Talak Kinayah


Talak Kinayah

Tanya :
Ustadz, apakah sudah jatuh talak, ketika suami berkata kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu” ? (Yeye, Bantul)


Jawab :

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).

Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut kebiasaan digunakan untuk menjatuhkan talak, seperti kata “thalaaq” (bahasa Arab), “talak” atau “cerai” (bahasa Indonesia), atau “pegat” (bahasa Jawa), dan sebagainya. Misalnya suami mengucapkan kepada istrinya dalam bahasa Arab, “Thallaqtuki” (kamu saya talak), atau dalam bahwa Indonesia, ”Kamu saya talak.” Atau dalam bahasa Jawa, ”Kowe tak pegat.” (Kamu saya ceraikan). Hukum ucapan talak yang sharih seperti ini adalah bahwa talak dihukumi telah jatuh menurut kesepakatan seluruh fuqaha, tanpa melihat lagi niat dari suami ketika mengucapkannya. Artinya, baik suami berniat menceraikan atau tidak, talak tetap jatuh. Maka pada saat suami mengatakan kepada istrinya, ”Kamu saya talak,”, talak dihukumi telah jatuh walaupun suami mengklaim bahwa dia sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18, Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 34).
Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang bisa berarti talak namun juga bisa berarti bukan talak dan masyarakat tidak biasa menggunakan ucapan itu untuk menjatuhkan talak. Misalkan ucapan suami kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke keluargamu!” (Arab : ilhaqiy bi-ahliki), atau ucapan suami kepada istrinya, ”Keluar kamu dari rumah ini!” atau, ”Pergi kamu!” dan sebagainya. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 35).

Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada isterinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh isterinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqoha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18).

Jika seorang suami mengklaim di hadapan hakim (qadhi), bahwa dia sebenarnya tidak meniatkan cerai ketika mengucapkan talak secara kinayah, klaimnya diterima, yakni hakim memutuskan tidak jatuh talak, asalkan suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Jika suami mengklaim tak berniat menceraikan tapi tak berani bersumpah, maka klaimnya tak diterima dan hakim memutuskan bahwa talaknya telah jatuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359).

Kesimpulannya, ucapan suami kepada istrinya, ”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu!” termasuk ucapan talak secara kinayah (sindiran) dan talaknya dihukumi jatuh jika suami memang berniat menceraikan. Jika tak berniat menceraikan, talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.

http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/4652-104-talak-kinayah.html

Merasa Diri Paling Merana

Saat itu saya tengah berada di kota Jeddah, Saudi Arabia. Terpapar dihadapan saya sebuah koran berbahasa Arab di lobby hotel. Tergerak saya melihat berita dan artikel yang tertulis di sana, hingga saya temukan sebuah tulisan yang amat bermanfaat ini.

Tersebutlah kisah nyata seorang kaya raya berkebangsaan Saudi bernama Ra’fat. Ia diwawancarai setelah ia berhasil sembuh dari penyakit liver akut yang ia idap. Pola hidup berlebihan dan mengkonsumsi makanan tak beraturan membuat Ra’fat mengalami penyakit di atas.

Ra’fat berobat untuk mencari kesembuhan. Banyak dokter dan rumah sakit ia kunjungi di Saudi Arabia sebagai ikhtiar. Namun meski sudah menyita banyak waktu, tenaga, pikiran dan biaya, sayangnya penyakit itu tidak kunjung sembuh juga. Ra’fat mulai mengeluh. Badannya bertambah kurus. Tak ubahnya seperti seorang pesakitan.

Demi mencari upaya sembuh, maka Ra’fat mengikuti saran dokter untuk berobat ke sebuah rumah sakit terkenal spesialis liver di Guangzhou, China. Ia berangkat ke sana ditemani oleh keluarga. Penyakit liver semakin bertambah parah. Maka saat Ra’fat diperiksa, dokter mengatakan bahwa harus diambil tindakan operasi segera. Ketika Ra’fat menanyakan berapa besar kemungkinan berhasilnya. Dokter menyatakan kemungkinannya adalah fifty-fifty.

“50% kalau operasi berhasil maka Anda akan sembuh, 50% bila tidak berhasil mungkin nyawa Anda adalah taruhannya!” jelas sang dokter.

Mendapati bahwa boleh jadi ia bakal mati, maka Ra’fat berkata, “Dokter, kalau operasi ini gagal dan saya bisa mati, maka izinkan saya untuk kembali ke negara saya untuk berpamitan dengan keluarga, sahabat, kerabat dan orang yang saya kenal. Saya khawatir bila mati menghadap Allah Swt namun saya masih punya banyak kesalahan terhadap orang yang saya kenal.” Ra’fat berkata sedemikian sebab ia takut sekali atas dosa dan kesalahan yang ia perbuat.

Dengan enteng dokter membalas, “Terlalu riskan bagi saya untuk membiarkan Anda tidak segera mendapatkan penanganan. Penyakit liver ini sudah begitu akut. Saya tidak berani menjamin keselamatan diri Anda untuk kembali ke tanah air kecuali dalam 2 hari. Bila Anda lebih dari itu datang kembali ke sini, mungkin Anda akan mendapati dokter lain yang akan menangani operasi liver Anda.”

Bagi Ra’fat 2 hari itu cukup berarti. Ia pun berjanji akan kembali dalam tempo itu. Serta-merta ia mencari pesawat jet yang bisa disewa dan ia pun pergi berangkat menuju tanah airnya.

Kesempatan itu betul-betul digunakan oleh Ra’fat untuk mendatangi semua orang yang pernah ia kenal. Satu per satu dari keluarga dan kerabat ia sambangi untuk meminta maaf dan berpamitan. Kepada mereka Ra’fat berkata, “Maafkan aku, Ra’fat yang kalian kenal ini sungguh banyak kesalahan dan dosa… Boleh jadi setelah dua hari dari sekarang saya sudah tidak lagi panjang umur…”

Itulah yang disampaikan Ra’fat kepada orang-orang. Dan setiap dari mereka menangis sedih atas kabar berita yang mereka dengar dari orang yang mereka cintai dan kagumi ini.

Ra’fat menyambangi satu per satu dari mereka. Meski dengan tubuh yang kurus tak berdaya, ia berniat mendatangi mereka untuk meminta doa dan berpamitan. Dan kondisi itu membuat Ra’fat menjadi sedih. Ia merasa menjadi manusia yang paling merana. Ia merasa tak berdaya dan tak berguna. Sering dalam kesedihannya ia membatin, “Ya Allah…. rupanya keluarga yang mencintai aku…. harta banyak yang aku miliki… perusahaan besar yang aku punya…. semuanya itu tidak ada yang mampu membantuku untuk kembali sembuh dari penyakit ini! Semuanya tak ada guna… semuanya sia-sia!”

Rasa emosi batin itu membuat tubuh Ra’fat bertambah lemah.  Ia hanya mampu perbanyak istighfar memohon ampunan Tuhannya. Memutar tasbih sambil berdzikir kini menjadi kegiatan utamanya. Ia masih merasa bahwa dirinya adalah manusia yang paling merana di dunia.

Hingga saat ia sedang berada di mobilnya. duduk di kursi belakang dengan tangan memutar tasbih seraya berdzikir. Hanya Ra’fat dan supirnya yang berada di mobil itu. Mereka melaju berkendara menuju sebuah rumah kerabat dengan tujuan berpamitan dan minta restu. Saat itulah menjadi moment spesial yang tak akan terlupakan untuk Ra’fat.

Beberapa ratus meter di depan, mata Ra’fat melihat ada seorang wanita berpakaian abaya (pakaian panjang wanita Arab yang serba berwarna hitam) tengah berdiri di depan sebuah toko daging. di sisi wanita tadi ada sebuah karung plastik putih yang biasa menjadi tempat limbah toko tersebut. Wanita tadi mengangkat dengan tangan kirinya sebilah tulang sapi dari karung. Sementara tangan kanannya mengumpil dan mencuil daging-daging sapi yang masih tersisa di pinggiran tulang.

Ra’fat memandang tajam ke arah wanita tersebut dengan pandangan seksama. Rasa ingin tahu membuncah di hati Ra’fat tentang apa yang sedang dilakukan wanita itu. Begitu mobilnya melintasi sang wanita, sekilas Ra’fat memperhatikan. Maka ia pun menepuk pundak sang sopir dan memintanya untuk menepi.

Saat mobil sudah berhenti, Ra’fat mengamati apa yang dilakukan oleh sang wanita. Entah apa yang membuat Ra’fat menjadi penasaran. Keingintahuannya membuncah. Ia turun dari mobil. lemah ia membuka pintu, dan ia berjalan tertatih-tatih menuju tempat wanita itu berada.

Dalam jarak beberapa hasta Ra’fat mengucapkan salam kepada wanita tersebut namun salamnya tiada terjawab. Ra’fat pun bertanya kepada wanita tersebut dengan suara lemah, “Ibu…, apa yang sedang kau lakukan?”

Rupanya wanita ini sudah terlalu sering diacuhkan orang, hingga ia pun tidak peduli lagi dengan manusia. Meski ada yang bertanya kepadanya, wanita tadi hanya menjawab tanpa menoleh sedikitpun ke arah si penanya. Sambil mengumpil daging wanita itu berkata, “Aku memuji Allah Swt yang telah menuntun langkahku ke tempat ini. Sudah berhari-hari aku dan 3 orang putriku tidak makan. Namun hari ini, Dia Swt membawaku ke tempat ini sehingga aku dapati daging limbah yang masih bertengger di sisi tulang sisa. Aku berencana akan membuat kejutan untuk ketiga putriku malam ini. Insya Allah, aku akan memasakkan sup daging yang lezat buat mereka….”
Subhanallah. …! bergetar hebat relung batin Ra’fat saat mendengar penuturan kisah kemiskinan yang ada di hadapannya. Tidak pernah ia menyangka ada manusia yang melarat seperti ini. Maka serta-merta Ra’fat melangkah ke arah toko daging. Ia panggil salah seorang petugasnya. Lalu ia berkata kepada petugas toko, “Pak…, tolong siapkan untuk ibu itu dan keluarganya 1 kg daging dalam seminggu dan aku akan membayarnya selama setahun!”

Kalimat yang meluncur dari mulut Ra’fat membuat wanita tadi menghentikan kegiatannya. Seolah tak percaya, ia angkat wajah dan menoleh ke arah Ra’fat. Kini mata wanita itu menatap dalam mata Ra’fat seolah ia berterima kasih lewat sorot pandang.

Merasa malu ditatap seperti itu, Ra’fat menoleh ke arah petugas toko. Ia pun berkata, “Pak…, tolong jangan buat 1 kg dalam seminggu, aku rasa itu tidak cukup. Siapkan 2 kg dalam seminggu dan aku akan membayarnya untuk setahun penuh!” Serta-merta Ra’fat mengeluarkan beberapa lembar uang 500-an riyal Saudi lalu ia serahkan kepada petugas tadi.

Usai Ra’fat membayar dan hendak meninggalkan toko daging, maka terhentilah langkahnya saat ia menatap wanita tadi tengah menengadah ke langit sambil mengangkat kedua belah tangannya seraya berdoa dengan penuh kesungguhan:

“Allahumma ya Allah… berikanlah kepada tuan ini keberkahan rezeki. Limpahkan karunia-Mu yang banyak kepadanya. Jadikan ia manusia mulia di dunia dan akhirat. Beri ia kenikmatan seperti yang Engkau berikan kepada para hamba-Mu yang shalihin. Kabulkan setiap hajatnya dan berilah ia kesehatan lahir dan batin…..dst”

Panjang sekali doa yang dibaca oleh wanita tersebut. Kalimat-kalimat doa itu terjalin indah naik ke langit menuju Allah Swt. Bergetar arsy Allah Swt atas doa yang dibacakan sehingga getaran itu terasa di hati Ra’fat. Ia mulai merasakan ketentraman dan kehangatan. Kedamaian yang belum pernah ia rasakan sebelumnya. Hampir saja Ra’fat menitikkan air mata saat mendengar jalinan indah kalimat doa wanita tersebut. Andai saja ia tidak merasa malu, pastilah buliran air mata hangat sudah membasahi pipinya. Namun bagi Ra’fat pantang menangis…, apalagi dihadapan seorang wanita yang belum ia kenal.

Ra’fat lalu memutuskan untuk meninggalkan wanita tersebut. Ia berjalan tegap dan cepat menuju mobilnya. Dan ia belum juga merasakan keajaiban itu! Ya, keajaiban yang ditambah saat Ra’fat membuka dan menutup pintu mobil dengan gagah seperti manusia sehat sediakala!!!

Sungguh doa wanita itu memberi kedamaian pada hati Ra’fat. Sepanjang jalan di atas kendaraan Ra’fat terus tersenyum membayangkan doa yang dibacakan oleh sang wanita tadi. Perjalanan menuju rumah seorang kerabat itu menjadi indah.

Sesampainya di tujuan lalu Ra’fat mengutarakan maksudnya. Ia berpamitan dan meminta restu. Ia katakan boleh jadi ia tidak lagi berumur panjang sebab sakit liver akut yang diderita.

Anehnya saat mendengar berita itu dari Ra’fat, sang kerabat berkata, “Ra’fat…, janganlah engkau bergurau. Kamu terlihat begitu sehat. Wajahmu ceria. Sedikit pun tidak ada tanda-tanda bahwa engkau sedang sakit.”

Awalnya Ra’fat menganggap bahwa kalimat yang diucapkan kerabat tadi hanya untuk menghibur dirinya yang sedang sedih. Namun setelah ia mendatangi saudara dan kerabat yang lain, anehnya semuanya berpendapat serupa.

Dua hari yang dimaksud pun tiba. Ia didampingi oleh istri dan beberapa anaknya kembali datang ke China. Hari yang dimaksud untuk menjalani operasi sudah disiapkan. Sebelum masuk ruang tindakan, beberapa pemeriksaan pun dilakukan. Setelah hasil pemeriksaan itu dipelajari maka ketua tim dokter pun bertanya keheranan kepada Ra’fat dan keluarga:

“Aneh….! dua hari yang lalu kami dapati liver tuan Ra’fat rusak parah dan harus dilakukan tindakan operasi. Tapi setelah kami teliti, mengapa liver ini menjadi sempurna lagi?!”

Kalimat dokter itu membuat Ra’fat dan keluarga menjadi bahagia. Berulangkali terdengar kalimat takbir dan tahmid di ruangan meluncur dari mulut mereka. Mereka memuji Allah Swt yang telah menyembuhkan Ra’fat dari penyakit dengan begitu cepat. Siapa yang percaya bahwa Allah yang memberi penyakit, maka ia pun akan yakin bahwa hanya Dia Swt yang mampu menyembuhkan. Jangan bersedih dan merasa hidup merana. Sadari bahwa dalam kegetiran ada hikmah bak mutiara!

Bobby Herwibowo
http://www.eramuslim.com/hikmah/tafakur/merasa-diri-paling-merana.htm#.UbR1NXvSzmQ

Ada Masjid di Negeri Vodka


img

Masjid Kul Syarif mulai dibangun kembali tahun 1995 setelah kejatuhan Uni Soviet. Masjid dengan 4 menara setinggi 57 meter ini tak sekadar tempat ibadah, namun juga menjadi tempat kultural, pendidikan dan pusat peringatan (memorial) (Nurul/detikTravel)

Kazan - Siapa sangka, ternyata ada wisata masjid di Rusia. Masjid itu bernama Kul Syarif dan terletak di Kota Kazan. Masjidnya penuh sejarah dan Anda bisa menjelajah bangunannya yang megah. Ya, ada masjid di Negeri Vodka!

http://travel.detik.com/readfoto/2013/05/23/184902/2254408/1384/3/ada-masjid-di-negeri-vodka991104topnews

img

Wisatawan Muslim yang pertama kali datang dan menyaksikan masjid ini pasti berdecak mengagumi keindahannya. Banyak juga di antaranya yang terharu saat beribadah di dalamnya (Nurul/detikTravel)

 


Banci dalam Tinjauan Syari'at


man-womenSalah satu kebanggaan kita sebagai kaum Muslimin ialah syariat Islam itu sendiri. Kita bangga karena memiliki syariat paling lengkap di dunia. Syariat yang mengatur segalanya, dari perkara yang paling besar hingga yang paling sepele. Semua yang menyangkut kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat tak lepas dari tinjauan syariat. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bij aksana. Bahkan kaum banci pun tak lepas dari pembahasan.

Benar, kaum banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, ternyata tidak diabaikan oleh syariat begitu saja, sebab ia juga manusia mukallaf sebagaimana lelaki dan wanita normal. Karenanya, dalam fiqih Islam, kita mengenal istilah mukhannats (banci/bencong), mutarajjilah (wanita yang kelelakian), dan khuntsa (interseks/berkelamin ganda).

Masing-masing dari istilah ini memiliki definisi dan konsekuensi berbeda. Akan tetapi, dua istilah yang pertama biasanya berkonotasi negatif, baik di mata masyarakat maupun syariat. Sedangkan yang ketiga belum tentu demikian.

Untuk lebih jelasnya, perlu diperhatikan definisi para ulama tentang banci dan waria, berangkat dari hadits shahîh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

َDari Ibnu Abbas, katanya, "Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Kata beliau, ‘Keluarkan mereka dari rumah kalian’, maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengusir Si Fulan, sedangkan Umar mengusir Si Fulan”[1]

Dalam riwayat lain disebutkan:

،لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بالنِّسَاءِ والمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بالرِّجَالِ

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki [2]

Riwayat yang kedua ini menafsirkan tentang yang dimaksud dengan mukhannats dan mutarajjilah dalam hadits yang pertama. Sehingga menjadi jelas bahwa yang dimaksud mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan, baik dari cara berjalan, cara berpakaian, gaya bicara, maupun sifat-sifat feminin lainnya. Sedangkan mutarajjilah adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut.[3]

Secara bahasa, kata mukhannats berasal dari kata dasar khanitsa-yakhnatsu. Artinya, berlaku lembut. Dari istilah umum tersebut, maka istilah banci, bencong, waria cocok untuk mengartikan mukhannats. Sedangkan untuk istilah, mutarajjilah, mungkin terjemahan yang paling mendekati adalah “wanita tomboy”.

Dalam Syarahnya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan, bahwa laknat dan celaan Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam tadi khusus ditujukan kepada orang yang sengaja meniru lawan jenisnya. Adapun bila hal tersebut bersifat pembawaan (karakter asli), maka ia cukup diperintah agar berusaha meninggalkannya semaksimal mungkin secara bertahap. Bila ia tidak mau berusaha meninggalkannya, dan membiarkan dirinya seperti itu, barulah ia berdosa, lebih-lebih bila ia menunjukkan sikap ridha dengan perangainya tadi.

Adapun sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mukhannats alami tidak dianggap tercela ataupun berdosa. Maksudnya ialah seseorang yang tidak bisa meninggalkan cara berbicara yang lembut dan gerakan gemulai setelah ia berusaha meninggalkannya. Sedangkan bila ia masih dapat meninggalkannya walaupun secara bertahap, maka ia dianggap berdosa bila melakukannya tanpa udzur.[4]

Dari keterangan tadi, dapat disimpulkan bahwa banci terbagi menjadi dua.

Pertama: Banci alami. Yaitu seseorang yang ucapannya lembut dan tubuhnya gemulai secara alami, dan ia tidak dikenal sebagai orang yang suka berbuat keji. Maka orang seperti ini tidak dianggap fasik. Dia bukan orang yang dimaksud oleh hadits-hadits di atas sebagai objek celaan dan laknat.

Kedua: Banci karena sengaja meniru-niru kaum wanita, dengan melembutkan suara ketika berbicara, atau menggerakan anggota badan dengan lemah gemulai. Perbuatan ini adalah kebiasaan tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik.[5]

Pembagian ini juga berlaku bagi wanita yang menyerupai laki-laki (waria). Sebab pada dasarnya kaum wanita juga terkena perintah dan larangan dalam agama sebagaimana laki-laki, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Jadi, tindakan menyerupai lawan jenis yang disengaja bukanlah hal sepele. Tindakan itu tergolong dosa besar dan merupakan perbuatan tercela. Nantinya tidak hanya berpengaruh secara lahiriyah, namun juga merusak kejiwaan. Seorang banci memiliki fisik seperti laki-laki, namun jiwanya menyerupai wanita. Demikian pula waria yang fisiknya wanita, namun jiwanya laki-laki. Mereka sengaja mengubah fisik dan kejiwaan aslinya, sehingga hati mereka pun turut berubah dan rusak karenanya. Oleh sebab itu, kaum banci dan waria jarang sekali mendapat hidayah dan bertaubat dari dosa besar tersebut. Ini merupakan peringatan dari Allâh Ta'âla agar kita mengambil pelajaran darinya, dan bersyukur kepada-Nya yang telah menjadikan kita memiliki jiwa dan raga yang sehat wal afiat.

PROFESI BANCI

Mungkin yang terlintas dalam benak kita ketika membayangkan profesi banci, bencong, waria, ialah seperti penata rias (salon), pengamen, pelawak, penjaja cinta (PSK) atau desainer busana. Akan tetapi, bila kita merujuk ke penjelasan para Salaf, ternyata ada juga yang mereka anggap sebagai profesi banci, dan kini banyak dilakoni oleh lelaki normal, bahkan terkesan sebagai profesi keren, seperti menjadi penyanyi.

Al-Marwazi rahimahullâh meriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullâh, bahwasanya beliau mengatakan: “Penghasilan orang banci adalah kotor, sebab ia mendapatkan uang lewat menyanyi, dan orang banci tidaklah menyanyikan sya’ir-sya’ir yang mengajak untuk zuhud; namun ia bernyanyi seputar cinta, asmara, atau meratapi kematian”. Dari sini, jelaslah bahwa Imam Ahmad rahimahullâh menganggap penghasilan seorang banci sebagai sesuatu yang makruh.[6]

Bila dicermati, yang dimaksud ‘makruh’ oleh Imam Ahmad ialah karâhah tahrîm, alias makruh yang berarti haram. Sebab beliau mengaitkannya dengan hal-hal yang sifatnya haram, seperti bernyanyi seputar cinta, asmara, dan meratapi orang mati.

Jadi, seorang penyanyi yang nampak gagah di mata banyak orang hari ini, menurut para Salaf adalah orang banci, dan penghasilan mereka sifatnya haram, karena diperoleh melalui cara yang haram. Apalagi jika ia sengaja bertingkah laku seperti wanita (pura-pura banci), maka lebih haram lagi, sebagaimana yang sering dilakukan para pelawak.

Demikian pula banci yang bekerja di salon dan melayani wanita yang bukan mahramnya, ini juga makruh hukumnya bila ia seorang banci alami, sebab profesi ini justru melestarikan sifat bancinya, padahal ia diperintahkan untuk meninggalkan sifat tersebut. Namun bila ia sekedar pura-pura banci, maka pekerjaan ini jelas haram hukumnya.

Apalagi yang berprofesi sebagai bencong penjaja cinta dan akrab dengan tindak-tindak asusila, maka jauh lebih diharamkan lagi, karena mereka melakukan perbuatan kaum Luth yang sangat tercela dan berat sanksinya dalam agama. Bahkan saking bejatnya perbuatan ini, pelakunya tidak pantas dibiarkan hidup.

BEBERAPA KEBIASAAN BANCI

Pertama : Memacari (Mewarnai) Tangan dan Kaki.

Imam Nawawi rahimahullâh mengatakan, “Mewarnai kedua tangan dan kaki dengan pacar (hena) dianjurkan bagi wanita yang bersuami. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits yang masyhur dalam bab ini. Akan tetapi ia haram bagi kaum lelaki, kecuali bila digunakan sebagai obat dan semisalnya. Salah satu dalil yang menunjukkan keharamannya ialah sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahîh, bahwa Allâh melaknat kaum lelaki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai lelaki. Demikian pula dalam hadits shahîh dari Anas, bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang orang laki-laki menggunakan za’faran. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Larangan ini berkenaan dengan warnanya, bukan dengan aromanya; sebab menggunakan sesuatu yang harum hukumnya sunnah bagi lelaki. Hena (pacar), dalam hal ini juga sama dengan za’faran (saffron).[7]

Imam asy-Syaukani rahimahullâh mengatakan, “Telah dijelaskan bahwa mewarnai tangan dan kaki dengan pacar adalah perbuatan kaum wanita. Dan sebagaimana diketahui, hal ini dilakukan oleh lelaki yang ingin menyerupai wanita”.[8][

Kedua : Menabuh Gendang.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh mengatakan, “Karena menyanyi, menabuh rebana, dan bertepuk tangan adalah perbuatan wanita; maka para salaf menamakan kaum lelaki yang melakukannya sebagai ‘banci’ (mukhannats). Mereka menamakan para penyanyi sebagai kaum banci, dan ini sangat populer dalam ucapan mereka.”[9]

Ketiga ; Menyanyi.

Syaikhul-Islam rahimahullâh juga mengatakan, “Salah satu perbuatan muhdats (baru; bid'ah) yang diadakan oleh mereka (kaum sufi) ialah mendengarkan nyanyian para banci yang terkenal sebagai biduan orang-orang fasik dan pezina. Atau terkadang mereka mendengarkan nyanyian bocah-bocah kecil berwajah tampan, atau kaum wanita jelita; sebagaimana kebiasaan pengunjung tempat-tempat hiburan…”.[10]

Keempat : Berjoget.

Menurut madzhab Hanafi, orang yang menghalalkan berjoget adalah kafir. Yang dimaksud joget di sini, artinya melakukan gerakan miring kesana kemari yang disertai membungkukkan dan mengangkat badan dengan cara tertentu, sebagaimana tarian tarekat sufi.[11]

Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, berjoget tidak diharamkan kecuali bila gerakannya lemah gemulai seperti orang banci. [12]

Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, berjoget hukumnya makruh.[13]
Ash-Shan’ani rahimahullâh mengatakan: “Berjoget dan bertepuk tangan adalah kebiasaan orang fasik dan bejat; bukan kebiasaan orang yang mencintai Allâh dan takut kepada-Nya…”.[14]

Kelima : Memangkas Jenggot Dan Mencukurnya.

Maksudnya, ialah jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam. Ibnu Abidin mengatakan, “Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari satu genggam, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang Maghrib dan lelaki banci, maka tidak ada seorang alim pun yang membolehkannya.”[15]

BEBERAPA ATURAN TERKAIT ORANG BANCI

Menjadi Imam Shalat

Jika yang bersangkutan banci alami, maka ia sah menjadi imam shalat. Dan ia tetap diperintahkan untuk berusaha meninggalkan sikap bancinya secara kontinyu dan bertahap. Bila ternyata belum bisa juga, maka tidak ada celaan baginya.

Adapun jika ia pura-pura banci, maka ia dianggap fasik. Dan orang fasik hukumnya makruh menjadi imam, demikian menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Zhahiriyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Maliki.[16]

Adapun menurut ulama Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat lainnya, orang fasik tidak sah menjadi imam shalat.[17]] Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam az-Zuhri rahimahullâh yang mengatakan, “Menurut kami, tidak boleh shalat bermakmum di belakang laki-laki banci, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak bisa dihindari lagi,” sebagaimana yang dinukil oleh Imam al-Bukhâri[18]

Bolehkah Seorang Banci Memandang Wanita ?

Masalah ini tidak lepas dari dua kondisi:

Pertama : Jika orang banci tersebut memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka tidak ada khilaf dalam hal ini bahwa ia diharamkan dan termasuk perbuatan fasik.[19]

Kedua : Ia seorang banci alami yang tidak memiliki kecenderungan terhadap wanita, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat:

1. Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah memberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berada di tengah kaum wanita dan memandang mereka. Dalilnya ialah firman Allâh ketika menjelaskan siapa saja yang boleh melihat wanita, dan siapa saja yang kaum wanita boleh berhias di hadapannya, yaitu: أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الِإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ yang terjemahannya: "atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita)..".[20]

2. Ulama Syafi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal.[21]

Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَفِي الْبَيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ أَخِي أُمِّ سَلَمَةَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ، إِنْ فَتَحَ اللَّهُ لَكُمْ غَدًا الطَّائِفَ، فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ؛ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ! فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُنَّ

Sesungguhnya Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci, maka Si banci tadi berkata kepada Abdullâh saudara Ummu Salamah, "Hai Abdullâh, jika besok Allâh menaklukkan kota Thaif bagi kalian; maka akan kutunjukkan kepadamu puteri Ghailan yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan," maka Rasûlullâh bersabda, "Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”.[22]

Hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita ialah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki. Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang sama sekali tidak bersyahwat terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.

Kesimpulannya : Pendapat yang râjih adalah pendapat pertama yang sesuai dengan zhahir al-Qur’ân.

Kesaksian Orang Banci

Menurut ulama Hanafiyyah, orang banci yang tertolak kesaksiannya ialah yang sengaja berbicara lemah-lembut dan kemayu (manja) seperti wanita. Adapun bila ia memiliki nada suara yang lembut dan fisiknya lembek secara alami, dan tidak dikenal sebagai orang bejat; maka kesaksiannya masih diterima.[23]

Adapun ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menganggap bahwa menyerupai wanita adalah perbuatan haram yang menjadikan kesaksian seseorang tertolak. Tentunya, yang dimaksud bila sengaja menyerupai wanita, bukan karena pembawaannya.[24]

Sedangkan menurut ulama Malikiyah, diantara yang tertolak kesaksiannya ialah seseorang yang tidak mempunyai rasa malu, dan termasuk sikap ini ialah bertingkah banci.[25]

Kesimpulannya : Madzhab yang empat sepakat bahwa status kesaksian orang banci perinciannya seperti yang dijelaskan oleh ulama Hanafiyah.

Sanksi Bagi Orang Banci

Lelaki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura banci) tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama : Laki-laki yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, ini tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zir (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya. Dalam hadits disebutkan, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau.

Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:

1. Ta’zir berupa penjara. Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat[26]

2. Ta’zir berupa pengasingan. Menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, seorang banci hendaklah diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias ia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan untuk mencari kemaslahatan.[27]

Ibnul-Qayyim rahimahullâh mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad, ialah hendaklah seorang banci itu diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.[28]

Kedua : Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi.

Orang banci seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat, ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullâh berpendapat, hukumannya adalah ta’zir yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, (seperti:) dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.[[29]

NASIHAT BAGI LELAKI BANCI
 
Sebagai penutup, kami nasihatkan kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Ta'âla. Tekunlah belajar ilmu syar’i yang dapat mendorong untuk taat kepada Allâh Ta'âla dan menghindari maksiat. Bertemanlah dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolong dalam kebaikan.

Hendaklah disadari, bahwa orang yang paling merugi ialah mereka yang merugi di dunia dan akhirat. Ia harus banyak berdoa, sebab dengan doa, Allâh Ta'âla akan mewujudkan harapan dan menerima taubatnya.
Wallâhu Ta’ala a’lam.[30]

 Oleh: Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] melalui  www.almanhaj.or.id
_______
Footnote
[1]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5886. Menurut al-Hâfizh Ibnu Hajar, dalam riwayat versi Abu Dzar al-Harawi –salah seorang perawi kitab Shahîh al-Bukhâri yang menjadi acuan Ibnu Hajar dalam menyusun Fathul-Bâri-, akhir hadits ini menyebutkan bahwa Umar mengusir Si Fulanah (wanita). Adapun dalam riwayat-riwayat lainnya disebutkan Si Fulan (pria).
[2]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5885, dari jalur ‘Ikrimah pula.
[3]. Lihat Mu’jam Lughatil-Fuqaha’, 1/417.
[4]. Fathul-Bâri, 10/332.
[5]. Pembagian ini juga difahami dari penjelasan sejumlah ulama dalam kitab-kitab mereka, seperti Ibnu Abdil-Barr dalam at-Tamhîd, 22/273; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 7/462; dan asy-Syirbini dalam Mughnil-Muhtâj, 4/430.
[6]. Talbis Iblis, 1/281; Majalah al-Fiqh al-Islamy, 4/1923.
[7]. Lihat al-Majmu’, 1/294.
[8]. Lihat as-Sailul-Jarrar, 4/126.
[9]. Majmu’ Fatawa, 11/565-566. Lihat pula I’anatut Thalibin, 6/121; Mughnil-Muhtaaj, 4/430; al-Mughni, 12/40.
[10]. Al-Istiqamah, 1/306; Majmu’ Fatawa, 11/565-566.
[11]. Lihat Hâsyiyah Ibnu Abidin, 4/259.
[12]. Lihat al-Minhâj, 1/497, oleh an-Nawawi.
[13]. Lihat Hâsyiyah ash-Shawi, 5/217; al-Inshaf, 6/89.
[14]. Subulus-Salâm, 5/1.
[15]. Hâsyiyah Ibnu Abidin, 2/418.
[16]. Lihat al-Mabsuth, 1/111; al-Umm, 1/166; al-Majmu’, 4/287; asy- Syarh al-Kabîr, 1/326 dan al-Muhalla, 4/212.
[17]. Lihat al-Inshaf, 2/252; Syarah Muntahal Iradat, 1/272; at-Tâj wal-Iklîl, 2/93.
[18]. Shahîh al-Bukhâri, 1/141, secara mu’allaq.
[19]. Lihat Fathul-Qadîr, 2/222; at-Tamhîd, 22/273; Mughnil-Muhtâj, 3/128 dan al-Mughni, 7/462.
[20]. Penggalan dari ayat 31 Surat an-Nûr. Lihat at-Tamhîd, 22/273 dan al-Mughni, 7/462.
[21]. Lihat Mughnil-Muhtâj, 3/128 dan al-Mabsuth, 12/382.
[22]. HR al-Bukhâri dalam Shahîhnya, no. 5887. Yang dimaksud lipatan di sini adalah lipatan perut yang berjumlah empat bila dilihat dari depan, sedangkan dari belakang ujung-ujungnya di kedua sisi berjumlah delapan.
[23]. Fathul-Qadîr, 17/130.
[24]. Al-Muhadzdzab, 2/325 dan al-Mughni, 12/40.
[25]. Hâsyiyah ad-Dasuqi, 4/166.
[26]. Al-Mabsuth, 27/205.
[27]. Mughnil Muhtâj, 4/192; al-Fatawa al-Kubra, 5/529.
[28]. Bada’i al Fawa-id, 3/694.
[29]. Lihat al-Mabsuth, 11/78; al-Fawakih ad-Dawani, 2/209; Raudhatut-Thalibin, 10/90, dan , 10/155.
[30]. Sebagian besar pembahasan dalam tulisan ini diangkat dari artikel berjudul ( الأحكام الشرعية في المخنث ) oleh Ra'fat al- Hamid al- 'Adani, dari situs: www.ahlalhdeeth.com
__._,_.___

http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/741-banci-dalam-tinjauan-syari-at.html

Hukum Safar Wanita




Safar wanita masih menjadi bahan perdebatan dikalangan ulama, hal ini karena dalil-dalil yang berhubungan dengan safar wanita masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. Tulisan di bawah ini menjelaskan perbedaan ulama tersebut:

Pengertian Safar

Safar secara bahasa adalah melakukan perjalanan. Safar juga berarti terbuka, disebut demikian karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan. (Ibnu mandhur, Lisan al-Arab).

Oleh karenanya, wanita yang tidak menggunakan jilbab, sehingga sebagian anggota tubuhnya terlihat disebut dengan “Safirah“ (wanita terbuka auratnya).

Adapun Safar secara istilah para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasnya. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing. Mereka berpedoman dengan kaidah fiqih yang menyatakan:

“Setiap istilah yang tidak mempunyai batasan di dalam bahasa Arab, dan tidak pula dalam syariat (al-Qur’an dan sunnah), maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat.“

Pengertian Mahram

Mahram secara bahasa adalah seseorang yang diharamkan menikah dengannya. (Mukhtar as-Shihah: 1/ 56)

Adapun mahram secara istilah adalah seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan seorang perempuan selamanya karena nasab, seperti hubungan bapak, anak, saudara dan paman, atau karena sebab yang mubah seperti suami, anak suami, mertua, saudara sesusuan.“

Bentuk-bentuk Safar Wanita

Safar yang dilakukan wanita bisa dibagi menjadi tiga bentuk:

Pertama: Safar Mubah, seperti melakukan perjalan untuk rekreasi.

Kedua: Safar Mustahab (yang dianjurkan), seperti melakukan perjalanan untuk mengunjungi orang sakit atau menyambung silaturahim.

Imam Baghawi berkata sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathu al-Bari (4/76): “Para ulama tidak berbeda pendapat tentang ketidakbolehan seorang perempuan melakukan perjalanan yang bukan wajib, kecuali harus disertai suaminya atau mahramnya. Kecuali bagi perempuan kafir yang masuk Islam kemudian ingin berhijrah dari Dar al-Harbi (Negara Kafir) atau dia dalam keadaan ditawan musuh dan bisa lepas.“

Pernyataan di atas kurang akurat, karena pada kenyataannya terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti yang diriwayatkan dari al-Karabisi salah satu ulama Syafi’iyah yang membolehkan wanita melakukan safar mustahab tanpa disertai mahram.

Ketiga: Safar Wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, menolong orang sakit dan berbakti kepada orang tua.

Jika seorang wanita melakukan safar dalam bentuk ketiga ini tanpa mahram, para ulama berselisih pendapat tentang status hukumnya:

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadist yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadist Ibnu Abbas: radhiyallahu 'anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah hajji bersama istrimu" (HR Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Dan mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’I, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Dhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau. (al-Majmu’: 8/382, al-Furu’: 3/ 177)

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Berkata Imam al Baji al-Maliki :

“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa : 3/17)

Dalil mereka sebagai berikut :

Dalil Pertama: Hadist Adi bin Hatim, bahwa Nabi shollallahu alahi wassalam bersabda :

“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka'bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah". (HR. Bukhari)

Hadit di atas berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari : 16 /148)

Dalil Kedua: Atsar Ibnu Umar.

Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya. Kemudian beliau berhaji dengan mereka. Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar. Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram. (Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla)

Dalil Ketiga: Atsar Aisyah.

“Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata: “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?!” (Riwayat Baihaqi)

Dalil Keempat: Kaidah Fiqhiyah.

“ Dalam masalah ibadah mahdha dasarnya adalah ta’abbud, ( menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rekaat sholat) dan dalam masalah mu’amalat dasarnya adalah ta’lil.( bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahaan ) ”

Masalah safar wanita termasuk dalam katagori mu’amalat, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.

Dalil Kelima: Kaidah Fiqhiyah

“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.“

Berdasarkan kaidah di atas, sebagian ulama kontemporer seperti Syekh Abdurrozaq Afifi (Fatawa wa Rasail: 1/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang. Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.

Dalil Keenam: Kaidah Fiqhiyah.

“Apa-apa yang diharamkan karena dzatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan ( kemaksiatan ), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan “

Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya, maka hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.

Pendapat Yang Kuat:

Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadist dan atsar di atas. Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.

Adapun hadist Ibnu Abbas yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Karena haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.

Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya. Ini pada safar wajib, tentunya dalam safar mubah dan mustahab lebih ditekankan lagi. Tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu yang dibutuhkan sekali, kita bisa mengambil pendapat ulama yang membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Dengan demikian Islam dipahami sebagai agama yang selalu menjaga kehormatan dan keselamatan wanita, sekaligus memberikan solusi-solusi yang bisa dipertanggung jawabkan baik secara agama maupun secara sosial disaat tidak ada pilihan lain. Wallahu A’lam.

Bekasi, 29 Rabiul Akhir 1434 / 12 Maret 2013

Dr. Ahmad Zain An Najah, MA 

*Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam, Pondok Gede, Bekasi. (ahmadzain.com)
br /
http://alislamu.com./hukum/6143-hukum-safar-wanita.html

Orang Yang Pantas Dicemburui

Hukum asalnya, sifat iri dan cemburu terhadap kelebihan orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan. Karena sifat ini mengandung prasangka buruk kepada Allah dan tidak ridha dengan pembagian yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan beberapa orang yang boleh dan pantas untuk dicemburui karena kelebihan besar yang mereka miliki. Siapakah mereka? Temukan jawabannya dalam hadits berikut ini,

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ
Tidak ada (sifat) iri (yang terpuji) kecuali pada dua orang: seorang yang dipahamkan oleh Allah tentang al-Qur-an kemudian dia membacanya di waktu malam dan siang hari, lalu salah seorang tetangganya mendengarkan (bacaan al-Qur-an)nya dan berkata: “Duhai kiranya aku diberi (pemahaman al-Qur-an) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan seperti (membaca al-Qur-an) seperti yang diamalkannya. Dan seorang yang dilimpahkan oleh Allah baginya harta (yang berlimpah) kemudian dia membelanjakannya di (jalan) yang benar, lalu ada orang lain yang berkata: “Duhai kiranya aku diberi (kelebihan harta) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan (bersedekah di jalan Allah) seperti yang diamalkannya” (HR. Al-Bukhari).

Maksud “iri/cemburu” dalam hadits ini adalah iri yang benar dan tidak tercela, yaitu al-gibthah, yang artinya menginginkan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat itu dari orang tersebut1.

Coba perhatikan dan renungkan hadits ini dengan seksama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenyebutkan dua golongan manusia yang pantas untuk dicemburui, yaitu orang yang memahami al-Qur’an dan mengamalkannya serta orang yang memiliki harta dan menginfakkannya di jalan Allah.

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan sebab yang menjadikan mereka pantas untuk dicemburui, bukan karena kelebihan dunia semata yang mereka miliki, tapi karena mereka mampu untuk menundukkan hawa nafsu yang mencintai dunia secara berlebihan, sehingga harta yang mereka miliki tidak menghalangi mereka untuk meraih keutamaan tinggi di sisi Allah.

Inilah kelebihan sejati yang pantas dicemburui, adapun kelebihan harta atau kedudukan duniawi semata maka ini sangat tidak pantas untuk dicemburui, karena ini hakikatnya bukan merupakan kelebihan tapi celaan dan fitnah bagi manusia, sebagaimana sabda Rasulullah s shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta2.
 
Oleh karena itu, cemburu dan iri hanya karena kelebihan harta yang dimiliki seseorang tanpa melihat bagaimana penggunaan harta tersebut, ini adalah sifat yang sangat tercela. Allah berfirman tentang orang-orang yang iri melihat harta kekayaan Qarun:

{فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ. وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ. فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ. وَأَصْبَحَ الَّذِينَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِالْأَمْسِ يَقُولُونَ وَيْكَأَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَوْلَا أَنْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا وَيْكَأَنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ}

Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan perhiasannya (harta bendanya). Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: “Duhai kiranya kami mempunyai harta kekayaan seperti yang diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar. Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: “Celakalah kalian! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar. Maka kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang (mampu) menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mengangan-angankan kedudkan (harta benda) Qarun itu berkata: “Aduhai, benarlah kiranya Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya). 

Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Aduhai, benarlah kiranya tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)” (QS. Al Qashash: 79-92)
 
Adapun contoh sikap cemburu yang benar adalah sikap cemburu dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh orang-orang yang sempurna iman mereka, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dia berkata: Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Itu adalah kerunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya3.

Imam Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allah Ta’ala) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya”4.

Kesimpulannya, termasuk orang yang pantas dicemburui, bahkan kecemburuan tersebut dipuji dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan dalam harta tapi dia selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah.

Karena kecemburuan ini dapat menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama. Allah berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148).

Jadi cemburu dan iri kepada kelebihan harta yang dimiliki seseorang bukan karena kelebihan harta yang dimilikinya semata-mata, akan tetapi karena motivasi kebaikan besar yang dimilikinya dengan banyak membelanjakan hartanya di jalan Allah. Inilah sebaik-baik harta yang dimiliki oleh orang yang beriman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik harta yang shaleh (penuh berkah) adalah untuk hamba yang shaleh”.

Adapun sifat rakus dan ambisi berlebihan terhadap harta tanpa mempertimbangkan keberkahan dan manfaatnya dalam meraih keridhaan Allah maka ini perbuatan tercela dan sebab yang akan merusak keimanan seorang hamba, serta menjadikannya jauh dari segala kebaikan dunia dan akhirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”5.

Semoga Allah meudahkan kita untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Jakarta, 17 Jumadal ula 1434 H

1 Lihat kitab “Siyaru alaamin nubalaa’” (8/437).
2 HR at-Tirmidzi (no. 2336) dan Ahmad (4/160), dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan al-Albani.
3 HSR al-Bukhari (no. 807 dan 5970) dan Muslim (no. 595).
4 Kitab “Fathul Baari” (3/298).
5 HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.
Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Artikel Muslim.Or.Id

Siapa Bilang Di Kutub Utara Tidak Ada Muslim? Ini ada Masjidnya…


1 download (4) 

Setelah berhasil mendirikan masjid pertama di Kutub Utara, Muslim Kanada mengungkapkan kebahagiaan mereka karena berhasil menambahkan menara di masjid yang berwarna kuning yang berlokasi di kota Winnipeg-Inuvik itu.

“Inilah menara masjid yang dibangun di Kutub Utara. Menara itu sangat indah ketika kami nyalakan lampu-lampunya di tengah kegelapan,” kata Amier Suliman, anggota komite masjid dengan bangga, Kamis (28/10).
Menara itu menjulang dengan tinggi sekitar 10 meter, menambah kemegahan masjid yang dibuat dari bahan-bahan fabrikasi itu. Komunitas Muslim di Inuvik–kota yang berjarak 200 kilo meter dari Kutub Utara–sudah lama menginginkan sebuah tempat yang memadai untuk menjalankan peribadahan mereka. Tapi impian itu sempat lama tertunda karena harga bahan bangunan dan ongkos tukang bangunan yang sangat mahal.

1 download (4) 

Sampai akhirnya sebuah perusahaan pemasok bahan bangunan di Manitoba mengatakan bahwa mereka bisa membuat struktur masjid itu di pabriknya, dan setelah bangunan masjid jadi, ditarik dengan kapal ke Inuvik. Perusahaan itu hanya mengenakan biaya setengah dari harga yang seharusnya dibayar.

Setelah melalui proses dan perjalanan panjang melewati daratan dan sungai di sepanjang wilayah Barat Kanada, masjid kecil berukuran 140 meter per segi yang terbuat dari bahan kayu itu akhirnya sampai di Inuvik pada bulan Agustus kemarin. Di kota itu komunitas Muslim berkembang pesat dan jumlahnya bertambah banyak, yang membuat mereka merasa perlu memiiki sebuah masjid. Komunitas Muslim di Inuvik yang berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu, kebanyakan berasal dari Sudan, Lebanon dan Mesir.

1 images (8) 

Penambahan menara masjid disambut gembira oleh komunitas Musim di Inuvik. “Sebagian orang akan mengatakan ini adalah sebuah garis depan terbaru bagi Islam. Tapi bagi kami, yang terpenting adalah kaum Muslimin di sini yang biasanya melaksanakan salat Jumat menumpang di sebuah gereja Katolik, sekarang sudah punya tempat yang layak untuk beribadah, lengkap dengan menaranya,” tandas Suliman. (oi/eramuslim/Dz)

http://www.eramuslim.com/dakwah-mancanegara/siapa-bilang-di-kutub-utara-tidak-ada-muslim-ini-ada-masjidnya.htm#.UX8j4VE0b7I

Keutamaan Sholat Wustha


ashrAllah Subhanahu wata'aala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjaga shalat lima waktu yang mereka kerjakan siang dan malam. Terlebih lagi shalat ashar sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:

“Jagalah oleh kalian shalat-shalat lima waktu dan shalat wustha, serta berdirilah karena Allah dengan taat/khusyuk.” (Al-Baqarah: 238)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu wata'aala memerintahkan untuk menjaga shalat-shalat pada waktunya, menjaga batasan-batasannya, serta mengerjakannya pada waktunya.” Al-Hafizh melanjutkan, “Allah Subhanahu wata'aala mengkhususkan shalat wustha di antara shalat-shalat yang ada dengan menambah penekanannya.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 1/379)

Ulama berselisih pendapat tentang shalat yang disebut dengan shalat wustha(Syarhu Muntaha Al-Iradat, 1/134). Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan sampai 17 pendapat, dan merajihkan pendapat yang mengatakan shalat ashar karena dalil-dalil yang ada. (Nailul Authar 1/437,438)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah menyatakan, “Kebanyakan ulama berpendapat shalat wustha adalah shalat ashar. Hal ini diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam. Ini merupakan pendapat ‘Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abu Ayyub, Abu Hurairah, dan Aisyah Radhiyallohu'anhum. Dengan ini pula Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, dan Al-Hasan berpendapat.” (Ma’alimut Tanzil, 1/164)

Inilah pendapat yang kuat karena adanya hadits Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam yang beliau ucapkan ketika hari perang Ahzab:

مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ

“Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah-rumah mereka dengan api sebagaimana mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya) hingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 1419)

Dalam riwayat Muslim (no. 1424) dan selainnya disebutkan, Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam menyatakan:

شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلاَةِ الْوُسْطَى صَلاَةِ الْعَصْرِ

“Mereka telah menyibukkan kita dari mengerjakan shalat wustha (pada waktunya), shalat ashar.”
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menyatakan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi sholallohu'alaihi wasallam dan selain mereka. (Sunan At-Tirmidzi 1/117)

Mengapa Allah ta’ala memberikan tempat terkhusus dalam kitab-Nya yang menjelaskan tentang keharusan memelihara atau menjaga shalat ‘ashar…? Tentunya ada keistimewaan tersendiri yang terdapat pada shalat ‘ashar serta ada ancaman yang besar bagi siapapun yang meninggalkan shalat tersebut.

Di antara keistimewaan shalat wustha atau shalat ‘ashar adalah:
  • Shalat yang oleh Malaikat langsung dikabarkan kepada Allah ‘azza wa jalla.
Ketahuilah, bahwa ada 2 waktu dimana malaikat yang menyertai setiap manusia, akan naik ke atas langit dan mengabarkan kepada Allah ta’ala tentang apa yang kita lakukan saat itu. 2 waktu tersebut adalah waktu shubuh dan waktu ‘ashar.

Abu Hurairah radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…

“ Para malaikat penyerta malam dan malaikat penyerta siang akan silih berganti mendatangi kalian. Mereka berkumpul pada saat shalat shubuh dan shalat ‘ashar. Kemudian malaikat  malaikat tersebut naik ke atas langit sehingga Allah ta’ala bertanya kepada mereka, “ dalam keadaan bagaimana kalian tinggalkan hamba – hamba-Ku…?” (Allah ta’ala lebih tahu terhadap apa yang Dia tanyakan).

Kemudian para malaikat menjawab,” Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat pula.”(HR. Al Bukhari, no. 555 dan HR. Muslim, no. 632)

Maka hendaknya seorang muslim yang baik menyegerakan mengerjakan shalat shubuh dan ‘ashar-nya di awal waktu.
  • Shalat yang dengannya, Allah ta’ala akan berikan nikmat melihat dzat Allah tanpa berdesakan di Surga.
Telah masyhur bagi seorang muslim bahwa setiap muslim yang hidup di dunia ini, yang bertauhid seutuhnya kepada Allah ta’ala, maka baginya akan mendapatkan balasan surganya Allah ta’ala. Dan kenikmatan terbesar yang akan didapati oleh para ahli surga adalah nikmat melihat dzat Allah ta’ala. Salah satu jalan pintas untuk mendapatkan kenikmatan tersebut adalah dengan menjalankan dengan segera shalat ‘ashar di awal waktu.

Jarir ibnu ‘Abdillah mengabarkan bahwa suatu malam, beliau pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang melihat bulan purnama. Kemudian Nabi bersabda…

“ Sungguh kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini,.Dan kalian tidak akan saling berdesakan untuk meihatNya. Maka, jika kalian mampu untuk tidak terkalahkan dalam melaksanakan shalat sebelum terbit matahari (shubuh) dan menyegerakan shalat sebelum terbit matahari (‘ashar), maka lakukanlah…! Kemudian beliau membaca sebuah ayat…

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

“ Dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya..” (QS. Qaaf : 39) (HR. Al Bukhari, no. 554 dan HR. Muslim, no. 633)
  • Shalat yang bisa mengantarkan ke surga.
Abu Musa radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…
“ Barangsiapa yang mengerjakan shalat pada dua waktu (subuh dan ‘ashar) maka niscaya dia akan masuk surga.” (HR. Al Bukhari, no. 574 dan HR. Musim, no. 635)
  • Shalat yang oleh Rasulullah ‘alaihi ash shalatu wa salam, beliau kerjakan selalu di awal waktu.
Anas radliyallahu’anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ‘ashar di waktu matahari masih tinggi lagi terang dimana jika ada seorang pergi ke kampung ‘Awali, maka dia akan sampai di sana ketika matahari masih tinggi. (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Al Bukhari 550 yang tercantum di buku Fathul Baari, II/28)

Namun, disamping keistimewaan yang akan didapat bagi siapapun yang menyegerakan untuk mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ashar, maka sudah barangtentu ada sebuah ancaman yang besa bagi siapa saja yang menyepelekan atau bahkan tidak mengerjakan shalat wustha’ ini. Di antara ancaman bagi orang yang menyepelekan shalat ‘ashar ini adalah:
  • Dosa orang yang meninggalkan shalat ashar seperti orang yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.
‘Abdullah bin Umar radliyallahu’anhuma mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Orang yang tidak mengerjakan shalat ‘ashar adalah seperti yang dikurangi (anggota) keluarganya dan seluruh harta bendanya.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Muslim, no. 626 dan HR. At Tirmidzi, no. 113)
  • Meninggalkan shalat ‘ashar akan menggugurkan seluruh amalan.
Dari Buraidah radilyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘ashar, maka gugurlah seluruh amalannya…!” (Hadits Shahih, An Nasa’I no. 497)
  • Mengakhirkan shalat ‘ashar, adalah salah satu tanda orang MUNAFIK.
Banyak di antara kita yang tersibukkan urusan dunia sehingga merasa berat untuk melaksanakan shalat ‘ashar tepat di awal waktunya. Bahkan banyak pula di antaranya yang mengakhirkan shalat ini. Padahal andai kita semua tahu hadits ini…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Itu adalah shalatnya orang MUNAFIK…!!! Seseorang duduk – duduk dan mengamati matahari hingga apabila matahari berada di antara dua ujung tanduk syaithan, ia mengerjakan empat rakaat (shalat ‘ashar) dengan cepat, dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali hanya sedikit saja.” (Shahih, HR. Abu Dawud, no. 399 dan HR. An Nasa’I, I/254)

Jika keutamaan mengerjakan shalat wustha/ shalat ‘ashar tepat di awal waktu adalah sedemikian menggiurkan, apakah lantas kita masih berleha – leha dan bersantai ria untuk mengerjakannya…? Maka sunguh akan merugi orang yang demikian ini…

Dan jika ancaman yang ditebarkan oleh Allah ta’ala bagi orang – orang yang lalai terhadap shalat ‘ashar, adalah sedemikian kerasnya, maka apakah kita masih berniat menunda – nunda dan menganggapnya dengan sebelah mata…? Sungguh akan celakalah orang – orang yang semacam ini…

Akhirul kalam, semoga Allah ta’ala melindungi saya dan setiap orang – orang yang matanya tertuju pada tulisan ini, serta memberikan hidayah taufiq kepada kita untuk bisa mengerjakan shalat wustha atau shalat ‘ashar dengan tepat waktu….

Maraji’ : Kitab al Wajiz Fi Fiqhus Sunnah oleh Asy Syaikh ‘Abdul Adhim Badawi (Ditulis Didit Fitriawan) dan Majalah AsySyariah Edisi 042

Video Kajian Umdatul Ahkam Bab Waktu Sholat:

     Klik di sini

http://www.assunnah-qatar.com/artikel/audio-review/734-keutamaan-sholat-wustha.html

Serial Alam Jin


Penciptaan dan Bentuk Fisik Jin

Dalam beberapa serial ke depan, Muslim.Or.Id -insya Allah- akan mengangkat suatu pembahasan mengenai alam jin karena urgennya pemahaman terhadap makhluk Allah yang satu ini, ditambah beberapa kekeliruan pemahaman yang ada di tengah-tengah masyarakat. Semoga bermanfaat.

Jin Tertutup dari Pandangan Manusia

Perlu diketahui bahwa jin berada di alam yang berbeda, bukan di alam manusia, bukan pula di alam malaikat.
Jin dinamakan jin karena mereka tertutup dari pandangan manusia. Ibnu ‘Aqil mengatakan bahwa jin disebut jin karena mereka menjauh dan tertutup dari pandangan manusia. Demikian nukilan dari Aakamul Marjaan fii Ahkamil Jaan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al A’raf: 27).


Jin Diciptakan dari Api

Jin diciptakan dari api sebagaimana disebutkan dalam tiga dalil berikut ini,

وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ
Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al Hijr: 27).

Begitu pula disebutkan dalam surat Ar Rahman,

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.” (QS. Ar Rahman: 15).

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ
Malaikat diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari nyala api. Adam diciptakan dari apa yang telah ada pada kalian.” (HR. Muslim no. 2996).


Jin Diciptakan Lebih Dulu daripada Manusia

Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ (26) وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ (27)
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” (QS. Al Hijr: 26-27).


Bentuk Fisik Jin

Kita tidaklah bisa memastikan bentuk fisik jin kecuali berdasarkan dalil. Di antara dalil menyebutkan bahwa jin memiliki qolbun (jantung, hati). Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al A’raf: 179). Di dalam ayat ini disebutkan pula bahwa jin di samping memiliki hati (jantung), juga memiliki mata dan telinga. Bahkan setan memiliki suara sebagaimana disebutkan dalam ayat,


وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu (ajakanmu)” (QS. Al Isra’: 64). Ayat di atas membicarakan tentang setan (iblis).


Bahkan dalam berbagai hadits juga disebutkan bahwa setan memiliki lisan, jin itu makan, minum, dan tertawa, juga disebutkan berbagai sifat lainnya.

Berbagai Sebutan untuk Jin 

Ada berbagai macam penyebutan jin dalam bahasa Arab:

1- Untuk jin murni, maka disebut jinni
2- Untuk  yang tinggal bersama manusia disebut ‘aamir, bentuk pluralnya adalah ‘ammaar
3- Jin yang mengganggu anak kecil disebut arwah
4- Yang jahat dan sering mengganggu adalah syaithon (setan)
5- Yang lebih jahat lagi adalah maarid
6- Yang paling jahat dan begitu garang adalah ifriit, bentuk pluralnya adalah ‘afaarit.
Disebutkan dalam hadits riwayat Ath Thobroni dan Al Hakim dengan sanad shahih, jin itu ada tiga kelompok:
1- Jin yang terbang di udara
2- Jin yang berbentuk ular dan anjing
3- Jin yang lepas dan berjalan
Demikian bahasan ringkas untuk serial perdana ini. Moga Allah mudahkan untuk dilanjutkan pada serial berikutnya.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Pengingkaran Terhadap Keberadaan Jin

Kembali melanjutkan pembahasan alam jin. Sebagian orang ada yang mengingkari keberadaan jin dengan berbagai alasan yang mengada-ngada. Bahkan  sebagian orang musyrik menyatakan bahwa yang dimaksud jin adalah arwah-arwah bintang. Demikian yang disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa, 24: 280.

Sedangkan golongan falasifah (ahli filsafat) berpendapat bahwa jin hanyalah keinginan jelek di hati manusia, sedangkan malaikat adalah keinginan baik. Demikian disebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa, 4: 346.

Ada pula peneliti kontemporer yang menganggap bahwa jin hanyalah mikroba yang sudah ditemukan dalam penelitian mutakhir. Dan juga ada pendapat dari Dr. Muhammad Al Bahi yang menyatakan bahwa jin itu sama dengan malaikat, keduanya dianggap berada dalam satu alam.

Tidak Tahu Tidak Bisa Menjadi Dalil Akan Tidak Adanya Sesuatu

Para pengingkar jin ini asalnya beralasan dengan ketidaktahuan mereka akan wujud jin. Padahal tidak adanya ilmu tidak bisa menjadi dalil akan tidak adanya sesuatu. Allah Ta’ala katakan terhadap orang-orang semacam ini,

بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ
Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna” (QS. Yunus: 39).

Begitu pula manusia sebenarnya hanya diberikan ilmu yang sedikit. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: “Roh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.” (QS. Al Isra’: 85). Jadi tidak seenak kita menentukan sesuatu itu ada atau tidak dan bagaimana gambarannya terkhusus untuk masalah alam ghaib yang kita tidak tahu.

Dalil yang Menunjukkan Adanya Jin

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun yang mengingkari keberadaan jin dari kaum muslimin. Tidak ada yang mengingkari pula bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kalangan jin. Dan mayoritas orang kafir pun menetapkan adanya jin. Adapun orang Yahudi dan Nashrani, mereka mengakui adanya jin sebagaimana kaum muslimin. Jika ada dari kalangan ahli kitab tersebut yang mengingkari keberadaan jin, maka sama halnya dengan sebagian kaum muslimin seperti Jahmiyah dan Mu’tazilah. Akan tetapi mayoritas kaum muslimin mengakui adanya jin.

Pengakuan seperti ini dikarenakan keberadaan jin itu secara mutawatir dari berita yang datang dari para nabi. Bahkan keyakinan terhadap jin sudah ma’lum bidh dhoruroh yaitu tidak mungkin seseorang tidak mengetahui perkara tersebut[1].” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 10).

Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seluruh kelompok kaum muslimin mengakui keberadaan jin sebagaimana pula mayoritas kaum kafir dan sebagian besar ahli kitab, begitu pula kebanyakan orang musyrik Arab dan selain mereka dari keturunan Al Hadzil, Al Hind dan selain mereka yang merupakan keturunan Haam, begitu pula mayoritas penduduk Kan’an dan Yunan yang merupakan keturunan Yafits. Jadi mayoritas manusia mengakui adanya jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 13).

Beberapa dalil pendukung dari Al Qur’an,

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآَنًا عَجَبًا
Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Quran), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Quran yang menakjubkan.” (QS. Al Jin: 1).

Begitu pula dalam ayat dalam surat yang sama,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al Jin: 6).

Juga dalam ayat dalam surat lainnya,

وَإِذْ صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan Al Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: “Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)”. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.” (QS. Al Ahqaf: 29).

Dan masih banyak dalil lainnya dalam Al Qur’an yang menyebutkan keberadaan jin. Di samping itu banyak pula yang menyaksikan dan mendengar keberadaan jin. Namun yang menyaksikan tidak tahu kalau itu jin. 

Mereka mengklaim itu adalah arwah atau makhluk ghaib. Sebagai bukti pula bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara dengan kalangan jin, mengajari mereka, dan membacakan Al Qur’an untuk mereka.

Adapun yang menyatakan bahwa jin itu satu alam dengan malaikat, maka itu keliru. Karena alam kedua golongan tersebut berbeda. Malaikat tidak makan dan tidak minum, serta tidak durhaka pada perintah Allah dan hanya melakukan yang diperintahkan. Sedangkan jin itu ada yang pendusta, jin pun makan dan minum, dan durhaka pada perintah Allah.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.



[1] Al ma’lum minad diin bid dhoruroh bisa berarti:
1- Mujma’ ‘alaih (sesuatu yang disepakati), contoh wajibnya shalat lima waktu
2- Laa yasa’u ahadan jahluhu, tidak mungkin seseorang tidak mengetahui perkara tersebut
3-Ushul wa qowa’id al islam, pokok dan landasan agama seperti rukun Islam yang lima
(Penjelasan Syaikh ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syibl dalam kajian Al Qowa’idul Arba’)

Setan dan Iblis Bukan Malaikat

Setan banyak dibicarakan dalam Al Qur’an dan ia termasuk bagian dari alam jin. Saat awal penciptaan, ia taat pada perintah Allah dan ia menghuni langit bersama para malaikat, bahkan ia berada di surga. Kemudian ia durhaka pada Rabbnya ketika ia diperintah sujud pada Adam, ia sombong sehingga ia pun terusir.

Setan dan Namanya

Setan dalam bahasa Arab berarti sombong atau congkak. Ia disebut demikian karena kecongkakan dia di hadapan Rabbnya. Ia pun disebut thoghut sebagaimana terdapat dalam ayat,

الَّذِينَ آَمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” (QS. An Nisaa’: 76).

Setan disebut thoghut karena ia telah melampaui batas dengan kesombongan dan kecongkakan di hadapan Rabbnya, serta ia rela disembah oleh makhluk lainnya.


Setan juga termasuk makhluk yang putus asa dari rahmat Allah. Oleh karenanya ia dinamakan pula iblis. Iblis dalam bahasa Arab berarti tidak memiliki kebaikan apa-apa dan artinya berputus asa.

Jika kita menelaah Al Qur’an dan hadits, kita akan tahu bahwa setan adalah makhluk berakal, punya keinginan dan bergerak, bukan seperti anggapan sebagian orang yang menyatakan sebagai ruh jelek saja.

Setan Bagian dari Jin

Sebagaimana telah disebutkan bahwa setan adalah bagian dari jin. Namun perkara ini terus jadi perselisihan sejak masa silam hingga saat ini. Dalil yang jadi pegangan adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS. Al Baqarah: 34). Ayat ini dan semisalnya menunjukkan bahwa Allah mengecualikan iblis dari para malaikat, sekaligus menunjukkan bahwa keduanya sejenis.


Dalam kitab tafsir dan tarikh telah dinukil berbagai pendapat ulama yang menunjukkan bahwa iblis dulunya adalah bagian dari malaikat. Namun sebenarnya yang tepat adalah bahwa pengecualian yang disebutkan di atas tidak menunjukkan bahwa iblis dan malaikat secara tegas itu sejenis. Karena ada kemungkinan istitsna (pengecualian) dalam ayat itu terputus dan menunjukkan berbeda jenis. Bahkan inilah yang benar dan dibuktikan dalam ayat lain,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS. Al Kahfi: 50).


Dan kita juga punya dalil pendukung yang shahih bahwa jin bukanlah malaikat dan bukan manusia sebagaimana dalam hadits,

خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ
Malaikat diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari nyala api. Adam diciptakan dari apa yang telah ada pada kalian.” (HR. Muslim no. 2996).


Al Hasan Al Bashri berkata, “Iblis bukanlah malaikat sama sekali.” (Al Bidayah wan Nihayah, 1: 79). Ibnu Taimiyah juga berkata, “Setan sebelumnya bagian dari malaikat dilihat dari sisi bentuknya. Namun dilihat dari sisi asli dan kesamaan tidaklah sama.” (Majmu’ Al Fatawa, 4: 346)

Apakah Setan Aslinya dari Jin?

Apakah setan aslinya dari jin atau satu golongan dengan jin, maka tidak ada dalil tegas yang mendukung hal ini. Namun yang nampak lebih kuat adalah setan itu satu golongan dengan jin sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ
Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS. Al Kahfi: 50).


Adapun Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa setan aslinya dari jin sebagaimana Adam adalah asal dari manusia.

Demikian sedikit penjelasan tentang setan dan pembahasan lanjutan akan ditindaklanjuti berikutnya dengan berharap kemudahan dari Allah.

Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Rupa Setan

Bahasan kali ini akan ditindaklanjuti dengan melihat rupa setan. Di antaranya setan itu adalah makhluk yang memiliki tanduk dan rupa yang buruk.

Rupa Setan

Setan memiliki rupa yang amat jelek. Bahkan dalam khayalan setiap orang pun sudah tertanam. Kepala setan pun digambarkan dalam Al Qur’an seperti mayang dari pohon yang keluar dari dasar neraka. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّهَا شَجَرَةٌ تَخْرُجُ فِي أَصْلِ الْجَحِيمِ (64) طَلْعُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ (65)
Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dari dasar neraka yang menyala. mayangnya seperti kepala syaitan-syaitan.” (QS. Ash Shaffaat: 64-65).


Orang Nashrani di masa silam menggambarkan setan sebagai laki-laki yang hitam kelam yang memiliki jenggot, alis mata yang runcing ke atas, mulut yang mengeluarkan nyala api, bertanduk, memiliki kuku yang panjang dan berekor.

Setan Memiliki Dua Tanduk

Dalil yang menunjukkan bahwa setan memiliki dua tanduk:

Hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Janganlah kalian melaksanakan shalat saat matahari terbit dan saat tenggelam karena waktu tersebut adalah waktu munculnya dua tanduk setan” (HR. Muslim no. 828).


Dari Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَبْرُزَ ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَدَعُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ  وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Jika matahari mulai terbit, tinggalkanlah shalat sampai terang (matahari terbit). Jika matahari mulai tenggelam, tinggalkanlah shalat, sampai benar-benar hilang (tenggelam). Janganlah kalian bersengaja mengerjakan shalat ketika matahari terbit dan tenggelam karena matahari terbit pada dua tanduk setan.” (HR. Bukhari no. 3273)


Makna hadits di atas adalah bahwa sekelompok orang musyrik dahulu menyembah matahari. Mereka sujud pada matahari ketika akan terbit dan tenggelam. Ketika itu setan berdiri di arah matahari itu berada supaya orang-orang menyembahnya. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut,

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ
Laksanakanlah shalat shubuh kemudian berhentilah mengerjakan shalat hingga terbit matahari, hingga pula matahari meninggi karena matahari terbit ketika munculnya dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari. Kemudian setelah itu shalatlah karena shalat ketika itu disaksikan.


Dan hadits itu disebutkan pula,

حَتَّى تُصَلِّىَ الْعَصْرَ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Hingga engkau shalat ‘Ashar kemudian setelah itu berhentilah shalat hingga matahari tenggelam karena saat itu matahari tenggelam antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir sujud pada matahari.” (HR. Muslim no. 832).


Hadits larangan shalat di atas dipahami untuk shalat yang tidak memiliki sebab seperti shalat sunnah mutlak, yaitu asal shalat sunnah saja dua raka’at. Jika shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat setelah wudhu, atau qodho’ shalat yang luput, maka dibolehkan meskipun pada waktu terlarang untuk shalat. Karena dalam hadits larangan di atas disebutkan,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ
Janganlah mengerjakan shalat (yang tidak memiliki sebab) secara sengaja …
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Makanan dan Minuman Jin

Perlu diketahui bahwa jin -termasuk pula setan- melakukan aktivitas makan dan minum. Beberapa dalil membuktikan hal ini.

Dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ يَحْمِلُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِدَاوَةً لِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَتْبَعُهُ بِهَا فَقَالَ « مَنْ هَذَا » . فَقَالَ أَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ . فَقَالَ « ابْغِنِى أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا ، وَلاَ تَأْتِنِى بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ » . فَأَتَيْتُهُ بِأَحْجَارٍ أَحْمِلُهَا فِى طَرَفِ ثَوْبِى حَتَّى وَضَعْتُ إِلَى جَنْبِهِ ثُمَّ انْصَرَفْتُ ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مَشَيْتُ ، فَقُلْتُ مَا بَالُ الْعَظْمِ وَالرَّوْثَةِ قَالَ « هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا »
Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan hajat beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”, jawabnya. Beliau pun berkata, “Carilah beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran (telek).” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar tidaklah mereka melewati tulang dan kotoran melainkan mereka mendapatkannya sebagai makanan”. (HR. Bukhari no. 3860)


Begitu pula dalam hadits lainnya, dari ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Juga diceritakan dalam hadits lainnya bahwa setan makan dengan tangan kiri. Sedangkan kita diperintahkan menyelisihi setan dalam hal tersebut.

Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).


Dalil lainnya juga menunjukkan setan itu makan dan minum yaitu dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim no. 2018).


Sebagaimana manusia terlarang memakan daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Maka sama halnya dengan jin beriman, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pada mereka makanan berupa tulang yang disebut nama Allah. Jin beriman tidak boleh meninggalkan penyebutan ‘bismillah’. Sedangkan setan jadi menghalalkan makanan yang tidak disebut nama Allah. Oleh karena itu, sebagian ulama berdalil bahwa bangkai merupakan makanan setan karena bangkai itu berasal dari hewan yang disembelih tanpa disebutkan bismillah.

Begitu pula sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim berdalil bahwa minuman yang memabukkan adalah minumannya setan. Di antara yang dijadikan dalil adalah ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Karena yang meminum khomr adalah wali setan dan atas perintahnya. Mereka sama dengan setan dalam amalan tersebut

Jadi, peminum khomr pantas mendapatkan dosa dan siksa.


Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.







Serial 6 Alam Jin: Perkawinan Jin

Yang nampak memang jin juga melakukan perkawinan. Sebagian ulama berdalil akan hal ini dengan firman Allah yang menyebutkan para pasangan penduduk surga sebagaimana dalam ayat,

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ

Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56).

Yang dimaksud dengan ‘thomts’ dalam ayat ini berarti jima’ (bersetubuh) menurut bahasa Arab. Jadi, berdasarkan ayat ini dapat dikatakan bahwa jin melakukan jima’ atau perkawinan, sebagaimana manusia.
Ada juga hadits yang mendukung hal ini, namun sanadnya dikritik, yaitu hadits yang mengatakan, “Jin itu saling memiliki keturunan sebagaimana manusia pun demikian. Mereka jumlahnya banyak.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Dipandang hadits ini shahih ataukah tidak, cukup sebenarnya dengan ayat yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa jin melakukan perkawinan.

Begitu pula Allah telah memberitahukan kepada kita bahwa setan itu memiliki keturunan. Kita dapat mengambil pelajaran dari Surat Al Kahfi,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al Kahfi: 50).

Qotadah mengatakan, “Anak-anak setan itu saling memiliki keturunan sebagaimana anak keturunan Adam, dan mereka jumlahnya amat banyak.” (Lihat Lawami’ul Anwar, 2: 222).

Perkawinan Jin dan Manusia

Kita mungkin pernah mendengar bahwa ada laki-laki yang kawin dengan jin perempuan atau sebaliknya perempuan yang kawin dengan jin laki-laki. Imam Suyuthi pernah menyebutkan beberapa atsar dan berita dari para salaf tentang hal tersebut yaitu perkawinan antara jin dan manusia.

Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,

وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ

“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 39-40).

Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Al Hakam dan Ishaq melarang bentuk pernikahan manusia dan jin.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang pernikahan dengan jin, namun hal tersebut tidak dianjurkan. Imam Malik pernah berkata, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.”
Dalil larangan pernikahan antara jin dan manusia adalah dalil yang menyebutkan bahwa manusia harusnya memiliki pasangan dari yang sejenis dengan mereka. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ar Rum,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).

Kalau di atas dikatakan dari pernikahan bisa timbul rasa tentram, lalu kasih sayang, ini sulit tercapai pada perkawinan dengan lawan jenis (antara jin dan manusia). Hikmah dari pernikahan jadinya sia-sia. Dan sulit digapai rumah tangga yang rukun dalam pernikahan semacam itu.

Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mungkin saja terjadi perkawinan antara manusia dan jin adalah ayat yang disebutkan di atas,

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ

Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56). Ada kemungkinan dari ayat ini perkawinan antara jin dan manusia.

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.

Serial 7 Alam Jin: Umur Jin

Sebagian orang mungkin mengira bahwa jin tidak bisa mati, begitu pula setan. Padahal tidak demikian. Jin dan setan pun bisa mati. Mereka tercakup dalam firman Allah Ta’ala,

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27) فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (28)

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS. Ar Rahman: 26-28). Dalam ayat ini dikatakan bahwa setiap makhluk itu bisa binasa (mati), termasuk pula jin dan setan.

Dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan do’a,

أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ

Aku berlindung dengan keagungan-Mu yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain-Mu dan Engkau tidak mati, sementara jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383 dan Muslim no. 2717). Ini menunjukkan bahwa jin pun bisa mati, termasuk di dalamnya setan.

Adapun umur jin dan setan tiada yang mengetahuinya. Kecuali Iblis Al La’in (yang terlaknat), ia akan tetap hidup hingga hari kiamat sebagaimana disebutkan dalam ayat,

قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (79) قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ (80) إِلَى يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ (81) قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83)

Iblis berkata: “Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan”.Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat)”. Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” (QS. Shaad: 79-83)

Namun untuk selain Iblis, tidak diketahui umurnya. Namun mereka lebih panjang umurnya dari manusia.
Di antara dalil pula yang menunjukkan bahwa jin bisa mati dapat kita lihat dari kisah Kholid bin Walid yang membunuh setan perempuan Al ‘Uzza (yaitu pohon yang dahulu disembah kalangan Arab).

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.


@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Akhiroh 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Dari artikel 'Serial 7 Alam Jin: Umur Jin — Muslim.Or.Id'


Di manakah jin itu bermukim?

Jin itu bermukim di atas bumi sebagaimana kita menetap.  Di antara jin ada yang tinggal di bekas tempat reruntuhan, ada juga yang berdiam di tanah lapang atau padang sahara. Begitu pula di antara mereka ada yang tinggal di tempat-tempat najis seperti kamar mandi, tempat pembuangan kotoran, dan kuburan. Di antaranya kamar mandi dilarang shalat karena di sana terdapat banyak najis, lalu jin senang berdiam di situ . Begitu pula di kuburan, dilarang pula shalat di tempat tersebut karena dapat mengantarkan pada kesyirikan.

Jin banyak pula terdapat di tempat-tempat yang mereka mudah berbuat kerusakan di sana seperti di pasar. Sahabat Salman pernah menasehati sebagian sahabatnya,

لاَ تَكُونَنَّ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فَإِنَّهَا مَعْرَكَةُ الشَّيْطَانِ وَبِهَا يَنْصِبُ رَايَتَهُ

Janganlah kalian menjadikan tempat pertama yang dimasuki adalah pasar, jangan pula tempat terakhir untuk keluar karena pasar adalah markasnya setan dan di sana ia tancapkan benderanya.” (HR. Muslim no. 2451).

Setan pun dapat tinggal di rumah-rumah tempat berdiamnya manusia, terutama setan mudah bermukim di rumah yang tidak disebut nama Allah, dzikir pada Allah dilupakan, serta bacaan Al Qur’an ditinggalkan terutama surat Al Baqarah dan ayat kursi.

Setan akan menyebar di waktu gelap (malam hari). Oleh karena itu sebagaimana terdapat dalam hadits muttafaqun ‘alaih, kita diperintahkan untuk menahan anak-anak kita dari keluar rumah pada waktu tersebut.

Setan pada waktu adzan pun akan lari dan pada waktu Ramadhan akan dibelenggu.

Di antara kegelapan dan waktu matahari muncul, setan sangat suka sekali duduk-duduk ketika itu, sebagaimana hal ini diterangkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dalam kitab sunan dan lainnya.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.



Beberapa hewan diserupakan dengan setan, di antaranya unta dan anjing hitam.

Mengenai unta disebutkan dalam hadits Al Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai shalat di tempat menderumnya unta, beliau bersabda,

لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ ، فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ
Janganlah shalat di tempat menderumnya unta karena ia dari setan.” (HR. Abu Daud no. 493, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Dalam lafazh Ibnu Majah disebutkan,

فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
Karena ia diciptakan dari setan.” (HR. Ibnu Majah no. 769).

Dari Hamzah bin ‘Amr Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى ظَهْرِ كُلِّ بَعِيرٍ شَيْطَانٌ ، فَإِذَا رَكِبْتُمُوهَا فَسَمُّوا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Di setiap punggung unta itu ada setan. Jika kalian menungganginya, sebutlah nama Allah.” (HR. Ahmad 2667, hasan kata Syaikh Al Albani).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa unta itu dari setan. Wallahu a’lam, yang dimaksud adalah termasuk serupa dengan setan. Karena setiap hewan yang sombong biasa disebut setan. Seperti anjing hitam disebut setan. Unta termasuk setan dari hewan ternak. Ada juga setan dari manusia.

Oleh karenanya ketika manusia memakan daging unta, mungkin saja ia akan cenderung membangkang dan serupa dengan setan. Setan diciptakan dari api. Sedangkan api dipadamkan dengan air. Sehingga karena itulah setelah memakan daging unta diperintahkan untuk berwudhu.

Perlu diketahui bahwa hati manusia cenderung berubah sesuai dengan makanan yang ia santap.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 185).

Begitu pula alasan lainnya, kenapa diperintahkan berwudhu setelah memakan daging unta karena hal itu dapat memadamkan sifat setan yang jelek. Hal ini berbeda halnya ketika seseorang tidak berwudhu setelah memakannya. Dan di kalangan Arab biasa setelah memakan daging unta punya sifat pendendam. Lihat Majmu’atul Fatawa, 20: 523.

Adapun anjing hitam disebut setan karena anjing tersebut adalah sejelek-jeleknya anjing dan sedikit manfaatnya.

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:


Di antara kemampuan yang Allah berikan kepada jin yang tidak ditemukan pada manusia adalah berjalan cepat.

Yang membuktikan hal ini adalah Ifrit yang termasuk bangsa jin membuat janji pada Nabi Sulaiman ‘alaihis salam untuk menghadirkan singgasana kerajaan Yaman ke Baitul Maqdis. Ia janjikan singgasana tersebut akan datang dalam waktu singkat yaitu tidak sampai Sulaiman berdiri dari tempat duduknya.

Hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

قَالَ عِفْريتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آَتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ (39) قَالَ الَّذِي عِنْدَهُ عِلْمٌ مِنَ الْكِتَابِ أَنَا آَتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ فَلَمَّا رَآَهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهُ قَالَ هَذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ وَمَنْ شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيٌّ كَرِيمٌ (40)
Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, ia pun berkata: “Ini termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Rabbku Maha Kaya lagi Maha Mulia”.” (QS. An Naml: 39-40).

Mujahid berkata bahwa ‘Ifrit adalah jin yang durhaka.

Dahulu Sulaiman itu biasa duduk untuk menyelesaikan permasalahan rakyatnya mengenai qodho’, hukum dan ia pun duduk untuk menyantapkan makanannya. Hal itu dilakukan dari awal siang hingga terbenam matahari. Demikian penjelasan As Sudi.

Ifrit membawa singgasana kerajaan Yaman dalam waktu cukup singkat. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa ia membawanya sebelum Sualiman berdiri dari duduknya. Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tempat duduknya. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 673.

Masih akan dilanjutkan kembali mengenai kemampuan-kemampuan jin lainnya di web tercinta Muslim.Or.Id. Semoga bermanfaat.

Referensi:
  • ‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.
  • Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.