Mempertajam Tawakal

Dari Umar bin Khattab r.a. berkata, bahwa beliau mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah swt. dengan tawakal yang sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rezeki (oleh Allah swt.), sebagaimana seekor burung diberi rezeki; ia pergi pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang. (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah)

Sekilas tentang Hadits

Hadits ini merupakan hadits marfu’ dari Umar bin Khattab r.a., yang diriwayatkan melalui jalur sanad Abdullah bin Hubairah, dari Abu Tamim Al-Jaisyani, dari Umar bin Khattab, dari Rasulullah saw., diriwayatkan oleh:

* Imam Turmudzi dalam Sunan/ Jami’nya, Kitab Al-Zuhud An Rasulillah saw., Bab Fi Attawakkal Alallahi, hadits no 2344.
* Imam Ibnu Majah dalam sunnannya, Kitab Al-Zuhud, Bab Attawakkal Wal Yaqin, hadits no 4164.
* Imam Ahmad bin Hambal dalam tiga tempat dalam musnadnya, yaitu pada hadits nomor 205, 372, dan 375.

Makna Hadits Secara Umum

Hadits diatas menjelaskan tentang hakekat tawakal dengan perumpamaan seekor burung. Dimana burung pergi (baca ; mencari karunia Allah) pada pagi hari dengan perut kosong karena lapar, namun di sore hari ia pulang dalam keadaan perut kenyang dan terisi penuh. Karena pada hakekatnya Allah swt-lah yang memberikan rezekinya sesuai dengan kebutuhannya. Demikian juga manusia, sekiranya manusia benar-benar bertawakal kepada Allah swt. dengan mengamalkan hakekat tawakal yang sesungguhnya, tentulah Allah swt. akan memberikan rezeki sebagaimana seekor burung yang berangkat pagi hari dengan perut kosong dan pulang sore hari dengan perut kenyang. Artinya, insya Allah rezekinya akan Allah cukupi.

Makna dan Hakikat Tawakal


· Dari segi bahasa, tawakal berasal dari kata ‘tawakala’ yang memiliki arti; menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan. (Munawir, 1984 : 1687). Seseorang yang bertawakal adalah seseorang yang menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan segala urusannya hanya kepada Allah swt.

· Sedangkan dari segi istilahnya, tawakal didefinisikan oleh beberapa ulama salaf, yang sesungguhnya memiliki muara yang sama. Diantara definisi mereka adalah:

1. Menurut Imam Ahmad bin Hambal.


· Tawakal merupakan aktivitas hati, artinya tawakal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh hati, bukan sesuatu yang diucapkan oleh lisan, bukan pula sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Dan tawakal juga bukan merupakan sebuah keilmuan dan pengetahuan. (Al-Jauzi/ Tahdzib Madarijis Salikin, tt: 337)

2. Ibnu Qoyim al-Jauzi

· Tawakal merupakan amalan dan ubudiyah (baca; penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah, tsiqah terhadap-Nya, berlindung hanya kepada-Nya dan ridha atas sesuatu yang menimpa dirinya, berdasarkan keyakinan bahwa Allah akan memberikannya segala ‘kecukupan’ bagi dirinya…, dengan tetap melaksanakan ‘sebab-sebab’ serta usaha keras untuk dapat memperolehnya. (Al-Jauzi/ Arruh fi Kalam ala Arwahil Amwat wal Ahya’ bidalail minal Kitab was Sunnah, 1975 : 254)

Sebagian ulama salafuna shaleh lainnya memberikan komentar beragam mengenai pernak pernik takawal, diantaranya adalah ungkapan: Jika dikatakan bahwa Dinul Islam secara umum meliputi dua aspek; yaitu al-isti’anah (meminta pertolongan Allah) dan al-inabah (taubat kepada Allah), maka tawakal merupakan setengah dari komponen Dinul Islam. Karena tawakal merupakan refleksi dari al-isti’anah (meminta pertolongan hanya kepada Allah swt.): Seseorang yang hanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah, menyandarkan dirinya hanya kepada-Nya, maka pada hakekatnya ia bertawakal kepada Allah.

Salafus saleh lainnya, Sahl bin Abdillah al-Tasattiri juga mengemukakan bahwa ‘ilmu merupakan jalan menuju penghambaan kepada Allah. Penghambaan merupakan jalan menuju kewara’an (sifat menjauhkan diri dari segala kemaksiatan). Kewaraan merupakan jalan menuju kezuhudan. Dan kezuhudan merupakan jalan menuju ketawakalan. (Al-Jauzi, tt : 336)

Tawakal sangat diperhatikan dalam Islam. Oleh karena itulah, banyak sekali ayat-ayat ataupun hadits-hadits yang memiliki muatan mengenai tawakal kepada Allah swt. Demikian juga para salafus shaleh, juga sangat memperhatikan masalah ini. Sehingga mereka memiliki ungkapan-ungkapan khusus mengenai tawakal.

Derajat Tawakal

Tawakal merupakan gabungan berbagai unsur yang menjadi satu, dimana tawakal tidak dapat terealisasikan tanpa adanya unsur-unsur tersebut. Unsur-unsur ini juga merupakan derajat dari tawakal itu sendiri:

1. Ma’rifat kepada Allah swt.

Dengan segala sifat-sifat-Nya minimal meliputi tentang kekuasaan-Nya keagungan-Nya, keluasan ilmu-Nya, keluasan kekayaan-Nya, bahwa segala urusan akan kembali pada-Nya, dan segala sesuatu terjadi karena kehendak-Nya, dsb.

2. Memiliki keyakinan akan keharusan melakukan usaha.

Karena siapa yang menafikan keharusan adanya usaha, maka tawakalnya tidak benar sama sekali. Seperti seseorang yang ingin pergi haji, kemudian dia hanya duduk di rumahnya, maka sampai kapanpun ia tidak akan pernah sampai ke Mekah. Namun hendaknya ia memulai dengan menabung, kemudian pergi kesana dengan kendaraan yang dapat menyampaikannya ke tujuannya tersebut.

3. Adanya ketetapan hati dalam mentauhidkan (mengesakan) Dzat yang di tawakkali, yaitu Allah swt.


Karena tawakal memang harus disertai dengan keyakinan akan ketauhidan Allah. Jika hati memiliki ikatan kesyirikan dengan sesuatu selain Allah, maka batallah ketawakalannya.

4. Menyandarkan hati sepenuhnya hanya kepada Allah swt


Dan menjadikan situasi bahwa hati yang tenang hanyalah ketika mengingatkan diri kepada-Nya. Hal ini seperti kondisi seorang bayi, yang hanya bisa tenang dan tentram bila berada di susuan ibunya. Demikian juga seorang hamba yang bertawakal, dia hanya akan bisa tenang dan tentram jika berada di ‘susuan’ Allah swt.

5. Husnudzan berbaik sangka) terhadap Allah swt


Karena tidak mungkin seseorang bertawakal terhadap sesuatu yang dia bersu’udzan kepadanya. Tawakal hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang dihusndzani dan yang diharapkannya.

6. Memasrahkan jiwa sepenuhya hanya kepada Allah swt


Karena orang yang bertawakal harus sepenuh hatinya menyerahkan segala sesuatu terhadap yang ditawakali. Tawakal tidak akan mungkin terjadi, jika tidak dengan sepenuh hati memasrahkan hatinya kepada Allah.

7. Menyerahkan, mewakilkan, mengharapkan, dan memasrahkan segala sesuatu hanya kepada Allah swt

Dan hal inilah yang merupakan hakekat dari tawakal. (Ghaafir : 44)

Tawakal Dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an sangat menaruh perhatian terhadap permasalahan tawakal ini. Kita mendapatkan bahwa setidaknya terdapat 70 kali, kata tawakal disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an. Jika disimpulkan ayat-ayat tersebut mencakup tema berikut:

1. Tawakal merupakan perintah Allah swt.

Dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Anfal: 61). Lihat juga Ar-Ra’d: 123; Al-Furqaan: 58, Asy-Syu’araa: 217, An-Naml: 79, Al-Ahzab: 3 dan 48.

2. Larangan bertawakal selain kepada Allah

(menjadikan selain Allah sebagai penolong) (Al-Isra: 2)


3. Orang yang beriman


Hanya kepada Allah lah ia bertawakal (Ali Imran: 122). Lihat juga Ali Imran: 160, Al-Maidah: 11 dan 23, Al-A’raf: 89, Al-Anfal: 2, At-Taubah: 51, Al-Mujaadilah: 10, At-Taghabun: 13.

4. Tawakal harus senantiasa mengiringi suatu azam

(baca: keingingan/ambisi positif yang kuat) (Ali Imran: 159)

5. Allah sebaik-baik tempat untuk menggantungkan tawakal (pelindung)

(Ali Imran: 173). Lihat juga An-Nisa: 81, 109, 132, dan 171.

6. Akan mendapatkan perlindungan, pertolongan dan anugerah dari Allah


(Al-Anfal: 49). Lihat juga Al-Isra: 65.

7. Mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat (surga)


(An-Nahl: 41-42). Lihat juga Al-Ankabut: 58-59.

8. Allah akan mencukupkan orang yang bertawakal kepada-Nya

(Ath-Thalaaq: 3)

Tawakal Dalam Hadits


Selain dalam Al-Qur’an, dalam hadits pun, tawakal memiliki porsi yang sangat banyak. Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi mencantumkan 11 hadits. Dalam kitab lain, sekitar 900-an hadits yang terdapat kata yang berasal dari kata tawakal –dari 9 kitab hadits induk, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Timidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Addarimi, Muwatha’ Malik dan Musnad Imam Ahmad bin Hambal. Sebelas hadits yang dicantumkan Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin telah mencakup sebagian besar hadits-hadits tentang tawakal. Dari hadits-hadits tentang tawakal ini, kita dapat menyimpulkan beberapa poin:

1. Orang yang bertawakal hanya kepada Allah, akan masuk surga tanpa hisab.


Dalam hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abdullah bin Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda: Telah ditunjukkan kepadaku keadaan umat yang dahulu, hingga saya melihat seorang nabi dengan rombongan yang kecil, dan ada nabi yang mempunyai pengikut satu dua orang, bahkan ada nabi yang tiada pengikutnya. Mendadak telihat padaku rombongan yang besar (yang banyak sekali), saya kira itu adalah umatku, namun diberitahukan kepadaku bahwa itu adalah Nabi Musa a.s. beserta kaumnya. Kemudian dikatakan kepadaku, lihatlah ke ufuk kanan dan kirimu, tiba-tiba di sana saya melihat rombongan yang besar sekali. Lalu dikatakan kepadaku, Itulah umatmu, dan di samping mereka ada tujuh puluh ribu yang masuk surga tanpa perhingungan (hisab).

Setelah itu Nabi bangun dan masuk ke rumahnya, sehingga orang-orang banyak yang membicarakan mengenai orang-orang yang masuk surga tanpa hisab itu. Ada yang berpendapat; mungkin mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah saw. Ada pula yang berpendapat, mungkin mereka yang lahir dalam Islam dan tidak pernah mempersekutukan Allah, dan ada juga pendapt-pendapat lain yang mereka sebut.

Kemudian Rasulullah saw. keluar menemui mereka dan bertanya, ‘Apakah yang sedang kalian bicarakan?’ Mereka memberitahukan segala pembicaraan mereka. Beliau bersabda, ‘Mereka tidak pernah menjampi atau dijampikan dan tidak suka menebak nasib dengan perantaraan burung, dan hanya kepada Rabb-nya lah, mereka bertawakal.”

Lalu bangunlah Ukasyah bin Mihshan dan berkata, ‘Ya Rasulullah saw., doakanlah aku supaya masuk dalam golongan mereka.’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Engkau termasuk golongan mereka.’ Kemudian berdiri pula orang lain, dan berkata, ‘Doakan saya juga supaya Allah menjadikan saya salah satu dari mereka.’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Engkau telah didahului oleh Ukasyah.
” (Bukhari & Muslim)

2. Tawakal merupakan sunnah Rasulullah saw.

Rasulullah saw. sendiri senantiasa menggantungkan tawakalnya kepada Allah swt. Salah satu contohnya adalah bahwa beliau selalu mengucapkan doa-doa mengenai ketawakalan dirinya kepada Allah swt.: Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. senantiasa berdoa, “Ya Allah, hanya kepada-Mu lah aku menyerahkan diri, hanya kepada-Mu lah aku beriman, hanya kepada-Mu lah aku bertawakal, hanya kepada-Mu lah aku bertaubat, hanya karena-Mu lah aku (melawan musuh-musuh-Mu). Ya Allah, aku berlindung dengan kemuliaan-Mu dimana tiada Tuhan selain Engkau, janganlah Engkau menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak pernah mati, sedangkan jin dan manusia mati.” (Muslim)

3. Allah merupakan sebaik-baik tempat untuk bertawakal.


Dalam hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Ibnu Abbas r.a., “Hasbunallah wani’mal Wakil’ kalimat yang dibaca oleh Nabi Ibrahim a.s. ketika dilempar ke dalam api, dan juga telah dibaca oleh Nabi Muhammad saw. ketika diprovokasi oleh orang kafir, supaya takut kepada mereka; ‘sesungguhnya manusia telah mengumpulkan segala kekuatannya untuk menghancurkan kalian, maka takutlah kamu dan janganlah melawan, tapi orang-orang beriman bertambah imannya dan membaca, Hasbunallah wa ni’mal Wakil (cukuplah Allah yang mencukupi kami dan cukuplah Allah sebagai tempat kami bertawakal.” (Bukhari)

4. Tawakal akan mendatangkan nasrullah.


Ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits no 5, dalam kitab Riyadhus Shalihin. Dimana dikisahkan pada saat Perang Dzatur-riqa’, ketika Rasulullah saw. sedang beristirahat di bawah sebuah pohon, sedangkan pedang beliau tergantung di pohon. Ketika tiba-tiba datang seorang musyrikin yang mengambil pedang beliau sambil berkata, siapa yang dapat melindungimu dariku?.

Namun dengan sangat tenang Rasulullah saw menjawab, ‘Allah.’ Setelah tiga kali bertanya, tiba-tiba pedang yang dipegangnya jatuh. Lalu Rasulullah saw. mengambil pedang tersebut seraya bertanya, ‘Sekarang siapakah yang dapat melindungimu dariku?’

5. Tawakal yang benar tidak akan menjadikan seseorang kelaparan.

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Umar r.a., aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sekiranya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, pastilah Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana Allah memberi rezeki pada seekor burung. Pergi pagi hari dalam keadaan perut kosong, dan pulang sore hari dalam keadaan perut kenyang.” (Tirmidzi)

6. Tawakal setelah usaha.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan: Dari Anas bin Malik r.a., ada seseorang berkata kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah saw., aku ikat kendaraanku lalu aku bertawakal, atau aku lepas ia dan aku bertawakal?” Rasulullah saw. menjawab, “Ikatlah kendaraanmu lalu bertawakallah.” (HR. Tirmidzi)

Tawakal yang merupakan perintah Allah dan sunnah Rasulullah saw., jika dilakukan dengan baik dan benar, insya Allah tidak akan menjadikan seorang hamba menjadi hina dan tidak memiliki apa-apa. Karena tawakal tidak identik dengan kepasrahan yang tidak beralasan. Namun tawakal harus didahului dengan usaha yang maksimal. Hilangnya usaha, berarti hilanglah hakikat dari tawakal itu.

Penulis: Rikza Maulan, M.Ag
Sumber: dakwatuna.com
http://www.fiqhislam.com/artikel-utama/5988-mempertajam-tawakal.html

Kiswah, selimut ka'bah yang berharga 50 milyar


Selimut Ka`bah itu terbuat dari sutera murni berwarna hitam pekat. Kiswah dihias benang berlapis emas dan perak untuk membuat sulaman kaligrafi berupa ayat-ayat Al Quran dan ornamen-ornamen bernuansa Islam.

Tulisan itu membentuk angka V [angka tujuh dalam tulisan Arab]. Salah satu kalimat yang ditulis di kiswah Ka`bah adalah, Allah Jalla Jalalah, La Ilaha Illaallah, Muhammad Rasulullah.

Terdapat lima bagian kiswah yang menutupi Ka'bah. Empat bagian untuk menutupi empat sisi Ka`bah, termasuk bagian atasnya. Sedangkan satu bagian lagi untuk menutup bagian pintu. Ka'bah telah dipilih oleh Allah SWT sebagai Baitullah atau rumah Allah yang menjadi pusat kiblat bagi seluruh umat Islam di dunia untuk melakukan shalat lima waktu.

Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm.

Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Ka’bah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak. Sejak 1931, kiswah untuk menutupi Ka’bah diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di pinggir kota Mekkah, Arab Saudi. Dalam pabrik tersebut, pembuatan kiswah dilakukan secara modern dengan menggunakan mesin tenun modern. Di pabrik kiswah yang areanya seluas 10 hektare itu dipekerjakan sekitar 240 perajin kiswah.

Di balik Kiswah hitam, ada kain berwarna putih yang disebut Bithana Kiswah. Kain itu untuk menyerap uap dari dinding Ka`bah dan menghalangi panas yang diserap dari kain Kiswah yang hitam. Kain ini mengandung daya serap tinggi untuk menghindarkan panas yang berlebihan dan mencegah dinding Ka`bah retak.




Aneh, Lembaga Anti-diskriminasi Belgia Melarang Jilbab


Lembaga anti-diskriminasi Belgia berupaya melarang jilbab di lingkungan sekolah dasar. Lembaga anti-diskriminasi kok malah bersikap diskriminatif?

Hidayatullah.com--The Center for Equal Opportunities and the Fight against Racism (CGKR) mencoba mengangkat debat seputar masalah kerudung. Kali ini lembaga itu akan bicara tentang "ekspresi eksternal dari keyakinan", bukan tentang "ekspresi eksternal dari keyakinan beragama, filosofi dan politik".

Tujuan lebih lanjut yang ingin dicapai lembaga ini adalah larangan mengekspresikan secara terang-terangan atas sebuah keyakinan di kalangan murid sekolah dasar.

Menurut CGKR, masalah pengekspresian sebuah keyakinan secara eksternal biasanya dijumpai di sektor tenaga kerja, pelayanan publik dan pendidikan.

Kebebasan seseorang untuk mengekspresikan keyakinannya dengan cara damai harus menjadi titik awal. Demikian kata Jozef De Witter, direktur CGKR.

"Sebenarnya tidak ada satu pun kebebasan, bahkan untuk hal yang mendasar, yang absolut. Namun demikian pembatasan-pembatasan yang ada harus dilihat secara hati-hati. Dengan kata lain, sebuah larangan seharusnya menjadi sebuah pengecualian dan tidak diterapkan secara umum," begitu menurut De Witte.

Dalam bidang pendidikan lembaga itu menilai, sistem yang ada sekarang sudah kelewat batas. Menurut De Wiitte sudah seharusnya ada sebuah aturan hukum. Kebebasan individu setiap pelajar tetap menjadi prinsip dasar, tapi hal itu bisa dibatasi dengan mengatasi semangat misionaris (penyebaran agama) demi alasan keamanan.

Lembaga itu menginginkan sebuah larangan mengekspresikan keyakinan secara eksternal di lingkungan pendidikan dasar. Untuk pendidikan menengah, masyarakat seharusnya mulai memikirkannya lagi. Sementara kebebasan individu harus tetap ada di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Penjelasan CGKR itu kelihatan sedikit rumit. Padahal inti pesan yang disampaikan sederhana saja, yaitu mereka ingin agar jilbab dilarang digunakan oleh anak-anak SD.

Bagaimana pun Belgia adalah negara mayoritas Kristen yang sekular. Seperti negara-negara Eropa lainnya, Islam menjadi sebuah kekhawatiran bagi mereka.

Olivier Servaix, sosiologis dari Universitas Katolik Louvain, pernah mengatakan dalam wawancaranya dengan La Libre Belgique pertengahan Maret 2008, bahwa Brussels, ibukota Belgia, akan dihuni mayoritas Muslim dalam 15-20 tahun mendatang. [di/hln/www.hidayatullah.com]

http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9961:aneh-lembaga-anti-diskriminasi-belgia-melarang-jilbab&catid=67:internasional&Itemid=55

Panduan Shalat Idul Fithri dan Idul Adha

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Berikut adalah panduan ringkas dalam shalat ‘ied, baik shalat ‘Idul Fithri atau pun ‘Idul Adha. Yang kami sarikan dari beberapa penjelasan ulama. Semoga bermanfaat.

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied


Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied


Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah,

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,

نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ

Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh:
Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied


Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.

Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied


Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat:
Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,

كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam:
Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied


Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.

Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua:
Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2] HR. Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[8] Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.
[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[18] Idem
[19] Idem
[20] HR. Bukhari no. 977.
[21] HR. Bukhari no. 986.
[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24] HR. Muslim no. 887.
[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.
[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27] Idem
[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29] HR. Muslim no. 891
[30] HR. Muslim no. 878.
[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34] Idem
[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40] HR. Muslim no. 878.
[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.

Sedekah Menaungi Pemiliknya Di Hari Kiamat

Seorang muslim senantiasa khawatir akan nasibnya kelak di hari Kiamat atau hari Berbangkit. Sebab ia faham bahwa pada hari itu umat manusia bakal dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar sedangkan matahari berada sangat dekat dari kepala setiap orang. Maka ketika itu setiap orang sangat ingin agar dirinya bisa bernaung di bawah suatu tempat bernaung agar dapat terhindar dari panasnya sengatan matahari.

Alhamdulillah, Nabi Muhammad memberitahu kepada kita ummatnya, ilmu mengenai apa saja perbuatan yang bila dikerjakan selagi hidup di dunia yang fana ini, dapat menyebabkan hadirnya naungan di hari Kiamat. Oleh sebab itu seorang muslim-mukmin yang cerdas pasti bersemangat mencari tahu perbuatan apakah gerangan itu. Seorang muslim cerdas sangat peduli dengan apa-apa yang memastikan dirinya selamat dan sukses dalam kehidupan di alam abadi akhirat, sesudah ia meninggalkan dunia fana.

Bahkan lebih jauh daripada itu, seorang mukmin pasti berusaha sekuat tenaga mengamalkan ilmu tersebut agar janji yang ada bersamanya menjadi kenyataan kelak di hari tidak ada naungan kecuali naungan yang datang dengan izin dan ridho Allah. Itulah sebabnya seorang muslim tidak akan pernah puas mendalami sekedar ilmu yang sebatas demi kepentingannya hidup di dunia fana ini. Ia pasti akan getol memperluas wawasan ilmunya hingga mencakup perkara sesudah kematiannya.

Demikianlah permohonannya kepada Allah:

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا

Ya Allah, janganlah Engkau jadikan dunia pusat perhatianku dan batas pengetahuanku.” (HR Tirmidzi)

Seorang beriman sangat faham bahwa bila ia hanya memiliki pengetahuan yang bermanfaat sebatas untuk kepentingan dan kemaslahatan hidupnya di dunia belaka, maka itu tidaklah terlalu startegis. Maka iapun mencari tahu apa saja pengetahuan yang menyebabkan dirinya mengerti hal-hal yang bakal dialaminya setelah kehidupannya di dunia. Dan semua ilmu tersebut hanya mungkin ia dapatkan berdasarkan informasi dari Allah dan RasulNya semata. Sebab semua ilmu yang melewati batas dunia termasuk ilmu mengenai hal-hal yang ghaib. Dan itu tidak bisa diketahui kecuali bila datang dari Allah Yang Maha Tahu perkara ghaib maupun nyata. Bahkan Nabi Muhammad tidak akan bisa menjelaskannya kecuali karena beliau sendiri telah diberitahu Allah.

Di antara keterangan Rasulullah ialah hadits yang menyatakan bahwa naungan orang beriman di hari Kiamat sangat terkait dengan kebiasaannya mengeluarkan sedekah sewaktu hidupnya di dunia. Ketika di padang Mahsyar setiap orang menunggu giliran dirinya diadili serta timbangan kebaikan dan keburukannya diperhitungkan, maka semua orang bakal merasakan panasnya matahari di atas kepala masing-masing. Namun orang-orang yang bersedekah bakal memperoleh naungan dari matahari karena sedekahnya itu hingga hukuman alias vonis ditetapkan di antara manusia.

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَاسِ ، أو قال :

حَتَّى يُحْكَمَ بَيْنَ النَّاسِ قال يزيد :

فَكَانَ أَبُو الخَيْرِ لَا يُخْطِئُهُ يَومٌ إلَّا تَصَدَّقَ مِنْهُ بِشَيْءٍ ،

أَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أوْ كَذا

Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya (pada hari Kiamat) hingga diputuskan di antara manusia atau ia berkata: “Ditetapkan hukuman di antara manusia.” Yazid berkata: ”Abul Khair tidak pernah melewati satu haripun melainkan ia bersedekah padanya dengan sesuatu, walaupun hanya sepotong kueh atau bawang merah atau seperti ini.” (HR Al-Baihaqi – Al-Hakim – Ibnu Khuzaimah)

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad Nabi Muhammad dengan jelas dan tegas menyatakan sebagai berikut:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

Bersabda Rasulullah saw: “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

Saudaraku, marilah kita rajin bersedekah agar memperoleh naungan di hari tidak ada naungan kecuali naungan Allah. Sungguh beruntung orang beriman yang melazimkan dirinya setiap hari mengeluarkan sedekah sebagai bentuk investasi cerdas untuk melindungi dirinya di hari yang sungguh sangat menyulitkan dan menakutkan kebanyakan manusia. Seperti yang dikatakan oleh periwayat hadits di atas yakni Yazid: ”Abul Khair tidak pernah melewati satu haripun melainkan ia bersedekah padanya dengan sesuatu, walaupun hanya sepotong kueh atau bawang merah atau seperti ini.”

Dan ketahuilah saudaraku, jangan pernah memandang remeh pemberian yang engkau keluarkan. Sebab bukan banyaknya sedekah yang menyebabkan naungan di hari Kiamat. Melainkan keikhlasan kitalah yang menyebabkannya. Sehingga dalam hadits lainnya Nabi bahkan bersabda sebagai berikut:

قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحْقِرَنَّ

مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Janganlah kamu meremehkan sedikitpun perbuatan ma’ruf, sekalipun kamu sekedar menemui saudaramu dengan wajah berseri.” (HR Muslim)

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمِسْكِينَ لَيَقُومُ عَلَى بَابِي فَمَا أَجِدُ لَهُ شَيْئًا

أُعْطِيهِ إِيَّاهُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ لَمْ تَجِدِي شَيْئًا

تُعْطِينَهُ إِيَّاهُ إِلَّا ظِلْفًا مُحْرَقًا فَادْفَعِيهِ إِلَيْهِ فِي يَدِهِ

Ya Rasulullah, semoga Allah memberikan rahmat kepadamu. Sesungguhnya seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, maka aku tidak menemukan sesuatu yang bisa aku berikan kepadanya.” Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: ”Jika kamu tidak menemukan sesuatu yang bisa kamu berikan kepadanya selain kuku binatang yang dibakar, maka serahkanlah kepadanya di tangannya.” (HR Tirmidzi)

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kelemahan dan kemalasan serta sikap pengecut dan kebakhilan.” (HR Muslim)


http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/sedekah-menaungi-pemiliknya-di-hari-kiamat.htm

Tanda-Tanda Haji Mabruur

Pembuka

Ajaran Islam dalam semua aspeknya memiliki hikmah dan tujuan tertentu. Hikmah dan tujuan ini diistilahkan oleh para ulama dengan maqashid syari’ah, yaitu berbagai mashalat yang bisa diraih seorang hamba, baik di dunia maupun akhirat.

Adapun mashalat akhirat, orang-orang shaleh ditunggu oleh kenikmatan tiada tara yang terangkum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadits qudsi) yang artinya:

Allah ta’ala berfirman: “Telah Aku siapkan untuk hamba-hamba-Ku yang shaleh kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terbetik di hati manusia.” [1]

Untuk ibadah haji, secara khusus Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Haji yang mabruur tidak lain pahalanya adalah surga.” [2]

Adapun didunia, banyak mashalat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka. Dan untuk ibadah haji khususnya, ada beberapa contoh yang bisa kita sebut; seperti menambah teman, bertemu Ulama dan keuntungan berdagang.

Disamping itu, Allah azza wa jalla juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga Allah azza wa jalla bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat dalam beramal.

Tidak Semua Orang Meraih Pahala Haji Mabruur

Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan yang mabruur. Haji mabruur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabruur artinya diterima oleh Allah azza wa jalla dan sah artinya menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah azza wa jalla.

Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji yang mabruur. Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan: “Yang hajinya mabruur sedikit, tapi mungkin Allah azza wa jalla memberikan karunia kepada jama’ah haji yang tidak baik dikarenakan jama’ah haji yang baik. [3]

Tanda-Tanda Haji Mabruur

Bagaimanakah mengetahui mabruurnya haji seseorang? Apa perbedaan antar haji yang mabruur dengan yang tidak mabruur? Tentunya yang menilai mabruur tidaknya haji seseorang adalah Allah azza wa jalla semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabruur atau tidak. Para Ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabruurnya haji, berdasarkan keterangan al-Qur’an dan Hadits. Namun, ini tidak bisa memberikan kepastian mabruur atau tidaknya haji seseorang.

Sebagian dari tanda ini barangkali berhubungn dengan pembahasan cara meraih haji mabruur, karena cara kira menjalankan ibadah haji juga bisa dijadikan cermin dalam hal ini.

Di antara tanda haji mabruur yang telah disebutkan para Ulama adalah:

Pertama:
Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal, karena Allah azza wa jalla tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Sungguh Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.” [4]

Orang yang ingin hajinya mabruur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama bagi mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabruur bagi mereka hanyalah jauh dari panggang dari api.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam sebuah syair. [5]

Jika anda berhaji dengan harta tak halal asalnya

Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda

Allah azza wa jalla tidak menerima kecuali yang halal saja

Tidak semua yang berhaji mabruur hajinya


Kedua: Amalan-amalannya dilakukan dengan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya dijalankan, dan semua larangan ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusan yang telah ditentukan.

Disamping itu, haji yang mabruur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi rahimahullah: “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jammaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah azza wa jalla.” [6]

Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia merasakan berat untuk bangkit memberikan air minum kepada sang ibu. Ia pun teringat kejadian haji yang ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat menyendiri, memberikan air minum untuk orang paling berjasa pun terasa berat, akhirnya, ia pun menyadari bahwa dirinya telah bersalah.
[7]

Ketiga: Hajinya dipenuhi dengan banyak amalan baik, seperti dzikir, shalat di Masjidil Haram, shalat pada waktunya, dan membantu teman seperjalanan.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Maka haji mabruur adalah yang terkumpul di dalamnya amalan-amalan baik, plus menghindari perbuatan-perbuatan dosa. [8]

Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabruur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang maksud haji mabruur, maka beliau menjawab:

Memberi makan dan berkata-kata baik.” [9]

Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihram. Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas dan jika dilanggar, maka haji mabruur yang diimpikan akan lepas.

Diantara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal. Allah azza wa jalla berfirman (yang artinya):

Musim haji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.”[QS.Al Baqarah:197]

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Barangsiapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” [10]

Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.

Fusuq
adalah keluar dari ketaatan kepada Allah azza wa jalla, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits diatas.

Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.

Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun diluar waktu ihram, berhubungan suami-istri kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.

Demikian juga, haji yang mabruur juga harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.

Kelima: Pulang dari haji dengan keadaan lebih baik.

Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah azza wa jalla adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah beramal shaleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah azza wa jalla tidak menerima amalannya. [11]

Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jama’ah haji disibukkan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah azza wa jalla. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari pada Ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.

Logikanya, setiap orang yang menjalankan ibadah haji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhaji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik haji pada dirinya. Karena itu, bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqomah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabruur.

Orang yang hajinya mabruur menjadikan ibadah haji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridha Allah azza wa jalla; ia akan semakin mendekat ke akhirat dan mejauhi dunia. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan: “Haji mabruur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.” [12] Ia juga mengatakan: “Tandanya adalah meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan sebelum haji.” [13]

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah mengatakan: “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majelis kelalaian menjadi majelis dzikir dan kesadaran.

Penutup

Sekali lagi, yang menilai mabruur tidaknya haji seseorang hanya Allah azza wa jalla. Para Ulama hanya menjelaskan tanda-tandanya sesuai dengan ilmu yang telah Allah azza wa jalla berikan kepada mereka. Jika tanda-tanda ini ada dalam ibadah haji anda, maka hendaknya anda bersyukur atas taufik dari Allah azza wa jalla. Anda boleh berharap ibadah anda diterima oleh Allah azza wa jalla, dan teruslah berdoa agar ibadah anda benar-benar diterima. Adapun jika tanda-tanda itu tidak ada, maka anda harus mawas diri, istighfar dan memperbaiki amalan anda. Wallahu A’lam.

Oleh : Ustadz Anas Burhanuddin
Referensi:

1. Al-Qur’aan al Kariim
2. Shahiih al Bukhari, Tahqiq Mushtafa al-Bugha, Daar Ibn Katsir
3. Shahiih Muslim, Tahqiq Muhammad Fuad ‘Abdul Baqi, Daar Ihya’ Turats
4. Musnad Imam Ahmad, Tahqiq Syu’aib al-Arnauth, Muassasah Qurthubah
5. Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Cetakan Hyderabad, India
6. Silsilah al-Hadits ash-Shahiihah, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Maktabah al-Ma’arif
7. At-Tarikh al-Kabir, al-Bukhari, Tahqiq Sayyid Hasyim an-Nadawi, Darul Fikr
8. Lathaiful Ma’arif Fima Li Mawasil ‘Am Minal Wazhaif, al-Maktabah asy-Syamilah.

Note:

[1] HR al-Bukhari 3073 dan Muslim 2824
[2] HR. al-Bukhari 1683 dan Muslim 1349
[3] Lathaiful Ma’arif Fima Li Mawasimil ‘Am Minal Wazhaif 1/68
[4] HR.Muslim 1015
[5] Lathaiful Ma’arif 2/49
[6] Lathaiful Ma’arif 1/257
[7] Ibid
[8] Lathaiful Ma’arif 1/67
[9] HR. al Baihaqi 2/413 no.10693, dihukumi shahih oleh al-Hakim dan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahiihah 3/262 no.1264
[10] HR.Muslim 1350 dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad di Musnad 7136
[11] Lathaiful Ma’arif 1/68
[12] At Tarikh al-Kabir 3/238
[13] Lathaiful Ma’arif 1/67

Sumber: Diketik ulang dari Majalah as Sunnah Edisi 08, Thn.XIII, Dzulqa’dah 1430H, November 2009 M, Hal.35-38

Dipublikasikan kembali oleh: http://alqiyamah.wordpress.com
http://alqiyamah.wordpress.com/2009/11/23/tanda-tanda-haji-mabruur/

Takbiran Hari Raya


Waktu Mulai & Berakhir Takbiran

a. Takbiran Idul Fitri

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:

1. Allah berfirman, yang artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 185)

Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.

2. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

Keterangan:

1. Takbiran idul fitri dilakukan dimana saja dan kapan saja. Artinya tidak harus di masjid.

2. Sangat dianjurkan untuk memeperbanyak takbir ketika menuju lapangan. Karena ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Berikut diantara dalilnya:

* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf)

* Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

* Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan.” (Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

b. Takbiran Idul Adha


Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

Tafsirnya:

* Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran
* Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)

* Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)

d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)

e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu

Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)

c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Lafadz Takbir

Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan:

Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.

Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:


اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ
اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا

Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

Ketiga,
Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.

Catatan Penting

As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.

Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.

Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran


Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:

a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara


Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.

Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)

Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang


Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

SIFAT (TATA CARA) ADZAN

Ketahuilah bahwa lafazh-lafazh adzan adalah masyhur:

Tarji' dalam pandangan kami adalah sunnah, yaitu bahwasanya mu'adzin mengucapkan dengan suara tinggi,


اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ.

"Allah Mahabesar Allah Mahabesar."

Kemudian mengucapkan secara sirr dengan ukuran hanya didengar oleh dirinya sendiri dan orang yang berada di dekatnya,


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah."

Kemudian dia kembali mengumandangkan dengan suara keras dan meninggikan suara (dengan membaca yang sama),


أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah."

Tatswib juga sunnah menurut kami, yaitu muadzin mengucapkan pada adzan shubuh secara khusus (Tatswib adalah sunnah pada adzan awal secara khusus tidak pada adzan yang kedua , pent) setelah,


حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.

"Mari menuju kemenangan."

اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ .

"Shalat lebih baik dari tidur, shalat lebih baik dari tidur."

Terdapat hadits-hadits tentang tarji' dan tatswib dan hadits-hadits masyhur.

Ketahuilah, seandainya dia meninggalkan tarji' dan tatswib maka adzannya sah tetapi dia meninggalkan yang afdhal. (Sunnahnya adalah melakukan tarji' dalam waktu tertentu dan meninggalkannya dalam waktu yang lain, karena dengan itu semua dalil-dalil sunnah bisa diterapkan tanpa meninggalkan dan membuang sebagian darinya. Adapun tatswib maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Mahdzurah untuk beradzan dengannya pada adzan fajar yang pertama. Jadi prinsipnya adalah ia harus dijaga dan orang yang meninggalkannya beresiko memikul dosa, minimal meninggalkannya adalah makruh. Wallahu a'lam, pent.)

Tidak sah adzan dari anak yang belum mumayiz, wanita (Jika ada kaum laki-laki maka adzan tidak gugur dari mereka dengan adzan wanita, jika tidak maka tidak mengapa seorang wanita di tengah jamaah wanita, pent.) dan orang kafir, tetapi adzan anak kecil yang telah mumayiz adalah sah.

Jika orang kafir beradzan dan melafazhkan syahadatain maka itu adalah keislaman-nya menurut madzhab yang shahih dan pendapat yang terpilih. Sebagian kawan kami berkata, "Bukan keislaman." (Aku berkata, "Perbuatan tergantung pada niatnya, jika niatnya adalah syahadatain maka dia Muslim, jika niatnya ada-lah unjuk kemampuan bersuara merdu, beradzan dengan baik dan dilagukan -ini dilakukan sebagian Yahudi- jika begini, maka mana mungkin dikatakan Islam?", pent.). Tidak ada perbedaan pendapat bahwa adzannya tidak sah karena awalnya dilafazhkan sementara dia belum Islam.
Terdapat banyak perincian di bab ini yang dijelaskan di kitab-kitab fikih dan bukan ini tempat untuk menjelaskannya.

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Telp. 021-84998039. Oleh: Abu Nabiel)

http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatdoa&id=181

Mengukir Sejarah

Sama seperti Anda, saya juga tidak tahu ke arah mana konflik KPK-Polri akan bergulir. Keterangan yang dikemukakan para tokohnya, Anggodo Widjoyo, Ary Mulyadi, Bibit-Chandra, Kapolri, Susno Suadji, Antasari Azhar, TPF, semuanya absurd. Nuansa politik kian kental sehingga mengaburkan proses hukum kasus yang menyedot perhatian seantero jagat nusantara ini.

Pertanyaan berkecamuk dalam diri saya. Apakah mereka melakukannya secara sadar. Maksud saya, mengertikah mereka jika mereka sedang menoreh sejarah. Sadarkah mereka jika apa yang mereka perbuat akan menjadi lembaran sejarah tidak hanya untuk saat ini, tapi masa depan, bahkan hingga ratusan tahun akan datang saat jasad mereka telah mengabu dan membatu.

Karena itu, wahai saudaraku, torehlah sejarah kita sendiri dengan ukiran yang bermakna, bernilai dan bermanfaat. Lakukanlah sesuatu yang membuat orang lain merasa terbantu, merasa terkurangi beban hidupnya. Kerjakanlah amalan yang dengan amalan tersebut membuat banyak orang mendapatkan hidayah-Nya.

Bukan malah melukainya.


Saudaraku, jangan hanya berpikir, tapi bersegeralah berbuat hingga terbuka peluang yang lebar. Lakukanlah sesuatu yang membuat Allah Ya Rabbi tersenyum, yang membuat semua pintu surga memanggil-manggil kita. Terlalu banyak yang bisa kita lakukan. Namun, kadang terlalu banyak pula yang kita sia-siakan, hingga habis waktu yang tersisa.

Lakukanlah apa yang pernah dilakukan para sahabat mulia dengan berbagai dinamikanya. Mereka berbuat baik hingga mendapat ganjaran setimpal. Abu Thalhah ra beramal dengan menggunakan tubuhnya sebagai tameng untuk melindungi Rasulullah saw dari tembakan panah saat perang Uhud.

Khalifah Umar bin Khattab berpatroli siang-malam menelusuri lorong-lorong gelap di sudut-sudut desa ketika orang-orang tertidur untuk memastikan keamanan masyarakatnya. Ketika paceklik melanda negeri, Umar jugalah orang yang pertama kali merasakan lapar karena memberikan makan kepada rakyatnya.

Abu Ubaidah rela terjaga di malam hari menjaga pasukan kaum Muslimin memberi kesempatan yang lainnya beristirahat. Sadar atau tidak, kita saat ini sedang mengukir sejarah diri kita sendiri. Karena itu, jangan pernah ragu membuat Allah SWT tersenyum dengan perbuatan kita. Ukirlah sejarah agar kita dikenang makhluk di dunia dan di akhirat kelak.

SABILI
Rivai Hutapea
http://sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1042:mengukir-sejarah&catid=45:tafakur&Itemid=163

Memberikan Jarak Antara Adzan dan Qamat adalah Sunah

Sebagian manusia bertanya-tanya, kenapa ada sebagian mesjid jika adzan maghrib langsung diteruskan dengan qamat? Apakah ini dibenarkan syariat? Ataukah ini hanya masalah khilafiyah? Lalu bagaimanakah masalah ini menurut pandangan syariat?

Seorang ulama, Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

يطلب الفصل بين الاذان والاقامة بوقت يسع التأهب للصلاة وحضورها لان الاذان إنما شرع لهذا.

وإلا ضاعت الفائدة منه.

Dituntut memberikan jarak antara adzan dan iqamah dengan waktu yang lapang agar manusia bisa siap-siap menghadiri shalat, karena tujuan disyariatkannya adzan adalah untuk itu. Sebab, jika tidak demikian maka adzan menjadi tidak berfaedah.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 118. Darul Kutub al ‘Araby. Beirut-Libanon. Al Maktabab Asy Syamilah)

Beliau melanjutkan:

قال ابن بطال: لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين.

Berkata Imam Ibnu Bathal: Tidak ada batasan dalam hal jarak antara adzan dan iqamah, tetapi, yang pasti adalah mulai masuk waktu dan berkumpulnya jamaah.” (Ibid)

Dalil-dalil

Pertama. Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu:

كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ

Dahulu mu’adzin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengumandangkan adzan, lalu dia berhenti dan tidak iqamah, sampai dia melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ia pun mengumandangkan iqamah ketika melihat Rasulullah (datang ke mesjid).” (HR. Ahmad, Juz. 42, Hal. 308. No. 19874. Mushannaf Abdurrazzaq, Juz. 1, Hal. 477, No. 1837, menurutnya hadits ini hasan. Al Mu’jam Al Kabir Li Thabarani, Juz. 2, Hal. 315, No. 1879. Al MAktabah Asy Syamilah)

Kedua. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Sallam bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Kerjakanlah shalat sebelum maghrib dan kerjakanlah shalat sebelum maghrib!” Lalu ketiga kalinya ia bersabda: “(lakukanlah) bagi yang mau.” Beliau berkata demikian karena ditakutkan bahwa shalat tersebut akan dianggap sunah muakkadah oleh umat Islam. (HR. Sunan Abu Daud, Juz. 4, Hal. 40, no. 1089. Sunanul Kubra lil Baihaqi, Juz. 2, hal. 457. Tamamul Minnah, Juz. 1, hal. 242. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albany dalam kitab Silsilah Shahihah, Juz. 1, Hal. 232, No. 233)

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ

Antara dua adzan itu ada shalat sunnah! Antara dua adzan ada shalat sunnah!.” Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, “bagi siapa saja yang menghendakinya.” (HR. Shahih Bukhari, Juz.2, Hal. 496. no. 588. Lihat juga Juz 3, hal. 1, no. 591. Shahih Muslim, Juz. 4, hal. 292, no. 1384. Sunan Abu Daud, Juz. 4, hal. 42, no. 1091. Sunan At Tirmidzi, Juz.1, hal. 310, no. 170. Sunan An Nasa’i, Juz. 3, hal. 74, no. 674. Sunan Ibnu Majah, Juz. 3, hal. 494, no. 1152. Musnad Ahmad, Juz. 34, hal. 145, no. 16188. Lihat juga Juz. 41, hal. 499, no. 19636. Lihat juga Juz. 42, hal. 14, no.19651. Sunan Ad Darimi, Juz 4, hal. 302, no. 1491. Sunan Ad Daruquthni, Juz. 3, hal. 143, no. 1053 Shahih Ibnu Hibban, Juz. 7, hal. 121, no. 1584 . Al Maktabah Asy Syamilah)

Maksud dari ‘antara dua adzan’ adalah di antara adzan dan iqamah. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان

Tiada satu shalat fardu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunah.” (HR. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 10, hal. 385, no. 2499. Lihat juga hal. 453, no. 2535. Mu’jam al Kabir At Thabrani, Juz. 18, hal. 394, no. 82. Sunan Ad Daruquthni, Juz. 3, hal. 145, no. 1056. Al Maktabah Asy Syamilah)

Abu Tamim al Jaisyani pernah shalat dua rakaat sebelum maghrib, ketika ia ditanya tentang shalat apa itu, ia menjawab, “Ini adalah shalat yang kami lakukan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Sunan An Nasa’i, Juz. 2, hal. 421, no. 578. As Sunan al Kubra Lil Bihaqi, juz. 2, hal. 475. Dalam kitab ini juga disebut Uqbah bin ‘Amir al Juhni shalat dua rakaat sebelum maghrib)

Dari ‘Ashim, bahwa Ubai bin Ka’ab dan Abdurrahman bin ‘Auf ketika terbenam matahari mereka shalat doa rakaat sebelum maghrib. (HR. Ahmad, Juz. 43, hal. 211, hal. 20355. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Juz. 2, hal. 251, di dalam kitab ini juga disebut Ibnu Abi Laila shalat dua rakaat sebelum maghrib)

Dalam riwayat Imam Ibnu Hibban, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah shalat dua rakaat sebelum maghrib.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu dia berkata: “Kami shalat dua rakaat sebelum maghrib dan Rasulullah melihat perbuatan kami itu, tetapi tidak menyuruh dan tidak pula melarang kami.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah berkata tentang hadits-hadits di atas:

وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا تُنْدَبُ الصَّلَاةُ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذْ هُوَ الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ " قَبْلَ الْمَغْرِبِ " لَا أَنَّ الْمُرَادَ قَبْلَ الْوَقْتِ لِمَا عُلِمَ مِنْ أَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ فِيهِ


Itu adalah dalil bahwa dianjurkan (sunah) shalat sebelum shalat maghrib, jika yang dimaksud adalah shalat qabla maghrib, bukannya shalat sebelum waktu maghrib yang telah diketahui bahwa itu memang termasuk waktu dilarang shalat.” (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 2, Hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)

Demikianlah, banyak sekali dalil dan riwayat tentang qabliyah maghrib yang dilakukan para sahabat dan salafus shalih. Namun, keterangan ini saya kira sudah mencukupi.. Wallahu Alam

Oleh: Farid Nu’man
http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/170

Mengenal Khawarij

Khawarij adalah firqah pertama yang menyempal dari jama’ah muslimin dan memiliki pengikut yang tidak kecil serta memiliki sejarah berdarah yang cukup panjang dengan kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Yang pertama menyempal dari jamaah muslimin, yang merupakan ahlul bid’ah, adalah Khawarij Al Maariqun“[1].

Mereka menyempal dalam permasalahan i’tikad sehingga menjadi contoh bagi gerakan revolusi berdarah dalam sejarah politik Islam yang membuat sibuk kekhilafahan Islam dalam tempo yang sangat panjang.


Disamping itu, firqah ini masih eksis (ada) dan memiliki kekuatan sampai saat ini di negara Oman, Zanjibar (satu wilayah negara Tanzania), timur Afrika dan di sekitar negara Maroko, Tunisia, Libiya dan Al Jaza’ir dengan madzhab Ibadhiyah-nya. Demikian juga pemikiran dan keyakinan mereka masih banyak mengotori pemikiran dan keyakinan kaum muslimin hingga saat ini.

Sekilas Sejarah Munculnya Khawarij

Pemikiran dan cikal bakal kelompok khawarij telah ada di zaman nabi yaitu dengan kemunculan Dzul Khuwaishirah, sehingga Ibnul Jauzi menyatakan: “Dzul Khuwaishirah adalah khawarij pertama yang keluar dalam islam. Penyakitnya adalah ridha dengan pemikiran pribadinya. Seandainya ia diam pasti akan tahu bahwa tidak ada pemikiran yang benar yang menyelisihi pendapat Rasulullah. Pengikut orang inilah yang memerangi Ali bin Abu Thalib”[2].

Kemudian berkembang dan memulai gerakannya dengan memberontak terhadap kekhilafahan Utsman bin Affan Radhiallahu’anhu dan berhasil membunuh beliau. Kemudian kelompok khawarij ini menjadi satu kelompok resmi pada tanggal 10 Syawal tahun 37 H dengan membai’at Abdullah bin Wahb Al Raasibi sebagai pemimpin mereka.[3]

Kemudian imam Ali bin Abi Thalib Radhiallah’anhu memerangi mereka di daerah Al Nahrawaan hingga tersisa sedikit dan melarikan diri kebeberapa daerah. Tentang hal ini Al Baghdadi menceritakan: “Terbunuh orang-orang khawarij pada hari itu hingga hanya tersisa sembilan orang. Dua orang dari mereka lari ke daerah Sajistaan dan dari pengikut keduanya muncul Khawarij Sajistaan, dua orang lagi lari ke Yaman dan dari pengikutnya muncul sekte Ibadhiyah di Yaman. Dua orang lainnya lari ke Omaan dan muncul dari pengikutnya Khawarij Omaan dan dua yang lainnya lari kedaerah Al Jazirah dan muncul dari pengikutnya Khawarij Al Jaziroh. Tinggal seorang lari kedaerah Tel Muzan”[4].

Khawarij inilah yang bertanggung jawab atas fitnah perpecahan pertama dan pembunuhan kaum muslimin. Hal ini karena mereka memiliki pemikiran Takfir yang sesat. Mereka mengkafirkan para penguasa muslimin dan membunuh sebagian mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap menantu Rasulullah, Utsman bin Affaan, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhum dan yang lainnya dari kalangan para sahabat dan kaum muslimin. Benarlah yang dikatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ

(Kaum Khawarij) memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala

Kemudian mereka berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte, diantaranya Al Azaariqah, Al Najdaat, Al Sholihiyah dan Al Ibadhiyah yang sekarang masih eksis dibeberapa Negara.

Sebab penyimpangan Khawarij[5]


Diantara sebab-sebab penyimpangan Khawarij adalah:

1. Bodoh dan tidak faham tafsir Al Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Bid’ah pertama terjadi seperti bidah khawarij hanyalah disebabkan kesalah fahaman mereka terhadap Al Qur’an, tidak ada maksud menentangnya, namum mereka memahami dari Al Qur’an dengan salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan pengkafiran para pecandu dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa. Mereka menyatakan: ‘Siapa yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal dineraka’. Kemudian menyatakan: ‘Utsman, Ali dan orang yang mendukung mereka bukan mukmin, Karena mereka berhukum dengan selain hukum Islam’. Sehingga kebidahan mereka memiliki alur sebagai berikut:

Pertama : Siapa yang menyelisihi Al Qur’an dengan amalannya atau pendapat yang salah, maka ia telah kafir.

Kedua: Ali dan Utsman dan semua yang mendukung keduanya dulu berbuat demikian”.[6]

2. Tidak mengikuti Sunnah dan pemahaman para sahabat dalam menerapkan Al Qur’an dan Sunnah. Al Imam Al Bukhari menyatakan:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Ibnu Umar memandang mereka (Khawarij) sebagai makhluk terjelek dan menyatakan: ‘Sunguh mereka mengambil ayat-ayat yang turun untuk orang kafir lalu menerapkannya untuk kaum mukminin“.

3. Wara’ tanpa ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sikap wara’ ini menjerumuskan pemiliknya ke kebidahan besar, karena khawarij bersikap wara’ dari kedzaliman dan dari semua yang mereka yakini kedzaliman dengan bercampur baur dengan kedzaliman tersebut menurut prasangka mereka hingga mereka meninggalkan kewajiban berupa shalat jum’at, jamaah, haji dan jihad (bersama kaum muslimin) serta sikap menasehati dan rahmat kepada kaum muslimin. Pemilik wara’ seperti ini telah diingkari para imam, seperti imam empat madzhab”[7].Kemudian beliau menjelaskan bahwa sikap wara’ tidak lurus tanpa disertai ilmu yang banyak dan pemahaman yang baik dalam pernyataan beliau: “Oleh karena itu orang yang bersikap wara’ membutuhkan ilmu yang banyak terhadap Al Qur’an dan Sunnah dan pemahaman yang benar terhadap agama. Bila tidak, maka sikap wara’ yang rusak tersebut merusak lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana dilakukan ahlu bid’ah dari Khawarij dan selainnya”.

4. Memandang satu kesatuan antara kesalahan dan dosa. Mereka menganggap kesalahan dan dosa satu hal yang tidak mungkin terpisah. Sehingga seorang yang berbuat salah menurut mereka pasti berdosa. Syaikhul Islam menyatakan: ” Orang-orang sesat menjadikan kesalahan dan dosa satu kesatuan yang tidak terpisahkan”. Kemudian beliau berkata: “Dari sini muncullah banyak sekte ahlil bid’ah dan sesat. Ada sekelompok mereka yang mencela salaf dan melaknat mereka dengan keyakinan para salaf tersebut telah berbuat dosa dan pelaku dosa tersebut pantas dilaknat bahkan terkadang mereka menghukuminya sebagai fasik atau kafir, sebagaimana dilakukan khawarij yang mengkafirkan, melaknat dan menghalalkan memerangi Ali bin Abi Thalib dan ‘Utsman bin Affaan serta orang-orang yang loyal terhadap keduanya”. [8].

5. Keliru dan rancu memahami wasilah dan maqaasid (tujuan syar’i). contohnya amar ma’ruf nahi mungkar adalah sesuatu yang dituntut dalam syari’at (Mathlab Syar’i) yang memiliki ketentuan, batasan dan wasilah (sarana) tertentu. Kaum Khawarij dengan sebab berpalingnya mereka dari Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjadikan yang mungkar menjadi ma’ruf dan sebaliknya yang yang ma’ruf jadi mungkar. Oleh karena itu Syaikhul Islam menyatakan: “Kebidahan yang pertama kali muncul dan paling dicela dalam Sunnah dan atsar adalah bidah khawarij. Mereka memiliki dua kekhususan masyhur yang membuat mereka menyempal dari jamaah muslimin dan imam mereka:

Pertama: keluar dari Sunnah dan mereka jadikan yang tidak jelek dianggap kejelekan dan yang tidak baik dianggap kebaikan.

Kedua: pada Khawarij dan ahli bidah, mereka mengkafirkan orang lain hanya dengan sebab perbuatan dosa dan kejelakan. Konsekuensi dari vonis kafir dengan sebab perbuatan dosa ini adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan (menganggap) negeri Islam negeri kafir dan negeri mereklah negeri iman”[9].

Pemikiran dan Aqidah Khawarij


Diantara pemikiran dan aqidah Khawarij yang terkenal adalah:

1. Mengkafirkan pelaku dosa besar dan memberlakukan hukum orang kafir didunia dan akhirat padanya. Abul Hasan Al ‘Asy’ari ketika menceritakan pokok ajaran khawarij menyatakan: “Mereka (Khawarij) seluruhnya sepakat menyatakan semua dosa besar adalah kekufuran kecuali sekte Al Najdaat; mereka tidak berpendapat demikian”.[10]

2. Mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan memaksa orang lain mengikuti kebidahannya. Setelah itu menghalalkan darah dan harta orang yang menyelisihinya.[11] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan menghalalkan darinya –dengan dalih telah murtad menurut anggapan mereka- sesuatu yang tidak pernah mereka halalkan dari orang kafir asli, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ”

Memerangi kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala (Ahlul Autsan)“.[12]

3. Mengingkari adanya syafaat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap pelaku dosa besar yang belum bertaubat sebelum wafatnya.

4. Mencari-cari kesalahan para ulama salaf dan salafi, karena mereka memandang para ulama tersebut sebagai batu sandungan dalam jalan mewujudkan tujuan mereka.[13]

5. Membenci kaum muslimin dan mengkafirkan mereka serta menghalalkan darah dan harta mereka.

6. Mencari kesalahan pemerintah yang sah (Waliyul Umur) dan mengajak orang banyak untuk menyerangnya kemudian mencela pemerintah dan mengkafirkan mereka.[14]

7. Mewajibkan menggulingkan pemimpin (pemerintah) yang berbuat dzolim dan jahat dan melarang mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui, baik dengan kekerasan senjata atau tidak. Abul Hasan Al Asy’ari menuliskan catatan tentang khawarij: “Mereka memandang (wajib) menggulingkan penguasa yang lalim dan mencegah mereka menjadi penguasa dengan segala cara yang mereka mampui , dengan pedang atau tidak denga pedang”[15]. Sedangkan Ibnul Jauzi menyatakan: “Terus saja Khawarij memberontak terhadap pemerintah. Mereka memiliki beraneka ragam madzhab. Pengikut Naafi’ bin Al Azraq menyatakan: Kami masih musyrik selama masih berada di negeri syirik, apa bila kami memberontak maka kami menjadi muslim. Mereka juga menyatakan: Orang yang menyelisihi kami dalam madzhab adalah musyrik, pelaku dosa besar adalah musyrik dan orang yang tidak terlibat ikut serta bersama mereka dalam perang adalah orang kafir. Mereka menghalalkan pembunuhan wanita dan anak-anak kaum muslimin dan memvonis mereka dengan syirik”[16].

Demikian sekilas tentang Khawarij. Mudah-mudahan Allah jauhkan kita semua dari pemikiran, aqidah dan fitnah mereka ini.

Referensi:

1. Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Ghalib bin ‘Ali ‘Awaji
2. Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari
3. Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah
4. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
5. Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M



Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
[1] Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah, 1/53.
[2] Talbis Iblis, hal 90.
[3] Al Mausu’ah Al Muyassarah Fil Adyaan Wal Madzaahib Wal Ahzaab Al Mu’asharah, 1/53.
[4] Al Farqu Bainal Firaq Al Baghdadi, hal 80-81, lihat Al Khawarij, Tarikhuhum Wa Araauhum Al I’tiqadiyah Wa Mauqif Al Islam Minha, DR. Gholib bin ‘Ali ‘Awaji hal 95.
[5] Diringkas dari makalah berjudul Al Ru’yah Al Salafiyah Lil Waaqi’ Al Mu’ashir, tulisan Syaikh Abdullah bin Al ‘Ubailaan. Majalah Ummati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 8-11 dan Al Takfir wa Dhawaabithuhu, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Al Ruhaili, cetakan pertama tahun1426H, Dar Al Imam Al Bukhari.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 13/30-31
[7] Majmu’ Fatawa, 20/140
[8] Majmu’ Al Fatawa, 35/69-70
[9] Majmu’ Al Fatawa, 19/71-73
[10] Maqaalat Islamiyyin, 1/168 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 173.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 3/279
[12] Majmu’ Al Fatawa, 3/355
[13] Majalah Umati edisi 13/Sya’bah 1426-September 2005M hal 11
[14] ibid
[15] Maqaalat Islamiyyin, 1/204 dinukil dari Al Takfir Wa Dhowabithuhu, hal 174
[16] Talbis Iblis hal 130-131 dinukil dari Al Takfir Wa Dhawabithuhu, hal 174

http://ustadzkholid.com/manhaj/mengenal-khawarij/