Sebagaimana dipahami dari petunjuk Al Qur-an dan penjelasan detail dalam Al Hadits untuk pelaksanaan perintah Zakat, merupakan wajib dijunjung oleh seluruh kaum Muslimin, sebagaimana perintah ibadah lainnya.
Kita dititipi sarana ibadah berupa rizki, maka wajar kalau kita buktikan rasa syukur akan segala karunia-Nya dengan menepati tugas-tugas ibadah secara keseluruhan, total, dan pas menurut tuntunan Sunnah Rasulullah saw.
Zakat yang juga berada dalam cakupan ibadah dimensi vertikal, harus betul-betul dimengerti oleh umat Islam, bahwa di dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan qiyas dan ijtihad. Rasul telah bersabda tentang esensi ibadah vertikal dalam sebuah Hadits yang berderajat Shahih, sebagai berikut :
ان تشهد ان لا إله إلا الله و ان محمدا رسول الله و تقيم الصلاة و تؤتي الذكاة
و تصوم رمضانو تحج البيت من استطاع اليه سبيلا (رواه مسلم)
Artinya :
“Esensi Islam itu ialah :
1. Engkau mesti mempersaksikan bahwa tiada sesembahan (Illah) selain Allah dan sesungguhnya aku ini utusan Allah;
2. Engkau mesti mendirikan shalat;
3. Engkau mesti tunaikan kewajiban membayar zakat;
4. Engkau mesti shaum di bulan Ramadlan;
5. Engkau mesti laksanakan ibadah haji ke baitullah, bila engkau berkemampuan pergi ke sana.
Jenjang yang dimulai dari Syahadatain sampai kepada pelaksanaan ibadah Haji tersebut mesti kita laksanakan menurut aturan yang benar dan tepat.
Oleh karena Zakat merupakan bagian dari ibadah vertikal maka tidak ada dispensasi sedikit pun dari Allah buat kita melakukan ijtihad ataupun qiyas, sebagai hasil dari penalar-an rasio kita.
Ijtihad dan qiyas hanya diperkenankan dalam pelaksa-naan ibadah yang berdimensi horizontal dan konsekuensial (maslahah mursalah).
A. DEFINISI TAQARRUB
Taqarrub adalah suatu ketetapan ibadah yang maksud dan tujuan pelaksanaannya secara sepintas, tidak dapat dipahami oleh manusia, kecuali setelah ia mampu mendalami isi kandungan Syari’at. Maka dalam taqarrub ilallah tidak boleh adanya campur tangan manusia untuk melakukan qiyas atau ijtihad, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
اذا كان شيء من امر دنياكم قانتم اعلم به فاذا كان من امر دينكم فالي
Artinya :
“Apabila permasalahan itu menyangkut urusan duniamu maka kamu lebih mengetahui permasalahannya, akan tetapi apabila permasalahan itu menyangkut urusan Ad Din, maka rujukan kamu sekalian adalah kepadaku.” (Hadits Shahih riwayat Imam Ahmad melalui jalan Anas r.a.)
Hadits di atas membayankan ketetapan Allah di dalam QS Asy Syuraa, 42 : 21.
Artinya :
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah, yang mensyari’atkan untuk mereka Ad Din yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan Sesungguhnya orang-orang yang dlalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
Ulama Ahli Ushul membuat kaidah untuk hal yang tersebut di atas, sebagai berikut :
الاصل فى المعاملة و العقد الصحة حتّى يقوم دليلا على باطل الاصل فى العبادة التوقيف و لا تبع
Artinya :
“Asal dari masalah mu’amalah dan ‘aqad sah dilaksanakan sampai datang dalil yang membatalkannya. Sedangkan asal dari permasalahan ibadah taqarrub, menunggu sampai adanya perintah serta melaksanakan perintah itu.”
Demikian urgennya bagi kita masalah ibadah taqarrub, maka hendaknya kita mau mendalami pemahaman pelak-sanaan ibadah dalam cakupannya yang menyeluruh. Dan dalam konteks pelaksanaan Zakat adalah, “Berfungsi untuk mengangkat keberadaan umat dari posisinya yang non-produktif menjadi produktif”.
Dari sini dapat dimengerti, bahwa sesungguhnya tujuan dari ketetapan Islam itu adalah, Kesucian, Keagungan, dan Kewibawaan umat Islam itu sendiri, yang terefleksi di dalam penampilan yang dilakoni para pemeluknya. Dengan begitu berarti kita selaku umat pilihan memerankan keteladanan (QS Al Hajj, 22 : 78), dan menjadi kompas serta rujukan yang valid bagi umat.
Rasulullah saw adalah tempat satu-satunya bagi kita dalam merujuk serta menerima panduan, sampai kepada hal sekecil-kecilnya. Imam Al Bukhari meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah r.a. sebagai berikut :
علم رسول الله كل شيء حتّى الحراءة
Artinya :
“Rasulullah telah mengajarkan segala sesuatunya, hingga kepada soal bagaimana cara membuang hajat.”
Begitupun kaidah yang dikeluarkan oleh Imam Malik bin Anas r.a. sangat apik untuk kita simak :
ما لم يكن على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم و اصحابه دينا لم يكن اليوم دينا
Artinya :
“Sesuatu yang pada zaman Rasulullah saw dan para shahabat bukan merupakan Din (petunjuk syara’), bukanlah pula Din pada hari ini.”
Amalan yang didasarkan pada hasil otak-atik rasio, atau bertaklid buta merupakan amal yang sia-sia (bid’ah) serta dinyatakan sesat. Al Bukhari meriwayatkan Hadits melalui jalan ‘Aisyah r.a. :
عن امّى المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
من احدث امرنا هذا ما ليس له فهو ردّ
Artinya :
“Barangsiapa yang mengada-ada dalam persoalan Ad Din ini sesuatu yang tidak kami perintahkan maka amal itu tertolak.”
Sangat banyak dalil yang menghendaki agar umat Islam ini bersedia untuk merujuk kepada panduan Kitabullah dan atau Hadits Rasulullah yang Shahih, agar amal ibadah pas dengan ketentuan syara’. Di samping itu dituntut pula keikhlasan di dalam pelaksanaannya (QS Al Bayyinah, 96 : 5).
B. TABEL PETUNJUK PELAKSANAAN
C. ACUAN YANG MENJADI PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Untuk Zakat Kekayaan, Emas dan Perak :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Jabir.
b. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
c. Hadits Riwayat : Ash Habus Sunan dari ‘Amr ibnu Syu’aib.
d. Hadits Riwayat : Ahmad dari Asma’ binti Yazid.
e. Hadits Riwayat : Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
f. Hadits Riwayat : Ibnu Majah; Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
g. Hadits Riwayat : Bukhari-Muslim dari Mu’adz bin Jabbal
h. Hadits Riwayat : Perawi Lima, kecuali Ibnu Majah dari Abu Rafi’
2. Untuk Zakat Tanaman :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri.
b. Hadits Riwayat : Bukhari dan Ahmad dari Ibnu ‘Umar, juga dikeluarkan oleh Ahli Sunan dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama
c. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
3. Untuk Zakat Ternak Sapi :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.
3. Untuk Zakat Ternak Kambing dan Unta :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.
PERAK SEBAGAI STANDAR NISHAB
1. Petunjuk Nash :
انّ النبى صلعم قال : ليس فيما دون خمس اواق من الورق صدقة
2. Terjemah Nash :
“Bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada zakat dalam kekayaan yang nilainya kurang dari lima awaq."
3. Ahli Hadits yang mengeluarkan Nash :
a. Muslim dari Jabir
b. Ahmad dari Asma’ bin Yazid.
c. Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
d. Ibnu Majah dan Ath Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
e. Riwayat Lima selain Ibnu Majah dari Abu Rafi’
f. Abu Daud dan Thabrani dalam Sunan mereka.
4. Fokus perhatian :
Lafadz Awaq ( ا وا ق ) = Perak sebagai standar Nishab.
5. Penjelasan :
a. Standar Nishab Zakat kekayaan sebagai maal dan tijarah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. Adapun ketentuan bakunya sebagai berikut :
Setelah sejumlah 5 Awaq = 200 dirham sebanding dengan berat 672 gram perak, atau 5 Awaq = 20 dinar = 672 gram perak, maka untuk :
* Maal setelah mengendap selama setahun. Zakatnya 2,5 %, dan dibayar hanya sekali saja;
* Tijarah setelah berjalan setahun, yaitu modal ditambah keuntungan lalu dikurangi dengan kewajiban-kewajiban (utang-utang usaha). Zakatnya 2,5 %, dan selanjutnya setiap tahun.
b. Pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab terjadi pergeseran nilai tukar, antara emas dan perak, akibat adanya inflasi atau apa yang disebut dengan Market Transition, di mana : “5 Awaq perak menjadi seharga 85 gram emas”
c. Bahwa kita mesti merujuk kepada acuan standar perak, sesuai dengan ketetapan baku Rasulullah saw, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, sebagaimana Amirul Mukminin Umar ibnu Khattab yang tetap memberlakukan standar Nishab dengan apa yang telah menjadi ketetapan Sunnah.
http://www.al-ulama.net/home-mainmenu-1/articles/245-zakat-dan-pelaksanaannya.html
No comments:
Post a Comment