“Selamat Jalan Sang Ustadz Teladan”

JUM’AT, 16 September 2011, pagi hari, sekitar pukul 08.00, para pecinta dakwah Islam diguncang oleh sebuah berita besar: Ustadz Muzayyin Abdul Wahab meninggal dunia dalam usia 59 tahun. SMS berita menyebar. Sesuai permintaan putrinya yang saat itu sedang berada di Jawa Timur, diperkirakan jenazah baru dimakamkan malam harinya.


Sekitar pukul 18.15, saya tiba di Muslimah Center Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, di Cipayung, Jakarta Timur. Alhamdulillah, saya masih “keburu” untuk menshalatkan jenazah Ustadz Muzayyin. Diumumkan, shalat itu sudah yang ke-14 kali, dipimpin oleh Ustadz Abdul Wahid Alwi. Masjid Muslimah Center mampu menampung sekitar 400 jamaah. Dan saya mendapatkan deretan shaf hampir belakang.
Ustadz Wahid Alwi, Wakil Ketua Umum Dewan Da’wah, mengimami shalat jenazah sambil terus terisak-isak berusaha menahan tangis. Ia tak mampu menahan tangis duka, kehilangan sahabat terdekatnya. Setelah itu, masih ada beberapa kali lagi rombongan peziarah yang melaksanakan shalat untuk jenazah Ustadz Muzayyin, yang tiba di Muslimah Center sore hari, dari Rumah Sakit Holistik, Purwakarta.
Jumat siang itu, saya sempat mengirim SMS kepada seorang pimpinan redaksi media Islam: “Telah wafat Ustadz Muzayyin Abdul Wahab, seorang pejuang sejati. Mohon bisa dibuatkan profil khususnya.”
Esok harinya, ternyata media itu tidak memuat berita apa pun tentang :”kepergian” Ustadz Muzayyin. Saya maklum. Ustadz Muzayyin mungkin tidak menarik perhatian media. Ia bukan dai kondang. Ia bukan penceramah yang pintar melucu dan berakting. Ia bukan artis. Ia bukan selebritis. Hidupnya jauh dari berita dan liputan media.

Justru, itulah salah satu kelebihan pejuang yang ;luar biasa ini. Saya sudah mendengar namanya sejak tahun 1980-an, saat masih kuliah di IPB. Beliau dikenal sebagai salah satu aktivis dan tokoh muda dalam dunia dakwah. Awal tahun 1997, saya berkesempatan mengenal sosok ini lebih dekat, saat bersama-sama umrah dan mengunjungi Negara Yordan. Masih tersimpan, foto-foto kami saat bersama-sama mandi di Laut Mati. Melalui Ustadz Muzayyin inilah saya mengenal banyak pelajaran dakwah yang diajarkan oleh para tokoh besar seperti Mohammad Natsir, Sjafrudin Prawiranegara, Profesor Rasjidi, dan sebagainya. Ia bukan hanya bercerita, tapi dia juga menjadi bagian dari berbagai pekerjaaan dakwah itu.

Bertahun-tahun, saya mencoba mengenal lebih dekat tokoh yang terbilang bertubuh mungil ini. Wajahnya lembut. Tutur katanya teratur dan santun, tidak meledak-ledak. Kepiawaiannya yang sangat istimewa adalah dalam pengajaran Siroh Nabi, sejarah perjuangan Nabi Muhammad saw. Tapi, kehebatan Ustadz Muzayyin yang fantastis adalah pada karya-karya dakwahnya. Ia bicara seperlunya. Tapi, kerja-kerja dakwah terus dilakukannya tanpa henti, sampai akhir hayatnya.

Di sejumlah daerah yang saya kunjungi, saya menjumpai “jejak-jejak dakwah” Ustadz Muzayyin. Ratusan Masjid yang dibangun Dewan Da’wah di berbagai pelosok Indonesia, bisa dikatakan ada jejak keterlibatannya. Tapi, bukan hanya itu. Saya terperanjat saat mengunjungi sebuah Pesantren Tahfidzul Quran terkenal di Pekalongan, beberapa tahun lalu. Pimpinannya, seorang Ibu berusia 80 tahun, bercerita, bahwa Ustadz Muzayyin banyak membantu dalam berbagai hal. Padahal, namanya tidak ada di situ. Di sebuah pesantren terkenal di daerah Tawangmangu juga tidak ada tertera nama Ustadz Muzayyin di prasastinya. Tapi, pimpinannya mengakui jasa Ustadz Muzayyin yang luar biasa dalam pendirian dan perjalanan pesantren bergengsi tersebut.

Menurut Ustadz Wahid Alwi, salah satu kelebihan Ustadz Muzayyin adalah keinginannya untuk bergaul dan berbuat baik pada berbagai pihak, meskipun dengan yang berbeda pendapat. Bahkan, dia nyaris tak terusik emosinya, jika yang disinggung adalah pribadinya. “Tetapi jika yang disinggung adalah Islam dan dakwah Islam, dia cepat sekali memberikan reaksi,” tutur Ustadz Wahid, yang di awal Ramadhan sempat berobat di tempat yang sama dengan sahabatnya itu.

Terhadap orang yang menentang dakwahnya pun, Ustadz Muzayyin tak segan mengunjunginya saat dia sakit. “Ketika beliau sedang dirawat di rumah sakit, beliau keluar bertakziyah ke rumah orang yang selalu memusuhi dakwahnya,” tutur seorang muridnya.

Kehadiran ribuan orang saat kewafatan Ustadz Muzayyin menunjukkan bahwa sosok yang satu ini benar-benar sangat dicintai. Jumat siang itu, seorang pengurus masjid dekat rumah saya, mengumumkan “kepergian” Ustadz Muzayyin sambil menangis. Padahal, mungkin sangat sedikit jamaah shalat Jumat yang mengenal Ustadz Muzayyin. Pengurus Madjid itu pun bukan keluarga Ustadz Muzayyin.

Tanda-tanda kepergian Ustadz Muzayyin sudah dirasakan oleh beberapa muridnya, sejak akhir Ramadhan 1432 H. Imam Zamroji, salah satu murid terkemukanya, berkisah, saat i’tikaf di Masjid Islamic Center, Ustadz berpesan, bahwa apa yang sudah baik hendaknya diteruskan. Dakwah harus terus dilanjutkan, tidak boleh terhenti. “Ini sepertinya Ramadhan saya yang terakhir,” begitu tutur Ustadz Muzayyin, seperti ditirukan Imam Zamroji.

Tanggal 25 Ramadhan 1432, Ustadz Muzayyin berpindah i’tikaf ke kampung halamannya di satu daerah di Boyolali. Ungkapan serupa, bahwa ini Ramadhannya yang terakhir, juga diulang kembali. Usai Idul Fithri, ia kembali ke Jakarta. Lagi-lagi, kepada keluarga dan murid-muridnya ia juga berpesan, agar pengajian harus terus dilanjutkan. Jangan tergantung pada dia.

Ada kisah lain, sebelum Ustadz Muzayyin balik kampung di bukan Ramadhan lalu. Imam Zamroji dan beberapa murid terdekat Ustadz Muzayyin, membawa anak-anak mereka ke rumah Sang Ustadz. Anak-anak yang sedang belajar di beberapa pesantren itu diajak melihat-lihat koleksi Kitab Sang Ustadz, sambil berpesan, “Ini semua harus dibaca!” Satu persatu mereka kemudian diberi hadiah uang Rp 50.000.
“Ustadz Muzayyin sangat senang dengan kehadiran orang-orang berilmu atau yang sedang menuntut ilmu,” kenang Imam Zamroji, yang sudah belajar pada Ustadz Muzayyin sejak tahun 1990. Begitu senangnya dia jika ada orang berilmu mengunjungi rumahnya, ia berusaha menyiapkan semaksimal mungkin untuk menyenangkan tamunya.

Sang Ustadz memang sosok yang haus ilmu. Di tengah-tengah kesibukan dan belitan penyakit “gagal-ginjal” yang menderanya, lulusan King Abdul Aziz University Jeddah tahun 1985 ini masih menyempatkan diri kuliah S-2 di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Jakarta. Tesisnya belum sempat diselesaikan sampai akhir hayatnya.

Ustadz Muzayyin adalah sebuah teladan yang luar biasa: dalam dakwah dan dalam kehidupan pribadi serta keluarga. Saat memberikan sambutan, dengan berlinang air mata, Ketua Umum Dewan Da’wah, Ustadz Syuhada Bahri berkisah tentang kesabaran Ustadz Muzayyin dalam merawat istrinya yang terbaring sakit selama delapan tahun. Sejumlah anggota keluarga dan murid serta sahabat terdekat yang saya hubungi, mengaku tidak pernah mendengar, mengapa Ustadz Muzayyin tidak menikah lagi.

Hanya, seorang adiknya mengungkapkan kesannya, bahwa Ustadz Muzayyin begitu menyayangi istrinya sehingga tidak ingin menurunkan motivasi istrinya untuk sembuh, meskipun selama delapan tahun dia harus merawat istrinya yang terbaring sakit. Padahal, menurut seorang muridnya, pihak keluarga istri sudah merelakan Sang Ustadz untuk menikah lagi.

“Kesabaran beliau ini sangat luar biasa,” kata Ustadz Syuhada, sambil berurai air mata. Ya, sebuah kesabaran yang sulit tertandingi. Tiga tahun terakhir, Ustadz Muzayyin sendiri sebenarnya membutuhkan perawatan intentsif. Ia diuji oleh Allah SWT, menderita penyakit gagal ginjal, dan harus menjalani cuci-darah dua kali dalam sepekan. Toh, aktivitas dakwahnya tidak pernah kendor. “Beliau itu terkadang lupa akan kondisinya. Berbicara berjam-jam tentang masalah dakwah, padahal dalam kondisi sakit,” tutur seorang muridnya.

Dan akhirnya... hanya selang empat bulan setelah istrinya wafat, Sang Ustadz pun menyusulnya. Saya masih ingat, empat bulan lalu, di tempat yang sama, di Masjid Muslimah Center, Ustaz Muzayyin sendiri yang memimpin shalat jenazah dan memberikan sambutan. Sambil terisak-isak, Sang Ustadz berkisah tentang “kepergian” istrinya dan memintakan maaf serta keikhlasan tentang berbagai urusan kepada para hadirin saat itu.

Itulah sosok Sang Ustadz teladan. Menurut Imam Zamroji, selama berpuluh tahun menimba ilmu dan kehidupan pada Sang Ustadz, ada satu ungkapan yang terus-menerus disampaikan. Yakni, bahwa yang terpenting dalam dakwah adalah keteladanan yang baik (qudwah hasanah). Dan Sang Ustadz dicintai oleh murid-muridnya karena ia bukan hanya berbicara, tetapi berusaha sekuat tenaga menjadikan kehidupannya sebagai teladan dakwah.

****
Saya bersyukur kepada Allah, diberi kesempatan cukup panjang berinteraksi dengan Sang Ustadz teladan ini. Catatan ini ditulis saat berada di atas Kapal penyeberangan Selat Sunda, dalam perjalanan pulang dari Kota Bandar Lampung, menghadiri sebuah acara pernikahan Ustadz Pesantren Husnayain. Di tengah lautan, banyak kenangan bersama Sang Ustadz yang mencoba saya ingat-ingat kembali. Alhamdulillah, saya diingatkan pada SMS terakhir yang pernah saya terima dari Sang Ustadz. Ketika saya telusuri, ternyata SMS itu masih ada.

SMS dari Ustadz Muzayyin bertanggal 19 Mei 2011, pukul 19.45, itu berbunyi: “Buku tulisan antum yang berjudul Pancasila sudah saya terima. Jazakumullahu khairan.

Dulu, sekitar (tahun) (19)82-(19)83, Profesor Doktor M. Rasjidi di celah-celah sidang tahunan Majlis Ta’sisi Rabithah, beliau berazam: “Saya mau menulis buku kritik terhadap Pancasila yang sering disalahgunakan dan juga falsafinya. Tapi saya mewasiatkan keluarga supaya buku diterbitkan sesudah saya mati.” Sepulang dari Saudi, saya coba mengingatkan dan menanyakan beliau tentang azam beliau itu. Beliau hanya tersenyum khas. Sesudah beliau wafat saya Tanya Ibu (Rasjidi), tapi katanya beliau tidak meninggalkan tulisan yang dimaksud. Alhamdulillah niat baik beliau, antum yang melanjutkan, walaupun antum sesungguhnya tidak tahu niat beliau tersebut. Tapi ini justru member arti orisinalitas gagasan antum. Substansinya pikiran dua generasi yang berbeda ini adalah sama. Selamat!! (MAW).”

Buku saya yang dimaksud Ustadz Muzayyin berjudul Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam (Jakarta: GIP, 2010). Memang selama ini, dia tidak pernah bercerita tentang azam Prof. Rasjidi tersebut. Tapi, membaca berbagai karya HM Rasjidi, saya bisa memahami, tentu beliau sangat terusik dengan berbagai usaha untuk menindas umat Islam dan dakwah Islam, dengan mengatasnamakan Pancasila. Upaya Ustadz Muzayyin menagih azam Pak Rasjidi untuk menulis tentang Pancasila juga menunjukkan kepedulian dan kesungguhannya dalam urusan dakwah Islam.

Buku Pancasila itu juga saya tulis dengan latar belakang yang hampir sama. Begitu banyaknya pihak yang selama ini bicara dan mengajarkan Pancasila, tetapi mengabaikan makna Pancasila sebagaimana dipahami oleh para perumusnya dan lepas dari “makna kata-kata kunci dalam Islam” yang terdapat dalam sila-sila Pancasila, seperti makna adil, adab, hikmah, musyawarah, dan sebagainya. Kini, misalnya, banyak pejabat Muslim bicara tentang keadilan dan manusia beradab, tetapi tanpa merujuk pada makna istilah adil dan adab sebagaimana dijelaskan dalam ajaran Islam. Aneh, jika mengaku adil dan beradab, tetapi mengembangkan kemusyrikan kepada Allah SWT dan mengingkari utusan-Nya.

Di tahun 1970-1980-an, pelajar yang berjilbab dituduh anti-Pancasila, hanya karena berjilbab. Ada seorang Menteri di era Orde Baru yang menolak mengucapkan salam Islam, karena menurutnya, dia bukan meterinya orang Islam saja. Meskipun dia mengaku beragama Islam. Di era reformasi, masih ada berbagai pihak yang menuduh, penerapan syariat Islam sebagai hal yang bertentangan dengan Pancasila dan menghancurkan NKRI.

SMS Sang Ustadz teladan itu sangat bermakna, bagi saya khususnya. Beliau memang sangat mencintai ilmu dan dakwah Islam. Dan untuk pertama kalinya saya saksikan, usai doa dilantunkan, seorang yang berdiri di tepi makam ustadz Muzayyin Abdul Wahab, meneriakkan takbir tiga kali: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar... Kita lanjutkan perjuangan! Dan ratusan hadirin pun menyambutnya: Allahu Akbar!
Selamat jalan Sang Ustadz teladan! Mudah-mudahan Allah SWT menerima semua amal beliau dan mengampuni segala kesalahannya. Lebih penting, kita bisa meneladaninya, melanjutkan perjuangan dakwah Islam.... Yang baik kita lanjutkan, bahkan kita tingkatkan. Yang kurang kita sempurnakan. Yang keliru, kita perbaiki. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu.*/Depok, 19 September 2011

Oleh: Dr. Adian Husaini
Penulis adalah kolumnis hidayatullah.com, Ketua Program Studi Pendidikan Islam, Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor. 

Adab Bersenggama Dengan Istri

Assalamualaikum....
Bagaimana adab bersenggama dengan Istri sesuai dengan aturan dalam Islam?
Wa'alaikum salam....
Abdul Rosid

Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdul Rosid yang dimuliakan Allah swt
Didalam jima (senggama) terdapat adab-adab yang dianjurkan islam yang mengantarkannya kepada amal islami yang sesuai dengan manusia serta untuk merealisasikan sasaran-sasaran yang diharapkan dari pernikahan. Diantara adab-adab tersebut adalah :
  1. Menggunakan wangi-wangian sebelum berjima.
    Didalam ash Shahihain dari hadits Aisyah berkata,” Sungguh aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Beliau mendatangi isteri-isterinya. Dan pada pagi harinya Beliau mengenakan pakaian ihram dalam keadaan wangi semerbak"
  2. Bercumbu (foreplay) sebelum berjima untuk meningkatkan gairah syahwatnya hingga bisa mendapatkan kenikmatan yang diinginkan.
  3. Berdoa ketika berjima
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya (mengajak bersetubuh), hendaknya mengucapkan; BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNAS SYAITHAANA WAJANNIBIS SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa (anak) yang akan Engkau rizkikan kepada kami), apabila di antara keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka anak tersebut tidak akan dicelakakan setan selamanya."
  4. Macam-macam jima yang dibolehkan : jima tidak diperbolehkan kecuali pada kemaluan yang menjadi tempat melahirkan dan reproduksi baik mendatanginya dari depan maupun belakang.
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: "Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."
  5. Jika seorang suami telah mencapai puncak orgasmenya maka janganlah bersegera menyudahinya sebelum si istri mencapai puncak orgasmenya pula.
  6. Diharamkan menggaulinya ketika sedang haid
    Diriwayakan oleh at Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari dubur, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
  7. Diharamkan menggauli pada duburnya
    Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Terlaknat, orang yang menggauli isterinya pada duburnya."
  8. Diharamkan menyebarkan apa yang dilakukan suami istri terkait dengan persetubuhan mereka.
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id Al Khudri berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."
  9. Diwajibkan mandi setelah berjima’ walaupun tidak mengeluarkan mani
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi."
    Didalam riwayat Muslim pula disebutkan,”Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
    Didalam riwayat at Tirmidzi disebutkan,"Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi.”
  10. Menggunakan penutup tatkala berjima’
    Terdapat hadits dalam hal itu akan tetapi lemah, maka tidaklah mengapa tanpa menggunakan penutup (selimut). Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat." .. (Markaz al Fatwa No. 3768)
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/adab-bersenggama-dengan-istri.htm

Hidup (Tak) Selalu Indah

Hidup tidak selalunya indah…
Langit tak selalu cerah, suram malam tak berbintang…
Itulah lukisan alam, begitulah aturan Tuhan…
(Hijjaz)

Seorang teman kuliah menceritakan sepenggal kisah hidupnya, “setelah menikah, hidup terasa berat, sesuatu yang ngga pernah kebayang sebelumnya..” ujarnya dengan bibir bergetar. Walaupun ia mengakui sendiri bahwa seberat apapun akan menjadi indah bila dilalui bersama.

Tetap saja ia tak bisa menyembunyikan gurat-gurat kegetiran masalah yang mengelayuti hidupnya. Sementara kuliah belum tamat, biaya hidup makin membengkak, belum lagi harus pergi pagi pulang sore tuk mengais rupiah. Belum lagi kerja-kerja dakwah yang banyak menguras energi. Saya memang tidak mesti mendengar langsung keluh-kesahnya, paling tidak dari aura bicaranya sudah bisa dibaca, ada beban berat yang dipikulnya.

Lirik nasyid yang dilantunkan hijjaz di atas menjadi begitu nyata, begitu terasa bagi sebagian kita. Tidak dimungkiri kesulitan, permasalahan hidup hingga musibah selalu datang menyapa.

Pernah suatu ketika saya menyaksikan seorang rekan satu kosan ketika kuliah di Jakarta, untuk makan sehari-hari dia menjatah uang makannya sehari Rp1500, -, sarapan paginya roti seharga 500perak, begitu juga makan siang dan malamnya. Jika dia ingin makan nasi lengkap otomatis harus siap esok hari berpuasa. Belum lagi kalau kiriman dari kampung terlambat dating, meminjam uang sudah menjadi hal yang lumrah.

Sekarang beliau sudah menikah, alhamdulilllah kehidupannya menjadi lebih baik, memiliki kendaraan dan pekerjaan. Itu hanya sekedar fragmen hidup yang dirasakan setiap manusia, pasang dan surut, sedih bahagia, muram dan senang. Silih berganti meningkahi langkah hidup anak cucu adam.

Benarkah hidup tidak selalunya indah? Seperti dinasyidkan olah Hijjaz? Saya teringat satu hadits nabi yang menakjubkan, “ajaban li-amril mu’min, inna amrohu kullahu lahu khoir, ” Ajaib sekali perkara orang mukmin! Sungguh apa yang menimpannya adalah kebaikan, ketika ditimpa bersabar. Ketika mendapat limpahan karunia besyukur.

Rasulullah ingin mengajarkan pada ummatnya tentang penyikapan. Masalah di manapun selalu ada, tinggal bagaimana kita menyikapi masalah tersebut. Jika kita menyikapi dengan negative tentunya hasilnya pun negative, “ketika Anda terjebak macet jangan pula terjebak emosi, karena justru menambah masalah. Marah ataupun senyum jalalan tetap macet, tidak mengubah satu inchi pun” nasihat seorang teman.

Hidup selalu indah! Jika kita dapat menyikapinya dengan indah. Ketika penderitaan datang, bersabar. Ketika limpahan rezeki dan kebahagian tiba bersyukur. Toh siklus hidup manusia selalu berputar. Ibarat lingkaran Ying dan Yang dalam mitologi China, selalu menjaga keseimbangan.

Sebagaimana Sang ilahi menjaga keseimbangan alam semesta. Hingga tangisnya seorang muslim adalah tangis kebahagian, ya.. bahagia karena Allah ternyata masih sayang dengan kita, Dia berikan ujian-ujian hidup. Bahagia karena dengan “cara-Nya” Allah hendak meninggikan derajat kita. So, nampaknya Lirik nasyid Hijjaz perlu dimaknai lain (atau di gubah?). Life is beautiful!

Jadi, nikmati saja semua keindahan karunia Sang Maha.

Oleh Ishman Almaududi
http://www.eramuslim.com/oase-iman/hidup-tak-selalu-indah.htm


Cara Menghitung Zakat Mal

Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.


Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Qs. Ibrâhîm/14:37
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

(Qs. Ibrâhîm/14:37)

Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
Qs. at-Taubah/9:34-35
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

(Qs. at-Taubah/9:34-35)

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:

“Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:

“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]

Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK

Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
hadist

Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)

hadist
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:

hadist
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:

1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5.
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:

“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]

Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS

Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.

Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]

Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.

Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)

ZAKAT PROFESI 

Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
3.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:
“Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab:
“Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya:
“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab:
“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab:
“Kita akan memberimu secukupmu”.
(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
hadist
Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
maka sekarang keluarga Abu Bakar
akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.

(Riwayat Bukhâri)

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
hadist
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.

(Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA)
[1]
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.

(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)

Moskow Menjadi Kota Muslim Masa Depan, Jalan-jalan Pun Menjadi Masjid, 500 Ribu Kaum Muslim Padati Idul Fitri

Jika di negeri ini, anak-anak muda berjubel menuju stadion untuk menonton bola atau menonton konser musik maksiyat, tetapi tidak bagi anak-anak muda Muslim di Moskow, Rusia. Memang ada pemandangan yang unik di jantung kota Rusia beberapa hari lalu itu. Jutaan kaum Muslim dari berbagai penjuru daerah di Rusia berkumpul di Moscow untuk menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1432, Selasa, 30/08/2011.


Anak-anak muda tampak berjubel untuk mengisi jalanan-jalanan. Bukan untuk menonton sepak bola atau konser musik, melainkan mereka antri untuk ikut serta merayakan hari kemenangan usai shoum Ramadhan itu.

Mereka dengan tertib melewati pintu-pintu penjagaan yang dibantu oleh pihak kepolisian setempat. Kemudian, mereka berbaris rapi membentuk shaf-shaf sholat. Sesuatu yang sangat luar biasa, mengalahkan komando tentara dari sebuah barisan upacara.

Saking penuh dan membludaknya, sholat Idul Fitri tersebut melewati batas penjagaan dan meluber memenuhi jalan-jalan di jantung bekas negara komunitas Uni Soviet itu. Lalu lintas kendaraan dan angkutan umum benar-benar diblokir. Gema takbir pun membahana ibu kota Rusia tersebut, Allahu Akbar!

Sekitar 500 ribu orang, menurut perkiraan polisi, menghadiri pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid yang kapasitasnya hanya maksimum 800 orang itu.

Kaum Muslim tersebut saling menyapa satu sama lainnya dengan ucapan, "Id Mubarak" (Id yang diberkahi). Usai khutbah Idul Fitri, kaum Muslim menuju jamuan makan, mereka saling memberi hadiah, membantu yang membutuhkan.

Ini merupakan perayaan sholat Idul Fitri terbesar di Moskow, di mana masjid-masjid tidak memenuhi kebutuhan komunitas Muslim yang terus berkembang di ibukota Rusia tersebut.

Menurut sebuah laporan, masjid yang tengah dibangun belum selesai. Konstruksi dihentikan selama beberapa tahun karena kekurangan dana. Kaum Muslim pun akhirnya berkumpul di jalan-jalan, menjadikan jalan-jalan Moskow menjadi masjid.

Mengapa anda di sini, tepatnya di tengah jalan? Tanya seorang wartawan kepara seorang jamaah. "Menjelang atau di luar, tidak ada tempat untuk sholat," kata Toykin, seorang pekerja Uzbek, dia sudah bekerja 8 tahun di Moskow. "Masjid, tentu saja, tidak cukup, kemudian kita di jalan, makan dan minum". Alkohol? "Tidak-tidak-tidak!" tegasnya.

Di sepanjang jalan menuju masjid, kaum Muslim berwudhu, menggunakan airt yang disediakan pada botol-botol plastik.

"Aku datang dari sebuah di desa di Tatarstan Rusia, kami tidak memiliki masjid, dan kebiasaan tersebut tidak dapat sholat. Tapi aku Muslim. Mereka mengatakan bahwa masjid di Moskow tidak cukup," kata seorang penjaga yang berasal dari Tatar.

Subhanallah, semua ini hanya mengingatkan kita kepada Rasulullah Saw. tercinta yang telah bersabda:

“Perkara ini (Islam) akan merebak di segenap penjuru yang ditembus malam dan siang, Allah tidak akan membiarkan satu rumah pun, baik gedung maupun gubuk, melainkan Islam akan memasukinya sehingga dapat memuliakan agama yang mulia dan menghinakan agama yang hina. Yang dimuliakan adalah Islam, dan yang dihinakan adalah kekufuran” (HR. Ibnu Hiban).

Ini menunjukkan, masa depan ada di tangan kaum Muslim. Di saat itulah, Islam akan meliputi seluruh penjuru dunia di bawah naungan Khilafah, Insya Allah!

Jika di Rusia saja, anak-anak muda muslim memberikan loyalitas hanya kepada Allah Swt. semata, sungguh sangat memalukan bila di negeri yang bermayoritas Muslim ini malah anak-anak muda berjubel untuk menonton sepak bola atau konser-konser maksiyat.

Ya Allah, kumpulkanlah semua kaum Muslim di bawah naungan Khilafah yang akan menerapkan hukum-hukum syariat-Mu, amin ya rabbal 'alamin. [m/zyalt/ridus/syabab.com]

Lihat Video:
Lihat Foto: