Ada Usulan Mengelola Dana Haji Secara Syariah

Banyak dana haji yang dikelola dan diparkir di bank yang tidak menggunakan prinsip-prinsip syariah



Hidayatullah.com--Industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren perkembangan positif. Dari situ diharapkan kepada umat Islam untuk memanfaatkan pengelolaan uangnya dengan menggunakan jasa perbankan syariah tersebut secara total. Terlebih lagi apabila uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan ibadah, seperti ibadah haji.

Saat ini masih banyak dana haji, dana zakat, infak, dan shadaqoh yang diambil dari masyarakat muslim untuk kepentingan kesejahteraan umat Islam, yang dikelola dan diparkir di bank yang tidak menggunakan prinsip-prinsip syariah, kata Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin, sesaat setelah penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepadanya yang diberikan UIN Syarif Hidayatullah, di Jakarta, baru-baru ini.

Pemerintah sebenarnya telah membuat keputusan yang menunjuk bank syariah sebagai bank penerima setoran (BPS). Akan tetapi, langkah ini saja tidak cukup. Perlu dilakukan terobosan pengelolaan haji dengan meninggalkan pola pikir lama yang tidak lagi relevan.

Mantan Direktur Utama Bank Muamalat ini menjelaskan, BPS memang menerima setoran haji. Tapi begitu uang jamaah terkumpul, dalam waktu singkat harus ditransfer ke rekening Departemen Agama (Depag). Praktis BPS tidak bisa memaksimalkan dana yang numpang lewat itu untuk bisnis. Kalau BPS diperkenankan mengelola uang jamaah lebih lama, pasti dana jamaah tersebut bisa produktif.

Selain itu, katanya, bank syariah sering disalahpahami tidak mampu mengelola dana haji karena jaringannya yang terbatas. Menurutnya, problem jaringan ini bisa diatasi dengan melakukan interkoneksi antarbank syariah yang ditunjuk. Bahkan dengan cara inovatif, seperti interkoneksi online-realtime yang dilakukan Bank Muamalat dengan PT Pos.

Hal yang sama juga ditegaskan Ketua Umum Majelis PP Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin. Ade menganjurkan agar Depag mempelopori gerakan ekonomi syariah, baik kepada jamaah haji untuk menabung di perbankan syariah maupun dana haji yang sudah ada di rekening Depag agar dikelola secara syariah. Sehingga kalaupun ada kelebihan uang dari tabungan tersebut, akan ada pembagian hasilnya dengan menggunakan sistem syariah.

Dengan ini, terang Ade, ibadah haji umat Islam akan bersih dan murni, tidak terkotori dengan uang riba bila menggunakan bank nonsyariah. Makanya, dia berharap selain anjuran dari pemerintah, perlu juga kesadaran dari jamaah untuk menabungkan dana hajinya di bank syariah. “Cukup lama dana haji mengendap di bank non-syariah,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Agama M Maftuh Basyuni yang ditemui pada saat yang sama mengatakan, sebenarnya pemerintah telah mengupayakan agar dana haji dikelola dengan menggunakan bank syariah. Tapi masalahnya, keberadaan bank syariah belum tersebar di seluruh Indonesia.

“Kita tetap mengutamakan bank syariah, tanpa meninggalkan bank konvensional,” katanya.

Lebih lanjut Menag mengatakan, saat ini penempatan dana haji dan dana abadi umat telah menggunakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Jadi semua halal, tandasnya. [plt/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/lokal/8725-2009-07-14-14-35-30.html

No comments:

Post a Comment