Ibu Urbayatun yang terhormat,
Saya laki2 25 th baru menikah kira2 3 bln yang lalu.dan istri saya tercinta 24 th.Langsung saja Ibu...Bolehkah Azl dilakukan pasangan suami istri?dengan alasan menunda kehamilan?karena kami ingin lebih siap finansial dulu ,baru kemudian mempunyai keturunan???Kami berdua sama2 bekerja.
Tolong pencerahannya ibu,agar kami tidak salah melangkah shg kami tidak melanggar apa yang Allah SWT perintahkan.Demikian pertanyaan saya dan terimaksih atas solusi yang ibu berikan kpd kami semoga amal ibadah ibu diterima oleh Allah SWT.amiin
ms
Jawaban
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Sdr. MS yang dirahmati Allah,
Anda baru beberapa bulan melangsungkan pernikahan, saya turut berbahagia Anda telah menjalankan salah satu sunnah Rasul yakni membentuk keluarga untuk menyempurnakan separuh lagi agama Anda. Sdr. MS, tujuan pokok membentuk keluarga menurut Yusuq Qardhawiy adalah untuk kelangsungan jenis manusia/ mempunyai keturunan. Namun Anda dan istri saat ini merasa belum siap mempunyai anak sehingga akan melakukan ‘azl atau yang sering disebut sanggama terputus.
Sdr. MS yang dirahmati Allah,
‘Azl adalah ketika suami istri berhubungan badan maka suami menumpahkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan “ dari Jabir ra, ia berkata; kami biasa meakukan azl di masa Nabi SAW sedang Al Qur’an masih terus turun” (HR Bukhari-Muslim).
Dapat disimpulkan bahwa ‘azl dapat dilakukan tentu saja didorong oleh alasan yang kuat karena ia merupakan salah satu rukhsah (keringanan) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya. ‘Azl juga dapat dikatakan cara KB yang alamiah dan dibolehkan oleh syara’. Biasanya KB dengan alat kontrasepsi mengandung efek bagi wanita sedangkan dalam masalah ‘azl pun perlu perlu persetujuan pihak wanita.
Beberapa alasan dibolehkannya mengatur keturunan adalah:
a. mengkhawatirkan kesehatan si ibu apapila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan penelitian atau checking oleh dokter yang dapat dipercaya. Hal ini sesuai firman Allah swt.dalam QS Al baqarah 195 ‘” Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu dalam kebinasaan”.
b. Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar ibadah, sehingga orang mau mengambil yang haram dan mengerjakan yang terlarang, untuk kepentingan anak-anaknya. Termasuk dalam hal ini mengkhawatirkan kesehatan dan pendidikan anaknya. Sedang Allah swt telah berfirman, “ Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran bagimu” (QS Al Maidah:6).
c. Karena mengkhawatirkn kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru. Hal ini sebagai perhatian Islam terhadap penyusuan anak secara penuh dua tahun untuk melahirkan anak-anak yang kuat dan sehat; namun di lain pihak tidaklah mungkin melarang laki-laki menyetubuhi istrinya dalam waktu yang cukup panjang, maka dibolehkan cara ‘azl sebagai solusi. Perhatian Islam pada penyususan ibu kepada anaknya ini begitu besar terlihat pada kebijakan Nabi yang hampir saja melarang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui (yang disebut ghilah atau ghail) namun tidak jadi dilakukan karena secara fitrah tidak mungkin menghentikan kebutuhan biologis umatnya.
Sdr. MS yang dirahmati Allah,
Saya melihat niatan Anda untuk menunda punya anak karena faktor psikologis dan finansial namun hal ini juga terlalu subyektif untuk dinilai. Bukankah sebagai seorang muslim kita dilarang untuk takut pada rizki Allah swt.? Silakan untuk menimbang-nimbang sejauh mana inti dari keputusan Anda apakah karena alasan kedua? Atau alasan yang sebenarnya tidak kuat? Anda dan istri sama-sama bekerja, masalah materiil kalau dicari tidak akan pernah memuaskan; saya sarankan Anda dan istri memperkuat keyakinan tentang Maha Kaya-nya Allah swt, apalagi Anda berdua bukan seorang penganggur. Hemat saya faktor psikologis dan spiritual Andalah yang harus diperkuat untuk menyambut ladang jihad baru: menjadi orangtua..... Teriring do’a dari saya.
Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
Bu Urba
http://www.eramuslim.com/konsultasi/keluarga/bolehkah-azl.htm
No comments:
Post a Comment