Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya seorang pegawai swasta dengan 2 orang anak, pertanyaan saya adalah bagaimana cara nya menghitung zakat untuk diri saya?. terima kasih atas jawaban pak ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Nasrudin Syaf
Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr.Wb... Terima kasih Pak Nasrudin Syaf atas pertanyaannya yang bagus.Namun, alangkah sempurnanya jika bapak dapat menyebutkan data-data berapa pendapatan perbulannya untuk mengetahui apakah Anda dikategorikan wajib zakat atau tidak.
Kewajiban zakat dibebankan kepada setiap orang yang memiliki harta yang dianggap cukup nisabnya (batas minimal harta) senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = Rp. 25.500.000,-. Diasumsikan jika pendapatan bersih perbulan Pak Nasruddin Rp. 3.000.000,- dikali 12 bulan (dalam setahun) jadi Rp. 36.000.000.- Dalam hal ini berarti Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 36.000.000.- = Rp.900.000,- Namun jika pendapatan total dalam setahun Bapak kurang dari 25.500.000 tidak wajib zakat. Waallâhu A’lam. (MZ)
bersama Muhammad Zen
http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-hitung-zakat.htm
No comments:
Post a Comment