Tidak Jual Daging Babi, Pemilik Waralaba Dunkin' Donut Kehilangan Hak Ijin nya



Seorang Arab Amerika pemilik dari restoran Dunkin' Donuts di sebuah wilayah Chicago terpaksa harus menyerah dengan melepaskan hak pengelolaan restoran waralabanya tersebut, setelah sekian lama dia menolak untuk menjual produk-produk Dunkin Donuts yang mengandung daging Babi yang menurutnya bertentangan dengan ajaran agama yang ia anut.

Seorang pengacara untuk Walid Elkhatib mengatakan pada hari Selasa yang lalu bahwa kliennya dalam proses menghapus logo Dunkin' Donuts dari outletnya di Westchester, tapi ternyata hal tersebut tidak cukup bagi perusahaan.

Perusahaan Dunkin' Donuts mengajukan gugatan ke pengadilan federal Chicago pada 27 Maret lalu untuk menghentikan Elkhatib dari penggunaan merek dagang Dunkin' Donuts dan bahan-bahan lain yang telah dipatenkan.

Gugatan hukum terhadap Elkhatib datang setelah dua minggu juri federal tidak menemukan unsur diskriminasi melawan Elkhatib, perusahaan menolak untuk memperbarui persetujuan hak waralaba restorannya, atas penolakan dia menjual menjual sarapan dengan sandwich bacon, ham atau sosis yang mengandung babi.

Sebagai seorang Muslim, Elkhatib mempunyai keyakinan dari ajaran agamanya yang melarang dia untuk makan dan menjual daging babi. Ketika ia memutuskan untuk masuk ke bisnis rumah makan, keimanannya adalah salah satu alasan mengapa dia berinvestasi di Dunkin' Donuts pada tahun 1979, karena pada waktu itu perusahaan waralaba tersebut tidak menjual sandwich sampai tahun 1984.

Hampir 20 tahun, Dunkin' Donuts mengakomodasi keyakinan agamanya, bahkan dia memberikan tanda pada tokonya dengan kata-kata "Tidak menyediakan produk dari daging", penegasan Elkhatib dalam dokumen pengadilannya. Tapi pada tahun 2002, perusahaan memberitahukan kepadanya bahwa mereka tidak akan memperbarui persetujuan hak waralaba Dunkin' Donuts jika Elkhatib tidak menjual semua produk-produk Dunkin'.



Ekhatib mengajukan gugatan kepada perusahaan,tetapi karena dia bukan karyawan dari Dunkin' Donuts dia tidak bisa menuntut di bawah UU federal yang melarang diskriminasi agama di tempat kerja. Sebaliknya, dia malah mendasarkan pada UU yang melarang segala bentuk rasial dan diskriminasi dalam pembuatan kontrak kerja.

Hakim federal Chicago menolak klaim Elkhatib tersebut, karena menurut mereka ini lebih merupakan persoalan agama daripada klaim sebuah perbuatan rasial. Tapi pada tahun 2007 pengadilan mengijinkan untuk mengajukan banding, karena ditemukan Dunkin' Donuts tidak konsisten dengan peraturan yang mereka bikin terhadap pemilik franchise. Bahkan, pengacara Elkhatib menemukan sebuah lokasi di Chicago yang tidak menjual sarapan berupa sandwich yang mengandung daging babi karena banyak pelanggan mengikuti aturan agama Yahudi yang melarang untuk mengkonsumsi daging babi.

Perjanjian hak waralaba Elkhatib berakhir pada April 2008, namun pihak Dunkin' Donuts membolehkannya restoran waralaba nya tetap beroperasi sampai persidangan berakhir.

Setelah empat hari uji coba yang berakhir pada 13 Maret, Elkhatib terus menggunakan merek dagang waralaba Dunkin' meskipun kesepakatan itu telah berakhir. Elkhatib juga belum mengembalikan manual operasi perusahaan dan bahan-bahan lainnya walaupun berkali-kali diminta,kata perusahaan Dunkin.

Pengacara Elkhatib - Robert Habib mengatakan klien nya akan segera mengakhiri kerjasamanya dengan Dunkin' Donuts, tapi dia masih mempunyai hak sewa properti 10 tahun dan dia juga memiliki peralatan restoran.

"Dia berencana untuk terus melanjutkan bisnis restorannya walau tanpa nama Dunkin' Donust," kata pengacara itu. "Walid akan tetap survive." (fq/chicagotribune)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/tidak-menjual-babi-pemilih-waralaba-dunkin-donut-kehilangan-hak-ijin-nya.htm

No comments:

Post a Comment