Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ada pertanyaan tentang hal-hal khilafiah dalam sholat.
Saya mengikuti orang yang lebih berpengetahuan tentang sholat dari pada saya sendiri.
ketika bangun dari rukuk/iktidal kemudian tangan bersedekap kembali.
Ternyata ini menimbulkan pertanyaan jamaah lain bahkan ada yang bersikeras menyuruh untuk meninggalkannya
Mohon penjelasannnya, apakah ada dasar hadits yang kuat.
Syukron.
Wassalam.
Adhie
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Adhie yang dimuliakan Allah swt
Tentang meletakkan tangan setelah I’tidal dari ruku didalam shalat maka terjadi perbedaan dikalangan para ulama kontemporer.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz—semoga Allah merahmatinya—serta ulama lainnya dari Najd dan Hijaz berpendapat bahwa disunnahkan meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya di dadanya dan bahwa meluruskan kedua tangan (ke bawah) adalah makruh yang tidak sepatutnya dilakukan karena bertentangan dengan sunnah. Mereka berargumentasi dengan hadits-hadits tentang “menggenggam kedua tangan (sedekap) di saat berdiri” dan mereka mengatakan bahwa tidaklah ada bedanya antara berdiri sebelum ruku maupun setelahnya dikarenakan hadits-hadits tersebut secara umum mencakup kedua keadaan tersebut.
Pendapat mereka juga dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan oleh an Nasa’i dengan sanad shahih dari Wail bin Hujr berkata,”Aku melihat Nabi saw apabila berdiri shalat meletakkan tangan kanannya diatas pergelangan tangan kiri.” Ini secara umum mencakup berdiri sebelum ruku dan juga setelahnya.
Syeikh Ibn Baaz mengatakan bahwa orang-orang yang mengatakan meluruskan kedua tangan (tidak sedekap) tidaklah memiliki dalil yang bisa digunakan sebagai sandaran tehadapnya sepanjang sepengetahuan kami bahkan hal itu bertentangan dengan kejelasan sunnah.
Riwayat dari Imam Ahmad. Al Mardawiy berkata didalam “al Inshaf”,”Imam Ahmad berkata,’Apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku, jika dia berkehendak maka dia meluruskan kedua tangannya dan jika dia berkehendak maka dia meletakkan kedua tangannya di sebelah kirinya.”
Kebanyakan para fuqaha klasik dan kontemporer berpendapat dengan meluruskan kedua tangannya setelah ruku’. Bahkan al Albaniy berpendapat bahwa bersedekap setelah ruku’ adalah bid’ah.
Secara umum, sesungguhnya permasahan ini termasuk didalam permasalahan-permasalahan furu (cabang) dan dari sunnah-sunnah dan adab-adab shalat bukan dari kewajiban-kewajibannya menurut pendapat seluruh ulama. Karena itu tidak sepatutnya menjadikan permasalahan ini sebagai sarana pertengkaran diantara kaum muslimin. Maka barangsiapa yang ingin bersedekap maka tidaklah masalah dan barangsiapa yang tidak bersedekap juga tidaklah masalah. (Markaz al Fatwa No. 14840)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com
No comments:
Post a Comment