Syariat Islam Tekan Jual Beli Peradilan


Praktisi hukum Eggi Sudjana, berpendapat materi hukum di tanah air sebaiknya memasukkan unsur syariat Islam, sehingga memperkecil kecurangan

Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan praktisi hukum Eggi Sudjana di Jakarta kemarin. Menurut Eggi, dengan memasukkan unsur syariah, akan semakin memperkuat jati diri Negara Indonesia.

Dia optimis, bila materi hukum sudah ada syariat Islamnya, maka ketidakadilan, kecurangan dan 'jual-beli' perkara di tubuh peradilan akan hilang.

Jual-beli perkara (mafia peradilan) selama ini sudah membuat trauma masyarakat yang berkepanjangan, sedangkan penanggulangannya sampai sekarang belum satu pun yang bisa mengikis praktek jahat itu.

Memasukkan syariat Islam dalam materi hukum itu merupakan langkah terakhir, dalam menanggulangi ketidakbijakan dalam operasional penegakan hukum di tanah air sekarang ini.

"Payung hukum selama ini sudah cukup baik, namun disalahgunakan oleh penegak hukum untuk mengejar keuntungan pribadi, sehingga terkesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil," katanya.

Sementara itu, Mantan Hakim Agung Prof Dr Laica Marzuki, mengatakan, keteladanan Islam perlu diterapkan dalam pengadilan di negeri ini, karena sistem peradilan yang ada sekarang sudah sangat akut.

"Saya sangat setuju kalau ada usulan syariat Islam dimasukkan dalam materi hukum, karena sesuai dengan dasar negara kita Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Menurut dia, syariat Islam itu sebetulnya sudah mulai dimasukkan dalam penegakan hukum, terutama penegakan hukum di Provinsi Aceh.

Seluruh masyarakat Acah sudah menaati aturan hukum itu termasuk yang non-muslim, hal serupa hendaknya ditingkatkan ke hukum pidana di negeri ini.

Hukum pidana terkait erat dengan penanganan praktek korupsi, sedangkan korupsi adalah perbuatan orang tidak sehat yang gila untuk memperkaya diri pribadi.

Untuk mengatasi praktek korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan jual beli perkara yang marak di tubuh peradilan salah satunya, adalah menggunakan kamera perekam. Kamera perekam itu akan menjadi barang bukti kuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Satya Arinanto, mengatakan, dirinya sudah lama mengusulkan ke pemerintah agar di setiap pengadilan di pasang kamera perekam, sehingga semua kegiatan dalam sidang terlihat jelas.

Bila kegiatan dalam suatu sidang sudah diperlihatkan secara transparan, maka tingkat kecurangan di pengadilan itu akan habis.

"Kita berharap kepada Presiden terpilih pada Pilpres 2009 dapat membenahi perangkat hukum dan peradilan secara jujur dan transparan," katanya. [ant/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/lokal/8722-2009-07-14-13-34-36.html

No comments:

Post a Comment