Membaca Basmalah Ketika Shalat; Dikeraskan atau Dipelankan?

Untuk membahas masalah ini kita awali dengan apakah Basmalah adalah bagian dari surat Al Fatihah atau tidak?

Terjadi perbedan dalam hal ini:

- Ataukah dia termasuk bagian dari ayat pertama pada setiap surat ?

- Ataukah dia sebagai bagian dari AlFatihah tapi tidak bagi surat lainnya?

- Atau apakah dia adalah sebagai pembatas surat saja bukan ayat tersendiri?

- Apakah dia termasuk AYAT TERPISAH yang ditulis di awal setiap surat.?

- Ataukah dia termasuk bagian dari surat dan ditulisnya di awal surat sebagai ayat pertama?

Jika diringkas maka perbedaan ini menjadi tiga kelompok:

Kelompok pertama, mereka mengatakan Basmalah merupakan bagian dari surat Al Fatihah dan semua surat lainnya, kecuali surat Al Bara’ah (At Taubah). Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Az Zubeir, Abu Hurairah dan Ali. Di kalangan tabi’in: Atha, Thawus, Mak-hul, Said bin Jubeir, Az Zuhri, dan ini juga pendapat Ibnul Mubarak, Asy Syafi’i,[1] Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat darinya, Ishaq bin Rahawaih, dan Abdul Qasim bin Salam - Rahimahumullah.

Mereka beralasan dengan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يعرف فصل السورة حتى تنزل عليه {بسم اللّه الرحمن الرحيم}

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah mengetahui batasan/pembagian surat , sampai turunlah kepadanya: Bismillahirrahmanirrahim.” (HR.Abu Daud No. 788, Al Baihaqi dalam As Sunannya No. 2206. Imam Ibnu Katsir mangatakan sanadnya shahih. Lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/116. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Syaikh Al Albani juga menyatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 788)

Dari sinilah kita bisa melihat bahwa Basmalah adalah bagian dari setiap surat –selain memang sebagai pembatas- kecuali pada surat Al Bara’ah. Masalah kenapa surat Al Bara’ah tidak menggunakan Basmalah, Insya Allah akan dibahas pada kesempatan lain.

Kelompok ini juga berdalil dengan riwayat Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الحمد لله رب العالمين سبع آيات: بسم الله الرحمن الرحيم إحداهن، وهي السبع المثاني والقرآن العظيم، وهي أم الكتاب

Al Hamdulillahi Rabbil ‘alamin (maksudnya: surat Al Fatihah) ada tujuh ayat: Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satunya. Dia adalah tujuh ayat yang diulang-ulang, Al Quran yang agung, dan dia sebagai Ummul Kitab.

Hadits ini juga diriwayatkan juga oleh Ad Daruquthni dari Abu Hurairah secara marfu’ , dan Beliau mengatakan: semuanya tsiqat (terpercaya). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/103)

Hadits ini sangat jelas menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasukkan Basmalah sebagai bagian dari surat Al Fatihah. Maka, ini menjadi pendapat yang sangat kuat.

Kelompok kedua, mereka mengatakan bahwa Basmalah BUKAN bagian dari Al Fatihah dan bukan pula surat lainnya. Inilah pendapat dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya.

Mereka beralasan bahwa hadits di atas hanya menyebutkan fungsi. Basmalah sebagai pembeda dan pemisah surat , bukan menyebutkan bahwa Basmalah adalah bagian dari setiap surat .

Alasan lainnya adalah, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku membagi Ash Shalah (yakni surat Al Fatihah) menjadi dua bagian, dan untuk hambaKu sesuai apa yang dia inginkan.” Ketika hamba berkata Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: hamadani ‘abdiy - hambaKu telah memujiKu. Ketika hamba itu membaca Ar Rahmanirrahim, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: atsna ‘alayya ‘abdiy – hambaKu telah memujiKu. …. Dst. (HR. Muslim No. 395, At Tirmidzi No. 4027, Abu Daud No. 821, Ibnu Majah No. 3784, Ibnu Hibban No. 1784)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak dibaca Basmalah ketika membaca surat Al Fatihah. Ini menunjukkan bahwa Basmalah bukan bagian darinya.

Hal ini juga diperkuat dari kisah Ubai bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu. Beliau ditanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كيف تقرأ إذا افتتحت الصلاة؟ قال: فقرأت عليه: { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }

Bagaimanakah bacaanmu jika memulai shalat? Ubai menjawab: Aku membaca: Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari hadits ini:

Abu Said di sini bukanlah Abu Said bin Al Mu’alli sebagaimana yang diyakini oleh Ibnul ‘Atsir dalam Al Jami’ Al Ushul, dan orang-orang yang mengikutinya. Sebab, Ibnul Mu’alli adalah seorang sahabat Anshar dan yang ini adalah seorang tabi’in dari Khuza’ah, oleh karena itu hadits ini adalah muttashil shahih (bersambung lagi shahih). Hadits ini secara zhahir munqathi’ (terputus), jika Abu Said ini tidaklah mendengarkannya dari Ubai bin Ka’ab, namun jika dia mendengarkannya dari Ubai maka ini sesuai syarat Muslim. Wallahu A’lam. “ (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/104)

Riwayat ini menunjukkan bahwa Basmalah tidaklah dibaca ketika membaca surat Al Fatihah dan ini menjadi dalil bahwa dia bukan bagian darinya.

Kelompok ketiga, kelompok ini mengatakan Basmalah merupakan ayat tersendiri dan terpisah dari semua surat , dia bukan bagian darinya. Inilah pendapat Daud Azh Zhahiri, diceritakan juga dari Imam Ahmad bin Hambal. Dan, Abu Bakar Ar Razi menceritakan dari Abul Hasan Al Karkhi dan keduanya merupakan pembesar madzhab Abu Hanifah. Perbedaan dengan kelompok kedua adalah kelompok ini menyebut Basmalah sebagai ayat yang tersendiri.

Demikian. Jika kita perhatikan maka pendapat kelompok pertama lebih kuat dan jelas argumennya. Wallahu A’lam

Lalu, apa kaitannya pembahasan ini dengan pertanyaan ‘membaca basmalah di keraskan atau dipelankan?’ Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

“ Ada pun yang terkait dengan menjaharkan Basmalah, maka perinciannya adalah sebagai berikut: bagi yang berpendapat bahwa Basmalah BUKAN bagian dari surat Al Fatihah maka mereka tidak menjaharkan, begitu juga menurut pihak yang mengatakan Basmalah adalah termasuk bagian ayat awal darinya. Ada pun bagi kelompok yang mengatakan bahwa Basmalah adalah termasuk bagian dari surat-surat di bagian awalnya. Maka mereka berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berpendapat bahwa Basmalah DIJAHARKAN, juga pada surat lainnya. Inilah pendapat banyak golongan dari sahabat tabi’in, para imam kaum muslimin, baik salaf dan khalaf. Dari kalangan sahabat yang menjaharkan adalah Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Muawiyah. Ibnu Abdil Bar dan Al Baihaqi menceritakan bahwa ini juga dilakukan Umar dan Ali. Sedangkan Al Khathib menukil dari khalifah yang empat yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Tapi riwayat ini gharib (asing/menyendiri). Dari kalangan tabi’in adalah Said bin Jubeir, Ikrimah, Abu Qilabah, Az Zuhri, Ali bin Al Husein dan anaknya Muhammad, Said bin Al Musayyib, Atha, Thawus, Mujahid, Salim, Muhammad bin Ka’ab Al Qurzhi, Abu Bakar bin Amru bin Hazm, Abu Wail, Ibnu Sirin, Muhammad bin Al Munkadir, Ali bin Abdullah bin Abbas dan anaknya Muhammad, Nafi’, Zaid bin Aslam, Umar bin Abdul Aziz, Al Azraq bin Qais, Habib bin Abi Tsabit, Abu Sya’ tsa’, Makhul, dan Abdullah bin Ma’qil bin Muqarrin.

Imam Al Baihaqi menambahkan: Abdullah bin Shafwan dan Muhammad bin Al Hanafiyah. Sementara Imam Ibnu Abdil Bar menambahkan: Amru bin Dinar. (Tafsir Al Quran Al Azhim, 1/117)

Demikianlah, sangat banyak para sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin yang berpendapat dikeraskannya membaca Basmalah ketika shalat. Dalil-dalil mereka adalah:

- Imam An Nasa’i dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya masing-masing, Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya; dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa beliau shalat dan dia mengeraskan membaca Basmalah, lalu setelah shalat selesai, dia berkata: “Sesungguhnya saya menyerupakan untuk kalian shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Hadits ini dishahihkan oleh Ad Daruquthni, Al Khathib, Al Baihaqi, dan lainnya)

- Imam Al Hakim meriwayatkan dalam Al Mustadraknya, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengeraskan membaca Bismillahirrahmanirrahim. (Katanya: hadits ini shahih)

- Imam Al Bukhari dalam Shahihnya, meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menjawab: “Adalah bacaan Beliau itu diberikan jarak yang panjang, kemudian dia membaca Bismillahirrahmanirrahim, dengan memanjangkan Bismillah, memanjangkan Ar Rahman dan memanjangkan Ar Rahim. (juga diriwayatkan oleh At Tirmidzi No. 2451, Ibnu Majah No. 4215)

- Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Abu Daud dalam Sunannya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadaraknya, meriwayatkan: dari Ummu Salamah, dia berkata: “Bahwa Shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca dengan diputus-putus; Bismillahirrahmanirrahim. Al Hamdulillahirabbil ‘alamin. Ar Rahmanirrahim. Malikiyaumiddin.” (Imam Ad Daruquthni mengatakan: isnad hadits ini shahih)

- Imam Asy Syafi’i dalam Musnadnya dan Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya meriwayatkan dari Anas Radhiallahu ‘Anhu; bahwa Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu shalat di Madinah dan dia tidak membaca Basmalah (mengecilkan suara), lalu orang Muhajirin yang hadir mengingkarinya, maka ketika dia shalat untuk kedua kalinya, maka dia membaca bismillah.”

- Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya menuebutkan dari Nu’aim bin Al Majmar katanya: Aku Shalat dibelakang Abu Hurairah, dia membaca Bismillahirrahmanirrahim kemudian membaca Ummul Kitab, hingga sampai Wa Ladhdhaallin, dia menjawab: Amin, dan manusia menjawab: Amin.” (HR. Ibnu Khuzaimah No. 499, Berkata Syaikh Al Abani: Al A’zhami berkata: sanadnya shahih seandainya Ibnu Abi Hilal tidak tercampur (hapalannya).)

Demikianlah diantara dalil yang ada bagi kalangan yang mengatakan bahwa membaca Basmalah adalah dikeraskan. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah nampaknya memilih pendapat ini dengan menyebutnya sebagai: “hujjah yang mencukupi dan memuaskan.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/118)

Kelompok yang lain mengatakan bahwa membaca Basmalah TIDAK DIJAHARKAN. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وذهب آخرون إلى أنه لا يجهر بالبسملة في الصلاة، وهذا هو الثابت عن الخلفاء الأربعة وعبد الله بن مغفل، وطوائف من سلف التابعين والخلف، وهو مذهب أبي حنيفة، والثوري، وأحمد بن حنبل.

Pendapat kelompok yang lainnya adalah bahwa tidaklah mengeraskan Basmalah dalam shalat. Dan, ini telah pasti (tsabit) dari khalifah yang empat dan Abdullah bin Mughaffal, dan banyak kelompok dari pendahulu tabi’in dan khalaf. Ini juga pendapat Abu Hanifah Ats Tsauri, dan Ahmad bin Hambal.” (Ibid)

Kelompok ini berdalil sebagai berikut:

- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman memulai bacaan dalam shalatnya dengan Alhamdulillahirabbil ‘alamin. (HR. Abu Daud No. 782. Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 782)

- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Saya telah shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, dan tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah.” (HR. An Nasa’i No. 907, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 907. Juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 495)

- Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Adalah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka memulainya dengan membaca: Al Hamdulillahirrabbil ‘alamin.” (HR. At Tirmidzi No. 246, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menyatakan shahih dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 246)

- Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan bertakbir lalu membaca: Alhamdulillahirabbil ‘Alamin.” (HR. Abu Daud No. 783, Syaikh Al Albani menyatakan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 783)

Demikianlah dalil-dalil bagi kelompok yang menyatakan bahwa membaca Basmalah tidak dikeraskan.

Sementara Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat TIDAKLAH MEMBACA SAMA SEKALI bacaan Basmalah, baik keras (jahran) atau pelan (sirran). Beliau beralasan bahwa hadits-hadits di atas bukan menunjukkan sirr (pélan), tetapi memang Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak membaca Basmalah. Alasan lainnya adalah:

- Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah membaca Bismillahirrahmanirrahim, baik di awal dan di akhirnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan dalam berbagai kitab Sunan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu.

Tetapi, pendapat Imam Malik ini dianggap lemah, sebab dalam hadits-hadits di atas jelas sekali disebutkan kalimat: tak satu pun dari mereka yang mengeraskan bacaan Basmalah, artinya Basmalah tetaplah dibaca tetapi tidak keras. Ada pun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi tidak membaca Basmalah, mesti ditakwil dan dikompromi dengan hadits lain, yakni Beliau bukanlah tidak membaca tetapi membacanya, hanya saja suaranya pelan seakan bagi pendengar tidak membacanya. Wallahu A’lam

Nah, dengan demikian ada dua pendapat yang kuat dan sama-sama ditopang oleh dalil-dalil yang shahih, yakni pendapat Pertama. membaca Basmalah secara keras. Pendapat kedua, membacanya secara pelan.

Kedua kelompok ini berdalil dengan hujjah yang sama-sama shahih, dan satu sama lain tidaklah dianggap merevisi (nasakh) yang lainnya, atau dianggap riwayat dhaif. Maka, pandangan yang paling seimbang adalah: Bahwa BENAR Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengeraskan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih oleh sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Ummu Salamah, dan BENAR pula bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah memelankan Basmalah sebagaimana yang diriwayatkan secara shahih pula dari sahabat yang melihat dan mendengarnya seperti Anas bin Malik dan ‘Aisyah.

Inilah metode yang ditempuh oleh para ulama muhaqqiq (peneliti) seperti ‘Alim Rabbani Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah. Beliau berkata:

وبهذا الطريق علمنا أنه لم يكن هديُه الجهرَ بالبسملة كلَّ يوم وليلةٍ خَمسَ مرات دائماً مستمراً ثم يُضَيِّعُ أكثر الأمة ذلك، ويخفى عليها، وهذا مِن أمحلِ المحال بل لو كان ذلك واقعاً، لكان نقلُه كنقل عدد الصلوات، وعدد الركعات، والجهر والإِخفات، وعدد السجدات، ومواضع الأركان وترتيبها، واللّه الموفق.

والإِنصاف الذي يرتضيه العالم المنصف، أنه صلى الله عليه وسلم جهر، وأسر، وقنت، وترك، وكان إسرارُه أكثَر من جهره، وتركه القنوتَ أكثر من فعله

Dengan metode ini kita bisa mengetahui bahwa bukanlah petunjuk Rasulullah mengeraskan Basmalah setiap hari dan malam sebanyak lima kali dan dilakukan terus menerus, kemudian hal itu lenyap dalam pandangan kebanyakan manusia dan tersembunyi dari mereka. Dan, Ini adalah hal yang mustahil, justru jika hal itu memang benar terjadi, niscaya penukilan dalam hal ini akan sama dengan penukilan tentang jumlah shalat, jumlah rakaat, shalat jahr dan ikhfat (dipelankan), jumlah sujud, tempat rukun dan tertibnya. Wallahul Muwaffiq

Pendapat yang bijak yang dibenarkan oleh para ulama penyusun kitab-kitab adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca secara keras dan pelan, pernah berqunut dan pernah meninggalkannya. Hanya saja memelankannya lebih banyak dibanding mengeraskannya, dan meninggalkan qunut lebih banyak dibanding melakukannya.
” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/272. Cet. 3. 1986M-1406H.Muasasah Ar Risalah. Beirut - Libanon)

Demikian pembahasan ini. Dari sini semoga kita bisa lebih arif dalam menyikapi bacaan Basmalah ini. Membacanya, baik dikeraskan atau tidak, bukanlah bab permasalahan salah atau benar, sunah atau bid'ah. tetapi, keduanya benar, hanya saja nabi lebih sering tidak mengeraskannya Maka, tidak dibenarkan satu sama lain saling menyerang dan menyalahkan, apalagi sampai taraf menuduh sebagai pelaku bid'ah. Padahal duanya merupakan perilaku nabi, sahabat tabi'in, dan imam kaum muslimin. Maka, jika kita berada di masjid yang biasa mengeraskan bacaan Basmalah, maka alangkah baik jika kita mengikutinya -jika diminta menjadi imam- untuk menjaga persatuan hati dan menghilangkan kebencian. Begitu pula ditempat sebaliknya. Inilah perilaku ulama rabbani yang mendalam ilmunya yang sudah sepatutnya kita meneladaninya. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam

Oleh: Farid Nu’man
[1] Disebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i berpendapat pada sebagain madzhabnyanya; bahwa Basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah tapi bukan bagian surat lainnya. Dan diriwayatkan darinya pula bahwa Basmalah termasuk bagian dari sebagian surat dari keseluruhan surat yang ada. Imam Ibnu katsir mengatakan dua pendapat ini gharib (asing). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/117)
http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/176

Zakat Tidak Sama Dengan Pajak

Syahadat, mengucapkan kesaksian:

لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.

merupakan rukun yang mendasar, sekaligus hal yang wajib bagi setiap muslim. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan hal itu setelah diangkat menjadi rasul. Mendakwahkan kalimat tersebut dan meninggalkan berbagai perbuatan syirik, berbagai bentuk penyembahan kepada berhala atau selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ. وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1-4)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan dakwah kepada tauhid dari awal pengangkatannya sebagai rasul oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalimat syahadatain tersebut merupakan dasar bagi tegaknya agama Islam. Demikian pula para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain, mereka semua memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan kesyirikan.

Adapun rukun kedua, dari rukun Islam, yaitu shalat. Difardhukan untuk menegakkan shalat ketika memasuki masa sebelum hijrah. Lantas, setelah hijrah ke Madinah, diwajibkan zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Ini terjadi pada tahun ke-2 dari hijrah. Kemudian difardhukan haji pada tahun ke-9 setelah hijrah. Dengan demikian, sempurnalah rukun Islam. Maka, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji, pada tahun ke-10 setelah hijrah, turunlah ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)

Zakat merupakan ibadah maliyah (ibadah dalam wujud menyerahkan harta). Disebut zakat, karena secara bahasa berarti التَّطْهِيرُ وَالنَّمَاءُ suci dan tumbuh yaitu mensucikan atau membersihkan orang yang berzakat dari kotoran dosa, sikap kikir dan bakhil. Juga membersihkan harta dari yang telah dikeluarkan tersebut.

Disebutkan tumbuh, karena zakat tersebut akan menumbuhkan harta dan menjadi sebab tumbuhnya berkah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah itu tidak akan mengurangi dari harta (yang dimiliki seseorang).” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Maka, zakat atau sedekah tidaklah akan menjadi penyebab berkurangnya harta seseorang. Justru, dengan berzakat atau bersedekah, harta seseorang akan bertambah dan semakin bertambah keberkahannya. Harta itu akan tumbuh berkembang. Meskipun, secara lahiriah saat seseorang menyedekahkan atau membayar zakat, harta yang ada padanya berkurang, namun hakikatnya harta itu justru tumbuh, bertambah, membawa berkah, dan bersih suci.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)

Selain itu, zakat bisa membantu para fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan nafkah. Karenanya, saudara-saudara mereka yang terbilang memiliki harta lebih, mengulurkan bantuan dan menutupi kebutuhan para fakir dan miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (Al-Ma’arij: 24-25)

Itulah zakat yang disediakan bagi orang-orang tertentu yang mereka memiliki hak untuk memperolehnya. Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)

Zakat merupakan rukun yang amat ditekankan setelah syahadatain dan shalat. Barangsiapa mengingkari kewajiban berzakat, maka dia telah kafir dan diminta bertaubat. Maka bertaubat dan meyakini bahwa perkara tersebut merupakan hal yang wajib adalah kemestian, jika tidak dihukumi sebagai orang murtad dan dihukum bunuh.

Adapun terhadap orang-orang yang meyakini perihal kewajiban berzakat (hukum zakat itu wajib), akan tetapi enggan membayar atau menunaikan kewajiban tersebut lantaran bakhil dan kikir, maka zakatnya boleh diambil secara paksa oleh pihak pemerintah.

Pihak pemerintah mengambil secara paksa lantaran harta zakat tersebut merupakan hak fakir miskin yang merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh para wajib zakat.

Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu telah memerangi orang-orang yang enggan untuk menunaikan zakat sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saat pernyataan hendak memerangi orang-orang yang membangkang tak mau tunaikan zakat dikemukakan, sempat memicu para sahabat lainnya, seperti Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, untuk mempertanyakan kebijakan khalifah tersebut.

Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada khalifah, “Wahai khalifah Rasulullah, bagaimana mungkin engkau akan memerangi orang yang bersyahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan sementara itu mereka pun orang-orang yang shalat?

Kemudian Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun menjawab, “Demi Allah, seandainya mereka membangkangiku (dengan cara tidak mau menunaikan zakat) meski hanya dengan seutas tali, padahal mereka dulu pernah menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan tetap memerangi mereka. Aku akan tetap memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maka, bila mereka mengucapkan hal itu, terpeliharalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya.’ Sungguh zakat termasuk bagian haknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1399 dan Muslim no. 20)

Maksudnya, zakat merupakan hak yang tak terpisahkan dengan syahadat

لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ الله

Mendengar penjelasan demikian, para sahabat pun merasa puas dan mereka pun mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kebenaran atas lisan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Kata Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,
Demi Allah, tiadalah yang ada pada dia (Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu) kecuali bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melapangkan dada Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Maka, aku telah mengetahui sungguh dia itu benar.” (HR. Al-Bukhari no. 1399)

Lantas para sahabat pun bersepakat untuk memerangi mereka dan menghukumi para pembangkang zakat sebagai orang-orang murtad hingga mereka mau membayar zakat kepada khalifah yang terbimbing dan mau tunduk terhadap hukum Islam.

Zakat merupakan perkara yang teramat agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Zakat termasuk salah satu kebaikan-kebaikan yang ada pada Islam. Melalui zakat, salah satunya, kebaikan (Islam) itu nampak begitu nyata. Karena dalam ajaran zakat terkandung pesan moral untuk bersikap lemah lembut terhadap para fakir, miskin, dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Melalui syariat zakat ini, terpintal hikmah kokohnya jalinan distribusi harta dari para hartawan kepada para fakir yang membutuhkan. Hingga orang-orang yang tidak mampu secara finansial bisa dibantu melalui dana jaminan sosial (istilah sekarang) yang terkumpul melalui penggalangan zakat. Inilah salah satu hikmah adanya zakat. Karena sesungguhnya, harta yang dimiliki seseorang senyatanya merupakan pemberian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bukan atas dasar kemampuan, kekuatan, atau kepandaian yang dimilikinya. Tapi, harta itu semata-mata dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lantaran itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memfardhukan kepada orang-orang yang berharta untuk menyerahkan hak saudara-saudara mereka yang tergolong fakir. Yaitu, berupaya menyedekahkan harta yang telah mereka dapatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)

Orang-orang yang telah menyerahkan sebagian rezeki mereka adalah orang-orang yang telah dijanjikan mendapat balasan yang baik. Bagi mereka disediakan keutamaan dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman-Nya:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Selain itu, tak ada pada jiwa orang-orang kaya, yang membayarkan zakat dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, perilaku mengungkit-ungkit pemberian kepada orang-orang fakir dan bersikap takabur (sombong) kepada mereka. Karena harta yang diserahkan tersebut bukanlah darinya, tetapi merupakan kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala bebankan atas dirinya untuk ditunaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Al-Baqarah: 264)1

Kini, di era arus peralihan ilmu teknologi demikian kencang, sebagian kaum muslimin mulai gencar menaburkan agama bertitik tekan pada logika. Walaupun sebenarnya cara pandang memahami Islam semacam ini tidaklah terlalu baru –kalau tidak dikatakan sebagai hal yang telah usang– karena cara pandang memahami agama seperti itu telah dilakukan pendahulunya dari kalangan Mu’tazilah. Khusus dalam menyoroti masalah zakat, ada kalangan yang menyamakan zakat dengan pajak. Seseorang yang telah menyerahkan pajak diyakini telah menunaikan zakat.

Melalui kajian hermeneutika terhadap ayat-ayat zakat dalam Al-Qur’an, lantas membuat kesimpulan bahwa zakat sama dengan pajak. Hermeneutika itu sendiri berasal dari bahasa Yunani hermeneuine dan hermenia yang berarti menafsirkan dan penafsiran. Penamaan hermeneutika sendiri tidak lepas dari nama dewa Hermes (Hermeios), yaitu dewa dalam mitologi Yunani kuno yang merupakan anak Zeus dan Maia. Dewa Hermes dikaitkan dengan hermeneutika lantaran dia utusan Zeus yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan Zeus yang masih samar ke dalam bahasa yang bisa dipahami manusia.

Dengan demikian, hermeneutika secara bahasa memiliki pengertian menafsirkan atau memberi takwil, yang mengungkapkan arti suatu kata atau teks.

Hermeneutika dibakukan sebagai ilmu, metode, dan teknik memahami pesan atau teks pada abad 18 M. Awalnya merupakan bentuk studi terhadap tafsir Bibel (Biblical Hermeneutics) lantas meluas menjadi metode untuk mengkaji semua kondisi apa saja yang memungkinkan lahirnya penafsiran atau takwil yang betul –menurut dugaan mereka- terhadap satu teks atau kata. (Lihat Agar Tidak Menjadi Muslim Liberal, Qomar Su’aidi ZA, Lc, hal. 456-457 dan Zakat=Pajak, Kajian Hermeneutika Terhadap Ayat-ayat Zakat dalam Al-Qur’an, Achyar Rusli, hal. 28)

Kini, metode ini sedang gencar dibiuskan ke tengah kaum muslimin dalam menerapkan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an atau memaknai satu hadits. Sehingga dengan metode ini, diharapkan muncul satu pemahaman “Islam” yang baru yang keluar dari sistem pemahaman para ulama terdahulu. Melalui metode ini direkayasa sedemikian rupa untuk lahir sebuah tafsir baru dalam agama. Metode hermeneutika sangat getol dipompakan ke tubuh umat Islam oleh kalangan Jaringan Islam Liberal (JIL).

Menurut mereka, pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam konteks ‘allama Adama al-asma’ dalam pengertian Adam adalah manusia yang diajari nama-nama oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pajak sebagai suatu kata adalah suatu nama yang diajarkan-Nya juga. Sehingga pada batas kesimpulan hubungan zakat dengan pajak, mereka katakan bahwa zakat itu adalah pajak, pajak itu adalah zakat, lain sebutan tapi arti sama.

Pemahaman mereka pun diiringi pula adanya kesamaan dalam sistem zakat dan pajak. Misal, dalam zakat ada istilah muzakki (orang yang menyerahkan zakat) dalam pajak ada istilah wajib pajak, ada jenis-jenis zakat demikian pula ada jenis-jenis pajak, ada kadar zakat (nishab) begitu pula dalam pajak ada batas minimum pengenaan pajak, dalam zakat ada haul juga dalam pajak ada periode pengenaan pajak. (Zakat=Pajak, hal. 109, 160)

Inti dari pemahaman mereka adalah berupaya menalarkan titik persamaan antara zakat dengan pajak secara paksa, sehingga bila disimpulkan, zakat adalah pajak dan pajak adalah zakat, lain sebutan tapi sama arti. Tentu, hal ini merupakan kesimpulan yang teramat sangat dipaksakan. Sebuah hasil pemikiran manusia yang sangat rancu dan batil. Apalagi kesimpulan tersebut dibangun dari sebuah metode hermeneutika yang sebatas menjelaskan dari sisi pesan, teks, atau kata. Tanpa meneropong sebuah ajaran yang dibangun atas dasar iman.

Perlu diingat bahwa zakat adalah kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara pajak adalah peraturan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perincian zakat telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam teknis pelaksanaannya. Demikian juga dalam syariat lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Karena Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya agar menjelaskan isi Al-Qur’an tersebut kepada segenap manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44)

Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah terpenuhi persyaratannya. Maka zakat merupakan bentuk amal guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun pajak merupakan peraturan negara yang tidak ada kaitannya dengan ibadah dan upaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang muslim yang tidak meyakini zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, maka dia dihukumi kafir dan murtad dari Islam. Konsekuensi yang seperti ini tentu tidak akan ada pada seseorang yang menunaikan pajak dan tidak meyakininya sebagai sebuah kewajiban.

Ketentuan zakat bersifat universal.


Di negara manapun ketentuan tersebut tetap berlaku selama dia menjadi seorang muslim. Berbeda dengan pajak, masing-masing negara memiliki ketentuan dan undang-undang sendiri. Satu negara dengan negara lain berbeda. Selain itu, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus berlangsung. Kewajiban zakat itu akan tetap berjalan selagi umat Islam ada di muka bumi. Kewajiban zakat tidak akan dihapus oleh siapapun. Tidak berubah-ubah. Berbeda dengan pajak yang bisa dihapus, misal melalui pemutihan, atau berubah menurut kondisi satu negara.

Melihat sisi-sisi perbedaan yang mendasar seperti di atas, tentu sangat tidak ilmiah sekali bila zakat disamakan dengan pajak. Bagi seorang muslim, hendaknya memancangkan segenap pemikiran, perbuatan, dan keyakinannya ke tiang pancang yang kokoh, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, selaras pemahaman salaf ash-shalih.

Demikian pula halnya ketika memahami nash-nash Al-Qur’an, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah para ulama salaf. Mereka adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk membimbing umat sesuai ajaran Islam yang benar yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan ra’yu (pemikiran logika)nya, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.” (I’lamul Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim, hal. 54)

Wallahu a’lam.

Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin

1 Paparan di atas disarikan dari tulisan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam Tashilul IImam bi Fiqhil Hadits min Bulughil Maram, 3/91-94, dengan beberapa penambahan dari penulis.

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=876

Jangan Salahkan Bulan Suro

Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu?

Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram

Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[1]

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2]

Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)


Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3]

Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.

Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah

Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan.

Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.

Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya.

Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini.

Mencela Waktu atau Bulan


Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek.

Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.”[5]

Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla.

Merasa Sial dengan Waktu Tertentu

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6]

Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan.

Jangan Salahkan Bulan Suro!

Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.

Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30)

Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7]

Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’Azza wa Jalla.

Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat.

Isilah Bulan Muharram dengan Puasa

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah - Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[8]

Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa ‘Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10]

Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11]

Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu: [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12]

Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Muhammad Abduh Tuasikal, ST]

At Tauhid edisi V/50
_____________

[1] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679
[2] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir
[3] HR. Muslim no. 2812
[4] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H
[5] HR. Muslim no. 6000
[6] HR. Abu Daud no. 3912. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 429. Lihat penjelasan hadits ini dalam Al Qoulul Mufid – Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
[7] Lihat I’anatul Mustafid dan Syarh Masa’il Jahiliyyah
[8] HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah.
[9] HR. Muslim no. 1162.
[10] HR. Muslim no. 1134, dari Ibnu ‘Abbas.
[11] Lihat Al Minhaj Syarh Muslim, 8/12-13.
[12] Lihat Tajridul Ittiba’, Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, hal. 128, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1428 H.

http://buletin.muslim.or.id/aqidah/jangan-salahkan-bulan-suro

Makkah Akan Menjadi Kota Terindah di Dunia


Makkah akan dijadikan sebagai ikon kota yang paling indah, paling bersih dan paling beradab di dunia. Untuk itu, pemerintah kota Mekkah menggelar kompetisi "Mempercantik Kota Makkah" di kota Jeddah.

Kompetisi yang baru pertamakali diadakan itu, menurut Walikota Makkah, Osama Al-Bar, persiapannya memakan waktu dua tahun. Pihak panitia dari kantor walikota Makkah akan mempublikasikan kompetisi ini di media-media internasional dan berharap para seniman dari negara-negara Arab dan Muslim ikut berpartisipasi dalam kompetisi tersebut.

Al-Bar mengatakan, tujuan utama dari kompetisi ini adalah mempercantik kota Makkah dengan menghias sudut-sudut kota dengan karya seni islami serta menampilkan warisan karya seni kota Mekkah.

Gubernur Provinsi Makkah, Pangeran Khaled Al-Faisal menambahkan, kerajaan Arab Saudi berkeinginan untuk menjadikan Makkah sebagai kota yang paling cantik dan modern di seluruh dunia. "Strategi pembangunan kota Makkah sudah menjadi prioritas Rencana Pembangunan Lima Tahun Kerajaan Saudi," kata Pangeran Al-Faisal.

"Jika tidak ada kota Makkah, Saudi tidak akan mendapat tempat yang penting di dunia baik dari sisi budaya maupun politik," sambungnya.

Pangeran Al-Faisal menambahkan Saudi bertanggung jawab untuk membangun kota Mekkah, dimana di dalamnya terdapat rumah Allah 'Ka'bah' serta untuk menjadi keamanan dan kedamaian kota Mekkah bagi para jamaah haji yang datang setiap tahunnya dari berbagai penjuru dunia.

Sementara itu, anggota komite persiapan kompetisi "Mempercantik Kota Makkah" yang juga seniman Arab, Taha Sabban mengatakan, Saudi menyediakan hadiah senilai 300.000 dollar bagi para pemenang dan hasil karya pemenang akan dipamerkan di 12 lokasi di Jeddah. (ln/arabnews)

http://eramuslim.com/berita/dunia/saudi-makkah-akan-menjadi-kota-terindah-di-dunia.htm

Makna Shadaqah

dakwatuna.com - Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwasanya sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah saw., orang-orang kaya telah pergi membawa banyak pahala. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.” Rasulullah saw. bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Sanad Hadits


Hadits di atas memiliki sanad yang lengkap (sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’ Minal Ma’ruf, hadits no 1006).

Gambaran Umum Tentang Hadits

Hadits ini memberikan gambaran luas mengenai makna shadaqah. Karena digambarkan bahwa shadaqah mencakup segenap sendi kehidupan manusia. Bukan hanya terbatas pada makna menginfakkan uang di jalan Allah, memberikan nafkah pada fakir miskin atau hal-hal sejenisnya. Namun lebih dari itu, bahwa shadaqah mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid dan tahlil), amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan hubungan intim seorang suami dengan istrinya juga merupakan shadaqah. Oleh karena itulah, Rasulullah saw. secara tersirat meminta kepada para sahabatnya untuk pandai-pandai memanfaatkan segala aktivitas kehidupan agar senantiasa bernuansakan ibadah. Sehingga tidak perlu ‘gusar’ dengan orang-orang kaya yang selalu bersedekah dengan hartanya. Karena makna shadaqah tidak terbatas hanya pada shadaqah dengan harta.

Asbabul Wurud Hadits


Hadits ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan beberapa Muhajirin yang fakir, dimana mereka ‘terpaksa’ meninggalkan harta benda mereka di Mekah, sehingga mereka merasa tidak dapat bershadaqah. Ketika pertanyaan mereka terlontar ke Rasulullah saw., beliau memberikan jawaban yang dapat menenangkan jiwa dan pikiran mereka.

Makna Hadits

Hadits ini muncul dengan latar belakang ‘kegundahan hati’ para sahabat, manakala mereka merasa tidak dapat optimal dalam beribadah kepada Allah swt.. Karena mereka merasa bahwa para sahabat-sahabat yang memiliki kelebihan harta, kemudian menshadaqahkan hartanya tersebut, tentulah akan mendapatkan derajat yang lebih mulia di sisi Allah swt.. Sebab mereka melaksanakan shalat, puasa, namun mereka bersedekah, sedangkan kami tidak bersedekah, kata para sahabat ini.

Akhirnya Rasulullah saw. sebagai seorang murabbi sejati memberikan motivasi serta dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar bagi para sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka dapat bershadaqah dengan apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri. Oleh karenanya tersirat bahwa Rasulullah saw. meminta kepada mereka agar padai-pandai mencari peluang ‘pahala’ dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari, agar semua hal tersebut di atas terhitung sebagai shadaqah.

Pengertian Shadaqah


Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.

Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.

Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)

Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.

Macam-Macam Shadaqah

Rasulullah saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah mencakup:

1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid

Rasulullah saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’ untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt. Dalam riwayat lain digambarkan:

Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)

2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Setelah disebutkan bahwa dzikir merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam, umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]

3. Hubungan Intim Suami Istri


Hadits di atas bahkan menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” Di sinilah para sahabat baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah, serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.

Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:

4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya


Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)

5. Membantu urusan orang lain


Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim)

6. Mengishlah dua orang yang berselisih

Dalam sebuah hadits digambarkan oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)

7. Menjenguk orang sakit


Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR. Ahmad)

8. Berwajah manis atau memberikan senyuman


Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu dari padanya.” (HR. Turmudzi)

9. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)

Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)

Oleh: Rikza Maulan, M.Ag
http://www.dakwatuna.com/2008/makna-shadaqah/

Istighfar Solusi Bangsa

الحمد لله العزيز الغفار، العلي الجبار، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وعد التائبين بالسعادة بالجنة والسلامة من النار، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المبعوث لإنقاذ البشرية من الشقاء في الدنيا وفي دار القرار.

اللهم صل وسلم وبارك وأنعم على سيد المستغفرين بالأسحار، وعلى آله وأصحابه الأخيار وعلى التابعين لهم بإحسان ما بقي الليل والنهار. أما بعد:

Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah,

dakwatuna.com – Marilah di dalam hidup ini kita senantiasa meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah I dengan selalu mengevaluasi diri dan bertaubat kepada Allah dengan memperbanyak istighfar, memohon ampunan dari segala kesalahan dan dosa-dosa agar kehidupan kita selalu dipenuhi keberkahan dan keselamatan, di dunia maupun di akhirat. Dalam kaitan ini Allah I berfirman:

…. dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertobat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat”.

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Saleh. Saleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).” QS. Hud: 61


Dan mohonlah ampun kepada Tuhanmu kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Penyayang lagi Maha Pengasih.

Secara korelatif, perintah beristighfar pada ayat-ayat tersebut diawali dengan perintah menyembah dan mengabdi semata-mata kepada Allah, seperti dalam surat Hud: 2 misalnya,


Agar kamu tidak menyembah selain Allah. Sesungguhnya aku (Muhammad) adalah pemberi peringatan dan pembawa khabar gembira kepadamu daripada-Nya” (Hud: 2).

Hal ini menunjukkan betapa tinggi nilai perintah beristighfar sehingga selalu berdampingan dengan perintah beribadah kepada-Nya

Kebiasaan beristighfar merefleksikan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya dan pengakuan akan KeMaha Pengampunan Allah swt. Istighfar juga merupakan cermin dari sebuah akidah yang mantap akan kesediaan Allah membuka pintu ampunannya sepanjang siang dan malam. Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya Allah senantiasa membuka TanganNya di siang hari untuk memberi ampunan kepada hambaNya yang melakukan dosa di malam hari, begitu pula Allah senatiasa membuka TanganNya di malam hari untuk memberi ampunan bagi hambaNya yang melakukan dosa di siang hari”.

Perintah beristighfar di dalam Al-Qr’an juga selalu beriringan dengan perintah bertaubat,” Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya”.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir mengemukakan rahasia penggabungan perintah beristighfar dan bertaubat pada kebanyakan ayat-ayat Al-Qur’an bahwa tidak ada jalan untuk meraih ampunan Allah melainkan dengan menunjukkan prilaku dan sikap “taubat” yang diimplementasikan dengan penyesalan akan kesalahan masa lalu, melepas ikatan-ikatan (jaringan) kemaksiatan dalam segala bentuk dan sarananya serta tekad yang tulus dan jujur untuk tidak mengulangi kembali perbuatan-perbuatan dosa di masa yang akan datang. Dalam kaitan ini, taubat merupakan penyempurna dari istighfar seseorang agar diterima oleh Allah swt.

Secara aplikatif, kebiasaan beristighfar sudah dicontohkan oleh Rasulullah r. Tercatat dalam sebuat riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullah (memberi pelajaran kepada umatnya) senantiasa beristighfar setiap hari tidak kurang dari 70 kali. Bahkan di riwayat Imam Bukhari beliau beristighfar setiap hari lebih dari 100 kali (Bukhari Muslim).

Pelajaran yang diambil dari prilaku Rasulullah ini adalah bahwa beristighfar tidak harus menunggu setelah melakukan kesalahan, tetapi bagaimana hendaknya aktifitas istighfar ini senantiasa berlangsung menghiasi kehidupan sehari-hari kita tanpa terkecuali. Para malaikat yang jelas tidak pernah melanggar perintah Allah justru senantiasa beristighfar memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman sebagai sebuah pelajaran yang berharga bagi setiap hamba Allah yang beriman. Allah berfirman:

Malaikat-malaikat) yang memikul Arasy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertobat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala” . QS. Al-Mu’min: 7

Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah,

Terdapat empat keutamaan dan nilai dari amaliah istighfar dalam kehidupan seorang muslim:

1. Istighfar merupakan cermin akan kesadaran diri orang-orang yang bertakwa.


Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui“. (Ali Imran: 135)

2. Istighfar merupakan sumber kekuatan umat dan energi bagi eksistensi sebuah bangsa.

Bangsa ‘Aad, kaum nabi Hud misalnya, yang dikenal dengan kekuatan mereka yang luar biasa, masih diperintahkan oleh nabi mereka agar senantiasa beristighfar untuk menambah kekuatan mereka.

Dan (dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (Hud: 52).

Bahkan Rasulullah dalam salah satu haditsnya menegaskan bahwa eksistensi sebuah umat ditentukan di antaranya dengan kesadaran mereka untuk selalu beristighfar, sehingga bukan merupakan aib dan tidak merugi orang-orang yang bersalah lantas ia menyadari kesalahannya dengan beristighfar, memohon ampunan kepada Allah I.

3. Istighfar dapat menolak bencana dan menjadi salah satu sarana turunnya keberkahan dan rahmat Allah I.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan surat Al-Anfal: 33

Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” menukil riwayat dari Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah r bersabda, “Allah telah menurunkan kepadaku dua pengaman atau penyelamat bagi umat dari azab dan bencana, yaitu keberadaanku dan istighfar. Maka ketika aku telah tiada, masih tersisa satu pengaman hingga hari kiamat, yaitu istighfar”. Bahkan Ibnu Abbas menuturkan bahwa ungkapan istighfar meskipun keluar dari pelaku maksiat dapat mencegah dari beberapa kejahatan dan bahaya.

4. Istighfar akan memudahkan urusan seseorang, memudahkan jalan mencari rizki dan memelihara seseorang.

Dalam konteks ini, Ibnu katsir menafsirkan suarat Hud : 52 dengan menukil hadits Rasulullah saw yang bersabda,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مََنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ. رواه أبو داود وابن ماجه

Barangsiapa yang mampu melazimkan istighfar, maka Allah akan menganugerahkan kebahagiaan dari setiap duka dan kesedihan yang menimpanya, memberi jalan keluar dari setiap kesempitan dan memberi rizki dengan cara yang tidak disangka-sangka”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah,

Dari uraian khutbah yang singkat ini, kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa penyebab segala problematika hidup yang dihadapi oleh manusia, baik pada level individu sampai ke tingkat sebuah bangsa dan negara adalah akibat dari dosa- dan kesalahan manusia; baik yang dilakukan oleh pemimpin maupun oleh rakyat jelata. Dengan demikian, krisis multidimensi yang mendera bangsa ini merupakan akibat akumulasi kesalahan dan dosa kolektif yang kita lakukan di masa lalu. Sebab seorang pemimpin tidak akan melakukan kesalahan yang begitu fatal kecuali karena rakyatnya mendiamkan atau bahkan mendukung kebijakan-kebijakannya. Karena itu tidak ada jalan lain untuk keluar dari problematika kehidupan ini kecuali dengan banyak beristighfar dan bertobat secara benar dan sungguh-sungguh.

Semoga Allah membimbing kita serta semua komponen bangsa ini untuk selalu memohon ampunan dan bertobat kepada-Nya sehingga kita segera mendapatkan solusi untuk keluar dari segala krisis dan musibah yang selalu menimpa selama ini.

بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم من الآيات والذكر الحكيم، وتقبل مني ومنكم تلاوته إنه هو السميع العليم؛ واستغفروا الله إنه هو الغفور الرحيم.

http://www.dakwatuna.com/2008/istighfar-solusi-bangsa/

Taubat Sejati

Hidup tak ubahnya seperti menelusuri jalan setapak yang becek di tepian sungai nan jernih. Kadang orang tak sadar kalau lumpur yang melekat di kaki, tangan, badan, dan mungkin kepala bisa dibersihkan dengan air sungai tersebut. Boleh jadi, kesadaran itu sengaja ditunda hingga tujuan tercapai.

Tak ada manusia yang bersih dari salah dan dosa. Selalu saja ada debu-debu lalai yang melekat. Sedemikian lembutnya, terlekatnya debu kerap berlarut-larut tanpa terasa. Di luar dugaan, debu sudah berubah menjadi kotoran pekat yang menutup hampir seluruh tubuh.

Itulah keadaan yang kerap melekat pada diri manusia. Diamnya seorang manusia saja bisa memunculkan salah dan dosa. Terlebih ketika peran sudah merambah banyak sisi: keluarga, masyarakat, tempat kerja, organisasi, dan pergaulan sesama teman. Setidaknya, akan ada gesekan atau kekeliruan yang mungkin teranggap kecil, tapi berdampak besar.

Belum lagi ketika kekeliruan tidak lagi bersinggungan secara horisontal atau sesama manusia. Melainkan sudah mulai menyentuh pada kebijakan dan keadilan Allah swt. Kekeliruan jenis ini mungkin saja tercetus tanpa sadar, terkesan ringan tanpa dosa; padahal punya delik besar di sisi Allah swt.

Rasulullah saw. pernah menyampaikan nasihat tersebut melalui Abu Hurairah r.a. “Segeralah melalukan amal saleh. Akan terjadi fitnah besar bagaikan gelap malam yang sangat gulita. Ketika itu, seorang beriman di pagi hari, tiba-tiba kafir di sore hari. Beriman di sore hari, tiba-tiba kafir di pagi hari. Mereka menukar agama karena sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim)

Saatnyalah seseorang merenungi diri untuk senantiasa minta ampunan Allah swt. Menyadari bahwa siapa pun yang bernama manusia punya kelemahan, kekhilafan. Dan istighfar atau permohonan ampunan bukan sesuatu yang musiman dan jarang-jarang. Harus terbangun taubat yang sungguh-sungguh.

Secara bahasa, taubat berarti kembali. Kembali kepada kebenaran yang dilegalkan Allah swt. dan diajarkan Rasulullah saw. Taubat merupakan upaya seorang hamba menyesali dan meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan selama ini.

Rasulullah saw. pernah ditanya seorang sahabat, “Apakah penyesalan itu taubat?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya.” (HR. Ibnu Majah) Amr bin Ala pernah mengatakan, “Taubat nasuha adalah apabila kamu membenci perbuatan dosa sebagaimana kamu mencintainya.

Taubat dari segala kesalahan tidak membuat seorang manusia terhina di hadapan Tuhannya. Justru, akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya. Karena Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Taubat dalam Islam tidak mengenal perantara. Pintu taubat selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah selalu menbentangkan tangan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Seperti terungkap dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu musa Al-Asy`ari. “Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya di siang hari untuk menerima taubat orang yang berbuat kesalahan pada malam hari sampai matahari terbit dari barat.

Karena itu, merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampaui batas. Padahal, pintu taubat selalu terbuka. Dan sungguh, Allah akan mengampuni dosa-dosa semuanya karena Dialah yang Maha Pengampun lagi Penyayang.

Orang yang mengulur-ulur saatnya bertaubat tergolong sebagai Al-Musawwif. Orang model ini selalu mengatakan, “Besok saya akan taubat.” Ibnu Abas r.a. meriwayatkan, berkata Nabi saw. “Binasalah orang-orang yang melambat-lambatkan taubat (musawwifuun).” Dalam surat Al-Hujurat ayat 21, Allah swt. berfirman, “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Abu Bakar pernah mendengar ucapan Rasulullah saw., “Iblis berkata, aku hancurkan manusia dengan dosa-dosa dan dengan bermacam-macam perbuatan durhaka. Sementara mereka menghancurkan aku dengan Laa ilaaha illaahu dan istighfar. Tatkala aku mengetahui yang demikian itu aku hancurkan mereka dengan hawa nafsu, dan mereka mengira dirinya berpetunjuk.

Namun, taubat seorang hamba Allah tidak cuma sekadar taubat. Bukan taubat kambuhan yang sangat bergantung pada cuaca hidup. Pagi taubat, sore maksiat. Sore taubat, pagi maksiat. Sedikit rezeki langsung taubat. Banyak rezeki kembali maksiat.

Taubat yang selayaknya dilakukan seorang hamba Allah yang ikhlas adalah dengan taubat yang tidak setengah-setengah. Benar-benar sebagai taubat nasuha, atau taubat yang sungguh-sungguh.

Karena itu, ada syarat buat taubat nasuha. Antara lain, segera meninggalkan dosa dan maksiat, menyesali dengan penuh kesadaran segala dosa dan maksiat yang telah dilakukan, bertekad untuk tidak akan mengulangi dosa.

Selain itu, para ulama menambahkan syarat lain. Selain bersih dari kebiasaan dosa, orang yang bertaubat mesti mengembalikan hak-hak orang yang pernah dizalimi. Ia juga bersegera menunaikan semua kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt. Bahkan, membersihkan segala lemak dan daging yang tumbuh di dalam dirinya dari barang yang haram dengan senantiasa melakukan ibadah dan mujahadah.

Hanya Alahlah yang tahu, apakah benar seseorang telah taubat dengan sungguh-sungguh. Manusia hanya bisa melihat dan merasakan dampak dari orang-orang yang taubat. Benarkah ia sudah meminta maaf, mengembalikan hak-hak orang yang pernah terzalimi, membangun kehidupan baru yang Islami, dan hal-hal baik lain. Atau, taubat hanya hiasan bibir yang terucap tanpa beban.

Hidup memang seperti menelusuri jalan setapak yang berlumpur dan licin. Segeralah mencuci kaki ketika kotoran mulai melekat. Agar risiko jatuh berpeluang kecil. Dan berhati-hatilah, karena tak selamanya jalan mendatar.

Oleh: Muhammad Nuh
http://www.dakwatuna.com/2007/taubat-sejati/

Masjid Arif Rahman Hakim UI Diresmikan


Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Gumilar R Somantri meresmikan Masjid Attauhid Arief Rahman Hakim UI pada Selasa (29/12).

JAKARTA--Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Gumilar R Somantri meresmikan Masjid Attauhid Arief Rahman Hakim UI pada Selasa (29/12), kampus UI Salemba, Jakarta. Penyelesaian pengembangan Masjid ARH UI menelan biaya lebih kurang Rp 16 miliar yang berasal dari bantuan Atase Agama Kedubes Arab Saudi dan Pemda DKI.

Setelah dikembangkan sejak 2004, Masjid ARH UI menjadi masjid yang lebih besar dan megah. Selain itu, sekarang masjid tersebut mempunyai 4 lantai dan bentang struktur atas tanpa kolom sepanjang 40 meter. "Cuma tetap mempertahankan nilai sejarah," ungkap Kepala Kantor Komunikasi/Jubir UI, Vishnu Juwono.

Masjid ini merupakan salah satu bangunan bersejarah yang dibangun pada era awal kemunculan orde baru. Pemberian nama ARH sendiri, jelas Vishnu, merupakan penghormatan kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran UI, Arif Rahman Hakim yang gugur dalam unjuk rasa di depan istana kepresidenan.

Pendirian Masjid ini berawal dari keinginan untuk meningkatkan kegiatan rohani Islam UI pada hari-hari besar keagamaan di Indonesia. Kini, tutur Vishnu, masjid tersebut diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan, pendalaman, dan pengembangan agama Islam serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. c01/irf

Comment & Contribute
Member Comments
[Halaman 1 dari 2] :: [first] [prev] 1 2 [next] [last]

Akhirnya ini masjid selesai juga.. lama banget pembangunannyaa..

Komuter 2009-12-31 10:59:35
Laporkan komentar

aLLAHU aKBAR semoga ikatan ukhuwah islamiyah kita semakin erat
alakay, http://yahoo 2009-12-30 14:13:31
Laporkan komentar

To Romo : Ini mesjid dari dulu emang udah ada Jack...ngapain loe sewot...emang ente gak pernah liat kalau hari biasa banyak mahasiswa yang shalat..dan kalu jum'at malah luber...dasar piktor loe...

Ronad 2009-12-30 13:24:21
Laporkan komentar

@Romo Saya malu sama anda yang memakai nama kristiani, tapi sikap anda tidak ada kasih sama sekali..buat apa anda mebuat komentar begitu..profokatif..

Richard 2009-12-30 13:20:55
Laporkan komentar

Heran juga saya mengapa masjid sebesar itu dibangun diwilayah Salemba yang sekarang penduduknya lebih banyak kristen dari yang Muslim. Lebih baik masjid seperti itu dibangun didaeran pinngiran betawi yang mayoritas muslim.

Romo magnussuswasno 2009-12-30 12:21:28

http://republika.co.id/berita/98911/Masjid_Arif_Rahman_Hakim_UI_Diresmikan

Subhanallah, Delapan Desa di Kamerun Masuk Islam



Seorang da'i asal Kamerun bernama Abdul Karim Abu Yerima yang juga merupakan Direktur pada Kantor majelis Internasional Pemuda Muslim di Kamerun menyatakan bahwa penduduk delapan desa di negeri itu telah masuk Islam dengan kerelaan hati dan tanpa paksaan.

Sebelumnya masih menurut Abdul Karim, penduduk di desa-desa Kamerun merupakan penyembah berhala sampai kemudian ada aktivitas gereja yang masif dan marak di desanya, termasuk keluarganya mengikuti agama kristen, namun dengan usaha yang keras dan tanpa kenal henti dari para da'i muslim - mereka mampu menyadarkan penduduk-penduduk desa dan banyak di antara mereka akhirnya masuk Islam.

Majelis Pemuda Muslim dunia menyatakan: "Tiga desa di Kamerun yaitu desa "Koadi","Tulum", dan "Bezil", satu demi satu penduduk desa tersebut masuk Islam, tidak kurang tiga ribu penduduk desa yang menyatakan keIslamannya.! Subhanallah..

Sekelompok pemuda yang telah masuk Islam di desa-desa tersebut ikut membantu penyebaran agama Islam di antara orang-orang yang berada di desa-desa terdekat hingga 5 desa lainnya akhirnya ikut masuk Islam di tangan anak-anak muda ini dan menjadikan jumlah penduduk yang memeluk Islam sekitar 7 ribu orang.

Pada situs majelis pemuda muslim dunia menyatkan: "Hal ini sesuatu yang sangat bagus, dengan bertobatnya penduduk kemudian memilih untuk masuk Islam - Alhamdulillah karena berkat upaya para pendukung di forum pemuda muslim dunia melalui kantor cabang di Kamerun usaha mendakwahkan Islam menjadi berhasil."



Da'i Kamerun Abdul Karim Abu Yerima berkata: "para dai melakukan usaha dakwah pada dua jalan; pertama: terhadap umat Islam, dengan mengajak mereka untuk belajar tentang agama mereka lebih banyak lagi, dan mematuhi Islam sebagai sistem kehidupan dan yang kedua: dengan non-Muslim - mengajarkan kepada mereka tentang agama Islam dan toleransi dengan harapan mereka akan mendapat hidayah dari Allah untuk kemudian masuk Islam."

Abdul Kamrin menambahkan: "wilayah di mana mereka berada masyarakatnya telah memeluk Islam, sebelumnya banyak penduduk yang menyembah berhala akhirnya masuk kristen atas usaha para misionaris yang dengan gigih mendakwahkan agama mereka ke setiap rumah penduduk dan ke setiap orang termasuk di wilayah potensial yang berada di luar jangkauan dakwah para da'i muslim."

Ia juga mengatakan bahwa para aktivis majelis pemuda muslim dunia di Kamerun telah masuk ke tiga desa dan mendakwahkan Islam kepada masyarakat dan kepada kepala suku disana sehingga mereka semua masuk Islam."(fq/imo)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/subhanallah-delapan-desa-di-kamerun-masuk-islam.htm

Puasa Sunnah

Puasa merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat yang besar bagi yang mengamalkannya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إلا الصِيَامَ. فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ. فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ وَلا يَجْهَلْ. فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ - وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ. لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ رِيْحِ المِسْك. وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ. وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا يَصُوْمُ عَبْدٌ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ الله. إلا بَاعَدَ اللهُ، بِذَلِكَ اليَوْمِ، وَجْهَهُ عَنِ النَارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً.

Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu) sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim dan yang lainnya)

Sebagaimana jenis ibadah lainnya maka puasa haruslah didasari niat yang benar yakni beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata-mata serta dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Secara Syar’i makna puasa adalah “menahan diri dari makan, minum dan jima’ serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala” ,

Maka jika seseorang menahan diri dari makan dan minum tidak sebagaimana pengertian di atas atau menyelisihi dari apa yang menjadi tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentu saja ini merupakan hal yang menyimpang dari syariat, termasuk perbuatan yang sia-sia dan bahkan bisa jadi mendatangkan kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala,

Penyimpangan yang bisa terjadi diantaranya:

1. Berpuasa tidak dalam rangka beribadah kepada Allah


Semisal seseorang yang berpuasa karena hendak mendapatkan bantuan dari jin/syaitan berupa sihir atau yang lainnya, atau bernazar puasa kepada selain Allah, maka perbuatan ini termasuk kesyirikan yang besar karena memalingkan ibadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun seseorang yang berpuasa semata-mata karena alasan kesehatan, walaupun hal ini boleh-boleh saja akan tetapi ia keluar dari pengertian puasa yang syar’i sehingga tidaklah ia termasuk orang yang mendapatkan keutamaan puasa sebagaimana yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.

2. Menyelisihi tata cara Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya:

* Mengkhususkan tata cara tertentu yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, semisal puasa mutih (menyengaja menghindari makan daging atau yang lainnya), puasa sehari semalam tanpa tidur atau tanpa berbicara dengan menganggap hal ini memiliki keutamaan dan yang lainnya.

* Mengkhususkan waktu tertentu yang tidak dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semisal mengkhususkan puasa pada hari atau bulan tertentu tanpa dalil dari al-Qur’an dan sunnah, ataupun mengkhususkan jumlah hari yang tidak dikhususkan dalam syariat.

Maka seyogyanya kaum muslimin menahan diri dari beribadah tanda dasar ilmu atau tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.” (HR. Muslim)

Maka berikut ini adalah beberapa jenis puasa yang dianjurkan di dalam Islam di luar puasa yang wajib (Puasa Ramadhan) berdasarkan dalil-dalil yang syar’i, semoga kita diberi kemudahan untuk mengamalkannya berdasarkan ilmu dan terhindar dari perkara-perkara yang menyelisihi syariat Allah subhanahu wa ta’ala sehingga kita dapat memperoleh berbagai keutamaan dari apa-apa yang dijanjikan Allah subhanahu wa ta’ala.

Puasa-puasa Sunnah yang Dituntunkan Dalam Islam

1. Puasa 6 hari pada bulan Syawwal


Dari Abu Ayyub Al-Anshory bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ. ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال. كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seperti ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بعَشْرةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُ بِشَهْرين، فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

Puasa pada bulan Ramadhan seperti berpuasa sepuluh bulan , dan puasa enam hari setelahnya seperti berpuasa selama dua bulan, maka yang demikian itu (jika dilakukan) seperti puasa setahun.” (Hadits shahih Riwayat Ahmad)

Catatan:

* Puasa Syawal tidak boleh dilakukan pada hari yang dilarang berpuasa di dalamnya, yakni pada hari Idul Fitri.

* Puasa tersebut tidak disyaratkan harus berurutan, sebagaimana kemutlakan hadits –hadits di atas, akan tetapi lebih utama bersegera dalam kebaikan.

* Jika ada kewajiban mengqodo’ puasa Ramadhan maka dianjurkan mendahulukan qodo baru kemudian berpuasa Syawal 6 hari sebagaimana hadits dari Abu Ayyub Al-Anshori di atas.

2. Puasa pada hari Arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَام ُيَوْمِ عَرَفَةَ أحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ. وَالسَّنَةَ الّتِي بَعْدَهُ

Puasa pada hari Arofah, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

Catatan:

* Adapun bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang lebih utama adalah tidak berpuasa pada hari Arofah sebagaimana yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

3. Puasa pada hari Asyura’ (10 Muharrom) dan sehari sebelumnya

Dari Abu Qotadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Puasa pada hari ‘Asyuro’, aku berharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ

Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim)

Catatan:

* Adapun berpuasa pada hari yang ke sebelas maka dalilnya sangat lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

4. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidaklah saya melihat beliau memperbanyak puasa dalam suatu bulan seperti banyaknya beliau berpuasa pada bulan sya’ban.” (HR. Bukhari)

Catatan:

* Adapun mengkhususkan puasa atau amalan lainnya pada nisfu sya’ban (pertengahan sya’ban), maka hal ini tidak ada tuntunannya dalam syariat, karena dalil-dalil yang ada sangat lemah dan bahkan ada yang maudhu (palsu).

* Hendaknya tidak berpuasa pada hari syak (hari yang meragukan apakah sudah masuk ramadhan atau belum), yakni sehari atau dua hari pada akhir Sya’ban, kecuali bagi seseorang yang kebetulan bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukannya dari puasa-pusa sunnah yang disyariatkan semisal puasa dawud atau puasa senin kamis.

5. Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharrom

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفْضَلُ الصِّيَامِ، بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَ أفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةِ صَلاةُ اللَيْلِ

Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yakni bulan Muharrom, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

6. Puasa Hari Senin dan Kamis


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)

Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim)

7. Puasa 3 hari setiap bulan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

أوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاثٍ: صِيَامِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَى الضُحَى، وَأَنْ أَوْترَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Mewasiatkan kepadaku tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari Muslim)

Lebih dianjurkan untuk berpuasa pada hari baidh yakni tanggal 13, 14 dan 15 bulan Islam (Qomariyah). Berdasarkan perkataan salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْر ِثَلاثَةَ أَيَّامِ البَيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ، وَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada tiga hari ‘baidh’: tanggal 13, 14 dan 15.” (Hadits Hasan, dikeluarkan oleh An-nasa’i dan yang lainnya)

8. Berpuasa Sehari dan Berbuka Sehari (Puasa Dawud ‘alaihis salam)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَأحَبُّ الصَّلاةِ إِلَى اللهِ صَلاةُ دَاوُدَ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ الليل، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَكَانَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُوْمُ يَوْمًا (متفق عليه)

Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Dawud, adalah beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya, adalah beliau berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Beberapa Hal yang Terkait Dengan Puasa Sunnah


* Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, dan minum serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

* Seseorang yang berpuasa sunnah diperbolehkan membatalkan puasanya jika ia menghendaki, dan tidak ada qodho atasnya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ:( هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ ؟ ) فَقُلْنَا: لا. قَالَ: ( فَإِنِى إِذًا صَائِمٌ ) ، ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَر. فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ . فَقَالَ: ( أَرينيْهِ، فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ) فَأَكَلَ. (رواه مسلم)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari datang kepadaku kemudian berkata: “Apakah engkau memiliki sesuatu (dari makanan)?”, kemudian kami berkata: “tidak”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau begitu saya berpuasa”, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang pada hari yang lain kemudian kami katakan: “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami dihadiahi haisun (kurma yang dicampur minyak dan susu yang dihaluskan), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bawalah kemari, sesungguhnya aku tadi berpuasa”, kemudian beliau memakannya (HR. Muslim)

* Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seijin suaminya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَصُوْمُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ

Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya menyaksikannya kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Sumber:

* Shohih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih madzahib al-A’immah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
* Shiyam Ramadhan, Muhammad bin Jamil Zainu
* Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah wa Kitabil Aziz, Dr. Abdul Adzim Badawi

Wallahu ‘alam

***

Penulis: Abu ‘Aisyah M. Taufik
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-sunnah.html