Jangan Dekati Zina, Zina adalah Hutang

Zina adalah utang…, taruhannya adalah keluarga anda. Lelaki yang berzina dengan wanita, sejatinya dia telah mencabik-cabik kehortaman semua lelaki kerabat wanita ini.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kita awali dengan sebuah kisah. Kisah nyata yang memberikan pelajaran kepada kita bahwa kesalahan manusia tidak akan disia-siakan, semua tinggal menunggu balasan.

trans Kisah Hikmah: Jangan Dekati Zina, Zina adalah Hutang
Tersebutlah dua orang pemuda…(sebut saja: Qird dan Kalb). Keduanya akrab karena sama-sama rajin maksiat. Saling membantu untuk berpetualang di dunia gemblung (dugem). Celakanya, keduanya telah menikah.

Suatu ketika, Qird melakukan perjalanan. Setelah berinteraksi dengan orang sekitar, dia berkenalan dengan seorang wanita. Terjadilah hubungan gelap diantara mereka. Qird berjanji, suatu hari akan menemui sang wanita, setidaknya bisa bermalam bersama.

Tiba saatnya untuk memenuhi janjinya. Suasana keluarga juga mendukung. Diapun pamit ke istrinya, karena ada tugas penting yang harus dia selesaikan. Dia memohon agar sang istri untuk tinggal sementara di rumah orang tuanya.

Berangkatlah sang istri yang malang ke rumah ortunya, dan berangkatlah serigala penipu untuk menjemput wanita simpanan idamannya.

Wanita itu berpesan: ‘Saya ingin kita ngobrol sebentar di taman, kemudian nanti baru ke rumah.’ ‘Oke, saya setuju.’ Sambut si Qird.

Sepulang dari taman, keduanya melaju ke rumah Qird yang telah dikosongkan penghuninya. Sesampainya di rumah, ‘Tunggu, tolong carikan makan – minum dulu.’ pinta si wanita.

Keluarlah Qird dengan penuh semangat menuju rumah makan. Setelah membeli beberapa makanan dan minuman, diapun bergegas pulang menuju rumah untuk melampiaskan kenangan indahnya. Segera melaju dengan mobilnya.

“Priii..tt” ternyata mobil Pak polisi telah menghadang.
“Permisi pak, anda melanggar lalu lintas. Anda melanggar lampu merah.” “Parkir mobil anda, dan ikut kami.”

Setelah sampai di kantor polisi, dia minta izin untuk menghubungi teman akrabnya. Berdirilah dia di sudut kantor, dan mulai menghubungi Kalb.

“Sudah… di rumah saya ada tamu istimewa… makan malamnya di mobil. Mobilnya ada di tempat X..” Lanjut, “Ambil makanan itu, antarkan ke rumahku…, dan lanjutkan rencana kita.” “Kalo kamu sudah selesai bersamanya, kembalikan dia ke rumahnya. Saya khawatir istri saya pulang ke rumah, dan terbongkar semua rahasia ini.”

“Siap, santai saja… selama di sana ada yang istimewa.” Jawab Kalb.

Berangkatlah Kalb, teman yang setia ke rumah Qird.

Setelah menjalani proses sidang yang rumit…, akhirnya Qird berhasil keluar kantor polisi. Dia bergegas melaju mobilnya dan menuju rumah..

Apa yang dia jumpai…?? Setelah dia pupus untuk mendapatkan impiannya.
Dia segera menggayuh pintu rumah dan memasukinya. Ternyata istrinya telah di rumahnya. Dan semalam dia bersama teman dekatnya, Kalb. Dia kaget setengah mati, “Kamu saya cerai tiga…, cerai empat…, cerai seribu kali..”

Apa yang bisa anda renungkan dari kisah ini…
Ya, karena zina adalah utang…, taruhannya adalah keluarga anda. Itulah yang dinasehatkan Imam As-Syafii.

Dalam Bait Syairnya beliau mengatakan,

عفوا تعف نساءكم في المحْرَمِ ****وتجنبـوا مـا لايليق بمسلـم
إن الزنـا دين إذا أقرضــته **** كان الوفا من أهل بيتك فاعلم
من يزنِ في قوم بألفي درهم **** في أهله يُـزنى بربـع الدرهم
من يزنِ يُزنَ به ولو بجـداره **** إن كنت يا هذا لبيباً فـافهـم
ياهاتكا حُـرَمَ الرجال وتابعـا**** طرق الفسـاد عشت غيرَ مكرم
لو كنت حُراً من سلالة ماجـدٍ**** ما كنت هتـّـاكاً لحرمة مسلمِ
Maaf, jaga kehormatan para wanita yang menjadi mahram kalian *** Hindari segala yang tidak layak dilakukan seorang muslim.
Sesungguhnya zina adalah utang. Jika kamu sampai berani berutang *** Tebusannya ada pada anggota keluargamu, pahami.
Siapa yang berzina dengan wanita lain dan membayar 2000 dirham *** bisa jadi di keluarganya akan dizinai dengan harga ¼ dirham
Siapa yang berzina akan dibalas dizinai, meskipun dengan tebusan tembok *** jika anda orang cerdas, pahamilah hal ini.
Wahai mereka yang merampas kehormatan keluarga seorang *** dan menyusuri jalan maksiat. Anda hidup tanpa dimuliakan.
Jika anda benar-benar bebas dari belenggu pengikat *** tak selayaknya engkau mencabik kehormatan seorang muslim.
Artikel www.KisahMuslim.com
Sumber kisah: KonsultasiSyariah.com

Muslim Sejati Gemar Muhasabah Diri

"Seyogyanya bagi seorang Muslim itu menyisihkan waktunya pada pagi hari dan sore hari untuk muhasabah diri” 

null
Merugilah Muslim yang menghabiskan umurnya tanpa muhasabah 
 
MUHASABAH secara sedehana bisa dipahami sama dengan intropeksi, yaitu seseorang bertanya kepada dirinya sendiri tentang perbuatan yang dia lakukan agar jiwa menjadi tenang, dan memastikan secara gamblang apakah perbuatan yang dilakukan dalam kehidupannya sesuai dengan perintah-perintah Allah Ta'ala.

Demikianlah yang dilakukan oleh para sahabat Nabi. Mereka tidak pernah menutup malam harinya kecuali telah melakukan muhasabah. Bahkan seorang Abu Bakar mampu menghisab dirinya sendiri sedemikian rupa.
Menjelang akhir wafatnya, Abu Bakar memanggil putrinya Aisyah radhiyallahu anha. Abu Bakar berkata,

"Sesungguhnya semenjak kita menangani urusan kaum Muslimin, tidak pernah makan (dari dinar dan dirham mereka). Yang kita makan adalah makanan yang keras dan sudah rusak." (HR. Ahmad).

Demikianlah Abu Bakar menghisab dirinya sendiri. Bahkan sahabat utama Nabi itu tidak memperkenankan Aisyah mengambil apa yang dimiliki Abu Bakar. Semuanya diminta untuk diserahkan kepada Umar bin Khaththab. Tentu, langkah Abu Bakar ini sagat berat. Tetapi tatkala muhasabah telah menjadi gaya hidup maka tidak ada yang lebih penting selain menyucikan diri demi ridha Ilahi.

Abu Bakar dan sahabat Nabi yang lainnya benar-benar serius menghisab dirinya. Hal tersebut tidak lain karena hadits Nabi yang berbunyi;

 "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Jadi, sebagai apa pun dan di masa apa pun seorang Muslim wajib melakukan muhasabah.
Sebelum hari perhitungan benar-benar kita hadapi.  Pantas jika Umar bin Khaththab sering mengingatkan umat Islam untuk selalu melakukan muhasabah diri. "Hasibu qobla an tuhasabu," artinya hitunglah diri kalian sebelum datang hari perhitungan.

Dalam pandangan Hasan Al-Bashri muhasabah akan meringankan hisab di hari akhir. Sebab Allah tidak pernah melewatkan satu perbuatan pun melainkan telah tercatat di sisi-Nya.

  اللَّهُ وَنَسُوهُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
"Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya." (QS. Al-Mujadilah: 6).

Jadi tidak sepatutnya jika seorang Muslim melewati hari-harinya tanpa melakukan muhasabah diri. Karena hanya dengan muhasabah itulah hati kita terjaga dari kelalaian, mulut terhindar dari mengucapkan keburukan dan perbuatan kita akan terpelihara dari segala maksiat dan kemunkaran.

Waktu Muhasabah

Dengan demikian muhasabah berarti perlu kita lakukan setiap hari. Mengenai waktunya, Ibnu Qayyim berkata, "Muhasabah itu dilakukan sebelum melakukan perbuatan dan setelah melakukan perbuatan."

Demikian beliau terangkan dalam kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin.

Muhasabah sebelum melakukan perbuatan seorang Muslim berhenti pada awal keinginan dan kehendaknya serta tidak bersegera melakukan perbuatan sampai jelas statusnya. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang harus dijawab.

Pertama, apakah perbuatan yang diiginkan mampu dilakukan atau tidak. Kedua, apakah perbuatan itu sesuai syariat. Ketiga, apakah perbuatan itu akan dilakukan ikhlas karena Allah.

Sementara itu, untuk muhasabah setelah melakukan perbuatan dapat dicek melalui apakah perbuatannya sesuai syariat dan apakah dilakukan ikhlas karena Allah. Meurut Ibnu Qayyim muhasabah setelah melakukan perbuatan ini ada tiga macam.

Pertama, muhasabah atas ketaatan yang diabaikan. Kedua, muhasabah atas setiap perbuatan yang apabila ditinggalkan lebih baik daripada dilakukan. Ketiga, muhasabah atas perbuatan yang mubah yang tidak dilakukannya.

Lebih jauh Ibnu Qudamah berkata, "Seyogyanya bagi seorang Muslim itu menyisihkan waktunya pada pagi hari dan sore hari untuk muhasabah diri. Dan ia menghitungnya sebagaimana para pedagang dengan rekan-rekannya menghitung keuntungan dan kerugian transaksi mereka setiap akhir penjualan."

Keuntungan Melakukan Muhasabah

Dengan gemar,rutin dan terus-menerus melakukan Muhasabah diri maka kita akan memperoleh banyak manfaat atau keuntungan.

Pertama, mendorong diri sendiri semakin antusias dan konsisten melakukan amal-amal sholeh, sehinnga lahir kesadaran dan harapan akan kepada Allah hingga lahir kekhusyuk'an dalam setiap ibadah.

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
"Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami." (QS. Al-Anbiya: 90).

Kedua, tidak akan pernah lupa apalagi memandang salah karunia dan nikmat-nikat Allah yang telah dianugerahkan. Dengan kata lain akan memantik rasa syukur yang mendalam atas segala karunia Allah Ta'ala.

Ketiga, akan terhindar dari melakukan ghibah, fitnah dan namimah yang akan berakibat pada hangusnya pahala dari amalan sholeh yang disusun selama hidup. Sebab, orang yang bicaranya buruk adalah orang yang pasti tidak pernah me-muhasabah dirinya sendiri, sehingga berlaku kata pepatah: "Semut di seberang jauh kelihatan sedangkan gajah di depan mata tidak terlihat."

Dengan demikian merugilah Muslim yang menghabiskan umurnya tanpa muhasabah, sehingga keras hatinya dan buruk perangainya. Padahal, hanya dengan muhasabah semata, iman seorang Muslim akan terpelihara dan takwa menjadi nyata. Mumpung belum berpisah jauh dengan Ramadhan, yuk kita bangun budaya muhasabah diri sendiri.*/Imam Nawawi
Rep:
Imam Nawawi
Editor: Cholis Akbar 
http://www.hidayatullah.com/read/2013/08/27/6073/muslim-sejati-gemar-muhasabah-diri.html
 

Pembahasan tentang Shalat Tarawih 23 Raka'at


makahOleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya, mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar melaksanakannya. Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".[1]

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu beberapa orang bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, dan orang (makmum) bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku, kalau-kalau itu difardhukan atas kalian". [2]

JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH

Permasalahan mengenai jumlah raka’at shalat tarawih, selalu mengemuka setiap memasuki bulan Ramadhan. Berikut kami angkat permasalahan ini, yang kami nukil dari pembahasan yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ketika beliau rahimahullah menanggapi sebuah risalah yang ditulis berkaitan dengan pelaksanaan shalat tarawih, baik menyangkut jumlah raka’atnya, maupun lama kecepatan shalatnya.

الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على نبينا محمد خاتم النبيين وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد

Aku sudah menelaah sebuah risalah tentang shalat tarawih yang ditujukan kepada kaum muslimin. Telah sampai kabar kepadaku, risalah ini dibacakan di beberapa masjid. Risalah ini sangat bagus. Di dalamnya penulis mendorong agar khusyu’ dan tuma’ninah (perlahan) dalam melaksanakan shalat tarawih. Semoga Allah memberikan balasan yang baik atas kebaikannya. Namun, ada beberapa koreksi terhadap risalah ini, yang wajib dijelaskan. Diantaranya sebagai berikut:

PENULIS RISALAH INI MENUKIL RIWAYAT DARI IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA, BAHWA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM SHALAT 20 RAKA'AT PADA BULAN RAMADHAN.[3]

Jawabnya:
Hadits ini dhaif (lemah). Dalam Syarah Shahih Bukhari (2/524) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan: "Adapun hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 20 raka’at dan witir pada bulan Ramadhan, maka isnad (jalur periwayatannya) hadits ini lemah dan bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, padahal Aisyah orang yang paling mengetahui perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari, dibandingkan dengan lainnya".

Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري و مسلم

"Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir".

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم

"Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir". [HR Muslim 2/179]

Dengan ini menjadi jelas, bahwa shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari itu, berkisar antara 11 dan 13 raka’at.

Jika ada yang mengatakan, bahwa shalat malam yang diterangkan dalam hadits ini bukanlah shalat Tarawih, karena Tarawih merupakan sunnah yang dikerjakan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

Maka jawabnya : Shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan itulah (yang disebut) Tarawih. Mereka menamakannya Tarawih (istirahat), karena mereka memanjangkan shalatnya lalu istirahat setelah dua kali salam. Oleh karena itu dinamakan Tarawih (istirahat). Dan Tarawih termasuk sunnah perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam Syarah Shahih Bukhari (3/10) dan Shahih Muslim (2/177), dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha disebutkan, pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid, lalu beberapa orang shalat (bermakmum) di belakang Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, lalu makmum bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kunjung keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري و مسلم

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangi untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku kalau itu difardlukan atas kalian".[4]

Jika ada yang mengatakan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi diri dengan bilangan raka’at ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang untuk menambah bilangan ini, karena menambahkan bilangan raka’at merupakan kebaikan dan pahala.

Jawabnya : Bisa jadi kebaikan itu ada pada pembatasan diri dengan bilangan ini, karena itu merupakan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika kebaikan itu terdapat pada pembatasan dengan bilangan ini, maka membatasi diri dengan bilangan ini merupakan perbuatan yang lebih utama.

Bisa jadi juga kebaikan itu ada pada penambahan bilangan. Jika demikian, berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kurang dalam melakukan kebaikan dan rela menerima yang kurang daripada yang lebih utama dengan tanpa memberikan penjelasan kepada umatnya. Demikian ini hal yang mustahil.

Jika ada yang mengatakan: Lalu bagaimana menanggapi hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattha’, dari Yazid bin Ruman, dia mengatakan: "Dahulu pada zaman Umar, orang-orang melaksanakan shalat (tarawih) 23 raka’at di bulan Ramadhan". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/239].

Jawabnya : Hadits ini memiliki illat (salah satu sebab lemahnya hadits) dan bertentangan. Illatnya adalah sanadnya munqhati' (terputus), karena Yazid bin Ruman tidak pernah ketemu Umar, sebagaimana dikatakan oleh ahli hadits, misalnya Imam Nawawi dan yang lainnya.

Segi pertentangannya, hadits ini bertentangan dengan yang diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattha’ dari Muhammad bin Yusuf -dia ini tsiqat tsabat (terpercaya sekali)- dari Saib bin Yazid (dia adalah seorang sahabat), dia mengatakan: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari agar mengimami orang dengan sebelas raka’at". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/138].

Dilihat dari tiga segi, sesungguhnya hadits yang kedua ini arjah (lebih kuat) dibandingkan dengan hadits Yazid bin Ruman.

Pertama : Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena sesuai dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu. Sangat kecil kemungkinan beliau Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui tentang bilangan ini.

Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan (dikaitkan) kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar ; jadi itu merupakan iqrar (persetujuan) Umar, sedangkan perkataan lebih kuat (kedudukannya) daripada iqrar. Karena perkataan (menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang untuk sesuatu yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 23 raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar mengakui ijtihad mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan perintahnya kepada Ubay.

Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat, sanadnya bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat (sebab tersembunyi yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana penjelasan di muka. Dan juga rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf lebih kuat daripada rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman. Mengenai perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf dikatakan, dia ini tsiqah tsabat (terpercaya sekali). Sedangkan Yazid bin Ruman dianggap, dia ini tsiqah. Demikian ini merupakan salah satu bentuk tarjih (penguatan) dalam ilmu musthalah hadits.

Meskipun hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at ini dianggap sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak memiliki illat dan tidak bertentangan, namun hadits ini tidak bisa diutamakan dari (hadits tentang) bilangan raka’at yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan lainnya.

Menanggapi perselisihan ini, maka wajib bagi kita untuk membaca firman Allah Azza wa Jalla surat An Nisa’ ayat 59, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

Allah mewajibkan kita agar kembali kepada Allah, yaitu kitabNya dan kepada RasulNya ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, atau kepada sunnahnya kala Beliau sudah meninggal. Allah juga memberitahukan, jalan ini adalah jalan terbaik dan terbagus akibatnya.

Allah juga berfirman, yang artinya: "Maka demi Rabb-mu, (pada hakikatnya) mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati". [An Nisa’:65].

Allah menjadikan berhukum kepada Rasulullah pada perselisihan yang timbul diantara manusia sebagai salah satu tuntutan keimanan. Allah menyatakan “tidak beriman” dengan pernyataan yang diperkuat dengan sumpah terhadap orang yang tidak berhukum kepada Rasul, tidak puas dengan hukumnya dan tidak taat kepadanya.

Dalam sebuah khutbahnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.[5]

Ini masalah yang sudah pasti disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik dibandingkan dengan petunjuk orang lain, siapapun juga. Bahkan jika ada kebaikan pada petunjuk seseorang, maka itu semua berasal dari petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan para sahabat memberikan peringatan keras terhadap perbuatan mempertentangkan antara sabda Rasulullah dengan perkataan orang lain, antara petunjuknya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan petunjuk orang lain. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan:

يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

"Hampir saja kalian dihujani batu dari langit, aku mengatakan “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda” (sedangkan) kalian mengatakan "Abu Bakar dan Umar mengatakan".

Bahkan ketika Umar dihadapkan kepadanya dua orang yang saling berselisih, maka terhadap orang yang tidak ridha dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Umar Radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Apakah seperti ini?”, lalu ia membunuhnya. Riwayat ini disebutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab Tauhid, dan dalam syarahnya Taisir Azizil Hamid, halaman 510. Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: "Kisah ini masyhur dan beredar di kalangan ulama Salaf dan Khalaf dengan peredaran yang tidak membutuhkan sanad. Dia memiliki beberapa jalur periwayatan. Kelemahan sanadnya tidak mengakibatkannya cela".[6]

Jika dikatakan kepada seorang muslim: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami jama’ah dengan 11 atau 13 raka’at, sedangkan yang lainnya mengimami orang dengan 23 atau 39 raka’at.

Maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim, kecuali mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengamalkan petunjuknya. Karena perbuatan yang sesuai dengan Rasulullah adalah amal terbaik dan lurus. Dan tujuan Allah menciptakan manusia, langit dan bumi adalah agar manusia melakukan yang terbaik. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat Al Mulk ayat 2, yang artinya: Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Juga firmanNya dalam surat Hud ayat 7, yang artinya: Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa dan adalah 'ArsyNya di atas air, agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih baik amalnya. Allah tidak mengatakan "agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih banyak amalnya".

Sudah diketahui bersama, bahwa suatu amal, semakin diikhlaskan hanya kepada Allah semata dan semakin berittiba’ kepada Rasulullah, maka amal itu pasti semakin baik. Jadi 11 atau 13 raka’at lebih baik daripada ditambah, karena keselarasannya dengan hadits yang sah dari Rasulullah n , sehingga ia lebih utama dan lebih baik. Apalagi jika shalatnya dilakukan dengan perlahan, khusyu’ konsenterasi serta tuma’ninah, yang memungkinkan bagi makmum dan imam untuk berdo’a dan berdzikir.

Jika dikatakan: Sesungguhnya shalat 23 raka’at adalah sunnah yang dilakukan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, dan merupakan salah satu dari Khulafa’ur Rasyidin, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku".[7]

Jawabnya : Demi, Allah! Sungguh Umar Radhiyallahu 'anhu benar-benar termasuk Khulafa' ur Rasyidin, dan kita diperintahkan agar mengikuti sunnahnya. Bahkan dia termasuk salah satu dari dua orang agar kita meneladani keduanya. Rasulullah memerintahkan kepada kita dengan sabdanya:

إِنِّي لَا أَدْرِي مَا بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

"Sungguh saya tidak tahu, masih berapa lama lagi saya akan bersama kalian. Maka sepeninggalku, ikutilah Abu Bakar dan Umar". [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga seorang yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan al haq (kebenaran) pada lisan dan hati Umar". [Diriwayatkan Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga orang yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

لَقَدْ كَانَ فِيمَا قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ مُحَدَّثُونَ فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

"Sungguh telah ada pada umat sebelum kalian, (yaitu) suatu kaum yang mendapatkan ilham. Dan jika ada pada umatmu seorang yang mendapatkan ilham, maka sessugguhnya orang itu adalah Umar". [Muttafaqun ‘alaih].[10]

Yang menjadi permasalahan, manakah sunnah Umar Radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bilangan raka'at tarawih? Sesungguhnya penetapan sunnah Umar pada 23 raka'at merupakan sesuatu yang mustahil. Telah dijelaskan bahwa keabsahan sanadnya –terlebih lagi penentuan sunnahnya- memiliki illat (salah satu tanda lemahnya hadits) dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat sanadnya, kandungannya dan lebih lurus amalannya. Yang sah dari Umar, beliau Radhiyallahu anhu memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dariy agar mengimami manusia dengan 11 raka'at. [11]

Kemudian, anggapan sahnya riwayat penentuan bilangan 23 raka'at berasal dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ini juga tidak bisa dijadikan hujjah (yang mengalahkan) perbuatan Rasulullah dan juga tidak bisa menjadi tandingan baginya. Berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan perkatan-perkataan para sahabat serta Ijma' (kesepakatan ulama'), bahwa sunnah Rasulullah tidak akan bisa disamai oleh sunnah orang lain. Siapapun orangnya, tidak bisa menentangnya.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata,”Seluruh kaum muslimin telah sepakat, bahwa orang yang sudah jelas bagi sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka haram baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut disebabkan oleh perkataan seseorang.”

PENULIS RISALAH MENYATAKAN : SESUNGGUHNYA KAUM MUSLIMIN SENANTIASA (MELAKSANAKAN) 23 RAKA'AT SEJAK ZAMAN SHABAT SAMPAI MASA KITA INI, SEHINGGA MENJADI IJMA'.

Jawabnya:
Yang benar, tidaklah demikian. Perbedaan pendapat telah ada sejak masa sahabat sampai sekarang. Perbedaan ini disebutkan dalam Fath-hul Bari (4/253), Cet. As Salafiyah, yang ringkasnya, 11, 13, 19, 21, 23, 25, 27, 35, 37, 39 [ini (maksudnya 39) dilakukan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. Imam Malik mengatakan: “Perbuatan ini sudah dilakukan sejak seratusan tahun lebih”], 41, 47 dan 49. (Untuk lebih jelasnya mengenai pelaksanaan shalat tarawih dengan bilangan raka'at ini, silahkan lihat majalah As Sunnah, Edisi 07/VII/2003, Pent).

Jika telah jelas adanya perbedaan, maka yang menjadi hakim pemutus dalam masalah ini adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". [An Nisa':59]

والحمد لله ري العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلىآله وصحبه أجمعين

LAMANYA PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH

Sebagaimana kita lihat, banyak orang melaksanakan shalat tarawaih dengan mempercepat, bahkan terkesan tergesa-gesa. Untuk memperjelas permasalahan ini, berikut kami nukilkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, berkaitan dengan tempo atau lamanya cara melaksanakan shalat tarawih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan:
Sangat jelas keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalat malamnya. Begitu pula ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi imam.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ketika ia Radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalatnya sampai Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkeinginan untuk duduk dan meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [12] Lihat Al Fath-hul Bari (3/19) dan Shahih Muslim (1/537).

Sebagaimana juga pada hadits Hudzaifah [13]. Suatu ketika, ia Radhiyallahu anhu shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertasbih. Jika melewati ayat do’a, Beliau berdo’a. Jika melewati ayat tentang perlindungan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon perlindungan. Lihat Shahih Muslim (1/536-537).

Jelaslah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat selama tiga malam pada bulan Ramadhan, dan tidak pada malam ke empat, sebagaimana dalam Shahih Bukhari [14]. Lihat Al Fath (4/253) dan Muslim (1/524).

Begitu pula, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya ketika Ramadhan tersisa 7 hari sampai 1/3 malam, pada malam kedua sampai ½ malam, dan pada malam ketiga sampai mereka (khawatir) tidak bisa sahur. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan ulama penyusun kitab Sunan. Menurut para ulama penyusun kitab Sunan, perawinya adalah shahih, sebagaimana disebutkan di dalam Nailul Authar.

Perbuatan memanjangkan inilah yang dilakukan oleh para ulama salafush shalih dari kalangan para sahabat dan tabi’in, sebagaimana diterangkan dalam kitab Muwattha’, karya Imam Malik. Lihat Syarah Az Zarqani (1/238-240).

Beda antara hadits ini (yaitu tentang memanjangkan bacaan) dengan hadits Muadz Radhiyallahu 'anhu tentang larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz Radhiyallahu 'anhu dari memanjangkan bacaan (yang dimaksud dengan memanjangkan disini adalah melebihkan dari yang diterangkan dalam sunnah), yaitu hadits memanjangkan ini untuk shalat nafilah (hukumnya sunat) yang diperbolehkan bagi orang untuk tidak ikut berjama’ah dan meninggalkannya. Sedangkan hadits Mu’adz (tentang larangan memanjangkan bacaan) itu pada shalat fardhu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan jama’ah dan mufaraqah (keluar) dari jama’ah, kecuali dengan alas an syar’i. Jadi mereka wajib meniatkannya dan menyempurnakannya. [Lihat Majmu’ Fatawa, hlm. 257-258].

Kesimpulan, kedua hadits itu tidak bertentangan.

Demikianlah beberapa masalah yang berkaitan dengan shalat tarawih. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

[Diangkat dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 14/210-211]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197] melalui almanhaj.or.id
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih, dari hadits Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Iman, Bab: Tathawu’ Qiyami Ramadhan Min Al Iman, no. 37 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 173 (759).
[2]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[3]. HR Baihaqi dalam kitab Ash Shalat, Bab: 'Adadu Raka'ati Al Qiyam … 2/496. Lihat At Talkhish Al Habir, 2/45 (541) dan perhatikan hlm. 246.
[4]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[5]. HR Muslim dalam kitab Al Jum’ah, Bab: Takhfifu Ash Shalati Wa Al Khutbati, no. 867.
[6]. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Al Fath (5/37),"Ini diriwayatkan oleh Al Kalbi dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas … Meskipun sanadnya lemah, tetapi menjadi kuat dengan jalur Mujahid." Lihat jilid 10/741 dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail.
[7]. Diriwayatkanoleh Abu Dawud dalam As Sunnah, Bab: Luzumus Sunnah, no. 4.607.
[8]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Abu Bakar dan Manakib Umar Radhiyallahu 'anhuma, no. 3.662.
[9]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Umar c , no. 3.672, dan ia mengatakan hadits ini hasan.
[10]. Diriwayatkan Imam bukhari dalam Fadhailu Ashabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Bab: Manakib Umar, no. 3.679 dari hadits Abu Hurairah dan Imam Muslim dalam Fadhailush Shahabat, Bab: Fadhail Umar dari hadits Aisyah, no. 2.398.
[11]. Dalam kitab Ash Shalat, Bab: Ma Ja’a Fi Qiyami Ramadhan, 1/110 (280).
[12]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Thulu Al Qiyam Fi Shalat Al Lail, no. 1.135 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shalat Musafirin, Bab: Istihbab Tathwili Al Qira’ah Fi Shalat Al Lail, 204 (773).
[13]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
[14]. Muttafaqun ‘alaihi, dari hadits Aisyah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).

http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/745-shalat-tarawih-23-raka-at.html

Coba Dicek Pemimpin Anda Raja atau Khalifah

Ibnu Saad meriwayatkan bahwa Sufyan bin Abi Auja berkata bahwa suatu kali Umar Ra berkata, ” Demi Allah, Aku tidak tahu apakah aku ini khalifah atau Raja? Seandainya aku seorang raja, maka itu merupakan sesuatu yang hebat!”

Lalu seseorang berkata,”Wahai Amirul Mukminin, ada perbedaan antara khalifah dan raja. Khalifah hanya mengambil berdasarkan yang hak dan meletakkannya pada yang hak. Alhamdulillah, engkau demikianlah adanya. Sementara raja bertindak semena mena terhadap orang orang, merampas harta dari si fulan dan menyerahkan ke si fulan lainnya semaunya,” setelah mendengar itu Umar terdiam.

Umar Ra bertanya kepada Salman Ra, ” Apakah aku ini seorang raja atau khalifah?”
Salman menjawab,” Jika engkau memungut pajak dari hasil bumi kaum muslimin senilai satu dirham saja atau kurang dari itu atau lebih, kemudian engkau peruntukkan pada yang bukan haknya, maka engkau adalah seorang raja, dan bukan khalifah.
…..
Rasulullah SAW telah meletakkan kepada manusia, sesuai perintah Allah SWT, mengenai syariat dalam perkara harta benda, mustahil ditemui lebih adil dari sistem Islam. Dengan berdasarkan kepada syariat Islam, maka harta benda seseorang tidak akan dipungut Negara kecuali dengan jalan yang adil, dan seseorang pun akan memiliki sesuatu harta benda dengan cara yang hak dan adil pula.

Sebelum muncul syariat ini, didunia tidak pernah muncul satu teori pun yang adil dan relevan untuk mengatur perkara hak milik ini, tidak satupun dijumpai teori hukum yang adil pula mengenai perpajakan.

Ketahuilah moto para pemerintah sebelum Islam (Jahiliyah) adalah Pajak, sementara moto pemerintahan Islam adalah Hidayah berupa optimalisasi zakat.

Dr Alfred J Butler menulis tentang pemerintahan Romawi di Mesir, ” Pemerintahan Romawi di Mesir tidak punya sasaran lain kecuali merampas harta benda milik rakyat untuk disajikan kepada penguasa sebagai harta rampasan. Tidak pernah terlintas dalam benak mereka untuk menjadikan pemerintahan sebagai sarana mewujudkan kemakmuran rakyat, meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, mendidik SDM nya atau memperbaiki urusan sumber sumber rezeki mereka. Corak pemerintahan orang orang asing yang hanya mengandalkan kekerasan dan tidak pernah mengenal rasa belas kasihan kepada rakyat yang dipimpinnya.”

Beliau juga menulis tentang kondisi Persia selama dibawah dinasti Sassania, Para pemungut pajak itu tidak jauh dari tipu daya dan merampas harta benda rakyat dalam menaksir pajak pajak yang harus ditunaikan.

Apa yang pernah dilakukan Kisra Anussyirwan dalam merenovasi sistem keuangan pada zamannya, lebih menguntungkan kepentingan keuangan istana daripada kepentingan rakyatnya. Rakyat jelata masih terus hidup dalam kebodohan dan kemelaratan seperti sebelumnya. Terlebih lagi kaum petani yang mengalami penderitaan dan kesengsaraan yang kelewat batas. Para petani tidak diizinkan pindah dari ladang ladang kaum bangsawan, dipekerjakan dengan kecil, serta dibebani semua pekerjaan berat.

Begitulah bila pajak diberlakukan untuk kaum Muslimin, sebagai salah satu indikasi dan memperjelas bahwa siapakah pemimpin itu adalah berperan sebagai Khalifah Allah atau hanyalah seorang raja, seperti raja raja yang telah berlalu tanpa memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. —- Said Hawwa, Ar Rasul

http://www.eramuslim.com/nasehat-ulama/coba-dicek-pemimpin-anda-raja-atau-khalifah.htm#.Ufogi6z9fso


Bab Aiman (Sumpah)


A.    PENGERTIAN AIMAN
 
Kata aiman --huruf hamzah diharakati fathah-- adalah bentuk jama’ dari yamin (sumpah). Menurut bahasa, kata yamin asal artinya yad ‘tangan’. Kemudian digunakan untuk arti sumpah, karena kebiasaan orang Arab manakala bersumpah masing-masing dari mereka memegang tangan kanan rekannya.

Sedangkan menurut pengertian secara syar’i, kata yamin adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya.

B.    DENGAN APAKAH SUMPAH ITU MENJADI SAH?
 
Sumpah tidak teranggap, tidak sah, kecuali dengan menyebut lafadz Allah, atau salah satu nama-Nya, ataupun salah satu sifat-Nya.

Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw pernah menjumpai Umar bin Khattab yang sedang bepergian di tengah kafilah bersumpah dengan (menyebut nama) bapaknya, lantas Beliau bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (menyebut nama) bapak kalian; barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan (menyebut nama) Allah, atau diamlah!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XI: 530 no: 6646, Muslim III: 1267 no: 3 dan 1646, ’Aunul Ma’bud IX: 77 no: 3233 dan Tirmidzi III: 45 no: 1573).

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi saw bersabda, “Neraka Jahannam selalu bertanya, ’Apakah masih ada tambahan?’ hingga Rabb Yang Memiliki Keperkasaan meletakkan kaki-Nya padanya. Lalu Jahannam berkata, ‘Cukup-cukup, demi Keperkasaan-Mu’. Dan, Dia mengumpulkan sebagian api neraka itu pada sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 545 no: 6661, Muslim IV: 2187 no: 2848 dan Tirmidzi V: 65 no: 3326).

C.    BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN NAMA ALLAH ADALAH SYIRIK
 
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau musyrik.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 6204 dan Tirmidzi III: 45 no: 1574).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa di antara kalian bersumpah, lalu di dalam sumpahnya ia mengatakan, Demi Latta, maka hendaklah ia menyebut, LAA ILAAHA ILLALLAH. Dan barangsiapa berkata kepada rekannya, ’Mari kita main judi’, maka hendaklah ia bershadaqah.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1267 no: 1647, Nasa’i VII: 7, ’Aunul Ma’bud IX: 74 no: 3231 dengan tambahan ”FAL YATASHADDAQ BI SYAI-IN” (Maka hendaklah ia bershadaqah sesuatu), dan Fathul Bari XI: 536 no: 6650 dengan tambahan BILLAATA WAL ’UZZA (=dengan (menyebut nama) Latta dan ’Uzza).

D.    SYUBHAT DAN JAWABANNYA
 
Sebagian orang ada yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah dengan dalih karena mereka khawatir berdusta dan merujuk pada firman-Nya:

“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan.” (QS al-Baqarah: 224).

Jawaban atas syubhat ini ialah sebagaimana yang tertuang dalam riwayat berikut.

Dari Mis’ar bin Kidam dari Wabirah bin Abdurrahman bahwa Abdullah berkata, “Sesungguhnya saya bersumpah palsu dengan (menyebut nama) Allah lebih kusukai dari pada saya bersumpah secara jujur (dengan menyebut nama selain-Nya).” (ath-Thabrani dalam al-Kabir IX: 205 no: 8902).

Adapun ayat al-Baqarah itu, maknanya adalah sebagaimana yang diketengahkan Ibnu Katsir rahimahullah dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Janganlah sekali-kali kamu memposisikan sumpahmu sebagai penghalang agar kamu tidak berbuat kebajikan. Akan tetapi bayarlah kafarat untuk menebus sumpahmu, kemudian kerjakanlah kebajikan.”

Ibnu Katsir menulis, ”Masruq, asy-Sya’bi, Ibrahim, an-Nakha’i, Mujahid, Thawus, Sa’id bin Jubair, Athaa’, Ikrimah, Makhul, Az-Zuhri, Hasan al-Bashri, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Rubayyi’ bin Anas, adh-Dhahhak, Atha’ al-Khurasan dan as-Sudi rahimahumullah memiliki penafsiran yang sama dengan Ibnu Abbas.” Selesai (Tafsir Ibnu Katsir I: 266).

E.    BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT AGAMA SELAIN ISLAM
 
Dari Tsabit bin Dhahhak ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama selain Islam dengan dusta dan sengaja, maka ia sebagaimana yang ia katakan.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim I: 105 no: 177 dan 110 dan lafadz ini miliknya, Fathul Bari XI: 537 no: 6652, ’Aunul Ma’bud IX: 83 no: 3240, Tirmidzi III: 50 no: 1583, Nasa’i VII: 6 dan Ibnu Majah I: 678 no: 2098.

Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Siapa saja yang menyatakan, ’Sesungguhnya saya berlepas diri dari Islam,’ Bila ia berdusta maka ia sebagaimana yang nyatakan; jika ia jujur maka dia tidak lagi kembali ke dalam Islam secara utuh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2576, ’Aunul Ma’bud IX: 85 no: 3241, Nasa’i VII: 6 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2100).

F.    ORANG YANG DISURUH BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH HARUS RIDHA
 
Dari Ibnu Umar ra, ia berceritera: Nabi saw pernah mendengar seorang shahabat bersumpah dengan (menyebut nama) bapaknya, lalu Beliau saw bersabda, ”Janganlah kamu bersumpah dengan (menyebut nama) bapak-bapakmu! Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia jujur. Dan barangsiapa diminta bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia ridha; barangsiapa yang tidak ridha kepada Allah, maka bukanlah ia termasuk orang yang dekat dengan Allah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1708 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2101).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Isa bin Maryam pernah melihat seorang laki-laki mencuri, lalu ia bertanya, ‘Apakah engkau telah mencuri?’ Jawab sang laki-laki, ‘Tidak. Demi Dzat yang tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Dia.’ Kemudian Isa berkata, ‘Saya beriman kepada Allah, dan saya mendustakan penglihatanku.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari VI: 478 no: 3444, Muslim IV: 1838 no: 2368, Nasa’i VIII: 249 dan Ibnu Majah I: 679 no: 2102).

G. KLASIFIKASI YAMIN
 
Yamin (sumpah) terbagi menjadi tiga bagian:
  1. Al-Yaminul Laghwi (sumpah sia-sia).
  2. Al-Yaminul Ghamus (sumpah palsu).
  3. Al-Yaminul Mun’aqadah (sumpah yang sah).
1.    Al-Yaminul Laghwi dan Status Hukumnya
 
Al-Yaminul Laghwi ialah ungkapan sumpah yang tidak dimaksudkan sebagai sumpah, sekedar pemanis kalimat. Misalnya, orang Arab biasa mengatakan, “WALLAHI LATA'KULANNA” artinya “Demi Allah kamu benar-benar harus makan”, atau ‘WALLAHI LATASYRABANNA’ artinya “Demi Allah kamu benar-benar mesti minum”, dan semisalnya yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Sumpah seperti ini tidak teranggap dan tidak mempunyai akibat hukum, sehingga si pengucap sumpah ini tidak terbebani hukum apa-apa.

Allah swt berfirman:

“Allah tidak akan menghukm kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” (QS al-Baqarah: 225).

Allah swt berfirman lagi:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maidah: 89).

Dari Aisyah ra (tentang firman Allah), “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah)”, ia berkata, ”Ayat ini turun pada perkataan orang Arab: LAA WALLAAHI, WA BALAA WALLAAHI (=tidak, demi Allah, dan tentu, demi Allah).” (Shahih Abu Daud no: 2789 dan Fathul Bari XI: 547 no: 6663).

2.    Al-Yaminul Ghamus dan Status Hukumnya
 
Al-yaminul ghamus ialah sumpah palsu yang dimaksudkan hendak merampas hak-hak orang lain, atau ditujukan untuk berbuat fasik dan khianat. Disebut demikian karena sumpah ini mencelupkan pelakunya ke dalam perbuatan dosa kemudian ke dalam neraka.

Sumpah palsu ini termasuk dosa besar yang paling besar dan tidak bisa ditebus dengan membayar kafarah, karena Allah swt menegaskan:

“Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maa-idah: 89).

Yamin (sumpah) ini tidak sah, karena yamin yang sah bisa ditebus dengan kafarah. Yamin, sumpah ini tidak mendatangkan kebaikan sedikitpun.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu adzab yang besar.” (QS an-Nahl: 94).

Imam ath-Thabari ra menulis, ”Ma’na ayat ini ialah janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah yang kamu ucapkan itu, yang kamu berjanji hendak menyempurnakan perjanjian kepada rekan-rekanmu seperjanjian, janganlah kamu jadikan sebagai penipuan dan pengkhianatan supaya orang-orang percaya betul kepada kalian, sedangkan kalian menyembunyikan niat busuk hendak berlaku curang kepada mereka.” (Tafsir ath-Thabari XIV: 166).

Dari Abdullah bin Amr ra dari Nabi saw Beliau bersabda, “Dosa-dosa besar (di antaranya) ialah: menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa (tak berdosa), dan sumpah palsu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4601, Fathul Bari XI: 555 no: 6675, Nasa’i VII: 89 dan Tirmidzi IV: 303 no: 5010).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ada lima perkara (yang dosanya) tidak bisa ditebus dengan membayar kafarah, (pertama) menyekutukan Allah swt, (kedua) membunuh jiwa dengan cara yang tidak haq, (ketiga) merampas (harta) orang mukmin, (keempat) melarikan diri pada waktu menyerang musuh (desersi), dan (kelima) sumpah palsu yang dimaksudkan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3247 dan al-Fathur Rabbani XIV: 68 no: 220).

3.    Al-Yaminul Mun’aqidah (Sumpah yang Sah) dan Status Hukumnya
 
Al-yaminul mun’aqidah ialah sumpah yang disengaja dan hendak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai penguat untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
Jika yang bersangkutan melaksanakan sumpahnya dengan baik, maka ia tidak terkena sanksi apa-apa; namun manakala ia melanggarnya, maka ia harus menebus dengan membayar kafarah. Ini didasarkan pada firman Allah swt:

“Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu.” (QS al-Baqarah: 225).
“Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS al-Maa-idah: 89).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 742 - 745.

H.    SUMPAH BERGANTUNG PADA NIAT
 
Dari Umar bin Khattab ra, ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ’alaih: Shahih Bukhari I: 9 no: 1, Muslim III: 1515 no: 1907, ‘Aunul Ma’bud VI: 284 no: 2186, Tirmidzi III: 100 no: 1698, Ibnu Majah II: 1413 no: 4227 dan Nasa’i I: 59).

Oleh karena itu, barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu yang diucapkan berlainan dengan yang diniatkan, maka yang teranggap adalah yang diniatkan, bukan yang diucapkan.
Dari Suwaid bin Hanzhalah ra, ia bercerita, ”Kami keluar hendak menemani Rasulullah saw bersama Wail bin Hujr ra, lalu ia ditahan oleh musuhnya. Kemudian para sahabat keberatan untuk mengucapkan sumpah, lalu saya mengucapkan sumpah bahwa ia (Wail) adalah saudaraku, lalu ia dilepaskan. Kemudian, kami datang menemui Rasulullah saw, lalu saya informasikan kepada Beliau bahwa para shahabat merasa keberatan untuk bersumpah, lalu saya bersumpah bahwa ia (Wail) adalah saudaraku.” Maka Rasulullah bersabda, ”Engkau benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain.” (Shahih, Shahih Ibnu Majah no: 1722, Ibnu Majah I: 685 no: 2119 dan ’Aunul Ma’bud IX: 82 no: 3239).

Niat seorang yang bersumpah hanyalah akan dianggap jika ia tidak dimintai untuk bersumpah. Adapun jika ia diminta untuk bersumpah maka sumpah itu tergantung pada niat orang yang meminta sumpah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya sumpah itu hanya bergantung pada niat orang yang meminta sumpah.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1723, Ibnu Majah I: 685 no: 2120, Muslim LXXIII: 1274 no: 21 dan 1653 tanpa kata INNAMAA).

Darinya (Abu Hurairah) ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sumpahmu bergantung pada apa yang dibenarkan oleh rekanmu.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah: no: 1724, Muslim III: 1274 no: 1653, Ibnu Majah I: 686 no: 2121, ‘Aunul Ma’bud IX: 80 no: 3238 dan Tirmidzi II: 404 no: 1365).

I.    TIDAK DIANGGAP MELANGGAR SUMPAH ORANG YANG MENYALAHI SUMPAHNYA KARENA LUPA ATAU KELIRU
 
Barangsiapa yang bersumpah tidak akan mengerjakan sesuatu, lalu ternyata ia melakukannya karena lupa atau karena keliru, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt.

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS al-Baqarah: 286).

Dalam sebuah hadits disebutkan:
Bahwasannya Allah menjawab, “Ya.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 3588 dan Muslim I: 115 no: 125).

J.    PENGECUALIAN DALAM SUMPAH
 
Barangsiapa bersumpah, lalu mengucapkan “INSYA ALLAH”, berarti ia telah melakukan pengecualian, dan tidak dianggap melanggarnya bila ia menyalahinya:

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, Beliau bersabda: Nabiyullah Sulaiman bin Dawud berkata, “(Demi Allah), saya benar-benar akan menggilir tujuh puluh isteri pada malam ini, yang kesemuanya akan melahirkan seorang anak yang akan berperang di jalan Allah.” Kemudian rekannya atau seorang malaikat berkata (kepadanya), “Ucapkanlah, INSYA ALLAH (Jika Allah menghendaki).” Namun dia tidak mengucapkannya dan ia lupa, maka tidak seorangpun di antara isteri-isterinya yang melahirkan seorang anak kecuali satu orang yang melahirkan seorang anak yang cacat. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Andaikata dia mengucapkan INSYA ALLAH, maka ia tidak (dianggap) melanggar sumpahnya, dan ia pasti akan memperoleh hajat (permohonan)nya.” (Muttafaqun’alaih: Muslim III: 1275 no: 23 dan 1654 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari XI: 534 no: 6639 dan Nasa’i VII: 25).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan mengucapkan pengecualian (insya Allah), maka jika ia mau boleh merujuk sumpahnya, dan jika ia mau tinggalkan tanpa (dianggap) melanggar sumpahnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1711, Ibnu Majah I: 680 no: 2105, ‘Aunal Ma’bud IX: 88 no: 3245, dan Nasa’i VII: 12).

K.    ORANG YANG BERSUMPAH UNTUK MELAKUKAN SESUATU, LALU MELIHAT ADA YANG LEBIH BAIK DARIPADA APA YANG DISUMPAHKAN
 
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengucapkan suatu sumpah lalu dia melihat selainnya lebih baik daripada ia, maka hendaklah dia mengerjakan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia menahan sumpahnya dengan membayar kafarah!” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2004, Muslim III: 1272 no: 13 dan 1650 dan Tirmidzi III: 43 no: 1569).

L.    DILARANG TERUS-MENERUS BERSUMPAH
 
Allah swt berfirman:

“Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah diantara manusia. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Baqarah: 224).

Ibnu Abbas ra berkata, “Janganlah sekali-kali kamu menjadikan sumpahmu sebagai penghalang untuk melakukan kebajikan; namun tebuslah sumpahmu dengan membayar kafarah dan kerjakanlah segala kebajikan!” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir I: 266).

Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw, Beliau bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya seorang di antara kamu terus-menerus bersumpah di tengah keluarganya adalah lebih besar dosanya menurut pandangan Allah daripada membayar kafarahnya yang telah diwajibkan Allah.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XI: 517 no: 2625 dan Muslim III: 1276 no: 1655).

M.    KAFARAH SUMPAH
 
Barangsiapa yang melanggar sumpahnya, maka kafarahnya salah satu dari tiga alternatif ini:
  1. Memberi makan sepuluh orang miskin makanan yang biasanya kita berikan kepada keluarga kita.
  2. Atau memberi pakaian kepada mereka.
  3. Atau memerdekakan seorang budak.
Kemudian barangsiapa tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga alternatif di atas, maka kafarahnya harus berpuasa tiga hari. Tidak boleh membayar kafarah dengan jalan berpuasa selagi mampu melaksanakan salah satu dari tiga alternatif itu.

Allah swt berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian itu, maka kafarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarah sumpah-sumpahmu, bila kamu bersumpah (lalu kamu melanggar).” (QS al-Maa-idah: 89).

N.    BERSUMPAH DENGAN KATA HARAM
 
Barangsiapa mengatakan, ”Makananku haram atas diriku,” atau, ”Haram atas diriku masuk ke dalam rumah si Fulan,” dan semisalnya yang sejatinya termasuk perbuatan yang tidak diharamkan Allah atasnya, maka jika ia melanggar sumpah termaksud ia harus membayar kafarah sumpah:
Allah swt berfirman:

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekali membebaskan diri dari sumpahmu.” (QS at-Tahriim: 1-2).

Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw pernah meneguk madu di (rumah) Zainab binti Jahsy (salah satu isterinya) dan tinggal (beberapa hari) bersamanya, kemudian saya dan Hafshah sepakat, (jika) Rasulullah saw masuk ke rumah siapa saja di antara kami berdua, maka hendaklah dia (juga) bertanya kepada Beliau, ”Apakah engkau sudah makan getah pohon? Karena sesungguhnya aku mencium getah pohon padamu.” Maka jawab Beliau, ”Tidak, namun saya hanya minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, maka aku tidak akan minum lagi dan sungguh aku telah bersumpah janganlah engkau menceritakan hal ini kepada siapapun.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 3553 dan Fathul Bari VIII: 656 no: 4912).

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, ”Tentang (sumpah menggunakan kata) haram ada kafarahnya (kalau dilanggar), (lalu ia membaca ayat), ’LAQAD KAANA LAKUM FII RASUULILLAHI USWATUN HASANAH (=Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat suri tauladan yang baik).”

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 737 - 751. http://alislamu.com./muamalah/12-sumpah-dan-nadzar/299-bab-aiman-sumpah.html

Dahsyatnya Neraka

Edisi Th. XVIII No. 917/ Jum`at I/Rajab 1434 H/ 07 Juni 2013 M.
Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, setelah pada pekan sebelumnya kita membahas tentang Surga dengan berbagai kenikmatannya. Kali ini kita akan membahas tentang kengerian adzab dan kedahsyatan Neraka.
Allah Ta’ala telah menciptakan Neraka, sifat-sifat Neraka telah dijelaskan oleh al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam. Berikut kami sebutkan nama-nama Neraka dan sebagian sifat-sifat Neraka,
 
Nama-Nama Neraka
 
1. Lazha, firman Allah Ta’ala,
كَلا إِنَّهَا لَظَى
“Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya Neraka itu adalah api yang bergolak” (QS. al-Ma’arij: 15)
 
2. Saqar, firman Allah Ta’ala, artinya, “Tahukah kamu apakah (Neraka) Saqar itu?” (QS. al-Mudatsir: 27).

3. Al-Hawiyah, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Maka tempat kembalinya adalah Neraka Hawiyah.” (QS. al-Qariah: 9).

4. Al-Huthamah, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.” (QS. al-Humazah: 4).

5. Al-Jahim, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Maka ia meninjaunya, lalu dia melihat temannya itu di tengah-tengah Neraka Jahim (menyala-nyala).” (QS. as-Shaffat: 55).

6. As-Sa’ir, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Mereka akan masuk ke dalam Sa’ir (api yang menyala-nyala (Neraka)).” (QS. an-Nisa’: 10).

7. Jahanam, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan orang-orang kafir bagi mereka Neraka Jahannam.” (QS. Fathir: 36).

8. An-Nar, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “(Dikatakan kepada mereka),“Inilah Neraka (an-Nar) yang dahulu kamu selalu mendustakannya.”” (QS. at-Thur: 14)

Itulah nama-nama Neraka, Neraka paling dalam adalah Jahanam yang mana merupakan Neraka yang memiliki adzab yang sangat pedih dan Neraka paling bawah adalah Hawiyah atau yang disebut dalam al-Qur’an dengan ad-Darkil Asfal yang disiapkan untuk orang-orang munafik sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka.” (QS. an-Nisa’: 145)

Pintu Neraka

Neraka memiliki pintu sebagaimana di sebutkan dalam firman Allah Ta’ala, artinya, “Sehingga apabila mereka sampai ke Neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya” (QS. az-Zumar: 71)

Pintu Neraka terdiri dari 7 pintu, sebagaimana firman Allah Ta’ala, artinya, “Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.” (QS. al-Hijr: 44)

Penjaga Neraka

Neraka dijaga oleh 19 malaikat sebagaimana firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga).” (QS. al-Muddatsir: 30).

Ada yang menafsirkan bahwa maksudnya adalah sembilan belas golongan malaikat.
Ketika ayat ini di dengar oleh Abu Jahal dia berkata, “Nabi Muhammad hanya memiliki 19 penolong saja, apakah tidak bisa tiap seratus lelaki dari kalian menyergap satu dari mereka dan mengeluarkannya dari Neraka?”

Maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya, artinya, “Dan tiada Kami jadikan penjaga Neraka itu melainkan dari malaikat.” (QS. al-Muddatsir: 31)

Para malaikat penjaga Neraka memiliki perangai yang sangat keras dan kasar, kasih sayang telah diangkat dari hati mereka. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim: 6)

Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan, “Tabiat mereka kasar, telah diangkat dari hati mereka rasa kasih sayang kepada orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala.”

Bahan bakar Neraka

Bahan bakar Neraka adalah sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS. at-Tahrim: 6)

Bahan bakarnya adalah jasad anak adam dan bebatuan dari para patung yang disembah. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam” (QS. al-Anbiya: 98)

Luasnya Neraka

Neraka sangat luas, antara sisinya saling berjauhan dan jurangnya sangat dalam. Keluasan Neraka digambarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam dalam sabdanya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “Kami pernah bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam maka tiba-tiba ia mendengar suara gemuruh. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Apakah kalian tahu suara apa itu?” Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Itu adalah suara batu yang dilempar di dalam Neraka sejak 70 tahun yang lalu, batu itu jatuh ke dalam Neraka dan sekarang dia baru sampai di dasarnya.” (HR. Muslim, no. 7346)

Meskipun demikian luas dan besar, namun Neraka telah dijanjikan akan dipenuhi. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Hud: 119)

Tubuh penghuni Neraka

Allah Ta’ala menjadikan penghuni Neraka bertubuh besar dan tinggi, sampai-sampai jika berdiri hampir setara dengan gunung Uhud dan jarak antara kedua bahunya sejauh perjalanan tiga hari. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi Wasallam bersabda,
ضِرْسُ الْكَافِرِ أَوْ نَابُ الْكَافِرِ مِثْلُ أُحُدٍ وَغِلَظُ جِلْدِهِ مَسِيرَةُ ثَلاَثٍ
“(Besar) gigi geraham orang kafir atau gigi taringnya (di Neraka) seperti gunung uhud, dan tebal kulitnya jarak perjalanan tiga hari.” (HR. Muslim: 7364).

Dalam riwayat lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya tebal kulit orang kafir (di Neraka) seukuran empat puluh dua hasta, dan gigi gerahamnya seperti gunung Uhud, dan sesungguhnya tempat duduk mereka di Neraka Jahanam sejauh jarak antara Makkah dan Madinah.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2577, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib).

Ranjang penghuni Neraka

Ranjangnya digambarkan dalam firman Allah Ta’ala, artinya, “Mereka mempunyai tikar tidur dari api Neraka dan di atas mereka ada selimut (api Neraka).” (QS. al-A’raf: 41)

Pakaian penghuni Neraka

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api Neraka,” (QS. Ibrahim: 50)

Maksudnya adalah bahwa pakaian mereka dari ter yang dilumurkan ke badan dan tembaga yang memisahkan pakaian.

Allah juga berfirman, artinya, “Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api Neraka” (QS. al-Hajj: 19)

Makanan dan minuman ahli Neraka

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas.” (QS. ad-Dukhan: 43-46)

Zaqum adalah pohon yang berbuah sangat pahit dan berbau sangat busuk. Penghuni Neraka sangat membenci memakan buah tersebut, padahal itulah jamuan mereka.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَوْ أَنَّ قَطْرَةً مِنَ الزَّقُّومِ قُطِرَتْ فِي دَارِ الدُّنْيَا لأَفْسَدَتْ عَلَى أَهْلِ الدُّنْيَا مَعَايِشَهُمْ ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَكُونُ طَعَامَهُ؟

“Jika satu tetes dari zaqqum menetes ke dunia, niscaya akan mengancurkan kehidupan penduduk dunia, lalu bagaimana dengan orang yang memakannya?!” (HR. at-Tirmidzi, no. 2585)
Sedangkan minuman mereka seperti difirmankan Allah Ta’ala, artinya, “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula (mendapat) minuman, selain air mendidih dan nanah.” (QS. an-Naba ‘:24-25)

Maksudnya mereka tidak bisa mendapatkan apa yang mendinginkan hati mereka dan minuman enak yang bisa mereka nikmati kecuali air yang sangat panas dan nanah yang dikumpulkan dari penghuni Neraka.

Keadaan penghuni Neraka

Banyak sekali yang terjadi pada penghuni Neraka, di antaranya yaitu,

Keadaan pertama, Selalu berganti kulit.

Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam Neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. an-Nisa’: 56)

Keadaan kedua, Diikat dengan rantai yang membelenggu tangan dan leher mereka.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan Neraka yang menyala-nyala.” (QS. al-Insan: 4)
Firman AllahTa’ala, artinya, “Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (QS. al-Haaqah: 32)

Keadaan ketiga, tertimpa air yang sangat panas.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).” (QS. al-Hajj: 19-20)

Keadaan Keempat, dicambuk besi.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak ke luar dari Neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), “Rasakanlah azab yang membakar ini.”” (QS. al-Hajj: 21-22)

Keadaan kelima, Rugi dan menyesal.

Firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan mereka membunyikan penyesalannya ketika mereka telah menyaksikan azab itu” (QS. Yunus: 54)

Dan firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan apabila mereka dilemparkan ke tempat yang sempit di Neraka itu dengan dibelenggu, mereka di sana mengharapkan kebinasaan” (QS. al-Furqan: 13)
Allah Ta’ala juga berfirman, artinya, “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala.”” (QS. al-Mulk: 10)

Demikianlah gambaran Neraka dan kengeriannya. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari adzab Neraka. Aamiin. Wallahu a’lam bish shawab. (Redaksi)

[Sumber: diterjemahkan secara bebas dari makalah Hadzihi Nar (Maktabah Syamillah) dengan beberapa tambahan dari sumber lain/ alsofwah]

http://www.kajianislam.net/2013/07/dahsyatnya-neraka/

Talak Kinayah


Talak Kinayah

Tanya :
Ustadz, apakah sudah jatuh talak, ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu” ? (Yeye, Bantul)


Jawab :

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).

Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut kebiasaan digunakan untuk menjatuhkan talak, seperti kata “thalaaq” (bahasa Arab), “talak” atau “cerai” (bahasa Indonesia), atau “pegat” (bahasa Jawa), dan sebagainya. Misalnya suami mengucapkan kepada istrinya dalam bahasa Arab, “Thallaqtuki” (kamu saya talak), atau dalam bahwa Indonesia, ”Kamu saya talak.” Atau dalam bahasa Jawa, ”Kowe tak pegat.” (Kamu saya ceraikan). Hukum ucapan talak yang sharih seperti ini adalah bahwa talak dihukumi telah jatuh menurut kesepakatan seluruh fuqaha, tanpa melihat lagi niat dari suami ketika mengucapkannya. Artinya, baik suami berniat menceraikan atau tidak, talak tetap jatuh. Maka pada saat suami mengatakan kepada istrinya, ”Kamu saya talak,”, talak dihukumi telah jatuh walaupun suami mengklaim bahwa dia sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18, Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 34).
Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang bisa berarti talak namun juga bisa berarti bukan talak dan masyarakat tidak biasa menggunakan ucapan itu untuk menjatuhkan talak. Misalkan ucapan suami kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke keluargamu!” (Arab : ilhaqiy bi-ahliki), atau ucapan suami kepada istrinya, ”Keluar kamu dari rumah ini!” atau, ”Pergi kamu!” dan sebagainya. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 35).

Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada isterinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh isterinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqoha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18).

Jika seorang suami mengklaim di hadapan hakim (qadhi), bahwa dia sebenarnya tidak meniatkan cerai ketika mengucapkan talak secara kinayah, klaimnya diterima, yakni hakim memutuskan tidak jatuh talak, asalkan suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Jika suami mengklaim tak berniat menceraikan tapi tak berani bersumpah, maka klaimnya tak diterima dan hakim memutuskan bahwa talaknya telah jatuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359).

Kesimpulannya, ucapan suami kepada istrinya, ”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu!” termasuk ucapan talak secara kinayah (sindiran) dan talaknya dihukumi jatuh jika suami memang berniat menceraikan. Jika tak berniat menceraikan, talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.

http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/4652-104-talak-kinayah.html

Merasa Diri Paling Merana

Saat itu saya tengah berada di kota Jeddah, Saudi Arabia. Terpapar dihadapan saya sebuah koran berbahasa Arab di lobby hotel. Tergerak saya melihat berita dan artikel yang tertulis di sana, hingga saya temukan sebuah tulisan yang amat bermanfaat ini.

Tersebutlah kisah nyata seorang kaya raya berkebangsaan Saudi bernama Ra’fat. Ia diwawancarai setelah ia berhasil sembuh dari penyakit liver akut yang ia idap. Pola hidup berlebihan dan mengkonsumsi makanan tak beraturan membuat Ra’fat mengalami penyakit di atas.

Ra’fat berobat untuk mencari kesembuhan. Banyak dokter dan rumah sakit ia kunjungi di Saudi Arabia sebagai ikhtiar. Namun meski sudah menyita banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya, sayangnya penyakit itu tidak kunjung sembuh juga. Ra’fat mulai mengeluh. Badannya bertambah kurus. Tak ubahnya seperti seorang pesakitan.

Demi mencari upaya sembuh, maka Ra’fat mengikuti saran dokter untuk berobat ke sebuah rumah sakit terkenal spesialis liver di Guangzhou, China. Ia berangkat ke sana ditemani oleh keluarga. Penyakit liver semakin bertambah parah. Maka saat Ra’fat diperiksa, dokter mengatakan bahwa harus diambil tindakan operasi segera. Ketika Ra’fat menanyakan berapa besar kemungkinan berhasilnya. Dokter menyatakan kemungkinannya adalah fifty-fifty.

“50% kalau operasi berhasil maka Anda akan sembuh, 50% bila tidak berhasil mungkin nyawa Anda adalah taruhannya!” jelas sang dokter.

Mendapati bahwa boleh jadi ia bakal mati, maka Ra’fat berkata, “Dokter, kalau operasi ini gagal dan saya bisa mati, maka izinkan saya untuk kembali ke negara saya untuk berpamitan dengan keluarga, sahabat, kerabat dan orang yang saya kenal. Saya khawatir bila mati menghadap Allah Swt namun saya masih punya banyak kesalahan terhadap orang yang saya kenal.” Ra’fat berkata sedemikian sebab ia takut sekali atas dosa dan kesalahan yang ia perbuat.

Dengan enteng dokter membalas, “Terlalu riskan bagi saya untuk membiarkan Anda tidak segera mendapatkan penanganan. Penyakit liver ini sudah begitu akut. Saya tidak berani menjamin keselamatan diri Anda untuk kembali ke tanah air kecuali dalam 2 hari. Bila Anda lebih dari itu datang kembali ke sini, mungkin Anda akan mendapati dokter lain yang akan menangani operasi liver Anda.”

Bagi Ra’fat 2 hari itu cukup berarti. Ia pun berjanji akan kembali dalam tempo itu. Serta-merta ia mencari pesawat jet yang bisa disewa dan ia pun pergi berangkat menuju tanah airnya.

Kesempatan itu betul-betul digunakan oleh Ra’fat untuk mendatangi semua orang yang pernah ia kenal. Satu per satu dari keluarga dan kerabat ia sambangi untuk meminta maaf dan berpamitan. Kepada mereka Ra’fat berkata, “Maafkan aku, Ra’fat yang kalian kenal ini sungguh banyak kesalahan dan dosa… Boleh jadi setelah dua hari dari sekarang saya sudah tidak lagi panjang umur…”

Itulah yang disampaikan Ra’fat kepada orang-orang. Dan setiap dari mereka menangis sedih atas kabar berita yang mereka dengar dari orang yang mereka cintai dan kagumi ini.

Ra’fat menyambangi satu per satu dari mereka. Meski dengan tubuh yang kurus tak berdaya, ia berniat mendatangi mereka untuk meminta doa dan berpamitan. Dan kondisi itu membuat Ra’fat menjadi sedih. Ia merasa menjadi manusia yang paling merana. Ia merasa tak berdaya dan tak berguna. Sering dalam kesedihannya ia membatin, “Ya Allah…. rupanya keluarga yang mencintai aku…. harta banyak yang aku miliki… perusahaan besar yang aku punya…. semuanya itu tidak ada yang mampu membantuku untuk kembali sembuh dari penyakit ini! Semuanya tak ada guna… semuanya sia-sia!”

Rasa emosi batin itu membuat tubuh Ra’fat bertambah lemah.  Ia hanya mampu perbanyak istighfar memohon ampunan Tuhannya. Memutar tasbih sambil berdzikir kini menjadi kegiatan utamanya. Ia masih merasa bahwa dirinya adalah manusia yang paling merana di dunia.

Hingga saat ia sedang berada di mobilnya. duduk di kursi belakang dengan tangan memutar tasbih seraya berdzikir. Hanya Ra’fat dan supirnya yang berada di mobil itu. Mereka melaju berkendara menuju sebuah rumah kerabat dengan tujuan berpamitan dan minta restu. Saat itulah menjadi moment spesial yang tak akan terlupakan untuk Ra’fat.

Beberapa ratus meter di depan, mata Ra’fat melihat ada seorang wanita berpakaian abaya (pakaian panjang wanita Arab yang serba berwarna hitam) tengah berdiri di depan sebuah toko daging. di sisi wanita tadi ada sebuah karung plastik putih yang biasa menjadi tempat limbah toko tersebut. Wanita tadi mengangkat dengan tangan kirinya sebilah tulang sapi dari karung. Sementara tangan kanannya mengumpil dan mencuil daging-daging sapi yang masih tersisa di pinggiran tulang.

Ra’fat memandang tajam ke arah wanita tersebut dengan pandangan seksama. Rasa ingin tahu membuncah di hati Ra’fat tentang apa yang sedang dilakukan wanita itu. Begitu mobilnya melintasi sang wanita, sekilas Ra’fat memperhatikan. Maka ia pun menepuk pundak sang sopir dan memintanya untuk menepi.

Saat mobil sudah berhenti, Ra’fat mengamati apa yang dilakukan oleh sang wanita. Entah apa yang membuat Ra’fat menjadi penasaran. Keingintahuannya membuncah. Ia turun dari mobil. lemah ia membuka pintu, dan ia berjalan tertatih-tatih menuju tempat wanita itu berada.

Dalam jarak beberapa hasta Ra’fat mengucapkan salam kepada wanita tersebut namun salamnya tiada terjawab. Ra’fat pun bertanya kepada wanita tersebut dengan suara lemah, “Ibu…, apa yang sedang kau lakukan?”

Rupanya wanita ini sudah terlalu sering diacuhkan orang, hingga ia pun tidak peduli lagi dengan manusia. Meski ada yang bertanya kepadanya, wanita tadi hanya menjawab tanpa menoleh sedikitpun ke arah si penanya. Sambil mengumpil daging wanita itu berkata, “Aku memuji Allah Swt yang telah menuntun langkahku ke tempat ini. Sudah berhari-hari aku dan 3 orang putriku tidak makan. Namun hari ini, Dia Swt membawaku ke tempat ini sehingga aku dapati daging limbah yang masih bertengger di sisi tulang sisa. Aku berencana akan membuat kejutan untuk ketiga putriku malam ini. Insya Allah, aku akan memasakkan sup daging yang lezat buat mereka….”
Subhanallah. …! bergetar hebat relung batin Ra’fat saat mendengar penuturan kisah kemiskinan yang ada di hadapannya. Tidak pernah ia menyangka ada manusia yang melarat seperti ini. Maka serta-merta Ra’fat melangkah ke arah toko daging. Ia panggil salah seorang petugasnya. Lalu ia berkata kepada petugas toko, “Pak…, tolong siapkan untuk ibu itu dan keluarganya 1 kg daging dalam seminggu dan aku akan membayarnya selama setahun!”

Kalimat yang meluncur dari mulut Ra’fat membuat wanita tadi menghentikan kegiatannya. Seolah tak percaya, ia angkat wajah dan menoleh ke arah Ra’fat. Kini mata wanita itu menatap dalam mata Ra’fat seolah ia berterima kasih lewat sorot pandang.

Merasa malu ditatap seperti itu, Ra’fat menoleh ke arah petugas toko. Ia pun berkata, “Pak…, tolong jangan buat 1 kg dalam seminggu, aku rasa itu tidak cukup. Siapkan 2 kg dalam seminggu dan aku akan membayarnya untuk setahun penuh!” Serta-merta Ra’fat mengeluarkan beberapa lembar uang 500-an riyal Saudi lalu ia serahkan kepada petugas tadi.

Usai Ra’fat membayar dan hendak meninggalkan toko daging, maka terhentilah langkahnya saat ia menatap wanita tadi tengah menengadah ke langit sambil mengangkat kedua belah tangannya seraya berdoa dengan penuh kesungguhan:

“Allahumma ya Allah… berikanlah kepada tuan ini keberkahan rezeki. Limpahkan karunia-Mu yang banyak kepadanya. Jadikan ia manusia mulia di dunia dan akhirat. Beri ia kenikmatan seperti yang Engkau berikan kepada para hamba-Mu yang shalihin. Kabulkan setiap hajatnya dan berilah ia kesehatan lahir dan batin…..dst”

Panjang sekali doa yang dibaca oleh wanita tersebut. Kalimat-kalimat doa itu terjalin indah naik ke langit menuju Allah Swt. Bergetar arsy Allah Swt atas doa yang dibacakan sehingga getaran itu terasa di hati Ra’fat. Ia mulai merasakan ketentraman dan kehangatan. Kedamaian yang belum pernah ia rasakan sebelumnya. Hampir saja Ra’fat menitikkan air mata saat mendengar jalinan indah kalimat doa wanita tersebut. Andai saja ia tidak merasa malu, pastilah buliran air mata hangat sudah membasahi pipinya. Namun bagi Ra’fat pantang menangis…, apalagi dihadapan seorang wanita yang belum ia kenal.

Ra’fat lalu memutuskan untuk meninggalkan wanita tersebut. Ia berjalan tegap dan cepat menuju mobilnya. Dan ia belum juga merasakan keajaiban itu! Ya, keajaiban yang ditambah saat Ra’fat membuka dan menutup pintu mobil dengan gagah seperti manusia sehat sediakala!!!

Sungguh doa wanita itu memberi kedamaian pada hati Ra’fat. Sepanjang jalan di atas kendaraan Ra’fat terus tersenyum membayangkan doa yang dibacakan oleh sang wanita tadi. Perjalanan menuju rumah seorang kerabat itu menjadi indah.

Sesampainya di tujuan lalu Ra’fat mengutarakan maksudnya. Ia berpamitan dan meminta restu. Ia katakan boleh jadi ia tidak lagi berumur panjang sebab sakit liver akut yang diderita.

Anehnya saat mendengar berita itu dari Ra’fat, sang kerabat berkata, “Ra’fat…, janganlah engkau bergurau. Kamu terlihat begitu sehat. Wajahmu ceria. Sedikit pun tidak ada tanda-tanda bahwa engkau sedang sakit.”

Awalnya Ra’fat menganggap bahwa kalimat yang diucapkan kerabat tadi hanya untuk menghibur dirinya yang sedang sedih. Namun setelah ia mendatangi saudara dan kerabat yang lain, anehnya semuanya berpendapat serupa.

Dua hari yang dimaksud pun tiba. Ia didampingi oleh istri dan beberapa anaknya kembali datang ke China. Hari yang dimaksud untuk menjalani operasi sudah disiapkan. Sebelum masuk ruang tindakan, beberapa pemeriksaan pun dilakukan. Setelah hasil pemeriksaan itu dipelajari maka ketua tim dokter pun bertanya keheranan kepada Ra’fat dan keluarga:

“Aneh….! dua hari yang lalu kami dapati liver tuan Ra’fat rusak parah dan harus dilakukan tindakan operasi. Tapi setelah kami teliti, mengapa liver ini menjadi sempurna lagi?!”

Kalimat dokter itu membuat Ra’fat dan keluarga menjadi bahagia. Berulangkali terdengar kalimat takbir dan tahmid di ruangan meluncur dari mulut mereka. Mereka memuji Allah Swt yang telah menyembuhkan Ra’fat dari penyakit dengan begitu cepat. Siapa yang percaya bahwa Allah yang memberi penyakit, maka ia pun akan yakin bahwa hanya Dia Swt yang mampu menyembuhkan. Jangan bersedih dan merasa hidup merana. Sadari bahwa dalam kegetiran ada hikmah bak mutiara!

Bobby Herwibowo
http://www.eramuslim.com/hikmah/tafakur/merasa-diri-paling-merana.htm#.UbR1NXvSzmQ

Ada Masjid di Negeri Vodka


img

Masjid Kul Syarif mulai dibangun kembali tahun 1995 setelah kejatuhan Uni Soviet. Masjid dengan 4 menara setinggi 57 meter ini tak sekadar tempat ibadah, namun juga menjadi tempat kultural, pendidikan dan pusat peringatan (memorial) (Nurul/detikTravel)

Kazan - Siapa sangka, ternyata ada wisata masjid di Rusia. Masjid itu bernama Kul Syarif dan terletak di Kota Kazan. Masjidnya penuh sejarah dan Anda bisa menjelajah bangunannya yang megah. Ya, ada masjid di Negeri Vodka!

http://travel.detik.com/readfoto/2013/05/23/184902/2254408/1384/3/ada-masjid-di-negeri-vodka991104topnews

img

Wisatawan Muslim yang pertama kali datang dan menyaksikan masjid ini pasti berdecak mengagumi keindahannya. Banyak juga di antaranya yang terharu saat beribadah di dalamnya (Nurul/detikTravel)

 


Banci dalam Tinjauan Syari'at


man-womenSalah satu kebanggaan kita sebagai kaum Muslimin ialah syariat Islam itu sendiri. Kita bangga karena memiliki syariat paling lengkap di dunia. Syariat yang mengatur segalanya, dari perkara yang paling besar hingga yang paling sepele. Semua yang menyangkut kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat tak lepas dari tinjauan syariat. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bij aksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Masing-masing dari istilah ini memiliki definisi dan konsekuensi berbeda. Akan tetapi, dua istilah yang pertama biasanya berkonotasi negatif, baik di mata masyarakat maupun syariat. Sedangkan yang ketiga belum tentu demikian.

Untuk lebih jelasnya, perlu diperhatikan definisi para ulama tentang banci dan waria, berangkat dari hadits shahîh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

َDari Ibnu Abbas, katanya, "Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”[1]

Dalam riwayat lain disebutkan:

،لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki [2]

Riwayat yang kedua ini menafsirkan tentang yang dimaksud dengan mukhannats dan mutarajjilah dalam hadits yang pertama. Sehingga menjadi jelas bahwa yang dimaksud mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan, baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat feminin lainnya. Sedangkan mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut.[3]

Secara bahasa, kata mukhannats berasal dari kata dasar khanitsa-yakhnatsu. Artinya, berlaku lembut. Dari istilah umum tersebut, maka istilah banci, bencong, waria cocok untuk mengartikan mukhannats. Sedangkan untuk istilah, mutarajjilah, mungkin terjemahan yang paling mendekati adalah “wanita tomboy”.

Dalam Syarahnya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam tadi khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Adapun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mukhannats alami tidak dianggap tercela ataupun berdosa. Maksudnya ialah seseorang yang tidak bisa meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah ia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa udzur.[4]

Dari keterangan tadi, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.

Pertama: Banci alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua: Banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.[5]

Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Jadi, tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele. Tindakan itu tergolong dosa besar dan merupakan perbuatan tercela. Nantinya tidak hanya berpengaruh secara lahiriyah, namun juga merusak kejiwaan. Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai wanita. Demikian pula waria yang fisiknya wanita, namun jiwanya laki-laki. Mereka sengaja mengubah fisik dan kejiwaan aslinya, sehingga hati mereka pun turut berubah dan rusak karenanya. Oleh sebab itu, kaum banci dan waria jarang sekali mendapat hidayah dan bertaubat dari dosa besar tersebut. Ini merupakan peringatan dari Allâh Ta'âla agar kita mengambil pelajaran darinya, dan bersyukur kepada-Nya yang telah menjadikan kita memiliki jiwa dan raga yang sehat wal afiat.

PROFESI BANCI

Mungkin yang terlintas dalam benak kita ketika membayangkan profesi banci, bencong, waria, ialah seperti penata rias (salon), pengamen, pelawak, penjaja cinta (PSK) atau desainer busana. Akan tetapi, bila kita merujuk ke penjelasan para Salaf, ternyata ada juga yang mereka anggap sebagai profesi banci, dan kini banyak dilakoni oleh lelaki normal, bahkan terkesan sebagai profesi keren, seperti menjadi penyanyi.

Al-Marwazi rahimahullâh meriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullâh, bahwasanya beliau mengatakan: “Penghasilan orang banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud; namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara, atau meratapi kematian”. Dari sini, jelaslah bahwa Imam Ahmad rahimahullâh menganggap penghasilan seorang banci sebagai sesuatu yang makruh.[6]

Bila dicermati, yang dimaksud ‘makruh’ oleh Imam Ahmad ialah karâhah tahrîm, alias makruh yang berarti haram. Sebab beliau mengaitkannya dengan hal-hal yang sifatnya haram, seperti bernyanyi seputar cinta, asmara, dan meratapi orang mati.

Jadi, seorang penyanyi yang nampak gagah di mata banyak orang hari ini, menurut para Salaf adalah orang banci, dan penghasilan mereka sifatnya haram, karena diperoleh melalui cara yang haram. Apalagi jika ia sengaja bertingkah laku seperti wanita (pura-pura banci), maka lebih haram lagi, sebagaimana yang sering dilakukan para pelawak.

Demikian pula banci yang bekerja di salon dan melayani wanita yang bukan mahramnya, ini juga makruh hukumnya bila ia seorang banci alami, sebab profesi ini justru melestarikan sifat bancinya, padahal ia diperintahkan untuk meninggalkan sifat tersebut. Namun bila ia sekedar pura-pura banci, maka pekerjaan ini jelas haram hukumnya.

Apalagi yang berprofesi sebagai bencong penjaja cinta dan akrab dengan tindak-tindak asusila, maka jauh lebih diharamkan lagi, karena mereka melakukan perbuatan kaum Luth yang sangat tercela dan berat sanksinya dalam agama. Bahkan saking bejatnya perbuatan ini, pelakunya tidak pantas dibiarkan hidup.

BEBERAPA KEBIASAAN BANCI

Pertama : Memacari (Mewarnai) Tangan dan Kaki.

Imam Nawawi rahimahullâh mengatakan, “Mewarnai kedua tangan dan kaki dengan pacar (hena) dianjurkan bagi wanita yang bersuami. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang masyhur dalam bab ini. Akan tetapi ia haram bagi kaum lelaki, kecuali bila digunakan sebagai obat dan semisalnya. Salah satu dalil yang menunjukkan keharamannya ialah sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahîh, bahwa Allâh melaknat kaum lelaki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai lelaki. Demikian pula dalam hadits shahîh dari Anas, bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang orang laki-laki menggunakan za’faran. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Larangan ini berkenaan dengan warnanya, bukan dengan aromanya; sebab menggunakan sesuatu yang harum hukumnya sunnah bagi lelaki. Hena (pacar), dalam hal ini juga sama dengan za’faran (saffron).[7]

Imam asy-Syaukani rahimahullâh mengatakan, “Telah dijelaskan bahwa mewarnai tangan dan kaki dengan pacar adalah perbuatan kaum wanita. Dan sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan oleh lelaki yang ingin menyerupai wanita”.[8][

Kedua : Menabuh Gendang.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mengatakan, “Karena menyanyi, menabuh rebana, dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita; maka para salaf menamakan kaum lelaki yang melakukannya sebagai ‘banci’ (mukhannats). Mereka menamakan para penyanyi sebagai kaum banci, dan ini sangat populer dalam ucapan mereka.”[9]

Ketiga ; Menyanyi.

Syaikhul-Islam rahimahullâh juga mengatakan, “Salah satu perbuatan muhdats (baru; bid'ah) yang diadakan oleh mereka (kaum sufi) ialah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang-orang fasik dan pezina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian bocah-bocah kecil berwajah tampan, atau kaum wanita jelita; sebagaimana kebiasaan pengunjung tempat-tempat hiburan…”.[10]

Keempat : Berjoget.

Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan berjoget adalah kafir. Yang dimaksud joget di sini, artinya melakukan gerakan miring kesana kemari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.[11]

Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, berjoget tidak diharamkan kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti orang banci. [12]

Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makruh.[13]
Ash-Shan’ani rahimahullâh mengatakan: “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang fasik dan bejat; bukan kebiasaan orang yang mencintai Allâh dan takut kepada-Nya…”.[14]

Kelima : Memangkas Jenggot Dan Mencukurnya.

Maksudnya, ialah jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam. Ibnu Abidin mengatakan, “Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang Maghrib dan lelaki banci, maka tidak ada seorang alim pun yang membolehkannya.”[15]

BEBERAPA ATURAN TERKAIT ORANG BANCI

Menjadi Imam Shalat

Jika yang bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.

Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Maliki.[16]

Adapun menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat.[17]] Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullâh yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri[18]

Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita ?

Masalah ini tidak lepas dari dua kondisi:

Pertama : Jika orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka tidak ada khilaf dalam hal ini bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik.[19]

Kedua : Ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:

1. Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allâh ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الِإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ yang terjemahannya: "atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita)..".[20]

2. Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal.[21]

Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَفِي الْبَيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ أَخِي أُمِّ سَلَمَةَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ، إِنْ فَتَحَ اللَّهُ لَكُمْ غَدًا الطَّائِفَ، فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ؛ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ! فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُنَّ

Sesungguhnya Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci, maka Si banci tadi berkata kepada Abdullâh saudara Ummu Salamah, "Hai Abdullâh, jika besok Allâh menaklukkan kota Thaif bagi kalian; maka akan kutunjukkan kepadamu puteri Ghailan yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan," maka Rasûlullâh bersabda, "Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”.[22]

Hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita ialah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki. Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang sama sekali tidak bersyahwat terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.

Kesimpulannya : Pendapat yang râjih adalah pendapat pertama yang sesuai dengan zhahir al-Qur’ân.

Kesaksian Orang Banci

Menurut ulama Hanafiyyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya ialah yang sengaja berbicara lemah-lembut dan kemayu (manja) seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai orang bejat; maka kesaksiannya masih diterima.[23]

Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan haram yang menjadikan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya.[24]

Sedangkan menurut ulama Malikiyah, diantara yang tertolak kesaksiannya ialah seseorang yang tidak mempunyai rasa malu, dan termasuk sikap ini ialah bertingkah banci.[25]

Kesimpulannya : Madzhab yang empat sepakat bahwa status kesaksian orang banci perinciannya seperti yang dijelaskan oleh ulama Hanafiyah.

Sanksi Bagi Orang Banci

Lelaki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura banci) tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama : Laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.

Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:

1. Ta’zir berupa penjara. Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat[26]

2. Ta’zir berupa pengasingan. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan.[27]

Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.[28]

Kedua : Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi.

Orang banci seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.[[29]

NASIHAT BAGI LELAKI BANCI
 
Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Ta'âla. Tekunlah belajar ilmu syar’i yang dapat mendorong untuk taat kepada Allâh Ta'âla dan menghindari maksiat. Bertemanlah dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolong dalam kebaikan.

Hendaklah disadari, bahwa orang yang paling merugi ialah mereka yang merugi di dunia dan akhirat. Ia harus banyak berdoa, sebab dengan doa, Allâh Ta'âla akan mewujudkan harapan dan menerima taubatnya.
Wallâhu Ta’ala a’lam.[30]

 Oleh: Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] melalui  www.almanhaj.or.id
_______
Footnote
[1]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5886. Menurut al-Hâfizh Ibnu Hajar, dalam riwayat versi Abu Dzar al-Harawi –salah seorang perawi kitab Shahîh al-Bukhâri yang menjadi acuan Ibnu Hajar dalam menyusun Fathul-Bâri-, akhir hadits ini menyebutkan bahwa Umar mengusir Si Fulanah (wanita). Adapun dalam riwayat-riwayat lainnya disebutkan Si Fulan (pria).
[2]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5885, dari jalur ‘Ikrimah pula.
[3]. Lihat Mu’jam Lughatil-Fuqaha’, 1/417.
[4]. Fathul-Bâri, 10/332.
[5]. Pembagian ini juga difahami dari penjelasan sejumlah ulama dalam kitab-kitab mereka, seperti Ibnu Abdil-Barr dalam at-Tamhîd, 22/273; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 7/462; dan asy-Syirbini dalam Mughnil-Muhtâj, 4/430.
[6]. Talbis Iblis, 1/281; Majalah al-Fiqh al-Islamy, 4/1923.
[7]. Lihat al-Majmu’, 1/294.
[8]. Lihat as-Sailul-Jarrar, 4/126.
[9]. Majmu’ Fatawa, 11/565-566. Lihat pula I’anatut Thalibin, 6/121; Mughnil-Muhtaaj, 4/430; al-Mughni, 12/40.
[10]. Al-Istiqamah, 1/306; Majmu’ Fatawa, 11/565-566.
[11]. Lihat Hâsyiyah Ibnu Abidin, 4/259.
[12]. Lihat al-Minhâj, 1/497, oleh an-Nawawi.
[13]. Lihat Hâsyiyah ash-Shawi, 5/217; al-Inshaf, 6/89.
[14]. Subulus-Salâm, 5/1.
[15]. Hâsyiyah Ibnu Abidin, 2/418.
[16]. Lihat al-Mabsuth, 1/111; al-Umm, 1/166; al-Majmu’, 4/287; asy- Syarh al-Kabîr, 1/326 dan al-Muhalla, 4/212.
[17]. Lihat al-Inshaf, 2/252; Syarah Muntahal Iradat, 1/272; at-Tâj wal-Iklîl, 2/93.
[18]. Shahîh al-Bukhâri, 1/141, secara mu’allaq.
[19]. Lihat Fathul-Qadîr, 2/222; at-Tamhîd, 22/273; Mughnil-Muhtâj, 3/128 dan al-Mughni, 7/462.
[20]. Penggalan dari ayat 31 Surat an-Nûr. Lihat at-Tamhîd, 22/273 dan al-Mughni, 7/462.
[21]. Lihat Mughnil-Muhtâj, 3/128 dan al-Mabsuth, 12/382.
[22]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5887. Yang dimaksud lipatan di sini adalah lipatan perut yang berjumlah empat bila dilihat dari depan, sedangkan dari belakang ujung-ujungnya di kedua sisi berjumlah delapan.
[23]. Fathul-Qadîr, 17/130.
[24]. Al-Muhadzdzab, 2/325 dan al-Mughni, 12/40.
[25]. Hâsyiyah ad-Dasuqi, 4/166.
[26]. Al-Mabsuth, 27/205.
[27]. Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529.
[28]. Bada’i al Fawa-id, 3/694.
[29]. Lihat al-Mabsuth, 11/78; al-Fawakih ad-Dawani, 2/209; Raudhatut-Thalibin, 10/90, dan , 10/155.
[30]. Sebagian besar pembahasan dalam tulisan ini diangkat dari artikel berjudul ( الأحكام الشرعية في المخنث ) oleh Ra'fat al- Hamid al- 'Adani, dari situs: www.ahlalhdeeth.com
__._,_.___

http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/741-banci-dalam-tinjauan-syari-at.html