Takdir, Cermin Kebijaksanaan, Bukan Kekejaman

Alhamdulillah was sholatu was salamu ‘ala rasulillah. Kaum muslimin sekalian, semoga Allah merahmati perjalanan hidup kita bersama. Bagi seorang muslim, iman kepada takdir merupakan prinsip yang tidak bisa diusik oleh siapapun juga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman adalah kamu beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim). Suatu saat, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar laporan bahwa ada segolongan penduduk Bashrah (Iraq) yang mengingkari takdir, maka beliau berkata, “Demi Dzat yang Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengan nama-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu dia infakkan niscaya Allah tidak akan menerimanya sampai dia beriman terhadap takdir.”(HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa mengingkari takdir adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama.

Kembali kepada Pemahaman Sahabat

Dalam mengimani takdir, seorang muslim harus berpegang kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yaitu pemahaman para sahabat. Apabila tidak, maka yang terjadi adalah sebagaimana yang dialami oleh sebagian penduduk Bashrah yang dikisahkan di dalam hadits di atas. Yahya bin Ya’mar periwayat hadits tersebut menceritakan, “Wahai Abu Abdirrahman -panggilan Ibnu Umar-, sesungguhnya telah muncul di daerah kami orang-orang yang pandai membaca al-Qur’an dan gemar mengumpulkan ilmu.” Lalu dia menyebutkan keadaan mereka, “Mereka menganggap bahwa takdir itu tidak ada, dan segala sesuatu terjadi secara tiba-tiba.” (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa sekedar menghafal Al Qur’an dan memiliki wawasan keilmuan yang luas tidak cukup apabila tidak dilandasi dengan pemahaman yang benar -yaitu metode pemahaman para sahabat- terhadap suatu perkara agama. Apalagi dalam perkara pokok seperti rukun iman. Apabila di masa sebagian sahabat masih hidup saja penyimpangan dalam masalah takdir -yang itu termasuk rukun iman- sudah muncul, maka bagaimana lagi pada zaman kita sekarang ini -di saat racun filsafat dan pemikiran sesat telah merasuki akal banyak orang-?

Memahami Takdir itu Mudah


Sesungguhnya dengan merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman para sahabat, keimanan terhadap takdir akan dapat dimengerti dengan mudah. Sebaliknya, apabila manusia merusak akalnya dan ‘meracuninya’ dengan filsafat maka takdir akan menjadi susah dipahami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada seorang pun yang berusaha untuk mempersulit diri kecuali dia pasti kalah.”(HR. Bukhari). Di antara prinsip penting yang harus kita yakini sebelum kita berbicara lebih jauh tentang hal ini adalah keharusan untuk taslim (pasrah) kepada dalil-dalil yang ada, tidak menentang ataupun menyelewengkannya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah dia -Muhammad- itu berbicara dengan memperturutkan hawa nafsunya. Karena sesungguhnya apa yang disampaikannya itu hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An Najm: 3-4). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku beriman kepada Allah dan segala yang datang dari Allah sebagaimana yang diinginkan oleh Allah. Dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan segala yang datang dari beliau sebagaimana yang diinginkan olehnya.”(Disebutkan Ibnu Qudamah dalam Lum’atul I’tiqad)

Iman kepada takdir mencakup empat perkara: [1] Mengimani ilmu Allah yang azali-ada sebelum alam semesta tercipta- yang meliputi segala sesuatu. Termasuk dalam ilmu-Nya adalah pengetahuan Allah tentang amal perbuatan hamba sebelum mereka melakukannya [2] Allah telah menuliskan ilmu-Nya itu di dalam Lauh al-Mahfuzh [3] Kehendak Allah yang menyeluruh dan kemampuan-Nya yang sempurna untuk terwujudnya segala peristiwa [4] Allah yang mewujudkan semua makhluk. Allah lah satu-satunya pencipta sedangkan selain-Nya adalah makhluk. (Syarh Aqidah Wasithiyah, Syaikh Shalih Al Fauzan)

Ilmu Allah Maha Luas

Allah mengetahui perkara ghaib maupun yang tampak. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dialah Allah yang tidak ada sesembahan -yang benar- selain Dia, Yang Maha mengetahui perkara gaib maupun yang terlihat.” (QS. Al Hasyr: 22). Allah juga mengetahui segala yang ada di langit maupun di bumi. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah itu mengetahui segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Sesungguhnya hal itu terdapat di dalam Kitab, sesungguhnya hal itu adalah perkara yang mudah bagi Allah.” (QS. Al Hajj: 70). Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Agar kalian mengetahui bahwa Allah maha berkuasa untuk melakukan segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah meliputi segala sesuatu.” (QS. At Thalaq: 12). Allah mengetahui siapakah di antara hamba-Nya yang taat dan siapa yang bermaksiat. Allah juga mengetahui bagaimana akhir hidup mereka, di atas keimanan atau kekafiran. Allah mengetahui siapa di antara mereka yang akan menghuni surga dan siapa yang akan menghuni neraka.

Segalanya Telah Ditulis

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Segala sesuatu telah Kami kumpulkan di dalam kitab yang jelas (lauhul mahfuzh).” (QS. Yasin: 12). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menulis takdir seluruh makhluk lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi.” (HR. Muslim). Iman terhadap pencatatan takdir ini meliputi lima perkara: [1] Mengimani bahwa Allah telah memerintahkan pena takdir untuk mencatat segala sesuatu sebelum penciptaan langit dan bumi, hal ini disebut sebagai takdir azali, [2] Mengimani bahwa Allah telah mengambil perjanjian terhadap anak cucu Adam ketika mereka dikeluarkan dari tulang sulbinya dan mereka bersaksi bahwa Allah adalah Rabb mereka (lihat QS. Al A’raf: 172), [3] Mengimani bahwa Allah telah menetapkan jenis kelamin, ajal, amal dan nasib manusia yaitu ketika mereka masih berada di dalam rahim ibu mereka (sebagaimana disebutkan di dalam HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu), ini disebut takdir ‘umri, [4] Allah menetapkan takdir segala sesuatu yang akan terjadi dalam waktu setahun berikutnya, yaitu pada malam Qadar (Lihat QS. Ad Dukhan: 3-4), [5] Allah menjalankan takdir yang telah ditetapkan-Nya di sepanjang perjalanan waktu pada setiap harinya. Hal ini disebut sebagai takqir yaumi atau takdir harian (Lihat QS. Ar Rahman: 29). Takdir harian merupakan rincian dari takdir tahunan. Takdir tahunan merupakan rincian dari takdir ‘umri. Takdir ‘Umri merupakan rincian dari takdir yang ditetapkan ketika Allah mengambil perjanjian dengan anak cucu Adam. Adapun takdir yang ditetapkan ketika pengambilan perjanjian dengan anak cucu Adam merupakan rincian dari takdir yang ada di Lauhul Mahfuzh (Diringkas dari Al Mukhtashar fi ‘Aqidati Ahli Sunnati fi Al Qadar, Syaikh Dr. Ibrahim Ar Ruhaili)

Kehendak Allah Meliputi Segala Sesuatu


Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya perintah Allah apabila Dia menginginkan sesuatu maka dia cukup dengan mengatakan, ‘jadilah’ maka hal itu akan terjadi.” (QS. Yasin: 82). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Rabbmu menciptakan segala sesuatu yang dikehendaki-Nya dan Dia pula yang memilih.” (QS. Al Qashash: 68). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah melakukan apa pun yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27).

Allah Pencipta Segala Sesuatu

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia Maha pemelihara atas segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar: 62). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah menciptakan segala sesuatu dan menetapkan takdirnya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al Furqan: 2). Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengatakan kepada kaumnya sebagaima disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), (“Allah yang menciptakan kalian dan apa yang kalian lakukan.” (QS. Ash Shaffat: 96).

Apakah manusia dipaksa?

Setiap orang yang berakal tentu menyadari bahwa dirinya memiliki kehendak dan kemampuan yang dengan keduanya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dia bisa membedakan antara sesuatu yang terjadi dengan keinginannya seperti berjalan, dengan sesuatu yang terjadi di luar keinginannya seperti contohnya terpeleset di saat berjalan. Namun perlu kita ingat pula kehendak hamba juga tidak mungkin terlepas dari kehendak dan kemampuan Allah ta’ala.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bagi siapa saja di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus. Dan tidaklah kalian berkehendak melainkan apabila dikehendaki Allah Rabb alam semesta.” (QS. At Takwir: 29). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Maka barang siapa yang ingin niscaya dia akan mengambil jalan kembali menuju Rabbnya.” (QS. An Naba’: 39). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bahwa manusia memiliki kehendak dan pilihan dalam menjalani kehidupan. Namun, kehendak hamba tidak bisa dilepaskan dari kehendak Allah ta’ala. Dalam masalah ini ada dua kelompok ekstrim yang menyimpang dari aqidah yang benar, yaitu Jabriyah dan Qadariyah. Kaum Jabriyah menganggap bahwa manusia dalam keadaan dipaksa dan tidak memiliki pilihan. Adapun kaum Qadariyah mengira bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam ini terjadi dengan sendirinya, tanpa ada yang mentakdirkannya. Kedua kelompok ini jelas telah menyalahi dalil-dalil yang ada di dalam al-Kitab maupun as-Sunnah.

Takdir sebagai Dalih untuk Berbuat Maksiat?

Sebagian orang yang telah diperdaya oleh syaitan dan diperbudak oleh nafsu sehingga tenggelam dalam berbagai bentuk kemaksiatan dan dosa-dosa besar -dan tidak mau bertaubat darinya- berusaha untuk mencari-cari alasan demi membenarkan perilaku mereka. Sebagian di antara mereka berkata, “Bukankah kemaksiatan yang terjadi ini sudah merupakan takdir dari Allah dan kehendak dari-Nya? Jadi, tidak perlu ada yang dipersalahkan!”. Apakah alasan semacam ini bisa kita terima?

Pembaca sekalian, semoga Allah meneguhkan iman kita. Sesungguhnya alasan semacam itu adalah alasan yang mengada-ada. Ambillah sebuah contoh, apabila di hadapan seseorang terdapat dua buah jalan. Jalan yang satu menuju suatu daerah yang penuh dengan kekacauan dan keresahan, pembunuhan, perampokan, penodaan terhadap kehormatan, dicekam oleh rasa takut dan tertimpa kelaparan. Adapun jalan yang kedua menuju suatu daerah yang di sana segala sesuatunya teratur dan keamanan terjamin, kehidupan penuh kesejahteraan, kehormatan manusia dihormati, harga diri dan harta mereka terja. Maka kira-kira akan kemanakah orang itu akan menempuh perjalanannya? Niscaya dia akan memilih jalan kedua yang akan mengantarkannya menuju keteraturan dan ketenteraman. Tidak mungkin orang yang berakal justru memilih jalan pertama yang akan menjerumuskannya kepada kekacauan dan dicekam oleh rasa takut, kemudian dia beralasan dengan takdir. Lalu mengapa orang justru menempuh jalan akhirat yang akan menjerumuskannya ke neraka -bukan jalan ke surga- dan berdalih dengan takdir? Sungguh hal ini adalah perkara yang sangat mengherankan! (Lihat Nubdzat fi Al ‘Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin)

Sesungguhnya berdalih dengan takdir untuk membenarkan maksiat merupakan kebiasaan orang-orang kafir. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang berbuat kesyirikan itu akan mengatakan, ‘Seandainya Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan melakukan kesyirikan. Demikian pula bapak-bapak kami. Dan kami juga tidak akan mengharamkan apa pun’. Demikian itulah perilaku orang-orang sebelum mereka yang mendustakan -kebenaran-, sampai akhirnya mereka merasakan siksaan Kami. Katakanlah -kepada mereka-, ‘Apakah kalian memiliki ilmu sehingga hal itu bisa kalian keluarkan kepada kami?’. Sesungguhnya kalian hanya mengikuti persangkaan semata. Dan kalian tidak melakukan apa-apa selain hanya menduga-duga.” (QS. Al An’am: 148). Kalau seandainya alasan mereka itu diterima oleh Allah niscaya Allah tidak akan menimpakan siksaan itu kepada mereka.

Buah Iman kepada Takdir

Seorang yang beriman kepada takdir, maka dia akan senantiasa bersandar kepada Allah dalam berusaha dan bertawakal kepada-Nya. Dia tidak akan merasa ujub dengan dirinya, sebab dia tidak akan berhasil mendapatkan kebaikan kecuali dengan nikmat dari-Nya. Dia juga akan merasakan ketenangan jiwa dan pasrah terhadap musibah yang Allah tetapkan menimpanya. Akhirnya kita memohon, semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk tetap istiqomah di atas jalan-Nya hingga ajal tiba. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. [Ari Wahyudi]

At Tauhid edisi V/25

Oleh: Ari Wahyudi
http://buletin.muslim.or.id/aqidah/takdir-cermin-kebijaksanaan-bukan-kekejaman

Mengenal Ilmu Tauhid

Apakah ilmu tauhid itu? Ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas pengokohan keyakinan-keyakinan agama Islam dengan dalil-dalil naqli maupun aqli yang pasti kebenarannya sehingga dapat menghilangkan semua keraguan, ilmu yang menyingkap kebatilan orang-orang kafir, kerancuan dan kedustaan mereka. Dengan ilmu tauhid ini, jiwa kita akan kokoh, dan hati pun akan tenang dengan iman. Dinamakan ilmu tauhid karena pembahasan terpenting di dalamnya adalah tentang tauhidullah (mengesakan Allah). Allah swt. berfirman:

أَفَمَن يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَى إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ الأَلْبَابِ

Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (Ar-Ra’d: 19)

Bidang Pembahasan Ilmu Tauhid

Apa saja yang dibahas? Ilmu tauhid membahas enam hal, yaitu:

1. Iman kepada Allah, tauhid kepada-Nya, dan ikhlash beribadah hanya untuk-Nya tanpa sekutu apapun bentuknya.

2. Iman kepada rasul-rasul Allah para pembawa petunjuk ilahi, mengetahui sifat-sifat yang wajib dan pasti ada pada mereka seperti jujur dan amanah, mengetahui sifat-sifat yang mustahil ada pada mereka seperti dusta dan khianat, mengetahui mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan mereka, khususnya mu’jizat dan bukti-bukti kerasulan Nabi Muhammad saw.

3. Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasul sebagai petunjuk bagi hamba-hamba-Nya sepanjang sejarah manusia yang panjang.

4. Iman kepada malaikat, tugas-tugas yang mereka laksanakan, dan hubungan mereka dengan manusia di dunia dan akhirat.

5. Iman kepada hari akhir, apa saja yang dipersiapkan Allah sebagai balasan bagi orang-orang mukmin (surga) maupun orang-orang kafir (neraka).

6. Iman kepada takdir Allah yang Maha Bijaksana yang mengatur dengan takdir-Nya semua yang ada di alam semesta ini.

Allah swt berfirman:

“آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ

Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.” (Al-Baqarah: 285)

Rasulullah saw. ditanya tentang iman, beliau menjawab,

أنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ.

Iman adalah engkau membenarkan dan meyakini Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan taqdir baik maupun buruk.” (HR. Muslim).

Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu


Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia.

Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?

Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.

Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa. Allah swt. berfirman,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)

Al-Quran adalah Kitab Tauhid Terbesar


Sesungguhnya pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi tauhid dan yang terkait dengan tauhid.

Karena itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu, sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang lurus ini.

Bagi seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat– mulailah kelemahan masuk ke dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.

Sejarah membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah negeri dan tanah air umat Islam.

http://www.dakwatuna.com/2008/mengenal-ilmu-tauhid/

Liburan, Mekah dan Madinah akan Dipadati Jutaan Jemaah


Diperkirakan 3 juta orang akan memadati kota Mekah dalam musim panas tahun ini. Sementara cuaca mencapai 46 derajat


Hidayatullah.com--Warga Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah yang tengah menikmati liburan musim panas kini mulai memadati kota suci Mekah dan Madinah. Khadimul Haramain Raja Abbdullah bin Abdul Aziz meminta warga Mekah dan Madinah bersiap menerima para tamu Allah selama musim liburan yang berbarengan dengan bulan suci Rajab 1430 Hijriyah ini.

Sekitar 500.000 jemaah asal Saudi dan negara Teluk telah memadati kota suci Mekah dan Madinah. Ratusan ribu jemaah umrah juga diperkirakan akan memadati dua kota itu dari berbagai negara termasuk Indonesia.

Menurut harian Saudi Gazette edisi Selasa 30 Juni kemarin, selama musim panas hingga bulan suci Ramadan nanti diperkirakan ada 3 juta jemaah umrah yang akan memadati kota suci Mekah dan Madinah.

"Tahun ini lebih dari tiga juta jemaah umrah diharapkan datang di Kota Suci selama liburan musim panas dan Ramadhan," kata Syaikh Dr. Muhammad Nasir Al-Khuzaim, Wakil Ketua Kepengurusan Dua Masjid Mulia. Karena banyaknya jemaah, teras Masjidil Haram telah dibuka dan semua Eskalator beroperasi selama 24 jam.

Masjidil Haram juga menyiapkan lebih 2.000 pekerja kebersihan. Mereka juga bertanggungjawab untuk menjaga 25.000 galon air Zamzam. Gelas-gelas air Zamzam akan diawasi agar selalu steril. Tindakan pengawasan dengan standar higienis diambil untuk mencegah kontaminasi dan penularan penyakit.

Pengelola Masjidil Haram menyiapkan lebih 100 ulama untuk menjawab pertanyaan jemaah dalam berbagai bahasa yang bisa ditemui di sekitar Masjidil Haram kapan saja. Para ulama ini akan dibantu sejumlah tim ahli.

Disamping itu, lima klinik beroperasi di dalam Masjidil Haram untuk mengantisipasi jemaah sakit dan memerlukan pertolongan pertama. Rumah sakit rujukan juga disiapkan untuk antisipasi penyakit. Cuaca Panas kota suci Mekah yang mencapai 46 derajat celcius dan Madinah 41 derajat Celcius diperkirakan akan menimbulkan persoalan kesehatan bagi jemaah. [ihj/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/internasional/9795-liburan-mekah-dan-madinah-akan-dipadati-jutaan-jemaah-.html

Pemakai Burqa Mengaku Tak Merasa Tertindas



Parlemen Prancis sampai perlu komisi khusus memeriksa Muslimah yang menggunakan burqa. Padahal pemakainya tak merasa terpaksa

Hidayatullah.com--Setiap kali membaca surat kabar, Francoise (29) melihat foto-foto wanita yang memakai burqa (pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh kecuali dua mata) dan membaca berita utama yang menganggap burqa sebagai simbol penindasan kaum wanita dalam Islam.

"Tidak ada penindasan tentang burqa," ujar mualaf yang mengganti namanya menjadi Khadija setelah memeluk Islam enam tahun lalu dan kini memakai burqa.

Burqa menjadi berita utama sejak anggota parlemen dari komunis, Andre Gerin mengusulkan pembentukan komisi parlemen untuk memeriksa apa yang disebutnya sebagai peningkatan jumlah wanita Muslim yang memakai burqa.

Parlemen akhirnya membentuk komisi untuk membahas UU pelarangan burqa pada 23 Juni lalu. Ini terjadi sehari setelah Presiden Nicolas Sarkozy menyebutkan kepada parlemen kalau burqa adalah pakaian yang tidak disukai di Prancis dan menganggapnya sebagai tanda merendahkan martabat wanita.

"Kami punya pilihan bebas dan berpendidikan untuk memakai burqa," tegas Francoise saat duduk di rumahnya bersama sekelompok wanita yang memakai burqa.

"Kami tidak merasakan tekanan keluarga atau suami dalam mengambil keputusan ini."

Kini para wanita Muslim ini mulai merasa terpenjara setelah politisi dan media massa mengangkat pemakaian burqa ke dalam berita utama.

"Saya tak pernah pergi ke luar rumah kecuali darurat. Saya merasa tak nyaman karena orang-orang melihat saya dengan curiga," aku Mahrezyia.

Para wanita pemakai burqa bersikukuh bahwa mereka berhak untuk memakai pakaian yang ingin dikenakan, sama halnya seperti orang lain di Prancis.

"Kita tidak semestinya membahas apakah burqa merupakan kewajiban atau tidak. Inti isu ini adalah kami berhak untuk memakainya," tandas Francoise.

Bila jilbab merupakan keharusan bagi wanita Muslim, mayoritas ulama Muslim setuju bahwa seorang wanita tidak wajib memakai burqa atau nikab. Ini tergantung pada wanita untuk memakai burqa atau tidak.

Menurut para pemimpin Muslim, burqa masih merupakan perkecualian yang jarang dipakai di kalangan umat Islam di Prancis yang berjumlah sekitar tujuh juta jiwa. Belum ada data pasti tentang jumlah wanita pemakai burqa atau apakah pengikutnya semakin banyak. Francoise memperkirakan hanya puluhan wanita saja yang memakai burqa di Prancis. [iol/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/internasional/9783-pemakai-burqa-mengaku-tak-merasa-tertindas.html

Non-muslim di Kanada jauh lebih “Islam” daripada umat Islam di Indonesia

“Muslim”, sepertinya sudah ribuan kali kita mendengar kata tersebut semenjak kita terlahir ke tanah ini yang mayoritasnya dihuni oleh orang beragama Islam. Akan tetapi dalam kenyataanya kata tersebut tak lebih hanya dari sekedar label dan simbol yang semakin menambah panjang gelar gelar yang telah kita dapati di dunia ini. Indonesia terkenal dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia.

Lalu Jika Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki populasi muslim di dunia, mengapa Kanada kini menjadi “Muslim” yang terbesar juga ?

Artikel yang memfokuskan pada situasi Kanada ini, bukanlah melihat dari sisi kuantitas melainkan lebih menitik beratkan pada isu isu kualitas yang terkait dengan identitas diri menjadi seorang muslim. Lebih rincinya dapat dikatakan bahwa seorang non-muslim dapat menjadi lebih “muslim” dari seorang muslim itu sendiri. Mengapa demikian ?

Ambil satu contoh, Jika kita ingin menelaah sebuah hadits Rasulullah saw yang sudah sangat populer bahwa kebersihan adalah sebagian dari Iman. Maka kita patut bertanya sejauhmanakah kita melaksanakan kebersihan dalam kehidupan personal dan masyarakat kita pada umumnya.

Menghafalkan hadist seperti ini sudah ditanamkan dalam sistem pendidikan kita dari sejak awal dimana anak anak yang belajar tentang ke Islaman akan di kenalkan dengan hadits semacam itu. Tapi sejauh mana pengajaran hadis tersebut memberikan dampak terhadap anak didik kita, termasuk diri kita sendiri dalam kehidupan nyata?.

Tentunya hal ini masih sangat jauh sekali dari realitas penerapan dalam kehidupan masyarakat kita. Di negara ini (Kanada), kesadaran seseorang akan arti pentingnya sebuah lingkungan sudah sangat tinggi. Bahkan mereka memilah-milah sampah yang akan mereka letakan dalam tong sampah- tidak mencampurkan sampah plastik dan kertas sebagai contoh. Hal seperti ini tidak hanya memudahkan orang lain-petugas kebersihan- untuk membawa dan mengolah sampah tersebut untuk didaur ulang tetapi juga dapat menghemat waktu mereka ketika mengolah sampah tersebut-tanpa harus memisahkan kembali antara plastik dan kertas.

Selain itu ada beberapa hal yang menarik perhatian dalam sebuah tempat makan dimana setiap orang yang telah selesai mengisi kelaparan dengan beragam kesukaan makanan mereka, mereka akan membuang sisa makanan dan sampah mereka sendiri tanpa adanya pelayan yang datang untuk membersihkan meja mereka.

Lalu bagaimana dengan kita ?

Kesadaran untuk melaksanakan ajaran agama pun sudah semakin terkikis oleh keadaan sosial yang semakin memprihatinkan, kurangnya rasa kepedulian terhadap lingkungan menyebabkan sampah bertebaran dimana mana yang berpotensi untuk menimbulkan berbagai penyakit yang mengancam kesehatan manusia dan memberikan pemandangan yang tidak sedap serta tanpa kita sadari keadaan lingkungan memberikan dampak psikologis terhadap manusia yang berada di sekitarnya

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa kita harus senantiasa mematuhi segala aturan aturan yang telah diberikan demi kemaslahatan bersama. Dalam segi lalu lintas contohnya, semua orang akan berhenti ketika lampu merah menyala sekalipun hanya ada satu mobil di jalanan yang sepi.

Lalu bagaimana dengan kita?


Jangankan hijau ketika merah sudah menyala masih saja tetap berjalan dan melanggar aturan lalu lintas, oleh karena itu tidak heran jika kecelakaan kerap terjadi di jalan raya kita.

Dalam hal mendapatkan pelayanan umum. Orang cacat dipandang sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam segi pendidikan dan akses terhadap fasilitas umum. Mereka sangat menghargai dan menolong orang yang mempunyai kecacatan secara fisik dan mental.

Prinsip keadilan adalah hal yang dikedepankan untuk saat ini. Islam adalah agama yang memberikan perhatian terhadap keadilan bagi semua umat manusia. Bagaimana dengan umat muslim sendiri ? terkadang kita masih bersifat egois dan memandang dengan sebelah mata terhadap orang orang yang mempunyai keterbatasan dari segi fisik dan mental.

Satu hal lagi yang mungkin menarik dari negara industrialisasi ini, efisiensi dan kemudahan adalah salah satu prinsip yang di utamakan dalam melayani masyarakat. Dalam sebuah pengalaman seorang teman yang baru datang dari Indonesia, beliau datang dengan keluarganya ke sebuah kantor untuk mengurusi asuransi dan imunisasi anaknya. Ketika sedang parkir, beliau memasukan koin untuk 1 jam pertama, dengan anggapan bahwa mengurus hal semacam ini akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Akan tetapi beliau dikejutkan ketika semua urusan ini selesai hanya dalam waktu 3 menit.

Jika kita menelaah bagaimana dengan sistem administrasi kita yang terkadang dibuat agar prosesnya menjadi lebih panjang dan lama. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Islam dimana waktu itu sangat berharga dan manusia harus dapat menggunakan dengan sebaik baiknya. Sampai sampai Allah SWT bersumpah demi waktu.

Lalu mengapa kita masih membuang buang waktu jika satu pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat ?

Terlepas dari kemajuan fasilitas dan sarana yang mereka miliki. Kita sebagai muslim sepatutnya dapat memetik pelajaran pelajaran yang sangat penting dari situasi sosial masyarakat kanada . Mereka memang bukan muslim secara akidah, tetapi mereka “muslim” secara perilaku dan penerapan nilai nilai ke Islaman atau bahkan mungkin lebih “muslim” daripada kita yang menyandang gelar muslim dari sudut pandang akidah.

Islam mempunyai asal kata dari Aslama, yang bermakna menyerahkan diri. Islam adalah turunan dari kata silm, yang berarti penyerahan diri atau juga dapat diartikan kedamaian. Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada segala kehendak Allah maka manusia akan menemukan kedamaian di dalam hidupnya.

Muslim adalah orang yang menyerahkan diri kepada kehendak Allah. Peyerahan diri ini menyangkut segala aspek kehidupan manusia mulai dari menata diri(aspek intrapersonal) hingga hubungan antara sesama manusia dan lingkunganya (aspek interpersonal).

Lalu pertayaanya sejauh manakah tingkat penyerahan diri kita terhadap kehendak allah sebagai seorang muslim ?.

Kanada sebagai sebuah negara yang mayoritas beragama non muslim seolah olah "beragama" Islam, jika kita melihat Islam dari kacamata pelaksanaan nilai nilai islam di negara non muslim ini. Mungkin dapat dikatakan bahwa Non-muslim di negara ini lebih "patuh" terhadap Islam daripada umat Muslim sendiri termasuk Indonesia sebagai negara yang berpopulasi Muslim terbesar di dunia.

Mereka dapat lebih maju karena mereka menerapkan nilai nilai yang yang sesuai dengan ajaran Islam yang bersifat universal. Tetapi sayangnya kita sebagai pemilik nilai nilai ke Islaman tersebut tidak pernah melaksanakannya. Oleh karena itu ada baiknya jika kita mau mengambil beberapa pelajaran dari negara ini sebagai sebagai sebuah kesimpulan.

Pertama, dengan menerapkan ajaran ajaran Islam maka tatanan kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik dan secara otomatis memberikan Domino Effect terhadap sisi kehidupan lainnya. Sebagai contoh, jika kita lihat dari segi kebersihan yang merupakan bagian dari keimanan kita kepada Allah, maka dengan menjaga kebersihan lingkungan tersebut tingkat kesehatan di negara ini jauh lebih baik, terlepas dari fasilitas yang tersedia seperti dokter, alat alat kesehatan dsb. Dari segi efisiensi waktu, dengan adanya penghematan waktu, manusia akan dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan dalam satu waktu yang tentunya akan mempermudah dan memberikan kelancaran bagi orang lain juga.

Kedua, kesadaran akan arti pentingya sebuah pengamalan ajaran ajaran Islam perlu ditanamkan pada setiap orang, terlebih harus diterapkan mulai dari masa kanak kanak. Pendidikan seharusnya lebih menitik beratkan kepada pemahaman dan pengamalan ajaran ajaran yang terkandung dalam Al-quran dan Hadist dan tidak hanya sekedar penghafalan yang mungkin akan hilang seiring dengan bertambahnya umur. Penerapan kesadaran sebaiknya dilakukan dari dua arah top down (pemerintah - masyarakat) dan bottom up (masyarkat- pemerintah)

Ketiga, nilai nilai moral yang sudah semakin luntur dikalangan masyarakat kita harus segera di antisipasi. Kemerosotan nilai nilai moral pada bangsa arab adalah salah satu tujuan utama mengapa Nabi Muhammad saw di utus oleh Allah SWT.

Realitas ketertinggalan dan keterbelakangan memang pahit untuk dilihat, tetapi keterbatasan dan kemunduran tidak boleh memaksa kita untuk menyerah pada keadaan. Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk selalu optimis dan melihat sisi positif dari apa yang terjadi. Islam mungkin sedang berada dalam era segala ketertinggalan akan tetapi hal seperti ini tidak boleh membuat kita menjadi larut dan hanyut dalam ketidak pastian dan ke nistaan. Berusaha, bekerja sama, dan bertawakal adalah hal utama yang harus dipegang oleh umat dalam merubah situasi dan kondisi.

Allah befirman : "...Janganlah kamu berputus asa dari Rahmat allah. Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa dan Dia Maha pegampun lagi Maha Penyayang"(QS;39:53).

Maka tidak sepatutnya lah kita berputus asa dengan keadaan saat ini bahkan kita harus tetap mencoba dan terus mencoba lebih baik dalam memaknai ke Islaman kita dan menjadi seorang Muslim yang tidak hanya sekedar memanggul gelar tanpa adanya sebuah pengamalan yang konkrit baik dari segi personal maupun sosial. Karena Islam bersifat Rahmatan lil Aalamin- untuk seluruh alam.

Wallahu A’lam Bil Muraddif

"Ihshan Gumilar" < ig_gumilar@laurentian.caAlamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya >

http://sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=235:non-muslim-di-kanada-jauh-lebih-islam-daripada-umat-islam-di-indonesia&catid=87:berita-anda&Itemid=286

Jamarat di Mina Terbakar


Dalam waktu yang singkat, aparat Pamadam Kebakaran Mekah berhasil memadamkan api di lantai empat jamarat yang terbakar


hidayatullah.com--Api telah melalap sejumlah bahan di lantai empat jamarat Mina. Namun, aparat Pamadam Kebakaran Mekah berhasil memadamkan api di lantai empat jamarat itu dalam waktu yang singkat.

Demikian dijelaskan Direktur Penelitian dan Informasi Departemen Pertahanan Sipil Kerajaan Arab Saudi di Mekah, Kolonel Ali bin Khadran Al-Montashari yang dikutip harian Al-Riyadh edisi Selasa, 30 Juni kemarin.

Menurut Al-Muntashari, api pecah di bagian konstruksi pada jembatan keempat yang baru. Api tak sempat menjilat bagian jembatan. Kini, kasus itu langsung ditangani Direktur Jendral Pengamanan Sipil Arab saudi, Brigadir Jenderal Jamil Al-Arbain.

Menurut Al-Montashari, penyelidikan awal menunjukkan bahwa ledakan yang menimbulkan api itu masih dalam penyelidikan.

Musibah

Jamarat atau bahasa Arab nya jumrah yang artinya adalah batu kerikil. Jamarat adalah prosesi acara dalam haji yakni melempar batu kerikil pada simbol setan. Lokasi pelemparannya berada di Kota Mina, sekitar 7 km timur Mekah. Karena padatnya orang, prosesi ini beberapa kali terjadi musibah.

Tahun 2006 lalu pernah terjadi insiden. Kejadian tanggal 12 Januari 2006 tersebut terjadi dua kali yakni pada pukul 12:30 waktu Arab Saudi (16:30 WIB) dan pukul 15:30 waktu Arab Saudi (19:30 WIB). Menurut Departemen Agama Republik Indonesia, sebanyak 362 orang tewas, dua orang di antaranya warga negara Indonesia. Sementara kurang lebih 1.000 jemaah haji lainnya luka-luka. Peristiwa ini bermula saat koper-koper dari sebuah bus jatuh sehingga para jemaah di sekitarnya terhambat dan mengakibatkan mereka terinjak-injak. Diperkirakan sekitar dua juta jemaah haji sedang melakukan lempar jumrah pada saat kejadian tersebut terjadi.

Sebelumnya, tahun 1990 sebanyak 1.426 jemaah haji terinjak-injak hingga meninggal dunia. [ihj/cha/www.hidayatullah.com]

http://hidayatullah.com/berita/internasional/9793-jamarat-di-mina-terbakar.html

Kini, Sekolah Jerman Ajarkan Islam


SISWA MUSLIM DI JERMAN: Kini mereka memperoleh pengajaran Agama Islam di sekolah umum
BERLIN - Sekolah umum di Jerman tak lama lagi bakal mengijinkan siswa Muslim memperoleh pelajaran tentang keyakinan mereka. Keputusan itu bagian dari rekomendasi hasil dialog selama empat tahun, antara pemerintah Jerman dan komunitas Muslim.

"Melangkah ke depan, penerapan lebih jauh rekomendasi hasil dari Konferensi Islami Jerman (DIK), untuk integrasi sosial dan keagamaan Muslim di Jerman, sangatlah krusial," ujar Menteri Dalam Negeri, Wolfgang Schaeuble, dalam hari terakhir DIK, Kamis (25/6).

"Hal ini bisa menjadi contoh di dalam masyarakat kita untuk mengakui dan mengatasi semua perbedaan yang timbul," imbuhnya. Salah satu rekomendasi utama adalah meresmikan pengajaran Islam di sekolah umum dan membentuk jurusan teologi Islam di perguruan-perguruan tinggi di Jerman.

"Status akademik dibutuhkan, karena teologi Islam berbasis di Jerman dapat menawarkan jawaban tepat seputar masalah kehidupan Muslim dalam keragaman," ujar Wolfgang "Sekaligus dapat mengangkat isu partisipasi mereka dalam diskursus politik umum negara," imbuhnya.

Orang tua siswa Muslim memang telah lama mengeluhkan sekolah umum yang tidak memberi mata pelajaran agama untuk anak-anak mereka. Kini, mereka dapat berlega hati, meski hanya beberapa sekolah yang dijadikan proyek awalan dalam pengajaran Islam untuk murid-murid Islam.

Sekolah-sekolah Jerman saat ini telah mengajarkan pendidikan agama lain, yakni Yahudi, Katholik, dan Portestan.

Selain pengajaran Islam dalam sekolah, pemimpin muslim dan pemerintah juga merekomendasikan sekolah mengakomodasi keprihatinan para orang tua murid Muslim, khususnya murid putri dalam mata pelajaran berenang yang bercampur dengan murid pria. Rekomendasi lain juga menyatakan murid Putri dapat mengenakan jilbab di dalam sekolah, bukan cadar

DIK sendiri dibentuk oleh pemerintah pada 2006 lalu dalam upaya melakukan dialog antara negara dan komunitas Muslim Mereka. Studi terbaru yang dilakukan oleh Kantor Federal di Nuremberg urusan Migrasi dan Pengungsi (BAMF), memproyeksikan citra baru atas komunitas Muslim Jerman. Komunitas tersebut, menurut studi, jauh dari selip pandangan negatif pada umumnya yang terjadi pada komunitas Muslim di negara lain.

Lembaga itu menyatakan dalam studinya, Muslim lebih membaru ketimbang sebelumnya. Tak hanya itu, mereka menemukan bahwa 45 persen Muslim di Jerman adalah warga negara asli.

Penemuan lain dalam studi sekaligus menjadi tanda keberhasilan pembauran, fakta lebih dari separuh Muslim Jerman merupakan anggota asosiasi atau klub-klub Jerman. Perkumpulan itu mulai dari klub olahraga, klub warga senior, perserikatan tenaga kerja, bukan klub yang mendasarkan keanggotaan pada asal-usulnya. (iol/itz)

http://republika.co.id/berita/58656/Kini_Sekolah_Jerman_Ajarkan_Islam

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Tanya :

Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu?
(Harun, Bandung)

Jawab :

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).

Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin 'Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-'Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-'Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).

Dari penjelasan di atas, tampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar, 15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I'tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu', 8/432). Imam Nawawi berkata, "Hadis ini hadis batil," karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu', 8/432).

Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawa`id (4/59).

Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).

Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih.

Wallahu a'lam.
Ust M Shiddiq Al Jawi
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=633&Itemid=2

Wow, Ibu Menkes Berjilbab Rapi


Ada yang lain dalam penampilan menteri kesehatan RI ibu Siti Fadilah Supari pada hari sabtu kemarin.

Dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Majelis Mujahidin Indonesia di masjid Al-Azhar kebayoran baru yang membahas persoalan halam haram vaksin meningtis bagi jamaah haji, menkes yang juga sebagai pembicara dalam acara diskusi tersebut berpenampilan berbeda dari yang biasanya.

Menkes yang biasa berbusana seperti umumnya ibu-ibu pejabat, pada acara tersebut tampil beda dengan berjilbab rapi. Berbalut pakaian panjang hitam dan berjilbab berwarna merah bermotif, ibu Menkes tampil anggun dengan penampilannya tersebut.

Bagi kita masyarakat Islam Indonesia khususnya Jakarta, cukup surprise dengan penampilan ibu menkes seperti itu. Eramuslim sendiri sempat pangling sewaktu hadir pada acara diskusi itu, beberapa saat mencari-cari yang mana ibu menkes. Karena dengan penampilannya berjilbab rapi begitu, ibu menkes tidak kalah seperti akhwat-akhwat yang ada di PKS misalnya.

Selidik punya selidik, ternyata sewaktu Majelis Mujahidin yang di wakili ustadz Abu Jibril mengundang ibu Menkes untuk turut hadir sebagai pembicara pada acara dialog soal halal haram vaksin meningtis - ustadz Abu Jibril sempat 'menasehati' ibu Menkes yang notabene seorang Muslimah - untuk mau menutup auratnya. Walaupun ibu Menkes dengan gaya berdiplomasi pejabatnya mengatakan bahwa dirinya meskipun tidak berjilbab tapi ia telah mengIslam kan 20 orang anggota keluarganya.

Akan tetapi meksipun begitu,ia meminta ustadz Abu Jibril mendoakan supaya dirinya bisa menjadi Muslimah yang baik termasuk bisa menggunakan pakaian yang menutup aurat berjilbab secara istiqamah.

Yang jelas penampilan ibu Menkes Sabtu kemarin, berbeda jauh dengan penampilan istrinya cawapres Boediono yang hanya menggunakan kerudung ala kadarnya pada acara yang diselenggarakan oleh Salimah organisasi underbow PKS beberapa waktu yang lalu, dan juga berbeda dengan penampilan istrinya SBY yang juga coba-coba mengenakan jilbab dalam salah satu even.

Ok bu ..kita doakan sewaktu saat ibu bisa istiqamah dan benar-benar menutup aurat dengan mengenakan jilbab yang sempurna. Mudah-mudahan ibu akan rajin ikut pengajian ustadz Abu Jibril sehingga hidayah Allah akan segera turun ke ibu.
Lanjutkan bu Menteri, lebih cepat lebih baik ibu menutup aurat.!! (fq)

http://www.eramuslim.com/berita/nasional/wow-ibu-menkes-berjilbab-rapi.htm

Debat Kecil di Peresmian Masjid Boston, AS


ROXBURY,BOSTON - Dengan upacara pengguntingan pita hijau dan seruan adzan, kerumunan ratusan Muslim lokal di Perempatan Roxbury, Boston, AS, meresmikan pembukaan masjid agung, pada 26 Juni lalu, demikian menurut laporan yang dilansir oleh Boston Globe (28/6). Proyek pendirian masjid sendiri dilakukan dua dekade lalu dan hampur tak terwujud.

Kontroversi dari pembiayaan dan berbagai tantangan sosial dalam pelaksaan, membuat proses konstruksi molor selama itu. Bangunan sendiri pun belum sepenuhnya selesai. Banyak elemen yang belum ditambah, dan fase konstruksi kedua, yakni bangunan sekolah, juga masih dalam impian.

Namun para pemimpin Muslim setempat memutuskan waktunya untuk meresmikan. Bukan sekedar upacara gunting pita, ada hal lain pula yang mewarnai peresmian Jumat lalu.

Sekelompok pengunjuk rasa berdiri di sisi lain jalan, dekat baliho bergambar Malcom X. Mereka membawa poster dan tanda lain berbunyi "Ibadah, Ya, Ekstrimisme, Tidak.

Sementara sekelompok Muslim dari acara peresmian berbaris menuju para pengunjuk rasa dengan membawa mawar putih yang mereka berikan kepada kelompok pemrotes sebagai tanda perdamaian. Debat argumen pendek antara pemimpin grup pengritik masjid, Charles Jacobs, dan sejumlah pendukung masjid tak terelakan. Bahkan terjadi pula debat antara pengunjuk rasa dengan suporter masjid lain.



Akhirnya dua kelompok tersebut masing-masing mundur di sisi jalan yang berlawanan. Para pengunjuk rasa memainkan lagu-lagu patriotik. Mereka menuding masjid dijalankan oleh ekstrimis dan didanai oleh kelompok terkait gerakan radikal.

Para pemimpin keagamaan yang tergabung dalam dialog keyakinan, berpendapat jika Muslim memiliki hak mendapat dukungan dan toleransi. Sementara para demonstran menyatakan hingga ada pemimpin Muslim moderat yang terlibat, mereka masih tetap khawatir dengan keberadan masjid tersebut.

Direktur eksekutif Masyarakat Muslim Amerika setempat,Bilal Kaleem, mengungkapkan mereka yang datang untuk merayakan--termasuk dari golongan non-Muslim--melebihi jumlah para demonstran. Namun Bilal pun mengakui beberapa pendukung masjid--beberapa dituduh menyatakan kebencian--telah melakukan kesalahan. "Ada juga pribadi yang selip di pihak kami," ujarnya.

Terlepas dari insiden kecil tersebut, peresmian sendiri berjalan lancar. Beberapa pihak berwenang, termasuk walikota Thomas M. Menino, beberapa anggota dewan kota, dan anggota dewan perwakilan negara hadir dalam acara tersebut.

Bagi Muslim lokal itu memang hari penting, terutama mengingat proses konstruksi yang demikian sulit. Kini, diperkirakan masjid mampu menampung hingga 1.800 jamaah dalam Sholat Jumat, yang sebelumnya hanya mampu diisi 600 jamaah.

"Ini merupakan acara besar, hadiah khususnya bagi komunitas Muslim, mengingat apa yang telah kami lalui," ujar salah satu pengunjung, Ahmed Jabranei, seorang Muslim dari Boston Timur. "Ini menunjukkkan bagaimana Amerika sesungguhnya--kemajemukan dan keragaman,"

Meski tiap pembicara fokus pada kebesaran masjid ketimbang kontroversi, seorang pembicara lain, Imam Taalib Mahdee,memiliki alasan lain untuk merayakan peresmian tempat ibadah bernama Masjid Al Qur'an Roxbury. Ia menilai lembaga Muslim lokal sebelumnya tidak pernah terlihat di bagian kota bermayoritas Afrika-Amerika itu. "Akhirnya kita memilikimu di dalam lingkungan," ujarnya. (itz)

http://republika.co.id/berita/58983/Debat_Kecil_di_Peresmian_Masjid_Boston_AS

Mukjizat Adzan


Adzan adalah media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap Maha yang Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad saw. Adzan juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di seluruh dunia lima kali setiap hari.

Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Begitu fajar fajar menyingsing di sisi timur Sulawesi, di sekitar 5:30 waktu setempat, maka adzan subuh mulai dikumandangkan. Ribuan Muadzin di kawasan timur Indonesia mulai mengumandangkan tauhid kepada yang Maha Kuasa, dan risalah Muhammad saw.

Proses itu terus berlangsung dan bergerak ke arah barat kepulauan Indonesia. Perbedaan waktu antara timur dan barat pulau-pulau di Indonesia adalah satu jam. Oleh karena itu, satu jam setelah adzan selesai di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula sumatra. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India.
Srinagar dan Sialkot (sebuah kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzan yang sama.

Perbedaan waktu antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di Baluchistan, sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu ini, (Dawn) adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam. Adzan kembali terdengar selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah), Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak.

Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah di Mesir adalah satu jam. Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut. Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama. Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam, dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan.

Iskandariyah dan Tripoli (ibukota Libya) terletak di lokasi waktu yang sama. Proses panggilan Adzan sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika. Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan kenabian Muhammad saw yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah jam.

Sebelum Adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca, adzan Ashar telah dimulai. Dan begitu adzan mencapai Jakarta setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu Maghrib menyusul. Dan tidak lama setelah waktu Maghrib mencapai Sumatera, maka waktu adzan Isya telah dimulai di Sulawesi! Bila Muadzin di Indonesia mengumandangkan adzan Fajar, maka muadzin di Afrika mengumandangkan adzan untuk Isya.

Jika kita merenungkan fenomena ini dengan serius dan seksama, maka kita menyimpulkan fakta yang luar biasa, yaitu: Setiap saat ribuan muadzin —jika bukan ratusan ribu— di seluruh dunia mengumandangkan keesaan Allah yang Maha Kuasa dan kenabian Nabi Muhammad saw di muka bumi ini! Insya’allah, adzan (panggilan universal) lima kali sehari ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat, Amin.

Di dalam kitab Mazmur 149: 1-9 disebutkan,

(1) Haleluya! Nyanyikanlah bagi Tuhan nyanyian baru! Pujilah Dia dalam jemaah orang-orang saleh.
(2) Biarlah Israel bersukacita atas Yang menjadikannya, biarlah bani Sion bersorak-sorak atas raja mereka!
(3) Biarlah mereka memuji-muji nama-Nya dengan tari-tarian, biarlah mereka bermazmur kepada-Nya dengan rebana dan kecapi!
(4) Sebab Tuhan berkenan kepada umat-Nya, Ia memahkotai orang-orang yang rendah hati dengan keselamatan.
(5) Biarlah orang-orang saleh beria-ria dalam kemuliaan, biarlah mereka bersorak-sorai di atas tempat tidur mereka!
(6) Biarlah pujian pengagungan Allah ada dalam kerongkongan mereka, dan pedang bermata dua di tangan mereka,
(7) untuk melakukan pembalasan terhadap bangsa-bangsa, penyiksaan-penyiksaan terhadap suku-suku bangsa,
(8) untuk membelenggu raja-raja mereka dengan rantai, dan orang-orang mereka yang mulia dengan tali-tali besi,
(9) untuk melaksanakan terhadap mereka hukuman seperti yang tertulis. Itulah semarak bagi semua orang yang dikasihi-Nya. Haleluya!

Dengan membaca nubuwat ini secara seksama, maka kita mendapat kesan bahwa Nabi yang dijanjikan dan digambarkan sebagai raja itu adalah Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya. Allah berfirman di dalam al-Qur’an:

‘(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.’ (Ali Imran: 191)

Perluasan wilayah Islam dengan pedang ‘bermata dua’ sebagaimana disebut dalam nubuat di atas, dimulai dari penaklukan Makkah pada masa Nabi Muhammad (SAW), lalu disusul dengan jatuhnya Syria, Byzantine, Persia, Mesir, Konstantinopel, dan banyak negara lainnya, dimana kekuasaan dan kejayaan pada waktu itu ada di tangan para pengikut Muhammad SAW itu, bukan merupakan sejarah yang asing. Sementara Yahudi dan Kristen tidak dapat mengklaim sebagai pemilik nubuat tersebut, terutama mengenai Isa al-Masih.

Oleh: Shahid Bin Wahid

http://eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/mukjizat-adzan.htm

Kini Suamiku Telah Kembali

Berbekallah untuk hari yang sudah pasti
Sungguh kematian adalah muara manusia
Relakah dirimu... menyertai segolongan orang?
Mereka membawa bekal sedangkan tanganmu hampa

Rasulullah bersabda...
Perbanyaklah mengingat
Akan pemusnah segala kenikmatan dunia
Itulah kematian ...yang tlah pasti datang
Kita tak tahu kapan waktunya kan menjelang...


Bait-bait syair Suara Persaudaraan itu memang sering kunasyidkan di hari-hari terakhir menjelang kepergian suami. Aku meresapi betul lirik demi lirik nasyid itu, hingga kadang titik-titik air mata turut membasahi pipi.

Kematian memang telah pasti datang. Malaikat Izrail bisa menjemput kita kapan dan di mana saja. Meski begitu, sungguh … tak terbayang sebelumnya di benakku, suamiku akan pergi meninggalkan kami secepat itu. Innalillahi wa inna ilaihi raaji’un

***

Hari itu sang raja siang masih menampakkan keperkasaannya. Sinarnya memancar menerangi mayapada. Siang terik. Deringan suara handphone membuatku segera beranjak dari tempat duduk. Telepon dari teman dekat. Setelah memberi salam, menanyakan kabar, dan keberadaanku, beliau menanyakan sesuatu.

“Bu, sudah tahu kabar kalau ada salah satu mobil dari Pondok Aren yang kecelakaan?’’ tanyanya pelan.

“Innalillahi…,” aku mengucap kalimah tarji’, lalu memberondongnya dengan beberapa pertanyaan. Kemudian beliau menyarankanku untuk mencoba mencari-cari informasi.

Aku langsung menghubungi nomor suami tetapi tidak aktif. Dalam cemas, aku mencoba husnudzan -mungkin batterainya drop. Aku masih berusaha menghubungi nomor teman-teman ketika seorang teman dekat yang lain menelepon ke rumah.

Dengan pelan dan lembut, beliau menanyakan kabar suami. Deg…tiba-tiba aku lemas, firasatku mengatakan telah terjadi sesuatu pada ayah anak-anakku, belahan jiwaku.

Apalagi ketika kuhubungi nomor seseorang, beliau mengatakan ia dan suaminya akan segera ke rumah, isak tangis ini tak tertahan, perasaan hati pun tak karu-karuan. Langit yang cerah tampak hitam, gelap, pekat.

“Bu... sabar, ikhlaskan kepergiannya ya...! Suami Ibu kan orang baik, insya Allah khusnul khatimah,” hibur teman-teman sambil memelukku dengan berlinang air mata.
***
Ahad, 14 Juni 2009 pukul 12.45 WIB. Hari itu suami yang sangat kucintai, telah dipanggil pemiliknya. Beliau mendapat amanah mengarungi perjalanan hidup di alam fana ini hanya selama tiga puluh sembilan tahun lebih tiga puluh tiga hari.

Selama itu pula, beliau hampir tak pernah sakit -kecuali sakit ringan, seperti flu- dan belum pernah sekalipun masuk rumah sakit. Kepergiannya yang begitu cepat, tanpa sakit, tanpa pamit begitu mengagetkan. Kala itu, aku seperti kehilangan semangat hidup, kehilangan selera makan, dan kehilangan semuanya.

Suamiku adalah kekasihku, belahan jiwaku. Cintaku pada beliau teramat dalam, jauh lebih dalam dari yang kutahu selama ini. Banyak kenangan indah kami lalui bersama dengan penuh cinta.

Suamiku adalah teman sejatiku. Aku bersyukur pada Allah karena telah mengaruniaiku seorang teman hidup yang begitu baik. Meski dalam kebersahajaan dan kesederhanaan, aku sangat berbahagia hidup bersamanya.

Suamiku adalah guruku. Pada beliau, aku banyak belajar lebih dalam lagi tentang hidup dan kehidupan, tentang keikhlasan, tentang pengorbanan dan tentang pengabdian seorang hamba pada Rabbnya. Beliau tak lupa selalu memotivasiku untuk memperbaiki kualitas diri sebagai seorang hamba di hadapan Sang Pencipta.

Kini suamiku telah kembali, kembali pada pemiliknya yang sejati. Telah kuikhlaskan kepergiannya. Doa senantiasa menyertai perjalanan suamiku tercinta, semoga Allah mengampuni, memaafkan dosa-dosa, menerima amal ibadah, melapangkan kuburnya dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Kumohon jua kiranya Allah senantiasa mengaruniai kami - keluarga yang ditinggalkan- kesabaran , ketabahan, dan kemudahan dalam segala urusan, aamiin.

Wahai jiwa yang tenang, kembalilah engkau pada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai, masuklah dalam golongan hamba-hamba-Ku yang shalih dan masuklah ke dalam surga-Ku“ (QS Al Fajr: 27-30)

oleh Rodhiyatunnisa
http://eramuslim.com/oase-iman/kini-suamiku-telah-kembali.htm

Suami Mudah Marah, Istri Mudah Capek

Banyak istri sering berharap kasih sayang dari para suami. Namun jarang para istri tahu, banyak diantara para suami yang sedang membutuhkan perhatian, dorongan, dan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya, khususnya anak dan istri. Ibarat orang yang sedang sakit, hanya orang-orang terdekat yang bisa menyelamatkannya. Selain itu dukungan doa kepadanya

Assalamu’alaikum wr wb,

Yth Pak Ustadz, bagaimana caranya menyadarkan suami agar lebih memberi perhatian kepada keluarga? Suami saya pendiam, berwatak keras, cuek, mudah marah dan
pendendam.

Dulu dia lebih baik, lebih ceria, suka bercanda. Tapi dia banyak berubah ke arah yang buruk sejak kami pindah ke luar negeri. Beban hidup/hutang rumah sangat berat, sementara pekerjaan dia belum “settled”. Dia merasa stress dan beban pikiran yang banyak; sehingga semakin sensitive dan menjauhi keluarga. Padahal sebagai istri saya sudah membantu dengan bekerja full time. Anak-anak juga bisa mengerti kondisi keuangan keluarga. Jadi sebenarnya kami terbiasa dan tidak keberatan dengan hidup hemat. Buat kami materi tidak terlalu masalah, anak-anakpun mengerti. Yang kami inginkan bersama anak-anak adalah kasih sayang & perhatian dari suami. Tetapi kalau diingatkan, dia marah. Walaupun dia mengakui kalau perilakunya memang berubah (ke arah yang buruk). Tetapi tetap saja tidak terima kalau dikatakan telah mengecewakan kami dengan sikapnya yang kurang perhatian & kasih sayang tersebut.

Saya katakan kepadanya, dengan bersikap begitu dia sudah melalaikan nafkah bathin untuk keluarga, sementara nafkah lahir juga tidak memuaskan, walaupun kami bisa mengerti & menerimanya.

Saya merasa cape lahir bathin, karena seringnya bertengkar. Kedua anak kami sudah tahu dan sering menyaksikan pertengkaran ini, karena sering dilakukan secara terbuka di depan anak-anak. Tidak jarang mereka menyaksikan kekerasan yang dilakukan suami kepada saya.

Saya sering menangis sambil berdo’a kepada Allah, mohon ampun dan pertolongan-Nya, karena saya yakin hanya dengan pertolongan Allah saya bisa mengatasi masalah ini. Sebenarnya saya juga takut berdosa dengan sikap-sikap saya pada suami. Tapi saya kan cuma minta disayang sama suami seperti yang dulu pernah saya rasakan. Itu kan hak saya, saya bukan minta emas atau berlian yang tidak mungkin diberikannya. Tetapi kenapa dia begitu susah memberikannya?

Saya katakan kalau sudah bosan kepada saya, saya tidak keberatan ditinggalkannya, saya mau yang pasti-pasti saja. Tidak seperti sekarang punya suami tapi rasanya tidak punya, karena kurang kasih sayang….. Kalau dia meninggalkan saya, tentu saya tidak akan berharap macam-macam lagi kepadanya, karena dia tidak punya kewajiban lagi kepada saya. Tapi dia bilang tidak mau meninggalkan keluarga.

Saya pikir seseorang harus berbicara kepadanya untuk menyadarkan-nya. Saya sudah mencoba mem-print artikel yang menunjang keinginan kami untuk dibacanya, sampai saya minta dikirimi majalah Hidayatulllah edisi “Gelorakan Kasih Sayang dalam keluarga” dari tanah air.

Mohon sarannya dan terima kasih banyak Ustadz.

Wassalamu’alaikum wr wb.
RH


Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

Ibu RH yang dirahmati Allah
Saya dapat merasakan perasaan ibu, dan saya ikut merasa prihatin dengan keadaan yang menimpa keluarga ibu.

Ibu …..
Saya percaya, bahwa ibu sangat mencintai suami ibu. Yang ibu harapkan adalah bagaimana kehidupan keluarga ibu bersama suami dan anak-anak menjadi normal kembali, saling menyayangi dan mengasihi seperti yang pernah ibu rasakan sebelumnya. Bahkan lebih baik lagi tentunya. Dari apa yang telah ibu sampaikan, saya juga percaya bahwa sebenarnya suami ibu menginginkan hal yang sama.

Seperti yang ibu ceriterakan, bahwa sebenarnya dulu suami ibu tidak seperti itu perilakunya. Perubahan itu baru terjadi saat pindah ke luar negeri dengan tekanan ekonomi yang memberatkannya. Sehingga kini menjadi pemurung, pendiam, sangat sensitif, mudah marah dan sebagainya. Itu menunjukkan bahwa suami ibu sedang mengalami stress akibat tekanan hidup yang tidak mampu diatasinya. Ia tidak dapat mengontrol sikap dan tindakannya dengan tepat. Tekanan itu akan dirasakan semakin berat jika hubungan dalam keluarga tidak harmonis.

Ibu RH yang dirahmati Allah.
Suami ibu sebenarnya tengah membutuhkan bantuan dan pertolongan untuk dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Memang benar, bahwa ibu dan anak-anak juga membutuhkan kasih sayang dan perhatian suami. Tetapi juga harus ibu sadari bahwa suami ibu sendiri saat ini sedang membutuhkan perhatian, dorongan, dan kasih sayang dari orang-orang yang dicintainya, terutama istri. Ibarat orang yang sedang sakit, saat ini ia belum bisa memberikan apa yang ibu butuhkan secara wajar. Maka ibu dan anak-anaklah yang harus menyelamatkannya. Diperlukan pengorbanan ibu dan anak-anak untuk bisa memahami dan menerima kondisi ini dengan penuh kesabaran. Jika ia kembali pulih nanti, isya-Allah apa yang ibu butuhkan akan kembali ibu dapatkan.

Oleh karenanya berilah perhatian kepadanya, kasihi dan sayangilah suami ibu dengan sepenuh hati. Ikhlaskan diri untuk membantunya, terimalah dengan ridla apa yang terjadi pada suami ibu, termasuk perlakuannya kepada ibu. Itu akan memberikannya ketenangan dan kedamaian dalam menghadapi ujian ini.

Selanjutnya, berilah support motivasi dan keyakinan, bahwa apa yang kini tengah suami ibu hadapi dapat dilewati, apabila keluarga tetap saling mengasihi, menyayangi dan bantu membantu meringankan beban pendeitaan tersebut. Yakinkan bahwa insya-Allah badai akan berlalu. Karena Allah telah memberikan jaminannya:

Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap” (QS. Al-Insyirah [94]: 5-8)

Support itu akan menjadi energi bagi suami untuk bangkit dari keterpurukannya, dan menatap masa depan dengan optimisme, keceriaan serta kebahagian bersama dengan istri dan anak-anak yang mencintainya.

Apa yang telah ibu lakukan dengan meratap kepada Allah adalah langkah yang benar. Jangan berputus asa dan jangan ditingalkan. Akan lebih baik lagi jika ibu bisa mengajak suami dan anak-anak untuk bersama-sama lebih mendekatkan diri kepada Allah melalui shalat berjamaah bersama, shalat lail, baca al-Qur’an serta memperbanyak doa kepada Allah SWT. Jika tidak diberi oleh Allah persis seperti yang ibu minta, boleh jadi Allah akan mengganti dengan kebaikan yang lain. Jika Allah belum memberikannya hari ini, mungkin Allah akan memberikannya besok atau lusa. Yang pasti do’a yang kita lakukan dengan ikhlas, tidak ada yang ditolak oleh Allah.

Semoga Allah memberikan kepada ibu sekeluarga kesabaran untuk menjalani ujian kehidupan ini, serta diberi jalan kemudahan untuk menyelesaikannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pengasuh:
Ust. Ainur Rofiq
http://hidayatullah.com/konsultasi/keluarga-sakinah/9755-suami-mudah-marah-istri-mudah-capek-.html

Zakat Uang

Apakah uang yang dimiliki oleh seorang muslim/muslimah dikenai kewajiban zakat? Dan bagaimana menghitung zakatnya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari
Alhamdulillah wabihi nasta’in ‘ala umur ad-dunya waddin, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulihi al-amin wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.

Para ulama telah berbicara dalam masalah ini dan terjadi perbedaan ijtihad di antara mereka. Ada dua pendapat dalam hal ini:

1. Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang kecuali jika diniatkan untuk modal dagang. Jika diperuntukkan sebagai uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka tidak ada zakatnya.

2. Zakat uang wajib hukumnya pada setiap uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semacamnya, dengan syarat uang itu mencapai nishab1 dan sempurna haul 2 yang harus dilewatinya. Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan, atau tujuan lainnya. Dalilnya adalah keumuman firman Allahl:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)

Demikian pula keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allahl telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19 dari Ibnu ‘Abbas c)

Uang termasuk dalam keumuman harta benda yang terkena kewajiban zakat, karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa ini dan mendominasi muamalah kaum muslimin, menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.

Yang benar adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Al-’Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257), Al-Imam Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/98-99, 101), guru besar kami Al-Imam Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan guru kami Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni.

Oleh karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham), maka dipersyaratkan tercapainya nishab yang harus melewati haul untuk kemudian dikeluarkan zakatnya di akhir tahun sebagaimana halnya zakat emas (dinar) dan perak (dirham). Nishabnya adalah salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham). Nishab emas (dinar) adalah 20 dinar yang beratnya 20 mitsqal3, yaitu 85 gram emas murni.4 Nishab perak (dirham) adalah 200 dirham yang beratnya 140 mitsqal5, yaitu 595 gram perak murni.

Jika seseorang memiliki sejumlah uang dengan mata uang yang sama atau sejumlah uang dengan mata uang yang berbeda6 yang nilainya mencapai harga salah satu dari dua nishab tersebut, berarti uang yang dimilikinya mencapai nishab. Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gram emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gram perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas. Bila harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gram perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gram emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak. Ketika seseorang memiliki uang yang jumlahnya senilai dengan salah satu dari dua nishab tersebut, maka sejak itu dia mulai menghitung haul yang harus dilewati oleh nishab tersebut sampai akhir tahun yang merupakan waktu wajibnya zakat.

Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257) bahwa uang yang terkena kewajiban zakat adalah uang yang nilainya mencapai nishab emas (senilai dengan harga 20 mitsqal emas) atau nilainya mencapai nishab perak (senilai dengan140 mitsqal perak) hingga akhir haul. Yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kalangan fakir miskin7. Perhitungan nishab ini mengacu adanya perbedaan harga antara satu waktu dengan waktu yang lain dan antara satu negeri dengan negeri yang lain.

Guru kami Asy-Syaikh Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni hafizhahullah menerangkan bahwa zakat uang nishabnya adalah senilai dengan harga nishab perak.
Jika seseorang memiliki uang senilai dengan harga 595 gram perak berarti uangnya mencapai nishab8. Uang yang dimiliki terkena kewajiban zakat di akhir haulnya dengan syarat jumlah uang yang merupakan nishab di awal haul tetap utuh jumlahnya dan tidak pernah berkurang dari nishab sampai akhir haul.

Namun perlu diketahui bahwa penetapan nishab uang yang mengikuti harga nishab perak bukan sesuatu yang bersifat pasti dan baku, karena harga perak sendiri bukan sesuatu yang sifatnya baku. Terjadi perbedaan harga perak di pasaran dan terdapat jenis perak berkualitas tinggi, ada yang berkualitas sedang dan ada yang berkualitas rendah. Jadi tidak ada harga nishab perak yang disepakati bersama oleh kaum muslimin untuk dijadikan sebagai standar yang baku. Dengan demikian penetapan harga nishab perak sebagai nishab uang sifatnya pendekatan dan bukan sesuatu yang pasti.

Setelah seseorang melakukan penjajakan harga perak dengan memperhitungkan berbagai kualitas yang ada hendaklah dia berijtihad (berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran) dalam menetapkan nishab uang yang dimilikinya. Mungkin Fulan menyatakan bahwa nishabnya sekian, yang lain menyatakan sekian dan yang lain menyatakan sekian, sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing. Maka ada harga yang sifatnya di atas rata-rata, jika harga itu tercapai tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan nishab. Ada pula harga di bawahnya yang diragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka menganggap harga itu mencapai nishab lebih hati-hati bagi agama seseorang. Kemudian harga yang lebih rendah dari itu tidak dianggap mencapai nishab.

Dengan demikian apabila terjadi kenaikan harga di tengah perputaran haul (tahun berjalan) yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka haulnya terputus. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga kemerosotan nilainya tidak begitu besar dan masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka semestinya hal itu diabaikan dan tetap dianggap mencapai nishab dalam rangka berhati-hati.

Kemudian di akhir haul yang merupakan waktu wajibnya zakat, nilai uang tersebut dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), apakah nilainya tetap mencapai nishab atau tidak. Apabila harga perak di akhir haul mengalami kenaikan yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka berarti tidak terkena zakat. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga nilai uang tersebut masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka untuk kehati-hatian semestinya tetap dianggap mencapai nishab untuk kemudian dikeluarkan zakatnya.

Apabila uang tersebut mencapai nishab dan telah sempurna haulnya, maka di akhir tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah uang tersebut nilainya melebihi nishab, maka kelebihannya juga terkena zakat, berapapun jumlahnya. Besar zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang jumlahnya mencapai nishab atau melebihi nishab dan telah sempurna haulnya adalah 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5% (dua setengah persen) darinya, sebagaimana halnya pada zakat emas dan perak9. Jika uang tersebut mengalami pertambahan jumlah di tengah perputaran haul maka hendaklah dia mencatat setiap tambahannya beserta waktunya secara tersendiri agar dapat mengeluarkan zakat setiap tambahan itu di akhir haulnya masing-masing.

Namun jika seseorang memilih untuk mengeluarkan zakat dari total uang yang ada di akhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya, dengan alasan bahwa dia kesulitan dan merasa berat untuk menghitung jumlah setiap tambahan tersebut dan haulnya masing-masing, berarti dia telah memajukan waktu pengeluaran zakatnya setahun sebelum waktunya tiba. Dan hal itu boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini boleh berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْـمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِيْ تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ

Bahwasanya Al-’Abbas bin Abdil Muththalib bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya tiba. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni,
Al-Baihaqi dan yang lainnya)

Abu Dawud, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Albani merajihkan bahwa hadits ini mursal. Namun Al-Albani menghasankannya dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 857) dengan syawahid (penguat-penguat) yang ada10.

Demikianlah terus berulang setiap tahun.Setiap kali pada uang yang dimiliki terpenuhi persyaratan nishab dan haul, ketika itu pula wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahunnya.11

Al-Lajnah berfatwa bahwa nilai/harga harta perdagangan ikut digabung dengan uang yang dimiliki dalam perhitungan nishab12, karena maksud yang diinginkan dari barang perdagangan bukan barang itu sendiri, melainkan untuk menghasilkan uang (yang merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) pada masa ini sehingga memiliki makna yang sama dengannya. Oleh karena itu zakat harta perdagangan wajib pada nilai/harganya dan dikeluarkan zakatnya dalam bentuk uang.

Sistem perhitungan nishab dan haul serta kadar yang wajib dikeluarkan pada zakat harta perdagangan sama dengan sistem perhitungan zakat uang.

Perhitungan haul dimulai dari hari seseorang memiliki harta yang diniatkan untuk perdagangan yang nilainya/harganya mencapai salah satu dari nishab emas atau perak13. Kemudian di akhir tahun saat sempurna haulnya nilai/harganya dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), karena itulah saat wajibnya zakat. Jika nilai/harganya mencapai nishab menurut harga saat itu berarti terkena zakat sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilai/harga tersebut dan dikeluarkan dalam bentuk uang.

Namun apakah sepanjang perputaran haul hingga akhir tahun dipersyaratkan bahwa nishab tersebut tetap bertahan dan tidak pernah berkurang? Ada dua pendapat di kalangan ulama:

1. Hal itu dipersyaratkan, sebagaimana halnya pada zakat harta lainnya yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. Jika nilainya berkurang dari nishab di tengah perputaran haul maka haulnya terputus. Ini adalah mazhab Al-Imam Ahmad.

2. Hal itu tidak dipersyaratkan mengingat bahwa yang diperhitungkan pada zakat harta perdagangan adalah nilai/harganya, sedangkan untuk menghitung nilai/harganya setiap waktu sepanjang haul berjalan adalah sesuatu yang memberatkan. Ini adalah mazhab Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Asy-Syafi’i.

Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni membantah pendapat yang kedua: “Alasan mereka bahwa hal itu memberatkan tidak benar. Karena harta perdagangan yang kadarnya memang jauh dari nishab tidak perlu dihitung nilai/harganya, karena jelas-jelas tidak mencapai nishab. Adapun yang kadarnya mendekati nishab, jika mudah baginya untuk menghitung nilai/harganya (untuk mengetahui apakah tetap mencapai nishab atau tidak) hendaklah dia melakukannya. Jika sulit dan berat baginya untuk melakukan hal itu hendaklah dia berhati-hati, yaitu menganggapnya tetap mencapai nishab dan menunaikan zakatnya di akhir tahun.”14

Perlu diingat bahwa haul uang atau barang yang merupakan hasil keuntungan perdagangan mengikuti haul modalnya yang merupakan nishab15. Adapun harta lain yang ditambahkan pada modal awal memiliki perhitungan haul tersendiri. Namun jika dia mengeluarkan zakatnya pada akhir haul modal pertama yang merupakan nishab berarti dia menyegerakan pengeluaran harta zakat yang belum sempurna haulnya setahun sebelumnya dan hal itu boleh menurut jumhur ulama.

Apabila seseorang memiliki uang yang jumlahnya tidak senilai dengan nishab perak dan harta perdagangan yang nilai/harganya tidak senilai dengan nishab tersebut, namun jika jumlah keduanya digabungkan akan senilai dengan nishab tersebut, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan hartanya tersebut yang telah sempurna haulnya dalam bentuk uang.16 Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut. Maka harta itu terkena kewajiban zakat. (pen)
2 Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”

Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat dan pada setiap riwayat tersebut ada kelemahan, namun gabungan seluruh riwayat tersebut saling menguatkan sehingga merupakan hujjah. Bahkan Al-Albani menyatakan bahwa ada satu jalan riwayat yang shahih sehingga beliau menshahihkan hadits ini. Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni (2/392): “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.”
Lihat pula: Majmu’ Fatawa (25/14). (pen)

Perhitungan haul ini menurut tahun Hijriah dan bulan Qamariah yang jumlahnya 12 (duabelas) bulan, dari Muharram sampai Dzulhijjah. Bukan menurut tahun Masehi dan bulan-bulan selain bulan Qamariah. Lihat Al-Muhalla (no. 670), Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/200). (pen) 3 Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya. Lihat Irwa` Al-Ghalil no. 813. (pen)
4 Para ulama menyatakan bahwa jika ada campuran logamnya sedikit untuk menguatkan dan mengeraskannya, maka hal itu tidak berpengaruh dan memiliki hukum yang sama dengan emas murni. Karena emas itu lembek sehingga untuk menguatkan dan mengeraskannya butuh campuran sedikit logam. Jadi ibaratnya seperti garam yang ditambahkan pada makanan untuk penyedap rasa, karena suatu makanan tanpa garam akan terasa hambar dan kurang sedap. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ (6/103-104). (pen)
5 Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim bersama hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (pen)
6 Seluruh jenis mata uang yang ada digabung dalam perhitungan nishab, karena seluruhnya memiliki makna dan maksud yang sama. Demikian pernyataan Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam Fatawa Al-Lajnah (9/272-276) dan Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i. (pen)
7 Artinya apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta itu. Karena hal itulah yang terbaik bagi mereka. Lihat Fatawa Al-Lajnah (9/254). (pen)
8 Penetapan beliau ini berdasarkan realita yang ada sekarang bahwa harga nishab perak lebih murah daripada harga nishab emas. Wallahu a’lam. (pen)
9 Terjadi kesepakatan di kalangan ulama bahwa zakat emas dan perak adalah 1/40 atau 2,5% berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Bidayatul Mujtahid (2/17) dan Al-Mughni (3/6). (pen)
10 Adapun memajukan pengeluaran zakat harta yang belum mencapai nishab, maka hal ini tidak boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Karena nishab merupakan sebab (faktor) sehingga suatu harta terkena kewajiban zakat, jika sebab (faktor) tersebut belum ada maka pada asalnya harta itu tidak terkena kewajiban zakat. (Al-Mughni, 2/395-396, Al-Majmu’ 6/113-114, Asy-Syarhul Mumti’, 6/213-217).
11 Inilah hukum setiap harta zakat yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. (pen)
12 Hal ini dibenarkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i menurut pendapat yang menyatakan adanya zakat harta perdagangan, karena alat transaksi jual belinya adalah uang. Namun beliau sendiri merajihkan tidak adanya zakat harta perdagangan. (pen)
13 Hal ini menurut mazhab Al-Imam Ahmad yang difatwakan oleh Al-Lajnah, dan inilah yang rajih. Lihat Al-Mughni (3/24), Fatawa Al-Lajnah (9/318).(pen)
14 Lihat Al-Mughni (3/24-25), Al-Majmu’ (6/14).
15 Bidayatul Mujtahid (2/36), Al-Mughni (2/393, 3/28-29), Majmu’ Al-Fatawa (25/15), Asy-Syarhul Mumti’ (6/23, 147-148), Fatawa Al-Lajnah (9/321).
16 Sengaja kami menerangkan di sini sistem perhitungan zakat harta perdagangan sebagai pedoman bagi yang mengikuti pendapat Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, dan jumhur (mayoritas) ulama tentang wajibnya zakat harta perdagangan, karena kuatnya pendapat ini. Namun kami sendiri ragu dengan pendapat ini dan lebih condong kepada pendapat Dawud Azh-Zhahiri dan muridnya Ibnu Hazm Azh-Zhahiri yang dirajihkan oleh Asy-Syaukani, Al-Albani, guru besar kami Muqbil Al-Wadi’i dan muridnya yang faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni bahwa tidak ada zakat harta perdagangan, dengan hujjah bahwa pada asalnya tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta kecuali ada dalil yang menetapkan. Sedangkan hadits Samurah bin Jundub dan hadits Abu Dzar yang merupakan nash dalam permasalahan ini adalah dha’if (lemah) sehingga bukan hujjah. Adapun qiyas (persamaan makna) dengan zakat dinar (emas) dan dirham (perak) melihat maksud yang diinginkan darinya untuk menghasilkan dinar dan dirham (yang digantikan posisinya pada masa ini oleh berbagai mata uang yang ada) sehingga masuk dalam keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada harta emas (dinar) dan perak (dirham), maka hal ini butuh ditinjau ulang untuk menjadikannya sebagai hujjah dalam permasalahan ini. Karena, meskipun benar demikian maknanya namun harta perdagangan itu sendiri wujudnya masih berupa barang yang maknanya bisa saja berubah jika diniatkan untuk tujuan yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab. Lihat Al-Muhalla no (641), Bidayatul Mujtahid (2/16), Al-Mughni (3/23), Al-Majmu’ (6/3-5), As-Sailul Jarar (2/26-27), Tamamul Minnah (hal. 363-368), Fatawa Al-Lajnah (9/308-313), Asy-Syarhul Mumthi’ (6/140-141), Ijabatus Sa’il hal (119-120). (pen)

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari

www.asysyariah.com

Muslim Canberra Dambakan Perpustakaan



CANBERRA--Ahmed Youssef, tokoh Muslim Canberra berusia 72 tahun itu, menyambut tiga tokoh muda Muslim asal Indonesia yang mengikuti Program Pertukaran Muslim Indonesia-Australia, yakni Cucu Surahman, Mohammad Hasan Basri, dan Muhammad Subhan Setowara dengan penuh kehangatan.

''Mari, kita mulai dari sini,'' ujar Youssef sembari menunjukkan sebuah maket bangunan di pojok ruangan Canberra Islamic Centre.

''Kami bertekad untuk mendirikan Australian National Islamic Library yang akan menjadi pusat syiar Islam. Kami berobsesi, perpustakaan ini nantinya akan memiliki koleksi lebih dari sejuta buku,'' papar pria imigran dari Mesir itu menjelaskan.

Menurut Youssef, sangat penting bagi umat Muslim Australia untuk memiliki sebuah perpustakaan yang besar dan lengkap. ''Pemberitaan media terhadap Islam masih buruk. Kehadiran perpustakaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman umat beragama lain terhadap Islam,'' ungkapnya berapi-api.

Youssef menuturkan, Australia merupakan negara yang memberi kebebasan bagi setiap umat agama untuk menyebarkan dan menjalankan keyakinannya. ''Membangun perpustakaan adalah sebuah tugas yang mulia,'' paparnya.

Diakuinya, tak mudah untuk mendirikan perpustakaan besar dengan koleksi jutaan buku. Namun, tokoh Muslim di Canberra tersebut optimistis bahwa mimpi itu akan terwujud.

Sebenarnya, Canberra Islamic Centre yang berlokasi di 221 Clive Steele Ave, Monash, ACT 2905, itu sudah memiliki perpustakaan. Letaknya ada di dalam masjid. Koleksinya baru mencapai ribuan, tapi sudah ditata dengan sistem perpustakaan yang baik.

''Kami mengoleksi buku dari berbagai bahasa. Kami juga menyediakan buku perbandingan agama bagi umat beragama lain,'' ujar Youssef.

Rencananya, gedung Australian National Islamic Library itu akan dibangun di atas lahan seluas 6.000 meter. Rencana pembangunan gedung perpustakaan itu, kata Youssef, masih terkendala dana.

Diakuinya, hingga kini, bangunan Canberra Islamic Centre yang telah ditempati sejak 1993 masih berstatus sewa. ''Kami harus membeli lahan ini secepatnya. Sebab, harga sewanya tiap tahun terus naik.''

Berbagai cara dilakukan untuk menggalang dana pembangunan gedung perpustakaan Islam terbesar di Australia dan bahkan dunia itu. Akhir pekan ini, Canberra Islamic Centre akan menggelar malam penggalangan dana, berupa lelang beragam karya seni Islam serta beragam jenis barang lainnya.

Canberra Islamic Centre menjadi salah satu pusat kegiatan umat Islam dari berbagai suku bangsa. ''Di sini tak ada perbedaan etnis. Semuanya adalah Muslim dan bersaudara,'' ungkap Youssef.

Setiap hari, ada saja kegiatan yang digelar di masjid yang bentuknya seperti gedung pertemuan itu. Ada diskusi keagamaan, olahraga, pelatihan komputer, hingga pelaksanaan ibadah shalat Jumat.

''Tempat ini menjadi pusat untuk membangun dan memelihara pendidikan, budaya, dan sosial umat Muslim Canberra,'' imbuh Youssef.

Di Canberra Islamic Centre, semua Muslim dari beragam latar belakang bisa berkumpul dan menjalin ukhuwah. Untuk merekatkan persaudaraan, Pusat Islam Canberra juga memiliki Radio CIC, Valley FM 89.5 yang mengudara setiap Rabu sore.

''Saya berharap, umat Islam Indonesia bisa menyalurkan bantuan buku untuk perpustakaan ini,'' tutur Youssef.hri/taq

http://www.republika.co.id/berita/57900/Muslim_Canberra_Dambakan_Perpustakaan

DPRD New York Tetapkan Idul Fitri Libur

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota New York, Amerika Serikat, menyetujui Idul Fitri dan Idul Adha dimasukkan dalam kalender hari-hari libur sekolah di kota itu, seperti Natal pada agama Kristen dan Yom Kippur dalam agama Yahudi. "Alhamdulillah, dengan suara mayoritas, hanya satu suara yang menentang, resolusi tersebut diterima secara mutlak. Hari Kamis, 18 Juni 2008, merupakan hari bersejarah bagi komunitas Muslim di Kota New York," kata anggota Dewan Muslim Kota New York asal Indonesia Syamsi Ali yang menghubungi di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut pria yang pernah dinobatkan sebagai tokoh Muslim paling berpengaruh di Kota New York oleh media setempat itu, yang juga Imam Mesjid Indonesia di New York, proses untuk menjadikan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur tersebut sudah lama. Ia mengungkapkan, sekitar dua tahun lalu, bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha, Kota New York mengadakan jajak pendapat di mana anak-anak Muslim harus memilih antara sekolah atau shalat Idul Adha.

Sejak itu, kata Syamsi, oleh masyarakat Muslim dibentuk koalisi besar untuk hari-hari libur Muslim atau Coalition for Muslim Holidays, yang anggotanya tidak saja komunitas Muslim, tapi juga berbagai organisasi non-Muslim. Keterlibatan non-Muslim ini adalah hasil dari upaya menjembatani hubungan antar komunitas. “Bahkan beberapa waktu lalu diadakan perdebatan umum yang diikuti oleh publik di Dewan Kota New York, di mana ada Rabbi dan Pastor yang datang dan mendukung sepenuhnya untuk dijadikan Idul Adha dan Idul Fitri sebagai hari libur,” katanya.

Dia menjelaskan, resolusi tersebut pertama kali disponsori oleh anggota DPRD Robert Jackson dari Bronx, yang merupakan satu-satunya anggota DPRD New York. Berkat kepemimpinannya di komisi yang membawahi pendidikan dan budaya, serta dorongan dari aktivis Koalisi Hari-hari Libur Muslim, pada akhirnya mayoritas anggota DPRD mendukung, termasuk beberapa yang beragama Yahudi. "Pada akhirnya resolusi ini akan diajukan ke meja walikota untuk disahkan menjadi peraturan kota. Insya Allah kita optimistis walikota akan mensahkan resolusi tersebut," kata pria si yang berasal dari Makassar itu.

Sementara ini, kalangan Muslim di Kota New York sedang merancang strategi untuk melobi walikota, termasuk menghubungkan dukungannya dengan pemilihan walikota mendatang. Walikota New York Michael Bloomberg berniat maju lagi menjadi calon walikota periode ketiga, setelah Dewan Kota mengubah pembatasan walikota dalam dua periode. "Bagi kami, ini sejarah yang akan dicatat dalam perkembangan Kota New York. Keberhasilan ini juga merupakan indikasi bahwa Islam dan Muslim di AS semakin mendapat pengakuan," ujarnya.

Di Kota New York saja, 1 dari 10 penduduk kota ini adalah Muslim. Ada sekitar 800.000 hingga sejuta Muslim di kota New York, sekitar 200-an masjid, dan kaum Muslim terlibat dalam segala sendi kehidupan, termasuk kepolisian dan pendidikan, demikian Syamsi Ali.ant/bur

http://www.republika.co.id/berita/57292/DPRD_New_York_Tetapkan_Idul_Fitri_Libur

Muslim Polandia Inginkan Hak Lebih


SEORANG MUSLIM DALAM MASJID BOHINIKI POLANDIA: Muslim ingin mengamandemen hukum 1936, yang menyangkal banyak hak-hak legal kaum Muslim, termasuk mengakui pernikahan Islam dan hari libur keagamaan.

WARSAWA — Muslim di Polandia berpenduduk mayoritas Kristen telah lama tertekan akibat undang-undang antar perang yang telah berlaku lama. UU tersebut menyangkal banyak hak-hak legal kaum minoritas, termasuk mengakui pernikahan Islam dan hari libur keagamaan.

"Di dalam hukum terkini, Muslim di Polandia memang sangat didiskriminasi," ujar Pawel Borecki, seorang profesor di Fakultas Hukum Agama, Universitas Warsawa.

Muslim ingin mengamandemen hukum 1936, yang mengatur kebijakan antara negara dan Asosiasi Keagamaan Muslim, serta mengatur status legal warga Muslim di Polandia.

Legislasi tidak mengakui pernikahan Islami, yang berarti Muslim harus tetap melakukan ikatan nikah melalui pernikahan sipil. Pernikahan berdasar agama Islam tidak memiliki efek sipil," ujar Pawel.

Hukum juga mewajibkan Muslim untuk mendoakan negara, presiden, pemerintah, dan tentara dalam ibadah Jumat mingguan. "Pemeluk Islam juga masih tidak memiliki jaminan hak untuk merayakan hari keagamaan mereka," ujar Pawel menakankan.

Menurut perkiraan terkini, ada sekitar 30 ribu Muslim di Polandia, kurang dari 0,1 persen dari total populasi Katholik Roma. Muslim populasi terutama berasa dari Turki, imigran bekas negara Yugoslavia, dan Pakistan, Afghanistan serta sejumlah kecil warga asli yang beralih agama.

Kedatangan Islam pertama kali pada abad ke-14, ketika Tatars membangun rumah-rumah mereka di Persemakmuran Poland-Lithuania, dan mempraktekan Islam dengan bebas sebagai imbalan layanan militer.

Rancangan Undang-Undang Baru

Saat ini petugas pemerintahan dan perwakilan Muslim dilaporkan tengah menyelesaikan rancangan undang-undang yang akan membatalkan UU 1936 yang kontroversial. Isi dalam rancangan uu tersebut diharapkan akan memberi Muslim Polandia lebih banyak hak.

Berdasar rancangan baru, pernikahan di dalam masjid akan memiliki status legal seperti halnya pernikahan sipil. Ulama Muslim juga bakal memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat halal, menjamin jika sebuah produk layak dikonsmsi berdasar syariah.

Tak hanya itu, undang-undang baru akan mengakui festival keagamaan Muslim sebagai hari libur kaum minoritas tersebut. Saat ini, Muslim Polandia dipaksa untuk bekerja dan datang ke sekolah atau universitas saat kedua hari raya tersebut, dan menunda perayaan hingga akhir pekan.

Namun di bawah undang-undang baru, Muslim akan dijamin memiliki hak untuk libur dalam perayaan agama mereka.

http://www.republika.co.id/berita/57023/Muslim_Polandia_Inginkan_Hak_Lebih