Aqiqah Tidak Menyembelih Tapi Beli Jadi

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bolehkah Aqiqah Tersebut tidak dengan memotong sendiri hewan nya melainkan dengan Jasa pelayanan Aqiqah (Beli Jadi) ... ?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abdul muiz

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan ini sangat menarik untuk dibahas. Meski babnya tentang aqiqah, namun sesungguhnya lebih kental babnya tentang akad atau muamalah dan niat.

Kenapa saya katakan demikian?

Karena kalau kita kembalikan kepada dasar hukumnya, ibadah aqiqah pada hakikatnya adalah ibadah ritual yang berbentuk penyembelihan hewan. Core-nya bukan pada makan-makan dan ngumpul, tapi justru pada penyembelihannya itu sendiri.

Dahulu ketika Rasululllah SAW mengaqiqahi kedua cucunya, Hasan dan Husein, ritual aqiqahnya berbentuk penyembelihan dengan kedua tangan beliau sendiri. Meski bukan berarti syarat sah aqiqah, tetapi bila dilakukan langsung oleh orang tua bayi yang diaqiqahi, tentu jauh lebih afdhal.

Memang benar bahwa penyembelihan itu boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Sebagaimana dalam hal jual beli, akad nikah dan juga haji untuk kasus tertentu. Tapi tidak ada yang menampik bila penyembelihan langsung dikerjakan oleh yang bersangkutan.

Kalau pun ritual penyembelihan itu mau dilakukan oleh orang lain, harus jelas akadnya, yaitu pihak pertama mewakilkan pekerjaan itu kepada pihak kedua. Jadi dalam hal ini, orang tua yang mau mengaqiqahkan bayinya, mewakilkan ritual itu kepada pihak penguasa kambing aqiqah, untuk melakukan penyembelihan atas nama dirinya.

Dan harus dihindari akad dalam bentuk jual beli daging aqiqah dalam bentuk sudah matang siap santap. Jual belinya hanya sampai batas jual beli kambingnya. Selebihnya hanyalah jasa-jasa. Maksudnya jasa penyembelihan, jasa pengolahan daging mentah menjadi masakah siap santap, bahkan termasuk jasa pengepakan ke dalam kotak makanan.

Sehingga dengan demikian, tetap ada beda antara menyembelih hewan aqiqah plus mewakilkan urusan pengolahannya lewat jasa-jasa, dengan membeli daging matang untuk aqiqah.

Semoga penjelasan ini tidak malah semakin membingungkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com

No comments:

Post a Comment