat yang memberikan nasihat. Iblis pun menyebut pohon tersebut dengan sebutan syajarah al-khuldi wa mulk[in] (pohon keabadian dan kerajaan, QS Thaha [20]: 120) dan membujuk Adam AS bahwa larangan mendekati pohon itu agar dia dan isterinya tidak menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal dalam surga. Untuk meyakinkan, Iblis bersumpah seraya berkata: "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua" (QS al-A'raf [7]: 20). Tentu saja semua 'nasihat' itu adalah dusta. Buktinya, ketika 'nasihat' itu diterima, berujung pada penyesalan.
Azab bagi Golongan Syetan
Kemudian Allah SWT berfirman: Innamâ yad'û hizbahu liyakûnû min ashhâb al-sa'îr (karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala). Ini merupakan bentuk riil permusuhan syetan. Sesungguhnya syetan hanya mengajak semua pengikutnya kepada berbagai keyakinan dan tindakan yang mengantarkan pelakunya masuk neraka. Ayat berikutnya mengukuhkan, bahwa para pengikut syetan, yakni orang-orang kafir mendapatkan azab yang pedih.
Cukup menarik, dalam ayat ini digunakan kata hizbahu. Secara bahasa, kata al-hizb berarti jamâ'ah min al-nâs (kelompok dari manusia). Demikian Ibnu Manzhur dalam Lisân al-'Arab. Dalam konteks ayat ini, al-Syaukani memaknainya sebagai para pengikut setia dan orang-orang yang taat terhadapnya. Penjelasan kurang lebih sama juga disampaikan al-Samarqandi dan al-Jazairi. Berkaitan dengan jati diri hizb al-syaythân, Allah SWT berfirman: Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan (hizb al-syaythân). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi (TQS al-Mujadilah [58]: 19). Dalam ayat berikutnya ditegaskan, para penentang Allah dan rasul-Nya itu berada dalam kehinaan.
Patut dicatat, setelah menyebut hizb al-syaythân, dalam ayat berikutnya juga disebut hizbul-Lâh (QS al-Mujadilah [58]: 22). Keduanya memiliki sifat yang kontradiktif dan tidak mungkin didamaikan. Jika hizb al-syaythân tunduk dan patuh kepada syetan, ingkar kepada Allah SWT, membang-kang terhadap syariah-Nya, mengajak kepada kekufuran, dan menghalangi manusia dari agama-Nya; maka hizbul-Lâh bersikap sebaliknya. Hizbul-Lâh beriman kepada menyerahkan walâ' atau loyalitasnya hanya kepada Allah SWT dan rasul-Nya, tunduk dan patuh kepada syariah-Nya, mengajak manusia berpegang teguh terhadap dîn-Nya. Allah SWT berfirman: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya hizbul-Lâh itulah yang pasti menang (TQS al-Maidah [5]: 56).
Dengan demikian, kedua golongan ini tidak mungkin bisa bersatu. Bahkan ditegaskan dalam QS al-Mujadilah [58]: 22, tidak akan dijumpai kedua golongan tersebut berkasih sayang. Oleh karena itu, jika kelompok, gerakan, atau partai yang mengaku sebagai hizbul-Lâh, memperjuangkan tegaknya Islam, namun bisa bersatu, berkolaborasi, dan bagi-bagi kekuasaan dengan hizb al-syaythân yang menentang syariah, maka pengakuan itu sangat patut diragukan. Wahai kaum Muslim, bergabunglah dengan hizbul-Lâh yang sesungguhnya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.
okhmat S. Labib, M.E.I. |
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=520&Itemid=2
Di antara kesalahan fatal yang sering dialami manusia adalah salah dalam mengidentifikasi pihak yang menjadi musuh baginya. Bisa dibayangkan, betapa bahayanya menganggap pihak yang memusuhi dirinya sebagai sahabat yang baik, guru yang diteladani, atau pemimpin yang ditaati. Anggapan salah itu tentu akan mengantarkan pela-kunya kepada penyesalan.
Ayat di atas telah mene-gaskan, syetan beserta pengikut-nya adalah musuh bagi manusia. Jika tidak ingin celaka, jangan sekali-kali menganggap dan memperlakukannya sebagai kawan.
Syetan: Musuh Manusia
Allah SWT berfirman: Inna al-syaythân lakum 'aduww (sesungguhnya syetan itu adalah musuh bagimu). Sebutan syetan disematkan kepada golongan jin yang kafir. Iblis yang berasal dari kalangan jin (QS al-Kahfi [18]: 50), dalam beberapa ayat juga disebut syetan. Dalam QS al-Baqarah [2]: 36 dan al-A'raf [7]: 20 diberitakan bahwa yang menggelincirkan Adam dan isterinya dari surga adalah syetan.
Selain dari golongan jin, syetan juga ada yang berasal dari kalangan manusia. Semuanya memiliki karakter yang sama: sesat dan menyesatkan; kafir dan menjerumuskan manusia kepa-da kekufuran. Allah SWT berfir-man: Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syetan-syetan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia) (TQS al-An'am [6]: 112). Qatadah, Mujahid, dan al-Hasan, sebagai-mana disitir Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa sesungguhnya dari manusia ada syetan, sebagaimana juga dari jin ada syetan.
Diberitakan ayat ini bahwa syetan adalah musuh bagi manusia. Bahkan dalam bebe-rapa ayat lain ditegaskan sebagai aduww[un] mubîn[un] (musuh yang nyata, QS al-Baqarah [2]: 168, al-An'am [6]: 142, Yasin [36]: 60). Permusuhan dan kebencian Iblis memang sudah nyata sejak manusia pertama diciptakan. Ketika diperintahkan Allah SWT untuk bersujud bersama malai-kat kepada Adam AS, Iblis mem-bangkang. Permusuhan Iblis bertambah besar setelah dilak-nat dan diusir dari surga karena pembangkangannya itu. Iblis berjanji akan menyesatkan manusia dari jalan-Nya. Untuk merealisasikan tujuan jahat itu, dia akan mendatangi manusia dari berbagai arah (lihat QS al-A'raf [7]: 16-17).
Alquran cukup banyak memberitahukan modus ope-randi syetan. Mereka menyuruh manusia berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah tanpa didasarkan ilmu (lihat QS al-Baqarah [2]: 169). Syetan juga menghiasi perbuatan buruk dan sesat sehingga seolah-olah terlihat benar dan bagus oleh pelakunya (QS al-An'am [6]: 43), al-Hijr [15]: 39), mendorong terjadinya permusuhan di antara manusia (QS al-Iisra' [17]: 53), dan menghembuskan kepada manusia takut menjadi fakir dan berbuat kikir (QS al-Baqarah [2]: 268). Semua itu menunjukkan secara jelas bahwa syetan adalah musuh bagi manusia.
Karena syetan adalah musuh kalian, maka: fattakhidzûhu 'aduww[an] (maka anggaplah ia musuh [mu]). Sebagaimana layaknya musuh, maka yang diinginkan syetan terhadap manusia adalah kecelakaan dan kerugian. Oleh karena itu, jangan sampai syetan dijadikan sebagai kawan, apalagi pemimpin. Allah SWT berfirman: Patutkah kamu mengambil dia (Iblis) dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang dzalim (TQS al-Kahfi [18]: 50).
Sebagai musuh manusia, langkah-langkah syetan tidak boleh diikuti. Sebab, yang diperintahkan syetan kepada manusia hanyalah perbuatan keji dan munkar (QS al-Nur [24]: 21); yang pada akhirnya akan mencelakakan pengikutnya. Peristiwa yang dialami Adam AS harus dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap manusia. Ketika itu Iblis menipu Adam AS bahwa dia adalah sahabat yang memberikan nasihat. Iblis pun menyebut pohon tersebut dengan sebutan syajarah al-khuldi wa mulk[in] (pohon keabadian dan kerajaan, QS Thaha [20]: 120) dan membujuk Adam AS bahwa larangan mendekati pohon itu agar dia dan isterinya tidak menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal dalam surga. Untuk meyakinkan, Iblis bersumpah seraya berkata: "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua" (QS al-A'raf [7]: 20). Tentu saja semua 'nasihat' itu adalah dusta. Buktinya, ketika 'nasihat' itu diterima, berujung pada penyesalan.
Azab bagi Golongan Syetan
Kemudian Allah SWT berfirman: Innamâ yad'û hizbahu liyakûnû min ashhâb al-sa'îr (karena sesungguhnya syetan-syetan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala). Ini merupakan bentuk riil permusuhan syetan. Sesungguhnya syetan hanya mengajak semua pengikutnya kepada berbagai keyakinan dan tindakan yang mengantarkan pelakunya masuk neraka. Ayat berikutnya mengukuhkan, bahwa para pengikut syetan, yakni orang-orang kafir mendapatkan azab yang pedih.
Cukup menarik, dalam ayat ini digunakan kata hizbahu. Secara bahasa, kata al-hizb berarti jamâ'ah min al-nâs (kelompok dari manusia). Demikian Ibnu Manzhur dalam Lisân al-'Arab. Dalam konteks ayat ini, al-Syaukani memaknainya sebagai para pengikut setia dan orang-orang yang taat terhadapnya. Penjelasan kurang lebih sama juga disampaikan al-Samarqandi dan al-Jazairi. Berkaitan dengan jati diri hizb al-syaythân, Allah SWT berfirman: Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan (hizb al-syaythân). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi (TQS al-Mujadilah [58]: 19). Dalam ayat berikutnya ditegaskan, para penentang Allah dan rasul-Nya itu berada dalam kehinaan.
Patut dicatat, setelah menyebut hizb al-syaythân, dalam ayat berikutnya juga disebut hizbul-Lâh (QS al-Mujadilah [58]: 22). Keduanya memiliki sifat yang kontradiktif dan tidak mungkin didamaikan. Jika hizb al-syaythân tunduk dan patuh kepada syetan, ingkar kepada Allah SWT, membang-kang terhadap syariah-Nya, mengajak kepada kekufuran, dan menghalangi manusia dari agama-Nya; maka hizbul-Lâh bersikap sebaliknya. Hizbul-Lâh beriman kepada menyerahkan walâ' atau loyalitasnya hanya kepada Allah SWT dan rasul-Nya, tunduk dan patuh kepada syariah-Nya, mengajak manusia berpegang teguh terhadap dîn-Nya. Allah SWT berfirman: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya hizbul-Lâh itulah yang pasti menang (TQS al-Maidah [5]: 56).
Dengan demikian, kedua golongan ini tidak mungkin bisa bersatu. Bahkan ditegaskan dalam QS al-Mujadilah [58]: 22, tidak akan dijumpai kedua golongan tersebut berkasih sayang. Oleh karena itu, jika kelompok, gerakan, atau partai yang mengaku sebagai hizbul-Lâh, memperjuangkan tegaknya Islam, namun bisa bersatu, berkolaborasi, dan bagi-bagi kekuasaan dengan hizb al-syaythân yang menentang syariah, maka pengakuan itu sangat patut diragukan. Wahai kaum Muslim, bergabunglah dengan hizbul-Lâh yang sesungguhnya. Wal-Lâh a'lam bi al-shawâb.
okhmat S. Labib, M.E.I. |
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=520&Itemid=2
Subscribe to:
Posts (Atom)