Jilbab Buah Bibir Eropa


Eropa semakin kegerahan dengan jilbab yang berkibar di benua itu. Kain penutup aurat itu dituding sebagai penyebab terpecahnya Eropa

Tahukah Anda, berapa jumlah penganut Islam di Eropa Barat? Hasil survey National Demographic Studies menyebutkan, saat ini ada sekitar 20 juta Muslim di sana. Jumlah itu belum termasuk jutaan lainnya di Balkan, Kaukasus, Rusia dan Asia Tengah. Di Amerika Serikat saja, ada sekitar 6 juta pemeluk Islam.

Di Eropa, seperti ditulis Koran Tempo (26/11/06) sikap permusuhan dan ungkapan kebencian, khususnya terhadap penganut Islam, melonjak sangat drastis,” ujar Ahmed Akar, pengamat media dari Finlandia, dalam seminar internasional bertajuk Chalenging Stereotypes in Europe and the Islamic World: Working Together for Constructive Policies and Partnership yang digelar Kedutaan Finlandia bekerjasama dengan The International Center for Islam and Pluralism, di Jakarta, Rabu (22/11/06).

“Seperti api dalam sekam. Begitu ada pemicu langsung meledak,” ungkap Michael Privot dari European Network Against Racism, lembaga hak asasi yang bekedudukan di Brussel Belgia. Hal itu dibenarkan Prof Martin van Bruinessen, ahli Islam dari International Institute for the Study of Islam in the Modern World, sebuah lembaga studi Islam yang berpusat di Belanda.

Menurut Martin, “bara” sikap anti-Islam yang kini meluas di Belanda disekap lama di bawah selimut “politik kebenaran”. Betapa ironisnya, sikap Islamfobia di negeri itu memuncak pasca tewasnya sutradara Theo van Gogh. Cicit seniman kenamaan dunia Van Gogh itu tewas ditikam di Amsterdam oleh orang Belanda keturunan Maroko, “Van Gogh dijadikan martir bagi kalangan pribumi yang anti-Islam,” tutur van Bruinessen.

Pada Jumat (17/11/06) lalu, kabinet Belanda menyodorkan rancangan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab di muka umum ke parlemen. Target utamanya adalah Muslimah yang memakai burqa, niqab atau cadar. "Di negara ini, kami ingin bisa melihat satu sama lain," kata Menteri Imigrasi Rita Verdonk.

Vatikan menyatakan bahwa penggunaan jilbab menunjukkan rasa tidak menghargai budaya setempat. Para pejabat Jerman di sebelah Utara sungai Rhine Wesphalia mengatakan bahwa mereka akan mendisiplinkan guru-guru Muslim yang menggunakan penutup kepala menyusul pelarangan jilbab di daerah itu pada Mei depan.

Di Inggris, lontaran pernyataan mantan Menteri Luar Negeri Jack Straw ibarat “menyiram bensin ke api”. Ia menyebut jilbab sebagai pakaian tradisonal yang digunakan oleh sebagian kecil dari Muslim. Mereka—di mata Straw—hanyalah orang-orang terpinggirkan dan menghambat proses penyatuan Eropa. Menurut kolega dekat Blair ini, “Komunikasi memerlukan kedua belah pihak saling melihat wajah satu sama lain.”

Straw juga mengingatkan perlunya saling memahami sensitivitas antarbudaya. “Anda tidak saja mendengar, tapi perlu juga melihat lawan bicara.”

Boleh jadi, Straw tidak bermaksud menyakiti. Tapi ketidaknyamanan keburu terjadi. Pemimpin partai Konservatif David Cameron terlanjur melontarkan ucapan nyinyir. Dia menyebut kaum Muslimin sebagai “penghuni perkampungan kumuh”. Tabloid-tabloid di Inggris ramai menceritakan tentang seorang supir taksi Muslim yang menolak seorang wanita buta yang membawa anjing. Liur anjing sesuai dengan keyakinan Muslim memang najis. Perdana Menteri Inggris Tony Blair, saat ini bahkan tidak dapat menahan sikapnya dengan menyebut jilbab sebagai simbol “pemisahan”.

Menurut Fareena Alam, aktivis Muslimah Inggris yang lahir di Singapura, debat jilbab di Inggris–seperti juga yang sedang berlangsung di Perancis—merupakan masalah krisis identitas yang terjadi di Eropa. Persoalannya bukan membahayakan integrasi atau tidak. “Setelah komunis, sekular dan demokrasi seharusnya menjadi lebih berpengaruh di Eropa, tapi Islam datang mengacaukan pesta itu,” katanya.

Hadirnya komunitas Muslim yang enerjik perlahan mengubah kehidupan materialis Eropa. Penduduk Eropa memang dirisaukan dengan membludaknya imigran Muslim. Jumlah Muslim selalu bertambah, enggan berkurang. Di Austria misalnya. Pada 2050, diperkirakan jumlahnya melompat dari 4% menjadi 26%. Menurut Eric Kaufmann, kini semakin sulit menemukan masyarakat yang memiliki budaya tanpa melihat identitas agamanya.

Bagi Eropa, jilbab adalah tantangan bagi pembauran warganya. Jilbab sekaligus ancaman bagi “Klub Kristen”. Tapi sesungguhnya bagi mereka yang berpikir seperti itu, pada akhirnya akan menemukan kebohongan. Ketua Commission on Racial Equality, Trevor Philips, baru-baru ini memeringatkan nada sumbang terhadap jilbab justru dapat menyalakan protes besar seperti yang terjadi di Inggris utara pada 2001.

Setelah Inggris, Muslim Italia digoyang kampanye larangan memakai cadar. Mereka cemas, kampanye larangan bercadar yang dihembuskan oleh partai sayap kiri Lega Nord akan meluas sehingga jilbab pun akan ikut-ikutan dilarang.

Tokoh Islam di negeri yang terkenal dengan pizzanya itu mengecam Lega Nord yang mereka anggap mengurusi hal remeh. Toh, Muslimah bercadar di Italia jumlahnya sangat sedikit. "Ada kelompok politik sedang berusaha menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan Islam, mereka bermaksud menarik perhatian kalangan yang netral di Italia," kata Imam masjid dan Kepala Islamic Center di Milan Ali Abu Shwaima.

“Kami tak punya maksud membantu mereka melakukan hal itu dengan menanggapi isu-isu yang mereka angkat," sambungnya seperti dikutip Islamonline.

Menurut Fuad Nahdi, yang juga editor Majalah Q-News Inggris, perselisihan ini bukan hal baru, tapi sudah berlangsung selama 15 tahun. Orang pun bertanya, “Selain jenggot, jilbab dan makanan halal, apalagi identitas Muslim di abad 21 ini?”

Eman Mulyatman
Newsweek, Islamonline, AFP

http://sabili.co.id/index.php/200904051509/Website/Jilbab-Buah-Bibir-Eropa.htm

200 Masjid di Sekitar Mekah Arah Kiblatnya Salah


Pembangunan perumahan bertingkat yang berdekatan dengan komplek Masjidil Haram telah menyebabkan ditemukannya arah kiblat yang salah di 200 Masjid tua di dekat Masjidl Haram.

Kiblat merupakan bahasa arab yang menunjukkan posisi arah untuk Sholat. Semua Masjid di dunia arah sholatnya menuju ke kiblat Ka'bah Mekah.

Bangunan-bangunan tinggi pemukiman penduduk di sekitar Masjidil Haram, telah menyebabkan beberapa orang mengetahui ada sedikit perbedaan arah kiblat dari sekitar 200 masjid, khususnya di distrik Al-Mansour dan At-Tandbawi serta As-Sittin.

Arah kiblat di beberapa masjid mengarah ke sayap barat Masjidil Haram, sementara yang lain condong ke arah distrik Al-Misfala. Beberapa masjid yang arah kiblatnya salah, diyakini dibangun 50 tahun yang lalu.

Umat Islam sangat perhatian terhadap arah kiblat, karena hal tersebut merupakan rukun kewajiban seorang Muslim untuk Sholat menghadap ke Ka'ba. Hal ini secara tradisional dianggap sebagai simbol dari persatuan seluruh umat Islam di dunia. Dengan demikian, semua kiblat di seluruh dunia mengarah ke Ka'bah.

Anwar Damaj, Muhammed Assiri dan Ibrahim Hawsawi yang sholat di salah satu masjid di Distrik Al-Mansour mengatakan telah menemukan posisi salah dari kiblat masjid itu setelah orang-orang mengunjungi menara tinggi dan melihat kesalahan kiblatnya.

Penduduk di daerah itu sudah meminta kepada pihak berwenang di Kementerian Urusan Keislaman untuk memperbaiki arah kiblat di masjid tersebut atau mengatur arah karpet di dalam masjid supaya arahnya ke kiblat yang benar.

Mereka menyarankan tembakan sinar laser di pasang di atas menara-menara Masjidil Haram untuk menunjukkan arah kiblat yang benar.

Muhammad Ibrahim, seorang muadzin di salah satu masjid di distrik Al-Mansoura mengatakan sebagian besar masjid yang di daerah ini adalah bangunan lama dan sewaktu penentuan arah kiblatnya diperkirakan dilakukan secara acak.

Hassan Bukhari, seorang muadzin di sebuah masjid di distrik yang sama,mengatakan banyak orang yang bingung dengan lokasi posisi dari kiblat di beberapa masjid. Ini membuat mereka ragu tentang sah atau tidaknya sholat mereka.

Dr Saad Mousa Al-Mousa, salah seorang staf pengajar di Fakultas Syariah di Universitas Ummul Qura di Mekah, mengatakan bagian Administrasi Masjid bertanggung jawab untuk menentukan lokasi dari Qibla karena mereka telah dilatih secara khusus untuk menentukan arah kiblat yang benar .(fq/saudigazette)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/200-masjid-di-sekitar-mekah-arah-kiblatnya-salah.htm

Uang sebagai Fitnah Kehidupan

Uang dalam kehidupan kadang seperti selimut di saat malam. Harus tebal dan cukup menghangatkan seluruh tubuh dari terpaan dinginnya malam. Tapi, berhati-hatilah. Karena selimut yang kurang bersih bisa menjadi penghubung antara kutu-kutu jahat dengan tubuh si pengguna.

Dari mana pun mulainya, perjalanan hidup memang tak akan pernah lepas dari cobaan. Bentuknya tidak seperti yang disadari banyak orang: derita, sedih, dan sejenisnya. Karena sesuatu yang menyenangkan pun ujian. Di antara yang menyenangkan itu adalah uang atau harta. Dan justru, inilah ujian berat yang tidak banyak orang bisa mulus melalui lubang gelapnya.

Itulah yang dimaksud Sayyid Quthb dalam tafsir Azh-Zhilal ketika mengomentari surah Al-Anbiya ayat 35. Firman Allah swt., “…Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.”

Menurut beliau, sangat biasa jika memahami penderitaan, kemiskinan, musibah sebagai ujian dari Allah swt. Biasa. Hampir semua orang memahami itu. Tapi, sangat berbeda dengan urusan yang enak seperti uang dan harta. Kesan ujian seolah sirna. Justru orang menganggap, simbol kemuliaan dari Allah buat seorang hamba di antaranya melalui uang yang banyak. Sebaliknya, kehinaan buat mereka yang tak mampu meraih kemegahan uang dan harta.

Kecenderungan itu memang sudah diungkap Alquran. Dalam surah Al-Fajr ayat 15 dan 16, Allah swt. berfirman, “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, ‘Tuhanku memuliakanku.’ Ada pun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata, ‘Tuhanku menghinakanku.”

Itu jika uang atau harta sudah di tangan. Akan lebih berat lagi jika persoalan uang masih milik bersama. Setidaknya, uang orang lain yang dititipkan atau sebagiannya akan jadi milik sendiri. Saat itulah, pertarungan antara idealita dan realita hidup menjadi kian tak terkendali.

Surah Al-Anfal sepertinya menarik dijadikan pelajaran. Gambaran seputar konflik perang Badar ini justru diawali dengan persoalan harta. Bukan pada perintah perang, bukan pada bagaimana pertolongan Allah dalam perang, bukan pada gambaran keberanian para sahabat. Tapi justru pada masalah uang.

Seorang ulama mengatakan, pertanyaan soal jatah uang pembagian seperti di awal surah Al-Anfal inilah yang akan menjadi pengulangan dari masa ke masa. Terus menerus, sejalan dengan dinamika aktivitas umat Islam di mana pun berada. Inilah fitnah besar yang tak kunjung usai.

Dari situ bermula seribu satu fitnah. Seorang pemimpin bisa hancur pamornya karena isu amanah uang. Sebuah organisasi bisa pecah-pecah juga karena terjebak pada soal jatah uang. Bahkan, seorang ulama pun tak luput dari pertanyaan masalah uang.

Pelajaran generasi sebelum Rasulullah saw. adalah sisi lain yang sangat berharga dijadikan renungan. Sejarah mencatat, tak sedikit orang-orang terpilih yang akhirnya tersungkur hanya pada persoalan jatah uang. Di antara mereka ada seorang rahib yang bernama Bal’am Ba’ura. Hamba Allah yang doanya nyaris tak pernah tertolak ini pun akhirnya tenggelam bersama kedekatannya dengan Firaun.

Sepertinya, para penguasa seperti Firaun paham betul titik lemah seorang tokoh seperti Bal’am. Yaitu, uang. Dari titik inilah, sendi-sendi kekuatan lain bisa melemah. Rasulullah saw. berpesan, “Sesungguhnya fitnah kekayaan itu lebih aku takuti atas kalian daripada fitnah kemiskinan. Kalian telah mendapati fitnah kemiskinan dan kalian sabar, sedangkan (fitnah) dunia ini terasa manis dan menyenangkan .” (Alhadits)

Persoalan uang pula yang pernah merusak kehidupan para pendeta di masa setelah Nabi Isa a.s. Karena uang, mereka tega menjual hukum Alkitab menurut selera penguasa. Hukum Alkitab pun diperlakukan seperti mainan bongkar pasang.

Hal itulah yang disampaikan Alquran dalam surah At-Taubah ayat 34. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan cara yang batil….”

Menariknya, ayat ini didahului dengan sapaan ‘hai orang-orang yang beriman’. Kenapa? Ada hubungan apa antara sapaan buat orang yang beriman dengan sebuah fakta kebobrokan pendeta dan rahib dalam masalah uang. Padahal biasanya, sapaan ‘hai orang-orang yang beriman’ selalu diiringi dengan perintah dari Allah swt. Kenapa ini cuma informasi.

Seorang ulama mengatakan, sapaan itu menandakan sebuah peringatan. Bahwa, penyelewengan rahib dan pendeta di kalangan Yahudi dan Nasrani pada soal uang; tidak tertutup kemungkinan akan terjadi di kalangan orang-orang beriman.

Hal itulah yang menjadi komitmen seorang tabiin yang bernama Salim bin Abdullah bin Umar bin Khaththab. Cucu Umar bin Khaththab ini pernah ditawari hadiah oleh Khalifah Al-Manshur. Saat itu, beliau sedang thawaf di masjidil Haram. “Apa yang bisa kuberikan untukmu, wahai guru umat?” tanya Khalifah sambil ikut Thawaf. Dengan ringan Salim mengatakan, “Bagaimana mungkin aku meminta hadiah kepadamu, padahal aku sedang bertamu di rumah Allah!” Dan Khalifah pun diam. Ia menunggu hingga Salim selesai beribadah haji.

Setelah selesai, Khalifah menghampiri lagi. “Apa yang bisa kuberikan untukmu, wahai guru umat?” tanya Khalifah begitu hormat. Dengan ringan pula, Salim menjawab, “Bagaimana mungkin aku memohon sesuatu padamu, sementara kepada Pemiliknya saja aku tak meminta!” Dan Khalifah pun terdiam.

Uang dan harta memang seperti selimut sebagai penghangat dinginnya malam kehidupan. Tapi, berhati-hatilah. Karena tidak sedikit musuh yang justru menyusup dari balik ketebalan dan kehangatan itu.

Oleh: Muhammad Nuh
http://www.dakwatuna.com/2007/uang-sebagai-fitnah-kehidupan/

Mengenal Syariat Islam

Mengenal Syariat Islam (Bagian 1)

Arti Syariat

Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.

Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.

Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].

“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].

Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.

Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).

Pembagian Syari’at Islam


Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.

3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Definisi Fiqh Islam


Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”

Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.

Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.

Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.

Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:


1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.

2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.

3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.

4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.

5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.

6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.

Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.

Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.

Hukum Syara’

Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’.

Contoh hukum syara’, perintah langsung Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.

Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra' (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.

Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.

Yang dimaksud dengan wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.

Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat.

Contoh yang lain, sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.

Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Hukum taklifi adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan.

Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97].

Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].

Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu'ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa' (4): 101].

Hukum wadh’i adalah yang menunjukkan bahwa sesutu telah dijadikan sebab, syarat, dan mani’ (pencegah) untuk suatu perkara.

Contoh sebab: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. Kehendak melakukan shalat adalah yang menjadikan sebab diwajibkannya wudhu.

Contoh syarat: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Ali Imran (3): 97]. Kemampuan adalah menjadi syarat diwajibkannya haji.

Contoh mani’ (pencegah): Rasulullah saw. bersabda, “Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (berakal).” Hadits ini menunjukkan bahwa gila adalah pencegah terhadap pembebanan suatu hukum dan menjadi pencegah terhadap perbuatan yang sah.

Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.

Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:

1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]

2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.

3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).

4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.

5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.

Apabila Allah swt. menuntut kepada seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan lalu perbuatan tersebut dikerjakannya sesuai dengan yang dituntut darinya dengan terpenuhi syarat rukunnya, maka perbuatan tersebut disebut shahih. Tetapi apabila salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan tersebut disebut ghairush shahiih.

Ash-shahiih adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mempunyai urutan akibatnya. Contohnya, bisa seorang mukallaf mengerjakan shalat dengan sempurna, terpenuhi syarat rukunnya, maka baginya telah gugur kewajiban dan tanggungannya.

Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukannya tidak mempunya urutan akibat-akibat syara’. Contohnya, seorang mukallaf mengerjakan shalat tidak terpenuhi syarat rukunnya, seperti shalat tanpa rukuk. Kewajiban mukallaf mengerjakan shalat tersebut belum gugur. Demikian pula kalau shalat dikerjakan tidak pada waktunya atau mengerjakannya tanpa wudhu. Perbuatan-perbuatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan tuntutan Allah swt. dianggap tidak ada atau tidak mengerjakan apa-apa.

Oleh: Mochamad Bugi

http://www.dakwatuna.com/2008/mengenal-syariat-islam-bagian-1/

Gerakan Muslim Malawi Lawan Kekerasan Domestik


BLANTYRE, MALAWI — Demi mengawasi perlindungan hak asasi wanita dan anak-anak Muslim Malawi, sebuah organisasi Muslim melakukan inisiatif berbasis keagamaan melawan kekerasan domestik yang makin meningkat di negara selatan Afrika tersebut.

"Kami berkomitmen terhadap diri sendiri untuk melakukan upaya terus menerus melawan kekerasan domestik di negara ini," ujar Omar Mbeta, Eksekutif Direktur Tatanan Dunia Masyarakat Muslim (WAMS).

"Semua bentuk tindak kekerasan tak dapat diterima, termasuk kekerasan yang terjadi di area privat," ujarnya "Membantu mencegah kekerasan di semua grup adalah kewajiban publik semua orang," imbuhnya.

Bertemakan "Melindungi Suara Diam" proyek inisiatif itu bertujuan meningkatkan upaya penyadaran terhadap dampak kekerasan domestik dan seksual. "Kekerasan seksual termasuk apapun yang menyangkut kejadian individu, hingga selip perilaku berkepanjangan," ujar Omar.

Kekerasan domestik memang menjadi isu marak di Malawi dalam tahun-tahun terkahir terlepas adanya UU Pemerintah pada tahun 2006 untuk menghentikannya.

Peran Agama

Omar mengatakan inisiatif berbasis agama itu diluncurkan sebagai peran agama dalam kehidupan baik Muslim dan umat Kristen Malawi. "Di Malawi khususunya, agama memiliki pengaruh besar dalam pembentukan dan pemahaman hubungan gender dan keluarga," ujarnya

"Baik Muslim dan Kristiani mengacu pada nasihat agama yang meyangkut hubungan intim dan keluarga," ujar Omar. "Namun baik Muslim atau Kristen, dampak yang diterima akibat kekerasan domestik sama sakitnya," imbuhnya.

Proyek inisiatif Muslim tersebut fokus pada seluruh kelas dan usia masyarakat, termasuk agama, pemuka suku, guru, penegak hukum, baik wanita maupun lelaki. "Kami berupaya meruntuhkan tembok tabu yang melingkupi kekerasan domestik," ujar seorang pemimpin Muslim

Inisiatif itu juga berupaya mengerucut pada pengembangan kualitas dan keterjangkauan fasilitias dukungan terhadap korban kekerasan. Tak hanya itu proyek tersebut berupaya pula memasukkan peran media untuk mengkampanyekan perlawanan terhadap kekerasan berbasis gender.

"Pengetahuan sangat diperlukan, jika tabu diruntuhkan, perilaku akan berubah," ujar Omar seraya menambahkan jika tingkat kekerasan domestik di Malawi boleh dibilang sangat mengguncangkan hati hingga butuh tindakan mendesak.

"Gambaran yang ada di Malawi tidak mencerminkan wajah asli, dan sejumlah tindak kekerasan masih tertutup rapat dari polisi," ujarnya

Tatanan Dunia Masyarakat Muslim juga merencanakan inisiatif baru untuk membuang presepsi jika Islam mendukung kekerasan pria terhadap wanita. "Oleh karena itu, sangat krusial bagi pemimpin agama dalam komunitas Muslim mengambil peran pengarah untuk mencegah dan menekan kekerasan domestik," kata Omar

Gerakan inisiatif tersebut mendapat sambutan hangat para pemuka dan penduduk Malawi. "Bila isu ini lebih terbuka, akan semakin mungkin bagi masyarakat menerima dan mendiskusikan kekerasan terhadap wanita dan anak-anak sebagai masalah sosial yang serius," ujar Anna Kachikho, Menteri Pemberdayaan Wanita dan Anak-Anak, Malawi.

"Keterbukaan dan pengetahuan tentang celah mendapat bantuan juga memastikan lebih banyak korban yang berani berbicara dan mencari pertolongan dari layanan bantuan," ujarnya

Sebagai bagian dari inisiatif, tempat perlindungan para wanita akan memberikan layanan akomodasi dan konseling terhadap korban kekerasan domestik.

Dewan Gereja Malawi (MCC) payung organisasi gereja Kristen di negara tersebut juga menyambut hangat inisiatif kelompok Muslim. "Sebagai pemimpin agama, kita harus mengambil langkah mengajak orang-orang merubah sikap mereka," ujar Sekretaris Jenderal Rev.Canaan Phiri.

"Hanya lewat jalan ini kita mampu memerangi kejahatan di masyarakat kita," imbuhnya. "Kita harus berbuat. Ini tanggung jawab kita semua untuk melindungai hak wanita maupun pria bebas dari kekerasan dan ancaman, dan memastikan anak-anak hidup dan tumbuh tanpa rasa ketakutan," katanya

Islam adalah agama terbesar kedua di Malawi setelah Kristen. Menurut sensus negara, Muslim menyumbang 12 persen dari populasi total 13 juta penduduk, sementara menurut WAMS, muslim telah mencapai 40 persen dari penduduk total./itz

www.republika.co.id

Potret Islam di Tengah Pluralitas Budaya Eropa


Sebuah masjid di Jerman

Kehidupan umat muslim di Eropa sangat menarik untuk dibahas dari beragam segi. Mengingat jumlah umat muslim di daratan Eropa termasuk golongan minoritas. Salah satunya terlihat dari aktivitas minoritas muslim Jerman yang dapat menjalankan aktivitas ritual mereka ditengah kedamaian pluralisme budaya dan agama yang berkembang di salah satu negara paling kaya di Eropa barat tersebut.

Potret kehidupan mereka terlihat jelas dari hasil bidikan kamera Wilfired Dechau, seorang pemimpin redaksi sebuah majalan arsitektur Jerman terhadap sejumlah masjid di Jerman. Keinginan Dechau menjadikan masjid sebagai obyek bidikannya itu bermula dari sebuah konferensi tentang kebudayaan di kota Essen Jerman Mei 2008 silam. ''Ini ide yang menarik dan tidak boleh dilewatkan begitu saja,'' katanya usai membuka pameran hasil karyanya tersebut di Universitas Paramadina, Jakarta Rabu (2/4).

Saat itu tidak banyak orang yang mengetahui tentang masjid dan segala aktivitas yang dilakukan umat muslim Jerman didalamnya. Dechau segera memperoleh gagasan untuk mendatangi sejumlah masjid di Jerman dan diabadikan lewat bidikan kameranya. ''Saya memulai proyek foto ini tanpa pandangan yang sempit dan prasangka apapun, hanya rasa ingin tahu yang naif, dan rasa percaya diri yang kuat. Hasil dari semua pengalaman positif dan perjumpaan ini membuat pekerjaan saya menjadi suatu pengalaman positif dan menyentuh hati,'' tuturnya.

Apalagi di Jerman kini memiliki 206 masjid dan 2600 musholla yang sebagian diantaranya sudah berdiri sejak 1970an. Selain itu masih sekitar 120 masjid dibangun atau masih dalam perencanaan. Selama 8 pekan keliling sejumlah kota di Jerman, seperti Karlsruhe, Hamburg, Stuttgart, Aachen, Wolfsburg, Mannheim, Dechau berhasil memperoleh beragam obyek aktivitas umat muslim baik pria maupun wanita ketika sedang sholat, beristirahat, bermain dan kegiatan lainnya yang mereka lakukan di masjid.

Selain kegiatan Dechau juga tak lupa membidik arsitek masjid yang tertata indah dan hasilnya bisa dinikmati lewat jepretan kameranya. Menurutnya, bangunan masjid di Jerman banyak dipengaruhi gaya bangunan peninggalan Turki Usmani dan arsitektur Jerman modern. Hal itu terlihat dari karya kaligrafi yang membentang di kubah maupun dinding masjid-masjid. Sedangkan arsitektur Jerman terasa dari sejumlah bangunan bergaya minimalis modern yang tidak banyak dihiasi kaligrafi didalam masjid.

Dechau berharap komunitas muslim Jerman yang kebanyakan adalah warga keturunan Turki agar dapat menyampaikan khotbah dalam bahasa Jerman selain bahasa Turki agar mudah difahami warga jerman lainnya. Kini sebanyak 64 karya pilihan terbaik Dechau dipamerkan bagi warga Jakarta mulai 1 April hingga 14 April mendatang di kampus Universitas Paramadina Jakarta dengan tema Mosque in Germany.- hir/ahi


http://www.republika.co.id/berita/41875/Potret_Islam_di_Tengah_Pluralitas_Budaya_Eropa

Klub Olahraga Khusus untuk Muslimah di Petersburg


Elina Chekalina, nama Muslimah itu, memiliki niatan untuk mendirikan klub tersebut setelah keprihatinannya kepada saudari-saudari Muslimahnya yang kurang leluasa bahkan tak bisa untuk berolahraga di klub-klub Rusia yang semuanya dibuka bagi laki-laki dan perempuan.

Uniknya, setelah dibuka dan berjalan selama beberapa pekan, klub olah raga Muslimah ini juga mendapat sambutan hangat dan banyak dibanjiri oleh para pengunjung dari unsur non-Muslimah.

Hal ini bisa jadi karena para wanita non-Muslimah itu merasakan kenyamanan yang lebih saat berolah raga di klub yang dikhususkan bagi mereka tanpa adanya lawan jenis alias kaum adam. [atj/rta/www.hidayatullah.com]

http://immasjid.com/?pilih=lihat&id=792

Geliat Islam Di Korea Selatan


Komunitas Muslim di Korea Selatan adalah komunitas yang kaya dengan keberagaman latar belakang etnis dan budaya. Komunitas Muslim di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Budha ini, kebanyakan adalah para pekerja asing dan imigran dari berbagai negara Muslim, terutama dari kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Sementara orang-orang asli Korea yang Muslim, kebanyakan adalah keturunan dari para mualaf yang masuk Islam saat berlangsung Perang Korea. "Di sini adalah beberapa orang Korea. Yang lainnya berasal dari Indonesia, Malaysia dan Uzbek. Ada juga beberapa Muslim asal AS. Muslim disini sedikitnya berasal dari 12 sampai 14 negara di dunia," kata Haseeb Ahmad Khan, pengusaha asal Pakistan yang sudah 10 tahun tinggal di Korea Selatan.

Menurut Haseeb, jumlah Muslim di Korea Selatan terus bertambah, terutama di kota besar seperti Busan. Muslim di kota ini sudah membuka sekolah Islam sendiri. "Meski sekolahnya kecil, cukup untuk mengakomodasi anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang Islami," ujar Haseeb.

Data dari Korea Muslim Federation (KMF) yang didirikan sejak tahun 1967 menyebutkan, jumlah Muslim di Korea Selatan sekarang ini mencapai 120.000-130.000 orang, terdiri dari Muslim Korea asli dan para warga negara asing. Jumlah orang Korea asli yang Muslim sekitar 45.000 orang, selebihnya didominasi pekerja migran asal Pakistan dan Bangladesh.

Sebagai kelompok masyarakat minoritas, masjid menjadi tempat penting bagi Muslim Korea Selatan untuk saling bertemu dan bersilahturahim. Sepuluh tahun yang lalu, belum banyak masjid di negara ini. Tapi sekarang, masjid-masjid sudah banyak tersebar hampir di seluruh kota besar di Korea Selatan. Masjid terbesar adalah Masjid Sentral Seoul yang berlokasi di distrik Itaewon.

"Kami punya lebih dari 10 masjid di kota-kota besar seperti Gwangju, Busan dan Daegu. Masjid di sini bukan sekedar tempat salat tapi juga tempat berkumpul komunitas Muslim, terutama usai salat Jumat. Mereka saling bercerita dan mendengarkan satu sama lain," imbuh Haseeb.

"Contohnya, jika ada jamaah yang sakit, mereka bersama-sama datang menjenguk ke rumah sakit. Atau, jika ada yang butuh pertolongan, mereka akan mencari cara untuk bisa memberikan bantuan," sambung Haseeb.

Masjid juga menjadi pusat informasi bagi warga Korea yang ingin belajar Islam. Masjid-masjid di Korea Selatan menyediakan bahan-bahan bacaan dan audio yang diberikan gratis buat mereka yang ingin mempelajari Islam.

Sekolah Islam pertama di Korea Selatan rencananya akan dibuka bulan Maret ini. Sekolah itu dibiayai lewat dana hibah dari pemerintah Arab Saudi. Tahun 2008 lalu, Duta Besar Saudi di Seoul sudah menyerahkan dana sebesar 500.000 dollar pada KMF untuk biaya pembangunan sekolah.

Sebagai penghargaan atas bantuan Saudi, sekolah tersebut rencananya akan menggunakan nama putera mahkota Saudi Pangeran Sultan Bin Abdul Aziz. Sekolah ini juga akan menerima siswa non-Muslim. Selain memberikan mata pelajaran berdasarkan kurikulum pendidikan di Korea, sekolah yang dibiayai Saudi ini juga akan memberikan pelajaran tambahan berupa bahasa Arab, bahasa Inggris dan studi Islam.

Selain sekolah Islam, sejak tahun 2008 lalu, juga dibangun pusat kebudayaan Islam di kota Seoul. Dengan adanya sekolah dan pusat kebudayaan Islam ini, diharapkan bisa memperluas syiar Islam di Korea Selatan sekaligus meluruskan informasi-informasi bias tentang Islam dan Muslim yang diterima oleh masyarakat negeri itu.(ln/iol)

Sumber:
eramuslim.com

http://immasjid.com/?pilih=lihat&id=797

Kaum Muda Memenangkan Masjid Glasgow



GLASGOW - Setelah bertahun-tahun mengalami kebuntuan dengan para pengelola generasi tua, sekelompok anak muda Muslim akhirnya memenangkan pertarungan untuk mereformasi Masjid Pusat Glasgow, membuka jalan untuk para pemuda dan wanita berperan lebih besar di masjid ternama itu.

"Para orang tua menganggap kami adalah ancaman bagi kerajaan mereka," ujar Siddaqat Khan, 31 tahun, salah satu pemuda dari kaum reformis yang turut bernegosiasi, seperti yang dikutip oleh Sunday Herald

"Namun masyarakat telah berubah," ujarnya

Paling tidak lebih dari satu dekade, para generasi muda mendorong reformasi pada manajemen masjid, menuntut peran lebih besar diberikan kepada para wanita dan pemuda.

Mereka juga menginginkan masjid terlibat lebih jauh dengan komunitas non-Muslim dan ikut serta menghadang keburukan di dalam masyarakat yang mulai menggerogoti para muslim Skotlandia

Generasi muda mengeluhkan peran masjid yang berkurang dan berkutat seputar "aula ibadah monumental". "Orang-orang yang datang dari Pakistan sebagai generasi pertama dan membangun masjid, sangat puas dengan status quo," ujar Asid Khan, 30 tahun.

"Mereka menjadi sangat nyaman didalam kantor masjid sehingga mereka tidak mempedulikan kebutuhan sosial anggota komunitas mereka, atau mereka terisolasi dan bahkan tak menyadari apa yang terjadi--kejahatan jalanan, geng, perampokan, kekerasan, penggunaan narkoba," imbuhnya

Sementar yang lain memandang pertarungan itu bagian dari perbedaan identitas lebih besar. "Generasi lebih tua cenderung fokus pada menjadi orang Pakistan, sementara kami fokus terhadap menjadi warga negara Inggris," ujar Siddaqat Khan.

"Itulah yang menimbulkan pergesekkan. Masyarakat Inggris tidak akan bisa bergerak dengan menutup diri dalam sebuah masjid," ujarnya

Dalam sebuah gerakan tak terduga, pada donatur masjid, yang cenderung netral, kini condong berat kepada para kaum pembaharu, dan minggu lalu menyeru dan mengundang presiden dan sekretaris masjid untuk membahas kerangka perubahan pada April mendatang.

Masjid Pusat Glasgow diresmikan pada tahun 1986, dan menjadi salah satu yang terbesar dan masjid ternama di penjuru Skotlandia. Masjid itu memiliki daya tampung hingga 2.500 jamaah. Selain menjadi tempat ibadah, masjid itu juga menjadi institusi yang menawarkan layanan terhadap komunitas Muslim, khususnya tentang konseling keagamaan dan penyelenggaraan pernikahan

Kini, menurut data Yayasan Islam Skotlandia (SIF), ada lebih dari 50 ribu Muslim, menyumbang kurang 1 persen dari populasi total di Skotlandia,

Muslim menjadi kelompok beragama terbesar kedua di negara itu dengan tiga puluh masjid termasuk 12 masjid di kota Glasgow. Inggris sendiri menjadi rumah bagi minoritas Muslim yang cukup besar yakni 2 juta jiwa.

Humza Yousaf, direktur urusan publik SIF melihat gerakan tersebut sangatlah penting. Ia meyakini membobol tembok, "mental penjaga gawang" para generasi tua sangat esensial untuk stabilitas komunitas Muslim jangka panjang./itz

Sumber:
republika.co.id

http://immasjid.com/?pilih=lihat&id=803

ZINA

Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan. Karena itu syariat Islam mengharamkan zina. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32)

Bahkan syari’at menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina, yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.

Pezina muhshan (yang telah beristeri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan, yaitu dengan merajam (melempari)nya dengan batu hingga mati. Hukuman itu ditimpakan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaimana seluruh tubuhnya telah menikmati yang haram.

Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman itu harus disaksikan oleh sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman itu amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.

Adapun siksaan para pezina –baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada di dalamnya dalam keadaan telanjang. Jika api dinyalakan, maka mereka berteriak, melolong-lolong dan memanjat ke atas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar. Tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah), lalu api kembali dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya Hari Kiamat.

Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi masih terus berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.

Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: Laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (Hadits riwayat Muslim, 1/102-103.)

Di antara cara mendapatkan rezeki yang terburuk adalah mahrul baghyi. Yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.

Pezina yang mencari rezeki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima do’anya. Bahkan meski do’a itu dipanjatkan di tengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam Shahihul Jami’ , no. 2971.)

Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dahulu berkata,
“Seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya?”

Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Syetan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo syetan. Maka, bertebaranlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semakin laku.

Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Di sana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan merajalela di mana-mana. Jumlah anak haram semakin meningkat tajam. Demikian pula halnya dengan kegiatan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.

Ya Allah, kami mohon rahmat dan belas kasihMu, perlindungan dan pemeliharaan dari sisi-Mu yang dengannya Engkau melindungi kami dari perbuatan keji dan mungkar. Ya Allah, kami mohon pada-Mu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah dinding pembatas antara kami dengan hal-hal yang diharamkan.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
(c) Hak cipta 2008 - Hatibening.com

Nyantri untuk Jadi Pengusaha


Biasanya, pesantren selalu identik dengan kitab kuning, sarung dan kopiah. Tapi pesantren ini beda. Ia mengajarkan kepada santri-santrinya untuk jadi pengusaha

Hari masih pagi ketika para santri itu sibuk menata barang-barang sembako. Bergegas mereka membawanya ke warung-warung di sekitar pesantren mereka.

Ada pula santri yang sibuk membawa pamflet publikasi penjualan hewan Qurban untuk ditempel di kampusnya masing-masing saat kuliah. Maklum, dalam waktu dekat mereka akan membuka stan penjualan kambing. ”Rencananya dibuka tanggal 21, di daerah Timoho dekat kantor Walikota Yogyakarta,” ujar Adi, salah seorang pengurus yang mengelola usaha kambing di pesantren ini.

Slogan Mengaji Menuju Santri Enterpreuner ternyata bukan hanya isapan jempol bagi Pesantren Ekonomi Islam Terpadu Daarul Falah (PEIT DAFA). Pesantren yang baru berumur satu setengah tahun ini membuktikan kerjanya dengan terbentuknya beberapa unit usaha yang berhasil didirikan oleh para santri dan pengelola.

Kini pesantren ini sudah memiliki Baitul Mal wa Tamwil (BMT), balai pengobatan, warung sembako, usaha musiman penjualan hewan Qurban, jasa pengiriman barang dan beberapa unit usaha lainnya segera diwujudkan.

Pesantren yang terletak di Desa Nglaren, Yogyakarta ini menarik untuk ditelusuri, karena memiliki konsep pendidikan yang unik dibanding pesantren pada umumnya. Ide pesantren yang mempunyai visi untuk membentuk para entrepreneur ini lahir dari beberapa alumni pesantren mahasiswa sebelumnya.

“Cita-cita membangun sebuah format baru institusi pendidikan ekonomi Islam dan wirausaha secara terpadu, sudah sangat lama ingin direalisasikan,” tutur Farij, salah seorang alumni Daaru Hira’, cikal bakal PEIT DAFA.

“Tapi yang terjadi adalah wacana yang terbentur kendala-kendala teknis yang kontraproduktif,” tambah Farij.

Namun seiring waktu berjalan, gagasan ini lantas disampaikan ke berbagai pihak. Salah satunya kepada Priyonggo Suseno, alumni Universitas Lougborough, Inggris dan Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Priyonggo sangat senang dengan gagasan cemerlang dari para alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Daaru Hira’–sebelum menjadi Pesantren Darul Falah–untuk memadukan konsep pendidikan Ekonomi Islam dengan penguatan aspek Dirasah Islam dalam sebuah bingkai Pesantren yang secara riil mengajarkan antara sisi teori dan praktik secara langsung.

Dengan demikian, hasil yang diharapkan adalah mencetak sosok alumni santri yang amanah, beretika dalam menjalankan kehidupan berekonomi. Selain kokoh dalam perencanaan dan aktivitas usahanya, dimana terformat sebagai entrepreuner (wirausahawan) sejati dan di samping itu pula berbagai tawaran konsep dan gagasan lainnya.

Menurut Priyonggo, betapa sulit mencari pengusaha-pengusaha yang yakin dengan kejujuran bahwa usahanya akan berhasil. “Dengan latar belakang itulah, kami dan teman-teman memberanikan diri untuk bersama-sama berusaha membangun PEIT DAFA, tepatnya 1 Oktober 2005. Fokus pesantren ini adalah sisi ekonomi Islam dan wirausaha.

Priyonggo melanjutkan, “Implementasi nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek kehidupan semakin mendapat perhatian masyarakat.” Direktur PEIT DAFA yang juga menjabat Ketua Ahli Ikatan Ekonomi Islam Yogyakarta ini menambahkan, kajian dan praktik ekonomi yang berlandaskan syariah Islam sudah menjadi tuntutan sebagian masyarakat yang sudah mulai membaca praktik-praktik ekonomi yang mengabaikan aspek moral.

Andi seorang mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri terkenal di Yogyakarta yang nyantri di pondok ini, sangat antusias. Menurutnya, di Yogyakarta cuma pesantren ini yang punya konsep perpaduan ilmu agama dan ekonomi.

“Sejauh ini para santri juga punya usaha sendiri, karena memang di pesantren ini oleh pengelola di motivasi terus,” tambahnya.

Rijal yang juga santri PEIT DAFA, menuturkan tentang kesuksesan usaha pakaian batiknya. Saat ini ia menangani Bursa Butik Indonesia Timur (BBIT). Rijal menjadi penyuplai batik-batik dari Yogyakarta untuk daerah Indonesia timur.

“Lumayan Mas keuntungannya. Setiap transaksi, saya bisa beli HP baru,” ujar Rijal.

Ia menuturkan, dorongan usaha ini memang berasal dari pesantrennya sekarang. Ia juga mengaku ke depannya akan kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo, sehingga dari sekarang harus belajar usaha.

“Nggak mungkin mengandalkan orang tua saja, biaya di sana kan lumayan mahal,” tambah Rijal.

Selain mendapatkan teori saat mengaji di kelas, santri juga mendapatkan diskusi rutin forum bisnis. Forum tersebut menjadi ajang berbagi ide tentang bisnis. Bahkan, setiap santri diharuskan presentasi tentang Bussines Plan-nya.

“Harapannya forum-forum seperti ini bisa terus memotivasi para santri untuk memiliki usaha yang matang dan terencana,” ujar Farid, pengelola PEIT DAFA.

Sambutan masyarakat terhadap pesantren ini juga sangat baik. Mereka juga menyambut baik sistem ekonomi alternatif yang berbasis pada nilai-nilai Islam, karena lebih adil dan tentram, tutur salah seorang warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren.

Usaha sektor riil juga menuju kepada penerapan nilai-nilai Islam. Berkembang beberapa perhotelan yang berbasis nilai Islam, bebas dari minuman keras, prostitusi, dan beretika baik.

Perkembangan bisnis syariah ini jelas memerlukan kesiapan sistem yang kokoh dan sumberdaya manusia yang handal. Saat ini sudah saatnya masyarakat mempersiapkan sumberdaya manusia yang siap dalam mengarungi bisnis yang semakin kompetitif dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Islam.

Lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, perlu mempersiapkan sejak dini sumberdaya-sumberdaya manusia yang berkarakter nubuwwah sebagaimana yang diharapkan oleh setiap perekonomian: memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai (fathanah), memiliki integritas terhadap penegakan kebenaran (shiddiq), memiliki kepekaan terhadap perubahan keadaan, informatif dan komunikatif (tabligh) dan memegang teguh komitmen yang telah direncanakan dan disepakati (amanah).

Pesantren yang didukung pula oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Purnomo, dimaksudkan untuk membantu masyarakat mempersiapkan sumberdaya mahasiswa yang memiliki keahlian dan komitmen untuk menerapkan ilmunya secara benar, adaptif dan bisa dipercaya umat. Di sela-sela kuliahnya, mahasiswa perlu mendapatkan suntikan ruhani dan keahlian terkait dengan bagaimana mempraktikkan ilmunya dalam masyarakat secara benar.

Tertarik untuk nyantri sekaligus jadi pengusaha?

Datang saja ke pesantren ini.

Edo Segara (Yogyakarta)
http://sabili.co.id/index.php/200903301404/Jaulah/Nyantri-untuk-Jadi-Pengusaha.htm

Langkah Setan Menelanjangi Wanita

Setan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su’). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk melepaskan hijab atau pakaian muslimah. Berikut ini tahapan-tahapannya.

I. Menghilangkan Definisi Hijab

Dalam tahap ini setan membisikkan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar’i, pakaian ya pakaian, apa pun bentuk dan namanya.
Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai.

Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar’i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di mana saja, maka hijab syar’i tetap dipertahankan.
Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya?

Pertama, Membuka Bagian Tangan

Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan mem-bisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). “Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik,” Tuh tidak apa-apa kan?

Kedua, Membuka Leher dan Dada

Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. “Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu.” Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak gerah. Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka.

Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf “V” yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya.

Ketiga, Berpakian Tapi Telanjang

Setan berbisik lagi, “Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahan lain yang lebih bagus! Tapi apa ya? Sang wanita bergumam. “Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang,” setan memberi ide baru.

Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. “Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminin,” begitu dia menambahkan. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang).

Keempat, Agak di Buka Sedikit

Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, “Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha?” Dengan itu kamu akan lebih leluasa, lebih kelihatan lincah dan enerjik.”

Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil. “Yah tersingkap sedikit nggak apa-apa lah, yang penting enjoy,” katanya.

Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar’i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setan pada tahapan berikutnya.

II. Terbuka Sedikit Demi Sedikit

Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh, tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya.

Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit.

Setan Berbisik kepada para wanita, “Baju panjang benar-benar membuat repot, kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki.” Ini baru agak longgar. “Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab.”

Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang.

Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis


Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang-orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, “Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja.” Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis.”

Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia memakai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi.

Ketiga, Terbuka Seluruh Betis


Kini di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, setan telah berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang sang wanita berpikir, apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun buru-buru bisikan setan dan hawa nafsu menyahut, “Ah jelas enggak, kan sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain, sekarang banyak laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka yaitu dengan mengangkatnya hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga nampak seluruh betisnya.”

Tetapi… apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki,” gumamnya. “Fitnah? Ah itu kan zaman dulu, di masa itu kaum laki-laki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah berbeda, kini kaum laki-laki kalau melihat bagian tubuh wanita yang terbuka malah senang dan mengatakan ooh atau wow, bukankah ini berarti sudah tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang di emperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Cristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman.”

Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu. Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita.

III. Serba Mini

Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. “Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah.”

Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain, tak ketinggalan celana pendek separuh paha pun dia miliki, model dan warna rambut juga ikut bervariasi, semuanya telah dicoba.

Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia.

Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan “bikini”.
Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na’udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, “Menelanjangi Kaum Wanita.” Selanjutnya terserah kamu wahai wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan laki-laki lain, di tempat umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka. Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua, maka tanggung sendiri semua dosamu” Setan tak mau ambil resiko.

Penutup

Demikian halus, cara yang digunakan setan, sehingga manusia terjeru-mus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para wanita kita sekecil apapun, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya.

Membiarkan mereka membuka aurat berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyeng-sarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam bis shawab.

Sumber ide dan pokok pikiran: Kitab “At ta’ari asy syaithani”, Adnan ath-Thursyah, disadur dengan bebas.[alsofwah]
(c) Hak cipta 2008 - Hatibening.com

Tidak Jual Daging Babi, Pemilik Waralaba Dunkin' Donut Kehilangan Hak Ijin nya



Seorang Arab Amerika pemilik dari restoran Dunkin' Donuts di sebuah wilayah Chicago terpaksa harus menyerah dengan melepaskan hak pengelolaan restoran waralabanya tersebut, setelah sekian lama dia menolak untuk menjual produk-produk Dunkin Donuts yang mengandung daging Babi yang menurutnya bertentangan dengan ajaran agama yang ia anut.

Seorang pengacara untuk Walid Elkhatib mengatakan pada hari Selasa yang lalu bahwa kliennya dalam proses menghapus logo Dunkin' Donuts dari outletnya di Westchester, tapi ternyata hal tersebut tidak cukup bagi perusahaan.

Perusahaan Dunkin' Donuts mengajukan gugatan ke pengadilan federal Chicago pada 27 Maret lalu untuk menghentikan Elkhatib dari penggunaan merek dagang Dunkin' Donuts dan bahan-bahan lain yang telah dipatenkan.

Gugatan hukum terhadap Elkhatib datang setelah dua minggu juri federal tidak menemukan unsur diskriminasi melawan Elkhatib, perusahaan menolak untuk memperbarui persetujuan hak waralaba restorannya, atas penolakan dia menjual menjual sarapan dengan sandwich bacon, ham atau sosis yang mengandung babi.

Sebagai seorang Muslim, Elkhatib mempunyai keyakinan dari ajaran agamanya yang melarang dia untuk makan dan menjual daging babi. Ketika ia memutuskan untuk masuk ke bisnis rumah makan, keimanannya adalah salah satu alasan mengapa dia berinvestasi di Dunkin' Donuts pada tahun 1979, karena pada waktu itu perusahaan waralaba tersebut tidak menjual sandwich sampai tahun 1984.

Hampir 20 tahun, Dunkin' Donuts mengakomodasi keyakinan agamanya, bahkan dia memberikan tanda pada tokonya dengan kata-kata "Tidak menyediakan produk dari daging", penegasan Elkhatib dalam dokumen pengadilannya. Tapi pada tahun 2002, perusahaan memberitahukan kepadanya bahwa mereka tidak akan memperbarui persetujuan hak waralaba Dunkin' Donuts jika Elkhatib tidak menjual semua produk-produk Dunkin'.



Ekhatib mengajukan gugatan kepada perusahaan,tetapi karena dia bukan karyawan dari Dunkin' Donuts dia tidak bisa menuntut di bawah UU federal yang melarang diskriminasi agama di tempat kerja. Sebaliknya, dia malah mendasarkan pada UU yang melarang segala bentuk rasial dan diskriminasi dalam pembuatan kontrak kerja.

Hakim federal Chicago menolak klaim Elkhatib tersebut, karena menurut mereka ini lebih merupakan persoalan agama daripada klaim sebuah perbuatan rasial. Tapi pada tahun 2007 pengadilan mengijinkan untuk mengajukan banding, karena ditemukan Dunkin' Donuts tidak konsisten dengan peraturan yang mereka bikin terhadap pemilik franchise. Bahkan, pengacara Elkhatib menemukan sebuah lokasi di Chicago yang tidak menjual sarapan berupa sandwich yang mengandung daging babi karena banyak pelanggan mengikuti aturan agama Yahudi yang melarang untuk mengkonsumsi daging babi.

Perjanjian hak waralaba Elkhatib berakhir pada April 2008, namun pihak Dunkin' Donuts membolehkannya restoran waralaba nya tetap beroperasi sampai persidangan berakhir.

Setelah empat hari uji coba yang berakhir pada 13 Maret, Elkhatib terus menggunakan merek dagang waralaba Dunkin' meskipun kesepakatan itu telah berakhir. Elkhatib juga belum mengembalikan manual operasi perusahaan dan bahan-bahan lainnya walaupun berkali-kali diminta,kata perusahaan Dunkin.

Pengacara Elkhatib - Robert Habib mengatakan klien nya akan segera mengakhiri kerjasamanya dengan Dunkin' Donuts, tapi dia masih mempunyai hak sewa properti 10 tahun dan dia juga memiliki peralatan restoran.

"Dia berencana untuk terus melanjutkan bisnis restorannya walau tanpa nama Dunkin' Donust," kata pengacara itu. "Walid akan tetap survive." (fq/chicagotribune)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/tidak-menjual-babi-pemilih-waralaba-dunkin-donut-kehilangan-hak-ijin-nya.htm

Robohnya Surau Kami

Krisis Ulama di Serambi Makkah
Selagi ada ketakutan kehilangan sesuatu yang dicintai, maka sulit untuk mewujudkan harapan itu




Padang-Ranah Minang, khususnya di Padang Panjang terjadi krisis ulama. Padahal, disinilah gudang dan tempat lahirnya ulama-ulama besar, seperti Buya Hamka, Rahmah El Yunusiyyah, Zainuddin Labay El Yunusy, termasuk Imam Zarkasyi (pendiri Gontor-Ponorogo) yang belajar di Perguruan Thawalib-Padang Panjang.

Di kota Serambi Makkah ini pula, muncul pejuang syariat Islam Haji Miskin dibantu Haji Piobang dan Haji Sumanik. Mereka dikenal sebagai Laskar Kaum Paderi.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, Ranah Minang dulu dikenal sebagai gudang ulama, banyak ulama besar yang menimba ilmu di Kota Serambi Makkah ini.

Sebut saja, Imam Zarkasyi, pendiri Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Ketika itu, beliau belajar di Perguruan Thawalib, Padang Panjang Sumatera Barat. Setelah khatam, Imam Zarkasyi pun memindahkan “Thawalib” ke Gontor yang dikenal hingga seluruh Nusantara.

“Surau yang dulu menjadi simbol kekuatan pendidikan Islam kini seolah runtuh. Namun orang awak sendiri membantahnya: tidak runtuh, masih ada sisa-sisanya.

Meminjam Novel AA Navis, ‘Robohnya Surau Kami’ sepertinya menjadi sindiran, bahwa slogan Adat Basandi Syara dan Syara basandikan Kitabullah telah mengalami pergeseran,” ujar Din yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Padang Panjang yang dulu dikenal sebagai gudangnya ulama, kini seakan ditelan zaman. Kenapa Padang Panjang terjadi krisis ulama?

Menurut Pimpinan Pesantren Modern Perguruan Diniyyan Putri, Fauziah Fauzan, boleh jadi ada pergeseran budaya yang begitu kuatnya. Walaupun ada semboyan adat basandi syara dan syara basandi kitabullah, tapi dalam implementasinya, tidak sepenuhnya berjalan.

“Kenapa krisis ulama? Karena lembaga yang mencetak ulama itu juga mengalami penurunan,” tukas Ibu Zizi, begitu beliau akrab disapa.

Lalu kenapa sulit mencetak ulama sekaliber Buya Hamka?

“Selagi ulamanya hubbudun ya (cinta dunia) tak akan bisa melahirkan ulama yang betul-betul ulama. Selagi ada ketakutan kehilangan sesuatu yang dicintai, maka sulit untuk mewujudkan harapan itu.

“Selagi belum bisa mengikuti jejak Nabi Ibrahim dan Ismail mustahil mencetak ulama yang betul-betul warasatun anbiya (pewaris Nabi). Itulah karenanya, para pewaris Nabi harus siap kehilangan orang yang paling dekat dan dicintai. Setidaknya, ini yang perlu kita tanamkan kepada generasi sekarang,” kata Zizi.

Menurut Zizi, kita perlu mendefinisikan kembali makna ulama. Ulama itu siapa? Jangan orang tamat pendidikan agama, ceramah kesana-kemari sudah dikategorikan ulama.

“Yang saya pahami, ulama sebagai pewaris Nabi harus mewarisi apa yang dilakukan seorang Nab saw. Yang jelas, seorang ulama harus merubah paradigma berpikir umat, yakni dari jahiliyah menjadi hidayah, dari yang tidak mengenal Tuhan menjadi mengenal Allah, dan berislam kaffah. Itu yang pertama.”

Kedua, ulama harus membangun peradaban, yakni dengan merubah kultur, membangun militer, politik pemerintahan. Dan ketiga, membangun ekonomi agar umat menjadi sejahtera.

Kita bisa mencontoh apa yang dilakukan walisongo. Setelah diajari bercocok tanam, membangun rumah, umat pun diajari agama. Begitu pula yang tingal di pesisir, umat diajarkan menjadi nelayan dan membuat perahu, lalu diajari agama.

“Jadi yang diajari bukan hanya ilmu agama, tapi cara hidup. Apa gunanya membaca al- Qur’an, kalau tidak bisa mendapatkan mahisah dan bagaimana memulai hidup. Apa yang terjadi sekarang adalah ‘ulama’ selalu rewel, mana honor saya sebagai penceramah. Ini menunjukkan dia hidup dari ceramah. Karena itu dia bukan ulama, hanya tukang ceramah. Inilah yang menjadi problem kita sekarang,” tutur Ibu Zizi.

Oleh ; Adhes Satria
http://sabili.co.id/index.php/200903211320/Liputan/Robohnya-Surau-Kami-1.htm

Bukan Malah Larut dalam Romantisme

Setidaknya terus mempertahankan generasi muda Minang agar tetap meramaikan surau untuk mengaji

Padang-Hal lain juga diungkapkan Sekretaris Pesantren Terpadu Serambi Mekkah, Ustadz Irwandi, betapa krisis ulama terjadi karena banyak luluan pesantren, begitu masuk IAIN, santri mulai kerasukan virus liberal.

“Kita prihatin, jika ada fenomena, orang tua mulai banyak yang memasukkan anaknya ke sekolah Kristen dengan alasan sarana-prasarananya memadai. Ditambah lagi, ada pesantren di Padang Panjang (Thawalib Gunung) yang kehilangan murid alias sepi, sehingga orang tua Muslim menjadi tak berselera memasukkan anaknya ke pesantren. Mungkin karena fasilitasnya tidak mendukung. Karena itu, saya berharap Padang Panjang harus punya sekolah atau Perguruan Islam yang representative,” kata Irwandi.

Sementara itu diungkapkan Walikota Padang Panjang dr. Suir Syam, tidak benar kalau Padang Panjang tak lagi melahirkan ulama-ulama handal.

Barangkali, kawan-kawan yang lain lebih kencang larinya, seolah kita tertinggal. Nah, dengan moment ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di Kota Padang Panjang ini, diharapkan bisa lebih memacu para ulama setempat untuk lebih giat belajar, dan mencetak generasi Islam di perguruan-perguruan Islam yang ada.

Sehingga muncul lagi ulama-ulama besar di Padang Panjang, seperti Buya Hamka yang lahir di Maninjau, tapi dibesarkan di Padang Panjang.

“Untuk mengembalikan Padang Panjang sebagai kotanya ulama, tergantung bagaimana lembaga pendidikan yang mencetaknya. “Bagaimana kesungguhan dan itikad baiknya,” kata Suir Syam.

Masyarakat Minang, khususnya di Kota Padang Panjang, tak cukup mengklaim “Kota Serambi Makkah” sudah sesuai dengan slogan idealnya. Sehingga, hanya larut dengan nostalgia masa lalu yang menyebut Padang Panjang pernah melahirkan ulama besar sekaliber Buya Hamka, Imam Zarkasyi, dan Rahman El Yunusiyyah.

Setidaknya ada upaya dari para pendidik, ulama, dan umara agar lebih sinergis untuk mengembalikan Padang Panjang sebagai tempat tujuan para santri belajar mendalami Islam. Paling tidak memberi motivasi, bahwa ulama besar akan muncul kembali di kota ini.

Dibutuhkan niat dan implementasi untuk melakukan perbaikan dan berbenah diri agar Padang Panjang tak sekadar histori dan nostalgia masa lalu.

Sehingga Gontor bukan satu-satunya tujuan santri belajar agama, tapi mereka bisa menjadikan Padang Panjang sebagai pilihannya. Perguruan Diniyyan Puteri, Perguruan Thawalib, Kauman Muhammadiyah bisa menjadi alternatif lahirnya ulama-ulama besar yang disegani.

Tantangan yang dihadapi ulama Minang sekarang ini adalah menjaga semboyan “Adat basandi syarak, syarak besandi kitabullah” agar tidak luntur.

Setidaknya terus mempertahankan generasi muda Minang agar tetap meramaikan surau untuk mengaji, sehingga kemaksiatan dan kristenisasi dapat terbentengi, akidah Islam pun terjaga.

Disinilah peran ulama, umara, dan masyarakat perlu bekerjasama agar Minangkabau tak kehilangan laskar-laskar Paderi yang gigih memperjuangkan syariat Islam.

http://sabili.co.id/index.php/200903211321/Liputan/Robohnya-Surau-Kami-2.htm

Jangan Pinta Saya Membuka Kerudung

Beberapa hari yang lalu saya mengunjungi perpustakaan LPPI di Kemang, mengumpulkan beberapa UU Perbankan untuk tugas akhir saya, perpustakaannya sangat teduh dan tatanannya rapi, dengan meja bundar bundar seperti di sebuah kafe dan duduklah saya disana ditemani notebook tercinta ini, gak ada teh hangat yah? ehm…

Tak berapa lama duduk dihadapan saya seorang perempuan sebaya saya, ehm dia mungkin lebih muda dari saya bahkan dan tatapan matanya lekat memperhatikan setiap centi tubuh saya, karena tak tahan di tatap maka saya menutup separuh layar notebook saya dan mulai bertanya “Ada apa ya mbak, koq gitu ngeliatinnya?” jawabannya menggelitik saya “kenapa sih koq cantik cantik pake jilbab apa gak sayang tuh ditutup gitu?” awalnya saya agak gerah dan tidak hendak melanjutkan debat ini, pertama karena saya tidak suka debat tentang sesuatu yang jelas jelas diwajibkan oleh ALLAH atas saya, yaitu berhijab, tapi hati saya berbisik “kalem De, senyum dulu aja” dan pembicaraan kamipun jadi melebar, dan ini sedikit kutipan dari diskusi kami:

Q1: “kan kita perempuan penuh dengan keindahan dari Tuhan, jadi bagian dari syukur dong kalo dibuka bukan untuk ditutupi kaya situ”


Jawaban Saya: Untuk saya mbak, banyak banget nikmat ALLAH bukan hanya kecantikan dan cara saya mengungkapkan rasa syukur saya adalah dengan menjalankan perintahNYA, menjalankan kewajiban dan menjauhi laranganNYA, pernah gak mbak membayangkan manakala ALLAH mencabut nikmat kecantikan yang dititipkan kepada kita? Pernahkah mbak sadari bahwa kecantikan itu adalah ujian dari ALLAH, sejauh mana kita bersyukur atas kecantikan ini? Pernahkan kita renungi manakala ALLAH meminta pertanggungjawaban dari nikmat kecantikan yang telah dianugerahkanNYA, sementara kita menggunakannya tidak berlandaskan syari’at ALLAH?

Dan jika mbak mengatakan bahwa ‘Kecantikah itu untuk diperlihatkan, bukan untuk ditutupi, coba kita tanya lagi diri kita, relakah kecantikan mbak dinikmati oleh orang yang dekat dan yang jauh dari mbak? relakah mbak menjadi objek yang dilihat, bagi semua orang, yang jahat maupun yang terhormat? bahkan kecantikan kita telah menjadi tangan setan untuk menggoda laki laki kan kalo begini jadinya? Bagaimana kita bisa menyelamatkan diri kita dari mata para lelaki yang bukan muhrim kita? … Mau engga mbak jika diri mbak dihargai serendah itu, sementara kita bisa menjadi seorang wanita yang mulia di mata ALLAH? kalau saya sih gak mau jadi setan mbak, saya ingin mulia dimata ALLAH dan saya memilih berkerudung seperti ini, jadi gimana mbak? :)


Q2: “Gak tahu yah, Saya belum siap berperilaku dan berakhlak sebagaimana muslimah yang berkerudung. Yang berkerudung saja perilakunya tidak sesuai dengan kerudungnya, tetangga saya mbak hamil diluar nikah padahal dia berkerudung loh”

Jawaban Saya: Mbak, gimana kalau kita tunaikan kewajiban kita dulu kepada ALLAH yang memiliki napas kita, dan kemudian secara perlahan memperbaiki segala akhlak buruk yang masih sulit kita tinggalkan, mbak pernah gak sadar dengan semakin lamanya kita tunda berkerudung, maka sedemikian menumpuklah dosa besar yang terus menggunung, yang harus dibalas dengan siksaan ALLAH, kuatkah kita menjalaninya? Dosa yang terus mengalir dari hari ke hari, semakin memperberat timbangan dosa kita. Masih sanggup mbak?

Sementara bagi teman teman kita yang telah berkerudung, namun perilakunya tidak sesuai dengan kerudungnya, maka berprasangka baiklah, bahwa minimal ia telah menunaikan tugasnya sebagai hamba ALLAH, dalam hal menutup auratnya, sedangkan mbak masih enggan menjalaninya kan?. Dan sifat kurang baiknya adalah tugas kita bersama untuk memperbaikinya, dengan nasihat-nasihat yang baik, dan ikhlas, karena boleh jadi ia belum mengetahui ilmunya, sementara ia baru mendapatkan ilmu wajibnya berkerudung, dan ia segera menunaikannya. Mana lebih baik mbak? belum sama sekali atau sudah jalan setapak?

Dan bukan hak kita untuk menghakimi orang lain, karena penilaian manusia banyak salahnya, dan sifatnya amatlah abstrak. Pernah dengar kalimat Sami’na wa Atho’na, sebagai implementasi Laa Ilaaha Illa Allah (Tidak ada yang lebih kita cintai kecuali ALLAH semata, hidup kita hanyalah untuk ALLAH, Yang Menciptakan kita, dan kepadaNYA kelak aku akan kembali… jadi gimana mbak?

Dan diskusi saya berakhir hingga disini karena si mbak membereskan buku buku nya, berdiri dan pergi semoga suatu hari saya bertemu lagi dengannya dan ia telah berkerudung seperti saya jadi JANGAN paksa untuk melepas kerudung saya yah, inilah saya dan saya bangga dengan kerudung saya ini, demi ALLAH yang nikmatnya tiada terbandingi, maka nikmat manakah lagi yang dapat kita pungkiri

‘Sami’na wa atho’na, ghufronaka rabbanaa wa ilaykal mashiir (Q.S. Al Baqarah:285)’, (Kami dengar dan kami segera ta’at, ampuni kami ya Allah, kepadaMulah tempat kembali kami),

dan padahal ALLAH membenci orang-orang yang berkata, ‘Sami’na wa ‘ashoina (Q.S. Al Baqarah:93/Q.S. Annisa:46)’, (Kami dengar tapi kami tidak mena’atinya).

ah hinanya kita jika tidak mentaati ALLAH yang telah menitipkan napas yang sempurna, mata yang dapat melihat, kaki yang mampu berlari maka pakailah wahai perempuan, gak ada alasan lagi untuk membantah… yok pake kerudung


oleh Istiqomah Saeful Selasa, 31/03/2009 14:33 WIB
rinduku.wordpress.com

http://eramuslim.com/oase-iman/jangan-pinta-saya-membuka-kerudung.htm

Saudariku, Jangan Gunakan Lisanmu untuk Melaknat!

Termasuk bagian dari kenikmatan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah lisan. Dengan lisan, kita dapat mengungkapkan pikiran dan perasan kita. Terkadang kita menganggap sepele atau bahkan melupakan perkara yang berhubungan dengan lisan, sehingga kita sering mendengar seseorang yang mengucapkan sesuatu yang tanpa disadari bisa menimbulkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lisan terkadang dapat mengantarkan pemiliknya ke tingkat tertinggi apabila lisan itu digunakan untuk kebaikan atau diarahkan kepada apa yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun lisan juga dapat menjerumuskan pemiliknya ke tingkat yang paling rendah, yaitu apabila lisan digunakan untuk perkara yang tidak diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Seorang mukmin senantiasa diperintahkan untuk menjaga lisannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al-Mukminun: 1-3)

Menjaga lisan termasuk salah satu kesempurnaan Islam seseorang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik (kualitas) keislaman kaum mukminin adalah orang yang kaum muslimin merasa aman dari (kejahatan) lisan dan tangannya. Sebaik-baik (kualitas) keimanan kaum mukminin adalah mereka yang paling baik akhlaqnya…..” (HR. Ath-Thabrani)

Sebagai seorang mukmin, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja yang termasuk kejahatan lisan. Diantara kejahatan-kejahatan lisan tersebut adalah melaknat.

Apa itu melaknat? Melaknat memiliki dua makna, yaitu makna pertama adalah mencela dan makna kedua adalah mengusir serta menjauhkan dari rahmat Allah. Melaknat bukanlah perangai orang beriman, dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela dan bukan orang yang suka melaknat serta bukan orang yang suka bicara jorok dan kotor.” (HR. Al-Bukhari)

Banyak bahaya yang ditimbulkan karena melaknat. Di antara bahaya tersebut adalah tukang laknat tidak dimasukkan dalam golongan para syuhada dan tidak termasuk orang-orang yang memberi syafa’at disisi Allah untuk memintakan ampun bagi seseorang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula syuhada pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Melaknat juga bukan sifat para shidiqqun, disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sepatutnya bagi seorang shidiqq menjadi pelaknat.” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jika seseorang melaknat orang lain yang tidak berhak untuk dilaknat? Jawabannya, laknat itu akan kembali pada orang yang melaknat. Dalam suatu hadits dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba apabila melaknat sesuatu, niscaya laknatnya akan naik ke langit, maka tertutuplah pintu-pintu langit hingga ia (laknat -ed) tak dapat masuk, maka kembalilah ia terhujam ke bumi, akan tetapi pintu-pintu bumi pun tertutup untuknya, maka ia berputar-putar ke kanan dan kiri, dan jika tak menemui jalan keluar (menuju sasarannya), maka ia akan tertuju pada orang yang dilaknat jika memang ia pantas untuk dilaknat, akan tetapi jika tidak pantas, maka ia akan kembali kepada orang yang mengucapkan laknat tadi.” (HR. Abu Daud)

Kadang kita mendengar orang berkata, “dasar batu sial!” atau “sial kamu!”, kata-kata ini terdengar sangat sepele, namun ketahuilah Saudariku, bahwa kita dilarang untuk mengucapkan atau melaknat sesuatu tanpa adanya keterangan dari agama bahwa sesuatu tersebut mendatangkan kesialan. Selain itu, kita juga dilarang melaknat angin, binatang, ayam jago, waktu, serta manusia tertentu, terutama seorang mukmin karena hal tersebut termasuk dosa besar. Tsabit bin Adh-Dhahhak rahimahullahu Ta’ala berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melaknat seorang mukmin maka seakan-akan dia membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari)

Lalu apakah ada laknat yang diperbolehkan? Jawabannya ada, yaitu melaknat pelaku kemaksiatan dari kalangan kaum muslimin tanpa menunjuk personnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambungkan rambutnya. Selain itu boleh juga melaknat dengan menunjuk orang terrtentu yang sudah mati untuk menjelaskan keadaannya pada manusia dan untuk kemashlahatan syari’ah. Adapun jika tidak ada maslahat syari’ah maka tidak diperbolehkan karena, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang telah mati, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan balasan dari apa yang telah mereka perbuat dahulu.” (HR. Al-Bukhari)

Seorang mukmin hendaknya tidak berkata kecuali yang baik. Perkataannya adalah suatu kejujuran, di samping sebagai perbaikan di antara manusia, amar ma’ruf nahi munkar, doa, dan ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak inginkah kita termasuk orang-orang yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini? “Barangsiapa menjamin untukku apa yang ada diantara kedua dagunya (lisan) dan apa yang ada diantara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin untuknya surga.” (HR. Al-Bukhari)

Karena itu, marilah kita memohon kepada Allah Ta’ala agar melindungi kita dari kesalahan-kesalahan lisan kita serta janganlah kita merasa aman terhadap tipu daya lisan, agar kita tidak binasa dalam neraka jahim dan kerugian.

Penulis: Ummu Salamah As-Suluni

Maraji’:

1. Manajemen Lisan Saat Diam Saat Bicara (Husain al-Awayisyah)
2. Wahai Muslimah Dengarlah Nasehatku, edisi revisi (Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah)
3. Tarjamah Riyadhus Shalihin (Imam Nawawi)
4. Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa (Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid)

http://muslimah.or.id/akhlaq/saudariku-jangan-gunakan-lisanmu-untuk-melaknat.html

Muslimah Bercadar Ditolak Naik Bis



Sebuah keluarga Muslim sangat terkejut ketika seorang sopir bis setempat menolak untuk melanjutkan mengemudikan bis, kecuali perempuan dari keluarga Muslim tersebut yang menggunakan hijab turun dari bis.

Koran Århus Stiftstidende melaporkan perempuan yang bernama Houria Nouioua bersama suami dan tiga anaknya yang masih kecil. Sopir bis memberitahu bahwa ia tidak dapat melanjutkan perjalanan bis tersebut karena perempuan itu memakai Niqab - pakaian Muslim berupa cadar yang menutup wajah.



"Sopir bis itu mengatakan bahwa aturan di Denmark tidak boleh membawa penumpang yang memakai tutup muka," kata Mohamed Belgacem - suami dari perempuan itu. "Saya sangat terkejut karena istri saya tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan bis itu. Saya telah tinggal di Denmark selama 12 tahun dan tidak pernah mengalami hal-hal seperti ini."

Bis dari perusahan Arriva tersebut tetap berhenti di halte selama 15 menit sementara penumpang lain akhirnya menjadi terlibat dalam insiden itu , mereka merasa dibuat gusar atas kelakuan pengemudi bis.

"Ini jelas-jelas sebuah bentuk rasisme dan diskriminasi," kata seorang penumpang perempuan yang berada dikantor pusat bis Arriva dan berbicara kepada petugas disana meminta supaya sopir bis mau menerima penumpang muslim.

Martin Wex, humas dari perusahaan bis Arriva mengatakan sopir bis itu tidak akan ditindak karena kasus ini bukan persoalan rasial hanya masalah kesalahpahaman saja.

"Sopir bis Arriva tersebut mengatakan, dia mendengar kalau menggunakan penutup muka dalam aksi demonstrasi terlarang di Denmark dan dia berpikir hal itu juga sama dengan di dalam bis," kata Wex.

Persoalan ini akan dibuat aturannya secara jelas dalam majalah karyawan berikutnya, sehingga para sopir tidak akan bingung lagi sehingga terjadi kesalahpahaman seperti itu, Wex menambahkan.(fq/cphpost)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/seorang-muslimah-ditolak-untuk-naik-bis-karena-bercadar.htm