Assalamu'alaikum.Wr.Wb
1. Bapak Ustadz, saya adalah putri tertua dari alm.Bapak saya. Bapak kami sudah meninggal dunia mendadak seminggu yg lalu. Kami sebagai anak bermaksud membersihkan apa yg menjadi tunggakan bapak di dunia apabila ada supaya bapak tenang. Semasa hidup bapak pernah utang (jelas mengijabkan "UTANG") kepada saya bahkan mungkin juga kerabat. Tapi semua kerabat pada waktu kami tanyai ,mengikhlaskan semua termasuk saya. Jika hukum membayar utang adalah wajib, bagaimana kami haus bersikap Pak Ustadz, sedangkan posisi saya adalah Anak yg mengutangi Bapak sekaligus anak yang wajib membayarkan utang almarhum ke kerabat. Apa saya juga harus membayar utang bapak ke kerabat walaupun sudah diikhlaskan?.
2. Apa yang harus kami lakukan kepada Alm. supaya kami tetap berbakti walaupun Alm. sudah tiada
Mohon petuahnya Pak Ustadz. Terima kasih banyak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Putri Jayanti
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Puji yang dimuliakan Allah swt.
Sebelumnya saya turut berduka cita atas meninggalnya ayah anda dan semoga Allah swt mengampuni seluruh dosa dan kesalahannya dan memasukkan beliau kedalam golongan orang-orang yang shaleh yang kelak menempati surga-Nya.
Kewajiban para ahli waris terhadap orang yang meninggal selain membayar seluruh penyelenggaraan pengurusan jenazah dan menunaikan wasiatnya adalah melunasi utang-utangnya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” (QS. An Nisaa : 11)
Pelunasan utang-utang tersebut diambil dari harta-harta yang ditinggalkan orang yang meninggal itu apabila dia meninggalkan harta sebelum dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya.
Semua utang-utang si mayat itu haruslah dilunasi meskipun utangnya terhadap anak kandungnya sendiri apabila dia menuntut pembayarannya walaupun seorang ayah mempunyai hak terhadap harta anaknya sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits,”Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah)
Dan pada posisi anda sekarang ini, maka anda dibolehkan meminta agar utang-utang ayah anda terhadap anda dilunasi atau dibayarkan dari harta peninggalannya sebagaimana dibolehkan pula bagi anda untuk menyedekahkannya atau tidak menuntut pembayaran atasnya.
Artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap para kerabat atau orang-orang yang pernah memberikan utang kepada ayah anda selama hidupnya kecuali terhadap orang-orang yang telah merelakan utangnya untuk tidak dibayarkan atau disedekahkan baginya.
Perbuatan baik seorang anak kepada kedua orang tuanya merupakan amal yang paling utama dilakukan setelah melaksanakan shalat pada waktunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud ketika dia bertanya tentang amal apa yang paling utama ? Beliau saw bersabda,”Shalat pada waktunya. Kemudian aku—Ibnu Mas’ud—bertanya lagi,’kemudian apa?’ Beliau saw bersabda,’Berbakti kepada orang tua.’ Kemudian aku bertanya lagi,’Kemudian apa?’ Beliau saw menjawab,’Berjihad di jalan Allah swt.” (HR. Bukhori)
Tentunya berbakti kepada orang tua tidak hanya dilakukan pada saat mereka masih hidup akan tetapi juga setelah meninggal mereka, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Useid bin Rabi’ah berkata,”Tatlkala kami duduk-duduk bersama Rasulullah saw datanglah seorang laki-laki dari Bani Salamah dan berkata,’Wahai Rasulullah apakah masih ada kewajibanku terhadap kedua orang tuaku setelah keduanya wafat? Beliau saw bersabda,’Ya, menshalatkan mereka berdua, memohonkan ampunan bagi mereka berdua, menunaikan janji mereka berdua setelah wafatnya, menyambungkan tali silaturahmi orang-orang yang berhubungan dengan mereka berdua serta memuliakan kawan-kawan mereka berdua.”
Dengan demikian bakti seorang anak terhadap orang tuanya yang telah meninggal adalah :
1. Menyelesaikan seluruh pengurusan jenazahnya mulai dari memandikan hingga menguburkannya.
2. Melunasi utang-utangnya.
3. Menunaikan wasiat yang ditinggalkannya apabila dia berwasiat.
4. Memohonkan ampunan baginya atas segala dosa-dosanya dan senantiasa mendoakan keselamatannya di akherat.
5. Menyambungkan tali silaturahmi orang-orang yang pernah berhubungan dengannya selama hidupnya.
6. Memuliakan orang-orang yang dimuliakannya selama hidupnya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com
No comments:
Post a Comment