Waqaf Ta'awun Berbasis Dinar
Tabung Waqaf Ta'awun adalah waqaf ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan dhuafa dan anak-anak yatim. Waqaf ini mencontoh amal Rasulullah SAW pada tahun 4 Hijriah yang mewaqafkan tujuh kebun kurmanya untuk peningkatan ekonomi dhuafa di Madinah.
Koin Dinar Emas sebagai WaqafKebun Waqaf itu dimanfaatkan oleh para Sahabat secara bergilir, dan hasilnya adalah terbebasnya mereka kemiskinan, bahkan ada yang mampu membayar zakat mal pada tahun 9 Hijriah. Inilah contoh amal shadaqoh jariyah, yang tak putus pahalanya itu!
Dalam lafaz hadits sahih yang mashyur disebutkan bahwa: "Setiap muslim yang meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya di dunia, kecuali tiga perkara, yaitu: sadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh."
Tabung Waqaf Ta'awun didirikan oleh para dhuafa sendiri, di wilayah Cilincing, Jakarta. Mereka menghimpun dana dengan menabung untuk waqaf sebesar Rp. 500,- atau Rp. 1.000,- / hari, menyerahkannya kepada nadzir. Nantinya dana tersebut akan dipinjamkan secara bergilir berupa rupiah untuk modal usaha, tanpa riba dan tanpa bagi hasil.
Sumbangan waqaf dari berbagai pihak, yang berupa rupiah akan segera dikonversi menjadi Dinar emas dan Dirham perak. Oleh nadzir dana tersebut direncanakan akan disimpan di Wakala Induk Nusantara, agar Insya Allah, nantinya dapat dibelikan tanah kebun yang di dalamnya dibangun Pondok Pesantren Gratis.
Untuk Ponpes Gratis ini, biayanya diambil dari hasil kebun, hasil empang atau usaha produktif lainnya. Kaum dhuafa di sekitar Ponpes akan dilibatkan untuk mengelolah lahan Waqaf Ta�awun. Selain itu, pada hari pasaran, Ponpes akan menyediakan lahan pasar gratis agar Dinar dan Dirham beredar seluas-luasnya. Segala transaksi dalam lingkungan Ponpes menggunakan Dinar dan Dirham.
Para nadzir bertanggung jawab penuh agar sumbangan donatur dapat dipergunakan secara turun temurun, dari generasi ke generasi, agar Insya Allah, amal kebajikan mereka tidak terputus, dan dimanfaatkan oleh muslimin yang berhak. Untuk itu sumbangan di atas 1 Dinar, sesuai Sunnah, akan dibuatkan Akad Waqaf yang disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Bila nilai akad lebih besar lagi, misalnya lahan, maka disaksikan oleh notaris/pejabat KUA. Nadzir akan melaporkan perkembangan waqaf setiap bulan kepada para waqif.
Bagi Anda yang berminat untuk mewaqafkan rupiah, Dirham, Dnar, atau lahan tanah, dapat menghubungi:
Bpk Sabeni (Nadzir I) 021 4418469,
Bpk Hendrik (Nadzir II) 0813 1817 0568,
Bpk Sufyan al Jawi (Nadzir III) 0818 0723 7264.
Jl. Sungai Landak No. 3 RT. 008/08
Kelurahan Cilincing
Jakarta Utara.
Atau mentransfer uangnya melalui Kantor Pos dan Bank ke rekening Shar'e Bank Muamalat Cabang Tanjung Priok No. 918 70465 99 a/n SABENI.
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
http://wakalanusantara.com/detilurl/Waqaf.Ta%27awun.Berbasis.Dinar/122
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment